Category: Global

Divonis 4 Tahun, Eks Pejabat Pemkot Bandung Masih Bisa ‘Berkeliaran’

Jakarta (VLF) – Majelis hakim memvonis eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat hukuman empat tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung. Meski divonis, Herry belum akan dieksekusi ke penjara dalam waktu dekat.

Herry sendiri dibebaskan demi hukum beberapa waktu lalu lantaran masa penahanannya habis. Herry pun usai putusan, mengambil sikap pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Atas putusan ini dia (Herry) kan pikir-pikir, berarti belum ada kepastian hukum atau inkrah,” ucap Koordinator JPU KPK Haerudin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).

Menurut Haerudin, berdasarkan ketentuan, masih ada waktu selama tujuh hari sejak putusan untuk mengambil sikap banding atau menerima.

“Jika dalam rentan kurang dari tujuh hari terdakwa menerima, ya kita langsung lakukan eksekusi penahanan,” tuturnya.

Dengan kondisi itu, Herry pun masih tetap ‘berkeliaran’ di luar penjara. Jaksa menanggapi kondisi ini merupakan risiko.

“Ya itulah resiko hukum. Karena dia keluar demi hukum, dan bukan bebas demi hukum. Tapi keluar demi hukum,” kata dia.

Sementara itu, Airlangga Gautama kuasa hukum Herry mengatakan kliennya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sehingga Herry tak akan dieksekusi terlebih dahulu. Herry pun berencana akan pulang ke rumah.

“Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis empat tahun penjara kepada eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Vonis diberikan majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap Benny saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Divonis 4 Tahun, Eks Pejabat Pemkot Bandung Masih Bisa ‘Berkeliaran’ )

Jalani Sidang Dakwaan, Andi Irfan Teman Dekat Pinangki Hadir Virtual

Jakarta (VLF) –  Andi Irfan Jaya mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan secara virtual mengenai perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan merupakan teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah lebih dulu didakwa dalam perkara ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) pukul 10.40 WIB. Andi Irfan menghadiri sidang secara virtual.

“Sidang atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang.

Setelah membuka, hakim memeriksa identitas Andi Irfan Jaya. Di situ tertulis Andi Irfan Jaya sebagai pengusaha kuliner.

Andi Irfan Jaya merupakan rekan Pinangki yang terseret dalam pusaran kasus fatwa MA terkait Djoko Tjandra. Andi Irfan Jaya adalah perantara suap Pinangki.

Di dakwaan Djoko Tjandra, jaksa mengatakan Andi Irfan memberikan uang USD 500 ribu ke Pinangki. Uang itu adalah DP pengurusan fatwa MA.

Saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan sejak tahun 2009. Jaksa mengatakan argumen yang ingin dibangun melalui fatwa itu adalah bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Di kasus ini, Djoko Tjandra sudah menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu. Djoko Tjandra didakwa memberi suap Pinangki, sedangkan Pinangki didakwa menerima suap.

( Sumber : Jalani Sidang Dakwaan, Andi Irfan Teman Dekat Pinangki Hadir Virtual )

Pengacara Mahasiswi Diperkosa 3 Pria Ungkap Bukti Bisa Jerat Wanita SN

Jakarta (VLF) – LBH Makassar selaku kuasa hukum dari korban mahasiswi diperkosa sejumlah pria di Makassar EA (23) mengungkap bukti kuat yang bisa menjerat wanita SN (21) jadi tersangka. Apa bukti itu?

“Ada CCTV, kemudian juga keterangan saksi-saksi, dan keterangan para tersangka,” ujar ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/11/2020).

Selanjutnya, kuasa hukum EA meminta penyidik Polsek Panakkukang untuk kembali mendalami peran SN dari bukti CCTV dan pengakuan para saksi dan tersangka.

“Kalau dari kami melihatnya, apa yang sudah dikumpulkan orang-orang (saksi dan tersangka), ini keterangannya itu sudah bisa untuk menjerat si SN,” katanya.

“Kami bilang sama penyidik, kami siap bantu komunikasikan apa (bukti) yang kurang. Karena menurut kami sudah cukup (untuk menjerat SN). Nah kalau memang (polisi) merasa masih kurang (bukti) apa yang masih kurang?” ungkapnya.

Bukti CCTV, keterangan saksi, dan tersangka dinilai sudah cukup untuk menjerat SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Membantu melakukan perbuatan pidana, itu Pasal 55 dan 56 KUHP. Sudah memenuhi, tinggal penyidik saja sebenarnya yang punya kewenangan yang punya legitimasi untuk melakukan itu kan penyidik,” imbuhnya.

Polisi memastikan terbuka dan akan menerima bukti tersebut. Polisi akan tetap mengakomodir jika pengacara korban akan menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain.

“Pasti tidak bisa juga kita menutup diri, tidak bisa kami katakan tidak misalnya, tetap kita terima kalau mereka mau datang,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (2/10).

Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan wanita berinisial SN (21) tak terlibat dalam kasus mahasiswi EA (23) diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di Kota Makassar. Korban EA melalui pengacaranya akan kembali mengajukan bukti keterlibatan wanita SN.

“Dari kami ada bukti-bukti yang bisa kami ajukan, ini yang dikoordinasikan ke penyidik tentang bukti-bukti itu,” katanya.

Wanita berinisial SN menjadi sorotan dalam kasus ini setelah sejumlah dugaan yang menunjukkan keterlibatannya saat korban digilir pria di hotel. Beberapa di antaranya ialah korban menyebut SN sebagai salah satu pelaku, SN terekam kamera CCTV memapah korban yang tengah mabuk ke dalam kamar tempat pemerkosaan, kekasih SN memesan hotel, hingga pengakuan salah satu tersangka bahwa dia ditawari untuk memperkosa SN.

Namun polisi tak serta-merta menetapkan SN sebagai tersangka. Setelah memeriksa SN kembali, polisi menegaskan SN tak terlibat dalam kasus pemerkosaan ini.

( Sumber : Pengacara Mahasiswi Diperkosa 3 Pria Ungkap Bukti Bisa Jerat Wanita SN )

Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Ajukan Eksepsi

Jakarta (VLF) –  Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap antara Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan bermufakat jahat. Andi Irfan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

“Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan rekan jaksa penuntut umum kami ingin menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi,” ujar tim pengacara Andi Irfan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).

Sidang eksepsi atau nota keberatan Andi Irfan akan digelar 9 November 2020. Jaksa juga akan diminta langsung memberi tanggapan esok harinya.

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

“Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.Selain itu jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Ajukan Eksepsi )

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Tuntutan

Jakarta (VLF) –  Brigadir Abdul Malik (AM) menjalani sidang tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini sidang agenda tuntutan terdakwa Brigadir AM,” ujar jaksa penuntut umum Marifa kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Sidang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pukul 13.00 WIB. Terdakwa Brigadir AM akan menghadiri sidang secara virtual.

Dalam kasus sini, Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra. Selain itu, Brigadir AM diancam pasal penganiayaan.

Brigadir AM didakwa 3 dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ia menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

Kasus ini berawal ketika ada unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra yang berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan ada mahasiswa lainnya, Yusuf, yang tewas akibat hantaman benda tumpul.

Selain itu, peluru yang ditembakkan Brigadir AM mengenai ibu hamil.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, saksi menyebut peluru yang bersarang di kaki seorang ibu hamil bernama Maulidia berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir AM.

Mulanya saksi, yang juga sebagai Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan Wiji Purnomo, bercerita mengenai penemuan tiga peluru nyasar dalam kasus tewasnya Randi pada aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Sultra.

 Polda Sulsel memeriksa barang bukti dengan uji balistik. Hasilnya, peluru yang bersarang di kaki ibu hamil Maulidia berasal dari senjata api Brigadir AM.

“Hasil pemeriksaan kami, pertama ada peluru ditemukan pada kaki Ibu Maulidia. Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM),” ungkap Wiji dalam sidang lanjutan ini dilakukan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (24/9).

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa di persidangan antara lain ibu hamil yang tersasar peluru dan sejumlah aparat polisi yang saat itu bertugas bersama Abdul Malik. Beberapa saksi juga ada yang bercerita menemukan peluru di sekitar lokasi demo.

( Sumber : Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Tuntutan )

 

Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Ujaran Kebencian Gus Nur

Jakarta (VLF) –  Ahli hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Refly bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Pantauan detikcom, Refly tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020) pukul 10.00 WIB. Refly mengenakan baju kemeja putih. Refly hadir dengan didampingi beberapa orang.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain,” kata Refly membacakan surat panggilan di hadapan wartawan.

Refly mengungkapkan pada pertengahan Oktober lalu, dirinya diajak Gus Nur untuk membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi. Dikatakan Refly, kolaborasi dirinya dengan Gus Nur di YouTube merupakan hal biasa yang sering dilakukan oleh para YouTuber lainnya.

Refly menuturkan, jika dalam konten video kolaborasi itu, dirinya bersama Gus Nur berbicara banyak hal. Refly menyampaikan, bahwa metode yang mereka gunakan dalam kolaborasi adalah saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.

“Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah,” tuturnya.Refly mengatakan, saat ini konten tersebut masih dalam proses penyidikan. Untuk itu dia meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.

Refly juga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Dia berharap proses hukum berjalan secara adil.

“Ya nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil. Begini kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang, nanti kalau komplit ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah,” imbuhnya.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“(Gus Nur tersangka tunggal) Sementara demikian, kita tunggu saja, masih berproses. Tentunya nanti siapa pun yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube ini, tentunya akan dipanggil semua. Siapa yang rekam, yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

“Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah,” ujarnya dalam video itu.

“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” lanjutnya.

( Sumber : Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Ujaran Kebencian Gus Nur )

Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 M untuk Hapus DPO Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Jaksa mendakwa Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengupayakan penghapusan status buronan.

“Bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Irjen Napoleon datang langsung ke ruang sidang sebagai terdakwa. Dakwaan Irjen Napoleon dibacakan lebih dulu, sementara dakwaan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dibacakan kemudian.

Bila dihitung dengan kurs saat ini maka SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp 3,9 miliar lebih. Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buronan yaitu sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Perbuatan Irjen Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Jaksa menyebut Irjen Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lantas, Djoko Tjandra meminta bantuan rekannya bernama Tommy Sumardi yang berada di Jakarta untuk menanyakan status buronannya ke Divhubinter Polri. Dalam perjalanannya Tommy Sumardi dikenalkan ke Irjen Napoleon melalui Brigjen Prasetijo yang sudah lebih dulu dikenalnya. Djoko Tjandra sendiri sudah menitip pesan pada Tommy Sumardi mengenai uang Rp 10 miliar yang sudah disiapkan bila status buronan Djoko Tjandra benar-benar bisa lenyap.Awalnya pada April 2020 Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia ingin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum. Namun persyaratan PK mengharuskan Djoko Tjandra datang langsung ke Indonesia, sedangkan statusnya sebagai buronan saat itu membuatnya terjepit.

Singkat cerita pada 17 April 2020 Tommy Sumardi menemui Irjen Napoleon di ruang kerjanya. Saat itu Irjen Napoleon menyanggupi permintaan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO asalkan ada imbalannya.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa ‘red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya’. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh terdakwa Irjen Napoleon dijawab ‘3 lah ji (Rp 3 miliar),” ungkap jaksa.

Setelahnya jaksa mengatakan pemberian suap terjadi beberapa kali. Awalnya Tommy Sumardi membawakan USD 50 ribu tetapi ditolak Irjen Napoleon karena merasa angkanya terlalu kecil. Lalu Tommy Sumardi kembali menemui Irjen Napoleon dengan membawa SGD 200 ribu yang selanjutnya diterima.

Pada kesempatan lain Tommy Sumardi menyerahkan USD 100 ribu ke Irjen Napoleon. Sisanya secara bertahap Tommy Sumardi menyerahkan lagi USD 150 ribu dan USD 20 ribu sehingga total uang yang diduga diterima Irjen Napoleon adalah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

Sementara itu data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.”Bahwa perbuatan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo tersebut mengakibatkan terhapusnya status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada sistem ECS imigrasi bertentangan dengan kewajibannya sebagai polisi yang seharusnya melakukan penangkapan terhadap Joko Soegiarto Tjandra jika masuk ke Indonesia dan seharusnya menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan untuk tidak menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji,” kata jaksa.

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 M untuk Hapus DPO Djoko Tjandra )

MA Mulai Adili KBN Vs KCN terkait Pengelolaan Pelabuhan Marunda

Jakarta (VLF) –   Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasus BUMN Kawasan Berikat Nusantara (KBN) versus PT Karya Citra Nusantara (KCN). Hal itu terkait pengelolaan Pelabuhan KBN Marunda yang bernilai triliunan rupiah.

Sebagaimana dikutip dari website informasi perkara MA, Senin (2/11/2020), PK itu terdaftar dengan nomor perkara 735 PK/PDT/2020. Perkara itu diadili oleh ketua majelis Prof Takdir Rahmadi dengan anggota Dwi Sugiarto dan Hamdi. Sebagai termohon PK yaitu KCN, Kementerian Perhubungan dan PT Karya Teknik Utama.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kesepakatan antara KBN dan KCN pada 2004 silam. Dalam hal ini, KBN merupakan perusahaan yang sahamnya dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemda DKI Jakarta yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter. Dari kerja sama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu. KBN sebagai pemilik lahan mendapatkan imbal balik tidak sepadan.

KBN tidak terima dan menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada September 2019, majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan itu salah alamat yaitu seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mendapati hal itu, KBN tidak terima dan mengajukan PK dengan memberikan kuasa kepada Hamdan Zoelva.Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut memutuskan KCN-Kemenhub secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain memperkarakan secara perdata, KBN juga menempuh jalur pidana. KBN sudah melaporkan kasus itu ke KPK dan Polda Metro Jaya. KBN juga menempuh jalur administrasi dengan menyurati Gubernur DKI Jakarta agar menyegel proyek pembangunan karena masih berstatus sengketa.

Sementara itu, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyebutkan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda tetap berjalan. Namun, progress secara keseluruhannya hingga kini baru mencapai setengahnya dari rencana yang diharapkan.

“Kalau kita lihat, sekarang ini dari keseluruhan hampir 50% karena kan dari pembangunan 5350 Meter panjang Dermaga dan 100 hektare supporting area, sekarang yang sudah jadi supporting areanya kan 48 hektare, kurang lebih 48% dari total 100%,” ujarnya di Pelabuhan Marunda, Cilincing Jakarta Utara, Selasa (20/10/2020).

( Sumber : MA Mulai Adili KBN Vs KCN terkait Pengelolaan Pelabuhan Marunda )

Sidang Perdana Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Siap Buka-bukaan

Jakarta (VLF) –  Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang dakwaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra hari ini. Napoleon mengaku siap buka-bukaan dan akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Irjen Napoleon Bonaparte akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang hari ini Senin, 2 November pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Napoleon, Haposan P. Batubara saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Haposan mengatakan, Napoleon akan buka-bukaan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Haposan pun meminta agar majelis hakim membuka persidangan untuk umum tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Akan membuka peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, dan faktor-faktor yang menyebabkan seorang Irjen Napoleon Bonaparte harus dinyatakan sebagai terdakwa dan kami selaku penasehat hukum meminta agar persidangan ini berjalan secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun juga,” ungkapnya.

“Beliau sangat siap untuk mengikuti persidangan, sesuai surat panggilan jaksa, beliau akan hadir jam 10.00 WIB, tergantung penjemputan jaksa penuntut umum,” ucap kuasa hukum Prasetijo, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi.Senada dengan Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo pun siap menjalani sidang perdana penghapusan red notice Djoko Tjandra hari ini. Mantan Karo Korwas PPNS Mabes Polri ini akan hadir pukul 10.00 WIB sesuai panggilan jaksa.

Pengacara Prasetijo menilai jaksa penuntut umum membuat dakwaan yang bersifat alternatif. Apa maksudnya?

Petrus menilai jaksa penuntut umum membuat dakwaan yang bersifat alternatif. Karena itulah, sebut Petrus, jaksa tidak bisa memastikan pasal apa yang dilanggar oleh kliennya itu.

“Tidak jelas kejahatan yang didakwakan karena jaksa penuntut umun membuat dakwaan yang bersifat alternatif dan tak tanggung-tanggung dibuat dalam 5 alternatif karena jaksa penuntut umum tidak bisa memastikan kesalahan mana yang terbukti yaitu apakah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Petrus menyebut Prasetijo tidak tahu-menahu perihal nominal uang yang diberikan pengusaha Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte terkait Djoko Tjandra. Ia mengklaim kliennya itu baru mengetahui saat penyidikan dan surat dakwaan.

“Prasetijo Utomo tak tahu-menahu berapa uang yang diterima Tommy Sumardi dan kapan diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam penyerahan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo tidak pernah tahu, atau saksikan. Ia baru tahu ternyata penyerahan uang dari Djoko Tjandra melalui stafnya, Nurmawan Fransisca sebanyak 6 kali. Uang yang diterima Tommy Sumardi yang katanya diberikan ke Napoleon Bonaparte, klien kami baru tahu saat penyidikan dan dalam surat dakwaan ini,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dan 2 jenderal Polri menjalani sidang perdana hari ini terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sidang agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Iya Senin 2 November sidang empat terdakwa kasus red notice,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Senin (2/11).Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Boneparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Selain Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo, ada satu terdakwa lagi yang juga menjalani dakwaan hari ini berkaitan dengan kasus red notice. Dia adalah Tommy Sumardi rekan dari Djoko Tjandra yang merupakan perantara suap antara Djoko Tjandra dengan 2 jenderal Polri ini.

( Sumber : Sidang Perdana Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Siap Buka-bukaan )

Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung Akan Diperiksa Besok

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH besok. NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kejagung.

“Hari Senin (02/11) tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat Komitmen,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan pertama, NH tidak hadir. “Seharusnya minggu lalu,” kata Ferdy.

Tak hanya NH, Polri juga memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kejagung.

“1 orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019,” katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut NH tidak bisa memenuhi panggilan Polri karena sakit. Awi menyampaikan pengacara NH sudah menemui penyidik dan menyampaikan kliennya sedang sakit, namun belum menunjukkan surat.

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM yang merupakan mandor tukang.”Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat keterangan dokter. Tentunya nanti akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH,” ujarnya Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH sebagai PPK Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Sumber : Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung Akan Diperiksa Besok )