Category: Global

KPK Eksekusi Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK mengeksekusi Radian Azhar, penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Radian divonis 1,5 tahun penjara.

“Jumat (23/10/2020), jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Radian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

“Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Radian Azhar terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 senilai Rp 517 juta kepada Wahid Husen. Pemberian itu dimaksudkan agar Wahid berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin.

Salah satunya, yakni agar perusahaan Radian, PT Glori Karsa Abadi dijadikan mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Suap itu dilakukan berawal sejak Wahid pertama kali menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018 lalu.

Radian terbukti bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sudsider 3 bulan kurungan.

( Sumber : KPK Eksekusi Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein )

 

Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Raup Untung Rp 5-9 M

Jakarta (VLF) – Majelis hakim memvonis dua mantan anggota DPRD Bandung hukuman lima dan enam tahun penjara. Hakim juga mengungkap keuntungan yang didapat dua terdakwa hasil korupsi proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung.

Tim majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi mengungkapkan akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet itu, menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 69 miliar.

“Kerugian negara yang diperhitungkan BPK sebesar Rp 69 miliar,” ucap hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Hakim menjelaskan kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan BPK RI atas kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung tahun anggaran 2012-2013. Menurut hakim, dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan itu, keduanya memperoleh keuntungan.

“Tomtom Rp 5,1 miliar jumlah yang diterima dari Kadar Slamet baik langsung atau lewat suruhan. Kadar Slamet Rp 9,2 miliar jumlah diperoleh dari Tatang Sumpena, Hadad Iskandar dari pembayaran RTH,” katanya.

Menurut hakim, jumlah uang yang diterima itu ada yang di atas 10 persen dari total kerugian maupun ada yang di bawah 10 persen.

“Sehingga dipersentasikan Tomtom menerima di bawah 10 persen dari kerugian negara, Kadar di atas 10 persen dari kerugian negara,” tuturnya.

Jumlah itu juga yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menerapkan hukuman biaya pengganti sesuai yang didapat kedua terdakwa.

“Menghukum Tomtom Daabul Qamar uang pengganti Rp 5,1 miliar apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun,” ujar hakim.

“Menghukum Kadar Slamet uang pengganti Rp 9,2 miliar apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun,” kata hakim melanjutkan.

( Sumber : Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Raup Untung Rp 5-9 M )

Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab eksepsi yang diajukan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Anita.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Anita D Kolopaking, menerima dakwaan jaksa penuntut umum, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Anita D Kolopaking. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar jaksa Yeni Trimulyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jumat (23/10/2020).

Dalam eksepsinya Anita menyebut jaksa tidak dapat menjelaskan kapan dan bagaimana cara dirinya membuat surat jalan palsu. Menanggapi hal ini jaksa mengatakan eksepsi Anita telah masuk materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam tahapan sidang selanjutnya.

“Keberatan penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara, sehingga penuntut umum tidak akan menanggapi materi perkara yang tidak relevan, karena menyangkut pembuktian unsur delik pasal yang didakwakan yang pemeriksaannya akan dilakukan pada tahap selanjutnya,” tuturnya.

Namun, jaksa menjelaskan bahwa dalam kasus ini Anita sebelumnya mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengambil surat jalan palsu. Selanjutnya, surat jalan itu dikirimkan kepada Djoko Tjandra melalui email.

“Terdakwa Anita Kolopaking datang ke kantor Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengambil surat jalan, surat keterangan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Setelah Anita Kolopaking mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, saksi Prasetijo Utomo lalu men-scan, lalu mengirim pada Djoko Tjandra,” tuturnya.

“Dan dalam surat dakwaan jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Seharusnya penasihat hukum hendaknya membaca seluruh surat dakwaan secara utuh, tidak sepotong-sepotong,” pungkasnya.Jaksa juga membantah bahwa surat dakwaan dibuat secara tidak cermat. Menurutnya, pihak Anita perlu membaca surat dakwaan secara lengkap.

Dalam kasus ini, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking didakwa bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking )

Dua Jenderal Segera Disidang Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Para tersangka termasuk dua Jenderal yang terlibat akan segera disidang.

“Pada hari ini Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2020 sekitar jam 14.30 WIB jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara red notice Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2020).

Odit menerangkan berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan mencakup 3 tersangka yang masuk dalam pusaran penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka itu ialah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

“Atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi,” katanya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dalam kasus red notice telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor. Hal ini karena adanya penggabungan surat dakwaan dengan kasus gratifikasi fatwa MA yang juga menjerat terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

“Perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice/DPO atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, berdasarkan Pasal 141 KUHAP digabungkan dalam satu surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (23/10).

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

( Sumber : Dua Jenderal Segera Disidang Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra )

Tak Hanya di MA, Nurhadi Juga ‘Urus’ Perkara di PN Surabaya-Denpasar

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Nurhadi disebut jaksa tidak hanya urusi perkara di MA tetapi di tingkat Pengadilan pertama juga.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000 (Rp 37,2 miliar) dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membaca surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).

Jaksa mengatakan Nurhadi mendapat gratifikasi dari pengurusan perkara di sejumlah PN yang ada di Indonesia. Di antaranya PN Denpasar dan Surabaya.

Adapun orang yang memberi suap disebut jaksa ada 5 orang. Mereka adalah:

1. Pemberian dari Handoko Sutjitro tahun 2014 terkait pengurusan perkara di PN Surabaya dikirim ke rekening Rezky Herbiyono dan Soepriyo Waskito Adi.

2. Penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani tahun 2015 terkait pengurusan PK dikirim ke rekening Rezky Herbiyono.

3. Penerimaan dari Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun tahun 2015, terkait perkara di PN Surabaya dan di PT Surabaya, serta di MA dikirim ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, dan Yoga Dwi Hartiar.

4. Penerimaan dari Freddy Setiawan tahun 2015 dan 2017 secara bertahap terkait pengurusan PK dikirim ke rekening adik ipar Nurhadi bernama H R Santoso.

5. Penerimaan dari Riadi Waluyo tahun 2016 terkait perkara di PN Denpasar sebesar Rp 1,687 miliar dikirim ke rekening Calvin Pratama.4. Penerimaan dari Freddy Setiawan tahun 2015 dan 2017 secara bertahap terkait pengurusan PK dikirim ke rekening adik ipar Nurhadi bernama H R Santoso.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber :Tak Hanya di MA, Nurhadi Juga ‘Urus’ Perkara di PN Surabaya-Denpasar )

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT DI

Jakarta (VLF) –  KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Karyoto mengatakan Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.

“Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user,” ujarnya.

Karyoto mengatakan Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu. Karyoto mengatakan pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

“Kemudian sejumlah yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan,” sebutnya.

Karyoto menyebut kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, Budiman menerima aliran duit senilai Rp 686 juta.

KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.”Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

( Sumber : KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT DI )

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Jakarta (VLF) –  KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. Suheri divonis bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.

“KPK menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Kasasi itu diajukan pada 22 September 2020. Ali menjelaskan alasan-alasan KPK mengajukan kasasi tersebut.

“Alasan diajukannya kasasi tersebut antara lain karena dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan sebagai berikut: a. Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menyebut dua terpidana kasus tersebut, yakni Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun, mengakui menerima uang dari PT Duta Palma. Menurut Ali, bukti-bukti tersebut juga telah terungkap di persidangan.

“Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru,” tuturnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Suheri Terta tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi hutan itu. Hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9).

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Suheri Terta sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK. Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

( Sumber : KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Ria )

Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Ngaku Tak Nikmati Rp 10 T

Jakarta (VLF) – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Heru mengatakan tidak menikmati uang Rp 10 triliun seperti yang dituduhkan jaksa.

“Mendengar tuntutan tersebut, saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini? Apakah saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini? Apakah saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?” ujar Heru dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Heru mengatakan tidak pernah menikmati uang senilai Rp 10 triliun. Dia menyebut harta benda miliknya saat ini bahkan tidak sampai Rp 10 triliun.

“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun, di mana di zaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?” kata Heru.

Heru juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun. Menurutnya, tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun tidak terbukti.”Timbul pemikiran bahwa jika saya dituduh mendapat Rp 10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya,” imbuhnya.

“Saya adalah rakyat biasa yang dengan penuh usaha dan kerja keras memulai dan merintis usaha-usaha saya sehingga perusahaan-perusahaan tersebut saat ini telah menjadi perusahaan publik, yang antara lain adalah IIKP, TRAM, dan SMRU. Bahwa dengan menjadi perusahaan publik, maka saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidaklah sepenuhnya milik saya. Saya hanyalah bagian kecil dari masyarakat luas yang kini menjadi pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut,” tutur Heru.

Dalam pleidoinya, dia juga meminta maaf kepada keluarga dan karyawannya yang kehilangan pekerjaan karena kasus ini. Heru berharap majelis hakim agar bisa memutus perkara ini dengan adil sehingga dia bisa mendapat kesempatan bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga.

“Semoga putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengembalikan hak-hak yang merupakan hasil kerja keras dari masyarakat tersebut. Saya memiliki harapan yang sangat besar agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya ini, agar saya bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat berbuat yang lebih baik lagi bagi keluarga saya, karyawan saya, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mengatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul uang yang dia korupsi dari hasil pengendalian saham PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya bermain kasino dan membuat kapal pinisi.”Semoga kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Pengasih dapat mengetuk hati dan pikiran Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus perkara ini,” imbuh Heru.

jaksa menuntut Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup. Heru juga dituntut membayar denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

Selain Heru, jaksa menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Pada kasus ini, hakim sudah memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dengan hukuman penjara seumur hidup. Hendrisman disebut terkejut karena diputus dengan hukuman seumur hidup, lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 20 tahun penjara sehingga berencana mengajukan banding.

( Sumber : Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Ngaku Tak Nikmati Rp 10 T )

Kasus Penusukan Serda Saputra, Letda RW Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis terdakwa Letda RW 12 tahun penjara, oknum TNI AL, dalam kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP, Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB. Kasus penusukan itu terjadi di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat bulan Juni kemarin.

Dalam keterangan Puspen TNI yang dikutip Rabu (21/10/2020), putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani. Selain vonis pidana penjara 12 tahun, Letda RW mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL serta membayarkan biaya perkara sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

“Terdakwa Letda RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain,” begitu bunyi keterangan dari Puspen TNI.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Letda RW mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding.

Majelis Hakim kasus ini terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani (Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai hakim anggota I dan II. Keputusan dibacakan hakim ketua terbuka untuk umum dan dihadiri Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.

Sidang tersebut juga dihadiri penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan serta panitera pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.

Untuk diketahui, kasus penusukan terhadap Serda Saputra bermula saat Letda RW datang untuk menemui kekasihnya. Dalam kondisi setengah mabuk, Letda RW menuju Hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/6) lalu.

Namun kehadiran Letda RW dilarang petugas keamanan mengingat hotel itu, saat peristiwa itu berlangsung, merupakan tempat karantina bagi pasien virus Corona. Letda RW berang atas penolakan tersebut. Dia lalu mengamuk, melakukan perusakan serta penembakan di kawasan hotel.

Tak lama setelah kejadian, Letda RW ditangkap dan kemudian ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kolonel Kemas menegaskan Letda RW akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.Serda Saputra, yang datang beberapa saat kemudian, lalu terlibat cekcok dengan Letda RW. Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang Serda Saputra dan melayangkan dua kali tusukan kepada korban hingga akhirnya Serda Saputra tewas. Serda Saputra meninggal karena mengalami luka tusuk benda tajam di dada dan punggungnya.

( Sumber : Kasus Penusukan Serda Saputra, Letda RW Divonis 12 Tahun Penjara )

 

Lewat Eksepsi, Brigjen Prasetijo Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Jakarta (VLF) – Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo membantah dirinya membuat surat jalan palsu seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya. Dalam eksepsinya, Prasetijo meminta hakim memulihkan nama baiknya.

“Mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang terhormat untuk mengambil putusan sebagai berikut. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjend Prasetijo,” ujar kuasa hukum dalam persidangan, di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Dia juga meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan dan meminta dakwaan jaksa dinyatakan batal atau tidak diterima. “Menerima seluruh keberatan kami tim penasihat hukum Brigjend Pol Prasetijo Utomo. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No.Reg.Perk: PDM-124/JKT.TIM/EKU/09/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima,” tuturnya.

Selain itu, Prasetijo menilai dakwaan yang diajukan jaksa tidak jelas. Terakhir, Prasetijo meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana.

“Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur,” kata kuasa hukum.

“Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.

Selain itu, Prasetijo membantah dirinya yang memerintahkan dan membuat surat kesehatan dan surat pemeriksaan COVID. “Bahwa adalah tidak benar jika terdakwa yang memerintahkan dr. Hambek Tanuhita untuk membuat dan menandatangani,” ujarnya.Dalam esksepsinya, Prasetijo membantah dirinya membuat surat jalan palsu. Menurutnya, berdasarkan penyidikan, saksi yang merupakan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya-lah yang membuat surat jalan.

Surat kesehatan ini disebut dibuat oleh saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati, yang menjabat Pamin Satkes Puskokkes Mabes Polri. Menurut Prasetijo, hal ini juga sesuai dengan keterangan Sri dalam BAP.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah jadi buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Lewat Eksepsi, Brigjen Prasetijo Minta Nama Baiknya Dipulihkan )