Category: Global

Jejak Tommy Sumardi di Pusaran Djoko Tjandra Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Pengusaha Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra ini dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tuntutan terhadap Tommy Sumardi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). Tommy Sumardi, yang hadir mengenakan baju batik, duduk di kursi pesakitan dan menyimak pembacaan tuntutan dari jaksa.

Jaksa menilai Tommy Sumardi terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Berikut jejak Tommy Sumardi di pusaran Djoko Tjandra berujung tuntutan 1,5 tahun bui:

Tersangka Suap Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Polri menetapkan Tommy Sumardi sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Seperti Djoko Tjandra, Polri menyebut Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap.

“Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8/2020).

Suap itu, terang Argo, diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Tommy Sumardi Ditahan Jelang Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Tommy Sumardi akhirnya ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS (Tommy Sumardi). Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Awi mengatakan tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu,tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.

Polri mengatakan pihaknya telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu.

Didakwa Jadi Perantara Suap, Tangis Tommy Sumardi Pecah

Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Atas dakwaan itu, Tommy Sumardi mengaku tidak menyangka bakal terjerat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tangis Tommy Sumardi pecah di ruang sidang saat dia diperiksa sebagai terdakwa.

“Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar saya. Saya telah buat malu mereka, anak-anak saya,” ujar Tommy Sumardi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).

Tommy mengaku menyesal telah terlibat urusan dengan kasus ini. Tommy pun menangis ketika menyinggung persoalan tentang keluarga.

“Saya menyesal, perbuatan saya…. Kalau menyangkut soal keluarga, hati saya nggak tahan, mohon maaf, Yang Mulia,” ucap Tommy sambil menangis

“(Anak) tiga, yang paling kasihan yang umur 8 tahun. Setiap kali lihat saya, dia menangis, dia nggak tahu kalau saya ditahan, dia bilang, ‘Papah ke mana, Papah kerja, kok Papa tega ninggalin saya’,” imbuh besan eks PM Malaysia Najib Razak itu.

Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Tolmmy Sumardi dituntut jaksa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.

“Supaya dalam perkara ini majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili dan memutuskan, menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Jaksa menilai Tommy berperan menerima uang dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” sebutnya.

Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tommy Sumardi. Hal yang memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Jejak Tommy Sumardi di Pusaran Djoko Tjandra Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Bui )

Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Surat Jalan Palsu

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan duplik atas tanggapan jaksa terkait pleidoi yang diajukanya. Dalam dupliknya, Djoko Tjandra menyebut jaksa tidak dapat membuktikan surat jalan palsu.

“Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen, atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum,” ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).

Duplik ini disampaikan langsung setelah jaksa penuntut umum membacakan replik atau tanggapan atas nota keberatan Djoko Tjandra. Pembacaan duplik ini seharusnya dijadwalkan dibacakan pada Jumat (18/12), namun pihak Djoko Tjandra meminta agar duplik yang sudah disiapkan langsung dibacakan.

Soesilo mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada nota pembelaan yang telah dibacakan. Salah satunya bahwa Djoko Tjandra tidak terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu.

“Bahwa pada prinsipnya Djoko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum tetap berkukuh pada seluruh dalil dan permohonan, sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan penasihat hukum yang telah dibacakan dalam sidang perkara ini tanggal 11 Desember 2020,” kata Soesilo.

“Surat jalan yang diduga surat jalan palsu dan pada saat dibuatnya surat itu, terdakwa sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Djoko Soegiarto Tjandra tidak mungkin berperan sebagai pihak yang membuat atau turut serta dalam surat-surat yang diduga palsu tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Djoko Tjandra dinilai tidak memerlukan surat jalan dan surat bebas COVID-19, sehingga Soesilo menilai dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya kerugian yang dihasilkan.

“Terdakwa Djoko Soegiarto Tjadra tidak memerlukan surat yang diduga palsu tersebut karena sudah memiliki surat kesehatan atau surat keterangan COVID-19 di Malaysia. Dari fakta persidangan yang ada, dapat dilihat tidak sedikut pun terdapat bukti bahwa surat tersebut menimbulkan fakta kerugian,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.

“Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Surat Jalan Palsu )

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Palsu

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan pleidoi atau nota pembelaan (replik) Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Djoko Tjandra.

“Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa,” ujar jaksa Yeni Trimulyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).

Jaksa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan nota keberatan Djoko Tjandra. Menurut jaksa, dalil pembelaan yang disampaikan hanya berdasarkan keterangan terdakwa, bukan fakta persidangan.

“Kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata-mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata,” kata Yeni.

Jaksa menilai aneh bila Djoko Tjandra mengaku tidak terlibat dalam rangkaian kasus surat jalan palsu sehingga jaksa menyebut pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.

“Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangkaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitannya dengan peran serta terdakwa. Oleh karena itu, apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta,” kata Yeni.

“Dengan demikian, penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya,” sambungnya.

Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Eks buron kasus cessie Bank Bali itu dinilai terbukti memalsukan surat.

Sebelumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra berharap bebas dari tuntutan jaksa.

Ia mengaku kasus yang menjeratnya ini makin membuatnya terpuruk, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Ia menyebut persoalan hukum yang dihadapinya ini sangat membebaninya secara psikologis, terlebih dia sudah berusia lanjut.

“Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia yang telah jadi korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran HAM di negara hukum republik Indonesia yang saya cintai ini. Saya juga harus mengakui bahwa dampak buruk dari permasalahan hukum ini sangat signifikan, terutama bagi saya yang saat ini masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya. Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis,” bebernya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.

“Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Palsu )

KPK Panggil Plt Bupati Lamsel di Kasus Korupsi Zainudin Hasan

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Nanang akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Terbaru, KPK menetapkan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni (SY) sebagai tersangka kasus ini.

Lima tersangka lainnya ialah eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho. Ada juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.

Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.

Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.

( Sumber : KPK Panggil Plt Bupati Lamsel di Kasus Korupsi Zainudin Hasan )

Korupsi Asuransi Penumpang Rp 277 Juta, Juru Mudi di Ternate Dibui 3 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menguatkan hukuman 3 tahun penjara kepada juru mudi Said Salim Almahdaly (44). Said Salim dinyatakan terbukti korupsi asuransi Jasa Raharja dari penumpang.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Maluku Utara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12/2020). Kasus bermula saat Said Salim merupakan karyawan PT Aru Raharja yang ditugaskan Jasa Raharja Perwakilan TK II Ternate sebagai juru mudi.

Selain itu, Said Saim ditugaskan menerima uang Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dari perusahaan pelayaran 2015-2018. IWKL adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh penumpang alat angkutan penumpang umum kapal laut untuk tiap perjalanan yang dihimpun sebagai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagai jaminan pertanggungan kecelakaan diri.

Namun, dalam praktiknya, terdapat penyimpangan. Uang yang harus disetor Said Salim ke Jasa Raharja pada 2015-2019 adalah Rp 704 juta. Tapi terdapat selisih Rp 277 juta.

BPKP Maluku Utara melakukan audit pada 17 Desember 2019 dan menemukan kerugian negara Rp 277 juta. Said Salim akhirnya dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

Pada 12 November 2020, Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyatakan Said Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Said Salim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, JPU mengajukan permohonan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate,” ujar majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno dengan anggota SHD Sinuraya dan Mahsan.

Di persidangan terungkap, Said Salim telah mengembalikan Rp 154 juta ke rekening Jasa Raharja pada 19 September 2019. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan kesalahan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Maka oleh karena itulah terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

“Dengan memperhatikan sifat perbuatan terdakwa dan dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut sudah tepat dan adil,” ujar majelis dengan suara bulat.

( Sumber : Korupsi Asuransi Penumpang Rp 277 Juta, Juru Mudi di Ternate Dibui 3 Tahun )

Langgar Kode Etik, Hakim Pengadilan Agama di Jatim Diskorsing

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial RI menjatuhkan skors 2 tahun kepada hakim berinisial S. Hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Agama di Jawa Timur itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dikutip dari website MA, Minggu (14/12/2020). Skors dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada Kamis (10/12) kemarin di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Berikut ini anggota MKH yang menjatuhkan skorsing yang susunannya terdiri atas 3 orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri atas:

1. Amran Suadi (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim)
2. Purwosusilo (Hakim Agung sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
3. Pri Pambudi Teguh (Hakim Agung, sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
4. Aidul Firiciada Azhari (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
5. Sukma Violetta (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
6. Sumartoyo (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
7. Joko Sasmito (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)

Sementara itu, dalam catatan KY, sepanjang Januari-November 2020 KY telah menerima 2.139 laporan yang terdiri atas 1.265 laporan masyarakat yang disampaikan ke KY dan 874 surat tembusan.

Berdasarkan jenis perkara, jenis perkara perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 585 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah 329 laporan.

“Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara tata usaha negara sebanyak 70 laporan, agama sebanyak 64 laporan, tipikor 57 laporan. Perkara tipikor masuk lima besar perkara yang banyak dilaporkan ke KY,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 898 laporan. Kemudian lainnya, yaitu peradilan agama sebanyak 87 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 72 laporan, peradilan tata usaha negara 61 laporan, peradilan niaga 44 laporan, dan peradilan Tipikor sebanyak 40 laporan. Ada juga peradilan Hubungan Industrial dan militer.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY, terdapat 60 putusan yang terbukti melanggar KEPPH dengan 122 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi,” tegas Jaja.

( Sumber : Langgar Kode Etik, Hakim Pengadilan Agama di Jatim Diskorsing )

 

Usai Diperiksa, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Langsung Tinggalkan Polda

Jakarta (VLF) – Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka pergi meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa memberikan penjelasan apapun.

Pantauan detikcom, ketiga tersangka dari kasus kerumunan selain Habib Rizieq Shihab (HRS) telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 00.13 WIB. Ketika para tersangka ingin keluar dari gedung Ditkrimum, sudah ada sejumlah orang yang menunggu di tangga koridor.

Polisi provos dan sejumlah penyidik pun mendampingi ketika para tersangka keluar dari gedung Ditkrimum. Terpantau, salah satu tersangka yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia dalam acara Habib Rizieq ikut keluar dari gedung Ditkrimum.

Haris keluar dari gedung Ditkrimum dengan memakai baju koko bewarna putih, peci, dan masker.

Selain itu, ada satu orang yang turun dari tangga koridor Ditkrimum Polda Metro Jaya langsung memeluk seorang pria yang telah menunggunya. Tampak, pria ini menangis ketika keluar dari gedung Ditkrimum.

Namun, Haris Ubaidillah dan lainnya tidak memberikan penjelasan apapun ke awak media. Baik soal hasil pemeriksaan atau berapa pernyataan yang diajukan penyidik, tak ada penjelasan keterangan.

Mereka semua langsung berjalan kaki menuju ke parkiran mobil. Para tersangka dan yang lainnya pergi meninggalkan Polda Metro Jaya dengan memakai dua mobil.

“Ya (tiga tersangka sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya),” kata kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, polisi tidak menahan tiga tersangka yang menyerahkan diri dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

Tiga tersangka itu ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.”Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun Yusri menyebut pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan.

“Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” tuturnya.

( Sumber :Usai Diperiksa, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Langsung Tinggalkan Polda )

MA Bebaskan Terpidana Korupsi Jalan di Bengkulu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan PNS Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, Lenusdin dari seluruh dakwaan korupsi. Lenusdin dinyatakan tidak terbukti korupsi dalam proyek jalan dengan nilai anggaran Rp 19 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir website MA, Jumat (11/12/2020). Kasus bermula saat Kabupaten Kaur akan meningkatkan kualitas jalan Rp 19 miliar. Khusus untuk Jalan Pusaka senilai Rp 11,5 miliar pada 2011. Jalan itu menghubungkan sentral produksi Kecamatan Maje ke Kecamatan Nasal.

Dalam proyek itu, Lenusdin ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Aparat penegak hukum mencium ketidakberesan di kasus itu sehingga menyidik. Lenusdin kemudian dimintai pertanggunggjawaban di pengadilan.

Pada 11 November 2015, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis bebas Lenusdin. Duduk sebagai ketua majelis Siti Insirah dengan anggota Janner Purba dan Toton.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief membalik keadaan. Lenusdin dinyatakan bersalah korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Artidjo dkk menyatakan Lenusdin selaku PPTK telah menandatangani Berita Acara Mutual Check Relokasi Pekerjaan, yang seharusnya tidak dilakukan oleh Lenusdin karena telah menimbulkan adanya perubahan volume dan nilai pekerjaan yang berakibat kerugian keuangan Negara.

Atas vonis itu, Lenusdin mengajukan PK dan dikabulkan.

“Menyatakan Terpidana Lenusdin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap majelis dengan ketua Syarifuddin serta anggota majelis Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap.

Majelis membebaskan Lenusdin karena terdaka lain di kasus itu juga telah dibebaskan MA di tingkat kasasi. Yaitu M Edian, Ade Feriawan, Faizal Rozi, Hifthario Syahputra, Dedy Candra, Yustin Hartono, dan Pandariatmo.

“Adanya pertentangan antara putusan judex juris dalam perkara Pemohon Peninjauan Kembali dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama atas perbuatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam berkas terpisah, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, serta menimbulkan diskriminasi hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali dalam memperoleh keadilan,” ujar Syarifuddin yang kini menjadi Ketua MA itu.

“Sebenarnya Pemohon Peninjauan Kembali pada Pengadilan Tingkat Pertama juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali diputus bebas dari segala dakwaan,” tegas Syarifuddin-Andi Samsan Nganro-Krisna Harahap.

Sekedar untuk diketahui, hakim yang membebaskan Lenusdin di tingkat pertama, Janner Purba dan Toton belakangan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT KPK) untuk kasus lain. Janner dan Toton ditangkap KPK karena menerima suap Rp 650 juta pada Mei 2016.

Setelah diadili, Janner dan Toton terbukti keduanya memasang tarif Rp 1 miliar bila terdakwa ingin vonis bebas. Janner dan Toton akhirnya dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap.

( Sumber : MA Bebaskan Terpidana Korupsi Jalan di Bengkulu )

MA Tolak PK Edy Nasution, Ungkap Biaya Turnamen Tenis Pakai Uang Korupsi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dalam pertimbangannya, majelis PK menyatakan uang korupsi yang didapat Edy salah satunya untuk biaya turnamen tenis para hakim di Bali.

“Terpidana juga meminta uang yang kepada Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk biaya turnamen tenis di Bali sebesar Rp 3 miliar, tetapi setelah tawar menawar diberikan kepada Terpidana sebesar Rp 1,5 miliar,” demikian bunyi pertimbangan majelis PK yang dikutip dari website MA, Kamis (10/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan MD Pasaribu. Siapa Wresti? Dia adalah karyawan Lippo Group yang ditugaskan mengurus kasus Lippo Group bersama Doddy Aryanto Supeno dan Eddy Sindoro yang sedang berlangsung di PN Jakpus.

“Terkait masalah permohonan eksekusi terkait permohonan eksekusi dari Ahli waris Tan Hok Tjioe berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 2323/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah di BSD Tangerang yang saat ini dalam penguasaan PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC), aanmaning dari Kwang Yang Motor C.Ltd (Kymco) kepada PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) agar PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) memenuhi isi dan bunyi putusan Arbitrase Internasional yang dijatuhkan Lembaga Arbitrase di Singapura yakni Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan keterlambatan dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dari PT Acros Asia Limited (PT AAL),” ucap majelis.

“Atas bantuan Terpidana menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, Terpidana meminta dan menerima sejumlah uang melalui Doddy Aryanto Supeno yaitu sebesar Rp 50 juta, Rp 100 juta dan USD 50 ribu,” ujar majelis.

Atas perbuatannya, Edy Nasution dihukum 8 tahun penjara. Edy juga dihukum denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terpidana selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya dapat memberikan contoh yang baik tetapi sebaliknya Terpidana dengan menggunakan kekuasaannya dengan cara melawan hukum meminta dan menerima uang dari pencari keadilan dan perbuatan Terpidana tersebut telah mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai barometer peradilan di seluruh Indonesia sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan kesalahannya,” pungkas majelis dengan bulat.

( Sumber : MA Tolak PK Edy Nasution, Ungkap Biaya Turnamen Tenis Pakai Uang Korupsi )

Banding Kandas, Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Permohonan banding mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, Supriyono tetap dihukum 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

PT Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Surabaya hanya mengubah hukuman sekadar mengenai pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara pengganti.

“Menyatakan Terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Robert Simorangkir, dengan anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Waluyo. Ketiganya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supriyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis.

Tidak hanya itu, majelis juga mencabut hak politik Supriyono dalam waktu tertentu.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” cetus majelis.

Perkara ini diawali operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018. Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar disita kala itu.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK pun menetapkan Supriyono, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Tulungagung, sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

( Sumber : Banding Kandas, Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara )