Category: Global

Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Kasus ini membuat negara merugi hingga Rp 1 triliun.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung kemudian menetapkan delapan tersangka.

Berikut daftarnya:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4.⁠ ⁠Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex ini. Mereka adalah:

1.⁠ ⁠Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2.⁠ ⁠Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3.⁠ ⁠Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Para Tersangka Baru

Nurcahyo menyebut tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).

“Tersangka Babay Farid Wazad (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020), selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit. Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75.000.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.000, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex,” ujar Nurcahyo.

Tersangka Pramono Sigit selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021 diduga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau PT Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima.

“Tersangka Yuddy Renald (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000,” katanya.

Kemudian, tersangka Benny Riswandi selaku mantan Senior Exsecutive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023 disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil. Selanjutnya, tersangka Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng Periode 2014-2023 diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Untuk peran dua tersangka lainnya, Pujiono selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng Periode Tahun 2017-2020, dan SD selaku Kepala mantan Divisi Bisnis korporasi Komersial PT Bank Pembangunan Jateng 2018-2020, Kejagung belum mengungkapkan jelas terkait peran dua orang tersebut.

(Sumber:Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun.)

Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Anang mengatakan Kejagung juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kata Anang, bila jaksa dan kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang.

“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.

Tom Lembong Ajukan Banding

Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (20/7).

Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.

Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.

Ari mengatakan Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.

Tom Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh hakim.

(Sumber:Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara.)

Titiek Soeharto Sambangi Gerai Kopdes Merah Putih Bentangan Jelang Peluncuran

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto serta beberapa menteri telah hadir di lokasi peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Mereka disambut beberapa pejabat desa setempat.

Sejumlah menteri yang hadir yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ATR/BPN Nusron Wahidin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamendagri Bima Arya Sugiyarto, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Menteri Perdagangan Budi Santosa.

Tampak hadir pula Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri UMKM Maman Abdurahman, dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto serta beberapa menteri tiba di lokasi peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Senin (21/7/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Titik Soeharto terlihat mengenakan setelah putih, begitu pula dengan beberapa menteri yang hadir. Setiba di lokasi, Titiek langsung menyapa para pejabat desa di lokasi. Dia juga mengabadikan foto dengan beberapa pejabat desa tersebut.

Kemudian Titiek langsung menyambangi enam gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) Bentangan, Wonosari, Klaten. Titiek didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wamenkes Dante Saksono.

Tak lama berselang terlihat hadir Direktur Utama PT Pertamina Persero, Simon Aloysius. Sebelum memasuki venue pelantikan, mereka meninjau beberapa gerai di Kopdes Merah Putih.

Titiek mengapresiasi kehadiran gerai Kopdes Merah Putih. Menurutnya, kehadiran Kopdes diharapkan bisa membantu menyejahterakan warga.

“Bagus ya, di sini ada apotek, sembako sama pupuk juga. Semoga bisa dimudahkan warga yang ada di sini,” kata Titiek sambil meninjau lokasi gerai Kopdes Merah Putih, Senin (21/7/2025).

Setelah meninjau gerai, Titiek bercengkerama dengan beberapa menteri sebelum menuju venue panggung peluncuran.

Peluncuran 80.000 Koperasi desa/kelurahan Merah Putih itu bakal dihadiri Prabowo dan jajaran menteri serta pimpinan BUMN bersama 8.000 kepala desa se-Jawa Tengah. Sebanyak 103 mock-up Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan hadir secara virtual.

Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian dan pemerintah daerah, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Kehutanan, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Seluruh Indonesia.

Serta kolaborasi bersama di antaranya: PT Pupuk Indonesia (Persero), ⁠PT Pertamina (Persero), Mandiri, Bank BRI, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, Bulog, PLN, Biofarma, Kimia Farma, PTPN III Holding, Agranis, Dekopin, dan Bank Jateng.

Prosesi launching dapat disaksikan juga di laman detik.com mulai pukul 09.45 WIB. Jangan sampai kelewatan untuk jadi saksi sejarah peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ya detikers!

(Sumber:Titiek Soeharto Sambangi Gerai Kopdes Merah Putih Bentangan Jelang Peluncuran.)

1.180 Personel Polisi Amankan Sidang Duplik Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Jakarta (VLF) – Sebanyak 1.180 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para personnel akan berjaga selama sidang berlangsung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan personel yang diturunkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Jajaran. Pengamanan dilakukan agar sidang bisa berjalan kondusif.

“Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung yang memiliki tuntutan berbeda,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Para personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan tidak dilengkapi dengan senjata api. Para personel juga sudah diperintahkan untuk menjaga keamanan dengan cara-cara humanis.

“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujar dia.

Dalam sidang hari ini, polisi mencatat ada empat kelompok masyarakat yang akan menggelar aks penyampaian pendapat. Kelompok-kelompok ini pun diminta untuk tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan pendapat.

“Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” imbuhnya.

Sementara terhadap masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengurangi potensi kemacetan lalu lintas dan kerumunan massa.

(Sumber:1.180 Personel Polisi Amankan Sidang Duplik Hasto Kristiyanto di PN Jakpus.)

Eks Gubsu Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang Hasto hari ini adalah pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (18/7/2025), Edy Rahmayadi tampak mengenakan kemeja hitam. Dia duduk di baris depan kursi pengunjung sidang.

Selain Edy, hadir juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Lalu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.

Hasto mengatakan dupliknya berjumlah 48 halaman. Dia tetap menyakini ada rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai.

“Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede,” tambahnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber:Eks Gubsu Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto.)

Oknum ASN Sulbar Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu terdakwa yakni oknum aparatur sipil negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Manggabarani akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Jumat (18/7). Ketua Majelis Hakim Dyan Martha akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

“Iya (Terdakwa Manggabarani sidang tuntutan hari ini),” ujar penasihat hukum Manggabarani, Muhammad Tang saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (18/7/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah mengatakan terdapat 2 terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan hari ini. Kedua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin.

“Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin (dengan agenda) pembacaan tuntutan,” ujar St Nurdaliah saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, ada 5 terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan. Kelima terdakwa tersebut adalah Mubin Nasir, Kamarang, Irfandy, Satriyady, dan Ilham.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan pegawai Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel, Muhammad Irwan sebagai saksi ahli di persidangan. Dalam persidangan, Irwan menjelaskan sedikitnya ada 9 perbedaan yang ditemukan antara uang palsu buatan Andi Ibrahim cs dengan uang rupiah asli hanya dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Perbedaan pertama terletak pada warna uang, di mana warna uang asli akan terlihat terang dan jelas. Kedua, benang pengaman pada uang asli menggunakan teknik seperti dianyam.

Perbedaan ketiga yaitu unsur pengaman gambar perisai, yang akan berubah warna dari emas ke hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu. Selain itu, dalam gambar perisai itu juga terdapat logo BI.

Irwan menambahkan bahwa perbedaan keempat berada pada tulisan di sudut kiri atas, samping gambar burung garuda. Kelima, ada logo BI yang akan nampak apabila dilihat dengan uangnya dimiringkan.

Selain itu, uang rupiah asli menggunakan teknik cetak kasar, sehingga beberapa bagian pada uang akan terasa kasar ketika diraba. Bagian yang terasa kasar ada pada angka 100, logo Garuda, frasa NKRI, logo pahlawan di depan, maupun logo penari yang di belakang.

“Sementara uang (buatan Andi Ibrahim) yang diperlihatkan ke kami itu semua sisinya ada yang terasa kasar,” ucap Irwan.Irwan menjelaskan bahwa uang asli memiliki blind code yaitu kode untuk tunanetra berupa sepasang garis yang berada di sisi kanan dan kiri uang. Selain itu uang rupiah asli terdapat gambar pahlawan saat diterawang, sedangkan uang palsu tidak kelihatan.

Selain itu, di bawah gambar pahlawan tersebut terdapat tulisan logo BI atau disebut electrotype. Tanda ini, kata Irwan, merupakan unsur yang sulit untuk dipalsukan.

Perbedaan terakhir yakni unsur pengaman bernama rectoverso atau gambar saling isi. Penggunaannya bertujuan untuk mengetahui uang rupiah pada sisi depan dan belakangnya asli.

“Jadi ini kita tanamkan, jika bukan pasangannya di uang, apabila kita terawang, ini logo BI-nya tidak akan kelihatan. Tapi (uang asli) apabila kita terawang, dia akan kelihatan sempurna logo BI-nya,” terang Irwan.

(Sumber:Oknum ASN Sulbar Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Uang Palsu Hari Ini.)

Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

Jakarta (VLF) – Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di masyarakat. Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang beredar di pasar tradisional. Sementara, penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM (Gula Kristal Mentah) sebagai bahan baku GKR (Gula Kristal Rafinasi). Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.

Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berupaya mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Lebih lanjut, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran.

Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM. Kemenperin terus mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Febri turut mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber:Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi.)

Gugatan Agar Capres-cawapres Minimal Sarjana Kandas di MK

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1. Gugatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

Berikut ini petitum gugatan tersebut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

MK lantas menolak gugatan tersebut. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan dirinya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara ini. Dia mengatakan seharusnya MK tidak menerima perkara tersebut karena menurutnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Alasan MK Menolak Gugatan

MK pun menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemaknaan baru yang diminta oleh pemohon malah mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres. MK menilai pasal itu sama sekali tidak menutup kemungkinan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk batas pendidikan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon,” ujar MK.

Meski demikian, MK menyerahkan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk membahas soal syarat pendidikan capres-cawapres jika diperlukan. Menurut MK, banyak calon presiden dan wapres yang telah memiliki latar belakang pendidikan lebih dari syarat minimum dalam UU.

“Telah ternyata norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang mengatur mengenai syarat pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden yakni tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, adalah tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil, pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara,” ujar MK

(Sumber:Gugatan Agar Capres-cawapres Minimal Sarjana Kandas di MK.)

Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto berencana membeli 50 unit pesawat dari pabrikan Amerika Serikat (AS), Boeing. Sebagian besar merupakan Boeing 777, pesawat berbadan lebar yang biasa digunakan untuk penerbangan jarak jauh, berapa harganya?

Langkah itu merupakan salah satu kesepakatan perdagangan yang dinegoisasikan kedua negara. Ya, Trump memberikan empat syarat untuk relaksasi tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen, dan salah satunya adalah harus membeli 50 pesawat buatan Boeing.

Dikutip dari EMAirplane, satu unit pesawat Boeing 777 dibanderol mulai dari USD 330 juta atau sekitar Rp 5,37 triliun. Namun biasanya, sebagian besar maskapai penerbangan tidak membayar harga penuh saat memesan pesawat baru dari Boeing

Pesanan dalam jumlah besar, diskon pelanggan setia, dan negosiasi memungkinkan maskapai penerbangan untuk mendapatkan potongan harga yang signifikan dari harga katalog.

Biaya pembelian sebenarnya untuk sebuah maskapai penerbangan bisa puluhan juta dollar lebih rendah dari harga awal resmi.

Sebagai contoh, pada 2018, Emirates memesan 40 pesawat Boeing 777X senilai US$16 miliar. Rincian keuangan spesifiknya tidak dirilis, tetapi berdasarkan daftar harga 2018 sekitar USD 425 juta per pesawat 777X, Emirates kemungkinan membayar sekitar USD 350 juta per setelah diskon.

Adapun, Boeing 777 bekas dapat dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah, tetapi masih merupakan investasi yang sangat mahal. Boeing 777 berusia 10-15 tahun dengan kondisi yang layak dapat dijual seharga USD 70-90 juta.

Model yang lebih tua dari tahun 1990-an dapat dijual dengan harga USD 30-50 juta, tergantung pada spesifikasi mesin dan interiornya.

Kesimpulannya, Boeing 777 baru biasanya dijual seharga USD 330-425 juta, namun maskapai penerbangan mendapatkan diskon yang dapat menurunkan harga hingga USD 50 juta (setara dengan Rp 815 miliar) atau lebih per pesawat.

Armada Untuk Garuda

Prabowo menyebut pembelian pesawat itu perlu dilakukan Indonesia untuk membesarkan Garuda yang menjadi maskapai nasional.

“Ya, memang kita kan perlu untuk membesarkan Garuda. Garuda adalah kebanggaan kita. Garuda adalah flag carrier nasional. Garuda lahir dalam perang kemerdekaan kita. Jadi Garuda harus menjadi lambang Indonesia,” kata Prabowo kepada wartawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/7).

Sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia berkomitmen membeli energi dari AS senilai USD 15 miliar, produk pertanian senilai USD 4,5 miliar, serta 50 unit pesawat Boeing 777 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Prabowo menekankan syarat pembelian 50 unit Boeing 777 tidak membebani, sebab memang dibutuhkan oleh maskapai pelat merah.

(Sumber:Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?.)

Ibas Apresiasi Renegosiasi Tarif, Dorong Perkuat Perekonomian

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa bergotong royong memperkuat perekonomian nasional di tengah tekanan global, khususnya kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat yang dinilai memberatkan sektor ekspor padat karya dan usaha kecil.

Ia menekankan pentingnya memperkuat daya saing industri dalam negeri, memperbaiki infrastruktur dan logistik ekspor, serta menjaga sinergi nasional guna mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pernyataan ini disampaikan Ibas dalam Forum Diskusi Kebangsaan bertajuk ‘Bangkit Lebih Kuat, Ekspor Lebih Hebat: Jalan Indonesia di Tengah Tarif Global’ yang digelar di Bandung.

“Memperkuat sepak terjang ekspor Indonesia di tengah tantangan global yang kian kompleks dan penuh ketidakpastian. Ada yang menyatakan, bangsa besar tidak menunggu cuaca cerah. Ia berlayar meski ombak menghadang. Karena layar sudah terkembang, dan arah telah ditetapkan, Indonesia bangkit, ekspor hebat, kedaulatan bermartabat,” ujar Ibas dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ibas menyoroti fenomena global yang menjauh dari keterbukaan. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, menurutnya, menerapkan proteksi lewat tarif, kuota, dan kebijakan lainnya. Dalam konteks ini, Indonesia harus aktif membela kepentingan nasional dan memperkuat daya saing industri agar tetap kompetitif di pasar global.

“Indonesia tidak boleh bersikap pasif. Kita harus aktif, bela kepentingan nasional, lindungi pelaku usaha, dan perkuat daya saing industri dalam negeri agar tetap kompetitif di pasar global,” tegasnya.

Ia menyinggung kebijakan tarif dari AS yang membebani ekspor nasional, seperti tarif dasar 10% dengan tambahan hingga 32% pada sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan kelapa sawit. Namun, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian renegosiasi tarif antara Indonesia dan AS, di mana sebagian beban tarif berhasil ditekan menjadi 19%.

“Ini merupakan capaian penting dalam diplomasi ekonomi yang patut diapresiasi. Penurunan dari potensi beban hingga 32% menjadi 19% membuka ruang napas bagi pelaku industri, terutama sektor padat karya dan UMKM yang paling terdampak,” ungkapnya.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen membeli energi senilai USD 15 miliar dan produk pertanian senilai USD 4,5 miliar dari AS, termasuk 50 unit pesawat jet Boeing. Kesepakatan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS, Donald Trump.

Ibas mengingatkan, kenaikan tarif AS berisiko mengganggu fondasi ekonomi nasional, mulai dari kedaulatan ekonomi, stabilitas sosial, kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya para pelaku ekspor padat karya, hingga potensi PHK besar-besaran. Sebagai legislator, ia menegaskan pentingnya negara hadir dan menghadirkan solusi konkret.

“Kita tidak boleh kehilangan arah. Kita harus kembali pada fondasi kebangsaan kita, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai arah moral dan politik pembangunan ekonomi. Kita wajib memastikan bahwa perdagangan luar negeri tidak melemahkan kemandirian bangsa,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi bangsa dan membangun ketahanan ekspor nasional. Oleh sebab itu, ia memaparkan sejumlah strategi, mulai dari diversifikasi geografis ekspor melalui percepatan ratifikasi kerja sama dagang dengan Uni Eropa (IEU), Uni Emirat Arab (UEA), Turki, dan Kanada-CEPA. Selain itu, perlu diperkuat ekspor ke Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan.

Di sisi produk, Ibas mendorong diversifikasi produk ekspor, fokus pada hilirisasi sektor mineral, otomotif, elektronik, digital, halal, dan farmasi. Ia juga menekankan pentingnya insentif fiskal bagi produk bernilai tambah ekspor, perbaikan logistik dan infrastruktur pelabuhan, reformasi waktu bongkar muat (dwell time) dan biaya kontainer, serta penguatan sertifikasi dan pelatihan teknis, termasuk pelabelan SNI dan halal.

Ia juga mendorong digitalisasi ekspor dan trade platform dalam satu ekosistem digital nasional, mekanisme hedging, subsidi bunga ekspor untuk menjaga nilai tukar dan menahan volatilitas pasar, serta efisiensi biaya logistik yang saat ini mencapai 23 persen dari PDB.

Ibas menyambut baik percepatan pembahasan IEU-CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) sebagai peluang strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika.

“Jalan kita tidak mulus. Di tengah tantangan global ini, saya percaya bangsa Indonesia mampu bangkit lebih kuat. Kita punya semangat gotong royong, daya juang tinggi, dan kekayaan sumber daya luar biasa,” ucapnya.

Ia pun mengajak semua pihak menjaga kekompakan lintas sektor demi menjawab tantangan global secara bermartabat.

“Mari kita jaga kekompakan antara pusat dan daerah, pemerintah dan swasta, legislatif dan eksekutif. Karena hanya dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menjawab tantangan global secara bermartabat. Ekspor kita harus lebih hebat dan ekonomi kita harus lebih tangguh,” ucapnya.

Dalam forum ini, sejumlah pelaku usaha juga menyampaikan aspirasi, salah satunya Founder Kriya Nusantara, Abdul Sobur. Ia menyampaikan dampak besar kebijakan tarif terhadap pelaku ekspor, khususnya dalam menahan keputusan pembelian dari pasar internasional.

“Tentu dengan tarif besar ini pasti memberikan dampak luar biasa pada kami, terutama lapangan kerja, sesuai yang disampaikan Mas Ibas. Sejak awal narasi disampaikan, para pembeli kami menahan diri, tidak mengambil keputusan dalam waktu dekat. Ketika pemerintah mendorong kita mencari jalan lain, misal ke Eropa, ada baiknya pemerintah maupun DPR/MPR lebih tajam melihat daya saing sebagai masalah utama, terutama regulasi yang harus kita benahi. Kita harus memiliki kemampuan yang berimbang atau lebih baik dari negara lain, karena di usaha kriya bahan kayu dan tenaga kerja kita sangat unggul,” tuturnya.

Sebagai informasi, turut hadir pula sejumlah pelaku ekspor lainnya seperti Manajer Ekspor Garmin Florentiana Kurniati, Manajer Ekspor Manufaktur Hartantiyani, Owner Ekspor Tekstil Bagus Satrio Wicaksono, serta anggota FPD DPR RI Komisi XI Dapil Jawa Barat Fathi.

(Sumber:Ibas Apresiasi Renegosiasi Tarif, Dorong Perkuat Perekonomian.)