Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Bergulir, Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya kemarin. Sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Kapuas itu.

“Saksi yang memberikan keterangan tersebut, yakni Kasi Keuangan di PDAM bernama Nunik Pungkaswati dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas serta mantan Kabag Hukum Kabupaten Setda dan mantan kepada bidang di salah satu pemerintah kabupaten setempat,” kata jaksa Rahmad, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017, Widodo. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dugaan korupsi yang dilakukan Widodo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

“Saya minta dengan rekan-rekan pers bisa membantu kami untuk mengawal perkara ini, Untuk sidang tipikor PDAM Kapuas akan dilanjutkan kembali dua minggu ke depan dari sekarang, dengan agenda menghadirkan sejumlah pihak ketiga sesuai dengan berita acara perkara (BAP),” papar Rahmad.

Jaksa penuntut umum merencanakan memanggil saksi-saksi lainnya. Rencananya ada 25 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal milik PDAM Kabupaten Kapuas.

Widodo sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dana penyertaan modal yang diduga dikorupsi oleh Widodo berasal dari APBD Pemkab Kapuas, yang digelontorkan ke PDAM sekitar Rp 1-3 miliar setiap tahunnya.

( Sumber : Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Bergulir, Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *