Category: Global

Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya. Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari bank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.

Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.

Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel. Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.

Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.

Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut. Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari. Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara “, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13094771/bos-first-travel-kiki-hasibuan-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Meringankan Bantah Diancam oleh Suami Rita Widyasari

Jakarta (VLF) – Terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Salah satunya adalah Yoli.

Yoli merupakan adik dari Hanny Kristianto, salah satu pengusaha yang pernah bersaksi untuk Rita Widyasari.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hanny sempat mengadu kepada majelis hakim. Menurut Hanny, sebelum dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adik kandungnya diancam oleh seseorang yang bernama Beni.

Saat ditanya oleh jaksa, diketahui bahwa Beni yang dimaksud adalah suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni. Menurut Hanny, suami Rita mengancam agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan.

Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita.

Namun, keterangan itu dibantah Yoli. “Tidak pernah, itu tidak benar,” kata Yoli saat dikonfirmasi oleh pengacara Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Hanny yang merupakan anak buah Abun itu mengaku mengetahui adanya pemberian bungkusan berisi uang kepada Rita Widyasari terkait izin perkebunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Meringankan Bantah Diancam oleh Suami Rita Widyasari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13023081/saksi-meringankan-bantah-diancam-oleh-suami-rita-widyasari.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Di Hadapan Majelis Hakim, Bos First Travel Menolak Banding, tetapi..

Jakarta (VLF) – Terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka. “Saya menolak banding,” kata Andika di dalam ruang persidangan.

Kemudian, Andika dan Anniesa dibawa ke luar ruang persidangan. Mereka pun langsung dicecar pertanyaan oleh awak media.

Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut. “Kami pasti akan ajukan banding,” sebut Andika.

Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Hadapan Majelis Hakim, Bos First Travel Menolak Banding, tetapi..”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13020541/di-hadapan-majelis-hakim-bos-first-travel-menolak-banding-tetapi.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

Hadapi Sidang Vonis, Bos First Travel Bakal Siapkan Upaya Hukum

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (30/5/2018).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Andika, Anniesa, dan Kiki tiba di PN Depok pada sekira pukul 09.15. Ketiganya mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.

Andika mengaku, menjelang sidang, ia tidak melakukan persiapan khusus. Terkait vonis 20 tahun yang mengancamnya, ia menyatakan bakal menyiapkan upaya hukum.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai upaya hukum yang bakal ditempuhnya. “Ya kan banyak upaya hukum lainnya. Nanti kita lihat saja,” kata Andika.

Meskipun demikian, ia berharap mendapat keringanan hukuman mengingat mereka bersikap sopan dalam persidangan. “Harusnya dibedakan, kan kita tidak melawan,” sebut Andika.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Andika dan Anniesa, dalam persidangan sebelumnya, dituntut 20 tahun penjara, sementara Kiki dituntut18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hadapi Sidang Vonis, Bos First Travel Bakal Siapkan Upaya Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/10083441/hadapi-sidang-vonis-bos-first-travel-bakal-siapkan-upaya-hukum.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK telah mengamankan bupati dan 9 orang lainnya. KPK turut mengamankan uang Rp 400 juta.

“Dan kita amankan sejumlah uang, sekitar Rp 400 juta tadi, kita hitung diawal. Tentu sekarang sedang didalami lebih lanjut karena pemeriksaan sedang dilakukan Polres setempat,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

KPK akan melihat dan mengonfirmasi beberapa dugaan perbuatan yang sudah didapatkan informasinya dari masyarakat. KPK menduga, uang tersebut terkait proyek-proyek di daerah setempat.

“Jadi sekarang kita dalami dulu uang 400 juta itu , pemberiannya secara lebih spesifik diduga terkait dengan apa, sejauh ini kami duga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur,” katanya.

KPK mengamankan uang Rp 400 juta itu dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu.

Selain bupati, KPK juga mengamankan kontraktor, pihak swasta, PNS setempat, dan konsultan dari salah satu lembaga survei.

“Besok rencana 10 orang atau sebagian dari 10 orang tersebut, nanti tergantung hasil pemeriksaan malam ini, akan kita bawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari orang-orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Namun demikian Agus enggan menyebutkan secara spesifik terkait siapa yang terjaring dalam OTT kali ini. “Betul (ada OTT di Kabupaten Buton Selatan),” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Agus mengungkapkan, pihaknya akan menjelaskan secara lebih rinci terkait peristiwa OTT dan siapa saja orang yang terjaring dalam operasi ini, pada Kamis (24/5/2018) besok. “Tunggu konpers besok,” ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/22224421/kpk-amankan-uang-rp-400-juta-dalam-ott-di-buton-selatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Bawa Bupati Buton Selatan dan Enam Orang Lain ke Jakarta Pagi Ini

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan membawa Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat ke Jakarta pada Kamis (24/5/2018) pagi ini.

Feisal yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu akan dibawa bersama enam orang lainnya.

“Direncanakan sekitar tujuh orang diagendakan penerbangan pagi, termasuk bupati dan pihak terkait,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis pagi.

Febri menyebut, sejumlah orang yang diamankan terdiri dari bupati, staf, konsultan survei, dan pihak swasta. Rencananya, setelah tiba di Gedung KPK kejutuh orang tersebut akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pemeriksaan juga sudah dilakukan di polres setempat. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari orang-orang yang diamankan tersebut.

“Konferensi pers akan dilakukan sore atau malam ini,” ujar Febri. Dalam operasi tangkap tangan ini KPK mengamankan uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu.

KPK menyebut uang itu diduga terkait proyek di daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bawa Bupati Buton Selatan dan Enam Orang Lain ke Jakarta Pagi Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/09263601/kpk-bawa-bupati-buton-selatan-dan-enam-orang-lain-ke-jakarta-pagi-ini.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Sumatera Utara yang mengakui perbuatannya menerima suap dan mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi terus bertambah.

Pada Rabu (23/5/2018) kemarin, lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. “Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 Miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini,” ucapnya.

Pada Kamis hari ini, lanjut Febri, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut.

Rencananya, ini adalah pemeriksaan terakhir yang dilakukan KPK di daerah.

Sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob medan dan Kajati Sumut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polri dan kejaksaan yang membantu proses penyidikan ini,” ucap Febri.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho, berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang. Menurut KPK, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/11580491/kasus-korupsi-dprd-sumut-kpk-terima-pengembalian-uang-rp-435-miliar.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Kasus E-KTP, KPK Periksa Anak Politisi Golkar Chairuman Harahap

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ache Harahap, yang merupakan anak dari politisi Partai Golkar Chairuman Harahap.

Ache akan diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) hari ini terkait kasus korupsi E-KTP. Dia akan dimintai keterangan untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung),” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.

Menurut Febri, Ache sudah hadir memenuhi panggilan KPK pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Chairuman sudah berkali-kali dimintai keterangan KPK terkait kasus E-KTP baik di tingkat penyidikan maupun di persidangan.

Mantan Ketua Komisi II DPR itu juga kerap disebut menerima aliran dana korupsi E-KTP. Terakhir, dalam sidang E-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo Senin (21/5/2018) lalu, Irvanto menyebut nama Chairuman Harahap sebagai salah satu penerima uang e-KTP.

Menurut dia, Chairuman menerima uang sebesar 1 juta dollar AS.

Ia menjelaskan, pemberian pertama sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Pondok Indah Mall 2. Uang diterima oleh anak Chairuman Harahap.

Kemudian, pemberian kedua sebesar 1 juta dollar AS dilakukan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan.

Sebelum penyerahan, Irvan diminta oleh pengusaha Made Oka Masagung untuk membuat janji dengan Chairuman mengenai lokasi penyerahan uang.

Chairuman sendiri telah beberapa kali membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Bahkan dalam persidangan, sambil menangis Chairuman membantah bahwa dia menerima uang itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Periksa Anak Politisi Golkar Chairuman Harahap”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/12051211/kasus-e-ktp-kpk-periksa-anak-politisi-golkar-chairuman-harahap.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Terdakwa menerima hadiah, yaitu menerima uang yang jumlahnya sebesar Rp 3,6 miliar,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret-April 2016, menurut jaksa, Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pertemuan itu, berdasarkan dakwaan, Terdakwa memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen.

Jumlah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak. Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.

Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya. Menurut jaksa, setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/12302131/bupati-hulu-sungai-tengah-didakwa-terima-suap-rp-36-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sidang pendahuluan PK rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). “Ya, intinya perjuangan keadilan PK itu disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer.

Saya merasa, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan,” ujar Anas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.

Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

“Buat saya, ini adalah perjuangan keadilan. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili, sehingga putusannya nanti putusan yang adil,” kata Anas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru.

Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/12434811/merasa-vonis-ma-tak-adil-anas-urbaningrum-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra