Category: Global

Anggota DPR Minta MK Batasi Diri Saat Adili Gugatan Syarat Cagub Terpilih

Jakarta (VLF) – Sejumlah warga menggugat syarat suara minimal calon kepala daerah terpilih dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan syarat pemenang dalam pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Menurut saya, persyaratan pemenang pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy atau optionally constitutional) yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Irawan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Irawan mengaku memahami pemohon yang mengaitkan syarat minimal perolehan suara dengan legitimasi calon kepala daerah terpilih. Namun, katanya, aturan peraih suara terbanyak menang pilkada dibuat sebagai upaya efisiensi.

“Terdapat juga alasan-alasan lain yang mendasari penentuan pemenang berdasarkan suara terbanyak, seperti soal efisiensi penyelenggaraan pemilihan. Karena kalau minimum 50% (simple majority), akan mengharuskan adanya putaran kedua lagi (second round system),” ujarnya.

Irawan mengingatkan MK membatasi diri saat mengadili dan membuat putusan terhadap syarat perolehan suara calon kepala daerah terpilih. Batasan diri membuat putusan terkait kebijakan legislasi disebut judicial restraint.

“MK berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan tersebut. Cuma harus membatasi dirinya dalam memutus angka perolehan suara untuk menetapkan pemenang itu,” imbuhnya.

Sejumlah warga diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke MK. Pemohon meminta MK mengatur calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan gubernur-wakil gubernur terpilih harus mendapat lebih dari 50% suara sah.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (8/7), gugatan nomor 110/PUU-XXIII/2025 itu diajukan tiga warga bernama Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 107 ayat (1) dan pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon menyebut aturan yang berlaku saat ini menyebabkan calon terpilih hanya ditentukan suara terbanyak. Menurut mereka, hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan kemunduran demokrasi.

(Sumber:Anggota DPR Minta MK Batasi Diri Saat Adili Gugatan Syarat Cagub Terpilih.)

Fakta Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil yang Urung Dibongkar

Jakarta (VLF) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan agar Teras Cihampelas di Kota Bandung dibongkar. Namun, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan jika skywalk di Jalan Cihampelas itu tidak akan dibongkar.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Farhan berkonsultasi dengan ahli. Berikut ini empat fakta dalam kejadian ini:

Farhan Tegaskan Teras Cihampelas Tidak Akan Dibongkar

Farhan menegaskan, kawasan ikonik tersebut akan direnovasi agar kembali bersih, tertata, dan nyaman untuk masyarakat. Sejak menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Farhan mengaku telah mendapat masukan soal pembongkaran Teras Cihampelas.

Farhan menyebut, keputusan tidak membongkar Teras Cihampelas diambil setelah melalui proses kajian panjang yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu alasan tidak membongkar adalah nilai aset yang kini mencapai Rp80 miliar.

“Kajian hukumnya berat, satu kita sudah appraisal, itu (nilai) sebenarnya Rp 80 miliar. Kedua, saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan,” kata Farhan, Selasa (8/7).

“Kalau saya bilang keluarkan duit untuk konsultan, tapi saya akan membongkar, itu enggak boleh. Saya bisa kena BPK kayaknya,” tambahnya.

Sudah Konsultasi ke Ahli

Farhan mengungkap bahwa pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan ahli hukum pemerintahan. Hasilnya, barang milik daerah yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar dan masih berfungsi, sebaiknya tidak dibongkar.

“Karena jalur hukum dan politiknya sangat panjang, bisa dibayangkan, kalau proses itu (dibongkar) kita ambil, itu butuh waktu 6 bulan sejak saya bilang harus dibongkar,” ujarnya.

Keputusan Realistis

Dengan berbagai pertimbangan hukum, nilai aset, hingga proses birokrasi yang rumit, Farhan akhirnya memilih opsi yang lebih realistis dan aman yakni revitalisasi. Ia pun menyampaikan apresiasi atas saran yang diberikan, namun menegaskan jika pembongkaran bukan opsi yang dipilih.

“Engga (akan dibongkar), terima kasih masukannya,” kata Farhan.

Warisan Ridwan Kamil

Seperti diketahui, Teras Cihampelas yang merupakan warisan proyek era Ridwan Kamil yang diresmikan pada 2017. Proyek ini telah menelan anggaran puluhan miliar, tepatnya Rp 48 miliar untuk tahap satu, Rp 23 miliar untuk tahap dua, dan Rp 3 miliar untuk rehabilitasi pada 2023.

Sebelumnya, wacana itu muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkritik area pedestrian melayang alias skywalk tersebut.
(Sumber:Fakta Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil yang Urung Dibongkar.)

Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

Jakarta (VLF) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memverifikasi aset pada kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Aset itu telah disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kilang minyak itu diduga merupakan milik salah tersangka dalam perkara itu, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui, Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Plt Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA Kejagung, Emilwan Ridwan, menyebut proses verifikasi dilakukan pada Senin (7/7) kemarin. Adapun aset yang diverifikasi adalah dua bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, atas nama PT Orbit Terminal Merak

• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Emilwan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Emilwan menjelaskan, verifikasi ini menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Penitipan aset barang sitaan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT. OTM. Sebab, kilang minyak itu memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.

Di sisi lain, Kejagung juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Emilwan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas dia.

(Sumber:Kejagung Verifikasi Aset Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid.)

Kabel Bawah Laut Dicuri, Ini Alasan dan Dampaknya

Jakarta (VLF) – Kerusakan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKK) tidak hanya terjadi dikarenakan oleh jangkar kapal, faktor alam seperti gempa bumi, tetapi juga adanya tindak kejahatan pencurian kabel bawah laut.

Mengapa Kabel Laut Dicuri?

Ada beberapa alasan mengapa kabel bawah laut menjadi incaran. Salah satunya adalah nilai ekonomis dari material penyusunnya. Kabel ini biasanya terbuat dari tembaga, baja, dan komponen logam lainnya yang kalau dijual kembali akan mendapatkan keuntungan finansial.

Selain karena faktor ekonomi, lemahnya pengawasan di beberapa wilayah laut terbuka juga memudahkan terjadinya pencurian. Tak sedikit pula pelaku yang beroperasi secara terorganisir, menggunakan peralatan selam dan kapal kecil untuk melakukan aksi mereka.

Selain itu, pencurian atau bahkan perusakan kabel bawah laut juga dilakukan sebagai upaya sabotase karena mengetahui infrastruktur telekomunikasi mempunyai peran penting di era digital.

Kabel laut bukan sekadar kabel biasa. Ia merupakan jalur utama penghubung data antarpulau, bahkan antarnegara. Biasanya SKKL tersebut digelar panjang membentang hingga sampai antarbenua kecepatan internet menjadi lebih cepat dari sebelumnya. Maka tak heran kalau Kabel bawah laut yang menjadi tulang punggung konektivitas digital.

Di Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, peran kabel laut sangat vital dalam menghubungkan jaringan komunikasi dari satu wilayah ke wilayah lain.

Apa Dampaknya?

Dampak pencurian kabel laut sangat luas. Gangguan internet hingga putusnya koneksi di wilayah tertentu menjadi konsekuensi langsung. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat pengguna, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan.

Proses perbaikan kabel laut juga tidak mudah, justru rumit. Jika kerusakan ada dekat daratan, maka akan dilakukan dengan cepat. Namun bila kerusakan tersebut berada di kondisi tekanan ekstrem bawah air ditambah cuaca yang menantang, maka dibutuhkan waktu, biaya, dan teknologi khusus. Bahkan untuk satu titik perbaikan saja, operator bisa menghabiskan miliaran rupiah dan waktu berminggu-minggu saking susahnya perbaikan tersebut

Pencegahan

Mengingat pentingnya infrastruktur telekomunikasi tersebut, berbagai pihak dari berbagai sektor perlu mengembangkan strategi perlindungan yang terkoordinasi agar dapat bertindak cepat bila terjadi kerusakan pada SKKL.

Kerja sama tidak hanya dilakukan oleh operator kabel bawah laut saja, tapi melibatkan aparat penegak hukum sampai hubungan antarnegara dan juga organisasi internasional untuk mengatasi persoalan yang bisa saja terjadi di waktu yang tidak terduga.

(Sumber:Kabel Bawah Laut Dicuri, Ini Alasan dan Dampaknya.)

Temuan Rekening Judol dan Keseriusan Pemerintah Prabowo Jaga Integritas Bansos

Jakarta (VLF) – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ratusan ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk judi online perlu diapresiasi sebagai bagian dari pengawasan yang progresif. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen serius untuk menjamin bansos tersalur tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Selama ini, kebijakan penyaluran bansos melalui rekening perbankan memang dirancang agar lebih efisien dan meminimalkan kebocoran dibanding distribusi tunai. Namun pada praktiknya, tantangan baru muncul seiring perkembangan digital, termasuk potensi penyalahgunaan dana oleh sebagian penerima. Fakta bahwa pemerintah melalui PPATK mampu mendeteksi transaksi mencurigakan dalam skala besar justru menunjukkan keberhasilan sistem pengawasan yang semakin canggih dan terintegrasi.

Temuan ini juga semakin menegaskan adanya upaya sungguh-sungguh dari pemerintah Presiden Prabowo dalam mengatasi masalah kemiskinan melalui penguatan transparansi dan optimalisasi penggunaan bansos oleh kelompok penerima manfaat. Sebab dalam realitas di lapangan, penggunaan uang bansos oleh sebagian masyarakat penerima kerap tidak sesuai peruntukan, misalnya untuk judi online, pembelian pulsa, dan konsumsi lain yang di luar ketentuan.

Untuk itu, Kementerian Sosial telah berkolaborasi erat dengan PPATK dalam memastikan validitas rekening penerima bansos, yang dalam praktiknya ternyata ditemukan ribuan rekening bermasalah. Sebagian di antaranya merupakan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, serta rekening yang sudah lama tidak diperbarui namun masih dipakai menampung dana bansos.

Langkah PPATK yang melakukan pemblokiran rekening-rekening bermasalah merupakan tindakan yang tepat dan tegas. Hingga saat ini, baru satu bank Himbara penyalur bansos yang diinvestigasi dan teridentifikasi memiliki rekening penerima yang bermasalah.

Saya menilai langkah cepat PPATK ini patut diapresiasi, karena menjadi alarm dini bagi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga perbankan untuk segera melakukan koreksi dan penertiban. Ini mencerminkan bahwa proses transformasi bansos tidak hanya sekadar distribusi dana, tetapi juga membangun ekosistem yang lebih berdaya guna, bersih, dan berkeadilan.

Sebagai pakar kebijakan publik, saya melihat setidaknya tiga pesan positif dari temuan ini.

Pertama, komitmen transparansi pemerintah. Pemerintah tidak menutup-nutupi persoalan, tetapi justru membuka data secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya perbaikan. Ini langkah penting membangun kepercayaan masyarakat.

Kedua, penguatan sistem monitoring. Integrasi data PPATK dengan kementerian/lembaga terkait akan memperkuat filter seleksi penerima bansos, termasuk deteksi transaksi yang tidak wajar. Ini mendukung program Presiden Prabowo agar bansos benar-benar menjadi jaring pengaman bagi keluarga rentan.

Ketiga, keseriusan mendorong literasi keuangan. Temuan ini sekaligus menjadi pengingat perlunya edukasi penggunaan rekening dan literasi keuangan bagi penerima bansos. Pemerintah dapat memperluas sosialisasi agar masyarakat paham konsekuensi hukum dan sosial dari penyalahgunaan dana bantuan.

Saya optimistis, jika pengawasan ini terus diperkuat dan diikuti langkah perbaikan komprehensif, maka efektivitas bansos di era pemerintahan Presiden Prabowo akan semakin tinggi. Ini adalah momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja lebih sinergis, memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pada akhirnya, temuan PPATK bukan hanya persoalan disiplin individu penerima bansos, tetapi juga peluang besar bagi pemerintah untuk melanjutkan reformasi tata kelola bansos yang sudah berada di jalur yang tepat. Kita semua berkepentingan menjaga amanah publik ini, agar bantuan yang disalurkan dapat menghadirkan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

(Sumber:Temuan Rekening Judol dan Keseriusan Pemerintah Prabowo Jaga Integritas Bansos.)

Pembangkangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Konstitusi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor: 135/PUU-XXII/2024 telah menegasikan keberlakuan Pemilu serentak dan menjadikannya terpisah. Keterpisahan itu menunjuk pada Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dengan Pemilu DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Konsekuensi pelaksanaan pemisahan kedua Pemilu itu adanya jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun. Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat (nasional) dan daerah (lokal) kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius, dan itu menunjuk pada norma dasar. Konstitusi telah dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

Diketahui bahwa ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon menunjuk pada frasa “secara serentak” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 8 Tahun 2015).

Pemohon dalam permohonannya menyatakan Pemilu yang paling konstitusional adalah Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak daerah. Terlepas dari pengujian terhadap ketentuan a quo yang sudah tiga kali diajukan kepada Mahkamah, yakni melalui perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021, Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan Nomor 37/PUU-XIX/2019, namun menjadi pertanyaan serius, apakah frasa “secara serentak” itu dimaksudkan setelah melewati masa 5 tahun.

Selanjutnya, apakah dengan terlewatinya batas 5 tahun itu dapat dibenarkan secara konstitusional? Tentunya, Pemilu yang dilaksanakan atau diselenggarakan secara serentak setiap 5 tahun sekali adalah dimaksudkan tidak melewati masa 5 tahun. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu
secara serentak untuk tingkat nasional dan lokal yang terpisah dan telah melewati masa 5 tahun justru bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, “pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon”, namun dalam amar putusannya ternyata sebangun dengan dalil Pemohon yang menginginkan pemisahan Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak daerah. Di sini terlihat Mahkamah tidak konsekuen dengan menerima dan kemudian memutus perkara a quo. Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi telah menentukan bahwa, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.” Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan norma “lima tahun sekali” yang
menjadi dasar konstitusional permohonan Pemohon adalah juga menjadi dasar konstitusional pada Perkara Nomor 55/PUUXVII/2019 dan Perkara Nomor 37/PUUXVII/2019.

Adapun yang lainnya sebagai aksesoris belaka. Jadi, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara permohonan Pemohon dengan permohonan
sebelumnya itu. Masing-masingnya menunjuk pada obyek perkara dengan frasa “lima tahun sekali”. Hal inilah yang kemudian dikaitkan oleh Pemohon bahwa format keserentakkan Pemilu yang konstitusional dengan melakukan pemisahan Pemilu serentak daerah dari Pemilu serentak nasional yang telah melewati masa 5 tahun. Kemudian, norma “lima tahun sekali” disimpangi oleh Mahkamah.

Dalil-dalil Pemohon yang demikian minimalis itu ternyata telah mampu ‘menyihir’ Mahkamah Konstitusi, sungguh luar biasa!

Pernyataan Mahkamah dalam pertimbangannya, yang menyebutkan, “…..telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian permohonan a quo, yaitu dengan menggunakan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang tidak dijadikan sebagai dasar pengujian Perkara Nomor 37/PUU- XVII/2019, Perkara Nomor 55/PUU-XVll/2019, Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 35/PUUXX/2022, telah cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon untuk menguji norma Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021”, lagi-lagi ini dipertanyakan! Bukankah pokok persoalan menunjuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan norma “lima tahun sekali”, dan itu terhubung dengan amar putusan Mahkamah yang memisahkan Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dengan Pemilu DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Perlu ditegaskan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Demikian itu merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Suatu norma dalam Undang-Undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Suatu norma Undang-Undang yang termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional.

Dengan kata lain bersesuaian dengan UUD 1945. Penulis kutip Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, sebagai berikut:
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang” (garis bawah dari penulis).

Sungguh disayangkan Mahkamah telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap menjadi positive legislature. Di sisi lain, dalil Pemohon ternyata bukanlah menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma.

Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Demikian itu seharusnya bukan menjadi yurisdiksi Mahkamah. Menjadi pertanyaan, mengapa permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi?

Patut dipertanyakan dalil Pemohon, dalam permohonannya disebutkan “menyampaikan argumentasi empirik berdasarkan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak, yakni pada tahun 2019 dan tahun 2024, yang telah terbukti melemahkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, melemahkan pelembagaan partai politik, serta merugikan pemilih untuk mendapatkan suatu penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945”, apakah dalil ini terkait langsung dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon.

Kerugian itu apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan dengan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian? Kemudian, apakah ada jaminan dengan dikabulkannya permohonan (in casu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024), maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi?

Terlepas dari final dan mengikatnya putusan Mahkamah, jika seandainya nanti yang terjadi adalah justru lebih menimbulkan dampak kemudaratan yang lebih besar bagaimana penyelesaian konstitusionalnya? Dalil Pemohon yang dibenarkan oleh Mahkamah yakni ketiadaan perbaikan atas jadwal keserentakan Pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyebabkan masih terjadinya kerugian hak konstitusional Pemohon, apakah itu sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan akibat pemisahan Pemilu nasional dan lokal?

Upaya Pemohon dalam uji materiil guna menghasilkan konsepsi agenda penyelenggaran pemilihan umum yang mengarah pada penguatan demokrasi, meningkatkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, penguatan pelembagaan partai politik dan efektivitas sistem kepartaian, serta sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-4XVII/2019, apakah dengan semudah itu diamini oleh Mahkamah? Sungguh membingungkan dan memilukan!

Sejatinya, penyatuan Pemilu lokal dan nasional dalam satu waktu merupakan bagian dari “aturan hukum yang mengikuti”. Dimana “hukum yang diikuti” adalah Pasal 22E (1) UUD 1945. Di sini yang paling menentukan adalah kemanfaatan umum yang menunjuk pada konstitusi, yakni terwujudnya Pemilu setiap 5 tahun sekali.

Demikian itu sudah jelas, dan oleh karenanya tidak lagi memerlukan penjelasan apalagi merubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun. Sejalan dengan hal ini, menurut Ronald Dworkin bahwa maksim hukum itu tidak bersandar pada aturan-aturan (rules) saja, tetapi juga prinsip-prinsip (principles). Prinsip-prinsip merupakan bagian dari hukum. Prinsip-prinsip, menurutnya memiliki dimensi kadar. Dengan demikian, jika
prinsip-prinsip bertentangan, maka metode yang tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah dengan memilih prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip yang kadarnya lemah.

Terkait dengan perkara a quo, prinsip-prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat itu bukanlah tawaran Pemohon tentang format keserentakan Pemilu yang dipisah dan dikabulkan Mahkamah. Pemilu serentak setiap 5 tahun sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E (1) UUD 1945 adalah prinsip, bukan kadarnya lebih kuat dari dalil Pemohon dan putusan Mahkamah Konstitusi, namun memang dari awalnya tidak ada yang dapat menandinginya.

Lebih lanjut, adanya usulan untuk dilakukan upaya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) atas putusan tersebut, adalah pendapat pembenaran dan
demikian kering argumen yuridis-teoretis. Patut dicatat, rekayasa konstitusional jika semata-mata hanya mengikuti putusan a quo, yang notabene adalah persoalan implementasi norma, menurut penulis hal itu tidak tepat dan tidak pada tempatnya.

Keadilan adalah “menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya”. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional). Pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda.

Dengan demikian yang menjadi tolok ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya. Pemilu serentak dan tidak terpisah sudah proporsional dan memiliki validitas dari norma dasar. Pemisahan Pemilu itu adalah bentuk “membedakan dua hal yang sama”. Pembedaan atas dua hal yang sama merupakan bentuk ketidakadilan dan sekaligus ketidakbenaran.

Pemilu serentak dan tidak terpisah dalam masa 5 tahun itu merupakan penyempurna bagi terwujudnya kedaulatan rakyat dan aksiologi hukum konstitusi “kepastian hukum yang adil”. Bagaimana kita dapat melakukan rekayasa menambah masa jabatan yang melebihi batas sebagaimana ditentukan dalam konstitusi dalam rangka implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Masa 5 tahun sebagai batas waktu itu sejalan dengan kaidah, “ma laa yatimmul wajib illa bihii fa huwa wajib” (perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib).

Maksudnya, segala perkara yang menjadikan suatu perbuatan kewajiban tidak dapat dikerjakan sama sekali atau bisa dikerjakan, namun tidak sempurna kecuali dengan juga mengerjakan perkara tersebut, maka perkara tersebut yang asalnya tidak wajib, dihukumi wajib pula. Jadi, tidak mungkin kedaulatan rakyat dan aksiologi hukum konstitusi dapat diwujudkan tanpa adanya batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya masa 5 tahun itu menjadi wajib pula dilaksanakan dan tanpa ada pengecualian apa pun alasannya.

Perlu diingat, bahwa hukum sejatinya harus mengedepankan kemanfaatan. Kemanfaatan selalu dikaitkan dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham. Bentham mengemukakan, “the greatest happiness of the greatest number”. Prinsip kegunaan ini menjadi norma untuk menilai pembentukan hukum.

Dengan demikian, Undang-Undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai Undang-Undang yang baik. Karena itu tugas hukum (utilitas) adalah memelihara kegunaan. Sebagai perbandingan, kemanfaatan dalam ajaran Islam mencakup kemanfaatan umum dan kemanfaatan khusus.

Dalam kaitan itu terdapat kaidah, “al-maslahah al-‘amah muqaddamatun ‘ala al-maslahah al-khassah”. Maksudnya, jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemanfaatan umum yang harus didahulukan. Ini yang disebut dalam literatur Islam sebagai tatbiq dan dapat dipersamakan dengan keadilan distributif. Keadilan distributif merupakan konsep keadilan secara proporsional. Kemanfaatan umum itu adalah menunjuk pada norma dasar konstitusi bukan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tuntutan Pemohon.

Perlu diperhatikan bahwa konsekuensi pemisahan kedua Pemilu itu dengan adanya jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun akan memberikan dampak mudarat yang demikian besar, ketimbang maslahat yang diinginkan. Terdapat kaidah yang menyebutkan “dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalbi al mashalih”, yang artinya menolak atau menghindari mudarat harus didahulukan daripada menarik maslahat.

Imam Suyuthi mengemukakan, semua produk hukum dikembalikan kepada ketentuan manfaat dan menghindari kerugian. Dengan demikian, apabila ada produk hukum yang berkurang atau hilang kemanfaatannya dan justru menimbulkan kerugian, maka produk
hukum tersebut harus ditinjau kembali. Kita semua memahami bahwa ketentuan dalam Pasal 22E (1) UUD 1945 itu tidak bisa diubah dengan Putusan Mahkamah.

Tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang yang diuji benar-benar telah menjadikan tafsir tunggal, bukan terhadap Undang-Undang melainkan menunjuk pada UUD 1945. Dengan kata lain, Mahkamah telah merubah norma UUD 1945. Dengan demikian
putusan a quo merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi yang semula diharapkan sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), kini telah menjelma menjadi pembangkang konstitusi. Kondisi demikian memerlukan koreksi.

Koreksi dimaksud merupakan wujud dari keadilan korektif. Dalam konsep keadilan korektif, keadilan menjadi jalan tengah antara kehilangan dan tambahan. Tindakan adil merupakan jalan tengah di antara bertindak tidak adil dengan menderita ketidakadilan.

Keadilan korektif adalah keadilan yang bertujuan untuk mengoreksi kejadian yang tidak adil. Dalam kaitan ini, menurut penulis, perlu dilakukannya amandemen kelima terhadap UUD 195 secara terbatas hanya terhadap Pasal 22E ayat (2) saja. Dengan demikian rumusan Pasal 22E ayat (2) menjadi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak dan tidak terpisah”.

(Sumber:Pembangkangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Konstitusi.)

Bupati Edi Endi Minta Bagi Hasil PNBP TN Komodo, Begini Respons Raja Juli

Jakarta (VLF) – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Taman Nasional Komodo (TNK) dibagi untuk Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selama ini Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memungut tiket masuk dan pungutan lainnya dari wisatawan yang berkunjung ke TNK. Seluruh pemasukan disetor sebagai PNBP ke Kementerian Keuangan, tanpa ada yang dibagikan ke Pemda Manggarai Barat.

“Di TNK khususnya beberapa zona, ada yang namanya PNBP. Besar harapan supaya ada bagi hasilnya,” kata Edi Endi kepada Raja Juli di Labuan Bajo, Senin (7/7/2025).

Permintaan itu disampaikan Edi Endi saat peresmian Kantor Pusat Komando Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Bali-Nusra di Labuan Bajo. Raja Juli hadir langsung meresmikan gedung tersebut.

Edi Endi menjelaskan, dana bagi hasil dari PNBP TNK akan digunakan untuk menyediakan fasilitas publik yang layak bagi masyarakat di kawasan TNK.

“Bagi hasil ini bertujuan bagaimana memperbaiki sekolah, air minum, mewujudkan yang namanya puskesmas termasuk menjaga agar orang yang berkunjung tidak mendapatkan musibah,” jelas Edi Endi.

Ketua DPW Partai NasDem Provinsi NTT ini menilai selama ini Pemda Manggarai Barat hanya kebagian menangani masalah dari keberadaan TNK, seperti sampah. Ia berharap ke depan ada distribusi bagi hasil, bukan hanya distribusi masalah.

“Mari kita sama-sama berjuang agar ke depan PNBP didistribusikan baik di kementerian itu sendiri maupun di daerah karena yang terjadi itu distribusi masalah itu yang kami alami. Misalnya omong sampah, tapi terkait duitnya kami tidak didistribusikan. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan,” ujar Edi Endi.

Ia menegaskan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah tidak hanya sebatas sinergi kerja, tetapi juga berbagi manfaat ekonomi.

“Kami sangat berharap mari kita berkolaborasi tidak hanya dalam tataran bagaimana membangun sinergitas kerja termasuk hal apa yang didapat mari kita berbagi. Berbagi untuk mewujudkan yang namanya kemajuan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Raja Juli Akui Kendala Struktural

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi permintaan Bupati Edi Endi tersebut. Ia mengaku memahami harapan agar PNBP TNK juga dirasakan manfaatnya oleh daerah.

“Ternyata masalah kita sama, oleh-olehnya juga tidak dapat bagi (Kementerian) Kehutanan tapi masuk ke Kementerian Keuangan,” kata Raja Juli.

Ia menyebut persoalan ini menjadi keluhan Kementerian Kehutanan juga karena PNBP dari TNK langsung masuk ke Kementerian Keuangan.

“Nah ini bagian kita sebut tadi persoalan-persoalan struktural yang akan kita coba selesaikan,” lanjutnya.

Raja Juli menambahkan permintaan bagi hasil PNBP TNK sudah dibahas secara mendalam bersama Edi Endi saat meninjau Kantor BTNK di Labuan Bajo.

“Tadi di dalam ruangan pak kepala Balai TN Komodo kita berbicara dari hati ke hati, kompleks sekali masalahnya, termasuk tadi yang ditagihkan oleh pak Bupati (bagi hasil PNBP TNK), bagian dari obrolan tadi,” jelasnya.

Ia mendukung adanya profit sharing bagi daerah, bukan sekadar problem sharing.

“Bagaimana kemudian ada profit sharing tidak hanya problem sharing, tidak hanya sampahnya yang kita berikan kepada Pemda dan masyarakat tetapi juga oleh-olehnya, gula-gulanya juga dibagi,” katanya.

Politikus PSI itu menegaskan masyarakat Manggarai Barat patut menikmati hasil dari TNK karena kawasan itu berada di wilayah mereka.

“Saya setuju karena masyarakat, masyarakat Manggarai Barat yang harus menikmati secara langsung apa yang diperoleh dari alam yang memang secara geografis, secara geografis politik adalah milik masyarakat Manggarai Barat,” tegas Raja Juli.

Diketahui, PNBP dari TNK setiap tahun mencapai puluhan miliar rupiah dan terus meningkat seiring naiknya kunjungan wisatawan. Pada 2024, PNBP TNK tercatat Rp 53 miliar. Sementara semester pertama 2025 sudah menembus Rp 38 miliar, dengan target tahun ini Rp 75 miliar.

(Sumber:Bupati Edi Endi Minta Bagi Hasil PNBP TN Komodo, Begini Respons Raja Juli.)

Klarifikasi 2 Guru Besar UIN Makassar Usai Nama Dicatut-Diduga Plagiat Jurnal

Jakarta (VLF) – Dua guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Muammar Bakri dan Fatmawati mengaku tidak mengetahui namanya dicatut dalam jurnal mahasiswanya, Muh Nur hingga berujung heboh diduga memplagiat jurnal alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Muhammad Fadhly. Mereka menekankan tindakan plagiarisme bertentangan dengan prinsip integritas akademik.
“Kami mengecam segala bentuk plagiarisme dalam karya ilmiah. Plagiarisme, dalam bentuk dan tingkat apapun, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip integritas akademik. Tindakan plagiarisme, baik disengaja maupun karena kelalaian, bukan merupakan praktik ilmiah yang dapat dibenarkan, dan bertentangan dengan integritas keilmuan yang kami junjung tinggi sebagai pendidik,” tulis pernyataan resmi dua guru besar UIN Makassar melalui Muammar Bakri, Senin (7/7/2025).

Mereka juga menjelaskan terkait pencantuman nama mereka sebagai promotor dan co-promotor dalam penelitian mahasiswanya, Muh Nur. Pencantuman nama mereka disebut tidak melalui konfirmasi atau persetujuan lebih dulu.

“Terkait pencantuman nama promotor dan co-promotor dalam artikel ilmiah mahasiswa, kami menekankan bahwa meskipun secara umum hal tersebut diperkenankan sebagai bentuk apresiasi akademik, pencantuman nama tetap harus didasarkan atas persetujuan dari yang bersangkutan,” ucapnya.

“Dalam kasus ini, kami menyampaikanbahwa nama kami dicantumkan tanpa melalui konfirmasi atau persetujuan terlebih dahulu, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas isi artikel yang diterbitkan,” imbuhnya.

Keduanya juga menerangkan soal tanggung jawabnya sebagai pembimbing akademik. Menurutnya, tanggung jawab pembimbing difokuskan pada proses pendampingan metodologi penelitian dan kajian keilmuan sesuai bidang uang mereka kuasai, yaitu pada perspektif hukum Islam.

“Dari sisi substansi, sebagai pembimbing akademik, kami mencermati bahwa karya ilmiah Saudara Muh Nur memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda secara mendasar dari karya saudara Muhammad Fadhly Kurniawan. Judul, lokus, metode, dan jumlah informan menunjukkan adanya diferensiasi akademik yang signifikan,” ujar Muammar.

“Muh Nur meneliti Tradisi Angngaru di Kabupaten Maros dari perspektif ‘urf dalam hukum Islam, dengan melibatkan lebih banyak informan dan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Sementara itu, artikel saudara Fadhly lebih menekankan pendekatan budaya populer di wilayah Kabupaten Gowa dengan melibatkan satu orang informan,” paparnya.

Dalam pernyataannya, dua guru besar UIN Alauddin Makassar juga menanggapi kelalaian Muh Nur yang tidak mencantumkan sumber primer pada kajian pustaka yang mengulas aspek historis Angngaru, yang seharusnya dirujuk secara langsung dan eksplisit. Mereka menilai kelalaian ini perlu perlu diperbaiki melalui revisi yang sesuai dengan standar penulisan ilmiah, dan tidak serta-merta menghapus perbedaan substansial dalam konstruksi ilmiah kedua karyatersebut.

“Sebagai tambahan bahwa dalam pemeriksaan kami pada tugas akhir penelitian Muh Nur setiap paragraf disertakan referensi sebagai rujukan. Hanya yang nampak yang kami bisa ketahui, sedangkan hal-hal yang tersembunyi tentu hanya saudara Muh Nur dan Allah SWT yang tahu,” terangnya.

Di sisi lain, keduanya menghargai Muh Nur yang telah menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan dalam penulisan karya ilmiahnya. Muh Nur juga sudah menunjukkan kesediaannya menindaklanjuti dengan langkah perbaikan, termasuk revisi tesis dan rencana penarikan artikel yang dipublikasikan.

“Sikap ini merupakan bagian dari upaya menjaga tanggung jawab akademik dan etika keilmuan. Namun, apabila hasil evaluasi akademik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan plagiarisme, maka saudara Muh Nur wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini saudara Muhammad Fadhly Kurniawan, bahkan kepada lembaga UINAM, dan juga kepada pembimbing dan penguji serta seluruh civitas kampus,” lanjutnya.

“Kami mendorong seluruh sivitas akademika untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dalam menjaga kejujuran ilmiah, serta menekankan bahwa proses penyelesaian semestinya ditempuh secara objektif, proporsional, dan mengedepankan nilai-nilai akademik, bukan melalui eskalasi yang bersifat publik yang menekankan pada aspek viralitasnya,” tutup pernyataan tersebut.

Diketahui, kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Belakangan Muh Nur juga telah menyampaikan klarifikasinya dengan membantah melakukan plagiarisme. Alumni Program Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makassar itu berdalih substansial penelitiannya berbeda dengan jurnal milik Fadhly.

Di satu sisi, Muh Nur mengakui telah mencantumkan 2 nama dosen pembimbingnya, yakni Muammar dan Fatmawati, tanpa izin. Dia pun meminta maaf atas kelalaiannya tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf karena pencantuman tersebut belum melalui proses konfirmasi formal sebelumnya,” imbuh Nur saat konferensi pers, Senin (7/7).
(Sumber:Klarifikasi 2 Guru Besar UIN Makassar Usai Nama Dicatut-Diduga Plagiat Jurnal.)

3 Pria Rusak Pipa Solar PT Freeport di Mimika Ditembak Saat Coba Kabur

Jakarta (VLF) – Tiga pria berinisial RR (27), LS (59), dan LA (31) ditembak saat mencoba kabur setelah merusak pipa konsentrat dan pipa solar milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah. Para pelaku kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mimika dan pemeriksaan intensif.
“Saat ini 2 orang dengan inisial RR dan LS dilakukan observasi medis di RSUD Mimika dan 1 orang dengan inisial LA dalam pemeriksaan di Polres Mimika,” kata Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Irwan Yuli Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Perusakan pipa konsentrat dan pipa solar PT Freeport Indonesia terjadi sebanyak 14 kali dari Mile Point 44 sampai Mile Point 64, Sabtu (21/6) hingga Jumat (4/7). Irwan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari SRM PT Freeport Indonesia terkait adanya pemotongan pipa aktif maupun non aktif.

“Dari pengaduan tersebut, Satgas Amole I 2025 menindaklanjuti dengan melakukan patroli pencegahan bersama pihak Management di Mile Post 50 hingga Mile Post 64,” ujarnya.

“Setibanya di Mile Post 59.8 Tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp dengan jumlah 6 orang sehingga dilakukan upaya pendekatan persuasif,” tambahnya.

Namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas. Aparat melepaskan tembakan dengan menggunakan amunisi karet dan dapat mengamankan tiga pelaku, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

“Petugas mengamankan 3 orang terduga pelaku sindikat pemotongan pipa dan mengumpulkan barang bukti di TKP. Selanjutnya membawa terduga pelaku ke RSUD Mimika untuk ditangani medis,” bebernya.

Irwan menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil konsentrat olahan 1 kantong plastik. Pihaknya juga saat ini masih memburu terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PT Freeport Indonesia sebagai aset objek vital nasional dan merugikan negara,” paparnya.

(Sumber:3 Pria Rusak Pipa Solar PT Freeport di Mimika Ditembak Saat Coba Kabur.)

Pukat UGM Nilai Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa Pelanggaran

Jakarta (VLF) – Surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat tersebut mengandung pelanggaran.
“Ya, surat itu mengandung pelanggaran ya. Bisa merupakan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana,” ujar peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Menurut Zaenur, surat tersebut adalah satu bentuk kegagalan untuk membedakan urusan pribadi dengan urusan kedinasan. Ini yang disebutnya pelanggaran etik. Kemudian, bisa menjadi pelanggaran disiplin bila surat tersebut dikirimkan melalui kesekjenan Kementerian UMKM.

“Dia bisa menjadi pelanggaran pidana kalau ada anggaran pemerintah, anggaran instansi yang digunakan untuk melakukan pemenuhan permintaan-permintaan. Itu bisa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, yaitu merugikan keuangan negara,” sambungnya.

Zaenur mengatakan surat permintaan ini sangat tidak etis dan tidak patut. Hal ini menunjukkan betapa perilaku pejabat di Indonesia masih sangat feodal.

“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah,” tutur Zaenur.

Zaenur menyebutkan KPK harus memeriksa apakah ada anggaran negara yang digunakan selama kunjungan istri Menteri UMKM ke Eropa. Baik anggaran Kementerian UMK maupun anggaran KBRI.

“Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berarti punya APBN, anggaran pemerintah, kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi,” jelasnya.

“Kalau anggarannya berasal dari internal kementerian, itu juga korupsi,” sambungnya.

Zaenur juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Menurut dia, perlu adanya investigasi kepada kalangan internal Kementerian UMKM

“Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti harus memberikan peringatan dan memberikan sanksi,” ujar Zaenur.

Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Surat yang dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara yang dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.

Maman Buka Suara

Maman sendiri telah ke KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen serta memberi keterangan pers. Maman mulanya menjelaskan tujuan istrinya berangkat ke Eropa.

“Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah,” kata Maman.

Maman mengaku istrinya pergi mendampingi anak tidak menggunakan fasilitas dari negara. Politikus Golkar itu menyebutkan seluruh biaya selama proses perjalanan ke luar negeri dibayarkan melakukan rekening pribadi istri.

“Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” terang Maman.

Terkait surat berkop Kementerian UMKM itu, Maman juga tak tahu-menahu. Ia mengatakan sama sekali tidak memberikan perintah terkait surat tersebut.

“Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apa pun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut,” terang Maman.

Kata KPK

KPK telah menerima dokumen dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terkait viral kunjungan istrinya ke luar negeri. Dokumen itu segera dipelajari kalangan internal KPK.

“Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK,” jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Dia juga menyampaikan KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bisa selalu berhati-hati dalam setiap potensi gratifikasi hingga konflik kepentingan. “Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” ujar Budi.

“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” tuturnya.

(Sumber:Pukat UGM Nilai Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa Pelanggaran.)