Category: Global

KPK Panggil Istri Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Darwati A Gani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri dalam kasus suap DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/7/2018), seperti dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Irwandi Yusuf.

Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Sosial Pemprov Aceh Alhudri, Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa, Apriansyah staf dari Fenny Steffy Burase yang merupakan panitia Aceh Marathon International, dan seorang saksi bernama Ade Kurniawan.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait “fee” ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen “fee” delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Istri Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/11174131/kpk-panggil-istri-irwandi-yusuf.

Editor : Sandro Gatra

Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Hasmun bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya.

Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK. Hasmun terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.

Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun. Adapun, permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Hasmun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/13032641/penyuap-wali-kota-dan-mantan-wali-kota-kendari-divonis-2-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Frangky Tambuwun saat membaca amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.

Meski demikian, Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Anang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Anang memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar. Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/13435611/kasus-korupsi-e-ktp-mantan-dirut-pt-quadra-solutions-divonis-6-tahun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Ekspresi Bupati Lampung Selatan Saat Tiba di Gedung KPK

Jakarta (VLF) – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Zainudin sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Zainudin tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengenakan kopiah hitam.

Zainudin yang dikawal petugas KPK tampak berjalan sambil memasukkan kedua tangannya di dalam saku celananya. Ia hanya tersenyum tanpa menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Selain Zainudin, ada tiga orang lainnya yang tampak turun dari mobil berikutnya. Salah satunya menggunakan sweater, masker penutup wajah dan membawa tas. Saat melewati barisan pewarta foto, mereka tampak menundukkan wajah.

Sebelumnya, KPK menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan.

Selain Zainudin, dalam rangkaian operasi petugas KPK juga menangkap sejumlah orang dari berbagai unsur.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa yang ikut ditangkap merupakan anggota DPRD, pihak swasta dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ekspresi Bupati Lampung Selatan Saat Tiba di Gedung KPK “, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/14202551/ekspresi-bupati-lampung-selatan-saat-tiba-di-gedung-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Mohon Maaf

Jakarta (VLF) – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung terkait penangkapan adiknya selaku Bupati Lampung Tengah, Zainudin Hasan, oleh KPK.

“Sebagai kakak, saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi,” ujar Zul, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).

Zulkifli mengaku prihatin atas kasus tersebut. Menurut dia, sejak kecil mereka sekeluarga dididik untuk berlaku jujur. Karena itu, ia menganggap penangkapan ini sebagai ujian.

Selanjutnya, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa adiknya itu kepada proses hukum. Ia meminta sang adik bersikap kooperatif kepada KPK. “Saya percaya KPK akan bertindak profesional,” kata Ketua MPR itu.

KPK dikabarkan menangkap Bupati Lampung Selatan pada Jumat. Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai bukti transaksi suap.

Diduga, uang tersebut merupakan suap kepada kepala daerah terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain bupati, ada 11 orang lainnya yang juga ditangkap petugas KPK. Mereka berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.

Penangkapan berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari. Saat ini, pihak-pihak yang ditangkap sedang dalam pemeriksaan oleh penyelidik KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Mohon Maaf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/12344561/adiknya-ditangkap-kpk-zulkifli-mohon-maaf.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra

KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT di Lampung Selatan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan, Jumat (27/7/2018).

Rencananya, sebagian orang yang ditangkap akan dibawa ke Gedung KPK Jakarta. “Tim akan mempertimbangkan dari hasil pemeriksaan di polda sejak tadi malam,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap Bupati Lampung Selatan. Dalam rangkaian operasi, petugas KPK juga menangkap sejumlah orang dari berbagai unsur.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa yang ikut ditangkap merupakan anggota DPRD, pihak swasta, dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT di Lampung Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/10034201/kpk-tangkap-12-orang-dalam-ott-di-lampung-selatan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Mensos Idrus Marham Kembali Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Idrus Marham kembali mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (26/7/2018) pagi.

Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang bahan berwarna hitam, ia datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari jadwal pemeriksaan, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Johannes diduga terlibat dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus mengungkapkan, kedatangannya hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Kamis (19/7/2018) sebelumnya.

“Saya hadir, ya dalam rangka melanjutkan pemeriksaan apa-apa yang ditanyakan penyidik kepada saya. Karena pada saat itu, masih ada yang belum selesai. Sehingga sekarang dilanjutkan,” kata Idrus sembari memasuki lobi gedung KPK.

“Ya nanti setelah saya keluar saya bisa jelaskan apa-apa nanti,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, masih ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Idrus.

“Terkait misalnya dengan kemarin pemeriksaan mengklarifikasi pertemuan-pertemuan dengan tersangka. Itu sudah kami tanya dan setelah kami pelajari ada beberapa hal di dalam hal tersebut,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

KPK juga akan mendalami lebih jauh berbagai pokok pembicaraan terkait proyek PLTU Riau-1 yang ada dalam setiap pertemuan, baik formal maupun informal.

“Apakah dalam konteks pertemuan resmi kedinasan atau ada pertemuan lain yang membicarakan proyek Riau. Tentu perlu klarifikasi benar atau tidak seperti itu,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mensos Idrus Marham Kembali Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/10385901/mensos-idrus-marham-kembali-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Mantan Model Steffy Burase

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memeriksa mantan model Steffy Burase dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Steffy Burase akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain dari unsur swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utama, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto. Kelimanya juga diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Mantan Model Steffy Burase”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/10494311/kasus-gubernur-aceh-kpk-panggil-mantan-model-steffy-burase.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Projo: Kami Yakin Pak JK Legawa apabila MK Tolak Gugatan Perindo

Jakarta (VLF) – Kelompok relawan Projo menyoroti Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, pasal itu sudah mengatur jelas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artinya, tokoh seperti Jusuf Kalla tidak bisa lagi maju untuk menjadi cawapres untuk ketiga kalinya.

Oleh sebab itu, seharusnya peraturan tersebut dijalankan saja. “Ini bukan soal urusan orang per orang. Ini soal bagaimana bangsa ini menjalankan tatanan hukum dan tertib sosialnya,” ujar Arie kepada wartawan, Selasa (25/7/2018).

Meski demikian, Projo sangat menghormati langkah Perindo mengajukan gugatan itu. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan gugatan tersebut.

Projo juga sangat menghormati sosok Jusuf Kalla yang mendapatkan keuntungan politik dari gugatan Perindo itu. Projo menyebut, Kalla merupakan salah satu sosok negarawan yang jasanya besar bagi bangsa dan negara.

“Kami yakin Pak JK akan legawa bila MK menolak gugatan Perindo. Kami berharap juga MK serius dan tegas soal masa jabatan wakil presiden.

Proses reformasi, regenerasi dan perubahan harus jalan terus,” ujar dia. “Kami berharap para hakm MK bijaksana dalam menyikapi uji materi ini, karena ini akan tercatat dalam lembaran sejarah republik. MK harus kokoh mengawal konstitusi dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi,” lanjut Arie.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Projo: Kami Yakin Pak JK Legawa apabila MK Tolak Gugatan Perindo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/11464801/projo-kami-yakin-pak-jk-legawa-apabila-mk-tolak-gugatan-perindo.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sandro Gatra

 

Novel Baswedan Akan Kembali, KPK Harap Kasus Penyiraman Air Keras Tak Dilupakan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan akan kembali bertugas pada Jumat (27/7/2018).

Febri berharap momentum kembalinya Novel Baswedan tak lantas membuat kasus penyiraman air keras yang dialami Novel terlupakan.

“Setelah 16 bulan lebih sejak ia diserang, belum ada pelaku penyerangan yang jadi tersangka. Kasus ini nyaris terkesan menemui jalan buntu,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/7/2018).

Febri mengajak masyarakat untuk mengingat peristiwa penyerangan tersebut. Hal itu agar pihak kepolisian tak melupakan dan membiarkan pelaku teror terhadap pegawai KPK lepas tanpa proses hukum.

“Novel akan kembali ke KPK, bekerja bersama. Kami akan menyambut baik kedatangan Novel sebagai bagian dari keluarga yang berjuang bersama. Bagian dari semangat bersama melawan korupsi,” kata Febri.

Menurut Febri, Novel sudah menyatakan keinginannya untuk terlibat kembali dalam pemberantasan korupsi. Novel Baswedan, kata dia, berpikir bahwa keinginannya bekerja di KPK diharapkan bisa mendukung secara psikis penyembuhan kedua matanya.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu. Sejak saat itu, Novel fokus menjalani serangkaian operasi guna penyembuhan matanya.

Proses penyembuhan juga dilakukan di rumah sakit yang berada di Singapura. Menurut hasil diagnosis dokter yang merawatnya pada waktu itu, mata kiri Novel mengalami kerusakan 100 persen, sementara mata kanan mengalami kerusakan 50 persen akibat air keras yang disiram ke matanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novel Baswedan Akan Kembali, KPK Harap Kasus Penyiraman Air Keras Tak Dilupakan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/12164441/novel-baswedan-akan-kembali-kpk-harap-kasus-penyiraman-air-keras-tak.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih