Category: Global

Saat Pelabuhan Ketapang Nyaris Lumpuh Usai 15 Kapal Dilarang Berlayar

Jakarta (VLF) – Kebijakan mendadak yang melarang 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) beroperasi di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk memicu kekacauan. Akses tertutup, antrean truk menjalar hingga 5 kilometer, dan pelabuhan nyaris lumpuh total.

Protes sopir hingga turis asing yang tertahan, jadi potret nyata dari kebijakan yang disebut tanpa sosialisasi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi melarang 15 kapal jenis LCT beroperasi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Kebijakan ini dituangkan dalam surat yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Purgana.

“Hasil pemeriksaan tim pejabat pemeriksa keselamatan kapal merekomendasikan 15 kapal yang saat ini beroperasi untuk ditunda keberangkatannya sampai dilakukan perbaikan,” tulis Purgana dalam surat tersebut.

Larangan ini merupakan buntut dari tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, kapal eks LCT yang telah diubah menjadi kapal penumpang. Setelah kecelakaan itu, dermaga LCM tidak lagi diizinkan melayani penumpang, hanya boleh digunakan untuk kendaraan barang. Selain itu, kapasitas angkut kapal pun dibatasi maksimal 75%.

Kebijakan ini langsung menimbulkan dampak besar. Sejak Selasa (15/7/2025) malam, operator kapal LCT seperti Dadang terpaksa menghentikan operasional.

“Dari malam saya tidak bisa beroperasi dan terpaksa parkir. Tapi kasihan ini sopir-sopir tidak bisa menyeberang,” kata Dadang.

Protes tak terhindarkan. Puluhan sopir truk yang tertahan sejak pukul 23.30 WIB melakukan aksi demo di area pelabuhan, menuntut agar sebagian kapal LCT tetap diizinkan beroperasi.

“Sudah dari Selasa malam sopir-sopir itu protes,” tambah Dadang.

Rabu pagi (16/7/2025), hanya 5 dari 15 kapal eks LCT yang dinyatakan laik layar. Pemerintah melalui Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyatakan bahwa kapal-kapal penumpang harus menjalani pemeriksaan tahunan, dan wajib docking serta dievaluasi ulang jika ada laporan kerusakan.

Namun, respons lambat otoritas dan minimnya sosialisasi membuat situasi makin buruk. Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Slamet Barokah menyatakan bahwa sopir dirugikan secara waktu dan finansial.

“Kalau mau menertibkan seperti itu, tolong persiapkan dulu biar logistik tidak tersendat,” jelas Slamet.

Imbasnya, akses keluar pelabuhan ditutup oleh aksi blokade sopir truk. Suara klakson menggema di dermaga MB 2, 3, dan 4. “Ini solidaritas saja, supaya petugas gerak cepat,” ujar Sailendra, sopir yang berada di dermaga MB 3.

Bahkan, turis asing ikut terdampak. Puluhan wisatawan asal Prancis, Australia, dan Amerika tertahan di dalam KMP Trisila Bakti 1 karena pintu keluar pelabuhan diblokade.

“Saya dari Prancis, habis dari Gunung Ijen dan sekarang mau menyeberang ke Bali. Tidak istirahat langsung ke sini,” kata Jacques, salah satu turis.

Situasi genting ini membuat Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra turun tangan. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keselamatan pelayaran dan kelancaran ekonomi.

“Keselamatan itu hukum tertinggi. Tetapi juga tidak mengesampingkan faktor-faktor ekonomi,” ujarnya.

(Sumber:Saat Pelabuhan Ketapang Nyaris Lumpuh Usai 15 Kapal Dilarang Berlayar.)

Kasus Polisi Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta hingga Berujung Dipecat

Jakarta (VLF) – Personel Brimob Polda Sumut Aiptu Amori Batee (AB) dipecat buntut ulahnya yang diduga menipu seorang pedagang babi sebesar Rp 600 juta. Amori menjalankan aksinya dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri.

Perjalanan kasus itu cukup panjang karena berawal dari tahun 2024. Terbaru, Polda Sumut menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Amori.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus tersebut? Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:

Kasus tersebut mencuat ke publik usai korban yang merupakan seorang pedagang babi bernama Utema Zega membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut pada 22 Mei 2025.

Utema menyebut peristiwa itu berawal pada tahun 2024. Saat itu, dirinya bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi.

Berdasarkan pengakuan pengurus gereja tersebut, anaknya masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Utema pun tertarik dengan hal itu.

“Dia (rekan pengurus gereja) memperkenalkan kepada saya pada Aiptu AB,” kata Utema, Jumat (23/5/2025).

Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, rekan korban juga datang bersama istrinya, sedangkan Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor hp.

Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema pun menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukan soal anaknya.

Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.

Pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp 600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.

“(Kata Aiptu AB) anak saya nggak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahirnya itu, sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Biayanya Rp 600 juta,” jelasnya.

Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia menyebut ingin lebih dulu membahasnya dengan keluarganya.

Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.

Setelah berembuk, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB itu. Lalu, pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan. Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil.

“Bapak itu datang membawa kwitansi, materai dan lem ke dalam mobil kami, ditulislah, ditandatanganilah. Dia keluar dari mobil masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istrinya (Aiptu AB) dalam plastik Rp 300 juta, habis itu pergi,” sebutnya.

Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening istri Aiptu AB.

Utema menyebut sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Saat itu, Aiptu AB berdalih bahwa itu hal yang biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Aiptu AB juga meyakinkan Utema bahwa posisi anaknya telah diamankan.

Lalu, pada Juli 2024, Utema melihat hasil pengumuman casis Bintara Polri yang telah lulus dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai. Namun, ternyata nama SO tidak tercantum.

Saat Utema menanyakan hal tersebut, Aiptu AB berdalih bahwa peserta untuk jalur reguler dan jalur kuota khusus berbeda. Ada perbedaan jadwal sekitar sepekan. Utema pun kembali mempercayai ucapan Aiptu AB.

Selang sepekan kemudian, Utema kembali mempertanyakan kejelasan anaknya. Untuk melancarkan siasatnya, Aiptu AB mengajak anak korban berbelanja sejumlah keperluan dengan dalih persiapan untuk diberangkatkan ke SPN Hinai.

Utema menyebut dirinya sampai menghabiskan uang sebesar Rp 8 juta saat itu. Setelah itu, pemberangkatan anak Utema juga tak jelas.

Dia menyebut bahwa Aiptu AB selalu memberikan banyak dalih. Bahkan, anaknya sampai diberangkatkan ke salah satu apartemen dengan dalih untuk dikarantina lebih dulu. Aiptu AB meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya karantina tersebut.

Pada September 2024, Utema sudah mulai curiga karena anaknya tak kunjung diberangkatkan ke SPN Hinai. Alhasil, Utema memutuskan untuk menjemput anaknya ke apartemen tersebut dan membawanya pulang.

Setelah kejadian itu, Aiptu AB tak lagi bisa dihubungi hingga belakangan nomor Utema diblokir oleh Aiptu AB.

Utema menyebut pihaknya sempat mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi tidak pernah bertemu dengan Aiptu AP, hanya dengan anaknya saja.

Belakangan, Utema dihubungi oleh kuasa hukum Aiptu AB dan mereka bertemu di Jalan Darussalam. Saat itu, Utema meminta orang tersebut agar menyuruh Aiptu AB mengembalikan uangnya.

Utema menyebut bahwa sekitar Rp 350 juta uang yang diserahkannya ke Aiptu AB adalah uang yang dipinjamnya dengan memberikan agunan surat tanah. Setiap bulannya, Utema mengaku harus membayar bunga sebesar Rp 12 juta.

“Rp 350 juta itu uang pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga Rp 12 juta perbulan. Kami tawarkan uang Rp 350 juta itu dikembalikan biar kami nggak beban uang bunga,” sebutnya.

Saat pertemuan itu, kuasa hukum Aiptu AB itu sempat meminta nomor rekening korban. Utema pun memberikan nomor rekening anaknya.

Setelah pertemuan, pengacara itu mentransfer uang sebesar Rp 5 juta dan Rp 1 juta dalam waktu yang berbeda. Namun, setelah 3 kali pertemuan dengan kuasa hukum itu, kasus dugaan penipuan itu tidak juga kunjung menemui titik terang.

Kuasa Hukum Utema, Herdin Lase menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Aiptu AB, tetapi tidak kunjung direspons. Pada akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Aiptu AB ke Propam Polda Sumut pada Kamis (22/5).

Laporan itu bernomor: SPSP2/96/V/2025/Subbagyanduan. Jika Aiptu AB tak juga membayar kerugian itu, Herdin menyebut pihaknya akan membuat laporan polisi soal dugaan penipuan.

“Kami terpaksa mengambil langkah hukum, tepatnya 22 Mei buat laporan ke Bid Propam dan telah diterima. Ketika nanti langkah hukum kami tidak ada itikad baik, kami akan buat laporan polisi, pidananya, jika tidak ada dibayarkan kerugian,” kata Herdin.

“Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana, karena melakukan bujuk rayunya, iming-iming memberikan uang sebesar Rp 600 juta,” sambungnya.

Amori Batee Diamankan Paminal

Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjutinya. Selang beberapa waktu, Amori Batee diamankan Paminal Propam Polda Sumut.

“AB sudah diamankan di Paminal,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/6).

Siti menyebut rencananya Propam akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus yang diduga menjerat Aiptu AB itu. Setelah itu, AB akan diserahkan Wabrof untuk ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Amori Batee Dipecat

Setelah melakukan sidang etik, Polda Sumut memutuskan untuk memecat Amori Batee. Amori mengajukan banding atas putusan itu.

“Sudah putusan. (Hasilnya) PTDH,” kata Siti Rohani Tampubolon, Rabu (16/7).

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa Amori telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Saat ini, Amori menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Sumut.

“Patsus 30 hari sudah dijalani, saat ini penahanan krimum dalam kasus pidana,” ujarnya.

(Sumber:Kasus Polisi Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta hingga Berujung Dipecat.)

Wamenaker: Hoegeng Awards Momen Lahirkan Hoegeng Baru di Tiap Institusi

Jakarta (VLF) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) mengapresiasi acara Hoegeng Awards 2025. Dia menyebut para nominator menjadi bukti polisi telah melakukan pelayanan melebihi tugas aslinya.

“Ini Hoegeng Awards ini suatu luar biasa karena ini melampaui sesuatu yang menjadi tugasnya. Tadi disebutkan ada polisi yang dia menjadi guru, dia sebagai penjaga kali kebersihan, banyak sekali anggota kepolisian yang luar biasa,” kata Noel, di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Noel mengatakan semangat Hoegeng Awards harus terus digemakan. Dia berharap acara tersebut bisa melahirkan sosok Hoegeng baru di banyak institusi lain di Indonesia.

“Saya dulu sebagai aktivis dan sekarang Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengapresiasi Hoegeng Awards dan berharap ini menjadi momentum melahirkan Hoegeng-Hoegeng lain di institusi penegak hukum. Hoegeng Awards ini harus menjadi influence untuk semua institusi penegak hukum dan lembaga lainnya,” terang Noel.

Secara khusus, Noel juga mengusulkan ada tambahan nominasi baru untuk acara Hoegeng Awards tahun depan. Nominasi itu menurutnya, bisa dikaitkan dengan hubungan polisi dan buruh.

“Harus ada juga polisi yang diberikan penghargaan Hoegeng Awards untuk nominasi dalam mengatasi demonstran dan buruh. Karena selama ini banyak sekali polisi-polisi yang ada di tengah-tengah buruh,” ujar Noel.

“Bagaimana anggota polisi mengatasi demonstran dengan kesabarannya, semangat pendekatan sebagai institusi kepolisian, dulu kan wajah polisi itu kalau lihat buruh seperti lihat lawan tapi kalau sekarang kan kita saksikan polisi itu bisa dekat dengan kawan-kawan buruh,” sambungnya.

Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Ada lima kategori dalam Hoegeng Awards 2025, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2025:

– Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
– Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
– Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
– Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
– Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah

Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

(Sumber:Wamenaker: Hoegeng Awards Momen Lahirkan Hoegeng Baru di Tiap Institusi.)

Terbongkar Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ di Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem memberikan perintah kepada anak buahnya terkait proyek tersebut.

Rencana Pengadaan Muncul Sebelum Jadi Menteri

Qohar menjelaskan rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas sejak Nadiem masih belum resmi menjabat. Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), bersama Fiona disebut membentuk grup WhatsApp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019.

“Yang pertama, JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bersama Mas Menteri core team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025),

Nadiem kemudian diangkat sebagai Menteri Pendidikan pada 19 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS bersama ZI Team dari PSPK.

Pertemuan dengan Google

Qohar mengungkapkan Nadiem sempat bertemu pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek. Selanjutnya JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut,” ujarnya.

Dalam pembahasan itu juga disebutkan adanya skema investasi bersama dari Google untuk mendukung pengadaan Chromebook.

Pengadaan Diminta Dilaksanakan 2020-2022

Pada Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring yang diikuti beberapa pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan program TIK menggunakan Chromebook segera dijalankan pada 2020 hingga 2022.

“Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Qohar.

Saat itu, Ibrahim Arief (IBAM) sempat menolak menandatangani kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS. Kajian teknis pun direvisi.

“Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” jelas Qohar.

Sudah Diperiksa Sebagai Saksi

Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan telah diperiksa dua kali oleh Kejagung. Penyidik masih mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem.

“Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar.

Salah satu yang didalami yaitu hubungan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” tambahnya.

Qohar menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan empat tersangka awal.

“Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000,” kata Qohar.

Empat tersangka dalam kasus itu yakni:

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga:
Iqbal Nonaktifkan Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi

GoTo Buka Suara

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan Nadiem tidak lagi terlibat di Gojek sejak Oktober 2019.

“GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade.

Ade menambahkan selama menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan dengan operasional Gojek maupun pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

(Sumber:Terbongkar Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ di Kasus Pengadaan Chromebook.)

Walhi Kritik Penerbitan Izin Tambang Rakyat di Sumbawa: Jangan Lihat Uang Saja

Jakarta (VLF) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkritik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Izin tersebut diberikan untuk pengelolaan tambang rakyat di Pulau Sumbawa melalui skema koperasi lokal.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa pemberian IPR itu justru bukan menyelesaikan persoalan. Sebab, legalisasi ini justru bisa menjadi legitimasi atas eksploitasi yang sudah berlangsung secara ilegal selama bertahun-tahun.

“Memunculkan izin terlebih dahulu di wilayah pertambangan yang secara ilegal telah berjalan, kami nilai menunjukkan bahwa pemerintah sangat menggampangkan masalah ekologi,” tegas Amri, Selasa (15/7/2025).

Menurut Amri, sebelum menerbitkan izin, seharusnya ada proses pemulihan (recovery) terhadap wilayah pertambangan yang telah mengalami kerusakan akibat tambang ilegal. Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum dari kepolisian yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.

“Aparat penegak hukum seharusnya melakukan tindakan hukum terhadap wilayah tambang yang tidak ada izin. Ini mempertontonkan kepada kita, tiba-tiba ada izin tanpa memperhatikan kronologi kejadian,” ujar Amri.

Ia mendesak pemerintah agar tidak sekadar fokus pada aspek legalitas administratif saja. Namun, memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Jangan hanya melihat uangnya saja, tapi lihat juga risiko ke depannya,” ucap Amri.

Walhi menilai bahwa tata kelola tambang di NTB buruk. Meski menjadi penyumbang sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi NTB masih menjadi daerah miskin.

“Kalau melihat NTB, tambang dan pariwisata menjadi sumber penyumbang PAD tertinggi, tapi kenapa masih miskin, artinya tata kelola tambang kita tidak baik,” kata Amri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat, Fihiruddin, mengatakan selama ini tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Dia mendorong agar pengelolaan tambang ini dikelola secara adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat.

“Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Wirawan Ahmad menjelaskan Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi. Hal itu berdasarkan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

“Sangat jelas bahwa kewenangan IPR ada pada pemerintah provinsi,” ujar Wirawan.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim juga mendorong Pemprov NTB mempercepat IPR berbasis Koperasi sepanjang memenuhi syarat. Dia berpandangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB sebagai angin segar untuk masyarakat lingkar tambang.

“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin kedua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194,” ujarnya.

Menurut Hamdan berdasarkan data terdapat 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB. Dari 60 tersebut, baru 16 tambang telah disetujui oleh Menteri ESDM.

“Satu blok dengan luas 25 hektare. Lokasinya 5 blok ada di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu,” katanya.

Sebelumnya, tambang emas ilegal di Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, ‘membunuh’ sapi-sapi hingga ikan milik warga. Sebanyak 11 sapi dan ratusan ikan warga mati pada 5 Maret 2025 akibat air di galian tambang ilegal di sana terpapar sianida atau merkuri.

Sebanyak 11 sapi dan ratusan ikan itu mati mendadak di dekat area pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Jereweh. Kematian hewan-hewan itu pun beredar luas melalui pesan WhatsApp (WA).

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muslih, memastikan sapi dan ikan itu mati bukan karena terpapar penyakit hewan. Kepastian itu didapatkan berdasarkan data sampel dari dokter hewan di Sumbawa Barat, Isnia, dan Kabid Kesehatan Hewan Sumbawa Barat, Hendra Saputra.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumbawa Barat sudah melakukan pengiriman sampel hewan dan sampel air bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi ke Dinas LHK Provinsi,” kata Muslih kepada detikBali, Jumat sore (16/5/2025).

(Sumber:Walhi Kritik Penerbitan Izin Tambang Rakyat di Sumbawa: Jangan Lihat Uang Saja.)

Polres Bungo Bakar Puluhan Rakit Dompeng Tambang Emas Ilegal

Jakarta (VLF) – Polres Bungo terus berkomitmen dalam penegakan hukum tambang emas ilegal. Kali ini, petugas kembali menyisir area penambangan emas tanpa izin (PETI) dan membakar rakit dompeng.
Razia kali ini tak main-main, Polres Bungo bersama tim gabungan dari pemerintah daerah, personel TNI, hingga Satpol PP. Penertiban ini dilakukan lantaran masih adanya aktivitas penambangan ilegal yang berulang oleh masyarakat, meski telah berkali-kali dirazia.

“Kegiatan penindakan penambangan emas tanpa izin (PETI) ini dilakukan oleh Tim Satgas PETI Kabupaten Bungo sebagai bentuk keseriusan Polres Bungo didukung Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Kodim 0416/Bute dan instansi terkait,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, saat memimpin operasi, Selasa (15/7/2025).

Lokasi tambang emas yang ditertibkan itu ialah di area Bandara Muaro Bungo, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah. Dalam penindakan ini, petugas membagi dua tim untuk lokasi berbeda.

Di area sebelah kiri Jembatan Sungai Buluh, petugas menemukan 25 rakit dompeng untuk menambang emas yang telah ditinggal pekerja, termasuk alat penyedot pasir dan selang. Rakit dompeng itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tim kedua, menyisir sebelah kanan Jembatan Sungai Buluh, petugas menemukan 15 rakit dan langsung dibakar di lokasi.

Tak hanya di area Bandara Muaro Bungo, petugas kembali melanjutkan penertiban di area Alindo, Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. Di sana, petugas menemukan 17 lanting untuk tambang emas. Semuanya juga turut dibakar.

“Total hasil penindakan oleh Satgas PETI, menemukan 40 set rakit dan 17 unit lanting yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak ditemukan masyarakat atau pelaku PETI di lokasi,” ujar Natalena.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi untuk PETI di Bungo. Ia juga memperingatkan seluruh pelaku dan pemodal tambang ilegal agar menghentikan aktivitas mereka sebelum aparat turun lebih jauh.

“Ini baru permulaan. Kami akan sapu bersih semua titik PETI di seluruh kecamatan, bukan hanya di Sungai Buluh,” ungkapnya.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Zero PETI dan pembentukan tim Satgas yang melibatkan stakeholder lainnya. Petugas juga meminta kepada Rio atau Kades, untuk aktif memberi informasi tambang emas ilegal agar tim Satgas dapat segera turun ke lokasi.

“Sudah berulang kali diberi peringatan dan ditindak, tapi pelaku PETI tidak jera. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Sumber:Polres Bungo Bakar Puluhan Rakit Dompeng Tambang Emas Ilegal.)

RS Asing Mau Buka Cabang di Pedalaman Indonesia, Mungkinkah?

Jakarta (VLF) – Wacana pembukaan cabang rumah sakit asing di Indonesia belakangan menjadi sorotan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Eropa, António Costa, di Brussels, Belgia beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa pembukaan cabang rumah sakit asing di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum sejak lama. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing (PMA).

Namun, sejauh ini belum ada rumah sakit di Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh investor asing. Yang ada justru merupakan kerja sama antara modal asing dan lokal. Model kepemilikan campuran ini dinilai sebagai langkah awal yang positif untuk membangun kepercayaan di kalangan investor.

Terkait kebijakan Presiden terkait keterbukaannya terhadap investor rumah sakit asing, Azhar menilai hal tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran. Justru, ia melihatnya sebagai momentum bagi banyak rumah sakit dalam negeri untuk membuka diri dan belajar dari sistem manajemen yang lebih maju.

“Tapi kalau menurut saya sih, ini bukan masalah. Kalau kita mau kompetisi sama orang, kita harus bisa punya rival yang bagus. Kalau rivalnya bagusnya cuma itu doang, dia nggak akan terpacu,” sorot Azhar saat ditemui di tengah sesi rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Pembukaan cabang RS asing di Indonesia sempat disoroti pakar sebaiknya tidak dibuka di perkotaan besar yang kemudian hanya berfokus pada kawasan elite, demi semata-mata keuntungan bisnis.

“Gini, mereka tuh bahkan nggak akan mau mendirikan RS kalau pasarnya nggak ada. Jadi mereka pasti sudah ngitung. Kalau mereka masuk ke pasar yang sudah jenuh, ya mereka bisa rugi sendiri,” ujar Azhar.

Ia mencontohkan, Caroline Riady yang membangun rumah sakit di Papua, juga menjadi bukti investor bisa masuk ke wilayah yang memang membutuhkan layanan kesehatan karena peluang pasar masih besar.

“Tugas pemerintah adalah hadir di tempat-tempat yang tidak diminati swasta. Pemerintah harus tetap fokus pada pemerataan layanan, termasuk di wilayah terpencil,” jelasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan insentif atau regulasi untuk mendorong RS asing membuka cabang di wilayah tertinggal, Azhar menyebut Kemenkes telah memiliki pemikiran ke arah tersebut, meski belum diformalkan dalam peraturan.

“Pak Menkes sudah punya pemikiran ke sana. Misalnya, kalau mereka bangun RS di Jawa, maka harus juga bangun di luar Jawa. Tapi itu belum jadi aturan resmi,” kata Azhar.

Salah satu motivasi utama kebijakan pembukaan RS asing adalah mengurangi arus wisata medis ke luar negeri. Setiap tahun, diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun devisa keluar dari Indonesia karena masyarakat memilih berobat ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

(Sumber:RS Asing Mau Buka Cabang di Pedalaman Indonesia, Mungkinkah?.)

Stockpile Batu Bara Ditolak Warga, DPRD Jambi Dorong Bawa ke Ranah Hukum

Jakarta (VLF) – Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mendorong semua pihak terkait untuk kembali membahas soal kehadiran stokpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang ditolak warga. Kehadiran PT SAS di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi tersebut juga dinilai kerap menimbulkan keresahan dari warga.

“Kalau bisa kita kembali duduk bersama, membahas ini persoalan PT SAS ini. Karena ini warga sudah jelas-jelas menolak kehadirannya,” kata Hafiz, Sabtu (12/7/2025).

Hafiz menilai bahwa kehadiran PT SAS yang sedang mengelola stockpile batu bara juga berdampak buruk nantinya bagi pencemaran lingkungan. Dia pun meminta agar permasalahan PT SAS bisa kembali dibahas dan diskusikan oleh semua pihak agar polemik stockpile batu bara itu dapat terselesaikan.

“Ini polemiknya sudah berlarut-larut. Kita harus carilah secepatnya solusi dalam menangani persoalan ini,” ujar Hafiz.

Menanggapi keluhan masyarakat, lanjut Hafiz, pihaknya pun akan meminta penjelasan lengkap dari pihak PT SAS, dinas teknis terkait, serta instansi pengawas untuk memastikan semua kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.

Namun jika tidak sesuai, maka dirinya menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aspek hukum yang berlaku.

“Silahkan nanti teman-teman dari Pemerintah undang Pemkot untuk duduk bersama dengan PT SAS, memang ada hal-hal lain. Silahkan dibawa ke ranah hukum,” terangnya.

Hafiz Fattah juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara legalitas yang dikantongi PT SAS dengan tata ruang wilayah saat ini. PT SAS disebut mengantongi izin sejak tahun 2015, sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai wilayah permukiman, bukan zona industri berat atau tambang.

“Izin mereka itukan tahun 2015, sementara RTRW itu tahun sebelumnya. Ini sedang kita pelajari, apakah bisa aturan di tanggal selanjutnya mengatur mundur, ternyata tidak bisa,” sebutnya

Selain itu, politisi muda dari PAN itu juga akan mendorong evaluasi izin dan dampak lingkungan, melalui instansi terkait agar melakukan kajian ulang terkait dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta meninjau kembali kesesuaian tata ruang dengan lokasi stockpile.

“Kita juga mendukung keseimbangan investasi dan keselamatan publik, melalui penerapan investasi yang sehat dan baik, namun tidak boleh mengabaikan keselamatan, kesehatan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

(Sumber:Stockpile Batu Bara Ditolak Warga, DPRD Jambi Dorong Bawa ke Ranah Hukum.)

Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan duplik yang diberinya judul ‘Tetap Manusia’. Tom mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang seperti perang.

“Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

“Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran,” tambahnya.

Dia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Dia menggunakan istilah ‘The Fog of War’ untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.

“Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’ atau maaf dalam bahasa Inggris ‘The Fog of War’. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar,” ujarnya.

Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.

Tom juga membantah anggapan bahwa dia menunjuk perusahaan tertentu dalam urusan impor gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar. Tom mengatakan dirinya tak pernah memberi arahan ke siapapun untuk memenangkan pihak tertentu dalam urusan impor gula.

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” kata Tom.

Dia mengaku meminta anak buahnya melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai dengan aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.

“Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyukseskan kebijakan pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita,” tuturnya.

Tom menyoroti penggunaan istilah ‘aturan tidak memberikan ruang’ yang digunakan jaksa penuntut umum terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Dia mempertanyakan anggapan pelanggaran hukum karena impor GKM, hanya karena tidak ada aturan eksplisit yang memperbolehkan impor GKM tersebut.

“Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sumber:Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu.)

Kronologi Sengketa Tabloid Nyata Versi Jawa Pos yang Libatkan Dahlan Iskan

Jakarta (VLF) – Sengketa hukum antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya masih bergulir. Pihak Jawa Pos menyampaikan kronologi versi mereka terkait terjadinya sengketa.
Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyebutkan pelaporan itu dilakukan kliennya pada 13 September 2024. Sehingga terhitung sudah 10 bulan sebelum keluar kabar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk meng-clear-kan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” tutur Tonic dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dia berharap klarifikasi ini membuat semua pihak memahami duduk perkara sehingga tak terjadi salah paham.

Tim kuasa hukum Jawa Pos lainnya, Daniel Tangkai, menambahkan, perkara itu bermula saat PT Jawa Pos hendak menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan. Sebab, sejumlah aset, menurut dia, masih atas nama para mantan direksinya.

Dia mengaku telah melakukan sejumlah upaya, tapi tak berujung semestinya sehingga akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.

“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” ungkap Daniel.

Menurut dia, sejak awal kerja sama pendirian PT Dharma Nyata Pers (DNP) telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Bahkan Nany Widjaja di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers mutlak milik Jawa Pos.

Namun, sekitar 2017, timbul persoalan kala Nany diberhentikan dari holding PT Jawa Pos. PT DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang Nany secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawa Pos di PT DNP.

“Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp 89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” terang Daniel.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers rutin memberikan dividen kepada Jawa Pos. Fakta kunci dalam perkara itu pun terungkap dengan adanya dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jawa Pos, yaitu pertama, puluhan dokumen perseroan dan akta autentik yang ditandatangani oleh Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

“Yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Kedua, keadaan-keadaan faktual tentang PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos yang sulit dipungkiri. Satu, adanya logo Jawa Pos Group dalam berbagai persuratan, kop surat DNP atau kita kenal tadi Tabloid Nyata,” tutur Daniel.

“Jawa Pos juga menempatkan direksi-direksi Jawa Pos sebagai komisaris utama di DNP. Jadi korelasi-korelasi inilah yang menjadi sebuah keadaan-keadaan faktual tentang posisi DNP sebagai anak perusahaan, dan masih banyak lainnya yang mana seluruh bukti-bukti ini telah diserahkan oleh Jawa Pos kepada pihak kepolisian,” seburnya.

Ditanya perihal kemungkinan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara itu, pihak Jawa Pos enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menyebut laporan yang dilayangkannya ke polisi atas nama Nany dan kawan-kawan.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Jawa Pos ke pihak kepolisian itu tercatat atas nama NW dan kawan-kawan,” ujar Tonic.

“Bahwa dalam proses penyidikan apakah itu akan berhenti sampai NW atau menyasar sampai ke 1, 2, 3, bahkan 10 orang, saya kira itu sangat terbuka ruang di situ, tergantung jejak dokumen yang ada,” pungkasnya.

(Sumber:Kronologi Sengketa Tabloid Nyata Versi Jawa Pos yang Libatkan Dahlan Iskan.)