Category: Global

KPK Tangkap Hiendra Soenjoto Buron Kasus Nurhadi

Jakarta (VLF) –  KPK menangkap buron kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO). Hiendra Soenjoto langsung dibawa ke gedung KPK.

“Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Ali mengatakan saat ini Hiendra sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Ali juga belum menjelaskan lebih detail penangkapan terhadap Hiendra.

“Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi. Hiendra, yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian Heindra Soenjoto bersama Nurhadi dan Rezky ditetapkan KPK sebagai buron pada Februari 2020. Namun, Hiendra belum sempat tertangkap saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sudah masuk tahap persidangan. Dalam persidangan ternyata jaksa menyebut jumlah suap-gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya lebih dari Rp 46 miliar.

Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016.

Nurhadi dan Rezky disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber : KPK Tangkap Hiendra Soenjoto Buron Kasus Nurhadi )

KPK soal Perpres Supervisi: Kini Tak Ada Alasan Penegak Hukum Tak Kerja Sama

Jakarta (VLF) –  Perpres baru turunan UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK yang mengatur supervisi lembaga antirasuah itu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK pun menyambut baik diterbitkannya Perpres tersebut.

“Akhirnya setelah setahun terlewati. Alhamdulillah, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Nawawi mengungkapkan selama ini tugas supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak korupsi tidak berjalan optimal. Sebab, tugas itu terkendala belum adanya instrumen mekanisme yang seharusnya diatur dalam peraturan turunan dari UU KPK.

“Dengan adanya Perpres Supervisi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK,” ujar Nawawi.

“Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan KPK menyambut baik diterbitkannya Perpres Supervisi tersebut.

“UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut,” papar Ali.

KPK pun berharap, dengan terbitnya perpres ini, koordinasi dengan aparat penegak hukum yang juga berwenang melakukan pemberantasan korupsi semakin kuat. KPK juga mengharapkan sinergi dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dilihat detikcom, Rabu (28/10), Perpres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan pada 21 Oktober 2020 oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.Seperti diketahui, Perpres baru turunan UU KPK 19/2019 yang mengatur supervisi KPK sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu mengatur cara supervisi kasus korupsi dari instansi penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perpres ini isinya ada 11 pasal dan setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi kasus korupsi di lingkungan Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah pertama yang dilakukan KPK jika melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.

( Sumber : KPK soal Perpres Supervisi: Kini Tak Ada Alasan Penegak Hukum Tak Kerja Sama )

Febi Tak Gentar Meski Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’ Lanjut Kasasi

Jakarta (VLF) – Jaksa secara resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Febi Nur Amelia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ‘Bu Kombes’ Fitriani Manurung. Febi mengaku tak gentar menghadapi kasasi.

Febi awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Fitriani. Kasus ini berawal dari Instagram story yang diunggah oleh Febi.

Dalam IG Story itu, Febi menyebut Fitriani punya utang. Dia memakai sebutan ‘Bu Kombes’ terhadap Fitriani. Berikut isi IG Story yang diunggah Febi pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik

Febi mulai disidang di PN Medan pada Selasa (7/1/2020). Jaksa mendakwa Febi melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febi membuat posting-an di IG Story untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung. Utang itu disebut berjumlah Rp 70 juta dan belum dibayar sejak 2016.

Jaksa juga menyebut Fitriani memblokir akun WhatsApp serta noor ponsel Febi agar dirinya tak bisa dihubungi. Febi kemudian disebut menagih utang ke Fitriani lewat direct message Instagram ke Fitriani.”Pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

“Akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia dan pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat posting-an tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menguraikan keterangan ahli ITE dan ahli bahasa yang pada intinya menyatakan unggahan Febi itu masuk kategori pencemaran nama baik Fitriani. Fitriani juga sudah buka suara. Dia mengatakan tak memiliki utang ke Febi.

“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombes-nya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani Manurung kepada wartawan, Selasa (14/1).

Dituntut 2 Tahun Penjara

Persidangan terus bergulir. Febi kemudian dituntut 2 tahun penjara pada Selasa (14/7/2020).

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tutur jaksa di PN Medan.

Febi dituntut 2 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Majelis hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung. Febi pun divonis bebas.Divonis Bebas

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim di PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya,” ujar hakim.

Febi sempat pingsan saat mendengarkan vonis bebas itu. Dia pun mengaku bersyukur divonis bebas oleh majelis hakim.

Hakim Nyatakan ‘Bu Kombes’ Terbukti Punya Utang

Salah satu pertimbangan hakim memberi vonis bebas kepada Febi adalah ‘Bu Kombes’ Fitriani terbukti punya utang. Menurut hakim, utang tersebut berjumlah Rp 70 juta dan belum dibayar.

“Saksi Fitriani Manurung ada meminjam uang kepada terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta,” kata hakim.

Febi disebut mentransfer uang Rp 70 juta itu secara bertahap. Transfer pertama berjumlah Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.

“Febi Nur Amelia langsung mentransfer uang sejumlah Rp 70 juta dengan transfer dua kali, tahap pertama mentransfer sebanyak Rp 50 juta dan tahap kedua Febi mentransfer Rp 20 juta,” ucapnya.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pada sekitar tahun 2017, Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung, tetapi saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar utang tersebut,” ucap hakim.Uang tersebut ditransfer Febi ke rekening milik suami Fitriani. Hakim juga mengatakan terdapat bukti-bukti Febi mencoba menagih utang ke Fitriani sejak 2017.

Fitriani juga telah buka suara soal putusan ini. Dia mengaku kecewa dan mengatakan dirinya tak punya utang ke Febi.

“Bukti transferan kan jelas, itu bukan ke saya dan saya tidak pernah melakukan pinjaman apa pun, baik itu ada kuitansi ada chatting-an atau SMS atau apalah, tidak ada. Jadi belum ada, belum ada yang bukti saya punya utang dan saya memang tidak punya utang. Kan, begitu,” ujar Fitriani.

Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa secara resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Febi. Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada Rabu (21/10/2020).

Febi pun menyatakan siap menghadapi kasasi tersebut. Dia berharap majelis hakim memberi putusan terbaik dalam tingkat kasasi.

“Insyaallah siap,” kata Febi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

“Harapannya, doakan ya semoga hasilnya baik-baik saja,” sambung Febi.

( Sumber : Febi Tak Gentar Meski Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’ Lanjut Kasasi )

Jaksa Agung Pastikan Revisi UU Kejaksaan Tak Ambil Kewenangan Instansi Lain

Jakarta (VLF) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Salah satunya, ia memastikan perubahan landasan hukum bagi kejaksaan ini tidak akan menambah maupun mengambil kewenangan instansi lain. Melainkan hanya menggabungkan sejumlah ketentuan hukum yang sudah ada.

“RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun eskalasi internasional,” kata Burhanuddin dalam paparannya di webinar Nasional ‘Membedah RUU Kejaksaan’, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut Burhanuddin memaparkan empat poin yang mengelompokkan masing-masing tugas instansi di tubuh korps adhyaksa yang tercantum dalam revisi UU Kejaksaan namun masih sesuai dengan landasan hukum yang ada. Keempat poin ini menyangkut pelaksanaan penyidikan lanjutan, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kewenangan Penyadapan, dan tugas Jaksa Agung.

Pertama, kewenangan jaksa penuntut umum dengan melakukan penyidikan lanjutan bukanlah hal yang baru melainkan telah ada dalam Pasal 39 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini, lanjut Burhanuddin, selaras dengan asas dominus litis dan sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjadi solusi konkrit atas bolak-balik dan hilangnya berkas perkara yang menimbulkan tidak selesainya penanganan perkara sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Selanjutnya, sebagai aparat penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, Kejaksaan memiliki banyak ruang hukum untuk dapat melakukan penyadapan. Namun, ruang ini belum diisi oleh norma yang menyebutkan secara eksplisit kewenangan tersebut.Kemudian, integrasi kebijakan penuntutan dalam struktur kelembagaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional. Dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan bahwa Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi di Negara Republik Indonesia.

Terakhir, Jaksa Agung adalah penyidik, penuntut umum sekaligus pengacara negara tertinggi di Indonesia. Ini merupakan kewenangan utama Kejaksaan yang telah melekat sejak lama dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman, yaitu Parket Generaal, Advocaat Generaal, dan Solicitor General.

Selain itu, Burhanuddin pun menyebut sejumlah urgensi yang melatarbelakangi perubahan UU Kejaksaan ini, salah satunya berkaitan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi. Atas hal ini, ia berpendapat bahwa revisi UU Kejaksaan merupakan momentum perubahan bagi Korps Adhyaksa untuk bergerak lebih baik lagi.

“Adanya RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan merupakan sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran, yang dilandasi kearifan silih asih, silih asah, serta silih asuh dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” tuturnya.

( Sumber : Jaksa Agung Pastikan Revisi UU Kejaksaan Tak Ambil Kewenangan Instansi Lain )

KPK Panggil Eks Bupati Wakatobi di Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil 4 saksi terkait korupsi proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Satu di antaranya mantan Bupati Wakatobi, Hugua.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto. Bambang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi YAS.

Selain itu, KPK memanggil Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin, dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Hartanto. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Ketiga tersangka baru itu adalah:
– DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
– JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
– FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.

( Sumber : KPK Panggil Eks Bupati Wakatobi di Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif )

Jaksa Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’, Febi Bersiap

Jakarta (VLF) – Jaksa mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Febi Nur Amelia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung. Febi mengaku siap menghadapi proses kasasi.

“Insyaallah siap,” kata Febi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Dia tak menjelaskan detail persiapan menghadapi proses kasasi itu. Febi berharap majelis hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memberi putusan yang terbaik.

“Harapannya, doakan ya semoga hasilnya baik-baik saja,” ujar Febi.

Febi sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan. Dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya menagih utang kepada Fitriani Manurung.Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada Rabu (21/10).

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim di PN Medan, Selasa (6/10).

Hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi.

Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa.

Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang kepada Febi.

Febi kemudian dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Febi bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.”Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.

( Sumber : Jaksa Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’, Febi Bersiap )

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi dan Hukum Vanessa Angel 6 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan artis Vanessa Angel bersalah karena memiliki dan mengonsumsi pil Xanax yang merupakan obat jenis psikotropika. Jaksa meminta hakim menolak selurut nota pembelaan atau pleidoi Vanessa Angel.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat untuk seluruhnya,” ujar jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa, Selasa (27/10/2020).

Jaksa juga meminta hakim menyatakan Vanessa bersalah karena memiliki dan mengonsumsi pil Xanax. Jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana untuk Vanessa sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa.

“Mengacu pada pokok pembahasan penasihat hukum dalam nota pembelaan tersebut, menurut kami selaku penuntut umum, argumen atau dalil penasihat hukum yang dijabarkan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil Xanax dengan berdasar 1 lembar resep RS Puri Cinere Depok tanggal 7 Desember 2018, dan rekam medis (medical record) berupa resume rawat jalan tanggal 7 Desember 2018, sehingga terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai seorang pengguna psikotropika,” ujar jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa,Jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa menilai Vanessa tidak memiliki hak mengonsumsi pil Xanax yang merupakan jenis obat psikotropika. Meskipun Vanessa memiliki resep, namun resep itu dinilai jaksa tidak bisa dikatakan barang bukti sah.

Jaksa menilai pleidoi Vanessa yang menyebut dirinya memiliki resep dokter mengonsumsi pil Xanax itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, resep Vanessa sudah beberapa kali digunakan untuk menebus obat. Jadi, menurut jaksa resep obat psikotropika itu tidak berlaku jika resep sudah ditebus satu kali, resep yang dipakai berkali-kali itu tidak sah.

“Sehingga walaupun terdakwa telah memperlihatkan resep asli tersebut kepada petugas apotek kepemilikan terdakwa atas plastik berisi 15 butir Xanax tersebut, dilakukan secara tanpa hak dikarenakan resep asli masih berada di tangan terdakwa. Dan tidak diserahkan kepada pihak apotek juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, begitu juga dengan kepemilikan 5 butir Xanax adalah juga secara tanpa hak karena terdakwa memperolehnya tidak didasarkan pada resep dokter,” tuturnya.

Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

( Sumber : Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi dan Hukum Vanessa Angel 6 Bulan Bui )

Divonis 2 Tahun Bui, 3 Petinggi Sunda Empire Gaungkan Hoaks agar Tenar

Jakarta (VLF) – Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire. Hakim menilai ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyiaran berita bohong atau hoaks hingga membuat keonaran.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Hakim menilai tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana terbukti sah dan meyakinkan sesuai dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Hakim pun lantas menganalisis unsur penyiaran berita bohong. Menurut hakim, selama ini Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire. Di mana anggota Sunda Empire merupakan hampir seluruh negara di dunia.

Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung. Hakim menyebut petinggi Sunda Empire mencari ketenaran berbalut klaim hoaks.

“Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota,” kata hakim.

“Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan,” kata dia.Sementara melakukan keonaran juga terbukti. Hakim menilai klaim yang dilakukan Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.

“Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan,” kata dia.

( Sumber : Divonis 2 Tahun Bui, 3 Petinggi Sunda Empire Gaungkan Hoaks agar Tenar )

Rampasan Negara di Skandal Jiwasraya: Apartemen hingga Kapal Pinisi di Bira

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa perkara skandal PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Di sisi lain, majelis hakim memutuskan agar aset-aset yang diduga berasal dari korupsi dalam perkara itu dirampas untuk negara.

Sidang pembacaan vonis 2 terdakwa itu berlangsung pada Senin (26/10) malam di PN Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Benny dan Heru terbukti secara bersama korupsi terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim Rosmina saat membaca surat putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuh Rosmina.

Perbuatan Benny dkk ini telah membuat negara merugi karena pengelolaan investasi saham Jiwasraya oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru juga disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksadana PT AJS tahun 2008-2018.

“Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tutur hakim.

Oleh karena itu, hakim memutuskan agar aset keduanya dirampas. Barang-barang itu dirampas negara untuk mengganti kerugian negara terkait skandal Jiwasraya ini.Terkait dengan TPPU-nya, Benny dan Heru disebut hakim menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset. Cara mereka mencuci uang itu disamarkan dengan membeli apartemen, tanah, kapal pinisi, hingga menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino.

Berikut ini beberapa aset yang diputus hakim untuk dirampas negara;

1. Aset Benny Tjokrosaputro

– 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
– SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
– SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
-SHGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugrah
– 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
-1 map warna kuning berisikan 1 SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokro
– 1 unit handphone merk Iphone, Capacity: 256 GB, dengan IMEI : 35 3105101723120, warna gold perpaduan black,
-1 buah kunci kontak Mobil Sedan Merc Benz Type S 500 AT dengan No. Pol. B 70 KRO

– 1 bidang tanah/tanah dan bangunan HM Nomor 207 luas 3.450 m2 terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berikut dokumen pendukung SHM (Akta Jual Beli, dll) atas nama Aripudin
-2 unit Apartemen South Hill, yang beralamat di Apartemen South Hill, Kuningan Karet, Jakarta Selatan, atas nama Pemilik Caroline C. Wilieanna
– Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 yang sebelumnya berada di dalam rekening – Uang tunai sejumlah USD. 9.961
– 1 unit Handphone merk Iphone 7 PLUS warna putih pink
– 10 unit/bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.

2. Aset Heru Hidayat

– 1 amplop hijau berisikan uang tunai sejumlah Rp 11.413.500, beserta carbon copy tanda terima dikembalikan uang sebesar Rp 11.413.500 kepada Ibu Yassica tanggal 30 Oktober 2019
– 1 bundle berisikan rekap kas PT. Pison Unggulan Utama, PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara Abadi beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000.000
– 1 amplop putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang tunai sejumlah USD 1.000 (USD 100 @10 Lembar).
– 1 amplop putih dari BMP Money Changer berisikan:
a. Uang tunai sejumlah SGD 1.500.
b. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).
c. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).
d. Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar).

– 1 amplop putih berisikan uang tunai sejumlah Rp 25.000.
– 1 amplop putih UOB beriisikan uang tunai sejumlah Rp 10.000.
– Barang bukti yang disita dari sebagaimana terurai pada poin LIV berupa uang sejumlah Rp 2.500.000.000, berdasarkan 1 lembar asli dokumen berupa permohonan pengiriman uang pada Bank BCA sebesar Rp 2.500.000.000, melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
– 1 unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas nama Joanne Hidayat
– 1 unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat
– 1 Kapal Pinisi milik Terdakwa melalui Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
– 1 unit apartemen Pakubuwono atas nama Ratnawati Wihardjo
– 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood Nomor 51 D dan 51 H atas nama Ratnawati Wihardjo
– 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809.

( Sumber : Rampasan Negara di Skandal Jiwasraya: Apartemen hingga Kapal Pinisi di Bira )

Kejagung Duga Kasus Pelindo II Ada Kaitan dengan Perpanjangan Kontrak JICT

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II diduga berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya, Kejagung menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

“Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT (Jakarta International Container Terminal) diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis di 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Hari menerangkan pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait perjanjian dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Meski begitu, Hari belum mau menyebutkan terkait kerugian negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.

“Ini masih dicari. Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan, seperti apa inilah yang sekarang masih proses penyidikan, kerugian keuangan negaranya berapa, masih belum dihitung secara tuntas,” tuturnya.

“Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).Diberitakan sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

Namun, Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam penyidikan baru dugaan korupsi di Pelindo II, Kejagung langsung tancap gas memeriksa seorang saksi. Saksi tersebut bernama Retno Soelistianti.

“Hari ini telah melakukan pemeriksaan satu orang saksi, yaitu Saudara Retno Soelistianti selaku anggota tim teknis pada PT Pelindo II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/10).

Hari mengatakan surat perintah penyidikan ini berdasarkan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Hari menyebut pemeriksaan saksi hari ini untuk mencari tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana dan untuk membuat terang kasus ini.

“Guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” tuturnya.

Kasus yang menjerat RJ Lino ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2015, namun hingga kini belum ditahan.Menko Polhukam Mahfud Md sempat meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang terkatung-katung. Menanggapi itu, KPK mengatakan akan segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang belum tuntas, salah satunya kasus dugaan korupsi eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut.

Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar.

( Sumber : Kejagung Duga Kasus Pelindo II Ada Kaitan dengan Perpanjangan Kontrak JICT )