Category: Global

Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam waktu dekat. Rencana pembentukan itu diungkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Ahmad Dofiri, akan menjadi bagian dari tim Reformasi Polri itu. Namun, Yusril belum bisa memastikan siapa yang akan memimpin tim tersebut.
(Sumber:Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian.)

Buka-bukaan KPK Balas Rudy Tanoesoedibjo yang Lawan Status Tersangka

Jakarta (VLF) – KPK buka-bukaan membalas Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos. KPK menyebut kasus ini merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait distribusi bansos ini telah diusut KPK sejak tahun 2023. Saat itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah. Mereka ialah:

1. Kuncoro Wibowo dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto dihukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan dihukum pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun.

Mereka saat itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras (BSB) di Kemensos tahun 2020-2021. Perbuatan mereka disebut menyebabkan kerugian negara Rp 127 miliar.

Nah, Rudy Tanoesoedibjo pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus yang menjerat Kuncoro dkk itu berada pada tahap penyidikan di KPK. Rudy juga pernah menjadi saksi dalam proses persidangan Kuncoro dkk. Saat itu, Rudy mengatakan dirinya tak punya hubungan dengan perusahaan yang dipimpin Kuncoro.

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK menyebut kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar. KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu:

– Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
– Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
– Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
– Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rudy Minta Status Tersangka Dibatalkan

Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur.

Dia menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.

Berikut petitum praperadilan Rudy Tanoesoedibjo:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.

7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

KPK Buka-bukaan Lawan Rudy Tanoesoedibjo

KPK kemudian menjawab gugatan Rudy itu. KPK pun buka-bukaan soal perkara yang menejerat Rudy.

“Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter,” kata tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (16/9/2025).

“Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” imbuh KPK.

KPK menyebut PT DRL tak bisa melakukan penyaluran bansos beras itu hingga berujung menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan penyaluran beras di 15 provinsi. KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian. Nilainya, kata KPK, menjadi Rp 1.500 per kilogram.

“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” ujarnya.

KPK Blak-blakan soal Kerugian Negara

KPK mengatakan PT Dosni Roha Logistik mendapat keuntungan sebesar Rp 108 miliar dari kasus ini. KPK pun meminta hakim menolak praperadilan Rudy.

“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.

KPK juga menyebut ada kerugian negara hingga Rp 221 miliar. Nilai kerugian Rp 221 miliar ini merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial.

“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 (Rp 221 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.

(Sumber:Buka-bukaan KPK Balas Rudy Tanoesoedibjo yang Lawan Status Tersangka.)

Polemik Ijazah Capres, Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Sebelum Buat Aturan

Jakarta (VLF) – KPU resmi membatalkan aturan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah dokumen rahasia usai ramai dikritik. Waka Komisi II DPR, Dede Yusuf, menghargai keputusan itu.
“Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons publik,” kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia juga mengingatkan KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum membuat aturan. Salah satunya dengan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.

“Semoga kedepan bisa berkonsultasi dengan komisi II (DPR) dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan,” ujar Dede.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi KPU. Menurutnya, sudah seharusnya ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.

“Memang logika publiknya itu dokumen publik. Kemarin saat di Pilkada banyak yang PSU (pemungutan suara ulang) karena urusan ijazah dan SKCK yang melawan hukum,” imbuh Mardani.

“Artinya semua urusan publik memang perlu dimudahkan. Tapi saat yang sama untuk item yang perlu dilindungi oleh UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) wajib dijaga,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

(Sumber:Polemik Ijazah Capres, Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Sebelum Buat Aturan.)

Kerugian Israel Jika Negara Arab dan Muslim Putuskan Hubungan Diplomatik

Jakarta (VLF) – Para pemimpin Arab dan Muslim menyerukan untuk meninjau ulang hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel menyusul serangan mematikan Israel ke Doha, Qatar. Apa dampak bagi Israel bila negara-negara Arab dan Muslim memutus hubungan dengan Israel?
Pakar hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Teuku Rezasyah mengatakan ada beberapa dampak yang akan diterima Israel. Menurutnya, Israel akan terkucilkan.

“Israel akan terkucil di wilayah terdekatnya sendiri, sehingga pengucilan ini dapat secara perlahan meluas keberbagai belahan bumi,” ujar Rezasyah kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya, Israel bisa tercitra sebagai negara yang membahayakan dan mengancam perdamaian dunia. Sehingga, Israel perlu dijauhi oleh negara-negara lain.

Kemudian, pemutusan hubungan diplomatik dan ekonomi diprediksi berimbas ke dunia pariwisata Israel. “Terdapat potensi runtuhnya industri pariwisata Israel, dan membuat warga negara Israel tidak nyaman, dan merasa diri mereka terancam di luar negeri,” kata Rezasyah.

Lalu, kandasnya hubungan diplomatik dengan negara-negara Arab membuat hubungan perdagangan akan berlangsung lewat pihak ketika. Hal ini dinilai akan membuat harga barang di Israel semakin mahal.

Harga barang yang serba mahal memicu terjadinya demonstrasi. “(Efek lainnya) Akan banyak perjanjian bilateral yang dibatalkan secara sepihak oleh para mitra Israel,” sambungnya.

Israel, kata Rezasyah, membutuhkan energi yang luar biasa untuk memulihkan nama baiknya yang dianggap sudah tercemar terutama soal hak asasi manusia. Tentu hal-hal ini dinilai akan membuat Israel semakin tertekan.

“Akan bermunculan negara dan kelompok yang mengkritik dan menekan negara-negara yang memberikan status dwi-kenegaraan pada penduduk Israel,” ujar Rezasyah.

Sebelumnya, para pemimpin Arab dan Muslim menyerukan untuk meninjau ulang hubungan dengan Israel. Hal itu diutarakan dalam pertemuan darurat oleh Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang digelar di Doha pada Senin (15/9) waktu setempat.

Pertemuan gabungan yang mempertemukan hampir 60 negara itu, berupaya mengambil tindakan tegas setelah Israel melancarkan serangan mengejutkan di Doha, yang diklaim menargetkan pemimpin senior Hamas, saat perundingan gencatan senjata berproses.

Pernyataan bersama yang dihasilkan pertemuan itu mendesak “semua negara untuk mengambil semua langkah hukum dan efektif yang memungkinkan untuk mencegah Israel melanjutkan tindakannya terhadap rakyat Palestina”, termasuk “meninjau kembali hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara tersebut, dan memulai proses hukum terhadapnya”.

(Sumber:Kerugian Israel Jika Negara Arab dan Muslim Putuskan Hubungan Diplomatik.)

PPI Dunia Tuntut Transparansi Gaji Pejabat RI-UU Perlindungan Pelajar

Jakarta (VLF) – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia melaksanakan Simposium Internasional (SI) ke-17 pada 9-12 September 2025 lalu. Simposium ini menghasilkan ‘Deklarasi Turki’ sebagai respons atas isu-isu yang relevan.
Simposium PPI Dunia merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran diaspora pelajar Indonesia terhadap isu-isu global yang relevan dengan Tanah Air. Simposium ini dihadiri oleh pelajar Indonesia dari seluruh dunia, akademisi, praktisi, pengusaha, pejabat pemerintah di Indonesia, maupun di Turki.

Dorong Pengesahan UU Perlindungan Pelajar

Dalam Deklarasi Turki, terdapat kesepakatan diaspora pelajar Indonesia yang dimuat dengan tajuk “Asta Asa Pelajar Diaspora Indonesia”. Isinya berisi delapas aspirasi termasuk desakan seluruh diaspora pelajar Indonesia tentang perlindungan pelajar di mancanegara.

Terlebih, baru-baru ini, anggota PPI Groningen, Belanada Muhammad Athaya Helmi Nasution meninggal dunia saat menjalankan tugas memandu kunjungan kerja (kunker) pejabat Indonesia di Wina, Austria.

Menurut PPI, Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di luar negeri perlu disegerakan. Ini termasuk penguatan perlindungan hukum, sosial, dan konsuler bagi pekerja migran Indonesia.

“Perlindungan yang komprehensif merupakan prasyarat agar pelajar serta pekerja migran dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan bermartabat,” tegas PPI Dunia dalam surat Deklarasi Turki, Rabu (10/9/2025).

“PPI Dunia percaya bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelajar akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Selain itu, Deklarasi Turki juga menyoroti berbagai isu strategis lain, yaitu tentang pendidikan sebagai barang publik dan misi strategis.

Desak Reformasi dan Transparansi Insentif Pejabat

PPI Dunia turut menyorot isu yang menyangkut pejabat publik. Hal ini terutama soal reformasi dan transparansi upah dan insentif pejabat publik.

Supremasi sipil dan pemberantasan korupsi juga menjadi sorotan penting yang diangkat oleh PPI Dunia. Mereka berharap, suara pelajar Indonesia di luar negeri bisa menjadi pertimbangan bagi pembuat kebijakan di Tanah Air.

“PPI Dunia percaya bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelajar akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan,” tulis PPI Dunia.

(Sumber:PPI Dunia Tuntut Transparansi Gaji Pejabat RI-UU Perlindungan Pelajar.)

Sesat Pikir Didik Rachbini INDEF Tentang Penempatan 200 T di Himbara

Jakarta (VLF) – Beredar pernyataan dari ekonom INDEF dan akademisi Prof. Didik J. Rachbini yang menyebut penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum melanggar konstitusi dan tiga undang-undang. Tuduhan ini perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami mekanisme pengelolaan kas negara.
Prof. Didik berargumen bahwa penempatan dana di bank harus melalui proses legislasi seperti program APBN lainnya. Logika ini keliru.

Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen, seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR.

Penempatan dana hanyalah memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum (Himbara). Dana tersebut tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), bisa ditarik kembali kapan saja, dan tidak menambah program baru.

Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh.

Kritik bahwa kebijakan ini melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga tidak tepat. Pasal 22 ayat (4) justru memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum.

Selama dana yang ditempatkan tidak digunakan untuk membiayai program di luar APBN, maka tidak ada pelanggaran pasal 22 ayat 8-9. Kebijakan ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan diaudit oleh BPK, artinya dijalankan sesuai tata kelola keuangan negara.

Argumen bahwa kebijakan ini “spontan” juga tidak berdasar. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 berada di atas Rp 425 triliun, lebih dari dua kali lipat batas aman kas negara sekitar Rp 200 triliun.

Penempatan dana di bank umum justru bentuk manajemen kas yang prudent, agar dana mengendap bisa memberi manfaat: menghasilkan bunga (PNBP) dan menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor prioritas.

Tuduhan Langgar Konstitusi Keliru

Kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat. Justru sebaliknya: kebijakan ini memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktik treasury management di negara-negara modern.

Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat ditarik kembali. Tidak ada satu rupiah pun yang “hilang” dari kas negara.

Kritik adalah bagian penting dari demokrasi, namun kritik yang sehat harus berbasis data dan pemahaman hukum yang tepat. Tuduhan bahwa penempatan dana pemerintah melanggar konstitusi atau UU APBN adalah keliru.

Penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan pro pertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU. Publik berhak mendapat informasi yang benar agar perdebatan kebijakan berlangsung di atas dasar yang solid, bukan asumsi yang menyesatkan.

(Sumber:Sesat Pikir Didik Rachbini INDEF Tentang Penempatan 200 T di Himbara.)

Legislator Nilai Harusnya yang Tak Bisa Dibuka KPU Dokumen Eks Peserta Pemilu

Jakarta (VLF) – KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai aturan tersebut wajar bila proses pendaftaran dan pemilu telah selesai diselenggarakan.
“Kalau menurut pendapat saya bahwa berbagai dokumen tersebut merupakan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran sebagai pasangan calon. Hal mana dokumen tersebut memuat data dan informasi pribadi. Jika proses pendaftaran dan pemilunya telah selesai, menjadi wajar apabila berbagai informasi yang memuat data dan informasi pribadi tersebut dikecualikan,” kata Irawan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Irawan melihat aturan tersebut uji konsekuensinya untuk pendaftaran capres-cawapres 2014 dan 2019. Namun jika proses pemilu masih berlangsung, dokumen yang jadi syarat Pemilu harus terbuka dan dapat diakses publik.

“Penggunaan berbagai persyaratan pencalonan tersebut kan sudah selesai. Sudah nggak berstatus sebagai pasangan calon lagi. Berbeda dengan saat proses penyelenggaraan masih sedang berlangsung. Berbagai syarat tersebut harus terbuka diakses oleh publik untuk mendapatkan masukan masyarakat,” ujarnya.

Dia pun menyinggung seharusnya dokumen tak bisa dibuka KPU tanpa izin diperuntukan mantan peserta Pemilu yang sudah terpilih. Sebab, lanjut dia, transparansi yang diperlihatkan bukan perihal dokumen lagi, melainkan sebagai pejabat publik.

“Harusnya menurut saya tidak hanya bagi dokumen pencalonan capres dan cawapres. Namun juga seluruh mantan peserta pemilu, termasuk caleg-caleg,” ucapnya.

“Berbeda lagi dengan yang sudah terpilih, bukan rezim pemilu lagi yang berlaku. Tapi transparansinya sebagai pejabat publik. Misal seperti saya anggota DPR RI. Semua harus transparan,” lanjutnya.

Penjelasan KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal aturan tidak bisa dibukanya dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan. Afif menjelaskan aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Itu hanya menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Undang-Undang 14 Tahun 2008,” kata Afif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” tambahnya.

Dokumen yang perlu dijaga kerahasiaannya yaitu adalah rekam medis hingga dokumen sekolah. Jika akan dibuka ke publik, maka harus ada persetujuan dari pihak terkait ataupun putusan pengadilan.

“Dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah,” ujarnya.

Afif menegaskan bahwa peraturan itu bukan untuk melindungi siapapun. Aturan itu berlaku untuk umum.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(Sumber:Legislator Nilai Harusnya yang Tak Bisa Dibuka KPU Dokumen Eks Peserta Pemilu.)

Polemik Vila di Pulau Padar, Kemenhut: Pembangunan Sesuai Aturan, Tunggu UNESCO

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Krisdianto mengatakan pembangunan resort dan vila di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) mematuhi ketentuan hukum kajian dampak lingkungan dan kaidah konservasi satwa komodo (Varanus komodoensis). Saat ini, Kemenhut menunggu penilaian dari UNESCO.
Krisdianto menyadari pembangunan vila itu disorot publik dan menuai kritikan. Dia menghargai perhatian dan kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem,” ujar Krisdianto dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2025).

UNESCO sudah memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991. Dengan pembangunan di wilayah tersebut memerlukan juga hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

Dia menyatakan PT KWE sudah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) yang dikeluarkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pembangunan fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020 sampai awal 2021, dengan pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.

PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain sejumlah sarana wisata perlu untuk digeser atau dikurangi jumlahnya untuk menghindari bersinggungan dengan komodo dan atau sarangnya, pembangunan jalan elevasi dan tidak menebang pohon, jarak dari sarang komodo, dan bermitra dengan industri wisata maupun sekolah pariwisata setempat.

Terkait pembangunan asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), yang merupakan mitra kerja sama Balai Taman Nasional Komodo, dia memastikan bangunan untuk tempat menginap karyawan dalam kegiatan pengawasan kawasan itu dilakukan dengan bahan non-permanen dan tidak berfungsi komersial.

Mengenai kekhawatiran dampaknya terhadap populasi komodo di Pulau Padar, pengawasan Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menemukan di Pulau Padar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dalam kondisi populasi stabil dan tidak terdapat indikasi penurunan populasi.

Data pada 2025 bahkan menunjukkan indikasi peningkatan populasi, namun pengungkapan data hasil monitoring masih menunggu analisis keseluruhan.

“Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional (UNESCO/WHC) yang tengah berlangsung serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Krisdianto.

(Sumber:Polemik Vila di Pulau Padar, Kemenhut: Pembangunan Sesuai Aturan, Tunggu UNESCO.)

Panacea Perampasan Aset dan Negara Hukum

Jakarta (VLF) – Gelombang demonstrasi dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan frustrasi publik yang kian menumpuk. Harga kebutuhan pokok melambung, ketidakadilan ekonomi terasa menusuk, sementara korupsi seperti tak pernah benar-benar ditangani. Bentrokan dengan aparat pun pecah. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas dilindas kendaraan taktis polisi saat sedang mengantar pesanan. Hingga kini, penabraknya belum diproses pidana dan kasusnya hanya digantung di mekanisme etik internal. Sebaliknya, warga yang turun ke jalan menyuarakan protes justru segera dijadikan tersangka dan ditahan.

Kontras perlakuan hukum ini memperlihatkan wajah asli hukum acara pidana kita. KUHAP 1981 memberi kewenangan diskresioner yang sangat besar kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Pengawasan hakim terhadap kewenangan ini hanya berbentuk praperadilan yang ruang lingkupnya sempit, waktunya terbatas, dan jarang menyentuh substansi bukti. Akibatnya, masyarakat hampir tidak memiliki sarana komplain yang efektif ketika menjadi korban tindakan aparat. Diskresi penyidik yang luas, ditambah lemahnya kontrol yudisial, menghasilkan praktik sewenang-wenang yang berulang dan mencederai prinsip negara hukum.

Dalam suasana frustrasi ini, publik juga disuguhi berita tentang pejabat dengan harta berlimpah yang tidak sebanding dengan penghasilan sah mereka. Anomali kekayaan ini memperkuat keyakinan bahwa korupsi merajalela dan aparat negara tidak sungguh-sungguh melakukan pemberantasan. Ketidakadilan hukum berpadu dengan ketidakadilan ekonomi, menciptakan krisis legitimasi yang mendalam.

Di tengah kegusaran itu, muncullah gagasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Narasinya sederhana: jika kekayaan pejabat atau siapa pun tidak seimbang dengan penghasilan sah, negara bisa segera menyitanya tanpa menunggu putusan pidana. Publik tentu tergoda, seolah inilah jawaban cepat atas maraknya kekayaan tidak wajar. Namun seperti setiap panacea, janji ini lebih banyak ilusi ketimbang solusi.

Draf RUU Perampasan Aset yang beredar menegaskan bahwa objeknya adalah harta, bukan orang. Pasal 2 menyebut perampasan tidak harus didasarkan pada putusan pidana. Ini berbeda dengan conviction-based confiscation, yaitu perampasan yang baru bisa dilakukan setelah ada vonis bersalah. Pasal 5 memperluas cakupan hingga aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, sementara Pasal 7 membolehkan perampasan meski terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Dengan konstruksi ini, seseorang bisa kehilangan hak miliknya bukan karena terbukti bersalah, tetapi karena gagal meyakinkan hakim bahwa kekayaannya halal.

Mekanisme ini dikenal sebagai perampasan aset tanpa pemidanaan atau perampasan in rem. Dalam model ini, yang menjadi fokus bukanlah orang sebagai terdakwa, melainkan hartanya. Negara cukup menunjukkan bukti awal bahwa harta diduga berasal dari tindak pidana, lalu pemilik dipaksa menjelaskan asal-usul kekayaannya. Cara kerja ini sering menimbulkan polemik karena berbeda dengan sistem pidana konvensional. Penegakan hukum Indonesia sendiri masih membedakan secara ketat antara pidana dan perdata, sehingga penerapan in rem bisa membingungkan, bahkan menimbulkan tumpang tindih prosedur dan ketidakpastian hukum.

RUU ini juga menggunakan konsep peralihan beban pembuktian proporsional. Artinya, negara harus menunjukkan tanda-tanda kuat bahwa suatu harta tidak wajar, misalnya rumah mewah yang tak sesuai dengan gaji resmi. Setelah itu, giliran pemilik yang harus menjelaskan asal-usul sah kekayaannya. Disebut proporsional karena negara tidak bisa asal menuduh, pemilik tetap punya hak membela diri di pengadilan, dan peralihan ini hanya berlaku untuk asal-usul harta, bukan status bersalah pemilik.

Celah penyalahgunaan pun terbuka lebar. Pasal 56 memperbolehkan penjualan aset sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tujuannya menjaga nilai ekonomis, tetapi dalam praktik bisa menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan, apalagi jika pengawasan internal aparat masih lemah. Alih-alih menjawab krisis keadilan, justru lahir ketidakadilan baru.

RUU memang mencantumkan kontrol: izin pengadilan, hak keberatan, pengumuman publik, dan hak pihak ketiga. Akan tetapi, pengalaman panjang menunjukkan mekanisme semacam itu sering hanya formalitas. Praperadilan pun jarang efektif melindungi warga, putusannya sebatas aspek administratif, bukan substansi.

Dorongan mengesahkan RUU ini sesungguhnya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun rancangan ini mandek di DPR. Baru ketika publik muak atas pejabat kaya mendadak, pemerintah dan DPR mengangkatnya kembali. Namun nampaknya pembahasan RUU Perampasan asset ini akan ditunda setelah pembahasan RKUHAP rampung. Panacea ini tampil sebagai simbol politik untuk meredam amarah, bukan hasil perencanaan matang yang menyeimbangkan efektivitas dengan prinsip negara hukum.

Belajar dari negara lain, bukan menyalin buta

Pengalaman internasional memberi pelajaran berharga. Amerika Serikat dengan civil forfeiture (perampasan perdata) memang efektif membekukan hasil kejahatan lintas negara, tetapi juga sering disalahgunakan aparat. Skema equitable sharing bahkan mendorong praktik policing for profit, istilah yang menggambarkan kecenderungan polisi menyita aset bukan demi keadilan, melainkan demi keuntungan finansial institusinya. Publik bereaksi, lahir reformasi Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA)2000, dan Mahkamah Agung menegaskan larangan denda berlebihan. Tetapi kontroversi tetap bergulir, memperlihatkan bahaya jika insentif aparat terkait langsung dengan hasil sitaan.

Inggris lebih hati-hati. Civil recovery dalam Proceeds of Crime Act 2002 tetap lewat pengadilan, dengan standar sipil balance of probabilities (keputusan berdasarkan mana yang lebih mungkin benar, di atas 50%). Unexplained Wealth Orders (UWO) menambah daya, memaksa individu menjelaskan asal-usul kekayaan tak wajar. Jika gagal menjelaskan, harta bisa disita. Namun semua tetap di bawah kontrol hakim, hak banding dijamin, dan perlindungan pihak ketiga ditegakkan.

Belanda bahkan baru pada 2025 membuka jalur non-conviction based confiscation (NCB confiscation) sesuai arahan/direktif Uni Eropa, fokus pada aset dengan beban pembuktian beralih proporsional. Artinya, negara terlebih dahulu harus menunjukkan tanda-tanda kuat bahwa suatu harta tidak wajar (misalnya rumah mewah yang tak sesuai dengan gaji resmi). Setelah itu, giliran pemilik harta yang harus menjelaskan asal-usul sah kekayaannya. Disebut proporsional karena negara tidak bisa asal menuduh, pemilik tetap punya hak membela diri di depan hakim, dan peralihan hanya berlaku untuk asal-usul harta, bukan status bersalah pemilik.

Swiss lebih konservatif lagi. Perampasan aset tanpa pidana hanya berlaku bagi aset pejabat asing korup, dengan standar bukti sangat tinggi (overwhelming probability) dan pengawasan penuh pengadilan. Sementara Australia memilih jalan tengah: jalur pidana dengan standar beyond reasonable doubt (harus tanpa keraguan yang wajar) berjalan beriringan dengan jalur perdata balance of probabilities, termasuk unexplained wealth orders di sejumlah negara bagian. Pelajarannya jelas. Perampasan aset bisa efektif, tetapi hanya jika dibatasi ketat, transparan, dan diawasi hakim. Tanpa pagar itu, ia menjadi mesin penyalahgunaan.

Indonesia seharusnya belajar dari sana. Perampasan aset mesti ditempatkan dalam RKUHAP sebagai instrumen upaya paksa, bukan dibiarkan berdiri sendiri sebagai solusi instan. Sama seperti penangkapan dan penahanan, perampasan aset membatasi hak asasi sehingga wajib diatur dalam hukum acara pidana yang utuh. Lebih penting lagi, kita membutuhkan hakim pemeriksaan pendahuluan, bukan sekadar praperadilan formalitas, agar pengawasan berlangsung substantif sejak awal.

Kita tentu tidak bisa menutup mata bahwa publik menghendaki ketegasan. Tetapi ketegasan tanpa kepastian hukum hanya melahirkan rasa takut, bukan keadilan. Due process of law atau proses hukum yang adil bukanlah beban birokrasi, melainkan fondasi negara hukum. Tanpa itu, perampasan aset akan melahirkan paradoks: ingin memberantas korupsi, tetapi justru menambah daftar praktik sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset memang tampak menjanjikan. Ia lahir dari frustrasi publik, dijual dengan narasi ketegasan, dan dipromosikan sebagai jalan pintas melawan korupsi. Namun sejarah hukum mengajarkan, setiap “obat mujarab” biasanya menyembunyikan efek samping yang lebih berat. Jika kita tidak hati-hati, perampasan aset akan menjadi kosmetik politik belaka indah di permukaan, rapuh di dalam.

Fachrizal Afandi, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)

(Sumber:Panacea Perampasan Aset dan Negara Hukum.)

6 Fakta ‘Gudang’ Dolar AS Palsu Terungkap di Apartemen Kalibata

Jakarta (VLF) – ‘Gudang’ uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah dibongkar polisi. Dua pria turut ditangkap polisi dalam penggerebekan di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua pria yang ditangkap berinisial H (45) dan W (45). Keduanya masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali, Senin (15/9/2025).

Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Berikut fakta-fakta kasusnya:

1. Dua Pelaku Diringkus

Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H di sebuah unit apartemen di Kalibata, Jaksel pada Rabu (10/9) malam. Polisi menggeledah sejumlah unit apartemen.

Di kamar apartemen, polisi menemukan sejumlah barang. Selain uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah, polisi menemukan sebuah catatan yang diduga terkait kasus uang palsu.

Polisi juga menggeledah 1 unit mobil yang tak jauh dari unit apartemen. Kemudian, tersangka diminta menunjukkan rumah tersangka lain berinisial W.

2. Kasus Uang Palsu dan Penipuan

H dan W ditetapkan sebagai tersangka pengedaran uang palsu. Mereka juga diduga melakukan penipuan.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu dan tindak pidana penipuan,” kata Nicolas.

Dalam catatan yang ditemukan polisi, tertulis sejumlah nama dengan nominal uang yang tertulis bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Polisi masih mendalami kasus ini.

3. Ritual Modus Penipuan

Polisi juga menemukan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku. Dalam menjalankan modusnya, pelaku berganti kostum dan menggunakan sejumlah barang.

Dalam penggeledahan di apartemen, polisi menemukan barang-barang seperti dupa alias hio, beras, hingga jahe. Tampak ada gelas berisi benda seperti beras dan ditancapkan beberapa batang dupa.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku juga diminta menunjukkan ‘ritual’ dalam menjalankan aksi penipuan. Diduga, pelaku memberikan uang palsu tersebut kepada korban.

Sejumlah benda yang dipakai pelaku dalam kasus penipuan dan uang palsu ditemukan polisi di apartemen di kawasan Kalibata (dok Polres Jaksel)
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang,” katanya.

4. Rupiah dan Dolar AS Disita

Saat menggeledah apartemen, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu dolar AS hingga rupiah yang disimpan dalam sebuah koper.

Uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah yang disita polisi di apartemen di kawasan Kalibata, Jaksel. (dok Polres Jaksel)
“Dari tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu sebanyak 88 lembar pecahan USD 100 sebanyak 32 lembar dan pecahan uang Rp 100.000 yang juga diduga palsu,” ujarnya.

Berdasarkan video yang diunggah Polres Metro Jakarta Selatan, terlihat ada koper berwarna silver dan merah muda yang ditutupi selimut. Polisi kemudian membuka koper itu dan menemukan duit palsu.

5. Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat ada 5 korban. Kerugian yang dialami pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari kelima orang yang menjadi korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp 75 juta,” jelasnya.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku berganti kostum dan menggunakan sejumlah barang seperti dupa alias hio, beras, hingga jahe yang ditemukan di unit apartemen (dok Polres Jaksel)

6. Peran Kedua Tersangka

H dan W memiliki peran berbeda dalam kasus uang palsu dan penipuan ini ini. H ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, sementara W ditangkap di rumahnya.

“Di mana W berperan mencari atau menyediakan uang dolar, dan H bertugas untuk mengiming-imingi korban,” ucap Nicolas.

(Sumber:6 Fakta ‘Gudang’ Dolar AS Palsu Terungkap di Apartemen Kalibata.)