Category: Global

MA Dinilai Naif Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha kelas kakap, Fahmi Darmawansyah, dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara. Di mata MA, Fahmi adalah sosok dermawan, yaitu membelikan mobil hingga Louis Vuitton buat Kalapas Sukamiskin sehingga layak diringankan hukumannya. Adilkah?

Menurut pakar hukum Prof Ade Mama Suherman, pengurangan hukuman itu sangat mengusik hati nurani. Apalagi posisi Fahmi Darmawansyah di kasus itu adalah residivis sehingga hukuman seharusnya lebih berat.

“Residivis sebagai pemberat tapi hukum kita simsalabim. Naif MA kalau penilaiannya seperti itu,” kata Ade saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/12/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai Salman Luthan itu menilai pemberian mobil-tas Louis Vuitton kepada Kalapas Sukamiskin bukanlah suap untuk mendapatkan fasilitas mewah di penjara. Majelis yang beranggotakan Abdul Latief dan Sofyan Sitompul itu menyatakan tidak ada niat jahat dari Fahmi Darmawansyah dan semata-mata adalah kedermawanan dari Fahmi.

“Apakah jika Fahmi tidak sedang jadi warga binaan, apakah dia akan memberi kendaraan pada Kalapas? Gratifikasi jelas,” tegas Dekan FH Universitas Jenderal Soedirman (Unseod) itu.

Ade mengingatkan Lapas Sukamiskin adalah institusi negara. Pemberian dari pihak lain harus jelas dicatatkan sebagai aset negara sebagai hibah atau pembelian.

“Pengadaan kendaraan dinas sudah ada anggarannya setiap instansi pemerintah. Ini merendahkan martabat penegakan hukum dan preseden buruk. Ke depan boleh jadi para warga binaan akan membelikan kendaraan dinas atau aset lain pejabat lapas setempat,” cetus Ade.

Berikut ini pertimbangan lengkap Salman Luthan dkk menyunat hukuman suami Inneke Koesherawati itu:

1. Berbagai fasilitas yang diperoleh Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi, red) termasuk merenovasi kamar (sel) dengan modal yang berasal dari Pemohon yang sebelumnya sudah ada sejak Dedi Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin kemudian diganti oleh Wahid Husen selaku Kepala Lapas sejak bulan Maret 2018 dan Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung sebagaimana bukti surat PK-15 sampai dengan PK-68 yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin.

2. Pemohon kepada Wahid Husen selaku Kepala Lapas dan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk isteri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp 39.500.000 serta sebuah mobil jenis double 4×4 merek Misubishi Triton warna hitam dengan harga Rp 427.000.000 yang diterima Wahid Husen sebagai Kepala Lapas dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, pemberian tersebut bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya oleh Pemohon sebagai warga binaan, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

3. Sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas akan tetapi melainkan adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018 yang menghendaki memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Pemohon bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon.

4. Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut dan karena itu dasar putusan judex facti aquo sangat tidak adil bagi Pemohon, karena warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

( Sumber : MA Dinilai Naif Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah )

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di BIG

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Badan Informasi Geospasial (BIG). Dugaan korupsi di BIG terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT).

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan TPK Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Ali mengatakan, dalam pengadaan CSRT ini, BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Menurutnya, kerja sama pengadaan telah dilakukan pada 2015.

Ali belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait dugaan korupsi di BIG. Dia menyebut KPK masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Saat ini kami belum bisa memberikan informasi detail terkait proses penyidikan perkara tersebut karena masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan,” katanya.

“Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya,” imbuh Ali.

( Sumber : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di BIG )

Babak Baru Geger JK Dituding di Balik OTT Edhy Prabowo oleh KPK

Jakarta (VLF) – Geger perihal rekaman video yang berisi suara calon Wali Kota Makassar, Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebut Jusuf Kalla sebagai aktor di balik penangkapan Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo masuk babak baru. Kini, Danny Pomanto resmi melaporkan pihak yang merekam dan menyebarkan rekaman suaranya itu ke polisi.

Laporan Danny Pomanto itu ditangani oleh Polda Sulawesi. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari tim hukum Danny.

“Jika ada laporan terkait pidana sudah pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Ibrahim dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (6/11/2020).

Kasus ini bermula dari beredar video berdurasi 1 menit 58 detik ini pada Sabtu (5/12/2020). Video itu menampilkan wajah Danny Pomanto dan kemudian beralih pada sebuah percakapan yang membahas penangkapan Edhy Prabowo serta tokoh-tokoh yang diuntungkan dalam penangkapan ini. Dalam rekaman itu, Danny menyebut JK hendak membenturkan Jokowi dan Prabowo untuk kepentingan Pilpres 2024.

Danny kemudian mengakui bahwa suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Hanya saja, menurut Danny, perbincangan tersebut sebatas analisis politik dan perbincangan lepas dirinya dengan beberapa orang.

“Jadi itu adalah percakapan di dalam rumah saya, dalam rumah saya, orang rekam. Jadi sebenarnya itu adalah percakapan biasa, analisis politik dan hak setiap orang kan begitu. Sebenarnya saya korban ini. Kenapa ada yang rekam dan sebar. Aneh,” tutur Danny kepada detikcom.

Atas video itu, juru bicara (jubir) mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menilai KPK harusnya segera memanggil Danny Pomanto terkait rekaman itu. Husain menyebut isu tersebut fitnah.

“Ini bukan sekadar masalah Pak JK, tapi sudah fitnah yang mengadu domba antarelite. Bahkan mendemoralisasi KPK,” sebut Husain kepada detikcom, Sabtu (5/12).

Husain Abdullah pun tak habis pikir dengan Danny Pomanto. Dia menyebut tuduhan soal JK yang mengontrol penangkapan Edhy Prabowo tak masuk akal.

“Saya cuma mau bilang, salah apa Pak JK kepada Danny Pomanto, sehingga tega-teganya memfitnah seperti. Danny seperti tidak punya lagi sopan santun, sipakalebbi sedikit pun kepada sosok yang dihormati semua kalangan. Saya yakin kalau orang Bugis-Makassar tidak gampang mengumbar fitnah, karena secara budaya dan agama tahu risikonya, bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” tutur Husain.

“Coba Anda bayangkan, Pak JK di Jakarta dengan segala aktivitas sosial, tidak mengusik orang lain, termasuk Danny Pomanto. Tiba-tiba dia melontarkan pernyataan yang tidak masuk akal,” imbuh Husain.

Selain itu, Husain berpendapat pernyataan Danny merendahkan KPK. Karena itulah, Husain meminta KPK mengklarifikasi pernyataan Danny Pomanto.

“Masalah yang dimunculkan Danny menyangkut fitnah kepada Pak JK, bahkan Anies dan juga sangat merendahkan KPK yang prestasinya menangkap Menteri KKP yang justru dipandang sebagai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Danny telah mencederai kerja keras KPK. KPK perlu memanggil Danny Pomanto untuk mengklarifikasi fitnahan tersebut,” terang Husain.

KPK sendiri sudah angkat bicara perihal rekaman suara Danny Pomanto itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan kerja KPK untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Ia lalu mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak merusak KPK dengan argumen-argumen yang tidak berdasar. Nawawi menyebut pihaknya bisa melaporkan pihak-pihak yang membuat penyataan tersebut.

“Meminta kepada semua pihak untuk tidak merusak KPK dengan argumen-argumen yang tidak berdasar, bisa saja bagi komisi untuk menindaklanjuti pernyataan-penyataan itu dengan melaporkannya,” ujar Nawawi.

Kini Danny Pomanto mulai tak nyaman dengan adanya beredar rekaman suara yang disebutnya hanya obrolan analisa politik itu. Danny Pomanto melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak-pihaknya yang sengaja merekam dan menyebarkan rekaman suaranya itu.

Kuasa hukum Danny, Beni Iskandar, mengatakan kliennya telah dirugikan oleh pihak yang secara diam-diam merekam pernyataan Danny tersebut. Padahal, pernyataan Danny yang menuding JK di balik penangkapan Edhy terjadi di rumah Danny, yang merupakan ranah pribadi.

“Klien saya Muhammad Ramdhan Pomanto merasa dirugikan karena rekaman itu tidak izin di klien kami, dan dilakukan di wilayah privat di rumah beliau. Kemudian dianggap ilegal karena dilakukan secara diam-diam sehingga kita mengambil langkah hukum,” kata Beni saat dikonfirmasi detikcom terpisah.

Atas beredarnya rekaman tersebut, tim Danny melaporkan seseorang yang diduga merekam, yakni berinisial SM, dan penyebar dari rekaman tersebut, berinisial YG, ke polisi. Keduanya dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baik dan Undang-undang ITE.

“Pelaku yang melakukan perekaman ilegal yang berinisial SM. Efek dari perekaman itu kita juga ikut melaporkan seorang pengacara berinisial YG, yang berdasarkan alat bukti yang kami miliki dia lah yang pertama mem-posting di media sosial, yaitu FB, yang kemudian hal tersebut menjadi viral. Itu yang kita laporkan di Polda khususnya di Reskrim Polda Sulsel,” ungkapnya.

Beni lalu menjelaskan maksud dari perekaman suara Danny dilakukan secara ilegal. Menurutnya, seharusnya perekaman suara Danny dilakukan dengan izin.

“Perbincangan percakapan itu kan di rumah pribadi klien kami, di ruang tamunya ketika menerima tamu. Jadi klien kami tidak pernah berprasangka buruk kepada siapa pun yang datang bersilaturahmi pada beliau dan tidak menyangka kalau percakapan yang sebenarnya isinya cuma analisa itu direkam,” imbuhnya.

( Sumber : Babak Baru Geger JK Dituding di Balik OTT Edhy Prabowo oleh KPK )

KPK Jemput Paksa Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka Kasus Suap

Jakarta (VLF) –  KPK menjemput paksa tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadi dijemput di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan.

“KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Ali mengatakan upaya penjemputan paksa ini dilakukan karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ali menyebut Hadinoto kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, namun mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Hadinoto tiba di gedung KPK pada pukul 11.20 WIB. Hadinoto terlihat mengenakan topi berwarna biru dan menutupi sebagian mukanya.

Adapun kasus suap yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Emirsyah–saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017–diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce PLC. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

Selain itu, Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.

( Sumber : KPK Jemput Paksa Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka Kasus Suap )

MA Vonis Mati Harris Si Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Bekasi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Harris. Pria kelahiran 15 Desember 1995 itu membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.

Kasus bermula saat Harris membunuh satu keluarga di Bekasi yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya, pada September 2018. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.

Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Setelah menghabisi nyawa sekeluarga di Bekasi, Harris kabur. Harris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.

Pada 31 Juli 2019, majelis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada Harris karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima, Harris mengajukan banding. Tapi upaya itu ditolak PT Bandung pada 19 Agustus 2019. Putusan itu diketok oleh Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman. Masih takut dieksekusi mati, Harris memilih mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu Duswara dan Hidayat Manao. Majelis kasasi menyatakan Harris terbukti melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” kata majelis kasasi dengan panitera pengganti Pranata Subhan.

Majelis kasasi menyatakan pembunuhan yang dilakukan Harris sangat biadab. Harris mengambil linggis langsung mendatangi Daferum yang sedang tiduran melihat televisi kemudian memukulkan besi linggis ke arah kepala Daferum dan kepada Maya. Secepat kilat, Harris mencekik dua anak Defarum-Maya hingga mati.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan sengaja tidak mengenal rasa kemanusiaan Terdakwa telah menghilangkan nyawa para korban sebanyak 4 orang, satu keluarga, Terdakwa cukup pandai dalam menghilangkan jejak sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya pidana yang dijatuhkan tersebut, telah dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa,” ujar majelis.

( Sumber : MA Vonis Mati Harris Si Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Bekasi )

Saksi Ini Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Usai Menang Kasus

Jakarta (VLF) – Pembelian BMW X-5 oleh Pinangki Sirna Malasari tercantum dalam surat dakwaan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Jaksa pun menelusuri asal-usul pembelian mobil mewah itu.

Seorang saksi bernama Yeni Pratiwi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan penelusuran pembelian BMW X-5 itu. Yeni, yang mengaku bekerja sebagai tenaga sales di PT Astra International BMW, awalnya bertemu dengan Pinangki di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, saat acara pameran mobil.

Singkat cerita, Pinangki sepakat membeli BMW X-5 tahun 2020 lantas membayar uang muka Rp 25 juta. Setelahnya, menurut Yeni, Pinangki meminta pembayaran secara tunai bertahap yang totalnya Rp 1,709 miliar.

“Terdakwa bayar cash karena nggak melalui bank. Kalau kredit kan harus ada tenor, ini nggak. (Pelunasan) pokoknya sebelum mobil dikirim sudah lunas gitu,” ucap Yeni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Pelunasan disebut Yeni dilakukan lima kali dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 490 juta dibayarkan pada 11 Desember 2019;
2. Rp 100 juta dibayarkan pada 13 Desember 2019;
3. Rp 129 juta dibayarkan pada 13 Desember 2019;
4. Rp 31 juta dibayarkan untuk kepentingan asuransi; dan
5. Rp 10,6 juta dibayarkan untuk kepentingan pajak progresif.

Majelis hakim lantas meminta konfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Yeni yang menyebut Pinangki membeli mobil karena berhasil memenangi kasus. Yeni pun membenarkan BAP itu.

“Saudara di sini (BAP) katakan bahwa pembayaran bujeet habis menang kasus, tapi saksi nggak nanya kasus apa. Benar?” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dan diamini Yeni dalam sidang.

Pinangki, yang duduk sebagai terdakwa di sidang, pun bertanya ke Yeni terkait BAP ini. Yeni mengaku lupa kapan pembicaraan itu. Yang jelas, kata Yeni, Pinangki menyampaikan itu melalui telepon.

“Saya lupa. Waktu itu lewat telepon, saya lupa kapan,” kata Yeni.

Yeni mengatakan alasan terkait menang kasus itu juga ditulis di data dealer. Alasan menang kasus itu tertera di laporan pembelian mobil Pinangki.

“Jadi kayak laporan dari dealer, bukti dari kantor, nggak tahu, kaya print-printan gitu. Kan kalau biasanya pembelian kita laporin,” ucap Yeni.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

( Sumber : Saksi Ini Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Usai Menang Kasus )

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Kantor NasDem Makassar

Jakarta (VLF) – Ijol, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), yang menjadi tersangka pada pembakaran kantor NasDem Makassar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun hakim menolak gugatan praperadilan Ijol.

Agenda sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Rusdianto Lole di PN Makassar dengan termohon adalah Polrestabes Makassar.

“Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah,” kata Rusdianto saat membacakan putusannya, Rabu (2/12/2020).

Dalam pertimbangannya, Rusdianto mengatakan termohon, yakni Polrestabes Makassar, telah memeriksa sekitar 14 saksi terkait aksi pembakaran kantor NasDem, termasuk telah menyita barang bukti berupa mobil ambulans yang terbakar.

“Termohon telah memeriksa 14 orang saksi dan menyita barang bukti dan memeriksa terdakwa sesuai dengan prosedur dan memenuhi Kitab UU Hukum Pidana,” kata dia.

Seusai sidang, pihak LBH Makassar yang diwakili Edy Kurniawan Wahid, selaku kuasa hukum pemohon, mengaku kecewa atas putusan ini. Menurutnya, hakim tidak menggali fakta lebih jauh atas kejadian ini.

Tidak hanya itu, dia menyoroti penggunaan kata terdakwa yang dialamatkan kepada pemohon. “Pemohon ini masih berstatus tersangka, bukan terdakwa. Alat bukti terdakwa ditemukan oleh hakim dalam pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan. Masa selevel hakim tidak tahu itu, tidak bisa membedakan mana tersangka dan terdakwa, kapan pemohon berstatus tersangka dan terdakwa,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan kantor NasDem pada Jumat (23/10). Penyerangan ini imbas dari demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI saat itu.

( Sumber : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakar Kantor NasDem Makassar )

MA Vonis Penyelundup 70 Kg Sabu dari Malaysia Selama 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menghukum penyelundup 70 kg sabu dari Malaysia, Joko Susilo (32), selama 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan mati.

Kasus bermula saat sekelompok mafia narkoba hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Operasi itu digelar pada Agustus 2018.

Pergerakan komplotan itu tercium tim BNN sehingga digerebek pada 18 Agustus 2018. Dari komplotan itu didapati 70 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Salah satu yang ditangkap adalah Joko Susilo. Joko kemudian digelandang dan dimintai pertanggungjawabannya di muka hakim.

Pada 2 April 2019, jaksa menuntut Joko Susilo untuk dihukum mati. Tapi, pada 30 April 2019, PN Kuala Simpang hanya menjatuhkan selama 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Fahdli dengan anggota Desca Wisnubrata dan Ahmad Syairozi.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan banding itu, Joko mengajukan permohonan kasasi berharap hukumannya diringankan, sedangkan jaksa mengajukan kasasi dengan harapan hukuman mati dikabulkan. Tapi apa kata MA?

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom dari situsnya, Rabu (2/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Eddy Army dan Desnayeti. Namun Surya Jaya menolak putusan tersebut dan tidak sependapat dengan hukuman 15 tahun penjara itu. Tapi suara Surya Jaya kalah dengan dua hakim agung lainnya.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” ujarnya.

( Sumber : MA Vonis Penyelundup 70 Kg Sabu dari Malaysia Selama 15 Tahun Penjara )

KPK Tak Segan Jerat Korporasi di Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo

Jakarta (VLF) –  KPK tengah berfokus pada pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan ke Edhy Prabowo dkk, tersangka dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. KPK menyatakan tak akan segan-segan menjerat korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ekspor benur ini.

“Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut,” Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Ali mengatakan KPK akan segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Setelah memeriksa saksi, KPK tentu akan melakukan analisis lebih jauh lagi.

“Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi,” katanya.

“Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU,” sambungnya.

Edhy Prabowo, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait ekspor benur. Selain Edhy Prabowo, KPK menetapkan enam tersangka lain, termasuk Direktur PT DPP (Dua Putra Perkasa) Suharjito (SJT) sebagai tersangka pemberi suap.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Kasus bermula setelah Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster. Andreau Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus menteri ditunjuk sebagai ketua pelaksana. Sedangkan Safri (SAF), yang juga staf khusus menteri, menjabat wakil ketua pelaksana.

“Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” ujar Nawawi.

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito menyambangi kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa ekspor benur hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

PT DPP diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp 731.573.564.

“Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri atas AMR dan ABT, yang diduga merupakan nomine dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” ujar Nawawi.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar diduga mentransfer uang ke salah satu rekening atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, senilai Rp 3,4 M. Uang tersebut diduga diperuntukkan buat keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi dengan rincian sebagai berikut:

1. Penggunaan belanja oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyati pada 21-23 November sekitar Rp 750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV serta baju Old Navy.
2. Uang dalam bentuk USD 100 ribu dari Suharjito yang diterima Safri dan Amiril Mukminin.
3. Safri dan Andreau menerima uang sebesar Rp 436 juta.

( Sumber : KPK Tak Segan Jerat Korporasi di Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo )

Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Tetap Jalan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng. Sidang beragendakan jawaban dari termohon.

Sidang dilaksanakan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam praperadilan ini, pihak yang menjadi termohon ada empat. Kabareskrim sebagai termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon II, Kajati DKI Jakarta sebagai termohon III, dan Ketua KPK sebagai termohon IV.

Keempat kuasa hukum dari termohon hadir dan menyerahkan jawaban masing-masing termohon kepada majelis hakim. Jawaban para termohon itu tidak dibacakan di persidangan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Yosdi.

 Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya selaku termohon II mengatakan gugatan pemohon kabur atau obscuurlibel. Polda Metro Jaya menyebut tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng tersebut.

“Dalil para pemohon yang menyatakan bahwa termohon II telah melalukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perkembangan signifikan atas penanganan perkara a quo, termasuk belum adanya tersangka perkara korupsi, adalah tidak benar dan keliru karena hingga saat ini termohon II masih melalukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi a quo tersebut sehingga dalil para pemohon patut untuk ditolak dan dikesampingkan,” dikutip dari jawaban Polda Metro Jaya yang diserahkan kuasa hukumnya, AKBP Amir, ke majelis hakim.

Polda Metro menegaskan perkara dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng itu masih dalam proses penyidikan. Polda Metro menyebut puluhan saksi diperiksa dalam kasus tersebut.

“Kita sudah sampaikan di situ sekitar 70 saksi,” ujar Amir.

Dalam petitumnya, Polda Metro meminta hakim mengabulkan eksepsi termohon II seluruhnya dan menyatakan permohonan para pemohon praperadilan tidak dapat diterima.

Kemudian Polda Metro juga meminta hakim menyatakan menolak secara hukum termohon I dan termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum atas perkara dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng. Polda juga meminta hakim menolak memerintahkan termohon I dan termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada termohon IV.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK.

MAKI meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Selain itu, dia meminta hakim tunggal Yosdi yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut.

“Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon III,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam berkas permohonannya, Senin (30/11).

“Menyatakan secara hukum Termohon III telah turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum,” ungkapnya.

Selain itu, dia meminta agar hakim memerintahkan Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada KPK. Serta meminta hakim memerintahkan agar KPK mengambil alih kasus tersebut.

“Memerintahkan Termohon IV untuk mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

( Sumber : Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Tetap Jalan )