Category: Global

Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN

Jakarta (VLF) – Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Rangkap jabatan hanya diperbolehkan paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diucapkan.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan,” tulis pasal II ayat 2, dilihat detikcom Rabu (15/10/2025).

Artinya, para menteri dan wakil menteri yang saat ini masih menduduki jabatan lain di BUMN mempunyai waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri. Usai batas waktu tersebut, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal II ayat 3, UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.

Larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK. MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025) lalu.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam keterangannya, dikutip dari website resmi.

MK pun memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.

(Sumber:Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN.)

Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri

Jakarta (VLF) – PT Bias Delta Pratama (BDP) melakukan pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam tahun 2015-2021. Uang senilai USD 272.497 diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT BDP,” kata Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Uang hasil pengembalian tersebut telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Terkait pengembalian uang kerugian negara ini, Devy menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Ia menyebut pengembalian tersebut tidak menghapuskan unsur pidana bagi para pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan langkah luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP pelabuhan se wilayah Batam. Ketiga tersangka yakni Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).

Mereka diduga memperoleh pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam, sehingga negara mengalami kerugian.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497.

PT Bias Delta Pratama yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015 hingga 2021 tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibat tidak adanya dasar hukum kerja sama tersebut, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana mestinya.

Kegiatan tersebut dinilai tidak berdasar hukum karena PT BDP hanya berpedoman pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, yang mengatur pembagian 20 persen hasil usaha untuk jasa kapal tunda, tanpa perjanjian kerja sama resmi terkait kegiatan pemanduan kapal.

(Sumber:Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri.)

Jaksa Tancap Gas Usai Praperadilan Nadiem Kandas

Jakarta (VLF) – Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan dan memeriksa Nadiem.
Praperadilan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). Lalu, pada Selasa (14/10) esoknya, Nadiem sudah mulai diperiksa.

Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Nadiem tiba pada pukul 11.34 WIB. Nadiem terlihat memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Nadiem tidak berbicara banyak mengenai pemeriksaannya kemarin. Dia hanya menyatakan menerima hasil praperadilan yang baru diputuskan kemarin.

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Nadiem mengaku siap menjalani kembali proses hukum yang menjeratnya. Diketahui sebelumnya, Nadiem sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sudah mulai masih pemulihan. Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa,” ucapnya.

Nadiem Bicara Kebenaran Akan Terbuka

Nadiem diperiksa selama 10 jam lamanya. Ia baru keluar Gedung Bundar sekitar pukul 22.02 WIB.

Raut wajah Nadiem tampak lesu. Memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, dia mengatakan proses pemeriksaan hari ini berjalan lancar.

“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,” kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan hari ini. Dia hanya menyebutkan kebenaran segera terungkap.

“Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” ucapnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” pungkasnya.

Ortu Nadiem Kecewa

Orang tua Nadiem Makarim mengaku kecewa putusan praperadilan yang diajukan putranya ditolak. Meski begitu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Meski begitu, Nono tetap mendoakan Nadiem kuat dan bertahan. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

Dalam kesempatan yang sama, ibunda Nadiem, Atika Algadri, patah hati atas keputusan hakim. Sebab, dia meyakini putranya menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.

“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem,” tutur Atika.

“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yg teguh untuk nusa dan bangsa,” lanjutnya.

Begitu pula saat mendirikan perusahaan transportasi Gojek. Menurut sang ibunda, Nadiem telah membuka peluang kerja terhadap banyak orang.

Karena itu, dia heran akan perkara yang menimpa Nadiem. Namun dia menegaskan tetap akan berjuang membela sang anak.

“Ya udah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” terang dia.

Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” pungkas Atika.

Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Kejagung menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menjawab permohonan soal harus adanya bukti berupa penghitungan kerugian negara sebagai satu dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut hakim, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” jelas hakim.

“Setiap pilihan yang diputuskan oleh penyidik akan menimbulkan konsekuensi terkait kekuatan pembuktiannya untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” lanjutnya.

Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan bahwa soal informasi penetapan tersangka harus disampaikan kepada calon tersangka yang sudah diperkirakan. Hakim menyebutkan hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Menimbang bahwa terkait terminologi calon tersangka yang setelah putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 digunakan, khususnya terkait status seseorang yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diberi tahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” tutur hakim.

Kemudian, hakim menerangkan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejagung juga telah sesuai karena Nadiem dijerat pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Menimbang bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap termohon,” tutur hakim.

“Penyidik menyampaikan kekhawatiran pemohon melarikan diri, merusak, atau menghilang alat bukti atau mengulangi tindak pidana,” lanjut dia.

(Sumber:Jaksa Tancap Gas Usai Praperadilan Nadiem Kandas.)

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti

Jakarta (VLF) – Praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak, Senin (13/10/2025). Putusan praperadilan Nadiem dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ucapnya, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Nadiem Makarim Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk persidangan selanjutnya.

“Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Dodi usai sidang.

Kuasa Hukum: Masih Normatif

Dodi menilai persidangan masih berjalan secara normatif dan hanya menilai bagian formil.

“Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

“Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya,” imbuhnya.

Ia mengaku semula berharap ada terobosan hukum yang dilakukan hakim sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum.

“Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetakan status tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat lantaran cacat prosedur dan tidak punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Praperadilan juga diajukan dengan alasan penahanan Nadiem dinilai dilakukan secara sewenang-wenang. Kuasa hukum Nadiem juga menyatakan eks Mendikbudristek ini tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022 tersebut.

(Sumber:Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti.)

Sidang Kepailitan Garden Palace Hotel, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Jakarta (VLF) – Persidangan lanjutan mengenai kepailitan Garden Palace Hotel Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut ada sejumlah kejanggalan yang disampaikan.
PT Mas Murni, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya melalui kuasa hukumnya Aldrian Vernandito menyebut sejumlah kejanggalan itu terletak dalam proses verifikasi piutang yang dilakukan. Seperti tidak adanya verifikasi lanjutan meski pihaknya sudah menyampaikan permintaan resmi.

“Ternyata tidak dilakukan, tiba-tiba daftar kreditan tetap keluar. Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi untuk permohonan pengakhiran Mas Murni. Tiba-tiba juga Hakim Pengawas mengadakan untuk merekomendasikan pembubaran,” ujar Aldrian usai sidang di PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pihak debitur sama sekali tidak pernah mencocokkan piutang, sehingga pernyataan dalam surat rekomendasi yang menyebut telah terjadi pencocokan piutang menjadi pertanyaan besar.

“Itu pertanyaan besar yang harusnya dijawab oleh Hakim Pengawas dan kurator. Kapan kami mencocokkan piutang?” tegasnya.

Tak hanya itu, Aldrian juga menyoroti inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh pihak pengadilan. Sebelumnya, Hakim Pemutus memperbolehkan tim kuasa hukum meminta dokumen rekomendasi hawas kepada panitera niaga. Namun, saat diminta, dokumen tersebut tidak bisa diberikan.

“Ini kok berubah-berubah gitu loh. Itu yang menjadi perhatian kami,” tambah Aldrian.

Dalam persidangan, Aldrian juga menyebut bahwa pihak kreditur telah melaporkan kurator ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen, khususnya terkait daftar piutang tetap.

“Kami harap hukum bisa ditegakkan. Proses hukum dilanjutkan dan dihargai. Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan bahwa sudah ada laporan polisi, kami keberatan, kreditur keberatan, serta belum ada pembagian piutang yang adil kepada para kreditur. Harapan kami, mohon ditolak terkait rekomendasi Hakim Pemutus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aldrian juga telah menyampaikan bahwa sejak awal, prosedur hukum banyak yang dilewati.

“Dari kami sebagai debitur, kami menilai bahwa pemanggilan sidang itu secara formil tidak sah. Karena sejatinya, pemanggilan sidang adalah kewenangan juru sita, bukan pihak lain,” katanya

Ia juga menyoroti kinerja tim kurator yang dinilai tidak maksimal dalam melindungi kepentingan kreditur.

“Kami melihat bahwa aset yang dimiliki perusahaan sebenarnya sudah ada. Tapi tidak diperjuangkan secara maksimal. Ini jelas menghilangkan hak-hak kreditur, termasuk pemegang saham dan pihak-pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Untuk informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan publik yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di sektor perhotelan dan properti. Dua aset utama yang dimiliki adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan sebuah gedung yang tengah dibangun di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Pandemi COVID-19 menjadi pukulan telak bagi operasional perusahaan. Hotel ditutup dan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan.

Sejumlah karyawan yang di-PHK kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas dasar keterlambatan cicilan, meski sebagian besar kewajiban telah dibayar oleh perusahaan sesuai perjanjian.

Namun, karena adanya rekening yang ditutup sepihak oleh kelompok karyawan, beberapa pembayaran tidak dapat diproses. Kendala teknis itu kemudian dijadikan dasar oleh hakim untuk menetapkan perusahaan dalam kondisi pailit.

(Sumber:Sidang Kepailitan Garden Palace Hotel, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan.)

Satgas PASTI Setop Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang

Jakarta (VLF) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP atau Golden Eagle. Golden Eagle dianggap tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.

Selanjutnya proses permintaan klarifikasi dilakukan bersama dengan Satgas PASTI. Dari agenda tersebut, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Golden Eagle Tawarkan Hapus Utang

Hasil dari proses permintaan klarifikasi tersebut antara lain pertama, Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum.

Kedua, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut. Ketiga, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, dan keempat Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia (BI) dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” lanjut OJK.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

(Sumber:Satgas PASTI Setop Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang.)

Ribuan Pohon Kopi Milik PTPN I di Bondowoso Dibabat Orang Tak Dikenal

Jakarta (VLF) – Konflik yang terjadi di kawasan perkebunan Ijen antara warga desa dan pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) I Region V makin menjadi. Terbaru ribuan pohon kopi milik PTPN dibabat orang tak dikenal.
Pohon kopi yang dibabat diketahui berada di lahan sekitar 4,6 hektare yang berada di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, dibabat. Sekitar 6 ribuan lebih batang pohon kopi usia 4 tahunan ditebang dan dirusak.

Kuat dugaan, perusakan terjadi pada Minggu (12/10/2025) malam atau dini hari tadi. Sebab, kondisi rusaknya ribuan tanaman kopi baru diketahui pagi harinya.

Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, membenarkan terjadi penebangan dan perusakan kebun kopi milik PTPN I Regional V di Desa Jaligedang tersebut.

“Ini anggota lagi di lapangan untuk mengecek peristiwa tersebut,” ujar H Suherdi, saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (13/10/2025).

Ia juga mengaku, polisi didampingi pihak PTP sebagai pengelola lahan dan korban melakukan pengecekan langsung ke area untuk memastikan peristiwa tersebut.

“Hasil pendataan sementara di lapangan, memang benar ada ribuan pohon kopi yang rusak karena ditebang dan sengaja dirusak,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Suherdi, pihaknya juga telah menyarankan ke pihak PTPN agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

“Agar dapat segera ditangani secara komprehensif dan mendapat kepastian hukum,” pungkas Suherdi.

Seperti diketahui, beberapa bulan silam tepatnya pada tanggal 15 Mei 2025 konflik antara pihak PTPN I dan warga Desa Kaligedang juga terjadi.

Satu kantor, rumah dinas Asisten Tanaman Afdeling Kalisengon juga dibakar orang tak dikenal. Akibatnya, satu unit mobil dan sepeda motor hangus terbakar.

Bahkan, beberapa jam sebelumnya 3 orang anggota TNI asal Yon 514 Bondowoso juga sempat disandera warga desa. Setelah dilakukan negosiasi, ketiga anggota itu dibebaskan.

(Sumber:Ribuan Pohon Kopi Milik PTPN I di Bondowoso Dibabat Orang Tak Dikenal.)

Pria di Jakpus Ngaku Staf Anggota DPR Ditangkap, Tipu Warga Rp 750 Juta

Jakarta (VLF) – Polsek Metro Tanah Abang menangkap penipu AR (31) mengaku sebagai salah satu staf anggota Komisi III DPR yang bisa membantu proses masuk menjadi anggota Polri. AR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban.
“Tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI, modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kerugian korban mencapai Rp 750 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Selasa (14/10/2025).

Susatyo menjelaskan, AR sengaja mengaku sebagai staf anggota Dewan untuk mengelabui korbannya. AR merasa dengan pengakuan sebagai staf anggota Dewan dapat membuat korbannya lebih percaya.

“Korban mentransfer uang sebesar Rp 750 juta ke rekening tersangka. Namun, hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025,” jelas dia.

Dia menyebutkan modus seperti ini dapat mencoreng nama baik institusi. Modus ini juga bikin masyarakat merugi. Dia pun mengimbau masyarakat tak mudah percaya.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri. Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” imbuh dia.

Sementara Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan, AR telah ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Dia turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flash disk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Haris.

Haris menuturkan pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Sumber:Pria di Jakpus Ngaku Staf Anggota DPR Ditangkap, Tipu Warga Rp 750 Juta.)

Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini? Cek Info Resminya Berikut Ini

Jakarta (VLF) – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pensiunan berharap kabar ini membawa angin segar bagi keuangan mereka di tengah naiknya biaya hidup. Apalagi, dalam aturan tersebut tercantum rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tahun ini.
Namun, apakah benar gaji pensiunan PNS akan ikut naik bulan ini? Hingga kini belum ada keputusan resmi soal waktu dan besarannya, meski pola sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN aktif kerap diikuti penyesuaian bagi pensiunan. Di sisi lain, pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk besaran gaji pokok PNS saat ini, sembari menunggu keputusan lanjutan terkait kebijakan baru tersebut.

Jika kamu penasaran bagaimana arah kebijakan ini berjalan dan berapa sebenarnya gaji pensiunan PNS yang berlaku sekarang, artikel ini akan membahas detail isi Perpres terbaru hingga rincian gaji berdasarkan golongan. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah tangkap soal kabar kenaikan gaji pensiunan tahun ini.

Poin utamanya:

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pensiunan.
Rata-rata kenaikan gaji ASN di tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran 5-8%, tapi tahun ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan turunan BKN Nomor 2 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini?

Dikutip dari laporan detikFinance, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam salah satu poinnya, disebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam lampiran halaman 3 poin ke-6, tertulis jelas arah kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif. Meski begitu, kebijakan tersebut belum secara eksplisit menyebutkan besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikannya. Namun, seperti kebiasaan sebelumnya, kenaikan gaji PNS aktif biasanya diikuti dengan penyesuaian tunjangan pensiunan PNS, sehingga wajar jika para pensiunan kini menaruh harapan besar.

Hanya saja, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak dilakukan setiap tahun, karena sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Berdasarkan catatan detikFinance, rata-rata kenaikan gaji ASN dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 5% hingga 8%. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2025 ini, belum ada pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan gaji maupun jadwal pemberlakuannya, termasuk apakah gaji pensiunan akan ikut disesuaikan dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi diberlakukan, meskipun arah kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 membuka peluang besar terjadinya penyesuaian di tahun berjalan.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut agar para ASN aktif dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih pasti. Sementara menunggu keputusan resmi, masyarakat disarankan untuk mengikuti perkembangan berita melalui sumber terpercaya seperti laman detikFinance dan pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan.

Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?

Saat ini, aturan mengenai gaji pensiunan PNS terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, rinciannya terdapat di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS yang berlaku sesuai peraturan tersebut.

A. Pensiunan PNS

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900

B. Pensiunan Janda/Duda PNS

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.264.300
Golongan Ib: Rp 1.264.300
Golongan Ic: Rp 1.264.300
Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.264.300 – Rp 1.311.700
Golongan IIb: Rp 1.264.300 – Rp 1.367.100
Golongan IIc: Rp 1.264.300 – Rp 1.425.000
Golongan IId: Rp 1.264.300 – Rp 1.485.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.264.300 – Rp 1.647.100
Golongan IIIb: Rp 1.264.300 – Rp 1.716.800
Golongan IIIc: Rp 1.264.300 – Rp 1.789.400
Golongan IIId: Rp 1.789.400 – Rp 1.865.100

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.264.300 – Rp 1.944.000
Golongan IVb: Rp 1.264.300 – Rp 2.026.200
Golongan IVc: Rp 1.285.900 – Rp 2.112.000
Golongan IVd: Rp 1.340.300 – Rp 2.201.300
Golongan IVe: Rp 1.397.000 – Rp 2.294.400

C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.816.300
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 1.923.000
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.004.300
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.089.100

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.623.300
Golongan IIb: Rp 1.717.200 – Rp 2.734.200
Golongan IIc: Rp 1.789.900 – Rp 2.850.00
Golongan IId: Rp 1.865.600 – Rp 2.970.500

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.005.800 – Rp 3.294.200
Golongan IIIb: Rp 2.090.600 – Rp 3.433.600
Golongan IIIc: Rp 2.179.100 – Rp 3.578.800
Golongan IIId: Rp 2.271.200 – Rp 3.730.200

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV

Golongan IVa: Rp 2.367.300 – Rp 3.888.000
Golongan IVb: Rp 2.467.400 – Rp 4.052.400
Golongan IVc: Rp 2.571.800 – Rp 4.223.900
Golongan IVd: Rp 2.680.600 – Rp 4.402.500
Golongan IVe: Rp 2.793.900 – Rp 4.588.800

D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I

Golongan Ia: Rp 337.140 – Rp 363.260
Golongan Ib: Rp 337.140 – Rp 384.600
Golongan Ic: Rp 337.140 – Rp 400.860
Golongan Id: Rp 337.140 – Rp 417.820

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II

Golongan IIa: Rp 337.140 – Rp 524.660
Golongan IIb: Rp 343.440 – Rp 546.840
Golongan IIc: Rp 357.980 – Rp 570.000
Golongan IId: Rp 373.120 – Rp 594.100

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III

Golongan IIIa: Rp 401.160 – Rp 658.840
Golongan IIIb: Rp 418.120 – Rp 686.720
Golongan IIIc: Rp 435.820 – Rp 715.760
Golongan IIId: Rp 454.240 – Rp 746.040

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV

Golongan IVa: Rp 473.460 – Rp 777.660
Golongan IVb: Rp 493.480 – Rp 810.840
Golongan IVc: Rp 514.360 – Rp 844.780
Golongan IVd: Rp 536.120 – Rp 850.500
Golongan IVe: Rp 558.780 – Rp 917.760

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS memang membuat banyak orang menunggu kepastian. Tapi sebelum pemerintah resmi mengumumkannya, pastikan kamu tahu dasar hukum dan rincian gaji yang berlaku saat ini. Tetap pantau perkembangan terbaru dari sumber resmi agar tidak tertinggal informasi penting tentang hak pensiunmu.

(Sumber:Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini? Cek Info Resminya Berikut Ini.)

Beri Devisa Triliunan, Pengusaha Tak Dianggap di Revisi UU Kepariwisataan

Jakarta (VLF) – Pelaku industri pariwisata menilai pemerintah belum sepenuhnya menghargai peran sektor ini dalam perekonomian nasional. Meski setiap tahun menyumbang devisa hingga ratusan triliun rupiah, mereka merasa tidak dilibatkan secara substansial dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah.
Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Regulasi baru itu diklaim akan menjadi fondasi penting untuk pengembangan pariwisata nasional yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan adaptif.

Namun, keputusan itu justru menimbulkan kekecewaan besar bagi kalangan industri wisata, terutama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyatakan kecewa karena GIPI tidak lagi disebutkan dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang baru. Padahal, dalam undang-undang sebelumnya, keberadaan GIPI diatur secara eksplisit melalui Pasal 50, yang menegaskan peran lembaga ini sebagai wadah resmi komunikasi antara pelaku industri dan pemerintah.

“Rumah untuk asosiasi pariwisata ini tiba-tiba hilang dalam undang-undang. Tidak ada pembahasan, dan ini mengejutkan pelaku industri,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Nusantara International Convention Exhibition (ICE) Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Minggu (12/10/2025), yang juga dihelat secara hybrid.

Ia menilai keputusan menghapus GIPI dari undang-undang seperti menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR ingin mengecilkan peran pelaku industri.

“Kami melihat, oh DPR memang mau mengecilkan peran industri ya? Pesan yang kami tangkap seperti itu. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” ujarnya lagi.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Sekretaris Jenderal GIPI Pauline Suharno dan Ketua Umum Himpunan Pramuwisata Indonesia Imam Widodo, yang sama-sama menyuarakan keresahan pelaku usaha terhadap arah kebijakan pariwisata nasional.

Dampak dari Hilangnya GIPI di UU Kepariwisataan

GIPI sebelumnya diatur dalam Pasal 50 Ayat 1 UU lama, yang menyebut bahwa untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk wadah bernama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ayat 2 menjelaskan bahwa keanggotaannya terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha, asosiasi profesi, serta organisasi terkait lainnya. Ayat 3 menyebutkan bahwa GIPI berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah pusat dan daerah, serta wadah komunikasi dan konsultasi antaranggota dalam pembangunan pariwisata nasional.

Dengan hilangnya GIPI dalam UU baru, Hariyadi menilai, eksistensi industri pariwisata kehilangan payung hukum yang kuat.

“Undang-undang memberi legitimasi bagi kami untuk menghimpun anggota, menyusun program, dan menjalin kerja sama dalam maupun luar negeri. Tanpa itu, posisi industri menjadi lemah,” kata Hariyadi.

Padahal, sektor pariwisata pada 2024 menyumbang devisa sebesar Rp 280 triliun dengan 13,9 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Angka tersebut dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan ribuan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Pendanaan dan Lembaga Promosi Ikut Hilang dari Regulasi

Selain soal GIPI, para pelaku industri juga menyoroti tidak adanya pembahasan mendalam soal pendanaan. Hariyadi menyebut isu pendanaan seharusnya menjadi prioritas karena selama ini pajak dari sektor pariwisata (hiburan, hotel, restoran, dan retribusi) jarang sekali dikembalikan untuk pengembangan industri itu sendiri.

Tak hanya itu, rencana pembentukan Indonesia Tourism Board (ITB), lembaga promosi wisata nasional, juga batal dimasukkan dalam undang-undang. Lembaga itu semula dirancang sebagai penyempurnaan dari Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang dinilai tidak berjalan efektif.

“BPPI sudah lama tidak aktif, tapi justru itu yang dipertahankan. Padahal Indonesia Tourism Board bisa lebih fleksibel dan profesional dalam mengelola promosi pariwisata,” ujar Hariyadi.

Kekecewaan juga muncul dari ketidakjelasan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, yang seharusnya mengatur pungutan wisatawan mancanegara untuk dana pengembangan destinasi. Dalam UU baru, pemerintah mengambil alih pengelolaan tanpa kejelasan mekanismenya.

GIPI khawatir hal ini akan membuat dunia usaha sulit mengakses dana promosi dan pengembangan, sehingga daya saing pariwisata Indonesia makin tertinggal dibanding negara tetangga.

Pemerintah dan DPR: UU Baru Jadi Fondasi Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa UU Kepariwisataan yang baru disahkan menjadi tonggak penting bagi pembenahan sektor wisata nasional.

“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar Widiyanti, dikutip dari Antara, Jumat (3/10).

Ia menyebut UU Kepariwisataan itu akan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendorong pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.

Beberapa tantangan yang ingin dijawab melalui UU ini antara lain adalah degradasi lingkungan, rendahnya kualitas SDM, lemahnya aksesibilitas, dan kurangnya pemerataan manfaat ekonomi di daerah wisata.

“Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antar pemangku kepentingan,” katanya.

UU ini juga memperkenalkan paradigma baru ekosistem kepariwisataan, dengan fokus pada peningkatan SDM, pembangunan desa wisata, digitalisasi promosi, dan kolaborasi lintas kementerian.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menambahkan UU Kepariwisataan itu merupakan rekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.

“Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban dan penguatan identitas nasional,” ujarnya.

Minta Dialog dan Sinergi Nyata

Meski pemerintah menegaskan bahwa UU baru ini berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, para pelaku industri berharap pemerintah tidak menyingkirkan peran dunia usaha dalam praktiknya.

“Kami berharap revisi ini tidak menjauhkan peran pelaku industri, karena keberhasilan pariwisata tidak bisa dicapai tanpa kolaborasi antara pemerintah dan swasta,” GIPI dalam pernyataannya melalui siaran pers.

Ke depan, GIPI mendesak agar dibuka ruang dialog antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri pariwisata untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada pengembangan sektor wisata, bukan hanya sebagai simbol reformasi hukum semata.

(Sumber:Beri Devisa Triliunan, Pengusaha Tak Dianggap di Revisi UU Kepariwisataan.)