Category: Global

MAKI Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Siap Gugat Lagi KPK

Jakarta (VLF) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan lagi gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Boyamin mengaku sangat jengkel lantaran Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap hingga saat ini.
“Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.

“Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin menilai KPK tak adil jika tak menangkap Harun Masiku.

“KPK tidak adil jika nggak tangkap HM,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan ketiga. Gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024, gugatan kedua pada Desember 2024. Gugatan kedua telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.

Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun

Dalam kasus Harun Masiku ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

(Sumber:MAKI Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Siap Gugat Lagi KPK.)

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot Singgung ‘Kasus Segede Gajah’

Jakarta (VLF) – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyinggung ada kasus korupsi besar yang luput dari penanganan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman penjara kepada Hasto selama 3 tahun 6 bulan. Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.
“Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

Minta Tangkap Harun Masiku

Djarot menilai akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap bersamaan dengan hukuman yang Hasto dapatkan. Ia menilai putusan yang dijatuhi ke Sekjen PDIP ini belum fair.
“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Djarot mengatakan apa yang terjadi pada Hasto kental dengan nuansa politik. Meski begitu, dia tetap menghargai vonis yang telah diketok hakim.

“Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.

Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.

“Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan,” katanya.

Djarot Singgung ‘Kasus Segede Gajah’

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyinggung soal kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djarot menyebutkan ada kasus korupsi besar, termasuk di Sumatera Utara dan Blok Medan, yang justru luput dari penanganan.
Hal itu dikatakan Djarot di acara diskusi untuk memperingati Kudatuli di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7). Djarot awalnya menyinggung soal praktik hukum yang dinilainya tebang pilih.

“Yang mengkritik, yang berbeda dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto cari sampai ketemu masukkan penjara,” kata Djarot.

Djarot mengumpamakan kasus korupsi yang besar itu sebagai gajah. Namun kasus-kasus tersebut tidak ditangani dengan optimal.

“Kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara, lewat. Kasus blok apa? Banyak banget kasus-kasus yang segede gajah seperti itu, kasus korupsi segede gajah itu, lewat. Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan,” sebutnya.

Djarot menegaskan bahwa seseorang boleh menginginkan kekuasaan atau menjadi kaya, tapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan rakyat. Termasuk jika orang ingin kekuasaan jangan melanggar konstitusi.

“Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya rakyat. Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak. Betul? Jangan, dong,” ujar Djarot.

Menurut Djarot, praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi justru makin terang-terangan terjadi saat ini. Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

“Dulu waktu reformasi, dulu waktu 27 Juli, kita bersama-sama rakyat menghantam itu KKN. Betul nggak? Sekarang luar biasa. Balik lagi, nih, malah terang-terangan. Terang-terangan, nih. Nepotismenya terang-terangan. Betul nggak? Korupsi terang-terangan, kolusinya juga terang-terangan. Ini yang membuat kita harus merefleksikan diri,” tegasnya.

(Sumber:Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot Singgung ‘Kasus Segede Gajah’.)

Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK

Jakarta (VLF) – Daya beli masyarakat saat ini sedang melemah. Akibatnya, penjualan mobil tahun ini anjlok. Meski begitu, pemerintah berharap tidak sampai ada PHK di industri otomotif.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) pada semester I tahun 2025 tercatat sebanyak 374.740 unit. Angka itu turun 8,6 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dari retail sales (dari dealer ke konsumen) penjualan mobil semester I tahun ini hanya sebanyak 390.467 unit, turun 9,7 persen dari tahun lalu.

Merosotnya penjualan mobil di Indonesia ini dilandasi faktor ekonomi dan daya beli masyarakat yang tengah merosot.

“Dinamika ekonomi global memberikan tekanan eksternal yang tidak ringan bagi industri otomotif. Faktor-faktor seperti kenaikan harga bahan baku, kemudian fluktuasi dari dolar, kadang-kadang ada disrupsi dari global, ini pasti kan memberikan dampak stabilitas harga dan daya beli konsumen. Ini tidak bisa dihindari, namun kita bisa kelola secara bijak dan kita bisa kelola secara adaptif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di GIIAS 2025 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis (24/7/2025).

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Agus, prioritas pemerintah adalah menjaga industri otomotif sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Agus meminta pabrikan otomotif untuk tidak melakukan PHK.

“Kita-ini perintah- bahwa jangan ada PHK, jangan ada PHK, ini perintah dari pemerintah jangan ada PHK. Kita pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang stabil, termasuk melalui kebijakan harga yang terjangkau serta memastikan agar sektor manufaktur termasuk industri otomotif tetap menjadi sektor utama penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” tegas Agus.

Agus mengatakan, menurunnya daya beli saat ini disebut sebagai masa transisi. Pemerintah percaya kondisi ini hanya sementara.

“Kita optimis bahwa ini hanya numpang lewat saja, hanya sebentar, bahwa ekonomi Indonesia akan segera pulih, pasar akan bergeliat. Ketika momentum itu datang, industri otomotif kami harapkan siap untuk terbang tinggi,” katanya.

(Sumber:Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK.)

Ukraina Memanas Gegara UU Antikorupsi yang Baru

Jakarta (VLF) – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menandatangani undang-undang yang membatasi kewenangan Biro Antikorupsi Nasional (NABU) dan Kejaksaan Khusus Antikorupsi (SAPO) pada 22 Juli lalu. Undang-undang ini telah disahkan oleh parlemen Ukraina beberapa jam sebelumnya.
Protes spontan meletus di beberapa kota di Ukraina. Di ibukota Kyiv, ribuan orang turun ke jalan, para demonstran mengritik langkah itu sebagai “kemunduran” ke era Presiden Ukraina pro-Rusia, Viktor Yanukovych, yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2014. Yanukovych terpaksa melarikan diri ke Rusia, saat dilancarkannya gelombang protes pro-Eropa yang dikenal sebagai “Revolusi Maidan.”

UU baru dinilai upaya pelemahan lembaga antikorupsi

Undang-undang baru ini menetapkan bahwa Jaksa Agung, yang di Ukraina ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan parlemen, memiliki akses ke semua kasus NABU dan dapat memberikan akses ini kepada jaksa penuntut lainnya.

Lebih lanjut, ia dapat mengeluarkan instruksi tertulis kepada penyidik NABU, mengubah pokok perkara, menghentikan penyidikan atas permintaan pembela, dan banyak lagi. Undang-undang ini juga secara signifikan membatasi otonomi prosedural SAPO.

“Independensi kedua lembaga tersebut—dari pengaruh dan tekanan politik apa pun, terhadap penyidikan kami di masa mendatang dan yang sedang berlangsung—secara efektif telah hancur,” jelas Jaksa SAPO, Oleksandr Klymenko.

“NABU dan SAPO dibentuk sebagai badan dengan kewenangan investigasi eksklusif untuk memberantas korupsi di tingkat tertinggi, sekaligus menjamin independensi mereka sepenuhnya. Ini merupakan prasyarat bagi kemajuan kami menuju Eropa,” tegas Direktur NABU, Semen Krywonos.

Upaya antikorupsi selektif di Ukraina?

Sehari sebelum undang-undang kontroversial tersebut disahkan, kantor NABU dan SAPO digeledah. Penyidik dari lembaga antikorupsi tersebut diduga memiliki hubungan dengan Rusia.

Beberapa anggota parlemen menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut, termasuk mantan Perdana Menteri dan pemimpin Partai Tanah Air, Yulia Tymoshenko, yang menuduh kedua lembaga tersebut bertindak selektif dalam memberantas korupsi.

“Kita tidak bisa berbicara tentang struktur antikorupsi, melainkan tentang pemerintahan bayangan yang mengendalikan semua proses,” ujar Tymoshenko.

Presiden Zelenskyy menyatakan, “lembaga antikorupsi Ukraina akan terus berfungsi, asalkan bebas dari pengaruh Rusia.” “Kasus-kasus yang dicurigai harus diselidiki. Selama bertahun-tahun, beberapa pejabat yang melarikan diri dari Ukraina telah tinggal di luar negeri tanpa tuntutan hukum – tanpa konsekuensi hukum,” kata presiden Ukraina itu.

Tidak ada penjelasan rasional mengapa beberapa kasus kriminal bernilai miliaran dolar terbengkalai selama bertahun-tahun, geram sang presiden. Ia juga mengeluh bahwa Rusia telah memperoleh akses ke informasi sensitif di masa lalu.

Kritik juga dari jajaran partai berkuasa Ukraina

Namun, pengesahan undang-undang tersebut dikritik lintas partai. Ketidaksetujuan bahkan datang dari dalam partai yang saat ini berkuasa, Partai Pelayan Rakyat. Misalnya, anggota parlemennya, Anastasia Radina, yang merupakan ketua komite antikorupsi parlemen, memperingatkan konsekuensi “bencana” dari undang-undang ini bagi negara Ukraina bahkan sebelum pemungutan suara.

Fraksi parlemen dari partai oposisi Solidaritas Eropa menyatakan, pembentukan sistem antikorupsi merupakan salah satu pencapaian terbesar Revolusi Maidan, dan bahwa mereka yang mendukung pengesahan undang-undang tersebut, akan menghancurkan negara pada momen kritis dalam sejarahnya.

“Pada dasarnya, negara ini sedang dilemparkan kembali ke dalam keadaan yang dulu disenangi orang Rusia, ketika negara itu tidak memiliki hak dan demokrasi. Negara-negara seperti itu cepat atau lambat akan jatuh ke dalam lingkup pengaruh Kremlin,” demikian peringatan Ivanna Klympush-Tsintsadze, seorang anggota parlemen oposisi dan ketua Komite Integrasi Un Eropa Ukraina.

Menurutnya, undang-undang tersebut mengancam bantuan keuangan Eropa dan internasional lainnya yang terkait dengan perjuangan Ukraina melawan korupsi.

Brussels sebutkan kemunduran upaya antikorupsi Ukraina

Komisaris Perluasan Uni Eropa, Marta Kos, menyebut undang-undang baru tersebut sebagai “langkah mundur yang serius.” “Badan-badan independen seperti NABU dan SAPO sangat penting bagi jalan Ukraina menuju Uni Eropa. Aturan hukum tetap menjadi inti negosiasi aksesi Uni Eropa,” tulis Kos di jejaring sosial X.

Bankir investasi dan pakar keuangan Serhiy Fursa dalam postingan Facebook menunjukkan, banyak orang menuduh NABU dan SAPO tidak efisien. Namun, badan-badan tersebut “jauh lebih efektif daripada yang diasumsikan,” kata Fursa.

Jika seseorang bersedia membahayakan integrasi Eropa dan dukungan mitra Barat dengan pembatasan hukum, “maka kekhawatirannya sangat besar – yang berarti NABU melakukan pekerjaan yang sangat baik,” ujar Fursa.

Menanggapi protes tersebut, presiden Volodymyr Zelenskyy mengadakan pertemuan pada 23 Juli dengan seluruh pimpinan lembaga penegak hukum dan antikorupsi Ukraina, serta dengan Jaksa Agung Ruslan Kravchenko.

“Kita semua mendengar apa yang dikatakan publik. Kita melihat apa yang diharapkan masyarakat dari lembaga-lembaga negara untuk memastikan keadilan dan efektivitas masing-masing lembaga,” tegas presiden Ukraina itu. Ia mengumumkan akan mengembangkan rencana aksi bersama, untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dalam waktu dua minggu ke depan.

(Sumber:Ukraina Memanas Gegara UU Antikorupsi yang Baru.)

Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

Jakarta (VLF) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), pukul 10.11 WIB, massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk berisi dukungan agar majelis hakim membebaskan Hasto.

Massa tampak mengenakan baju berwarna hitam. Mereka juga membawa keranda bertuliskan ‘matinya demokrasi’.

Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.

Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.

Sidang Hasto rencananya digelar sekitar pukul 13.30 WIB. Persidangan akan disiarkan secara langsung di akun YouTube PN Jakpus.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber:Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda.)

Kopdes Ngebut Sampai Prabowo Terkejut

Presiden Prabowo Subianto terkejut dengan peluncuran 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia mengira Kopdes terbentuk bulan Oktober, ternyata bisa terbentuk Juli.

“Saya jujur dalam hati saya, ya sudah lah Oktober, November nanti terbentuk, ya kan, tahu-tahu laporan, ‘pak kita Juli siap diresmikan’, ‘berapa?’ ’80 ribu semuanya’. ‘Yang bener? Terima kasih saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo dalam Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Prabowo mengapresiasi semua tim yang terlibat dalam pembentukan Kopdes tersebut. Sebab menurutnya jika memiliki motivasi yang kuat maka Kopdes bisa terwujud.

“Katanya semua bekerja sebagai satu tim, bergerak semuanya. Terima kasih, jadi ternyata kalau kita punya niat yang baik, kehendak yang baik, dorongan yang kuat, motivasi yang kuat, bisa, yang tidak bisa jadi bisa, 80 ribu,” katanya.

Prabowo mengapresiasi sejumlah pihak dan kepala daerah yang menyatakan siap mendukung didirikannya Kopdes tersebut hingga akhirnya diluncurkan hari ini. Prabowo juga mengapresiasi kepala desa yang hadir se-Jawa Tengah pada peluncuran hari ini.

Presiden Prabowo Tegakkan Pasal 33 UUD ’45 Tindak Pengkhianat Ekonomi Rakyat
“Ada aset-aset yang tidak dipakai, diserahkan kepada koperasi, jadi saya pikir oke, untuk mendorong kepercayaan diri, kita luncurkan, ternyata muncul pak yang hadir di Jawa Tengah semua kepala desa, luar bisa, terima kasih. Terima kasih semua kepala desa,” katanya.

Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian dan pemerintah daerah, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Kehutanan, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Seluruh Indonesia.

Serta kolaborasi bersama di antaranya: PT Pupuk Indonesia (Persero), ⁠PT Pertamina (Persero), Mandiri, Bank BRI, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, Bulog, PLN, Biofarma, Kimia Farma, PTPN III Holding, Agranis, Dekopin, dan Bank Jateng.

Peresmian 80.000 Kopdes

Peluncuran 80.000 Kopdes digelar di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (21/7/2025). Prabowo meluncurkan secara simbolis dengan memencet tombol usai menyampaikan pidato.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terima kasih,” ujar Prabowo.

Mereka yang mendampingi Prabowo dalam peluncuran yakni Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menter Desa Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, Mendagri Tito Karnavian, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, Kedua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin, dan beberapa Ketua Komisi di DPR.

Turut hadir juga dalam peluncuran ini jajaran Anggota Kabinet Merah Putih. Prabowo juga secara khusus menyapa Chairman CT Corp, Chairul Tanjung (CT), yang juga hadir di lokasi.

Di awal sambutannya, Prabowo Subianto mengibaratkan koperasi seperti lidi. Satu lidi menurutnya memang tidak berarti, namun jika ratusan lidi dijadikan satu maka akan menguatkan perekonomian.

“Kita sudah mengerti bahwa konsep koperasi adalah konsep orang lemah, konsep koperasi adalah konsep untuk mereka yang lemah,” kata Prabowo.

Prabowo menyebut pihak yang kuat tidak mau berurusan dengan koperasi. Mereka, kata Prabowo, lebih memilih untuk membuat perusahaan.

“Yang kuat tidak mau berurusan dengan koperasi, yang kuat tidak mau menjadi anggota koperasi pun tidak mau, kalau sudah kuat sudah kaya, sudah punya akses kemana-mana yang dia bikin itu PT, dia bikin holding, incorporated, corporation dan bla bla bla,” ujarnya.

Padahal menurut Prabowo, koperasi bisa memperkuat ekonomi. Ia lantas menyebut koperasi seperti lidi yang akan berguna jika jumlahnya ratusan.

“Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya bangsa yang lemah, tapi konsepnya sederhana, sama dengan konsep lidi, satu lidi lemah tidak kuat, tidak ada artinya satu lidi. Tapi kalau puluhan lidi, ratusan lidi dijadikan satu, ini adalah alat yang bisa membantu kita,” ucapnya.

“Jadi dari lemah, lemah, lemah menjadi kekuatan. Ini adalah konsep koperasi. Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep koperasi, konsep koperasi adalah konsep gotong royong,” lanjutnya.

(Sumber:Kopdes Ngebut Sampai Prabowo Terkejut.)

Kopdes Bentangan Klaten Ramai Pembeli Usai Diluncurkan Presiden Prabowo

Jakarta (VLF) – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Bentangan, Klaten yang jadi lokasi Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Kopdes Merah Putih mulai ramai pembeli. Warga menganggap harga di Kopdes Bentangan lebih murah dibanding di pasaran.
Dari enam gerai yang ada, Selasa (22/7) siang, gerai yang paling ramai didatangi warga adalah gerai sembako. Warga, terutama ibu rumah tangga, silih berganti datang ke gerai di tepi jalan Pakis-Daleman tersebut.

Mereka mayoritas membeli beras, minyak, dan gas LPG ukuran 3 kilogram. Ada yang datang berboncengan dengan sepeda motor tapi ada juga yang datang sendirian, termasuk. Tak hanya ibu-ibu, ada juga bapak-bapak yang datang menjadi pembeli di Kopdes Bentangan.

“Ini belanja minyak, sabun, sembako, air mineral. Minyak Kita harganya Rp 15.500 per kemasan, ya lebih murah karena di pasar bisa Rp 17 ribu,” kata Atun (44) warga Desa Duwet, Kecamatan Wonosari kepada detikJateng di lokasi, Selasa (22/7/2025) siang.

Menurut Atun, banyak yang beli minyak, beras dan gas karena lebih murah dari warung lainnya. Gas LPG ukuran 3 kilogram harganya Rp 18 ribu.

“Gas LPG ukuran 3 kilogram Rp 18.000. Tapi ini dibatasi untuk beras dua plastik, minyak juga dua dan gas dibatasi satu tabung,” kata Atun.

“Ya senang ada koperasi, yang penting harga normal, lebih murah. Bisa menolong warga,” imbuhnya.

Nurnaningsih, pemilik warung mengatakan baru pertama belanja di Kopdes Merah Putih Desa Bentangan. Harganya jauh lebih murah dari di pasar untuk beras, minyak dan gas.

“Beras SPHP Rp 62 ribu ukuran 5 kilogram jadi ketemunya Rp 12.500 per kilogram, minyak kita Rp 15.500 per kemasan. Ya kalau gas jangan dibatasi satu tabung dong, pokoknya harga pertahankan murahnya,” kata Nur.

Toni, warga lainnya mengatakan belanja dua kemasan minyak kita untuk rumah tangga. Harganya Rp 15.500 lebih murah dari pasar.

“Ya karena murah di sini. Tapi ya antre karena sudah buka,” katanya.

Terpisah, penjaga kios sembako, April menyatakan antusias masyarakat luar biasa sejak pagi tidak berhenti. Yang dibeli sembako tapi masih ada pembatasan.

“Masih dibatasi gas satu tabung, beras dua, dan minyak juga dua untuk antisipasi diborong. Untuk stok sebenarnya aman masih ada di gudang,” kata April.

“Minyak Kita Rp 15.500, gas 3 kilogram Rp 18 ribu, beras SPHP Rp 62 ribu. Yang lain seperti telur sama dengan di pasaran karena bukan dari pemerintah,” imbuh April.

Penjaga gerai PT Pos, Putri mengatakan sudah ada warga yang memanfaatkan jasa kiriman barang. Bahkan ke luar Jawa tujuannya.

“Sudah ada ini tadi ke Palembang beberapa zak bahan makanan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Peluncuran disebut sebagai hari yang bersejarah.

“Memang hari yang bersejarah, kita mulai suatu usaha besar. Jadi kita sudah mengerti bahwa konsep koperasi adalah konsep orang yang lemah, konsep koperasi adalah konsep untuk mereka yang lemah, yang kuat tidak mau berurusan dan koperasi yang kuat tidak mau menjadi anggota koperasi pun tidak masuk,” kata Prabowo dalam acara bertajuk ‘Bangun Koperasi Desa, Indonesia Jaya’ itu, Senin (21/7).

(Sumber:Kopdes Bentangan Klaten Ramai Pembeli Usai Diluncurkan Presiden Prabowo.)

Warga Terancam Kehilangan Rumah Rp 1 M di Aerohome gegara Developer Pailit

Jakarta (VLF) – Sebanyak 135 rumah di Perumahan Aerohome Estate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam disita setelah pengembang atau developer, PT Aero Multi Karya dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Niaga Makassar itu membuat warga perumahan elite tersebut terancam kehilangan rumah yang sudah dibeli secara tunai seharga Rp 1 miliar.

Putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7). Dalam putusan perkara nomor: 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu, majelis hakim menyatakan PKPU PT Aero Home Multi Karya telah berakhir.

“Menyatakan PT Aero Multi Karya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar dikutip, Rabu (23/7/2025).

Majelis hakim juga menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Herianto sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT Aero Multi Karya. Majelis turut mengangkat 3 kurator dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani proses tersebut.

Tim kurator selanjutnya akan menetapkan biaya kepailitan. Sementara imbalan jasa kurator akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah selesai menjalankan tugas dan proses kepailitan berakhir.

Diketahui, Perumahan Aerohome Estate terletak di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Sebelum bergulir di persidangan, warga perumahan elite sempat mengadukan kasus ini ke DPRD Makassar setelah pengembang dituding melakukan penipuan dan penggelapan aset.

Rumah Disita Kurator untuk Dilelang

Putusan PN Niaga Makassar yang menyatakan pengembang pailit dianggap merugikan pemilik rumah selaku kreditur. Warga perumahan menganggap majelis hakim terburu-buru memutuskan pengembang dalam kondisi pailit.

“Saya sebagai warga merasa tidak fair dengan putusan itu karena kita mengajukan perpanjang waktu tapi tiba-tiba langsung dinyatakan pailit,” kata warga perumahan Aerohome, Siti Sabaria kepada detikSulsel, Selasa (22/7).

Sabaria mengaku sudah melunasi rumah yang dibeli di Aerehome Estate. Namun sertifikat rumah belum diproses balik nama atau masih atas nama developer hingga saat ini.

“Kita membelinya semua cash, hanya 5 orang yang sudah bersertifikat. Saya beli sejak 2019 rumah dua lantai seharga Rp 1 miliar,” kata Sabaria.

Putusan PN Niaga Makassar membuat 135 rumah di Aerohome Estate akan disita oleh pihak kurator untuk dilelang. Sabaria menegaskan menolak jika rumahnya dilelang.

“Jadi terancam dilelang kalau sudah pailit begini karena belum balik nama, masih atas nama perumahan. Intinya warga tidak akan menyetujui yang namanya lelang,” tutur Sabaria.

Warga perumahan Aerohome Estate lainnya, Muhammad Haryono Kartono mengaku kaget dengan putusan perkara PKPU tersebut. Dia mengaku tahapan PKPU ini bergulir serba cepat.

Padahal lanjut Haryono, kreditur dan pengembang selaku debitur sempat menempuh penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme damai. Bahkan muncul opsi perpanjangan PKPU yang belakangan ternyata diabaikan majelis hakim.

“Saya salah satu kreditur di Aerohome, saya sudah memiliki rumah dan saya cuma mau menjelaskan bahwa kami cukup kaget dengan kegiatan PKPU ini,” kata Haryono.

Pihak kreditur dan debitur sedianya sempat melakukan voting terhadap 140 kepala keluarga yang tinggal di Perumahan Aerohome Estate. Hasilnya, 97 pemilik rumah setuju perpanjangan PKPU sekaligus menolak pailit.

Sementara 16 pemilik rumah lainnya mendukung pailit dan 22 pemilik rumah tidak mendaftar PKPU. Sebanyak 5 pemilik rumah lainnya tidak terlibat dalam medias itu karena rumahnya sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

“Secara logika waktu sangat cepat, sehingga pihak debitur kesulitan untuk membuat proposal (damai). Hanya diberikan waktu 7 hari verifikasi berkas. Makanya debitur keluarkan opsi perpanjangan waktu dan akhirnya keluar putusan pailit,” jelasnya.

Perlawanan Pihak Kreditur dan Debitur

Kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan menganggap putusan PN Niaga Makassar melanggar UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Putusan hakim merugikan kreditur dan debitur.

“Jadi ada sekitar 135 rumah warga di sana terancam di sita imbas putusan ini. Putusan pailit ini sangat mengejutkan dan merugikan terutama bagi kreditur yakni masyarakat pemilik unit perumahan Aero,” kata Ikhsan saat konferensi pers, Selasa (22/7).

Ikhsan menjelaskan, proses PKPU harusnya berujung pada proses perdamaian tanpa membuat pengembang dalam kondisi pailit. Namun pihak kurator dituding merekomendasikan putusan pailit terhadap perusahaan yang justru bertolak belakang terhadap hasil mediasi yang ditempuh kreditur dan debitur.

“Hal ini sangat bertentangan dengan semangat perdamaian dalam PKPU yang dimana memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada debitur untuk menyusun dan mengoptimalkan proposal perdamaian,” tuturnya.

“Jangka waktu paling lama 270 hari berdasarkan ketentuan undang-undang kepailitan nomor 37 Tahun 2004. Namun dalam waktu 45 hari debitur diputus pailit, ruang (damai) tersebut dijegal oleh majelis hakim dan pengurus (kurator),” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, pihak kreditur dan debitur akan mengajukan perlawanan atas putusan PN Niaga Makassar. Pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya juga bakal memasukkan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). Selain itu mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial hingga ke Badan Pengawas MA.

“Kami akan tempuh semua langkah hukum ini karena majelis hakim dan pengurus diduga melanggar prosedur hukum dan mengabaikan hasil voting mayoritas kreditur yang menyetujui perpanjangan waktu, sebagaimana dimohonkan debitur,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum debitur Perumahan Aerohome Estate, Muh Mahbub Amin juga memastikan mengajukan kasasi ke MA. Pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum.

“Kami pastikan maju kasasi, saat ini sedang meminta salinan. Kalau kami dianggap tidak koperatif, itu omong kosong. Kami awalnya minta perpanjangan (PKPU) 60 hari dan sudah menyiapkan draft proposal perdamaian,” ungkap Mahbub.

Masalah Pengembang Aerohome Estate

Pengembang Aerohome Estate Makassar sempat diadukan ke DPRD Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan aset. Perkara itu mencuat saat warga perumahan elite itu mengadu ke Komisi C DPRD Makassar pada Kamis (26/6).

Dalam pertemuan itu, salah satu warga perumahan, Emi Kamila mengungkap dugaan kepemilikan ganda atas unit rumah yang dibelinya senilai Rp 500 juta. Hal ini membuatnya sempat diusir warga lain yang mengklaim membeli rumah itu lebih dulu.

“Dalam satu bulan saya lunasi melunasi seharga Rp 550 juta. Itu bukan uang sedikit untuk kami. Yang lebih sedihnya saya adalah satu bulan saya menempati rumah itu, saya diusir orang, saya sudah disomasi untuk meninggalkan rumah saya,” ujar Emi kepada wartawan.

Emi meminta pertanggungjawaban developer karena tidak menyangka unit yang dibelinya berstatus kepemilikan ganda. Kondisi itu membuat Emi dengan orang yang juga mengklaim kepemilikan rumah, kerap terlibat cekcok.

“Developer-nya menjual kembali kepada saya dan saya sudah membelinya secara cash. Yang seperti saya bukan hanya saya saja, tapi banyak orang yang lebih dari satu pemiliknya, bahkan tiga,” paparnya.

Situasi ini diperparah karena warga tidak kunjung menerima dokumen legalitas kepemilikan rumah. Emi menduga sertifikat rumah telah digadaikan pengembang Perumahan Aerohome State Makassar.

“Sertifikat hak milik atas rumah yang kami tempati belum juga diterbitkan (diserahkan) oleh pihak pengembang,” beber Emi.

Warga semakin sulit menuntut pertanggungjawaban setelah direktur utama PT Aero Multi Karya selaku pengembang dikabarkan tersandung kasus pidana. Warga dibuat bingung karena kantor pengembang kosong dan staf menghilang.

“Sebanyak 90 persen unit rumah telah kami bayar lunas kepada pengembang. Kami melakukan itu dengan harapan agar setelah pelunasan kami bisa hidup tenang tanpa terbebani lagi oleh cicilan atau utang,” terangnya.

Kondisi kian pelik setelah beberapa warga yang belum menerima unit, mengajukan PKPU ke pengadilan. Proses tersebut berujung pada kepailitan pengembang.

“Kondisi ini mengancam hak unit kami yang sudah ditempati karena secara hukum sertifikat masih atas nama PT Aero dan Asraf, sehingga berpotensi dijadikan bagian dari aset perusahaan yang dipailitkan,” jelas

(Sumber:Warga Terancam Kehilangan Rumah Rp 1 M di Aerohome gegara Developer Pailit.)

Data PBB: 294 Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan Sejak 30 Juni

Jakarta (VLF) – Asisten Sekjen PBB untuk Timur Tengah dan Asia Pasifik, Khaled Khiari, mengatakan terdapat ratusan warga Palestina yang tewas saat sedang mencari bantuan di Gaza. Angka itu dihitung sejak akhir Juni tahun ini.

“Saya memberi pengarahan kepada Anda hari ini di tengah berlanjutnya perundingan intensif mengenai potensi perjanjian gencatan senjata Gaza dan pembebasan sandera,” kata Khairi saat memberikan keterangan di Dewan Keamanan PBB dilansir Anadolu Agency, Kamis (24/7/2025).

Khairi mengatakan situasi di Gaza terus memburuk. Operasi militer Israel terus menambah jatuhnya korban jiwa tiap jamnya.

“Mimpi buruk bersejarah ini harus segera diakhiri,” ujarnya.

Khiari mengatakan setidaknya 1.891 warga Palestina telah tewas sejak pengarahan terakhirnya pada 30 Juni. Ia mengatakan 294 orang tewas saat berupaya mengumpulkan bantuan, termasuk di sekitar lokasi distribusi bantuan yang dimiliterisasi.

Khiari mengatakan “sudah lama berlalu bagi pertempuran untuk berakhir, bagi bantuan kemanusiaan yang memadai untuk memasuki Jalur Gaza, dan bagi pemulihan serta rekonstruksi untuk dimulai dalam konteks kembali ke jalur politik menuju solusi dua negara.”

Dia mengecam tindakan Israel yang membatasi akses bantuan ke Gaza. Khairi mengatakan Israel telah banyak melanggar hukum internasional.

“Hukum humaniter internasional harus dihormati oleh semua pihak setiap saat, dan warga sipil harus dilindungi,” tambah Khiari.

Ia menggambarkan situasi yang sangat memprihatinkan di Tepi Barat yang diduduki Israel. Hal itu ditandai dengan meningkatnya serangan pemukim ilegal Israel dan serangan militer Israel.

(Sumber:Data PBB: 294 Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan Sejak 30 Juni.)

Meutya Hafid Blak-blakan Soal Transfer Data Pribadi RI-AS

Jakarta (VLF) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid blak-blakan terkait transfer data pribadi menjadi salah satu kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Meutya mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya saat dihubungi detikINET, Kamis (24/7/2025).

Menkomdigi menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” kata Meutya.

Meutya menyebutkan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Ia mencontohkan konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Meutya menjelaskan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tuturnya.

Sebagai tambahan, kata Menkomdigi, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkasnya.

(Sumber:Meutya Hafid Blak-blakan Soal Transfer Data Pribadi RI-AS.)