Category: Global

Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil

Jakarta (VLF) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi seluruh masukan dan tanggapan dari Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah (PPRT) Tangga. Ia mengatakan pihaknya siap mensupport sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.
“Ini (RUU PPRT-red) amanat bagi kita. Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum, ” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

“Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT,” katanya.

Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan khusus dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural.

“Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Ia menilai PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Sebab selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.

“Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal.

“Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal,” pungkas Nyoman.

(Sumber:Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil.)

PN Malang Vonis Ringan 3 Terdakwa TPPO Calon PMI Ilegal

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap 3 terdakwa kasus perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kecewa dengan keputusan tersebut.
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia diketuai hakim Kun Trihayanto di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Untuk terdakwa Hermin Naning Rahayu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Dian Permana dan Alti Baiquniati masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga terdakwa merupakan karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) di kawasan Sukun, Kota Malang yang sebelumnya digerebek Polresta Malang Kota, karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa Penuntut Umum Moh Heriyanto mengaku masih akan berpikir soal putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pasal sama seperti tuntutan, namun jauh dari tuntutan yang kami sampaikan. Sikap kami, pikir-pikir dulu,” ujar Moh Hariyanto kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, jaksa menuntut sesuai dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terdakwa Hermin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa Moh Zainul Arifin menyebut putusan majelis hakim meninggalkan kekecewaan. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dinilai merupakan upaya hakim melihat perkara yang menjerat kliennya secara obyektif.

Karena sebagian beban tanggung jawab dilimpahkan kepada perusahaan pusat, bukan hanya perorangan.

“Kami masih pikir-pikir. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, melainkan ke pusat. Jadi ada pertimbangan yang objektif,” tegasnya.

Sementara Pengurus DPP Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuryati menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim.

Menurut Dina, vonis yang diberikan terhadap para terdakwa sangat jauh dari tuntutan jaksa.

Selain majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan afanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Fakta persidangan menunjukkan adanya praktik jahat perdagangan orang. Ada penahanan dokumen, CPMI diposisikan rentan, bahkan tereksploitasi. Namun hak restitusi korban tidak muncul dalam putusan,” pungkasnya.

(Sumber:PN Malang Vonis Ringan 3 Terdakwa TPPO Calon PMI Ilegal.)

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya

Jakarta (VLF) – KPK menyebut ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50 persen. Pembagian kuota tambahan dengan angka itu diawali adanya pertemuan pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

Asep melanjutkan, ada uang yang mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK juga tengah memanggil beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

“Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

(Sumber:KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya.)

Wujud Katalis BBM Terkait Kasus Suap Tahun 2012-2014 yang Dibongkar KPK

Jakarta (VLF) – KPK menahan tiga tiga dari empat orang tersangka terkait suap pengadaan katalis bensin di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014. KPK pun menampilkan katalis terkait kasus suap tersebut.
Katalis itu ditampilkan saat KPK melakukan konferensi pers penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus ini, Selasa (9/9/2025). Katalis itu berwarna putih dan berbentuk serbuk.

“Bentuknya serbuk putih terkait dengan pengadaan katalis tahun 2013 dengan total 4.200 metrik ton senilai 14.484.120 USD dan untuk pengadaan tahun 2014 sejumlah 4.800 metrik ton dengan nilai 16.553.280 USD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat menampilkan katalis tersebut, Selasa (9/9).

Katalis merupakan salah satu zat yang dipakai dalam pembuatan bahan bakar mesin (BBM). Penggunaan katalis ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

KPK menunjukkan katalis bensin terkait kasus suap pengadaan katalis bensin di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014.yang menjerat tiga orang tersangka (Adrial A/detikcom)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penggunaan katalis ini berpengaruh terhadap kualitas hasil hingga lamanya proses produksi BBM. Dalam kasus ini pun terjadi di rentang tahun 2012 hingga 2014

“Bahwa uji laboratorium ini itu untuk menunjukkan bagaimana kerjanya secara kimiawi, katalis itu. Itu akan berkaitan dengan kualitas hasil. Kualitas hasil, tapi ini kan tahun 2012-2014,” kata Asep.

“Misalkan ya dalam satu hari bisa berproses gitu ya, bisa selesai. Nah ini butuh waktu lebih lama. Jadi ini kan juga mengganggu proses produksi,” tambahnya.

Karena proses pengolahan BBM menjadi lebih lama, bertambah pula biaya produksinya. Namun yang dijual ke masyarakat tetap dalam kondisi yang baik karena telah melalui proses pengolahan hingga mutunya sesuai.

“Nah kalau ke masyarakat, ke masyarakat sih yang dijual di masyarakat nggak ada masalah. Karena sudah melalui treatment kembali. Hanya pemerintah atau negara tadi kehilangan waktu, kehilangan biaya,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu:

1. Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP),
2. Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP,
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta, dan
4. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014.

KPK menahan 3 orang yang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sementara, Chrisna belum ditahan karena sakit. Ketiganya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1.

Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.

“Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di RU VI Balongan,” kata Asep.

Kemudian Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Alhasil, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.

“Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar,” ucapnya.

(Sumber:Wujud Katalis BBM Terkait Kasus Suap Tahun 2012-2014 yang Dibongkar KPK.)

Isi Tas Hakim yang Loloskan Kasus Migor: Dolar Singapura hingga Cincin Batu

Jakarta (VLF) – Jaksa menghadirkan satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Mohammad Sofyan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) untuk terdakwa hakim Djuyamto. Sofyan mengatakan dirinya pernah dititipi tas berisi duit hingga cincin oleh Djuyamto.
Sofyan mengatakan Djuyamto, yang sebelum menjadi tersangka merupakan hakim PN Jaksel, menitipkan tas itu untuk diberikan ke Edi yang merupakan sopirnya. Namun, tas itu tak sempat diberikan ke Edi dan diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.

“Mas Edi itu siapa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

“Driver beliau, langsung dia (Djuyamto) pergi, Pak,” jawab Sofyan.

“Kemudian kapan saudara menyampaikan tas itu ke Pak Edi?” tanya jaksa.

“Saya kalau tidak salah hari Rabunya pak, hari Rabunya saya ke Gedung Kejaksaan,” jawab Sofyan.

Sofyan mengatakan Djuyamto tak memberi tahu isi tas tersebut saat menitipkannya. Dia mengaku baru mengetahui isi tas itu saat dibuka di hadapan penyidik Kejaksaan.

“Terkait isi tas itu, saudara pernah membuka atau diberitahu isi tas itu apa?” tanya jaksa.

“Tidak, itu di depan penyidik pak,” jawab Sofyan.

Sofyan mengaku lupa berapa jumlah uang di dalam tas tersebut. Namun, dia mengatakan tas yang dititipkan Djuyamto itu berisi uang dalam pecahan dolar Singapura, rupiah, dua ponsel hingga cincin batu.

“Kalau tidak salah ya pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” jawab Sofyan.

Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dengan terdakwa korporasi. Djuyamto dkk memberi vonis lepas kepada para terdakwa. Belakangan, terungkap dugaan suap di balik vonis lepas itu.

Kejagung pun menetapkan Djuyamto bersama dua hakim anggotanya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka.

Mereka kemudian didakwa menerima suap total Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara para terdakwa. Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Isi Tas Hakim yang Loloskan Kasus Migor: Dolar Singapura hingga Cincin Batu.)

Bendera Jolly Roger Berkibar di Gedung DPR Nepal yang Terbakar

Jakarta (VLF) – Saat bendera Jolly Roger berkibar di Indonesia, aksi ini menuai pro dan kontra. Sudah sejak lama, bendera lambang kru Topi Jerami itu kerap ada di berbagai unjuk rasa para demonstran. Dari Bali, Pati, hingga demonstrasi yang pecah akhir bulan lalu di berbagai kota tetap ada Jolly Roger berkibar.
Di Nepal, Jolly Roger juga dikibarkan oleh pengunjuk rasa yang berasal dari generasi muda. Ribuan orang turun ke jalan mengkritik gaya hidup mewah para politisi dan keluarganya. Video bertagar #NepoBaby pun viral.

Unjuk rasa makin menjadi saat otoritas Nepal melarang penggunaan media sosial yang biasa digunakan warganya buat campaign antikorupsi. Di depan gedung DPR Nepal, Jolly Roger berkibar dengan gagahnya, di sisi lainnya berbalut dengan tagar Nepo Babies.

Jolly Roger bukan sekadar bendera tapi melampaui hal tersebut. Dalam One Piece, Jolly Roger bukan hanya lambang bajak laut. Dia adalah identitas, dan jiwa dari sebuah kru. Desainnya mewakili kapten dan nilai-nilai kru tersebut, sebagai simbol personal.

Straw Hat Pirates punya bendera bergaya lucu khas Luffy, mencerminkan kebebasan dan mimpi besar. Whitebeard Pirates menampilkan kumis legendaris Whitebeard, simbol dari semangat keluarga. Blackbeard Pirates juga punya tiga tengkorak, mencerminkan kepribadian gelap dan kekacauan.

Jolly Roger itu simbol yang juga bagian dari narasi besar One Piece soal kebebasan. Para bajak laut mengibarkan Jolly Roger sebagai bentuk pemberontakan terhadap Pemerintah Dunia, lambang bahwa mereka hidup menurut kehendak sendiri, bukan hukum pemerintah.

(Sumber:Bendera Jolly Roger Berkibar di Gedung DPR Nepal yang Terbakar.)

MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan pada Selasa (9/9) bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Mahkamah Agung menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.
Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.

Namun Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

Pemindahan penahanan ke rumah sakit itu memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.

Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.

“Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara,” tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/9/2025).

Majelis hakim yang beranggotakan lima hakim agung mengatakan bahwa tanggung jawab atas lamanya masa inap Thaksin di rumah sakit tidak sepenuhnya berada di tangan para dokter. Disebutkan juga bahwa Thaksin sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.

Pembacaan putusan itu dihadiri langsung oleh Thaksin, yang didampingi oleh putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra.

Thaksin Shinawatra langsung dibawa ke penjara Bangkok usai Mahkamah Agung memerintahkan dia dipenjara selama satu tahun Foto: REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing Rights

Mahkamah Agung langsung memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.

Segera setelah sidang berakhir, Thaksin mencopot jas yang dikenakannya dan masuk ke dalam mobil van milik departemen pemasyarakatan Bangkok. Seorang saksi mata Reuters kemudian mengonfirmasi bahwa Thaksin telah tiba di penjara.

Thaksin Usai Dihukum 1 Tahun Bui: Saya Akan Tetap Kuat

Thaksin merilis pernyataan via Facebook setelah putusan dijatuhkan Mahkamah Agung Thailand.

“Hari ini, saya mungkin tak lagi memiliki kebebasan, tetapi memiliki kebebasan berpikir untuk menciptakan manfaat bagi negara dan rakyat,” ujar Thaksin dalam pernyataannya.

“Saya akan tetap kuat secara fisik dan mental, meluangkan waktu untuk mengabdi kepada raja, negara, dan rakyat Thailand,” ucapnya.

(Sumber:MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!.)

Kesaksian Pekerja Korsel Saat Imigrasi AS Gerebek Pabrik Hyundai

Jakarta (VLF) – Seorang pekerja Korea Selatan menuturkan kepanikan dan kebingungan yang dialami rekan-rekannya ketika agen-agen federal Amerika Serikat masuk ke pabrik dan menangkap ratusan orang dalam penggerebekan imigrasi besar-besaran di pabrik mobil Hyundai di Negara Bagian Georgia.
Pria yang tidak berkenan disebutkan namanya itu berada di pabrik milik Hyundai dan LG Energy Solution ketika agen-agen dari Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) menangkap 475 orang, termasuk 300 warga negara Korea Selatan. Beberapa di antara mereka digiring dengan rantai.

Dia pertama kali menyadari adanya penggerebekan pada Kamis (04/09) pagi ketika dia dan rekan-rekannya menerima banyak sekali panggilan telepon dari para bos perusahaan.

“Beberapa saluran telepon berdering dan pesannya adalah menutup operasi,” katanya.

Ketika berita tentang penggerebekan tersebut menyebar, yang merupakan penggerebekan terbesar sejak Presiden Donald Trump kembali ke Gedung Putih, pria itu mengatakan bahwa anggota keluarga yang panik mencoba menghubungi para pekerja.

“Mereka ditahan dan mereka meninggalkan semua telepon seluler mereka di kantor. Telepon terus berdering, tapi kami tidak bisa menjawab karena [kantor] dikunci,” katanya.

Menurut para pejabat AS, beberapa pekerja mencoba melarikan diri, termasuk beberapa orang yang melompat ke kolam limbah.

Para pekerja dipisahkan menjadi beberapa kelompok berdasarkan kewarganegaraan dan status visa.

Kemudian mereka diproses dan dimasukkan ke dalam beberapa bus.

Sekitar 400 agen negara bagian dan federal telah berkumpul di luar kompleks pabrik senilai US$7,6 miliar, yang berjarak sekitar setengah jam dari Kota Savannah.

Mereka lantas memasuki pabrik pada Kamis (04/09) sekitar pukul 10:30 waktu setempat.

Kompleks seluas 3.000 hektare ini dibuka tahun lalu dan para pekerja di sana merakit mobil listrik.

Petugas imigrasi berupaya menyelidiki dugaan praktik ketenagakerjaan ilegal di pabrik baterai kendaraan listrik yang sedang dibangun di kompleks tersebut.

Operasi ini menjadi operasi imigrasi di satu lokasi terbesar dalam sejarah investigasi Keamanan Dalam Negeri, kata para pejabat.
Dalam operasi tersebut, ratusan orang yang secara hukum tidak diizinkan untuk bekerja di AS ditahan.

BBC Verify telah meninjau rekaman yang diunggah di media sosial dan tampaknya direkam di dalam pabrik baterai.

Prabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke AS Apa saja datanya dan apa risikonya?
Sebuah video menunjukkan para pria berbaris di sebuah ruangan, sedangkan seorang laki-laki bertopeng, mengenakan rompi berinisial HISHomeland Security Investigationsmemegang walkie-talkie, memberi tahu mereka:

“Kami Keamanan Dalam Negeri, kami memiliki surat perintah penggeledahan untuk seluruh lokasi. Kami ingin kontruksi segera dihentikan, kami ingin semua pekerjaan di lokasi dihentikan sekarang juga.”

BBC Verify bertemu dengan pekerja tersebut di Savannah, kota terdekat dari pabrik mobil besar tersebut. Mereka secara hukum berhak untuk bekerja di Amerika Serikat.

Pria yang kami wawancarai mengatakan bahwa ia “syok tetapi tidak terkejut” dengan operasi imigrasi tersebut.

Dia mengatakan bahwa sebagian besar pekerja yang ditahan adalah mekanik yang memasang jalur produksi di lokasi itu dan dipekerjakan oleh kontraktor.

Dia juga mengatakan sebagian kecil dari mereka yang ditangkap telah dikirim dari kantor pusat di Seoul dan telah melakukan pelatihan, yang belum dapat dikonfirmasi oleh BBC.

Pria tersebut mengatakan bahwa dia yakin hampir semua pekerja memiliki hak legal untuk berada di AS, namun jenis visanya salah atau hak mereka untuk bekerja telah habis masa berlakunya.

XOperasi ini menjadi operasi imigrasi terbesar di satu lokasi dalam sejarah investigasi Keamanan Dalam Negeri, kata para pejabat.

BBC telah menghubungi Hyundai dan LG Energy Solution untuk memberikan komentar.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis setelah penggerebekan, Hyundai dan LG Energy Solution mengatakan bahwa mereka “bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang terkait aktivitas di lokasi konstruksi kami. Untuk membantu pekerjaan mereka, kami telah menghentikan sementara konstruksi.”

Hyundai juga mengatakan bahwa “berdasarkan pemahaman kami saat ini, tidak ada satupun dari mereka yang ditahan dipekerjakan secara langsung oleh Hyundai Motor Company”.

Kedua perusahaan menambahkan bahwa mereka “berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi semua hukum dan peraturan di setiap pasar tempat kami beroperasi”.

Pengakuan penyanyi Shakira: Menjadi imigran di AS merupakan ‘pengalaman menakutkan’
BBC Verify juga telah menghubungi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) untuk memberikan komentar dan rincian lebih lanjut tentang mengapa para pekerja tersebut ditahan dan apa yang mereka lakukan di pabrik tersebut.

Pada Jumat (05/09), sehari setelah penggerebekan, Steven Schrank selaku agen ICE yang bertanggung jawab atas operasi tersebut mengatakan bahwa semua 475 tahanan “berada di Amerika Serikat secara ilegal”.

Dia mengatakan bahwa mereka adalah para pekerja “yang masuk ke Amerika Serikat dengan berbagai cara yang berbeda, ada yang masuk secara ilegal, ada yang masuk dengan bebas visa dan dilarang bekerja, ada juga yang memiliki visa dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.”

EPAPara pekerja di pabrik Hyundai dibariskan dan digeledah oleh aparat imigrasi AS.

Operasi penggerebekan yang dijuluki oleh para pejabat AS sebagai “Operasi Tegangan Rendah” ini menargetkan pabrik baterai listrik yang sedang dibangun di pabrik mobil Hyundai.

ICE telah merilis rekaman penggerebekan yang menunjukkan agen-agen federal tiba dengan kendaraan lapis baja dan membariskan para pekerja di luar pabrik.

Beberapa orang terlihat dirantai bersama sebelum dimasukkan ke dalam bus.

Foto lain menunjukkan dua orang pria di sungai yang tampaknya mencoba melarikan diri, dan seorang pria lainnya ditarik keluar dari air oleh agen yang berbicara kepadanya dalam bahasa Spanyol.

Pekerja yang kami ajak bicara mengatakan bahwa ia bersimpati pada mereka yang telah ditahan, namun ia mengatakan bahwa tindakan keras bukanlah hal yang mengejutkan di bawah pemerintahan Trump.

“Slogan mereka adalah mengutamakan Amerika, dan jika Anda bekerja di Amerika secara legal, Anda tidak akan mendapat masalah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa waktu dan rintangan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan visa AS telah mendorong perusahaan-perusahaan asing untuk mengambil jalan pintas demi menyelesaikan proyek-proyek mereka tepat waktu, tetapi mereka mungkin perlu menilai kembali.

“Maksud saya, setelah hal ini terjadi, banyak perusahaan akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Amerika Serikat karena mendirikan proyek baru akan memakan waktu lebih lama dari sebelumnya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa banyak dari mereka yang ditahan adalah spesialis dan mencari pekerja lokal untuk menggantikan mereka tidak akan mudah.

Ketika BBC mengunjungi lokasi tersebut pada akhir pekan lalu, hanya ada sedikit tanda-tanda yang terlihat dari penggerebekan pada Kamis (04/09), meskipun dua tim keamanan meminta kami untuk terus berjalan saat kami merekam dari sisi jalan.

Kompleks bernilai US$7,6 miliar ini berjarak setengah jam berkendara dari Kota Savannah, Georgia. (Getty Images)

Pabrik mobil listrik di Ellabell, Negara Bagian Georgia, adalah kompleks besar yang mendominasi lanskap dan telah menjadi sumber lapangan kerja utama sejak proyek ini diumumkan pada 2022.

Gubernur Negara Bagian Georgia dari Partai Republik, Brian Kemp, sebelumnya memuji kompleks senilai US$7,6 miliar tersebut.

Dia menyebutnya sebagai proyek pembangunan ekonomi terbesar dalam sejarah negara bagian tersebut.

Dampak dari usaha ini telah tercermin dalam kebangkitan Asosiasi Amerika Korea di Greater Savannah.

“Komunitasnya terus berkembang,” kata Cho Dahye, presiden asosiasi tersebut.

Dahye, yang menjadi warga negara AS pada 1980-an dan juga dikenal dengan nama Amerika Ruby Gould, mengatakan bahwa operasi penangkapan ICE telah membuat banyak orang terkejut.

Ia berharap penggerebekan di depan rumahnya tidak akan berdampak lebih luas pada hubungan AS-Korea Selatan.

“Ini sangat mengejutkan bagi saya dan citra perusahaan global yang terkenal,” katanya.

Laporan tambahan oleh Aisha Sembhi dan Woongbee Lee

Impor produk Indonesia dikenai tarif 19% oleh AS ‘Posisi Indonesia justru lemah’
Lima kartu sakti China hadapi perang dagang dengan AS
Syok, kacau, dan kemenangan hampa Begini rasanya buat kesepakatan tarif dengan Trump

(Sumber:Kesaksian Pekerja Korsel Saat Imigrasi AS Gerebek Pabrik Hyundai.)

Dansatsiber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik Institusi

Jakarta (VLF) – Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik institusi TNI.
“Pencemaran nama baik. Institusi,” kata Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

“Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.

Dia belum menjelaskan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh satuan siber TNI terhadap Ferry Irwandi. Dia mengatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.

Dia juga mengaku sudah melakukan upaya untuk menghubungi Ferry Irwandi. Namun, katanya, nomor telepon Ferry tidak dapat dihubungi.

Tanggapan Ferry Irwandi

Ferry Irwandi juga sudah merespons pernyataan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, yang menyebut menemukan dugaan tindak pidana. Ferry mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Saya belum tahu apa-apa,” kata Ferry Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin (8/9).

Ferry Irwandi juga menanggapi pernyataan TNI itu melalui unggahannya di akun Instagram @irwandiferry. Dalam unggahan tersebut, Ferry memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.

“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” ujarnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4). Dalam permohonannya, pemohon bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Berikut bunyi pasal-pasal itu setelah ada putusan MK:

– Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’

– Menyatakan frasa ‘suatu hal’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang’

– Menyatakan frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan’.

(Sumber:Dansatsiber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik Institusi.)

Pakar Unair Jelaskan Mengapa DPR Tak Dapat Dibubarkan hingga Dampak Darurat Militer

Jakarta (VLF) – Situasi politik di Indonesia memanas dalam beberapa waktu belakangan. Protes di berbagai wilayah meletus, khususnya setelah wacana kenaikan tunjangan DPR.

Rakyat menyorot tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR di tengah perekonomian yang lesu. Selain itu, salah satu opini yang mengemuka adalah membubarkan DPR.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Dr Mohammad Syaiful Aris menilai apa yang diserukan oleh masyarakat dapat dipahami sebagai kritik positif untuk mendorong perubahan-perubahan dalam lembaga DPR, supaya dapat secara optimal mengawal aspirasi rakyat.

“Sangat dapat dipahami adanya tuntutan ini karena DPR menurut beberapa lembaga survei sering sebagai juara lembaga yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat karena perilaku anggotanya yang sering terjerat kasus korupsi dan kinerjanya tidak jelas. Rakyat tentunya menuntut agar terdapat perubahan pada kinerja dari DPR ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

Mengapa DPR Tak Bisa Dibubarkan?
Sebagian masyarakat menyampaikan soal pembubaran DPR. Namun, menurut Aris pembubaran DPR secara konstitusi tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, ia menjelaskan, DPR adalah salah satu cabang kekuasaan legislatif, sehingga fungsi legislatif atau pembuatan undang-undang ada di DPR.

UUD RI 1945 Pasal 7C menegaskan kedudukan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang dilindungi konstitusi. Maka dari itu, Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Aris menjabarkan fungsi DPR dalam negara amat signifikan lantaran ada 3 fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang secara konstitusi tidak dipunyai lembaga lainnya.

“Terlebih pada Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukan memang DPR bagian dari MPR sehingga akan mustahil membubarkan DPR secara konstitusi,” kata Aris, dikutip melalui keterangan dalam laman kampus.

Apa yang Terjadi jika Darurat Militer Diberlakukan?

Perihal darurat militer, Aris mengatakan Presiden dapat memberlakukannya jika keadaan bahaya dirasa dapat mengancam negara dan tidak bisa diatasi perlengkapan militer biasa.

“Menurut UUD NRI Pasal 12, Presiden sebagai kepala negara merupakan panglima tertinggi Angkatan Bersenjata dan memiliki kewenangan menyatakan keadaan bahaya yang mengancam keamanan di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia. Contohnya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,” sebutnya.

Ia juga mengatakan darurat militer akan sangat memengaruhi kehidupan masyarakat karena secara hukum akan diberlakukan pembatasan hak-hak masyarakat, bahkan penyimpangan secara hukum dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu hak rakyat dan keadaan ekonomi akan sangat dipengaruhi jika darurat militer dilakukan.

Aris menyampaikan, pemerintah harus mengevaluasi pemerintahan sebagaimana amanah konstitusi. Masalah-masalah berbangsa juga harus diselesaikan dengan jelas dan pasti.

Ia mengatakan, negara atau pejabat harus memberi contoh nyata upaya perbaikan.

“Perubahan penting kedepan setidaknya dapat dimulai dengan reformasi partai politik dan reformasi aparat penegak hukum di Indonesia,” ucapnya.

(Sumber:Pakar Unair Jelaskan Mengapa DPR Tak Dapat Dibubarkan hingga Dampak Darurat Militer.)