Category: Global

Apa Itu ‘KTP Pink’ untuk Anak-anak? Ini Bedanya dengan KTP Biru

Jakarta (VLF) – KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti diri. KTP berbentuk seperti kartu dan berwarna biru. Namun, benarkah ada ‘KTP pink’?

Selain ada KTP biru ternyata ada ‘KTP pink’. Istilah ‘KTP pink’ merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Jika KTP biru menjadi identitas bagi penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, maka KTP pink atau KIA menjadi identitas khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, termasuk anak-anak sekolah.

Perbedaan lain antara KTP biru dan KTP pink yakni terletak pada data. KTP biru menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan (NIK) seumur hidup.

Sementara KTP pink tidak memiliki data biometrik dan bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial. Masa berlaku KTP anak-anak ini juga hanya sampai anak genap berusia 17 tahun.

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak

KTP pink atau KIA digagas pertama kali pada 2016 dan diterbitkan oleh Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tidak hanya sebagai identitas khusus anak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KTP pink atau KIA dengan berbagai fungsi lain, yaitu:

– Upaya untuk melindungi hak anak

– Memberikan perlidungan

– Jaminan kepastian hukum

– Data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak

– Merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran

Syarat Membuat KTP Pink atau KIA

Dalam pembuatannya, ada dua jenis KIA, yakni untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Mengutip Indonesia.go.id, syarat umum pembuatan KTP pink atau KIA yaitu:

1. Berusia 5-17 tahun kurang sehari

2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

3. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

4. KTP asli kedua orang tua/wali.

Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNI

Khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membuat KIA:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali

3. KTP asli kedua orang tua/wali

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNA

Sementara itu, untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan asing, berikut syarat membuat KIA:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

2. KK asli orang tua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orang tua.

Untuk anak 0-5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sementara untuk anak 5-17 tahun kurang sehari, KIA menampilkan foto.

Cara Pembuatan KTP Pink untuk Anak

– Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil.

– Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

– KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

– Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

(Sumber:https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8101371/apa-itu-ktp-pink-untuk-anak-anak-ini-bedanya-dengan-ktp-biru.)

Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung

Jakarta (VLF) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Anang mengatakan Jaksa Agung juga mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran.

“Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.

Persidangan hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.

Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.

Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9)

“Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan,” ujar Subhan.

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Sumber:Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung.)

Menanti Revisi UU Pemilu di Tengah Sorotan Pesohor Jadi Legislator

Jakarta (VLF) – Tidak hanya berhenti soal kritik berbagai tunjangan bagi DPR, aksi demonstrasi yang berujung pada sejumlah desakan yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat akhirnya merembet ke munculnya kembali wacana revisi Undang-undang Pemilu. Sebabnya, sejumlah tokoh yang menduduki kursi anggota dewan dinilai tidak memiliki kapasitas cukup dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Seperti ditulis dalam detikNews, ia menilai sistem pemilu saat ini tak terbuka luas hingga muncul sorotan kepada orang kaya dan selebritis. Nantinya, revisi UU Pemilu ini disebut Yusril akan membahas kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sebab, tokoh yang memiliki kompetensi kerap gagal lolos ke parlemen di Senayan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dikutip dari detikNews, Jumat (5/9).

Rencana ini sejalan dengan keputusan MK terbaru soal hal-hal yang perlu diubah dalam UU Pemilu. Beberapa hal di antaranya terkait ambang batas atau threshold yang akan dihapuskan.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kami lakukan. Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold, dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril.

Partai politik (parpol) sebagai gerbang masuknya para insan DPR dinilai juga perlu melakukan perbaikan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Seperti dikutip dari detikNews, Dede menekankan perlunya partai politik untuk menyeleksi calon legislatif di DPR ke depan. Menurutnya, pendidikan politik bagi setiap anggota dewan penting diberikan oleh parpol.

“Dalam pelajaran kemarin tentu sekali lagi controlling-nya adalah kepada partai pengusung. Partai pengusung bisa melakukan seleksi awal kepada mereka-mereka yang akan dijadikan sebagai calon-calon legislator,” ujar Dede Yusuf.

Terkait dengan momentum ini berikut dengan penguatan fungsi partai mulai dari pendidikan hingga rekrutmen, hal apa saja yang perlu dilakukan? Apakah perubahan UU ini nantinya akan berakhir pada sulitnya jalur masuk para pesohor ke kursi DPR? Ikuti ulasannya dalam Editorial Review detikSore.

Beralih ke berita nusantara, detikSore hari ini akan mengulas peristiwa yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24) diduga menjadi satu-satunya pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan berinisial TAS (24). Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, Alvi memotong-motong korbannya menjadi ratusan bagian. Apa sebabnya? Ikuti laporan langsung Jurnalis detikJatim selengkapnya.

Jelang petang nanti, detikSore akan mengulas potensi kemenangan Indonesia melawan Lebanon pada Senin (8/9/2025) malam nanti di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Seperti diketahui, Timnas Indonesia akan menjajal Timnas Lebanon pada laga FIFA matchday. Skuad Garuda akan menurunkan kekuatan penuh melawan The Cedars. Pertandingan ini akan menjadi ujian Indonesia dalam mempersiapkan diri menuju Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Sebabnya, pada Oktober nanti tim asuhan Patrick Kluivert itu akan menghadapi Arab Saudi dan Irak dalam perebutan tiket ke kompetisi internasional tertinggi dalam dunia sepakbola. Saat Indonesia menang 6-0 atas Taiwan, Patrick Kluivert menyusun formasi 4-2-3-1. Susunan formasi itu sepertinya akan kembali diterapkan saat Indonesia menghadapi Lebanon. Lalu, seperti apa jalannya pertandingan nanti? Siapa saja yang akan menjadi starting line up? Simak obrolannya sore nanti hanya di detikSore bersama Redaktur detikSport selengkapnya!

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

(Sumber:Menanti Revisi UU Pemilu di Tengah Sorotan Pesohor Jadi Legislator.)

Polisi Gandeng Komunitas Ojol Tingkatkan Keamanan di Bandara Soetta

Jakarta (VLF) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar bakti sosial (baksos) sebagai wujud kepedulian kepada komunitas ojek online (ojol). Polisi membagikan paket sembako dan pengecekan gratis kepada ratusan ojol.

Kegiatan tersebut digelar di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Senin (8/9/2025). Wakapolresta Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono mengatakan bakti sosial dan bakti kesehatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ikatan silaturahmi antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan para pengemudi ojol yang selama ini terjalin baik.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kami membagikan 107 paket sembako kepada rekan-rekan pengemudi ojek online. Semoga bermanfaat,” ujar Joko.

Joko mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para pengemudi ojol untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan persatuan dan kesatuan untuk Indonesia damai. Dan mari kita jadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman, nyaman, serta tertib,” imbuhnya.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggandeng komunitas ojol menciptakan keamanan di wilayah bandara. (Foto:dok. Istimewa)
Sementara itu, Joko memastikan situasi di Bandara Soetta hingga saat ini aman kondusif. Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir jika hendak beraktivitas di bandara internasional tersebut.

Wakapolres mengimbau masyarakat segera menghubungi call center 110 apabila melihat atau mengalami potensi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan baik dari komunitas ojol. Syaiful, salah satu pengemudi ojek online mengapresiasi kegiatan baksos dan bakti kesehatan yang digelar Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut.

“Terima kasih kepada bapak Kapolres Bandara Soetta dan jajaran. Kami berharap ke depannya dapat berkelanjutan,” kata Syaiful.

(Sumber:Polisi Gandeng Komunitas Ojol Tingkatkan Keamanan di Bandara Soetta.)

Pembelaan Kampus di Palopo Usai Mahasiswanya Dituding Bayar Massa Rp 400 Ribu

Jakarta (VLF) – Mahasiswa Politeknik Dewantara Palopo bernama Egi Pumbura dituding membayar massa Rp 400 ribu untuk ikut demo di Kantor DPRD Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak kampus berdalih Egi tidak terlibat dalam demo yang berakhir ricuh tersebut.

Diketahui, sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi Kantor DPRD Palopo, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Demo tersebut berakhir ricuh hingga polisi mengamankan dua orang pelaku kerusuhan.

Kasi Humas Polres Palopo Supriadi mengatakan dua pelaku kerusuhan yang diamankan yakni Fangki (25) warga Ponrang, Luwu dan Nugrah (23) warga Wara Utara, Palopo. Dia memastikan kedua pelaku bukanlah mahasiswa.

“Fangki mengakui perbuatannya melakukan pelemparan di kantor DPRD Kota Palopo sebanyak 10 kali menggunakan batu,” kata Supriadi kepada detikSulsel, Selasa (2/9).

Sementara Nugrah meledakkan petasan saat situasi tidak terkendali di gedung DPRD Palopo. Dia mengaku mendapatkan petasan itu dari seorang mahasiswa yang menggunakan almamater biru.

“Sedangkan Nugrah mengakui perbuatannya membawa dan meledakkan 1 petasan jenis kembang api yang menurutnya petasan jenis kembang api tersebut diberikan oleh seorang mahasiswa yang ia tidak kenal namun yang ia ketahui menggunakan almamater berwarna biru,” jelasnya.

Lanjut Supriadi, dari hasil pemeriksaan Fangki mengaku mengikuti demo karena diiming-imingi uang senilai Rp 400 ribu oleh seorang mahasiswa bernama Egi. Fangki menyebut mahasiswa itu dari Politeknik Dewantara Palopo.

“Fangki mengakui perbuatannya bahwa yang mengajak ia ikut demo ialah Egi yang berkuliah di Politeknik Dewantara Kota Palopo dan dijanjikan uang sebanyak Rp 400 ribu,” bebernya.

Politeknik Dewantara Bantah Mahasiswa Bayar Massa

Kepala Bagian (Kabag) Humas Politeknik Dewantara, Chalik Mawardi kemudian membantah pengakuan Fangki. Dia mengatakan, mahasiswa atas nama Egi yang disebutkan oleh pelaku tidak hadir pada demo di DPRD Palopo.

“Ingin kami sampaikan bahwa di Politeknik Dewantara hanya ada satu mahasiswa yang namanya Egi itupun nama lengkap Egi Pumbura dan kami dapat memastikan bahwa si Egi ini tidak mengikuti aksi demonstrasi di DPRD Palopo,” tegas Chalik kepada detikSulsel, Rabu (3/9).

Chalik mengaku pihaknya mendatangi Polres Palopo untuk mengklarifikasi isu yang menyeret nama kampusnya pada Rabu (3/9). Namun dia menegaskan pihak kampus tetap menghargai apa yang menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di Polres Palopo ini, intinya bahwa kami dari pihak kampus itu bahwa tidak ada mahasiswa yang membayar oknum masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, tidak ada sama sekali, baik dari pihak mahasiswa apalagi dari pihak kampus,” jelasnya.

Chalik juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung mahasiswa jurusan Teknik Pertambangan Metalogi tersebut. Dia menjelaskan, Egi dikenal sebagai sosok yang aktif pada kegiatan akademik dan tidak pernah melakukan unjuk rasa.

“Saya kenal betul anak tersebut, selama dia kuliah 2 semester dan semester 3 dia tidak pernah ikut dalam aksi demonstrasi, dia lebih fokus ke dunia akademisnya, dia lebih banyak belajar di kampus,” bebernya.

(Sumber:Pembelaan Kampus di Palopo Usai Mahasiswanya Dituding Bayar Massa Rp 400 Ribu.)

Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di Kawasan IMIP Morowali

Jakarta (VLF) – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa kepatuhan penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Berlangsung pada 1-3 September 2025, pemeriksaan ini menyasar Perusahaan Pengelola Kawasan PT IMIP beserta tenant di dalamnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.

Ia menegaskan Kemnaker sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Rinaldi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Rinaldi mengapresiasi dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses dalam jalannya pemeriksaan.

Ia juga menegaskan pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada kegiatan pemeriksaan ini, Kemenaker turut didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.

(Sumber:Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di Kawasan IMIP Morowali.)

Menbud Beri Medali & Sertifikat CHANDI, Simbol Penguatan Diplomasi Budaya

Jakarta (VLF) – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menganugerahkan medali dan sertifikat Culture, Heritage, Art, Narrative, Diplomacy, and Innovative 2025 (CHANDI) 2025 kepada delegasi negara yang hadir. Penganugerahan ini merupakan penghargaan atas partisipasi delegasi dalam pelaksanaan CHANDI 2025.

Penganugerahan ini juga menjadi tanda simbol dan komitmen bersama dalam menjadikan budaya sebagai alat diplomasi sekaligus kekuatan pemersatu bangsa.

“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk menyambut seluruh perwakilan negara yang telah menjadi bagian dari CHANDI 2025. Pertemuan ini menjadi kesempatan berharga dalam memperkuat dialog kebudayaan dan memperdalam kerja sama di antara bangsa-bangsa,” ujar Fadli dalam keterangannya, Kamis (4/9/20250).

Fadli menambahkan, kontribusi aktif para delegasi memberikan nilai yang berarti bagi setiap diskusi serta menumbuhkan semangat kerja sama di bidang kebudayaan.

“Penganugerahan yang kami berikan ini bukan hanya sekedar seremoni semata. Lebih dari itu, penghargaan ini menjadi apresiasi atas kehadiran dan kontribusi aktif para delegasi dalam CHANDI 2025 yang menjadikan setiap diskusi semakin kaya serta mencerminkan semangat kemitraan yang semakin kokoh,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Fadli juga menyoroti dedikasi setiap negara dalam menjaga identitas dan warisan budaya di tengah berbagai tantangan global.

“Komitmen tersebut menjadi sumber inspirasi, sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Kebudayaan merupakan fondasi perdamaian, ketangguhan, dan martabat manusia,” ucapnya.

Melalui apresiasi ini, Kementerian Kebudayaan berharap partisipasi para delegasi dapat memperkuat dialog, kerja sama, serta menjadikan CHANDI 2025 sebagai wadah penting dalam membangun perdamaian dan kemakmuran bangsa. Hadirnya gelaran CHANDI 2025 juga diharao dapat menjadi wadah bersama dalam memperkuat diplomasi budaya dan kemitraan antar negara.

“Semoga kemitraan kita dapat terus berkembang dan budaya dapat terus menjadi inti diplomasi serta kerja sama internasional,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hadir menerima medali dan sertifikat, Menteri Dalam Negeri dan Warisan Budaya Republik Zimbabwe, H.E. Kazembe Kazembe; Menteri Pelaksana Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda Republik Singapura, H. E. David Neo Chin Wee; Menteri Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga Brunei Darussalam, H. E. Dato Nazmi Mohamad; Menteri Kebudayaan dan Pengembangan Pengetahuan Libya, H. E. Mabroukah T.A. Othman; Menteri Kebudayaan Republik Arab Suriah, H. E. Mohammad Yassin Saleh; serta Menteri Kebudayaan Palestina, H. E. Imad Abdullah Saleem Hamdan.

Hadir mendampingi Menteri Kebudayaan, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyitoh Annisa Ramadhani Alkitri.

(Sumber:Menbud Beri Medali & Sertifikat CHANDI, Simbol Penguatan Diplomasi Budaya.)

Raih Kepercayaan Publik, Ini Peran Puspenkum Jaga Citra Kejaksaan

Jakarta (VLF) – Kepercayaan publik menjadi salah satu fondasi penting tegaknya institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, efektivitas dan legitimasi lembaga hukum dapat tergerus.

Di tengah keterbukaan informasi dan ekspektasi publik terhadap transparansi lembaga penegak hukum, peran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI menjadi semakin krusial. Puspenkum tak hanya berfungsi sebagai corong informasi institusi, tetapi juga ujung tombak dalam menjaga citra positif kejaksaan di tengah masyarakat.

“Puspenkum itu menjadi jembatan bagi informasi kepada masyarakat dan menjadi corong dalam penyampaian kinerja kejaksaan. Karena kalau tidak disuarakan oleh Puspenkum, maka masyarakat tidak tahu kerja, tugas dan capaian jaksa apa saja,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada detikcom.

Dalam meraih kepercayaan publik, Puspenkum memanfaatkan berbagai kanal dalam menyampaikan berbagai informasi terkait kinerja kejaksaan, penanganan perkara penting, hingga klarifikasi atas isu yang berkembang di publik.

Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung RI, Irwan Datuiding menyampaikan melalui siaran pers, website hingga media sosial, pihaknya memastikan setiap informasi dapat diakses dan dipahami masyarakat secara jelas dan terbuka.

“Tujuannya sederhana supaya masyarakat mengetahui apa yang tengah kami kerjakan saat ini dan bisa mengikuti secara langsung melalui kanal-kanal informasi secara resmi,” paparnya.

Manfaat Media Sosial untuk Bangun Kepercayaan Publik

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Irwan mengungkapkan pihaknya kerap memanfaatkan media sosial dalam menyalurkan informasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

“Di medsos, kami bukan hanya menyampaikan berita satu arah, tapi kami juga membuka ruang interaksi. Pertanyaan, kritik atau masukan dari masyarakat, kami menjadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Tujuan akhirnya adalah membangun kepercayaan. Dari kepercayaan itu hanya bisa didapat kalau kita bekerja secara terbuka, jujur, dan konsisten dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” sambungnya.

Dalam menyampaikan informasi di media sosial, pemahaman tentang konsep industri media menjadi hal penting bagi Puspenkum. Kasubid Media Massa dan Media Sosial Puspenkum Kejagung RI, Febrian Rizky Akbar mengatakan saat ini media sosial sudah menjadi sebuah ideologi.

“Yang dimaksud sebagai ideologi itu apa yang diyakini oleh masyarakat adalah apa yang diyakini di media sosial. Apa yang menjadi FYP (For Your Page) itulah yang dipercaya oleh masyarakat. Dan kepercayaan yang terhadap media sosial itu ternyata membangun sebuah standar,” jelasnya.

Melihat hal ini, Febrian menjelaskan Puspenkum juga berperan melakukan verifikasi informasi terhadap berbagai berita yang beredar di media sosial. Hal ini guna menghindari berita hoaks semakin beredar di masyarakat.

“Sebenarnya apa yang terjadi di media sosial itu belum tentu terjadi secara realita. Masyarakat perlu adanya verifikasi. Dan posisi kita inilah yang kita harus jaga. Kita verifikasi, kemudian memberitakan kebenaran yang sebenarnya terjadi. Jadi tantangannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” papar Febrian.

Dalam membangun kepercayaan publik, pihaknya kerap membagikan informasi kepada masyarakat terkait program kejaksaan, terutama tentang kasus-kasus besar.

“Indeks kepercayaan publik didorong oleh program-program yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Contohnya, kita mendapatkan predikat tersebut karena penanganan perkara-perkara hukum, yang seperti perkara Big Fish, yang mana nilai kerugiannya itu sangat besar. Kemudian beberapa program yang mendukung dari program Asta Cita Presiden. Di situlah peran Puspenkum 9untuk) mem-branding program-program pemerintah tersebut,” pungkasnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

(Sumber:Raih Kepercayaan Publik, Ini Peran Puspenkum Jaga Citra Kejaksaan.)

5 Fakta Demo Ricuh di DPRD Palopo hingga Pelaku Ngaku Dibayar

Jakarta (VLF) – Demo di Kantor DPRD Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat diwarnai kericuhan dengan massa aksi mengacak-acak ruang paripurna hingga memecahkan kaca gedung. Salah satu pelaku yang ditangkap mengaku dijanjikan bayaran untuk ikut dalam demo ricuh itu.

Kericuhan saat demo di gedung DPRD Palopo, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Senin (1/9), bermula ketika para demonstran memaksa masuk ke gedung DPRD sekitar pukul 16.00 Wita. Sesampainya di ruang paripurna, para mahasiswa membanting meja dan kursi.

Para demonstran juga mencoret dinding dengan kalimat umpatan. Beberapa saat kemudian, massa aksi menarik diri menuju depan pagar gedung DPRD. Saat itu pula, batu secara acak dilemparkan oleh massa aksi.

Akibatnya, kaca pada bagian depan gedung DPRD mengalami rusak parah. Pecahan kaca dan batu memenuhi halaman DPRD.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (4/9/2025), berikut 5 fakta demo ricuh di Kantor DPRD Palopo:

1. Demo Tuntut Penghapusan Tunjangan DPR-UU Perampasan Aset

Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa mereka memiliki 9 poin tuntutan. Beberapa di antaranya yakni penghapusan tunjangan DPR, peningkatan dunia pendidikan, dan pemerataan bangunan sekolah di Indonesia. Ia juga menuntut, pemerintah agar mengesahkan UU perampasan aset.

“Selamat datang di gedung milik kita saudara-saudara sekalian, hari ini kita menuntut bos dari bapak-bapak berseragam (polisi) di depan kita agar dipecat,” ujar orator.

“Kami juga menuntut adanya penegakan supremasi hukum di Indonesia, penerapan pajak progresif, dan kami meminta Presiden Prabowo mencopot Menteri Keuangan,” jelasnya.

Orator turut menyinggung kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Menurutnya, aparat semestinya bertugas mengayomi masyarakat.

“Kami menuntut adanya pembatalan efisiensi anggaran di dunia pendidikan, serta copot para pejabat publik yang membuat kegaduhan di masyarakat saat ini. Ingat bapak (polisi) kemarin saudara kami Affan dilindas oleh kalian, apakah kalian punya hati? Ingat kalian semestinya mengayomi,” tutupnya.

2. Tiga Polisi Luka Kena Lemparan Pendemo

Demo berujung ricuh itu turut mengakibatkan 3 orang anggota kepolisian mengalami luka. Ketiga personel itu hanya menjalani rawat jalan.

“Personel Polres Palopo ada 3 orang mengalami luka-luka terbuka bagian alis, luka bagian hidung dan ada luka bagian bibir, akibat kena lemparan batu pendemo. Syukurnya hanya dirawat jalan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada detikSulsel, Selasa (2/9).

3. Dua Pelaku Kericuhan Ditangkap

Supriadi mengungkapkan, ada dua pelaku yang diamankan yakni Fangki (25) warga Ponrang, Luwu dan Nugrah (23) warga Wara Utara, Palopo. Dia memastikan kedua pelaku bukanlah mahasiswa.

“Fangki mengakui perbuatannya melakukan pelemparan di kantor DPRD Kota Palopo sebanyak 10 kali menggunakan batu,” ucap Supriadi.

“Sedangkan Nugrah mengakui perbuatannya membawa dan meledakkan 1 petasan jenis kembang api yang menurutnya petasan jenis kembang api tersebut diberikan oleh seorang mahasiswa yang ia tidak kenal namun yang ia ketahui menggunakan almamater berwarna biru,” tambahnya.

4. Fangki Ngaku Massa Bayaran

Supriadi menjelaskan bahwa pelaku Fangki mengaku mengikuti demo setelah dijanji diberi uang senilai Rp 400 ribu oleh seorang mahasiswa. Akibat ulahnya, kedua pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Fangki mengakui perbuatannya bahwa yang mengajak ia ikut demo ialah Egi yang berkuliah di Politeknik Dewantara Kota Palopo dan dijanjikan uang sebanyak Rp 400 ribu,” kata Supriadi.

Selain itu, kepada polisi Fangki mengakui melempar batu sebanyak kurang lebih 10 kali ke gedung DPRD Palopo. Supriadi mengungkapkan pelaku diamankan ketika ricuh sedang berjalan.

“Unit resmob Polres Palopo telah mengamankan yang diduga terlibat demo di kantor DPRD kota Palopo (saat sedang) melakukan pelemparan di kantor DPRD kemudian membawa yang diduga terlibat demo dan pelemparan tersebut ke Polres Palopo guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Supriadi tidak menjelaskan lebih lanjut soal Fangki melakukan aksi anarkis dan dijanjikan bayaran Rp 400 ribu tersebut. Dia mengaku pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

5. Politeknik Dewantara Bantah Mahasiswanya Terlibat

Politeknik Dewantara Palopo belakangan angkat bicara terkait pengakuan pelaku kerusuhan yang dijanjikan bayaran Rp 400 ribu oleh mahasiswanya. Pihak kampus menegaskan mahasiswa yang dimaksud tidak terlibat dalam demo yang berakhir ricuh.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Politeknik Dewantara, Chalik Mawardi di Polres Palopo pada Rabu (3/9) sekitar pukul 12.00 Wita. Dia mengatakan, mahasiswa atas nama Egi yang disebutkan oleh pelaku tidak hadir pada demo di DPRD Palopo.

“Ingin kami sampaikan bahwa di Politeknik Dewantara hanya ada satu mahasiswa yang namanya Egi itupun nama lengkap Egi Pumbura dan kami dapat memastikan bahwa si Egi ini tidak mengikuti aksi demonstrasi di DPRD Palopo,” tegas Chalik kepada detikSulsel, Rabu (3/9).

Chalik mengungkapkan, pihaknya mendatangi Polres Palopo guna mengklarifikasi isu yang membawa nama kampusnya. Dia juga mengatakan pihak kampus tetap menghargai apa yang menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Intinya bahwa kami dari pihak kampus itu bahwa tidak ada mahasiswa yang membayar oknum masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, tidak ada sama sekali, baik dari pihak mahasiswa apalagi dari pihak kampus,” jelasnya.

“Saya kenal betul anak tersebut, selama dia kuliah 2 semester dan semester 3 dia tidak pernah ikut dalam aksi demonstrasi, dia lebih fokus ke dunia akademisnya, dia lebih banyak belajar di kampus,” bebernya.

(Sumber:5 Fakta Demo Ricuh di DPRD Palopo hingga Pelaku Ngaku Dibayar.)

Pengemudi Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis, Prabowo Minta Diusut Tuntas

Jakarta (VLF) – Pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, bernama Affan Kurniawan (21), tewas setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8) malam. Usai kejadian, Presiden Prabowo mengaku terkejut dan kecewa atas tindakan aparat serta meminta untuk diusut tuntas.
“Saudara sekalian sekali lagi saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan,” kata Prabowo lewat video yang dibagikan ke wartawan, dilansir detikNews, Jumat (29/8/2025).

Prabowo sudah memerintahkan kasus tersebut untuk diusut tuntas. Ia juga minta kasus diusut transparan.

“Saya sudah perintahkan agar insiden semalam diusut secara tuntas dan transparan,” ujarnya.

Prabowo juga meminta para aparat Brimob yang terlibat dihukum sekeras-kerasnya. Ia menegaskan agar para pelaku bertanggung jawab.

“Serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Affan tewas dilindas rantis Brimob yang tengah melintas dalam pengamanan demo di Jakarta.

Rekan Affan mengatakan peristiwa itu terjadi saat Affan hendak mengantar pesanan online. Kini, jenazah Affan telah dimakamkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dia berjanji personel yang bersalah akan diproses hukum.

“Saya sangat menyesali terhadap insiden yang terjadi, dan mohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini,” ujar Sigit.

(Sumber:Pengemudi Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis, Prabowo Minta Diusut Tuntas.)