Forum Bisnis IP Asia,Terkait HKI Indonesia Masih Tertinggal Jauh

Jakarta (VLF) –  Hak kekayaan Intelektual dewasa ini sudah menjadi sebuah asset berharga yang harus di jamin dan di lindungi, bisnis hak kekayaan intelektual bukan lagi menjadi hal baru dalam dunia kepengacaraan, demikian pula dengan Victory Law Firm yang sejak 2012 sudah fokus dalam Persoalan Hak kekayaan Intelektual, dan saat ini telah memilliki beberapa konsultan HKI yang berkompeten, serta menjadi Anggota AKHKI aktif.

Sebagai Anggota aktif AKHKI, tentunya Victory Law Firm turut serta dalam berbagai kegiatan AKHKI, diantaranya hadir dalam BIP ASIA Forum (Business of IP Asia Forum) yang di selenggarakan di Hongkong pada tanggal 7 sampai 8 Desember 2017 baru-baru ini. Victory Law Firm sendiri hadir dengan memboyong 3 personil dari Indonesia, Yakni : Adi Setiawan, S.H.,M.H., selaku advocat dan IP konsultan (Managing Partner Victory Lawfirm), Fernando P Pakpahan,S.H., Selaku advocat dan IP partner serta seorang staff operasional.

Dalam forum tersebut, AKHKI memberikan kesempatan pada para IP konsultan/partner yang hadir termasuk Victory Law Firm untuk melakukan pameran dan pengenalan terkait Bisnis Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, yang secara notabenenya Indonesia merupakan pangsa pasar yang menjanjikan. Namun dalam realitasnya, dimata masyarakat internasional, Indonesia sendiri masih belum mendapatkan tempat yang layak walau secara harfiah diakui Indonesia adalah negara kaya yang memiliki pangsa pasar yang luas dan menjanjikan.

Memang tidak dapat kita pungkiri pandangan masyarakat internasional tersebut, dalam hal Hak kekayaan Intelektual harus kita akui bahwa negara kita masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Selain kelemahan bahwa Indonesia yang masih belum tergabung dalam keanggota WIPO, dalam hal pengurusan Hak Kekayaan intelektual seperti sertifikasi merek didalam negeri sendiri, kita masih mengalami kendala waktu yang panjang, yakni minimal 2 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun apabila kita menelik pada negara tetangga seperti Singapore, dalam hal sertifikasi merek, Singapore hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan untuk sampai pada tahapan  sertifikasi merek. Sehingga akhirnya mendorong para investor lebih memilih Singapore sebagai negara destinasi terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Mengingat hal tersebut, agaknya pemerintah harus mulai berbenah serta mengkaji kembali peraturan-peraturan terkait Hak kekayaan Intelektual, guna mempermudah pengurusan perizinan serta sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual. Karena dalam era globalisasi dan teknologi seperti saat ini, Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah kebutuhan mendasar dalam mempertahankan eksistensi sebuah perusahaan.

Menjadi kebanggan bagi Victory Law Firm sebagai anak bangsa yang hadir membawa nama Indonesia dalam forum Internasional, apabila kelak Indonesia mampu tampil sebagai salah satu negara destinasi dunia dalam melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Dan Victory Law Firm sendiri siap berdiri bersama AKHKI untuk mewujudkan hal tersebut, yang dimana memang saat ini Victory Law Firm telah melakukan penjajakan kepada beberapa Investor Asing serta terus mengenalkan Indonesia kepada kolega-kolega maupun rekanan Victory Law firm yang berada di luar Indonesia. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *