Category: Global

Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Kecewa Putusan Bui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Pengacara terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada ke kliennya. Soesilo menilai putusan hakim itu hanya sekedar copy-paste surat tuntutan jaksa penuntut umum.

“Yang pertama, tentu saya sebagai kuasa hukum Joko Hartono sangat kecewa terhadap putusan ini. Mengapa, yang pertama putusannya copy-paste saja dari surat tuntutan. Jadi sedikit sekali fakta-fakta yang ditampilkan berdasarkan hasil persidangan. Jadi kalau sudah copy-paste sama tuntutan, pasti putusannya sudah seperti itu,” ujar Soesilo di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020) malam.

Soesilo juga mengatakan semestinya kerugian negara itu berkurang karena di persidangan sebelumnya sudah dibeberkan pengeluaran dan pemutaran saham Jiwasraya. Menurutnya, kerugian negara tidak lagi Rp 16 triliun.

“Kedua, mengenai kerugian negara sama sekali tak diurai. Sebenarnya, walaupun BPK mengatakan setiap pengeluaran yang didasarkan melanggar hukum, tapi kan masih ada saham-saham yang ada di situ, saham-saham di Jiwasraya terus itu ke mana? Mestinya kan menjadi pengurang, tapi saya lihat putusan tak mampu membuktikan itu sehingga copy-paste saja Rp 16 triliun,” tuturnya.

Terkait apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak, Soesilo mengatakan akan berdiskusi dulu. Yang jelas, kata Soesilo, dia kecewa terhadap putusan hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim karena dalam putusan menyatakan dakwaan primer telah terbukti,” kata jaksa Bima Suprayoga saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Selasa (13/10/2020).Sementara itu, jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan hakim. Jaksa menghormati putusan hakim karena telah menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer.

Diketahui, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup. Joko terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan Benny Tjokro dkk dan tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

( Sumber : Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Kecewa Putusan Bui Seumur Hidup )

Ketua MA Harap Perma Vonis Koruptor Jadi Pedoman Hindari Disparitas Putusan

Jakarta (VLF) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan bawahannya untuk memegang amanat Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perma itu diatur secara berjenjang hukuman ke koruptor, dari pidana penjara hingga penjara seumur hidup.

“Pada tanggal 8 Juli 2020 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para hakim untuk menghindari terjadinya disparitas dalam menentukan berat ringannya pidana,” kata Syarifuddin dalam pidato pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring, Senin (12/10/2020).

“Sehingga putusan yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” cetus Syarifuddin.

Di lain sisi, pedoman pemidanaan yang diatur dalam perma ini selayaknya tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dia meminta agar perma tersebut dimaknai sebagai sarana dan tolok ukur, yang dapat membatu para hakim agar bisa lebih cermat dalam menentukan berat dan ringannya pemidanaan, berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dalam perma tersebut.

“Kemerdekaan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan harus tetap dijunjung tinggi. Namun perlu pula diperhatikan bahwa disparitas putusan terhadap perkara-perkara yang masalah hukumnya memiliki kesamaan, dapat menimbulkan ketidakadilan, karena esensi dari keadilan itu sendiri adalah keseimbangan dan proporsionalitas,” beber Syarifuddin.

Perma Nomor 1 Tahun 2020 membagi kategori korupsi menjadi lima:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

( Sumber : Ketua MA Harap Perma Vonis Koruptor Jadi Pedoman Hindari Disparitas Putusan )

Eks Dirut Jiwasraya dkk Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta (VLF) – Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menghadapi sidang putusan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain tiga eks pejabat Jiwasraya itu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga akan menjalani sidang vonis dengan perkara yang sama.

“Iya betul terdakwa akan menghadapi sidang putusan hari ini,” ujar jaksa, Bima Suprayoga, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

Pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan sidang akan digelar dengan protokol ketat, mengingat PN Jakpus masih lockdown karena 5 pegawai positif Corona (COVID-19). Pengunjung sidang akan dibatasi.

“Sidang menerapkan protokol kesehatan secara ketat artinya yang meliput di dalam hanya terbatas, selebihnya memantau melalui giant monitor yang telah disiapkan oleh PN di luar,” ujar Bambang saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Joko Hartono Tirto juga dituntut jaksa penjara seumur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, ada enam terdakwa yakni Benny Tjokro Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Namun, Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum mendengarkan surat tuntutan jaksa. Sebab, keduanya saat ini sedang diisolasi karena positif Corona.

Benny Tjokro dkk didakwa memberi suap kepada tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya serta memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

( Sumber : Eks Dirut Jiwasraya dkk Hadapi Sidang Vonis Hari Ini )

Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka

Jakarta (VLF) – Buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan pembaca berita English News Service di Metro TV itu ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam jumpa pers hari ini di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Dalton terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. Namun Dalton melarikan diri.

Hari mengatakan terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba. Hari menyebut pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19).

“Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini,” kata Hari.

( Sumber : Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka )

Mantan Dirut Jadi Tersangka Suap, BTN Buka Suara

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Maryono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Pada kasus ini, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi itu, manajemen BTN buka suara. Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Ari.

Ari menyebut, coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.Penetapan Maryono sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat memberikan kredit kepada dua perusahaan yakni PT PPM pada tahun 2014 dan PT Titanium Property (PT TP) pada tahun 2013.

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” ujarnya.

Menurut Ari, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

“Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal,” katanya.

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Lebih lanjut Ari mengatakan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

“Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025,” ungkapnya.

( Sumber : Mantan Dirut Jadi Tersangka Suap, BTN Buka Suara )

Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Jadi Tersangka Suap

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada direksi Bank Tabungan Negara (BTN). Tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PT BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di Bank BTN setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama drs HM jabatannya adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah Direktur PT Pelangi Putra Mandiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Hari menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 (macet).

“Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM,” lanjut Hari.

Lalu, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono, yang menjabat Direktur Utama, menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal-deal-an sehingga pihak PT Titanium memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono.

“Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM,” tuturnya.

Tersangka H Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Hari mengatakan saat ini kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur,” ujarnya.

( Sumber : Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Jadi Tersangka Suap )

Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (6/10/2020). Pada sidang kali, hakim akan membacakan putusan praperadilan tersebut.

“Iya, rencananya jadwal sidang dengan agenda tersebut akan berlangsung pukul 10.00 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Jakarta, Selasa.

Gugatan yang dilayangkan Irjen Napoleon itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, pada sidang yang dihelat pada Senin 28 September 2020, kubu Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti..

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam praperadilan. Tak hanya itu, dia menyebut Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

“Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra,” sambung dia.

Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyidikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat Irjen Napoleon tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020.

Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

( Sumber : Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini )

PT Jakarta Kuatkan Vonis Terdakwa Korupsi Rp 37 T Eks Kepala BP Migas

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (63) selama 4 tahun penjara. Priyono dinilai terbukti korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 triliun.

Di kasus itu, ikut dihukum 4 tahun penjara juga mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas, Djoko Harsono.

“Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I, Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Juni 2020 Nomor 7/Pid.Sus / TPK / 2020 / PN Jkt.Pst,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/10/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Haryono, M Lutfi, Reni Halida dan Lafad Akbar. Majelis banding ini sependapat dan setuju dengan putusan PN Jakpus yang menghukum Raden Priyono dan Djoko Harsono dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

“Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Para Terdakwa karena telah didasarkan pada fakta persidangan, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding,” ujar majelis banding.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, pemerintah rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya pemerintah meminta PT TPPI diselamatkan.Kasus ini bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah. Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso.

Siapa yang diuntungkan di kasus ini? Ternyata Dirut PT TPPI, Honggo Warsito. Honggo hingga kini kabur dan ia disidangkan secara in absentia. Oleh majelis hakim, Honggo dihukum 16 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas negara.

( Sumber : PT Jakarta Kuatkan Vonis Terdakwa Korupsi Rp 37 T Eks Kepala BP Migas )

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dkk Dipanggil Jadi Saksi Tersangka Korporasi

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 3 terdakwa untuk diperiksa dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro beserta sejumlah komisaris lain kali ini diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka korporasi PT Corfina Capital.

“Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2018 atas nama tersangka korporasi PT Corfina Capital,” tulis keterangan dalam layar monitor yang terpampang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Terdakwa yang dipanggil untuk pemeriksaan hari ini ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Mereka dipanggil menjadi saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

Pemanggilan ketiga terdakwa ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun dari pantauan, ketiga terdakwa belum terlihat hadir di Gedung Bundar pada Jampidsus Kejagung.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, sudah menjalani persidangan. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di RS Adhyaksa.Untuk sidang tuntutan Benny Tjokrosaputro ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyebabnya, Benny terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).

Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat sedang dirawat di RS Adhyaksa karena positif Corona. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.

“Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar, artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan,” kata hakim Rosmina.

Terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

( Sumber : Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dkk Dipanggil Jadi Saksi Tersangka Korporasi )

Kasus Suap Paspor, PK Mantan Atase KBRI Kuala Lumpur Ditolak

Jakarta (VLF) – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur, Dwi Widodo ditolak Mahkamah Agung (MA). Dwi terbukti menerima suap dalam menerbitkan paspor kurun 2013 hingga 2016.

Kasus bermula saat Dwi menjabat posisi tersebut dengan kewenangan menerbitkan paspor bagi WNI yang sudah habis masa berlakunya. Namun Dwi melakukan serangkaian perbuatan yang melawan hukum.

Dwi menerima suap dari perusahaan yang mengurus paspor. Jumlahnya tergantung paspor yang dipesan. Belakangan terungkap sepanjang 3 tahun, Dwi menerima suap hingga Rp 524 juta. Belum lagi gratifikasi dalam bentuk fasilitas hotel.

KPK yang mengetahui kasus itu segera menyidik dan mendudukkan Dwi di kursi panas. Pada 27 Oktober 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Dwi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 3,5 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 31 Januari 2018.

Dwi belakangan mengajukan PK atas putusan itu. Apa kata MA?Di tingkat kasasi, hukuman Dwi diperberat. Pada 30 Juli 2018, majelis kasasi menambah hukuman Dwi yaitu agar mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 535 juta dan RM 27.400. Bila tidak membayar, maka asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak mencukupi, maka hukumannya ditambah 2 tahun kurungan.

“Tolak,” demikian bunyi amat putusan singkat MA yang dilansir panitera MA pada Senin (5/10/2020).

Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sofyan Sitompul dan Abdul Latief. Putusan ini diketok pada 22 September 2020.

( Sumber : Kasus Suap Paspor, PK Mantan Atase KBRI Kuala Lumpur Ditolak )