Category: Global

Tilap Duit Member, Wanita di Palu Pengelola Arisan Online Dibui 3,5 Tahun

Jakarta (VLF) – Warga Palu, Nurul Elyana (29), dihukum 3,5 tahun penjara karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nurul terbukti menggelar arisan online di Facebook dan membawa kabur uang peserta arisan.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/11/2020). Di mana Nurul memulai mengajak arisan di akun Facebook miliknya, ‘Alia Thaleb’, pada 2019.

Ajakan Nurul disambut baik para nitizen. Arisan Nurul ada dua jenis yaitu yang dikocok per 20 hari dan per 10 hari. Satu klub arisan bisa mendapatkan Rp 3 juta-100 juta sekali putaran. Ada juga arisan ponsel, sepeda motor, hingga emas batangan. Tiap anggota arisan bisa menyetor di kisaran Rp 1 jutaan.

Arisan Nurul membuat warganet ramai-ramai ikut. Mereka menyetor lewat transfer. Awalnya, proses lancar hingga akhirnya mulai macet. Selidik punya selidik, uang yang terkumpul tidak ditransfer ulang ke peserta yang mendapat arisan, tapi malah masuk kantong pribadi.

Dihitung-hitung, uang peserta arisan yang masuk ke pundi-pundinya mencapai Rp 179 juta. Peserta kemudian mempolisikan Nurul dan Nurul akhirnya diadili di kursi panas.

“Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Nurul di persidangan.

Pada Rabu (18/11) lalu, PN Palu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis Zaufi Amri dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Anthonie Spilkam Mona.

Majelis menyatakan, dalam menjalankan arisan Nurul, membuka arisan dengan pembayaran menurun dengan besaran jumlah atau get/lis yang berbeda-beda. Di awal, Nurul dalam menjalankan arisan ataupun investasi berjalan dengan lancar, sehingga member yang mengikuti arisan maupun investasi merasa yakin dan percaya tidak akan terjadi permasalahan.

“Namun itu merupakan modus yang dilakukan oleh terdakwa untuk meyakinkan para member dapat mengikuti kembali arisan maupun investasi sehingga member yang sudah pernah ikut ataupun yang baru akan ikut tertarik lagi untuk mengikuti arisan maupun investasi tersebut dan setelah member melakukan pembayaran yang pertama atau pembayaran di awal maka yang akan mendapatkan arisan tersebut adalah owner dalam hal ini adalah terdakwa tidak pernah lagi melanjutkan arisan maupun investasi tersebut,” pungkas majelis.

( Sumber : Tilap Duit Member, Wanita di Palu Pengelola Arisan Online Dibui 3,5 Tahun )

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Jadi Saksi di Sidang Pinangki

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Tiga orang itu adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan juga Andi Irfan Jaya.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2020), sidang dibuka pukul 10.35 WIB. Jaksa mengatakan Djoko Tjandra akan dikonfrontasi dengan Anita dan Andi Irfan.

“Kami hadirkan tiga orang saksi yang mulia atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya,” ujar jaksa KMS Roni saat dimintai konfirmasi.

“Untuk Djoko Tjandra kan sudah bersaksi nanti kami hanya akan konfrontir keterangannya dengan saksi Anita dan Andi Irfan,” kata jaksa Roni.

Saat ini sidang sedang dimulai. Sidang pemeriksaan sakai dimulai dari Anita Kolopaking. Andi Irfan dan Djoko Tjandra menunggu bergantian untuk diperiksa.

Pinangki didakwa menerima suap US$ 500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

( Sumber : Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Jadi Saksi di Sidang Pinangki )

Jaksa Agung Nilai Perlu Efek Ekonomi Pemiskinan Bagi Pelaku Korupsi

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar aparat penegak hukum mulai menyesuaikan orientasi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Burhanuddin menilai perlu adanya hukuman disektor pidana dan perekonomian pelaku.

“Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga disektor perekonomian pelaku,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Burhanuddin menilai, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Hal ini menurutnya terlihat dari modus pelaku yang kian canggih.

“Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah atau greedy is beautiful,” ucap Burhanuddin.

Para pelaku kejahatan korupsi menurutnya, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan tindakan korupsi.

“Pilihan yang diambil para pelaku adalah ‘melakukan’ karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan,” paparnya.

Dengan dua pendekatan ini, ia memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh. Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan.

Serta kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting.

“Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi,” tuturnya.

( Sumber : Jaksa Agung Nilai Perlu Efek Ekonomi Pemiskinan Bagi Pelaku Korupsi )

KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo: Sedang Penyidikan

Jakarta (VLF) – KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Pengusutan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo telah masuk tahap penyidikan.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Namun demikian Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya,” terang Ali.

Selain itu, Ali juga belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait penanganan perkara ini. Dia memastikan perkembangan pengusutan perkara tersebut akan disampaikan ke publik secara transparan dan akuntabel.

“Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengusut korupsi di PT Asuransi Jasindo. KPK menjerat mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, yakni Budi Tjahjono.

Budi pun telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

( Sumber : KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo: Sedang Penyidikan )

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 9 Saksi

Jakarta (VLF) –  KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini penyidik KPK memanggil sembilan saksi untuk diperiksa.

“Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta, hari ini. KPK mendalami dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 di pemerintahan DIY.

Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK:
1. PNS Bappeda DIY sekaligus Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida, Gustik Lestarna
2. Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA), Novel Arsyad
3. Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida sekaligus PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM, Dedi Risdiyanto
4. Wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander
5. Swasta CV Reka Kusuma Buana, Hery Kristiyanto
6. PNS Setda Provinsi DIY sekaligus Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida Joko Susilo
7. Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia
8. Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida sekaligus PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Sumitro Yuwono
9. Staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah

Seperti diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini KPK tengah melakukan penyidikan.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/11).

Namun Ali belum menyampaikan informasi lebih detail terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Ali juga belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Ali.

( Sumber : Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 9 Saksi )

Usut Dugaan Korupsi Rp 2,3 M, Kejaksaan Geledah Kantor Bank di Sumsel

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), menggeledah kantor bank pelat merah cabang Prabumulih. Penggeledahan untuk melengkapi bukti kasus dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara Rp 2,3 miliar.

Kajari Prabumulih, Topik Gunawan, mengatakan kasus mulai ditangani pada awal Juni 2020. Dia mengatakan ada dugaan penyimpangan terkait proses kredit di bank tersebut.

“Penyelidikan dimulai Juni 2020 ini. Hasil pemeriksaan ditemukan ada potensi atau indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Penggeledahan, kata Gunawan, dilakukan untuk mencari bukti terkait penyaluran modal kerja (PMK) yang diberikan kepada salah satu perusahaan konstruksi. Pinjaman diberikan pada 2017-2019 dengan nilai Rp 5,8 miliar.

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan adanya penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval yang diberikan kepada salah satu nasabah atau debitur pada tahun 2017-2019 dengan total nilai pinjaman kredit sebesar Rp 5,8 miliar,” katanya.

Kasi Pidus Kejari Prabumulih, Wan Susilo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (23/11). Dia menyebut ada sejumlah dokumen yang diamankan oleh pihaknya.

“Nasabah ini PT KDI, pinjam modal untuk pekerjaan proyek di perusahaan minyak dan gas nasional. Tapi hasil penyelidikan, ada indikasi kerugian negara Rp 2,3 miliar, ini belum fix karena bisa saja bertambah,” kata Wan Susilo.

Susilo menyebut pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait nilai kerugian negara. Menurutnya, ada potensi kerugian negara lebih besar.

“Rp 2,3 miliar itu belum fix untuk kerugian negara, tapi estimasi penyidik diperkirakan sekitar itu dan BPKP juga sedang hitung itu, bisa saja lebih besar,” katanya.

Dia belum menjelaskan apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus ini. Menurutnya, proses pemeriksaan terus berjalan.

“Di antaranya ada pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan kredit. Sehingga ini dapat mengakibatkan kredit dari debitur tersebut hingga saat ini tidak dapat dilunasi atau menunggak,” katanya.

( Sumber : Usut Dugaan Korupsi Rp 2,3 M, Kejaksaan Geledah Kantor Bank di Sumsel )

KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 2,3 M Penyuap Eks Bupati Muara Enim ke Negara

Jakarta (VLF) –  KPK telah menyetorkan seluruh uang pengganti dari mantan pejabat PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar yang menjadi tersangka perantara suap eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Uang pengganti senilai Rp 2,36 miliar tersebut telah seluruhnya disetorkan KPK ke kas negara.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000 secara bertahap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Ali mengatakan Elfin melunasi pembayaran uang pengganti secara bertahap menjadi 4 kali pembayaran. Pembayaran dimulai pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 300 juta, lalu Rp 300 juta lagi pada hari yang sama, 22 September 2020 sebesar Rp 1 Miliar, dan 12 November 2020 sebesar Rp 765 juta.

“Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 an. terdakwa A Elfin MZ Muchtar, terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000,” jelas Ali.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” lanjutnya.

Ali mengatakan KPK tak hanya menuntut pidana penjara sebagai efek jera para koruptor. Menurutnya, KPK juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti dari para pelaku korupsi.

“KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tipikor,” katanya.

Untuk diketahui, Elfin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin terbukti turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.

Elfin merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin bertindak sebagai perantara dalam mengatur pembagian fee proyek di Muara Enim ke Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Selain itu, Elfin dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000 subsider 8 bulan penjara. Majelis hakim juga menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Elfin.

Elfin terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Sumber : KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 2,3 M Penyuap Eks Bupati Muara Enim ke Negara )

Eksepsi Irjen Napoleon Tak Diterima, Sidang Kasus Suap Lanjut Periksa Saksi

Jakarta (VLF) –  Irjen Napoleon Bonaparte tetap akan duduk di kursi terdakwa menyusul nota keberatan atau eksepsinya tidak diterima majelis hakim. Persidangan perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk Napoleon pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil 7 saksi.

“Untuk saksi kami minta waktu 7 hari untuk menghadirkan 7 saksi sekaligus,” ucap jaksa Zulkipli.

“Demikian sidang kami tutup dan akan dimulai kembali tanggal 30 November 2020 dengan acara untuk pemeriksaan saksi, kepada Saudara Penuntut Umum dimohon untuk memanggil saksi dan menghadapkan saksi-saksi pada tanggal tersebut,” ucap hakim kemudian menutup persidangan.

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa menerima suap senilai sekitar Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan agar Napoleon membantu Djoko Tjandra perihal penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Namun Napoleon mengajukan nota keberatan atas dakwaan itu. Dia menyebut dakwaan itu sebagai rekayasa dan palsu.

“Bahwa perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu,” ujar tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat membacakan eksepsi pada persidangan sebelumnya yang digelar pada 9 November 2020.

Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Djoko Tjandra sendiri juga sedang menjalani persidangan perkara ini sebagai pemberi suap bersama dengan satu orang lagi atas nama Tommy Sumardi. Keempatnya menjalani persidangan secara terpisah.

( Sumber : Eksepsi Irjen Napoleon Tak Diterima, Sidang Kasus Suap Lanjut Periksa Saksi )

Cerita Rekan Bisnis Hiendra Penyuap Nurhadi hingga Akhirnya Berkonflik

Jakarta (VLF) – Rekan bisnis Hiendra Soenjoto, Azhar Umar, menceritakan perihal awal mula hubungannya dengan Hiendra, yang merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hubungan bisnis yang berujung saling menggugat itulah yang lantas melatari transaksi haram antara Nurhadi dan Hiendra.

Cerita Azhar itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono. Azhar mengaku kenal dengan Hiendra untuk berbisnis pada 2002 dengan membentuk perusahaan bernama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

“Jadi tahun 2002, ayah saya sudah ada depo kontainer, kemudian kita pada saat itu Hiendra punya perusahaan kontainer. Kami kemudian gabung jadi PT MIT, di mana susunan pengurusan komisaris ayah saya, dirutnya Hiendra, dan direktur saya dan ada lainnya. PT MIT ini pemodalan, pengembangan PT MIT ini dari keluarga Umar. Ayah kami menjaminkan aset keluarga kami ke PT MIT. Seluruh asetnya ke bank demi pemodalan dan pengembangan PT MIT,” ujar Azhar dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Bisnis itu, menurut Azhar, berkembang hingga pada 2007 menjadi holding dengan nama PT Multigroup Logistik Company (PT MLC). Saham mayoritas disebut Azhar dari keluarganya.

“Tahun 2007 bisnis berkembang, kita buat holding, MLC. Saham mayoritas dari keluarga Umar. PT MLC ini punya saham 99,8 di PT MIT dan 0,2 persen atas Azhar Umar di PT MIT,” lanjutnya.

Seiring berjalannya waktu, Azhar menyebut, Hiendra tidak menjalankan tugasnya sebagai direktur utama. Menurut Azhar, banyak proyek yang dikerjakan PT MIT mangkrak.

“Kita lihat perkembangan, kita lihat saat itu apa yang dilakukan Hiendra selaku dirut tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di mana banyak proyek mangkrak. Kita sudah keluarkan dana akibatnya vendor kewajiban akhirnya tidak terpenuhi,” ujar Azhar.

“Kemudian tanggal 12 Juni 2014, pemegang saham mayoritas melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di mana seluruh pemegang saham hadir dan menandatangani dan hasil dari RUPSLB itu menghasilkan Komisaris Aswar, dirutnya Azhar, dan direkturnya Peter. Ini kita lakukan PT MIT dan menyelamatkan aset pemegang saham mayoritas,” lanjur Azhar.

Kemudian, Azhar menyebut RUPSLB itu memutuskan Hiendra diberhentikan sementara berdasarkan surat dari Komisaris PT MIT. Namun Azhar menyebut Hiendra tidak terima atas pemberhentian sementara tersebut.

“Apakah sempat ada upaya damai?” tanya jaksa.

“Ada, tapi tidak sesuai dengan pemegang saham. Selanjutnya 16 Juni 2014 Komisaris Azwar Umar menjalankan fungsinya menghentikan sementara Hiendra dari PT MIT. Tanggal 18 Juni 2014, saya dapat telepon dari bank, ada yang datang ke bank untuk mengubah tanda tangan spesimen bank yang awalnya dari dua dan tiga jadi tunggal atas nama Hiendra. Saya katakan pihak bank untuk tidak diakomodir karena yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Komisaris. Lalu tanggal 24 Juni, saya dapat e-mail dari Hiendra, apa yang disampaikan Azwar adalah tidak sah dan melawan hukum karena akta nomor 31 tanggal 14 Juni 2014,” beber Azhar.

Azhar mengaku kemudian mengajukan gugatan perdata. Dia menggugat atas Akta Nomor 31 Tanggal 14 Juni 2014.

“Yang kemudian saya ajukan gugatan akta itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Suap itu diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Salah satu perkara yang diurus Nurhadi dan Rezky terkait PK ke MA soal penangguhan eksekusi putusan PN Jakarta Utara terkait gugatan Hiendra terhadap PT KBN. Soal perkara itu Hiendra menunjuk seorang pengacara bernama Rahmat Santoso, yang merupakan adik ipar Nurhadi. Namun, tak lama, Hiendra mencabut kuasa Rahmat dan malah meminta bantuan Rezky, padahal diketahui Rezky bukan seorang pengacara.

( Sumber : Cerita Rekan Bisnis Hiendra Penyuap Nurhadi hingga Akhirnya Berkonflik )

Pengacara Minta Hakim Periksa Silang Djoko Tjandra-Prasetijo-Anita di Sidang

Jakarta (VLF) – Pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa dalam perkara penggunaan surat jalan palsu. Permohonan itu pun diamini majelis hakim.

“Karena ini perkara splitsing, saya kira saksi silang dilakukan,” ujar Soesilo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (20/11/2020).

Dalam sidang ini, ada tiga terdakwa, yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Soesilo pun berharap pemeriksaan silang dapat dilakukan untuk ketiganya.

“Ketika contoh misalnya Pak Djoko Tjandra, Pak Pras ini bisa menjadi saksi Pak Djoko Tjandra. Begitu juga sebaliknya. Nah, yang jadi persoalan sekarang supaya nggak bolak-balik mungkin pertimbangan apakah saksi ini apakah sekaligus saat pemeriksaan terdakwa? Jadi tetap saya mengusulkan saksi silang,” imbuh Soesilo.

“Memang begitu ya, biasanya disidang. Jadi saksi terdakwa, nanti pada saat saya pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa di samping keterangan yang sudah diberikan sebagai saksi. Kan begitu. Memang bisa saksi silang,” balas majelis hakim menanggapi.

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa, 24 November 2020. Agenda persidangan yaitu keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Selepas sidang, Soesilo mengaku akan mendatangkan Mudzakir sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Insyaallah Mudzakir, ahli pidana,” ujar Soesilo.

Diketahui dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Prasetijo didakwa tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Pengacara Minta Hakim Periksa Silang Djoko Tjandra-Prasetijo-Anita di Sidang )