Category: Global

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta (VLF) – Brigadir Abdul Malik (AM) bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Brigadir AM, insyaallah hari ini jadwalnya putusan,” kata Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).

Suharno mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang putusan Brigadir AM awalnya direncanakan digelar pada Selasa (24/11). Namun sidang tersebut ditunda karena PN Jaksel melakukan lockdown atau memberikan pelayanan terbatas pada 23-27 November menyusul Ketua Pengadilannya positif COVID-19.

“Kami pengadilan selalu siap, kita pantau aja pukul 10.00 WIB ke atas. Mudah-mudah bisa diputus hari ini,” ujar Suharno.

Dalam kasus ini, Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

“Dituntut 4 tahun pidana penjara,” kata salah satu anggota JPU, Herlina Rauf, saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/11).

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya Randi. Randi diduga tewas karena tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra yang berakhir ricuh.

“Dakwaannya ada pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP penganiayaan, Pasal 360 KUHP (menyebabkan orang lain luka-luka),” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Herman Darmawan saat dihubungi, Jumat (7/8).

Brigadir AM didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Jaksa menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, salah seorang saksi bernama Alim Amri Nusantara memberikan keterangan perihal luka di tubuh Randi. Alim juga merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo.

“Sempat melihat ada lukanya, di dada kemudian di bawah ketiak. Dada sebelah kanan dan bawah ketiak kanan, ada luka berlubang,” ujar Alim yang hadir sebagai saksi secara virtual, Kamis (13/8).

( Sumber :Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Vonis Hari Ini )

MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK.

Permohonan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (30/11/2020). MAKI mengajukan praperadilan terhadap Kabareskrim sebagai termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon II, Kajati DKI Jakarta sebagai termohon III, dan Ketua KPK sebbagai termohon IV.

MAKI meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Selain itu, dia meminta hakim tunggal Yosdi yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut.

“Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon III,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam berkas permohonannya, Senin (30/11/2020).

“Menyatakan secara hukum Termohon III telah turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum,” ungkapnya.

Selain itu, dia meminta agar hakim memerintahkan Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada KPK. Serta meminta hakim merintahkan agar KPK mengambil alih kasus tersebut.

“Memerintahkan Termohon IV untuk mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Boyamin dalam berkas permohonannya menduga kasus tersebut telah dihentikan karena belum ada perkembangan kasusnya. Selain itu hingga saat ini, tidak terdapat tersangka dari penyidikan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II

“Bahwa permohonan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam atau tidak adanya kemajuan perkembangan penanganan perkara berdasar parameter obyektif atau perkara ditelantarkan atau aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip dasar Permohonan aquo adalah berdasar ketentuan Pasal 80 KUHAP,” kata Boyamin.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan hingga permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon II tidak menetapkan tersangka dan Termohon III pun tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV,” kata Boyamin.

“Bahwa dengan demikian, secara materiil dan diam-diam, Para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan termohon I dan termohon III melakukan penyidikan tersebut secara lamban. Ia menduga hal tersebut karena kasus tersebut terjadi di zaman mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

“Bahwa lambannya penyidikan yang dilakukan Termohon I dan Termohon III atas perkara tindak pidana korupsi aquo diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ir Basuki Tjahja Purnama yang memberikan disposisi yang diartikan sebagai persetujuan pencairan anggaran,” ujarnya.

“Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka terdapat dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan,” imbuhnya.

Boyamin mengatakan sejak Termohon I mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI tanggal 29 Juni 2016 hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidikan telah memakan waktu lebih dari 4 tahun. Seharusnya dalam jangka waktu 4 tahun tersebut, Termohon II telah menentukan siapa tersangkanya dan melakukan pemberkasan dan melanjutkan ke tahap berikutnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan, karena telah memenuhi unsur terpenuhinya bukti permulaan yang cukup bahkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen.

“Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan Tindak Pidana perkara aquo membuktikan bahwa Para Termohon melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

“Bahwa dikarenakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon I, Termohon II dan Termohon III harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa pelimpahan berkas perkara kepada Termohon IV untuk segera dilakukan penetapan tersangka dan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Diketahui, kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada tahun tahun 2015, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektar yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, namun pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Pembelian lahan itu mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Ia meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

“Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah, tim akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu,” jelas Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

“Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi,” kata Brigjen Erwanto Kurniadi (sekarang sudah almarhum) saat menjabat sebagai Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dihubungi detikcom, Sabtu 16 Juli 2016.

“Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya,” sambungnya.

Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu termasuk Ahok dan Wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Namun, kasus itu tidak terdengar lagi pengusutannya. Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

( Sumber : MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok )

Bos PS Store Terharu atas Putusan Hakim Perintahkan Nama Baiknya Dipulihkan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim memerintahkan agar nama baik bos PS Store Putra Siregar, yang tidak terbukti bersalah dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan, dipulihkan. Putra mengaku terharu atas putusan majelis memerintahkan nama baiknya dipulihkan.

“Saya terharu di situ ada rehabilitasi nama, kan nggak mudah di-bully seluruh Indonesia. Apalagi kan ada orang haters atau buzzer yang merusak mental saya,” ujar Putra Siregar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

Putra berharap putusan yang diberikan membuat kasusnya jelas dan selesai. Terlebih, dia berharap pemulihan nama baiknya dapat segera dilakukan.

“Awalnya saya deg-degan, sudah lemas karena dibacain tuntutan yang parah. Saya sudah persiapkan yang terburuk, tapi berharap yang terbaik. Doa, usaha terus,” kata Putra.

“Ya saya sangat mendengar dan menyimak putusan hakim. Harapan saya ini bener-bener clear-lah. Apalagi soal nama, bisa pelan-pelanlah, kan kemarin bad news,” imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim memutuskan bos PS Store Putra Siregar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik bos PS Store dan pengembalian barang sitaan berupa 119 handphone.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak meyakinkan. Oleh karena itu, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak sah.

“Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan tidak terpenuhi. Menimbang maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah,” kata hakim.

( Sumber : Bos PS Store Terharu atas Putusan Hakim Perintahkan Nama Baiknya Dipulihkan )

Berkas Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Rachmat Yasin akan segera disidangkan.

“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Ali menyebut penahanan Rachmat Yasin selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 30 November sampai 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Menurutnya, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.

“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung,” ujar Ali.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta,” sambungnya.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin saat itu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali dijerat sebagai tersangka.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, ia diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

( Sumber : Berkas Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang )

Dipindah ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat soal Vonisnya

Jakarta (VLF) –  I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali, hari ini usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus ‘IDI Kacung WHO. Jerinx SID sejak awal ditahan ditempatkan di rutan Polda Bali.

Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (30/11/2020). Sang istri Nora Alexandra tampak ikut mengantar Jerinx SID. Sebelum memasuki lapas, Jerinx membacakan cerpen fiksi yang ditulisnya di dalam rutan.

“Kebanyakan baca buku, kebanyakan mengkhayal, jadi ini bisa dibilang fiksi halu ‘Global Kaliyoga’. Fiksi halu yang hanya lucu sampai dengan 2030,” kata Jerinx kepada wartawan.

“Sejak dulu kala orang Bali percaya Kaliyoga, tahun ini bolehlah Bali berbangga karena Kaliyoga terjadi di seluruh dunia. Ini adalah kontribusi kedua Bali yang sangat diauarakan oleh masyarakat dunia yang pertama tentu saja konsep Nyepi dan dicopas dan diaplikasiksan secara barbar dan militeristik oleh label bernama lockdown PSBB zona merah dan lain lain. Sekali lagi ini fiksi ya,” imbuhnya.

Jerinx SID mengaku tak ada persiapan khusus untuk pindah ke Lapas Kerobokan. Dia hanya menyiapkan diri dengan olahraga dan masker.

“Olahraga karena di sini bisa olahraga di sini akan lebih jauh lebih sehat. Barang-barang masker biar nggak ditilang,” ujarnya.

Selain itu, Jerinx juga menyinggung soal banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengajak salah seorang jaksa berdebat.

“Pak Otong (Otong Hendra Rahayu) kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap, tapi kalau bisa. Kalau diperkenankan saya ingin sekali berdiskusi atau berdebat langsung dengan Bapak Jaksa Otong disiarkan di kanal YouTube dan biarkan masyarakat yang menilai apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak,” paparnya.

“Jadi kalau bisa difasilitasi ya. Kalau bisa aku berdebat langsung dengan Pak Otong. Karena saya sudah lihat mata beliau wajah beliau di persidangan saya tahu IQnya seberapa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Tak terima atas putusan itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar . Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.

“Dan kemudian di proses sudah terbit akta permintaan banding penasihat hukum dari Jerinx dan kami mengajukan banding perhari ini dan kami lakukan banding ini setelah kami memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu pada hari ini juga tapi pada jam yang lebih dulu sekitar jam 13.00 Wita,” kata Kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut Gendo membeberkan tim kuasa hukum Jerinx SID mengajukan banding setelah mendapat intruksi dari Jerinx SID. Gendo juga menilai pengajuan banding JPU tidak berdasar.

“Perhari ini kami mengajukan banding karena kami sudah memastikan jaksa mengajukan banding, untuk pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami Jerinx meminta pada kami, apabila jaksa mengajukan banding. Jadi mau tidak mau, tidak ada pilihan lain, kita harus banding, dan kemudian itu yang harus kami jalankan, mandat itu yang kami jalankan,” papar Gendo.

( Sumber : Dipindah ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat soal Vonisnya )

Usut Kembali Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo, KPK Panggil 3 Saksi

Jakarta (VLF) –  KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012. Kali ini, KPK melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

“Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Ali menyebut tiga saksi itu berasal dari pihak swasta. Ketiganya adalah Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.

Seperti diketahui, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo. Pengusutan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo telah masuk tahap penyidikan.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11).

Namun Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat mantan direktur utama perusahaan tersebut, yakni Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya,” terang Ali.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

( Sumber : Usut Kembali Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo, KPK Panggil 3 Saksi )

PN Batam Vonis Mati 8 Penyelundup 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis mati kepada 8 penyelundup narkoba terkait impor 30 kg sabu dari Malaysia-Indonesia. Tiga nama di antaranya adalah WN Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Batam yang dilansir Senin (30/11/2020). Kedelapan orang itu adalah:

1. WN Malaysia, Kumar Atchababoo (38)
2. WN Malaysia, Rajandran Ramasamy (57)
3. WN Malaysia, Sanggar Ramasamy (57)
4. Hiklas Saputra, narapidana 11 tahun penjara

5. Dedi Irawan, narapidana 12 tahun penjara
6. Samsul Abidin, narapidana 17 tahun penjara
7. Junari (39)
8. Ari Pandi (29)

Kasus bermula saat akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Bandar dari Malaysia itu adalah Kumar, Rajandran, dan Sanggar.

Ketiga WN Malaysia keturunan India itu menghubungi Hiklas yang sedang mendekam di penjara agar membantu penyelundupan itu. Lalu Hiklas dkk menyanggupi penyelundupan itu.

Pada 13 Januari 2020 siang, sabu seberat 30 kg masuk ke Batam. Junairi dan Ari Pandi dalam jejaring itu berperan sebagai kurir.

Paket sabu itu dibawa lagi ke Palembang ke sebuah hotel. Tidak berapa lama kemudian, aparat menangkap komplotan itu. Hiklas dkk yang ada di LP akhirnya diciduk dan diproses secara hukum. Mereka berdelapan kemudian diadili di PN Batam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata ketua majelis Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota Taufik AH Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Majelis hakim menyatakan ketiga WN Malaysia itu telah sepakat dan mengetahui akan tugas dan perannya dalam perantara penyelundupan sabu tersebut. Kumar Atchababoo adalah sebagai yang mencari orang yang mau membawa 2 buah tas berisi sabu. Rajandran sebagai yang mencarikan tekong kapal dan Sanggar Ramasamy yang menemani Kumar dalam transaksi narkoba itu.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar majelis dengan bulat.

( Sumber : PN Batam Vonis Mati 8 Penyelundup 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia )

Akhir Pelarian Stafsus Menteri KKP Tersangka KPK dengan Serahkan Diri

Jakarta (VLF) – Bagai gayung bersambut, imbauan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi, menyerahkan diri dipatuhi. Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Awalnya KPK resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Andreau. Ketujuh orang tersangka itu yaitu:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Imbau Andeau Misanta Pribadi Menyerahkan Diri

Dari 7 orang tersangka, ada 2 tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).

“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Selain Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin, 5 tersangka lainnya dipamerkan saat jumpa pers. Mereka memakai rompi tahanan oranye.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.

Iis dilepas oleh KPK. Dia tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Di Amerika Serikat sendiri, Edhy Prabowo disebut membelanjakan sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja dengan menghabiskan uang Rp 750 juta. Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur.

Nawawi mengatakan sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istri antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Transaksi dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.

Andreau Misanta Pribadi Diduga Terima Uang

Dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap urusan ekspor benih lobster atau benur. Satu di antaranya dalam pelarian.

Dua stafsus Edhy Prabowo itu adalah Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Safri ditangkap bersama rombongan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/11) dini hari. Selain sebagai staf khusus Edhy Prabowo, Safri menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Dalam kasus ini, Safri dan Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Edhy Prabowo pada Mei 2020 sebesar USD 100 ribu. Uang itu dari Suharjito selaku Direktur DPP.

“Pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster, hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor, yang merupakan kesepakatan antara Amiril dengan Andreau Pribadi Misanta dan Siswadi, selaku pengurus PT ACK,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) tengah malam.

Dari kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga mentransfer duit ke rekening PT ACK senilai Rp 731 juta. PT DPP kemudian mendapat arahan dari Edhy Prabowo lewat Tim Uji Tuntas mendapat penetapan kegiatan ekspor benih lobster, yang mana sudah dilakukan sebanyak 10 kali menggunakan PT ACK.

“Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi.

Kemudian pada 5 November Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening stafsus istri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar untuk keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta.

“Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin,” terang Nawawi.

Safri dan Andreau Pribadi Misanta juga pada Agustus 2020 diduga menerima uang dengan total Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Safri sudah jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari sampai 14 Desember di Rutan KPK. Sementara itu, Andreau Pribadi Misanta masih dalam pelarian dan diminta menyerahkan diri.

Andreau Misanta Pribadi Pernah Jadi Caleg PDIP

Andreau Misanta Pribadi tercatat pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019. Dilihat di akun Instagram resmi Andreau Misanta Pribadi, dia beberapa kali menyosialisasikan kegiatannya sebagai caleg. Andreau beberapa kali memajang foto kampanyenya.

“Berjuanglah secara konstitusional. Bertarung dengan tetap menjaga integritas dan memandang pemilu sebagai momentum pendidikan politik kepada masyarakat. Anak muda Hadir untuk Bangsa. Untuk Kabupaten Bekasi-Karawang-Purwakarta,” tulis Andreau Misanta Pribadi pada 10 April 2019.

Andreau Misanta Pribadi juga kerap mengunggah kegiatannya sebagai stafsus Menteri Edhy Prabowo.

Politikus PDIP Aria Bima membenarkan Andreau Misanta Pribadi dulu caleg PDIP. “Pernah jadi caleg,” kata Aria Bima saat dimintai konfirmasi.

Andreau Misanta Pribadi Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke KPK. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif KPK.

“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Andreau Misanta Dibawa ke Rutan KPK

KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin. Keduanya dibawa ke rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) 21.59 WIB Andreau terlihat lebih dulu keluar dari gedung. Andreau mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Andreau digiring masuk ke mobil tahanan oleh beberapa orang. Ia pun mengangkat tangannya seraya memohon maaf. Satu jam lebih kemudian, Amiril Mukminin terlihat menyusul keluar dari gedung KPK. Amiril keluar pukul 23.11 WIB.

KPK memastikan ada pemberi suap lain ke Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benur. KPK juga belum mau membuka apakah ada tersangka baru atau tidak dalam perkara ini.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut pihaknya saat ini masih terfokus pada 7 tersangka yang memiliki peran dominan dalam proses perizinan ataupun proses pengumpulan. Karyoto menuturkan pihaknya akan menelisik terlebih dahulu peran tiap tersangka dalam perkara ini.

“Tapi dari yang sekarang ini yang betul-betul dominan melakukan perbuatan yang terkait dengan proses perizinan maupun proses pengumpulan, yang jelas nanti akan kita ambil keterangannya untuk tersangka nanti kita lihat perannya masing-masing,” ungkapnya.

( Sumber : Akhir Pelarian Stafsus Menteri KKP Tersangka KPK dengan Serahkan Diri )

Triyono Jadi Calon Tunggal Hakim Agung yang Lolos ke Tahap Wawancara

Jakarta (VLF) –  Hakim Triyono Martanto menjadi calon tunggal yang lolos seleksi hakim agung dan lolos ke tahap wawancara terbuka di Komisi Yudisial. Saat ini, Triyono adalah hakim pada Pengadilan Pajak.

“Satu-satunya calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian adalah Triyono Martanto yang merupakan hakim pada pengadilan pajak. Calon akan mengikuti wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020. Sementara tiga calon lainnya dinyatakan tidak lolos tahap ini,” kata komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari dalam jumpa pers online, Kamis (26/11/2020).

Seleksi ini mengukuhkan calon hakim agung dari unsur masyarakat kembali gagal. Calon hakim agung terakhir yang lolos menjadi hakim agung adalah mantan komisioner KY, Ibrahim.

“Kami mengembangkan proses seleksi berdasarkan kompetensi, tidak ada unsur partisan/bersifat subjektif. Semata-mata kepada kompetensi,” ujar Aidul Fitriciada Azhari.

Aidul menyatakan seleksi dengan berbasis kompetensi untuk menentukan kompetensi hakim agung yang dibutuhkan. Berdasarkan standar-standar tersebut, hasilnya hakim karier mendominasi karena punya pengalaman cukup panjang. Masuk kategori dalam standar kompetensi yaitu kemampuan menguasai teknis peradilan dan memahami administrasi perkara.

“Umumnya kalangan akademis kurang menguasai. Akademis fokus substansi, dibandingkan teknis peradilan,” ujar Aidul Fitriciada Azhari.

Selain meluluskan Triyono, KY meluluskan 7 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi/PK ke tahap wawancara. Mereka adalah:
1. Banelaus Naipospos, hakim ad hoc di PN Gorontalo.
2. Felix Da Lopez, hakim ad hoc di PN Medan.
3. Mulijanto, hakim ad hoc di PT Makassar
4. Petrus Paulus Maturbongs, hakim ad hoc di PT Jayapura
5. Rodjai S. Irawan, hakim ad hoc di PN Bandung
6. Sinintha Yuliansih Sibarani, hakim ad hoc di PN Semarang
7. Yarna Dewita, hakim ad hoc di PN Serang.

Selanjutnya KY juga meloloskan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA ke tahap wawancara, yaitu:

1. Dari unsur Apindo, yaitu Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar.
2. Dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto, dan Yanto Yunus.

“Asesmen kompetensi dan kepribadian diikuti 10 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Berdasarkan rapat pleno, KY meloloskan 5 orang yang dinyatakan berhak ikut wawancara pada Rabu, 2 Desember 2020,” jelas Aidul Fitriciada Azhari.

( Sumber : Triyono Jadi Calon Tunggal Hakim Agung yang Lolos ke Tahap Wawancara )

Amel Ketua Tim Cabup Belitung Timur Didakwa Fitnah, Pengacara Heran

Jakarta (VLF) – Syarifah Amelia (Amel) didakwa melakukan kampanye dengan cara memfitnah dalam Pilkada Belitung Timur. Amel merupakan Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur nomor urut 1, Burhanudin-Khairil Anwar.

Dilihat dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjung Pandan, Kamis (26/11/2020), Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang dakwaan digelar pada Selasa (24/11/2020).

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye pada pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur. Saat itu, Amel sempat berorasi di hadapan para peserta kampanye.

Orasi tersebut dilakukan Amel setelah dirinya diperkenalkan oleh cabup Buhanudin. Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh.

“Terdakwa Syarifah Amelia berorasi ke peserta kampanye selama kurang-lebih 20 menit di mana pada pertengahan orang orasi dari terdakwa Syarifah Amelia terucap kalimat ‘Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah…….’, ‘Nomor 1’ (dijawab oleh masyarakat atau peserta kampanye), di mana pada saat itu suasana kampanye menjadi riuh bersemangat dengan teriakan dari pada peserta kampanye yang rata-rata menjawabnya. Kegiatan pelaksanaan kampanye selesai sekira pukul 22.00 WIB,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

Ucapan Amel tersebut kemudian beredar di media sosial dan berujung pelaporan oleh seorang bernama Rudi Juniwira ke Bawaslu Belitung Timur pada 30 Oktober 2020. Rudi menilai ucapan Amel tersebut bersifat menghasut.

“Saksi Rudi Juniwira ada melihat dalam akun Facebook Milenial Berakar yang memuat video berisikan orasi kampanye terdakwa Syarifah Amelia ada menyebutkan salah satu kalimat ‘Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah nomor 1’ yang diunggah pada tanggal 15 Oktober 2020, di mana menurut saksi Rudi Juniwira kalimat tersebut merupakan kata-kata menghasut,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyertakan keterangan ahli ilmu bahasa atau linguistik, ahli pidana dan ahli hukum tata negara terkait ucapan Amel itu. Menurut ahli linguistik, ucapan Amel tersebut mengandung praanggapan dari Amel bahwa penyelenggaraan pilkada di Belitung Timur tidak bersih.

Sementara itu, menurut ahli pidana dan hukum tata negara, ucapan Amel itu masuk pada kategori memfitnah seperti diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Para ahli itu juga menilai kategori memfitnah seperti diatur pasal tersebut tak harus menunggu akibat ucapan yang dilontarkan.

Pengacara Merasa Dakwaan Janggal

Salah satu pengacara Amel, Muchammad Alfarisi, menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihaknya juga telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Eksepsi itu terkait laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa. Alfarisi menyebut UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan laporan harus diajukan maksimal 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran.

“Nah, diketahuinya ini oleh siapa, karena diketahui oleh umum khalayak. Faktanya juga kan ada dari unsur Bawaslu yang hadir, kemudian kampanye ini juga bersifat terbuka yang dihadiri oleh masyarakat, pihak kepolisian, juga pihak penyelenggara pemilihan umum,” ujarnya.

“Tidak hanya itu, kampanye itu juga disiarkan langsung melalui sosial media yang ditonton oleh banyak orang,” sambung Alfarisi.

Dia juga mengatakan timses nomor 1 sudah bertanya kepada pihak penyelenggara yang hadir apakah ada pelanggaran yang terjadi saat kampanye. Menurutnya, pihak Panwas mengatakan tak ada pelanggaran.

“Hal ini jadi tanda tanya buat kami, ditambah lagi, setelah kampanye, Amel berdiskusi dengan yang hadir, terutama penyelenggara pemilu maupun Bawaslu/Panwas-nya, serta bertanya ke mereka apakah aman kampanyenya dan dijawab aman. Artinya tidak ada pelanggaran. Tapi, setelah ada laporan, kenapa jawabannya bisa berbeda. Ini yang membuat kami berpikir ada hal yang tidak benar,” ucapnnya.

“Kita berharap hakim mencermati fakta-fakta hukum sesuai rujukan kami, juga fakta materiil kami,” sambung Alfarisi.

( Sumber : Amel Ketua Tim Cabup Belitung Timur Didakwa Fitnah, Pengacara Heran )