Category: Global

KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau

Jakarta (VLF) – Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan supervisi dengan memberikan dukungan ahli pada kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak dengan menggunakan Anggaran APBN-P tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kasus ini telah masuk proses penyidikan sejak Februari 2018 oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

KPK menghadirkan ahli teknik sipil kelautan dari Universitas Riau, ahli geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Ahli teknik sipil kelautan dan ahli geospasial melakukan pemeriksaan fisik berupa tinjauan langsung ke pelabuhan, melihat arus ombak dan struktur bangunan kubus beton di pelabuhan Dompak,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).

Kedua ahli tersebut akan membuat laporan hasil analisis berdasarkan data-data gelombang laut dan peta batimetri yang diperolah dari BIG untuk menentukan fungsi dan kegunaan break water pada pelabuhan Dompak.

“Sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Febri.

Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak ini diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/13313551/kpk-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-fasilitas-pelabuhan-dompak.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat emosi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal proses sidang etik advokat terhadap dirinya.

Mantan pengacara Setya Novanto itu menuduh jaksa telah menghina dirinya. Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Awalnya, jaksa KPK Roy Riady mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar hakim menolak Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.

Jaksa beralasan, dapat terjadi konflik kepentingan apabila Fauzie memberikan keterangan bagi terdakwa.

Sebab, Fredrich adalah advokat yang satu organisasi dengan Fauzie. Terlebih lagi, menurut jaksa, Peradi sedang memproses sidang etik terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich.

“Setahu kami, proses kode etiknya belum selesai, maka tidak elok kita dengarkan keterangannya. Bagaimana mau objektif jika dia berikan keterangan untuk anggotanya?” Kata jaksa Roy.

Pernyataan jaksa tersebut kemudian dijawab dengan nada tinggi oleh Fredrich. “Kami keberatan atas penghinaan JPU bahwa saya diproses kode etik. Itu internal.

Sampai saat ini kami masih anggota Peradi,” kata Fredrich. Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri memotong ucapan Fredrich dan meminta agar Fredrich tidak menggunakan kata-kata penghinaan.

Namun, Fredrich tetap melanjutkan kata-katanya. “Kode etik ini urusan pribadi. Kalau menyangkut SARA urusannya bisa berbeda,” kata Fredrich.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.  Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/15085391/fredrich-emosi-saat-jaksa-menyinggung-proses-sidang-etik-advokat.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Dalam Sidang Fredrich, Advokat Ahmad Yani Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Jakarta (VLF) – Advokat Ahmad Yani dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Ahmad Yani dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, Ahmad Yani yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR itu dengan tegas menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa.

“Pandangan saya bukan luar biasa. Yang luar biasa itu terorisme dan narkoba,” ujar Ahmad Yani. Menurut Ahmad Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk bukan karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa.

Namun, karena kejaksaan dan kepolisian belum efektif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa KPK dan majelis hakim sempat mengonfirmasi beberapa kali soal pernyataan Ahmad Yani tersebut.

Sebab, Ahmad Yani adalah mantan anggota DPR dan mantan pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang sangat berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa. Namun, Ahmad Yani tetap pada pandangannya. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan biasa.

“Tolong JPU kasih tahu saya literatur mana yang menyebutkan di internasional itu korupsi disebut extraordinary,” kata Ahmad Yani.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Sidang Fredrich, Advokat Ahmad Yani Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/16095441/dalam-sidang-fredrich-advokat-ahmad-yani-sebut-korupsi-bukan-kejahatan-luar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan

Jakarta (VLF) – Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kalimantan Timur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK dan Polda Kaltim membahas perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.

“Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung aparat hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mereka tangani,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Febri mengatakan, bantuan dari KPK berupa dukungan pelacakan aset, dukungan sejumlah ahli di bidang administrasi negara, pertanahan, pengawas profesi keuangan, dan keuangan daerah.

“Dalam perkara ini, unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait asset tracing dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka,” kata Febri.

Menurut Febri, ketua tim dari Polda Kaltim yang hadir di dalam kegiatan supervisi ini adalah Kasubdit Tipikor Polda Katim AKBP Winardy.

Ia.menjelaskan, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014. Menurut dia, kasus ini dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota legislatif Kota Balikpapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15461221/kpk-supervisi-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-rpu-kota-balikpapan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Ahzar Suparji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Ahli yang meringankan terdakwa itu memberikan pendapat berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan itu terletak pada pendapat ahli soal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Menurut Suparji, Pasal 21 tersebut termasuk dalam kualifikasi delik materil. Dengan demikian, suatu perbuatan dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi Pasal 21 apabila sudah ada akibatnya. “Karena ini delik materil, maka perlu mendapatkan akibatnya dulu,” ujar Suparji.

Menurut Suparji, seseorang yang didakwa dengan Pasal 21, akibat dari perbuatannya harus nyata, jelas dan terukur.

Menurut dia, apabila perbuatan seseorang tidak menimbulkan akibat terhalangnya proses hukum, maka tidak dapat dikenai sanksi pidana.

“Misalnya seseorang membawa kabur tersangka sehingga penyidikan menjadi tidak ada. Jadi, mencegah, menggagalkan itu juga harus ada akibatnya,” kata Suparji.

Hal berbeda disampaikan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.

Dalam persidangan sebelumnya, Noor Aziz berpendapat, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan.

Menurut dia, dugaan perbuatan pidana dapat disangkakan pada pelaku, sejak saat perbuatan mulai dilakukan. “Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana.

Perbuatan dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu,” ujar Noor Aziz. Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil.

Dalam rumusan pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai akibat, namun tertuju pada perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15540531/beda-pendapat-ahli-yang-dihadirkan-jaksa-kpk-dan-fredrich-yunadi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Ditangkap KPK, Berapa Jumlah Harta Bupati Bengkulu Selatan?

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dirwan, istrinya, seorang pegawai negeri sipil dan seorang kontraktor ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018).

KPK belum memberikan penjelasan detail perihal penangkapan itu. Namun, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap.

Rencananya, KPK menggelar konferensi pers mengenai status penanganan perkara dan status hukum empat orang yang ditangkap pada Rabu (16/5/2018).

Dirwan tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2 November 2016.

Saat itu, Dirwan sudah menjabat sebagai bupati. Adapun, jumlah harta yang dilaporkan sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan milik Dirwan yang dipublikasi dalam situs resmi KPK: Pertama, Dirwan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bengkulu Selatan yang bernilai Rp 925 juta.

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 434 juta. Beberapa di antaranya yakni, mobil merek Suzuki Baleno dan Isuzu Panther.

Selain itu, Dirwan memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp 230 juta. Kemudian, kepemilikan logam mulia senilai Rp 59 juta.

Lalu, Dirwan memiliki harta dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp 471 juta. Harta Dirwan bertambah sekitar Rp 500 juta dalam setahun menjabat sebagai bupati.

Pada 24 Juli 2015, Dirwan yang mencalonkan diri sebagai bupati juga melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Saat itu, jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditangkap KPK, Berapa Jumlah Harta Bupati Bengkulu Selatan?”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/15520931/ditangkap-kpk-berapa-jumlah-harta-bupati-bengkulu-selatan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim

Jakarta (VLF) – Sidang pertama kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat terdakwa Fachri Albar (36) diskors atau dihentikan sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Hakim Asiadi Sembiring menghentikan sementara sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu karena surat kuasa untuk tim kuasa hukum Fachri belum lengkap.

Asiadi meminta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sandy Arifin tersebut melengkapi surat kuasa itu. “Lengkapi dulu,” ujar Asiadi kepada tim kuasa hukum Fachri.

Salah satu kuasa hukum Fachri Albar kemudian keluar dan melengkapi persyaratan administratif. Kurang dari 10 menit, ia kembali dan melengkapi surat kuasa tersebut.

Asiadi juga menegur jaksa yang memakaikan rompi tahanan kepada Fahcri. Padahal, Fachri selama ini tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Besok-besok kalau sidang lagi, enggak usah dipakaikan rompi,” kata Asiadi. “Baik,” jawab jaksa itu.

Fachri Albar ditangkap di kediamannya, yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada 14 Febuari 2019.

Polisi menemukan barang-barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, satu butir calmlet dan alat isap sabu di salah satu kamar.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim”, https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/15/144745510/sidang-pertama-kasus-fachri-albar-diskors-hakim.
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Ati Kamil

Terkait Kasus Suap, KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Jumat (11/5/2018).

Kedua saksi tersebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Rahmianna Delima Pulungan (periode 2009-2014) dan Tiaisah Ritonga (periode 2009-2014 dan 2014-2019).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa (8/5/2018).

Mereka adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Abdul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terkait Kasus Suap, KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Sumut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/11173591/terkait-kasus-suap-kpk-panggil-2-mantan-anggota-dprd-sumut.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

 

Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abun dinilai terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu, Abun juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar jaksa Dame Maria Silaban saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Menurut jaksa, Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/15365491/penyuap-rita-widyasari-dituntut-45-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aditya Anugrah Moha secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha dengan pidana penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujar dia.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi XI tidak memberi suri teladan kepada masyarakat serta mencederai citra penegak hukum,” ucap jaksa Ali Fikri.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80.000 dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30.000 dollar Singapura dari janji 40.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya, Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil “ustaz”, yaitu Aditya, yang kemudian memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha.

Aditya minta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit.

Uang 80.000 dollar Singapura diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Sebagai imbalannya, pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat bahwa ia sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian tahap kedua yaitu uang senilai 30.000 dollar AS serta fasilitas kamar hotel Alila Jakarta Pusat dan menjanjikan uang sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang sebesar 30.000 dollar Singapura disepakati dengan kata sandi “pengajian” di hotel Alila, di depan pintu tangga darurat sebagai bagian kesepakatan sebelumnya agar Marlina dapat diputus bebas.

Saat Aditya turun, petugas KPK mengamankan Aditya dan Sudiwardono serta menemukan 11.000 dollar Singapura di dalam mobil Avanza dengan 10.000 dollar Singapura merupakan bagian dari uang yang dijanjikan oleh Aditya.

Terhadap tuntutan itu Aditya Moha akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 23 Mei 2018. Sedangkan ibu Aditya Moha yang hadir dalam persidangan tersebut menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/09/15570081/politisi-golkar-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara.

Editor : Bayu Galih