Category: Global

Ajukan Eksepsi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya Djoko Tjandra meminta agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya.

“Menyatakan perkara pidana Nomor 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar penasihat hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Penasihat hukum Djoko Tjandra juga meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Selain itu, hakim diminta memerintahkan jaksa mengeluarkan Djoko Tjandra dari rumah tahanan.

“Membebaskan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tuturnya.

“Memulihkan hak terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Memerintahkan kepada Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari rumah tahanan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga diminta mengembalikan harta Djoko Tjandra yang sebelumnya disita.

Penasihat hukum meminta jaksa melakukan penuntutan tindak pidana Djoko Tjandra dalam kasus lainnya menjadi satu berkas perkara serta disidangkan dengan satu majelis hakim.”Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan atau milik orang lain/pihak ketiga yang disita terkait dengan perkara ini, tanpa kecuali,” ujarnya.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum melakukan penuntutan secara perbarengan/samenloop dengan tindak pidana lainnya menjadi satu berkas perkara penuntutan dan disidangkan dengan satu majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Ajukan Eksepsi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan )

Eksepsi Djoko Tjandra: Tak Mau Disebut Melarikan Diri-Jaksa Salah Tulis Nama

Jakarta (VLF) – Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus surat jalan palsu. Dalam eksepsinya, Djoko Tjandra menolak disebut melarikan diri ke luar negeri.

“Seperti dinarasikan penuntut umum dalam dakwaannya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melarikan diri, sehingga sejak tanggal 17 Juni 2009 ditetapkan dalam status buron oleh Kejaksaan Agung RI. Walaupun kejadian yang sebenarnya terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri,” ujar kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Selasa (20/10/2020).

Namun pada saat itu Djoko disebut telah lebih dulu berada di luar negeri serta enggan kembali untuk menjalani putusan, yang diklaim pihak Djoko melanggar hukum.

“Tetapi pada saat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu dijatuhkan, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sudah berada di luar negeri dan tidak mau kembali ke Indonesia untuk menjalani putusan yang bertentangan dengan hukum,” tuturnya.

Selain itu, dalam eksepsinya, Djoko Tjandra menilai jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Disebutkan salah satunya terkait kesalahan penulisan nama dan alamat tempat tinggal Djoko Tjandra.

“Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Pada bagian identitas terdakwa, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma. Di bagian dakwaan primer, penuntut umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama Terdakwa. Beragama Katolik sehingga tidak pernah mengenal nama ‘bin’,” sebut dia.

“Oleh karena itu, sudah semestinya dianggap telah terjadi error in persona dan surat dakwaan Penuntut Umum ini tidak cermat. Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” sambungnya.

Selain itu, Djoko Tjandra juga membantah pernah melakukan pertemuan bersama terdakwa Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu juga menyatakan tidak pernah mengunjungi Mabes Polri.

Selanjutnya, dakwaan penuntut umum juga disebut tidak menunjukkan adanya bukti terkait keterlibatan. Penuntut umum bahkan disebut tidak membuktikan adanya perintah dari Djoko Tjandra untuk membuat surat jalan palsu tersebut.”Sebab, pada tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 20 Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2020, Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo berada di Mabes Polri,” ujarnya.

“Semua yang diuraikan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya itu tidak sedikit pun menunjukkan adanya kualifikasi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat atau menyuruh melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat atau turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Uraian dakwaan Penuntut Umum justru menerangkan dan menunjukkan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” urai dia.

Diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Eksepsi Djoko Tjandra: Tak Mau Disebut Melarikan Diri-Jaksa Salah Tulis Nama )

Kejari Jaksel Segera Limpahkan Dakwaan Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih menyusun berkas dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Tommy Sumardi terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kejari Jaksel akan segera melimpahkan berkas dakwaan jika telah selesai disusun.

“Jaksa penuntut umum masih mempunyai waktu masa penahanan selama 20 hari terhitung dari hari jumat tanggal 16 Oktober 2020 dan sebelum habis penahanan 20 hari penuntut umum segera melimpah berkas pekara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Ia mengatakan saat ini jaksa penuntut umum masih menyiapkan berkas dakwaan dan menyiapkan administrasi pelimpahan. Setelah selesai disusun berkas dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor.

“Sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Odit.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel terhadap 3 tersangka penerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Tommy Sumardi.

Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam kasus penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

( Sumber : Kejari Jaksel Segera Limpahkan Dakwaan Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo )

Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU

Jakarta (VLF) – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka atas nama NB, PU, dan TS,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Tiga tersangka yang dimaksud terdiri dari, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaan negeri lain.

“Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus,” kata Awi. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.

Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/15461371/polri-limpahkan-empat-tersangka-kasus-red-notice-djoko-tjandra-ke-jpu.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Dirut PT CMIT Hadapi Sidang Vonis terkait Korupsi Proyek Bakamla Hari Ini

Jakarta (VLF) – Direktur Utama (Dirut) PT CMIT, Rahardjo Pratjihno hari ini akan menghadapi sidang vonis. Rahardjo akan divonis terkait kasus korupsi perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“Hari ini sidang putusan terdakwa Rahardjo,” ujar jaksa KPK, Taqdir Suhan kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rahardjo dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Rahardjo terbukti melakukan korupsi Rp 60 miliar dalam proyek di Bakamla RI.

Jaksa menilai Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ‘melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama’. Rahardjo dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Rahardjo didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Bakamla RI. Perbuatan Rahardjo merugikan negara Rp 63 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMIT sebesar Rp 60.329.008.006, dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829 miliar,” ujar jaksa saat itu.Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada bulan Maret 2016 sampai Desember. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut terdakwa melakukan korupsi bersama seorang bernama Ali Fahmi.

Dalam dakwaan, Fahmi disebut sebagai staf khusus di Bakamla. Nama Fahmi juga pernah disebut dalam sidang terdakwa lainnya terkait kasus ini.

( Sumber : Dirut PT CMIT Hadapi Sidang Vonis terkait Korupsi Proyek Bakamla Hari Ini )

2 Jenderal Segera Disidang di Kasus Red Notice, Jaksa Susun Dakwaan

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera disidangkan. Jaksa tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Kita dakwaan sudah sambil jalan kok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat 14 hari. Sementara itu, Anang menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap.

“Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya,” kata Anang.

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Terhadap 2, yang D karena ditahan tapi di sana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Kalau yang BN, kita tahan tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri,” kata Anang.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.”Sedangkan terhadap TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” sambungnya.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

( Sumber : 2 Jenderal Segera Disidang di Kasus Red Notice, Jaksa Susun Dakwaan )

Kasus Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama (Dirut) PT CMIT, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo terbukti melakukan korupsi dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

Rahardjo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika dalam 1 bulan tidak membayar uang pengganti, diganti hukuman 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara Rp 15.014.122.595 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan hukum tetap,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Rahardjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 15 miliar dalam proyek Bakamla ini. Dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut perbuatan Rahardjo korupsi Rp 60 miliar tidak dibenarkan hakim.

“Menimbang, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa selaku Dirut PT CMIT yang memiliki commitment fee, yakni karena progres fisik baru mencapai 80 persen senilai Rp 78 miliar lebih belum mencapai 88 persen sebagaimana berita acara 10 Desember. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara Bakamla RI sejumlah Rp 15.014.122.595,” jelas hakim.

Kerugian negara Rp 15 miliar didapat dari pemberian commitment fee kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar dan Rp 11,5 miliar itu didapat dari permainan data proyek Bakamla yang dimainkan Rahardjo.

“Menimbang bahwa nilai pengerjaan terdakwa selaku Dirut CMIT adalah senilai Rp 138.505.920 tapi karena dilakukan pembayaran Rp 150 miliar seolah-olah padahal PT CMIT belum mencapai prestasi 81 persen, maka majelis hakim berpendapat ada kerugian dan memperkaya diri terdakwa, yaitu Rp 11.514.120.595,” jelas hakim.

Selain itu, hakim mengatakan proses lelang Bakamla yang memenangkan PT CMIT adalah perbuatan melawan hukum. Hakim juga menyebut Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa Rahardjo yang dilakukan bersama para tersangka dalam pengadaan lelang yang terintegrasi Bakamla adalah perbuatan secara melawan hukum. Menimbang bahwa demikian unsur secara melawan hukum telah terbukti sah dan meyakinkan perkara ini dilakukan bersama-bersama,” kata hakim.

( Sumber : Kasus Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara )

Sel Tahanan untuk Irjen Napoleon Usai 2 Bulan Tersangka

Jakarta (VLF) – Berkas kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan lengkap. Irjen Napoleon kini resmi ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan Bareskrim Polri telah menahan Irjen Napoleon dan pengusaha Tommy Sumardi.

“Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Awi menuturkan kedua tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu, kedua tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.

“Kemudian saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam kesempatan terpisah.

Para tersangka, kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun. “Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya,” sambung Argo.

Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.

Atas status tersangka, Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan. Namun, hakim tunggal Suharno menolak praperadilan Irjen Napoleon. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Suharno membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Suharno mengatakan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, Polri pun mengakui bahwa penyidik kesulitan mengungkap perbuatan pidana yang dilakukan Irjen Napoleon. Selain itu, proses penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.Penahanan Irjen Napoleon sendiri sebelumnya membutuhkan proses panjang. Polri menjelaskan, selama ini penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di pusaran kasus Djoko Tjandra.

Terakhir, Polri pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara pidana ini pun akan segera memasuki tahapan persidangan.

( Sumber : Sel Tahanan untuk Irjen Napoleon Usai 2 Bulan Tersangka )

 

Kejagung: Berkas Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra-Andi Irfan Sudah Lengkap

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan gratifikasi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sudah lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2020).

Hari mengatakan pelimpahan alat bukti dan para tersangka akan dilakukan berbarengan dengan perkara Djoko Tjandra di Bareskrim Polri. Hari menyebut pelimpahan itu rencananya akan dilakukan pada Jumat mendatang.

“Tahap 2 rencana bareng dengan yang dari Bareskrim, informasinya Jumat,” tutur Hari.

Diketahui, dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra, yang telah menjadi buron selama 11 tahun, sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam skandal suap ini pun, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Andi, yang merupakan teman dekat jaksa Pinangki, disangkakan melanggar Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa ini juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Jaksa juga mengungkapkan adanya ‘action plan‘ yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. ‘Action plan‘ itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki menyusun ‘action plan‘ itu bersama seorang swasta atas nama Andi Irfan Jaya, lantas bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, yang merupakan seorang pengacara, bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait pemufakatan jahat Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

( Sumber : Kejagung: Berkas Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra-Andi Irfan Sudah Lengkap )

Eks Direksi RS Diperiksa Polisi, Pemko Siantar Tak Beri Bantuan Hukum

Jakarta (VLF) – Polisi telah memeriksa eks Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Ronald Saragih, terkait laporan dugaan penistaan agama mayat wanita dimandikan petugas pria. Pemko Pematangsiantar tidak memberikan bantuan hukum terkait proses yang dijalani Ronald.

“Tugas dan fungsi Bagian Hukum memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas. Terkait ketentuan pidana, Bagian Hukum tidak berwenang karena tidak memiliki kartu advokat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar, Herry Oktarizal, saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Herry mengatakan pihaknya bisa melakukan pendampingan jika diminta. Namun Herry mengatakan belum ada permintaan pendampingan dari Ronald terkait kasus ini.

“Tapi, bila diminta, Bagian Hukum hanya melaksanakan pendampingan saja dalam pemeriksaan oleh APH. Terkait pemeriksaan kepada Pak Ronald selaku eks Plt RSUD dr Djasamen Saragih, tidak ada permintaan dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ronald ini berawal saat jenazah pasien Corona wanita dimandikan oleh petugas pria. Suami pasien yang meninggal itu mengadu ke MUI Pematangsiantar.

“Iya. Itulah, mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).

Dia menyebut hal itu tak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah dalam hukum Islam. Ali juga mengatakan dua di antara empat petugas pria itu adalah nonmuslim.MUI mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Ali mengatakan pihak RS beralasan tidak ada petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.

“Ada yang tidak Islam,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10).

Ronald kemudian dicopot dari jabatan Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih. Proses pergantian dilakukan oleh BKD Pematangsiantar atas perintah Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

“Masih proses, sesuai info dari BKD,” kata Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Mardiana.

Selain itu, keluarga pasien wanita tersebut melaporkan pihak RS ke polisi. Laporan itu terkait dugaan penistaan agama.

“Yang dilaporkan adanya penistaan agama,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/10).

( Sumber : Eks Direksi RS Diperiksa Polisi, Pemko Siantar Tak Beri Bantuan Hukum )