Category: Global

Hadapi Pleidoi, Jerinx Bersimpuh Cium Kaki Ibu Sebelum Sidang

Jakarta (VLF) – Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx. Sebelum memasuki ruang sidang, Jerinx bersimpuh mencium kaki ibunya.

Pantauan detikcom, Jerinx yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol tiba di Pengadilan Negeri (PN) 09.54 Wita, Selasa (10/11/2020). Jerinx tampak bersimpuh di hadapan sang ibu sebelum memasuki ruang sidang. Sang ibu memberikan doa ke Jerinx hingga meneteskan air mata.

Jerinx sempat memberikan komentar sebelum memasuki ruang sidang. Ia bangga dengan kehadiran sang ibunya di persidangan hari ini.

“Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus,” kata Jerinx SID kepada wartawan.

Selain itu, dr Tirta juga tampak hadir dalam sidang kali ini. Jerinx SID beserta istri, Nora Alexandra sempat menyapa dan mengobrol bersama dr Tirta.

Sementara itu, secara terpisah Tirta mengaku kehadirannya untuk mendukung Jerinx.

“Ya saya terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali kan ini IDI Bali saya menghormati ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual Jerinx adalah kawan kebetulan kawan-kawan juga aktif di industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan sebagai seorang kawanlah,” kata Tirta.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Otong.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama,” tambah Otong.

( Sumber : Hadapi Pleidoi, Jerinx Bersimpuh Cium Kaki Ibu Sebelum Sidang )

Pinangki Ngaku Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra karena Penasaran

Jakarta (VLF) – Saksi bernama Rahmat menyebut Pinangki Sirna Malasari meminta untuk dikenalkan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki mengaku meminta kenalan saat itu karena penasaran dengan sosok Djoko Tjandra.

“Rahmat cerita kenal Djoko Tjandra dan Rahmat cerita Djoko Tjandra VVIP dan saya minta dipertemukan Djoko Tjandra saya penasaran, apa benar, ‘coba bawa ke saya’. Dari awal saksi mengatakan kenal Djoko Tjandra,” ujar Pinangki dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/20202).

Pinangki mengaku awalnya tidak percaya dengan ucapan Rahmat yang mengaku kenal dengan Djoko Tjandra. Bermodalkan penasaran, dia mengaku meminta Rahmat mengenalkan Djoko Tjandra

“Itu kata-kata saya dari awal karena kan tidak mungkin Djoko Tjandra legenda buron yang tidak bisa disentuh sejak saya dari junior,” katanya.

Selain itu, Pinangki juga menyebut Rahmat menunjukkan foto Djoko Tjandra. Hal itulah yang semakin membuat Pinangki ingin bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Rahmat di persidangan menceritakan awal mula dia mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Rahmat mengaku membantu keduanya untuk bertemu.

Awalnya, Rahmat bertemu Pinangki di Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membahas kerja sama perusahaan Rahmat yang bernaung di bidang CCTV IT dan Robotic dengan Kejagung. Singkat cerita, Rahmat dan Pinangki mulai akrab dan kerap bertemu di luar pekerjaan.

Setelah itu, Pinangki mulai meminta Rahmat mengenalkan dengan Djoko Tjandra. Rahmat menyebut dirinya sudah lebih dulu mengenal Djoko Tjandra dibanding Pinangki, pertemuan Rahmat dan Djoko Tjandra terjadi pada 2018.

“Rahmat kenalin saya dong dengan Djoko Tjandra saya mau bisnis, (Rahmat jawab-red) saya konfirmasi dulu 2 atau 3 hari saya kirim nomor telepon Bu Pinangki ke Djoko Tjandra, lalu Djoko Tjandra bilang ke saya ‘tanggal 12 boleh ketemu di Malaysia’,” kata Rahmat dalam sidang.

Dalam sidang ini, Pinangki duduk sebagai terdakwa. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Pinangki juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

( Sumber : Pinangki Ngaku Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra karena Penasaran )

Irjen Napoleon Ajukan Eksepsi Bantah Terima Suap Rp 6 M: Rekayasa!

Jakarta (VLF) –  Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan eksepsi atas dakwaan menerima uang suap senilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice. Tim pengacara Irjen Napoleon menyebut dakwaan itu adalah rekayasa dan palsu.

“Bahwa perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu,” ujar tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).

Menurut tim pengacara Napoleon, barang bukti kuitansi atau penerimaan uang antara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon. Pengacara menyebut perkara ini tidak sah apabila dibuktikan dengan kesaksian satu orang, yaitu Tommy Sumardi.

Di eksepsi ini, dia juga mengutip sejumlah berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra yang tidak tahu-menahu ke mana uang yang dia berikan mengalir. Sejumlah saksi juga menyebut tidak ada satu pun saksi selain Tommy Sumardi yang menyebut Napoleon dalam perkara ini.

“Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanda-terima uang 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020, dan 22 Mei 2020,” katanya.

Tim pengacara juga mempertanyakan bukti fisik Napoleon menerima uang dari Tommy Sumardi senilai SGD 200 ribu seperti yang didakwakan jaksa.

Selain itu, tim pengacara menjelaskan bahwa uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung bukan dari Tommy Sumardi, melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan buat barang bukti di Propam Polri.

“Bahwasanya uang USD 20 ribu adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah di mana ketika itu Divisi Propam Polri meminta kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan barang bukti uang USD 20 ribu, dan mengingat karena ia Brigjen Prasetijo tak memiliki uang, maka Brigjen Prasetijo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah USD 20 ribu,” paparnya.

Oleh karena itu, dia menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum. Dia membantah uang itu penerimaan dari Tommy Sumardi, melainkan uang istri Brigjen Prasetijo yang dipinjam oleh Divisi Prompam untuk barang bukti.

“Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” ucapnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang menjabat Kadivhubinter Polri, mengupayakan penghapusan status buron.

Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Napoleon disebut jaksa menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan uang itu mencapai Rp 6 miliar lebih.

( Sumber : Irjen Napoleon Ajukan Eksepsi Bantah Terima Suap Rp 6 M: Rekayasa! )

 

PK Brigjen TNI Teddy Kandas, Kolonel Irwan Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Permohonan peninjauan kembali (PK) Brigjen Teddy Hernnayadi ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi alutsista 2010-2014, seperti pembelian pesawat F-16 dan helikopter Apache. Di kasus itu, Teddy tidak bermain sendirian. Ia dibantu oleh Kabidlakbia Kementerian Pertahanan Adm Kolonel Irwan.

Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (9/11/2020), Kolonel Irwan sudah diadili dan dihukum oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dengan nomor 12-K/PMU/BDG/AU/VII/2018.

Duduk sebagai ketua majelis Laksma Tni Sinoeng Hardjanti dengan anggota Brigjen Tni Yan Akhmad Mulyana dan Brigjen Tni Abdul Rasyid. Berikut ini hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Irwan:

1. Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Kolonel Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
2. Pidana pokok penjara 4 tahun dan 6 bulan.
3. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.
5. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
6. Membayar uang pengganti sebesar Rp 19.855.750.426 dan USD 451,535,85 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh oditur militer tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Dengan jabatannya itu, ia berwenang mengutak-atik anggaran pertahanan negara.

Belakangan terungkap Teddy terlibat korupsi anggaran alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Pimpinan TNI kemudian menyelidiki kasus itu dan mendudukkan Teddy di kursi pesakitan.

Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi. Jenderal bintang satu itu terbukti terlibat korupsi sehingga merugikan negara yang ditaksir USD 12,4 juta.

( Sumber : PK Brigjen TNI Teddy Kandas, Kolonel Irwan Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui )

Jaksa Susun Dakwaan Kasus Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa

Jakarta (VLF) –  Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa, akan segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah bergerak untuk menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.

“Iya, menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Odit menerangkan penyusunan dakwaan ini berkisar 20 hari terhitung sejak berkas tersebut diterima. Karena itulah, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Maria.

“Penuntut umum melakukan penahan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Odit mengatakan kasus Maria Lumowa akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Maria saat ini masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Sidang di Tipikor. Ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim,” tuturnya.

Maria disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.

“Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/11/).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada awal Juli lalu. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

( Sumber : Jaksa Susun Dakwaan Kasus Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa )

Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades di Brebes Terancam Bui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menahan mantan Kades Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang. Semasa menjabat sebagai Kades Kedungtukang, pria bernama M Syafi’i diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk keperluan pribadi.

“Waktu masih proses di kepolisian belum ditahan. Kemarin setelah berkasnya masuk ke Kejaksaan, kami langsung lakukan penahanan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Brebes, Naseh, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/11/2020).

Kejari Brebes menitipkan M Syafi’i untuk ditahan di Mapolres Brebes pada Kamis (5/11). Naseh menjelaskan kasus ini terungkap awalnya dari laporan hasil audit Inspektorat Brebes.

Dalam laporan tersebut, kata Naseh, terdapat kerugian negara yang bersumber dari ADD Desa Kedungtukang sebesar Rp 120.917.382. Dana itu berasal dari ADD tahun anggaran 2015-2017.

“Pengakuannya, dana ADD yang seharusnya dipakai untuk program desa, justru dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, M Syafi’i dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal sampai seumur hidup,” pungkasnya.

( Sumber : Tilap Dana Desa Rp 120 Juta, Eks Kades di Brebes Terancam Bui Seumur Hidup )

 

KPK Koordinasi dengan Polda-Kejati NTT Bahas Perkembangan Penanganan Korupsi

Jakarta (VLF) – KPK melakukan koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Koordinasi itu membahas perkembangan penanganan perkara korupsi di NTT.

“Koordinator Wilayah 4 satgas bidang penindakan KPK melaksanakan koordinasi penanganan perkara TPK dengan APH (aparat penegak hukum) di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Ali menyebut pada Rabu (4/11), KPK lebih dulu bertemu dengan polisi setempat di Polda NTT. Sehari berselang, KPK berkunjung ke kantor Kejati NTT.

“Dalam kegiatan koordinasi tersebut dilakukan pembahasan mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Kepolisian Daerah NTT dan juga Kejaksaan Tinggi NTT beserta jajaran,” ujar Ali.

Menurut Ali, ada beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT mendapat atensi dari KPK. Perkara korupsi itu, kata Ali, menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar.

“Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian KPK adalah perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya.

Ali menyebut kegiatan koordinasi yang dilakukan KPK merupakan wujud adanya sinergitas antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, KPK mendukung proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Polda NTT dan Kejati NTT.

“KPK juga siap memberikan bantuan kepada Polda NTT dan Kejati NTT jika dalam proses penanganan perkara TPK mengalami hambatan,” pungkasnya.

( Sumber : KPK Koordinasi dengan Polda-Kejati NTT Bahas Perkembangan Penanganan Korupsi )

 

Vonis Tiga Bulan Vanessa Angel dan Kesedihan Sang Suami

Jakarta ( VLF) –  Kasus kepemilikan psikotropika yang menimpa Vanessa Angel menemui babak akhir. Artis itu divonis tiga bulan masa tahanan atas kepemilikan Xanax.

Hal ini diputus oleh hakim ketua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). “Menyatakatan terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana,” ujar hakim ketua membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana tiga bulan dengan denda 10 juta subsider satu bulan,” lanjutnya lagi.

Mendengar hal itu Vanessa Angel hanya berdiam diri di kursi persidangan. Dia mendengarkan dengan hikmat proses sidang sedari awal dimulai. Sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi pun turut hadir bersama ayah mertuanya, Doddy Sudrajat.

Diketahui, Vanessa Angel seperti biasa hadir bersama suaminya, Bibi, dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah. Ia hadir di pengadilan sejak pukul 13.05 WIB.

Saat memasuki ruang sidang Vanessa Angel dan Bibi tampak irit bicara.Sebelumnya Vanessa Angel hanya meminta doa yang terbaik untuk kasus yang menyeret namanya kali ini. Ia dituntut enam bulan masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu tampak membuat Vanessa Angel sedih. Ia mengaku tak mau menerima tuntutan itu karena tak ingin dipisahkan oleh anaknya, Gala.

Usai persidangan Bibi mengaku sangat sedih dan merasa pasrah karena tak bisa melakukan apa-apa.

“Gua sedih cuma ya sekarang bisa apa gitu ya, nggak ada yang bisa gua lakuin lagi. Gua udah melakukan yang terbaik. Semua upaya udah gua lakuin. Semua yang dimau udah gua ikutin tapi ya hasilnya begini gua bisa apa,” ujar Bibi dengan mata yang berkaca-kaca, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Bibi berkali-kali mengaku sangat sedih menegaskan Vanessa Angel harus berpisah sementara dengan anaknya, Gala Sky Ardiansyah. Bibi merasa banyak hal-hal dalam kasus ini yang dianggap belum diusut. Proses peradilan dianggap selalu menyudutkan Vanessa Angel seorang.

 “Nggak ada yang bisa mengubah apapun juga. Sedih banget Vanessa harus pisah sama Gala. Mungkin siapapun yang lihat ini juga bakalan sedih,” tutur Bibi.

“Ya di sini gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa. Kenapa apoteknya nggak dicari? Kenapa pengacara yang bersangkutan juga nggak dipanggil? Di sini cuma Vanessa Vanessa Vanessa terus,” tambah dia.

Dalam hal ini Bibi merasa percuma berbicara lebih mengenai keputusan yang didapat Vanessa hari ini. Bibi merasa banyak orang hingga proses peradilan Vanessa Angel dibenci oleh khalayak.

“Tapi ya balik lagi, apapun yang gua omongin sekarang apapun percuma gitu. Karena negeri ini terlalu banyak benci. Kita benci pemimpin kita, kita benci semua orang bahkan media pun melihat kalian benci gitu. Padahal kami nggak ada niat jahat sama kalian atau sama siapapun. Itu aja kata-kata dari gua,” sambungnya tegas.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim mengenai vonis Vanessa Angel, Bibi merasa kini harus menjadi ayah yang baik bagi anaknya, Gala.

“Gua nggak tau harus ngomong apalagi karena mau gua omongin juga percuma. Itu nggak akan mengubah keputusan. Nggak akan mengubah apapun yang terjadi,” ungkapnya hampir menangis.

“Yang bisa gua lakuin sekarang gua belajar gimana caranya ngejagain anak gua biar sehat gimana, gue nggak tau lah gua belajar lah jadi bapak yang baik itu aja sih terima kasih semuanya,” tutup Bibi.

Diketahui, Vanessa Angel dibekuk bersama Bibi dan asistennya di kediamannya, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Atas pembekukkan Vanessa saat itu, pihak Polres Metro Barat menemukan 20 butir pil Xanax yang diakui milik artis 28 tahun itu.

( Sumber : Vonis Tiga Bulan Vanessa Angel dan Kesedihan Sang Suami )

Sidang Berlanjut, Sri Mulyani Jawab Gugatan Bambang Trihatmodjo Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan dari gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dilakukan hari ini. Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games yang berujung pencekalan dirinya.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Bambang Prisma Wardhana mengatakan sidang dilakukan secara elektronik pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah penyampaian jawaban dari Kementerian Keuangan.

“Insyaallah nanti jam 10 agenda persidangan. Sidang secara elektronik, agendanya jawaban Kemenkeu,” kata Prisma kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).

Adapun sidang pertama yang dilakukan pada Kamis 22 Oktober lalu pihak Bambang sudah menyampaikan gugatannya ke PTUN Jakarta. Namun, hingga kini pihaknya enggan memberikan penjelasan secara rinci soal gugatan yang sudah disampaikan di PTUN.

Yang jelas, dari detil perkara dalam website SIPP PTUN Jakarta, ada empat petitum gugatan dalam detil perkara yang diajukan pihak Bambang.

Empat petitum gugatan itu bisa dilihat di halaman berikutnya.

4 petitum itu adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Dari catatan detikcom, perseturuan antara Bambang dan pihak Kemenkeu terjadi karena pencekalan kepada Bambang untuk keluar negeri, terkait dengan piutang penyelenggaraan Sea Games 1997 yang ditagih ke Bambang.

Sri Mulyani menyodorkan piutang negara yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.

Kuasa hukum Bambang, Prisma pernah menjelaskan, kasus yang membelit kliennya terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

“Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg,” kata Prisma kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar tidak meliputi dana pembinaan atlit

Dana talangan itu membengkak karena dikenakan bunga per tahunnya. Prisma melihat tagihan ke kliennya tidak berdasar.

“Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998,” ucap Prisma.

Nah, karena Bambang Trihatmodjo merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.

“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” tegas Prisma.

( Sumber : Sidang Berlanjut, Sri Mulyani Jawab Gugatan Bambang Trihatmodjo Hari Ini )

Sidang Gilang Predator Fetish Pocong, Tertutup Hingga DIdakwa 3 Pasal

Jakarta (VLF) –  Kehebohan kasus Gilang Predator Fetish Pocong sampailah ke ruang pengadilan. Gilang akhirnya menjalani persidangannya. Dalam sidang perdananya, Gilang didakwa dengan 3 pasal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy menyebut pada pasal pertama, Gilang dijerat dengan pasal UU ITE. Sebab Gilang diketahui telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video.

“Pidana pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Willy, Rabu (4/11/2020).

Sedangkan pada pasal kedua, JPU mendakwa dengan UU Perlindungan anak. Hal itu karena pria yang mempunyai nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama itu diketahui telah membungkus dengan kain dan melakukan oral seks kepada korban.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 jo.UU nomor 35 tahun 2014 jo. UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Adapun pasal yang terakhir, Gilang didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Karena sebelum membungkus, Gilang menyuruh untuk melepas baju para korbannya terlebih dahulu.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP,” kata Willy.

Sidang langsung dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Menurut Willy, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, keduanya menguatkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Gilang sendiri tidak membantah dengan keterangan dua saksi itu.

“Ya, dari dua saksi itu keterangannya menguatkan dakwaan. Dakwaannya kan UU ITE dan asusila,” lanjut Willy.

Sidang Gilang sendiri dilakukan secara tertutup. Sidang juga dilakukan lewat teleconference.

“Digelar tertutup. Karena kan dalam dakwaannya ada (pasal) asusila,” jelas Willy.

Willy mengatakan karena sidang digelar teleconference, maka Gilang hanya mengikuti dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Sedangkan yang hadir hanya pengacara dan saksi yang dihadirkan.

“Karena secara online, jadi terdakwa tidak dihadirkan. Terdakwa mengikuti sidang di tahanan Polrestabes Surabaya,” tandas Willy.

( Sumber : Sidang Gilang Predator Fetish Pocong, Tertutup Hingga DIdakwa 3 Pasal )