Category: Global

Sekdes di Tuban Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Sekdes Cempokorejo, Kecamatan Palang menjalani praperadilan. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Sekdes ini yakni Susilo Hadi Utomo. Ia tidak terima dan menyoal penetapan tersangka tersebut. Namun dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Tuban, ia kalah.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma menegaskan, pengajuan praperadilan tersangka ditolak oleh hakim dengan berbagai pertimbangan. Majelis hakim berpendapat, proses penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Benar permohonan praperadilan kami tolak, dan polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur,” jelas Donovan kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyambut baik putusan pengadilan. Menurutnya, penyidik yakin penetapan status tersangka dalam kasus korupsi BPNT sudah sesuai prosedur.

Bahkan, saat ini tersangka sudah tidak lagi dikenakan pasal penggelapan. Melainkan sudah dijerat UU tindak pidana korupsi.

“Kami akan menindak dan menetapkan tersangka sesuai fakta hukum. Memang saat ini tersangka juga belum kami tahan,” kata AKP Yoan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga Desa Cempokorejo mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018, namun bantuan baru diterima Juli 2020. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada 46 keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT.

Salah seorang warga penerima KPM yang protes yakni Sri Tutik. Dia protes lantaran merasa dirugikan. Seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018. Tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan 2020.

Setelah ada protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras BPNT sebanyak 19 zak, hasil akumulasi bantuan sejak 2018. Warga yang tidak terima atas perlakuan itu kemudian melapor ke Polres Tuban pada Kamis (18/6). Sebanyak 34 orang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Sepekan kemudian, Susilo melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Sri Tutik, salah satu KPM BPNT. KPM itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan laporan palsu.

Sekdes itu juga telah mengembalikan dana secara bertahap ke agen penyalur BPNT. Yakni dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM dalam bentuk bahan pangan.

Pertama, ia mengembalikan dana Rp 109.040.000. Tahap kedua ia mengembalikan Rp 30.360.000.

( Sumber : Sekdes di Tuban Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi )

PN Blitar Ditutup Karena 5 Pegawai Positif COVID-19, 34 Sidang Ditunda

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Blitar ditutup dua hari karena ada lima pegawai positif COVID-19. Akibatnya, puluhan jadwal sidang ditunda.

Humas PN Blitar, Rintis Candra mengatakan, pihaknya telah melakukan swab massal secara bergelombang, usai satu pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19. Sejak Jumat (13/11) sampai Minggu (15/11), sebanyak 36 pegawai tes swab. Sebagian hasilnya telah diterima pada Sabtu (14/11) sore.

“Ada empat yang positif Corona. Dua pria dua perempuan. Dan mereka semua bertugas di bagian depan. Sabtu itu juga mereka langsung dijemput petugas untuk diisolasi di gedung isolasi pemerintah,” kata Rintis saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/11/2020).

Lokasi isolasi, lanjut dia, menyesuaikan tempat tinggal yang bersangkutan. Yang dua diisolasi di gedung LEC Pemkab Blitar. Sedangkan yang dua lagi, diisolasi di gedung Poltekkes Pemkot Blitar. Rintis menyebut, empat pegawainya itu tergolong orang tanpa gejala atau asimptomatik semua.

“Tapi untuk memutus rantai paparan, gedung PN Blitar kami tutup Senin dan Selasa (16-17). Dan buka kembali secara normal Rabu (18/11). Sehingga beberapa jadwal sidang kami tunda,” imbuhnya.

Dari keterangan petugas, ada 34 sidang yang seharusnya dilaksanakan hari ini dan besok. Untuk Senin 8 perkara pidana dan Selasa 18 perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata, Senin 3 perkara dan Selasa 5 perkara.

“Untuk jadwal sidang kita tunda dan sudah dikoordinasikan masing-masing majelis hakim. Penundaan tergantung dari masing-masing majelis hakim, karena khusus perkara pidana, dilihat dulu acaranya sampai mana. Terus masa penahanan masih berapa lama,” jelasnya.

Menurut Rintis, ada beberapa perkara pidana yang ditunda namun masih dalam pekan ini. Mungkin hari Rabu atau Kamis. Namun ada juga yang ditunda hingga pekan depan. Untuk perkara perdata juga kurang lebih sama, biasanya dilihat dulu sampai mana acara persidangannya.

Selama dua hari ditutup, Satgas COVID-19 Kota Blitar melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh bagian ruangan. Proses tracing serta testing masih dilanjutkan. Ada beberapa petugas yang belum tes swab karena lepas piket atau cuti.

“Hari ini kami masih ambil tes swab lanjutan ya. Karena sekitar sembilan orang, kemarin-kemarin belum diambil swab-nya karena lepas piket dan ada yang pas cuti juga,” pungkasnya.

( Sumber : PN Blitar Ditutup Karena 5 Pegawai Positif COVID-19, 34 Sidang Ditunda )

Skandal Korupsi Rp 173 M, Hukuman Eks Dirut PLN Dinaikkan Jadi 7 Tahun

Jakarta (VLF) – Hukuman mantan Dirut PLN Nur Pamudji diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Nur dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugi Rp 173 miliar.

Kasus itu terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN.

Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan, serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.

Pada 2015, kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus.

Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama.

Tiga hari setelahnya, Nur Pamudji melalui pengacaranya mengajukan banding. Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan hal serupa. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis James Butarbutar, Kamis (12/11/2020).

Putusan itu dibacakan (12/11) siang ini. Duduk sebagai anggota majelis Daniel Dalle Pairunan, Achmad Yusak, Lafat Akbar dan Hening Tyastanto. Selain itu, majelis juga merampas untuk negara barang bukti uang:

1. Uang Rp 140,7 miliar
2. Uang Rp 8,7 miliar
3. Uang Rp 23,8 miliar

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memiliki peran signifikan, dalam hal terjadinya tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara.

“Dampak perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, sedangkan pengembalian kerugian negara bukanlah atas dasar secara sukarela dilakukan oleh Terdakwa, melainkan atas pengembalian yang diselamatkan oleh Negara, namun apabila dipertimbangkan nilai kerugian negara yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan nilai pengembalian yang yang dirampas untuk Negara, maka nilai kerugian negara termasuk kategori sedang,” beber majelis.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 pada lampiran matriks, perbuatan Nur Pamudji pada kategori berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tingkat rendah (angka romawi VI).

“Tidak ada alasan menurut hukum yang dapat mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di dalam perkara ini. Oleh karenanya, alasan-alasan tersebut di dalam memori banding penasihat hukum dan Penuntut Umum harus dikesampingkan,” beber majelis.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion. Lafat menilai perjanjian antara Nur Pamudji dan TPPI adalah hubungan perdata sehingga akibat hukumnya adalah sengketa perdata, bukan pidana. Oleh sebab itu, harus dilepaskan. Pendapat Lafat tidak disetujui 4 hakim lainnya.

Lalu di mana Dirut TPPI Honggo saat ini? Hongga kabur tidak ada jejaknya. Ia telah dihukum 16 tahun penjara secara in absentia dalam kasus korupsi Rp 27 triliun.

( Sumber : Skandal Korupsi Rp 173 M, Hukuman Eks Dirut PLN Dinaikkan Jadi 7 Tahun )

Divonis Melawan Hukum soal Pernyataan Semanggi, Jaksa Agung Resmi Banding

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pernyataan Jaksa Agung di DPR yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat melawan hukum. Jaksa Agung keberatan atas putusan tersebut sehingga menyatakan banding.

“Saya baru dapat kabar dari JPN (jaksa pengacara negara) sudah menyatakan banding tanggal 9 November,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan saat ini sedang tahap menunggu penunjukan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta). Nantinya tak perlu sidang karena majelis akan memeriksa berkas pada banding tersebut.

“Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II sebagai tindakan melawan hukum. Kejagung tengah menyiapkan upaya hukum banding.

“Melihat pada banyaknya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan oleh pengadilan PTUN dan banyaknya kesimpulan-kesimpulan yang dibuat tidak berdasarkan kepada alat bukti yang ada, maka kami mempersiapkan diri bahwa putusan ini adalah putusan yang tidak benar dan kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono dalam jumpa pers di kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Feri menerangkan hakim PTUN telah mengabaikan alat bukti dari saksi ahli. Hakim pun, sebut Feri, tidak menilai keterangan ahli yang merupakan kewajibannya berkaitan dengan alat bukti.

Selain itu, Feri melihat hakim mencampuradukkan kepentingan yang mengabaikan objek sengketa. Padahal para penggugat yang merupakan keluarga korban memiliki kepentingan terkait penanganan perkara sementara jawaban Jaksa Agung tidak memiliki kepentingan apapun.

“Sementara yang menjadi objek sengketa bukan perkaranya. Penjelasan Jaksa Agung di rapat kerja Komisi III DPR, sehingga di sini hakim PTUN mencampuradukkan bahwa para penggugat orang tua korban itu memiliki kepentingan terkait penanganan perkara, tetapi jawaban di DPR tadi, yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan. Jadi hakim salah karena mencampuradukkan kepentingan yang menjadi syarat dalam proses satu perkara,” kata Feri.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pers Kejagung menyebut putusan PTUN Jakarta keliru dalam pertimbangan hukumnya. Hal itu karena pernyataan Jaksa Agung dalam rapat Komisi III DPR dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan konkret, melainkan hal tersebut merupakan ucapan atau pernyataan sehingga bukan objek sengketa PTUN.

“PTUN Jakarta keliru memberikan pertimbangan hukum. Bahwa Tindakan Jaksa Agung dalam menginformasikan belum merupakan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana ditentukan dalam Perma No. 2 Tahun 2019, informasi yang diberikan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan DPR RI tidak dapat dikategorikan perbuatan konkret penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 Perma No. 2 Tahun 2019 sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 93 sd Halaman 95 dari putusan tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya.

“Kesalahan PTUN Jakarta tersebut karena ucapan atau pernyataan Jaksa Agung RI yang memberikan informasi bukan suatu tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dan jika pernyataan dan jawaban pada Rapat Kerja-DPR dikategorikan Tindakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, maka akan banyak pernyataan/jawaban yang merupakan objek sengketa TUN,” sambungnya.

( Sumber : Divonis Melawan Hukum soal Pernyataan Semanggi, Jaksa Agung Resmi Banding )

 

PT DKI Hukum Eks Pejabat Pajak 6,5 Tahun Penjara karena Suap Dealer Jaguar

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga tetap dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat banding. Yul terbukti menerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA) yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Suap itu diterima Yul saat menjadi KPP PMA 3 Jakarta periode 2016-2018 secara berkala. Jaksa KPK menyebut dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2018, Dirga menukarkan uang sebanyak 13 kali. Jumlah uang yang ditukar Dirga berjumlah Rp 1.891.258.000.

Atas penerimaan gratifikasi itu, jaksa KPK mendudukkan Yul di kursi panas PN Jakpus. Pada 1 Juli 2020, PN Jakpus memutuskan Yul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwakan Kesatu Pertama.

PN Jakpus menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yul Dirga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis itu diketuk pada Rabu (1/7/2020).

Atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan banding. Demikian juga dengan Yul Dirga. Namun putusan tetap yaitu Yul tetap dihukum 6,5 tahun penjara. Majelis tinggi juga mewajibkan Yul mengembalikan uang yang dikorupsinya.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Yul Dirga untuk membayar Uang Pengganti sejumlah US$ 18.425 ditambah sejumlah US$ 14.400 dan ditambah sejumlah Rp 50 juta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar majelis yang diketuai Andriani Nurdin, yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Yul juga diadili oleh anggota majelis hakim M Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan dan Anthon Saragih. Di kasus ini, Yul tidak sendirian. Tiga anak buahnya juga dihukum 6 tahun penjara. Mereka adalah Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. PT Jakarta juga merampas untuk negara barang bukti:

Uang dengan Mata uang Dollar Amerika senilai USD13.700
Uang dengan mata uang Dollar Amerika senilai USD10.000
Uang tunai senilai Rp121.600.000
Uang tunai senilai Rp423.350.000
Uang tunai senilai Rp250.000.000
Uang tunai senilai Rp190.000.000
Satu unit kendaraan roda empat Mazda Type CX-5 warna merah metalik Nopol B 2041 KKS

Adapun Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

( Sumber : PT DKI Hukum Eks Pejabat Pajak 6,5 Tahun Penjara karena Suap Dealer Jaguar )

Kasus Korupsi Bibit Tebu, PT Semarang Perberat Vonis Sahrul Jadi 13 Tahun Bui

Jakarta (VLF) –  Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Sahrul. Direktur PT Cahaya Abadi Global itu terbukti korupsi proyek bibit tebu di Jawa Tengah.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/11/2020). Kasus bermula saat dilakukan lelang proyek pengadaan bibit di Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo pada tahun anggaran APBN 2013. Proyek itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan Pempov Jateng. Alokasi anggaran mencapai Rp 12 miliar.

Namun proyek itu penuh patgulipat. Akhirnya Sahrul dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 15 Juni 2020, jaksa menuntut Sahrul dihukum 10 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 10 miliar.

Pada 26 Juni 2020, PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada Sahrul berupa pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sahrul juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 1,5 miliar.

Atas vonis itu, Sahrul mengajukan banding dengan harapan hukumannya menjadi lebih ringan. Tapi PT Semarang malah memperberatnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir Sahrul tersebut, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis yang diketuai Daliun Sailan.

Adapun jumlah uang yang harus dikembalikan ke negara menjadi Rp 2,4 miliar.

“Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis yang beranggotakan I Nyoman Karma dan Uding Sumardiana.

Alasan memperberat hukuman itu adalah merujuk Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Perma itu, maka perbuatan Sahrul:

1. Kategori kerugian uang negara masuk kategori sedang.
2. Tingkat kesalahan masuk kategori tinggi.
3. Dampak masuk kategori tinggi.
4. Keuntungan terdakwa masuk kategori tinggi.

Versi Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa mengajukan argumen bila kliennya tidak bersalah. Dalam memori banding disebutkan sejumlah argumen, yaitu:

1. Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Terdakwa telah mengadakan Addendum Kontrak atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Bahwa fakta hukumnya Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/kelompok lain, karena faktanya Terdakwa telah membeli bibit tebu kepada para petani dan telah membayarnya sejumlah Rp 10.469.232.000 melalui Koperasi Petani Tebu di tiap Kabupaten.
3. Bahwa fakta hukumnya Terdakwa tidak melakukan, menyuruh ataupun menyuruh melakukan kejahatan, karena Terdakwa bekerja dalam pengadaan bibit tebu tersebut adalah untuk kerja tidak untuk melakukan kejahatan.
4. Bahwa fakta Terdakwa mendapatkan Rp 1.557.475.985 yang menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang harus dikembalikan kepada Negara adalah keliru, karena jumlah uang tersebut adalah merupakan keuntungan kerja Terdakwa selaku kontraktor, bukan hasil dari kejahatan korupsi.
5. Penasihat Hukum Terdakwa menolak semua dakwaan Penuntut Umum dan berpendapat bahwa Terdakwa Ir Sahrul tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Kasus Korupsi Bibit Tebu, PT Semarang Perberat Vonis Sahrul Jadi 13 Tahun Bui )

JPU Minta Hakim Kabulkan Tuntutan, Tolak Pleidoi Jerinx

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ‘IDI kacung WHO’ digelar hari ini dengan agenda replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan.

“Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa, memutus perkara ini, menyatakan: 1. Menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pleidoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan, Kamis (12/10/2020).

JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID. Dan meminta untuk menuntut Jerinx SID bersalah telah melakukan tindak pidana.

“Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomer PDM – 0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020,” ujar JPU Otong.

“Demikian jawaban umum atas pleidoi pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 13 November 2020,” tambah Otong.

Sementara itu, JPU juga menilai perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan unggahan yang dibuat oleh Jerinx SID.

“Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran PH terdakwa tersebut di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Sehingga PH (penasihat hukum) terdakwa harus memilah tanpa membanding putar, menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun IG-nya adalah perbuatan baik dan benar,” ungkap Otong.

( Sumber : JPU Minta Hakim Kabulkan Tuntutan, Tolak Pleidoi Jerinx )

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

Jakarta (VLF) –  KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Hari ini, KPK memanggil delapan saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi ini.

“Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Pemeriksaan bertempat di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura.

Berikut 8 nama yang diperiksa KPK:

1. Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV JBLessing, Yerry Aweidato Nawipa;
2. Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Totok Suharto;
3. Mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016, Everardus Rico Kukuareyau;
4. Mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap, Elcardobes Sapakoly;
5. Mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Irsansari;
6. Mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, Masmur;
7. Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Melkisedek Snae;
8. Direktur Utama PT Swarna Bajapacific, Pandu Lokiswara Salam.

Seperti diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. “Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi,” sebutnya.

( Sumber : KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua )

Dugaan Korupsi Kontrak JICT, Kejagung Periksa Asisten Kabiro di Pelindo II

Jakarta (VLF) –  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dan mencari tersangkanya. Hari ini, Kejagung memeriksa Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT Pelindo II Imawan Suhendro.

“Hari ini melakukan pemeriksaan 1 orang saksi yaitu saudara Imawan Suhendro selaku Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT Pelindo II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Selasa (10/11/2020).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga membuat terang kasus ini. Selain itu, Hari menyebut pemeriksaan saksi ini untuk mencari tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II diduga berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya, Kejagung menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

“Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT (Jakarta International Container Terminal), diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis di 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Hari menerangkan pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait perjanjian dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Meski begitu, Hari belum mau menyebutkan terkait kerugian negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.

“Ini masih dicari. Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan, seperti apa inilah yang sekarang masih proses penyidikan, kerugian keuangan negaranya berapa, masih belum dihitung secara tuntas,” tuturnya.

( Sumber : Dugaan Korupsi Kontrak JICT, Kejagung Periksa Asisten Kabiro di Pelindo II )

Brigjen TNI Teddy Dihukum Seumur Hidup Bui, Rekanan Divonis 9 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Brigjen Teddy Hernayedi yang korupsi anggaran alutsista 2010-2014. Alhasil, Teddy tetap dihukum penjara seumur hidup karena merugikan negara ratusan miliar rupiah. Bagaimana dengan rekanan sipil?

Berdasarkan putusan yang dilansir website MA, Selasa (10/11/2020), Teddy menggembosi anggaran Kementerian Pertahanan dengan cara sedemikian rupa. Salah satu caranya dana yang melibatkan pihak ketiga dibuat sedemikian rupa sehingga anggaran bocor.

Nah, salah satu perusahaan yang bekerjasama dalam perbaikan pesawat tempur itu adalah PT Mega Persada Prima (MPP) dengan Dirut MPP yaitu Perdana Putra Mohede. Perdana kemudian disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan didudukkan di PN Jakpus untuk diadili.

Pada 2 Oktober 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Perdana. PN Jakpus juga memerintahkan Perdana mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 1.059.043, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 tahun.

Bagaimana modusnya?

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, kejadian itu terjadi pada 2012. Saat itu sebuah perusahaan asuransi menyetujui penjaminan L/C impor bagi PT MPP selaku agen dari Celler Resources Singapura untuk melaksanakan pekerjaan jasa perbaikan mesin pesawat Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Singapura.

Namun pada kenyataannya dalam surat jaminan L/C insurance ini, terdapat perusahaan yang menjadi beneficiary party sehingga yang membelanjakan barang dan berurusan dengan supplier bukan dari pihak PT MPP. Oleh sebab itu, negara menjadi rugi.

Di kasus itu, bawahan Brigjen TNI Teddy, Kolonel Adm Irwan juga diadili dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Saat itu Irwan menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pembiayaan Luar Negeri (Kasubbid Bialugri).

( Sumber : Brigjen TNI Teddy Dihukum Seumur Hidup Bui, Rekanan Divonis 9 Tahun Penjara )