Category: Global

Dua Status Tersangka di Kejagung dan KPK Bukan Kali Ini Saja

Jakarta (VLF) – Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Namun penetapan dua status tersangka itu bukan terjadi kali ini saja. Lantas selain Yuddy, siapa lagi yang pernah menyandang tersangka di Kejagung dan KPK?

Setidaknya ada tiga orang koruptor yang bernasib seperti Yuddy Renaldi. Ketiganya adalah mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pengusaha Soetikno Soedarjo; dan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Berikut ini rinciannya seperti yang dirangkum detikcom, Rabu (23/7/2025):

1.⁠ ⁠Yuddy Renaldi

Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yuddy dijerat tersangka oleh KPK dan Kejagung.

Pada 13 Maret 2025, Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.

Sedangkan untuk kasus di Kejagung, Yuddy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejumlah tersangka di Kejagung dilakukan penahanan di rutan, sedangkan Yuddy menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

2.⁠ ⁠Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sama-sama diproses hukum dalam dua kasus terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Kasus pertama ditangani KPK dan kasus kedua ditangani Kejagung.
Dalam kasus yang ditangani KPK, keduanya divonis bersalah karena terbukti terlibat suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah saat itu didakwa menerima suap RP 46 miliar dari Soetikno yang disebut sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah saat itu disebut menerima suap secara bertahap, dengan rincian;

•⁠ ⁠Rp 5.859.794.797
•⁠ ⁠USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
•⁠ ⁠EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
•⁠ ⁠SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)

Di pengadilan tingkat pertama, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai SGD 2,1 juta. Sedangkan, Soetikno divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Emirsyah dan Soetikno sama-sama melawan putusan hakim itu. Namun hingga tingkat kasasi, permohonan mereka ditolak. Alhasil, Emirsyah tetap divonis 8 tahun penjara. Soetikno juga tetap divonis 6 tahun penjara.

Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka saat masih mendekam di penjara. Kali ini, keduanya diproses hukum oleh Kejagung.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung, Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

Sidang terus berjalan. Nasib keduanya ternyata berbeda saat vonis dibacakan. Emirsyah divonis penjara, sementara Soetikno divonis bebas.

Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Emirsyah.

Sementara, Soetikno divonis bebas. Hakim menyatakan Soetikno tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat tersebut.

3.⁠ ⁠Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga pernah menyandang dua status tersangka di Kejagung dan KPK. Awalnya di Kejagung, Karen menjadi tersangka kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.
10 Juni 2019

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Hakim juga menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar. Karen lalu melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.

9 Maret 2020

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menilai apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis.

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

19 September 2023

Setelah 2 tahun divonis lepas oleh MA, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK saat itu.

28 Februari 2025

Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG. Dia pun melawan putusan tersebut hingga tingkat kasasi. Namun, MA justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).

(Sumber:Dua Status Tersangka di Kejagung dan KPK Bukan Kali Ini Saja.)

Alasan Mantan Dirut BJB Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yuddy dijerat tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasan Yuddy ditetapkan tersangka karena dia terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam jumpa pers, Kamis (13/3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.

Berikut ini identitas tersangka pengadaan iklan:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.

Kasus di Kejagung

Terbaru, Yuddy juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan peran Yuddy adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar. Nurcahyo menilai perbuatan Yuddy melawan hukum karena Yuddy mengetahui dalam laporan keuangannya Sritex tidak mencantumkan kredit existing.

“Tersangka Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000,” ungkao Nurcahyo.

Yuddy ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun ’99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini daftar tersangka baru di kasus Sritex yang diusut Kejagung:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4.⁠ ⁠Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber:Alasan Mantan Dirut BJB Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung.)

Terima Yayasan ICN, Menbud Dukung Pelestarian Budaya Berbasis Data

Jakarta (VLF) – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menerima audiensi dari Yayasan Indramayu Creaticity Network (ICN). Pertemuan ini membahas inisiatif pelestarian budaya lokal serta pengembangan ekosistem kreatif berbasis data di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pertemuan di Gedung E, Kemenbud, Jakarta, tersebut Fadli menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja nyata Yayasan ICN dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal.

“Indramayu memiliki kantong-kantong budaya yang sangat kaya. Saya pernah berkunjung ke beberapa daerah di wilayah tersebut dan melihat langsung ragam ekspresi budaya, seperti pameran seni rupa dan tarian tradisional,” ujar Fadli, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Fadli menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya pelestarian budaya sebagai tanggung jawab bersama. Ia menyatakan program Dana Indonesiana akan terus diarahkan agar lebih inklusif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi ekosistem budaya.

“Kita ingin dana ini benar-benar memfasilitasi produk dari ekspresi budaya tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penting, dan kami berkomitmen agar penerimanya lebih luas serta tepat sasaran,” kata Fadli.

Yayasan ICN yang diinisiasi oleh generasi muda Indramayu, memaparkan berbagai program yang telah mereka jalankan, salah satunya adalah pelestarian Tari Topeng Dermayon Indramayu yang terancam punah karena minimnya pewaris. Dengan dukungan Dana Indonesiana kategori Dukungan Institusional tahun 2023, mereka berhasil menjalankan beberapa program dalam pelestarian seni tradisi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi tata kelola seni di Indramayu, serta menyusun rencana strategis pelestarian budaya selama tiga tahun.

Berangkat dari komunitas yang dibentuk pada 2021 yang lalu, ICN bertransformasi menjadi lembaga/badan hukum yayasan pada tahun 2023. ICN menjadi ruang kreasi bagi para pemuda penggerak (local champion) pada sektor sosial-budaya, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Indramayu yang bergerak secara kolektif.

Pendekatan yang digunakan melalui kolaborasi, membangun ruang-ruang pembelajaran/pendidikan secara inklusif, dan memberikan masukan perencanaan serta pengembangan kota berbasis kreativitas dan kearifan lokal kepada pemerintah daerah.

“Memasuki tahun kedua penerima Dana Indonesiana kategori Dukungan Institusional, tahun ini kami sedang merintis terbentuknya Pusat Studi Budaya Purwadaksina di Indramayu sebagai bentuk eskalasi wilayah dan penguatan infrastruktur pengetahuan budaya lokal. Fokusnya adalah kajian budaya, termasuk pengelolaan ruang budaya, seperti rencana living museum di kawasan Sungai Cimanuk,” ungkap Ketua ICN Hilmi Hilmansyah.

“Kawasan ini kaya akan manuskrip yang berpotensi untuk didigitalisasi dan diarsipkan,” sambungnya

Hilmi juga menyampaikan pentingnya basis data budaya yang kuat sebagai fondasi pelestarian budaya jangka panjang. ICN berharap ke depan, arsip-arsip budaya, termasuk dokumentasi audio visual tari dan wawancara dengan maestro bisa diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan agar generasi muda terdorong mengenali dan melestarikan budayanya.

Kemenbud membuka ruang kolaborasi lebih lanjut untuk mendukung inisiatif-inisiatif yang bertujuan memperkuat kebudayaan daerah, khususnya melalui pendekatan partisipatif dan berbasis komunitas. Melalui pertemuan ini, Kemenbud menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga dan mengembangkan budaya lokal.

(Sumber:Terima Yayasan ICN, Menbud Dukung Pelestarian Budaya Berbasis Data.)

Manusia Rp 2.399 T Ungkap Jurusan Kuliah Ini Paling Dibutuhkan di Masa Depan

Jakarta (VLF) – CEO Nvidia Jensen Huang dikenal sebagai manusia ribuan triliun. Pria berharta US$ 148,1 miliar atau sekitar Rp 2.399 triliun itu mengungkap jurusan kuliah yang paling dibutuhkan di masa depan.
Jensen Huang mengatakan dirinya tidak akan memilih jurusan teknologi informasi atau software jika ia masih muda hari ini. Menurutnya, jurusan yang akan dia cari adalah ilmu fisika.

Hal ini diungkapkannya saat mendapat pertanyaan dari seorang jurnalis, seperti dikutip dari detikFinance pada Rabu (23/7/2025). Ia menjelaskan jika saat ini berusia 22 tahun dan baru lulus, maka ia tidak akan fokus pada teknologi informasi atau Information Technology (IT).

“Untuk Jensen yang muda, 20 tahunan, yang baru lulus sekarang, mungkin dia akan memilih… lebih ke ilmu fisika daripada ilmu perangkat lunak,” ujar Jensen Huang menjawab pertanyaan jurnalis itu.

Seperti diketahui, ilmu fisika (physical science) mencakup bidang seperti fisika, kimia, astronomi, dan ilmu kebumian, berbeda dengan ilmu hayati. Jensen Huang sendiri merupakan lulusan teknik elektro dari Oregon State University dan meraih gelar master dari Stanford University.

Jensen Huang ikut mendirikan Nvidia bersama Chris Malachowsky dan Curtis Priem pada 1993. Dari sebuah pertemuan sederhana di restoran Denny’s, kini Nvidia menjadi perusahaan paling bernilai di dunia dan memimpin revolusi AI.

Ia menjelaskan dalam 15 tahun terakhir dunia telah melewati beberapa fase AI. “Modern AI benar-benar mulai dikenal sekitar 12 hingga 14 tahun lalu, saat AlexNet muncul dan visi komputer mengalami terobosan besar,” kata dia dalam The Hill & Valley Forum di Washington, April lalu.

AlexNet adalah model yang mengenalkan deep learning dalam gambar dan menjadi pemicu ledakan AI modern. Fase itu disebut Huang sebagai Perception AI. Lalu masuk ke fase Generative AI, yang membuat AI bisa memahami informasi dan menerjemahkannya menjadi teks, gambar, kode, dan lainnya.

Sedangkan, kata Huang, kini kita berada di era Reasoning AI. “Kita sekarang memasuki era yang disebut Reasoning AI, di mana AI kini bisa memahami, menghasilkan, dan memecahkan masalah serta mengenali kondisi yang belum pernah kita lihat sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Huang, jenis AI ini melahirkan agentic AI atau robot digital yang mampu bernalar dan bekerja layaknya tenaga kerja manusia digital. Namun, dia berujar, fase berikutnya jauh lebih kompleks dan menarik, yakni Physical AI.

“Gelombang berikutnya menuntut kita memahami hal-hal seperti hukum fisika, gesekan, inersia, sebab dan akibat,” bebernya.

Huang menilai AI generasi ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan penalaran fisik. Termasuk dapat memahami bahwa benda tetap ada meski tak terlihat, atau memperkirakan seberapa besar tenaga yang dibutuhkan untuk mengangkat benda tanpa merusaknya.

“Ketika Anda memasukkan AI fisik itu ke dalam benda nyata yang disebut robot, jadilah robotika,” ungkap Huang.

“Jadi mudah-mudahan, dalam 10 tahun ke depan, saat kita membangun generasi baru pabrik-pabrik ini, semuanya sangat mengandalkan robot dan bisa membantu kita menghadapi kekurangan tenaga kerja yang parah di seluruh dunia,” imbuhnya.

(Sumber:Manusia Rp 2.399 T Ungkap Jurusan Kuliah Ini Paling Dibutuhkan di Masa Depan.)

Trump Umumkan Kesepakatan Tarif AS & RI, Ini Isinya

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merilis rincian kesepakatan negosiasi tarif dengan Indonesia. Trump menilai kesepakatan tarif ini dapat membawa terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS.

“Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia yang akan memberi warga Amerika akses pasar di Indonesia yang dulunya dianggap mustahil,” tulis pengumuman dalam laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang tangguh akan menguntungkan para pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital AS. Menurut Trump, kesepakatan ini menjadi tanda kemenangan yang akan dirasakan oleh seluruh warga AS.

Berdasarkan kesepakatan negosiasi tarif ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19% ke AS. Selain itu, ada delapan poin utama dalam kesepakatan dagang dalam negosiasi tarif tersebut:

1. Menghapus Hambatan Tarif

Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia. Hal ini berlaku untuk semua sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

Dengan begitu, dapat menciptakan peluang akses pasar secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS serta mendongkrak lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi.

2. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS

Indonesia disebut akan menghapus berbagai hambatan non-tarif dalam sembilan hal. Pertama, membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal. Hal ini merujuk pada aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi salah satu syarat produk AS bisa dijual di Indonesia.

Kedua, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Ketiga, menerima sertifikat FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.

Keempat, membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

Kelima, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya. Keenam, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS.

Ketujuh, mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Kedelapan, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS). Terakhir, mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

3. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS

Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia melalui empat upaya. Pertama, membebaskan pangan dan produk pertanian AS dari semua perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.

Kedua, memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG), termasuk daging dan keju. Ketiga, memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku.

Keempat, mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.

4. Memperkuat Aturan Asal

Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan negara ketiga.

5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital

Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk ‘produk tak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Selain itu, Indonesia berkomitmen mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat melalui persetujuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS disebut telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.

6. Menyelaraskan Keamanan Ekonomi

Gedung Putih menyampaikan Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.

Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasok. Ini termasuk mengatasi penghindaran bea masuk dan bekerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.

7. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan

Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.

8. Menandatangani Kesepakatan Komersial

Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

(Sumber:Trump Umumkan Kesepakatan Tarif AS & RI, Ini Isinya.)

Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi Masker, Iqbal: Kasus Lama

Jakarta (VLF) – Dua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tersandung kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Keduanya adalah Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassong Bulu dan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak akan menghalangi proses hukum yang menjerat kedua aparatur sipil negara (ASN) itu. Ia menyebut kasus tersebut sebagai kasus lama.

“Itu kan kasus lama, kami memantau saja dan nggak akan menghalangi proses hukum yang berlaku,” ujar Iqbal seusai menggelar rapat pimpinan di Pemprov NTB, Senin (21/7/2025) malam.

Chalid dan Wirajaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Iqbal menegaskan dua pejabat aktif Pemprov NTB itu harus menjalani proses hukum dan tetap berhak membela diri di hadapan aparat penegak hukum.

“Teman-teman itu juga tetap berhak untuk mendapatkan akses yang fair terhadap keadilan. Jadi, mereka juga bisa membela diri mereka,” imbuhnya.

Diketahui, Pemprov NTB telah menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muslimin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda NTB. Muslimin menggantikan posisi Wirajaya Kusuma yang sedang tersandung kasus hukum.

Di sisi lain, Pemprov NTB masih menunggu surat penahanan Chalid Tomassong Bulu sebelum menunjuk orang untuk posisi sekretaris Dinas Pariwisata. Kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada tahun 2020 itu berada di bawah Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB.

Chalid menjadi orang ketiga yang ditahan dalam kasus tersebut. Dia menyusul Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam pengadaan masker COVID19 tersebut.

“Penahanan di Rutan Polresta Mataram. Penahanan sesuai dengan prosedur,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
(Sumber:Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi Masker, Iqbal: Kasus Lama.)

Terungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Renovasi 25 Sekolah di Kupang

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus tiga tersangka korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.

Wakil Kajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyebut ketiganya mengurangi spesifikasi proyek. Ketiga tersangka itu adalah HS, selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara. Kemudian, HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan DHB selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

“Modusnya itu pengurangan spesifikasi. Misalkan 2,4, maka jadinya 2, begitu,” ujar Ikhwan saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/7/2025) malam.

Ikhwan memerinci proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada TA 2021 berjumlah 12 sekolah. Selanjutnya, TA 2022 terdapat 13 sekolah.

Menurut Ikhwan, pengurangan spesifikasi tersebut mengakibatkan atap dan plafon sekolah roboh semua. Insiden itu bahkan mengakibatkan siswa di sekolah-sekolah tersebut mengalami luka-luka.

“Saat plafon sekolah roboh, para siswa jadi korban luka-luka, tetapi tidak ada yang meninggal,” ungkap Ikhwan.

Terkait HN apakah akan diadili dalam satu kasus sebagai PPK dalam dua proyek, yaitu TA 2021 dan 2022, Ikhwan menyebut hal itu masuk ke ranah teknis. Menurutnya, hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.

“Itu hal teknis, nanti penyusunan dakwaannya seperti apa, nanti akan ditentukan. Sepanjang dalam proses persidangan ada fakta baru, pasti ada penambahan tersangka baru lagi karena setiap manusia sama di mata hukum,” terang Ikhwan.

Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan sebagai upaya memerangi korupsi. “Terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Ikhwan.

Sebelumnya, proyek renovasi sekolah di Kabupaten dan Kota Kupang pada tahun anggaran 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar. Kemudian, proyek tahun anggaran 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,72 miliar.

(Sumber:Terungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Renovasi 25 Sekolah di Kupang.)

Ancaman Keras Prabowo buat Pengusaha Beras Nakal!

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak patuh terhadap kepentingan negara. Hal ini disampaikan Prabowo saat berbicara mengenai kerugian yang dialami negara akibat beras oplosan mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Prabowo mendapat laporan bahwa 2,5 bulan lalu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan telah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah Rp 6.500/kg. Prabowo juga menyebut telah menertibkan pengusaha penggilingan padi yang nakal. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33.

“Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau nggak makan gimana jadi menguasai hajat hidup orang banyak. Berarti penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” terang Prabowo, dalam momentum Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).

Untuk itu, Prabowo menegaskan apabila ada penggiling padi tidak patuh pada kepentingan negara, akan menyidak serta menyita penggiling padi yang bandel itu. Kemudian, penggilingan itu akan diserahkan ke koperasi untuk dijalankan.

“Kalau penggiling padi tidak mau tertib tidak mau patuh kepada kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya katakan, saya akan sidak penggiling-penggiling padi itu, saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” tambah Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan pengusaha penggilingan padi nakal diisi oleh pemain-pemain besar. Namun, dia tidak merinci atau bahkan menyinggung siapa sosok tersebut.

Prabowo pun meminta agar kerugian yang dialami negara akibat kasus beras oplosan Rp 100 triliun itu dikembalikan ke negara. Apabila hal itu tidak dilakukan, Prabowo akan menyita penggiling-penggiling padi.

Prabowo menilai upaya itu dapat membuat Indonesia lemah dan miskin. Untuk itu, Prabowo tidak terima. Ia pun meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusut serta menindak.

“Saya tidak terima saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu,” tegas Prabowo.

(Sumber:Ancaman Keras Prabowo buat Pengusaha Beras Nakal!.)

Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Kasus ini membuat negara merugi hingga Rp 1 triliun.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung kemudian menetapkan delapan tersangka.

Berikut daftarnya:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4.⁠ ⁠Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex ini. Mereka adalah:

1.⁠ ⁠Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2.⁠ ⁠Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3.⁠ ⁠Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Para Tersangka Baru

Nurcahyo menyebut tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).

“Tersangka Babay Farid Wazad (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020), selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit. Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75.000.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.000, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex,” ujar Nurcahyo.

Tersangka Pramono Sigit selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021 diduga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau PT Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima.

“Tersangka Yuddy Renald (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000,” katanya.

Kemudian, tersangka Benny Riswandi selaku mantan Senior Exsecutive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023 disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil. Selanjutnya, tersangka Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng Periode 2014-2023 diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Untuk peran dua tersangka lainnya, Pujiono selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng Periode Tahun 2017-2020, dan SD selaku Kepala mantan Divisi Bisnis korporasi Komersial PT Bank Pembangunan Jateng 2018-2020, Kejagung belum mengungkapkan jelas terkait peran dua orang tersebut.

(Sumber:Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun.)

Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Anang mengatakan Kejagung juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kata Anang, bila jaksa dan kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang.

“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.

Tom Lembong Ajukan Banding

Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (20/7).

Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.

Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.

Ari mengatakan Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.

Tom Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh hakim.

(Sumber:Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara.)