Jakarta (VLF) – Peribahasa “tinggal gelanggang colong playu mungkin” sangat tepat dialamatkan ke BFI Finance. Bagaimana tidak, setelah kasus DC suruhannya tarik paksa Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo, BFI belum seperti lari dari tanggung jawabnya.
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway mengatakan hingga saat ini belum adanya komunikasi konkret dari pihak BFI. Ia juga menyinggung soal tanggung jawab yang diharapkan tidak hanya untuk kliennya, tetapi juga masyarakat.
“Sudah dihubungi (BFI) tapi belum ada komunikasi konkret. Jadi belum pernah ada pembicaraan apa yang diinginkan dalam komunikasi tersebut juga kita belum tahu,” ujar Ronald, Selasa (5/5/2026).
Saat ditanya soal kemungkinan permintaan maaf dari pihak BFI, Ronald mengaku hal itu pun diharapkan, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima.
“Ya kami sangat mengharapkan. Tapi belum ada (permintaan maaf),” tuturnya.
Sementara terkait peluang penyelesaian damai, seperti jika terdapat pertanggungjawaban material maupun immaterial, Ronald menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dalam kasus ini. Ia juga menekankan pertanggungjawaban BFI Finance untuk masyarakat agar tak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
“Ya kita lihatlah karena belum ada pembicaraan sampai ke titik itu kan. Kita juga enggak tahu bagaimana pertanggungjawaban yang bisa dia berikan bukan buat kita saja kan sebenarnya untuk masyarakat nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, Ronald menyebut kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik kliennya telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Kini polisi masih mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus tersebut.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah polisi mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi?
“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).
Diketahui ini bermula dari pengakuan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengalami upaya penarikan paksa mobilnya pada 4 November 2025. Saat itu, debt collector berdalih ada tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.
Andy telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan pada Februari 2026. Hingga kini, proses hukum masih berjalan.
(Sumber:Tinggal Gelanggang Colong Playu BFI Finance di Kasus Tarik Paksa Lexus.)
