Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Kantor NasDem Makassar

Jakarta (VLF) – Ijol, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), yang menjadi tersangka pada pembakaran kantor NasDem Makassar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun hakim menolak gugatan praperadilan Ijol.

Agenda sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Rusdianto Lole di PN Makassar dengan termohon adalah Polrestabes Makassar.

“Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah,” kata Rusdianto saat membacakan putusannya, Rabu (2/12/2020).

Dalam pertimbangannya, Rusdianto mengatakan termohon, yakni Polrestabes Makassar, telah memeriksa sekitar 14 saksi terkait aksi pembakaran kantor NasDem, termasuk telah menyita barang bukti berupa mobil ambulans yang terbakar.

“Termohon telah memeriksa 14 orang saksi dan menyita barang bukti dan memeriksa terdakwa sesuai dengan prosedur dan memenuhi Kitab UU Hukum Pidana,” kata dia.

Seusai sidang, pihak LBH Makassar yang diwakili Edy Kurniawan Wahid, selaku kuasa hukum pemohon, mengaku kecewa atas putusan ini. Menurutnya, hakim tidak menggali fakta lebih jauh atas kejadian ini.

Tidak hanya itu, dia menyoroti penggunaan kata terdakwa yang dialamatkan kepada pemohon. “Pemohon ini masih berstatus tersangka, bukan terdakwa. Alat bukti terdakwa ditemukan oleh hakim dalam pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan. Masa selevel hakim tidak tahu itu, tidak bisa membedakan mana tersangka dan terdakwa, kapan pemohon berstatus tersangka dan terdakwa,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan kantor NasDem pada Jumat (23/10). Penyerangan ini imbas dari demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI saat itu.

( Sumber : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Kantor NasDem Makassar )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *