Category: Global

Bea Cukai-Kejagung Digugat agar Tuntaskan Kasus Penyelundupan Brompton-Harley

Jakarta (VLF) – Masih ingat kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton beberapa waktu lalu? Penyelundupan itu membuat geram Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lama tidak ada kabar kelanjutan kasus itu, Dirjen Bea Cukai dan Kejaksaan Agung digugat ke PN Jaksel.

“Sidang pertama termohon belum hadir, tunda minggu depan,” kata penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi detikcom, Jumat (2/10/2020).

Ikut menggugat pula Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI). Keduanya menggugat Dirjen Bea dan Cukai selaku penyidik PNS dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara itu bernomor 108/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

“Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum dalam perkara penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda merk Brompton dengan menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia. Memerintahkan termohon segera menyelesaikan penyidikan dan menentukan tersangka atas tindak pidana tersebut serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan atas pelaku penyelundupan,” ujar Boyamin dalam tuntutannya itu.

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019 lalu. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara Direktur Utama saat itu.Berdasarkan jadwal sidang, PN Jaksel akan melanjutkan lagi kasus itu pada 21 Oktober 2020 nanti.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro mengatakan, skandal penyelundupan Harley-Davidson saat ini dalam proses penyidikan. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya,” kata Deni kepada detikcom pada Februari 2020.

Namun 10 bulan berlalu, kasus penyelundupan itu belum jelas ujung pangkalnya. Siapa yang bertanggungjawab atas penyelundupan Harley dan Brompton itu.

( Sumber : Bea Cukai-Kejagung Digugat agar Tuntaskan Kasus Penyelundupan Brompton-Harley )

Kejagung Panggil Benny Tjokro Dkk Jadi Saksi Tersangka Korporasi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat terdakwa untuk diperiksa dalam kasus Jiwasraya. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka korporasi PT GAP Capital.

“Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2018 atas nama tersangka korporasi PT GAP Capital,” tulis keterangan dalam layar monitor yang terpampang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Terdakwa yang dipanggil untuk pemeriksaan adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Mereka dipanggil menjadi saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.

Pemanggilan keempat terdakwa ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi menyebut keempat terdakwa belum datang memenuhi panggilan penyidik.

“Belum,” katanya.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sementara itu, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan sudah menjalani persidangan. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Sidang tuntutan Benny Tjokrosaputro ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyebabnya, Benny terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).

Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di RS Adhyaksa.

Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa karena positif Corona. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.

“Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar. Artinya, dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan,” kata hakim Rosmina.

Terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

( Sumber : Kejagung Panggil Benny Tjokro Dkk Jadi Saksi Tersangka Korporasi )

Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memutus Bebas Bos MeMiles

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Lalu apa fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus bebas bos MeMiles?

“Kami sebagai humas tidak bisa menanggapai putusan hakim. Karena sesama hakim tidak etis. Lalu kenapa bisa bebas? Karena seluruh dakwaan tidak terpenuhi unsurnya,” ujar Humas PN Surabaya Safri Abdullah kepada detikcom, Kamis (1/10/2020).

“Misalnya dakwaan 1 primair itu, menurut jaksa perdagangan barang menurut hakim itu bukan perdagangan barang tapi jasa. Itu di dakwaan ke-1 pasal 105 UU Perdagangan,” terang Safri.

Kemudian pada dakwaan subsidair, lanjut Safri, JPU menyebut adanya perdagangan tanpa izin. Padahal dalam faktanya PT Kam and Kam ini memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemrov DKI Jakarta pada tahun 2020.

“Terus pasal ke 1 subsidair itu pasal 106 didakwa melakukan perdagangan tanpa izin. Menurut hakimnya PT Kam and Kam ini memiliki SIUP kecil yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarat. Berlaku sampai Oktober 2020,” tuturnya.

Sedangkan pada unsur pidana, PT Kam and Kam didakwa telah melanggar pasal 378 atau penipuan. Namun lagi-lagi, majelis hakim tidak menemukan unsur melawan hukum yang didakwakan.

“Dakwaan kedua pasal 378 Penipuan juga tidak terbukti menurut pertimbangan hakimnya karena unsur melawan hukum tidak ada. Jadi penipuan otomatis tidak ada,” tukas Safri.

Menurut Safri, jika memang ada yang tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri, pihaknya mempersilakan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Dan hal itu bisa dilakukan oleh JPU.

“Bisa dibatalkan di tingkat kasasi. Kalau jaksanya kasasi. Jadi masih ada upaya hukum. Sekarang tinggal jaksanya apa dia aan melakukan upaya hukum atau tidak. Karena bola ada di tangan JPU,” tandas Safri.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir.Sebelumnya, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa masih pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.

“Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan,” kata Anggara.

( Sumber : Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memutus Bebas Bos MeMiles )

Ada Staf Ahli Jaksa Agung dari 4 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kebakaran

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa empat saksi terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya di antaranya adalah staf ahli Jaksa Agung.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 4 orang, terdiri dari penjual dash cleaner, staf ahli Jaksa Agung, biro hukum kejaksaan, staf kementerian perdagangan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).

Awi menuturkan, pemeriksaan keempat saksi itu masih berlangsung. Keterangan dari para saksi tersebut diambil untuk melengkapi berkas perkara penyidik.

“Saat ini sedang berlangsung. Nanti akan melengkapi terkait berkas perkara yang disusun penyidik,” tuturnya.

Awi menyampaikan, penyidik saat ini juga tengah melengkapi administrasi. Selain itu, untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik sedang menyusun resume.

“Di samping melakukan pemeriksaan saksi tadi yang kami sampaikan, penyidik juga melengkapi terkait administrasi penyidikan, kemudian penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Awi menyampaikan bahwa tim penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri pula oleh Jampidum Fadil Zumhana serta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

“Kemudian jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 guna ekspos hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Dan gelar perkara tersebut langsung dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri Jampidum Kejagung RI, di samping itu hadir Dirtipidum dan para jaksa peneliti,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8), sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran tersebut. Karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk penetapan tersangka.

( Sumber : Ada Staf Ahli Jaksa Agung dari 4 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kebakaran )

Vonis Anas Urbaningrum Disunat, ICW: Bagaimana RI Bisa Bebas Korupsi?

Jakarta (VLF) – Vonis Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi disunat. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, masa hukuman Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh MA. ‘Diskonan’ vonis Anas Urbaningrum dinilai ICW bahwa MA telah terang-terangan meruntuhkan rasa keadilan masyarakat untuk para terpidana korupsi.

“Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Kurnia mengatakan keraguan ICW terhadap MA bukan tanpa dasar. Menurut Kurnia, tren pengurangan vonis koruptor oleh MA telah marak terjadi sejak 2019.

“Tren vonis ICW tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?” ucap Kurnia.

Dia menyebut setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. “Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja,” katanya.

Oleh karena itu, ICW menuntut Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan pada pelaku korupsi. Selain itu, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

“Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas mendapat diskon 6 tahun masa hukuman.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.

( Sumber : Vonis Anas Urbaningrum Disunat, ICW: Bagaimana RI Bisa Bebas Korupsi? )

Artidjo Dirindukan di Tengah Maraknya Diskon Hukuman MA ke Koruptor

Jakarta (VLF) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peradilan di Indonesia semakin tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Hal itu disebabkan karena banyak terpidana kasus korupsi yang hukumannya didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).

“Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Kurnia memaparkan data berdasarkan catatan ICW. Menurutnya, rata-rata hukuman pelaku korupsi di sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

“Tidak hanya itu, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, negara telah rugi akibat praktik korupsi pada sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 12 triliun. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak dapat,” jelasnya.

Kurnia mengatakan putusan hakim yang kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi memiliki sejumlah implikasi serius. Pertama, kata dia, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi.Menurutnya Kurnia, dari total 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada tahun 2019, sekitar 842 orang divonis ringan (0-4 tahun). Sedangkan, kata dia, vonis berat hanya 9 orang (di atas 10 tahun) dan vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang.

“Kedua, melululantahkan kerja keras penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi. Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat,” katanya.

Kemudian, dia menyinggung soal sosok Artidjo Alkotsar, eks Hakim MA yang disebut paling ditakuti para koruptor. Menurutnya, sosok Artidjo di MA kini dirindukan oleh masyarakat.

“Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung,” katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut diskon yang diberikan MA kepada para koruptor kerap terjadi setelah hakim Artidjo Alkostar tak lagi di MA. Dia tidak ingin diskon yang diberikan MA itu menimbulkan anekdot.

“Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/9).KPK mengungkapkan ada 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong MA. Seluruh perkara itu, disebut KPK, ditangani sepanjang 2019-2020.

Teranyar, MA memotong hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun bui. Padahal, menurut KPK, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

( Sumber : Artidjo Dirindukan di Tengah Maraknya Diskon Hukuman MA ke Koruptor )

Eksepsi Pinangki: Ungkap Awal Mula Bertemu Djoko Tjandra-Bantah Terima Suap

Jakarta (VLF) – Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia. Pinangki juga membantah telah meminta dan menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan pengacara Pinangki, Jefri Moses saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). Jefri menceritakan awal mula pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia hingga soal penerimaan sejumlah uang dari Djoko Tjandra.

“Pada bagian ini perkenankanlah kami menyampaikan kronologis yang sebenarnya terjadi dan dialami terdakwa dalam perkara a quo, karena sesungguhnya, terdakwalah yang paling mengetahui peristiwa a quo, karena peran Terdakwa lah yang diceritakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya,” ujar Jefri Moses.

Jefri mengatakan Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra karena dikenalkan oleh seorang bernama Rahmat yang mengaku pengurus Koperasi Nusantara. Rahmat mengajak Pinangki untuk bertemu Joe Chan alias Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

– Bahwa pada awalnya terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2019 menerima kedatangan seorang bernama Rahmat yang saat itu memperkenalkan diri sebagai seorang pengurus Koperasi Nusantara. Setelah itu kami berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman.

– Pada tanggal 10 November 2019 Terdakwa sedang berada di Singapura untuk keperluan mengantar berobat Heroe Sakuntala (Ayah terdakwa) yang sedang sakit. Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan. Di mana awalnya terdakwa sudah menolak ajakan tersebut, namun karena diyakinkan oleh Rahmat degan mengatakan, ‘sebentar aja, kan cuma kenalan aja, pulang hari…’, dan karena tidak enak menolak ajakan tersebut, akhirnya terdakwa mengiyakan untuk berangkat dengan tiket perjalanan yang dipesankan oleh Rahmat, namun tetap dibayarkan secara cash oleh Terdakwa kepada Rahmat.

– Pada tanggal 12 November 2019, terdakwa dan Rahmat berangkat bersama dari bandara Changi Singapura dan tiba pukul 13.50 di Kuala Lumpur dan langsung menuju ke tempat yang dimaksud Rahmat dan bertemu dengan seorang lelaki yang memperkenalkan diri dengan memberikan kartu nama yang tertulis nama Joe Chan. Dan pertemuan selama 2 jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan. Setelah itu kami kembali ke Bandara KLIA dan tiba pukul 21.30 di Singapura. Setelah itu terdakwa baru kembali ke Jakarta setelah selesai pengobatan orang tuanya pada tanggal 15 November 2019.

– Pada tanggal 19 November 2019 saya kembali ke Kuala Lumpur bersama dengan Rahmat, dalam perjalanan tersebut kebetulan Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand, transit di Kuala Lumpur. Kemudian terdakwa, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu dengan Joe Chan di kantornya Exchange 106 dan selanjutnya menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian bersama sekitar 30 menit, di mana setelah itu Anita Kolopaking harus berangkat melanjutkan perjalanannya.

– Pada tanggal 25 November 2019 terdakwa bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur bertemu dengan Joe Chan bertempat di kantor Joe Chan di Exchange 106. Pada pertemuan tersebut terdakwa mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Djoko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan-lah yang menceritakan permasalahan hukumnya kepada Terdakwa. Pada saat itu terdakwa mengatakan ‘Bapak di eksekusi saja karena cuma 2 tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini.

– Bahwa terdakwa tidak pernah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung terkait putusan PK Joko Soegiarto Tjandra Nomor 12 Tahun 2009.

– Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra.

– Bahwa terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar USD 1 juta kepada Joko Soegiarto Tjandra baik secara langsung maupun melalui orang lain dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

– Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar USD 500 ribu baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain.

– Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

( Sumber : Eksepsi Pinangki: Ungkap Awal Mula Bertemu Djoko Tjandra-Bantah Terima Suap )

Ajukan PK Vonis 6 Tahun, Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Minta Dibebaskan

Jakarta (VLF) – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar. Eldin menilai putusan hakim keliru dan meminta agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang PK tersebut digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2020). Majelis hakim dan pengacara Eldin hadir di ruangan, sementara Eldin dan jaksa mengikuti sidang secara virtual.

“Agenda kita hari ini adalah pada dasarnya pembacaan dari alasan-alasan PK kita itu,” kata pengacara Eldin, Junaidi Matondang.

Junaidi menjelaskan ada dua alasan Eldin mengajukan PK. Pertama, pihak Eldin menilai ada novum (peristiwa atau bukti baru) terkait perkara. Alasan kedua adalah soal kesalahan penerapan hukum dalam putusan yang lalu.

“Apa itu, bahwa keterangan mereka di situ terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu. Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu,” sambungnya.”Apa novum itu, ada dua. Satu putusan dalam perkara Samsul Fitri, yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini. Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu itu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang bersifat testimoni yang menguntungkan bagi pemohon PK,” ujar Junaidi.

Keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

“Maka kami jadikan itu novum. Nah, kalau itu ada, dulunya yang kami tahu gitu kan. Maka putusan itu tidak akan menghukum terhadap pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah didengar keterangannya. Yang nggak pernah hadir di sidang, dijadikan pertimbangan hukum,” sebut Junaidi.

Junaidi mengatakan ada enam orang saksi memberatkan tapi tidak hadir di persidangan. Menurutnya, keterangan mereka tetap menjadi pertimbangan.

“Ini menurut kami sangat luar biasa, putusan memaksakan. Tidak fair. Malah jaksanya fair, di mana fair-nya? Dalam tuntutan mereka, mereka sebut bahwa Andika, Aidil Putra Pratama, menyatakan tidak tahu, tidak mendengar. Kemudian tidak ada saksi-saksi yang dimuat seperti halnya dalam pertimbangan putusan itu,” ujar Junaidi.

Junaidi juga menyinggung persoalan suap Rp 2,1 miliar. Menurutnya, tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai Eldin.

Junaidi menganggap majelis keliru dalam memutuskan. Dia juga mempermasalahkan putusan yang menyatakan Eldin melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1.

“Dikatakan bahwa uang yang diambil dikumpul oleh si Samsul Fitri itu, dari para kepala dinas itu jumlahnya Rp 2,1 miliar. Nah sementara, para kepala dinas mengatakan setiap mereka memberikan uang itu, itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi mereka ketika perjalanan dinas. Nah, berarti Rp 2,1 miliar ini kan digunakan pada yang legal.

“Intinya, permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin, dibebaskan dari segala dakwaan,” sebut Junaidi.Junaidi meminta majelis PK membatalkan putusan PN Tipikor Medan. Dia berharap Eldin dibebaskan dari segala dakwaan

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya, menurut hakim, saat Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut. Eldin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.Hakim menyebut suap diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul juga telah divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.

( Sumber : Ajukan PK Vonis 6 Tahun, Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Minta Dibebaskan )

Pengacara Napoleon Sebut Bareskrim Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta (VLF) – Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menyebut pernyataan Bareskrim Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers tendensius. Hal itu disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte melalui pengacaranya di sidang praperadilan.

“Termohon (Bareskrim Polri) melalui keterangan pers Brigjen Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020,” ujar kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan permohonan di PN Jaksel, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Putri mengaku keberatan Irjen Napoleon disebut menerima suap dari Djoko Tjandra. Tuduhan itu, lanjut Putri, melanggar asas praduga tak bersalah.

“(Brigjen Awi) menyatakan bahwa para tersangka, termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S Tjandra terkait penghapusan red notice-nya merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence,” ujar Putri.

Putri menyebut Brigjen Awi melontarkan tudingan prematur saat mempublikasikan kliennya menerima uang dari Djoko Tjandra. “Yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur dengan menyebutkan bahwa benda yang disita dalam perkara atas nama pemohon sebagai tersangkanya adalah berupa uang sejumlah USD 20 ribu,” sambung dia.

Putri menuturkan uang USD 20 ribu adalah uang hasil sitaan dari tersangka lain. Putri juga menyebut penyidik tak mengkonfirmasi perihal uang tersebut kepada kliennya.

“Padahal uang sejumlah tersebut sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain dan tidak pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan oleh termohon kepada pemohon,” tutur Putri.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian moril maupun materi yang besar kepada Irjen Napoleon. Putri juga mengungkit kliennya adalah penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kerugian moril sangat sulit untuk ditentukan besarnya, untuk pemohon sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi yang telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Republik Indonesia. Sedangkan kerugian materiil sebesar Rp 1 juta,” ungkap Putri.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

“Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).

Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun. Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.

( Sumber : Pengacara Napoleon Sebut Bareskrim Langgar Asas Praduga Tak Bersalah )

Eks Dirkeu Jiwasraya Susul Akil di Daftar Sejarah Tuntutan Tertinggi Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Ini merupakan tuntutan tertinggi di sejarah kasus korupsi di Indonesia. Sebelum Hary, ada sejumlah nama seperti Akil Mochtar yang juga dituntut penjara seumur hidup karena kasus korupsi.

Tuntutan untuk Hary Prasetyo dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020). Jaksa juga menuntut Hary didenda Rp 1 miliar.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti 6 bulan kurungan,” imbuh jaksa.

Seperti diketahui, tak banyak terdakwa kasus korupsi yang dituntut bui seumur hidup. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Saat menjadi Ketua MK, Akil terlibat ‘dagang’ putusan dan korupsi keadilan.Jaksa juga memerintahkan agar majelis hakim merampas beberapa barang bukti milik Hary. Barang bukti akan dirampas untuk negara dalam hal ini diserahkan ke Kementerian Keuangan RI.

Pada 2014, jaksa menuntut Akil dengan pidana seumur hidup. Tuntutan itu terkait sejumlah dakwaan untuk Akil mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar,” ujar Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan.

Apa kata majelis hakim? Kala itu, majelis hakim memvonis Akil dengan hukuman bui seumur hidup. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Akil Mochtar kini menghuni LP Sukamiskin.

( Sumber : Eks Dirkeu Jiwasraya Susul Akil di Daftar Sejarah Tuntutan Tertinggi Kasus Korupsi )