Category: Global

Kasus Korupsi Bantuan Provinsi, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, Senin (21/12/2020).

Keempat anggota DPRD itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Keempat anggota DPRD Jawa Barat yang dipanggil sebagai saksi adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad. Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Indramayu Suryono sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, sejak Senin (14/12/2020) sampai Jumat (18/12/2020), KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan DPRD Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus ini.

Mereka antara lain Sekretaris DPRD Jabar Ida Wahidah Hidayati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Deni Komaransyah, anggota DPRD Jabar 2019-2024 Yod Mintaraga, anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Muh Fajar Shidik, dan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

“Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan proses penganggaran banprov (bantuan provinsi) dan aliran uang dari pihak kontraktor ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, Sabtu (19/12/2020).

Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abdul Rozaq pun kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (16/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi Bantuan Provinsi, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/11394491/kasus-korupsi-bantuan-provinsi-kpk-panggil-4-anggota-dprd-jabar.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Larangan Foto-Rekam di Sidang MA Dinilai Bertentangan Asas Peradilan Terbuka

Jakarta (VLF) – Publik Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia ikut mengkritik aturan baru Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mendokumentasikan persidangan secara bebas. Menurut PIL-Net, aturan itu bertentangan dengan asas peradilan yang terbuka.

“Aturan itu bertentangan dengan asas peradilan yang terbuka untuk umum dan mempersempit pengawasan publik terhadap peradilan,” ujar Sekretariat Nasional PIL-NET, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).

Erwin mengatakan, ada banyak undang-undang yang mengatur perihal asas keterbukaan dalam peradilan. Misalnya saja dalam UU Pers hingga UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Ada banyak UU yang bertentangan dengan aturan ini, di antaranya: UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan sejumlah UU tentang peradilan itu sendiri,” katanya.

Erwin pun menilai larangan MA tersebut menambah citra buruk peradilan Indonesia. Sebab, kata dia, selama ini sistem peradilan Indonesia menjadi salah satu yang teburuk di Asia Tenggara.

“Padahal di level global dan regional (Asia Tenggara), sistem peradilan Indonesia masuk dlm salah satu peradilan dengan kinerja terburuk. Menurut Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) World Justice Project 2020, sistem peradilan perdata dan pidana Indonesia masuk dlm empat besar peradilan terburuk di Asia Tenggara dan masih di bawah nilai rata2 peradilan regional dan dunia,” tutur Erwin.

Lebih lanjut, Erwin pun meminta MA untuk instrospeksi mengenai kinerjanya daripada membuat aturan yang bersifat kontroversial.

“Sebelum membatasi akses publik untuk mengambil informasi yang terbuka, alangkah baiknya MA mematut diri dan berkaca terlebih lebih dulu pada dirinya: apakah kinerjanya telah baik di mata publik atau belum?” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12).

Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.

MA pun menjelaskan mengenai larangan itu. MA menegaskan, peraturan itu dibuat bukan untuk membatasi transparansi.

“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

( Sumber : Larangan Foto-Rekam di Sidang MA Dinilai Bertentangan Asas Peradilan Terbuka )

Ajukan Duplik, Prasetijo Nilai Keterangan Jaksa Tak Berdasarkan Bukti

Jakarta (VLF) – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa. Prasetijo, yang duduk sebagai terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, menyebut replik jaksa tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.

“Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil-dalil tersebut karena replik Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, keterangan saksi fakta dalam persidangan, serta bukti yang disampaikan,” ujar kuasa hukum Prasetijo, Christine, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum menilai surat jalan, surat pemeriksaan COVID-19, serta surat rekomendasi kesehatan bukan syarat yang perlu dipenuhi dalam penerbangan. Menurutnya, tidak ada kekuatan hukum atau konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi.

“Surat jalan, surat pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan tidak wajib dipenuhi dalam syarat penerbangan, mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu produk perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Christine

“Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila tidak menaati aturan,” imbuh dia.

Menurutnya, bila terjadi kesalahan atau masalah dalam surat tersebut, dapat dilakukan perbaikan administrasi. “Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan,” tuturnya.

Dalam kesimpulannya, Prasetijo tetap meminta hakim memutuskan diri tidak terbukti bersalah serta memerintahkan rehabilitasi nama dan martabatnya.

“Kami penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tetap pada tanggapan kami terdahulu, dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan, menerima seluruh pembelaan serta bukti yang diajukan terdakwa. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID, dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra. Padahal Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buron, dalam hal ini Djoko Tjandra, namun malah membantunya. Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

( Sumber : Ajukan Duplik, Prasetijo Nilai Keterangan Jaksa Tak Berdasarkan Bukti )

Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Perkara Jack Lapian Bukan Pidana

Jakarta (VLF) –  Jack Boyd Lapian didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Kuasa hukum Jack Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, membacakan eksepsi yang menyebut perkara Jack Lapian bukanlah delik pidana.

Pembacaan eksepsi itu dilakukan dalam sidang kasus Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan Andrew Darwis terhadap Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian pada Kamis (17/12/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ombun Suryono, menyampaikan dua hal dalam eksepsi tersebut.

“Pertama terkait surat resmi tanggapan dari Dewan Pers ke Bareskrim Polri yang pada pokoknya menyatakan bahwa ini adalah delik pers, bukan delik pidana. Surat resmi Dewan Pers RI ditandatangani langsung oleh Ketua M. Nuh pada tanggal 30 Maret 2020,” kata Ombun dalam keterangannya.

Poin kedua yang dibahas dalam eksepsi yakni terkait surat resmi Propam Mabes Polri (SP2HP2) Nomor : B/237/X/WAS.2.4/2020/Divpropam pada tanggal 14 Oktober 2020. Isi surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik dan pembantu penyidik.

“Telah dapat diduga kuat melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan berupa tindakan tidak profesional, mencari-cari kesalahan masyarakat bahkan melakukan kriminalisasi,” ucap Ombun.

Sementara itu, Jack Boyd Lapian juga memberikan tanggapan terkait eksepsi tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

“Kita berpegang pada hukum saja,” sebut Jack.

Sebelumnya, Jack Lapian didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack Lapian didakwa bersama Titi Sumawijaya.

Pada sidang dakwaan, jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.

Kedua terdakwa disebut melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah konferensi pers, ketika keduanya menyampaikan Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan,” ujar jaksa.

“Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam,” sambungnya.

Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

( Sumber : Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Perkara Jack Lapian Bukan Pidana )

Divonis Bebas di Kasus Hoax, Himma Dosen USU Segera Kembali Bertugas

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis, di kasus dugaan penyebaran hoax ‘bom Surabaya adalah pengalihan isu tagar 2019 Ganti Presiden’. Pihak USU menyatakan menghormati putusan MA tersebut.

“Saya sudah baca juga vonis itu sampai tuntas. Jadi kan pertimbangan Mahkamah Agung itu ada 15 atau berapa, yang tidak terbukti dia melakukan ujaran kebencian. Saya kira itu sebagai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap kita harus hormati karena itu proses hukum, bukan proses administrasi di fakultas atau universitas. Kita harus hormati,” kata Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Runtung mengatakan USU bakal mengembalikan nama baik Himma yang dinyatakan tak bersalah oleh MA. Dia juga menyebut Himma segera bertugas kembali sesuai fungsi dan tugas pokoknya di USU.

“Kalau dari Mahkamah Agung seperti itu, ya tentu kita berterima kasih juga artinya kita sudah punya pedoman di kalangan Universitas Sumatera Utara kita akan pulihkan nama baiknya. Artinya bahwa dia tidak terbukti,” ucapnya.

“Iya kembali kita berikan tugas sebagaimana fungsi dan tugas pokoknya di USU,” sambung Runtung.

Runtung mengatakan Himma masih berstatus sebagai PNS. Menurutnya, Himma hanya diberhentikan sementara dari tugas tambahannya sebagai kepala arsip saat proses hukum mulai berjalan.

“Dia masih karena kemarin perkaranya dalam proses belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ini kalau saya tidak salah, dia hanya diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai kepala arsip. Kalau status pegawai negerinya belum, kita kan tidak gegabah, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur Runtung.

Sebelumnya, MA membebaskan Himma Dewiyana Lubis yang didakwa menyebarkan hoax ‘bom Surabaya adalah pengalihan isu #2019 Ganti Presiden’. Kasus ini sendiri bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya pada Mei 2018.

Sekitar pukul 15.00 WIB, dia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.

Himma kemudian duduk di kursi pesakitan. PN Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Surabaya. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Di tingkat banding, hukuman Himma diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan Himma terbukti melanggar UU ITE dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax ‘bom Surabaya pengalihan isu’.

Himma tidak terima dan mengajukan kasasi. MA kemudian memberi vonis bebas kepada Himma.

“Putusan bebas,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (17/12).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Sofyan Sitompul dan Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. Himma dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Majelis membebaskan Himma karena menilai posting-an Himma tidak dapat diartikan atau dimaknai sebagai berita, informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Kata-kalimat #2019GantiPresiden dalam suatu negara demokrasi adalah sah-sah saja dan merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat. Kata-kalimat #2019GantiPresiden masih sesuai dengan konteksnya, yaitu tepat pada tahun 2019 akan ada ajang pesta demokrasi pemilihan umum untuk memilih Presiden dan wakil presiden,” demikian pertimbangan majelis.

( Sumber : Divonis Bebas di Kasus Hoax, Himma Dosen USU Segera Kembali Bertugas )

Kejagung Periksa 2 Eks Pejabat Kemenkes soal Dugaan Korupsi Obat AIDS dan PMS

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyediaan obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hari ini, Kejagung memeriksa 2 mantan pejabat Kemenkes sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua mantan pejabat Kemenkes yang diperiksa hari ini adalah Inspektur IV pada Inspektur Jenderal Kemenkes RI tahun 2015 Wayan Suartaha dan Inspektur Jenderal Kemenkes RI tahun 2015-2018 Purwadi.

“Dua mantan pejabat inspektorat jenderal diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi penyediaan obat AIDS dan PMS Kemenkes RI,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, Kamis (17/12/2020).

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dari para saksi. Selain itu, Leonard menyebut pemeriksaan ini untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pada penyediaan obat AIDS dan PMS pada Kemenkes.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses penyediaan obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI),” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan kasus ini terjadi pada tahun 2016. Febrie menyebut kasus dugaan korupsi ini sedang menunggu penghitungan kerugian negara (PKN).

“Sudah lama itu tahun 2016, tinggal nunggu PKN (penghitungan kerugian negara), kasusnya itu pengadaan obat indikasinya,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

( Sumber : Kejagung Periksa 2 Eks Pejabat Kemenkes soal Dugaan Korupsi Obat AIDS dan PMS )

 

Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hong Arta terbukti menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.

“Menyatakan terdakwa Hong Arta telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (16/12/2020).

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra Kementerian PUPR. Sedangkan yang meringankan adalah Hong Arta sopan dan menyesali perbuatannya.

Hakim Fahsal menilai putusan terhadap Hong Arta sudah sesuai dengan perbuatannya. “Terdakwa Hong Arta ditolak JC-nya oleh KPK sehingga jatuhan hukuman terhadap saudara dianggap sudah adil,” jelas hakim Fahsal.

Hong Arta disebut hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Hong Arta terbukti memberi suap kepada Damayanti dan Amran bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari Damayanti di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Adapun rincian suap yang diberikan Hong Arta ke Damayanti dan Amran adalah:

– Pada 26 November 2015, pemberian uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Damayanti.

– Pada 13 Juli 2015, pemberian uang sejumlah Rp 8 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara

– Pada 22 Agustus 2015, pemberian ‘Dana Satu Pintu’ sejumlah Rp 2,6 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.

Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Rendah

Sebelum menutup sidang, hakim Fahsal Hendri mengatakan amar putusan yang disampaikan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hakim Fahsal juga menyebut tuntutan jaksa terbilang rendah.

“Putusannya sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) tidak ada lebih, tidak ada kurang oleh karenanya pertimbangannya dulu Abdul Khair dikabulkan JC-nya, sedangkan ini tidak. Maka putusannya di bawah Abdul Khair, ya jadi kami, hakim menilai putusan ini tuntutannya itu sebenarnya sudah cukup rendah,” ucap Fahsal sebelum menutup sidang.

( Sumber : Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Bui )

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Adukan Penangkapan Kliennya ke Komnas HAM

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Nelson Nikodemus, menyambangi Komnas HAM, Jakarta Pusat. Ia mengadukan Bareskrim Polri. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap kliennya selama proses penangkapan.

“Apa yang dilanggar? Ada banyak ya. Pertama proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” kata Nelson kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Dalam surat yang diterima detikcom, Nelson menuliskan poin-poin pelanggaran HAM yang didapatkan kliennya, mulai dari tidak adanya surat penangkapan hingga polisi yang memaksa masuk tanpa seizin pemilik rumah. Dalam surat tercantum pihak terlapor atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit.

“Bahwa pada 13 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB, sebanyak 30 orang polisi pada Bareskrim Mabes Polri mendatangi Rumah Jumhur Hidayat. Tanpa adanya pendekatan komunikasi dengan penjaga gerbang rumah dan keluarga. Polisi langsung memaksa masuk rumah dan menggedor-gedor pintu kamar tidur Jumhur Hidayat dan istri (Alia Jumhur),” terangnya.

“Bahwa saat melakukan penangkapan, polisi tidak membawa, tidak menunjukkan dan tidak memberikan surat tugas jalan dan surat perintah penangkapan kepada Jumhur Hidayat dan keluarga, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP,” lanjutnya.

Selain itu, Nelson mengadukan perubahan pasal sangkaan terhadap Jumhur Hidayat. Dia menyebut sewaktu penangkapan kliennya dituding menunggangi aksi unjuk rasa. Namun kini kliennya disangkakan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

“Kemudian pasalnya juga pasal karet karena awalnya pas Jumhur dituduh kabarnya menunggangi aksi unjuk rasa omnibus law tapi ternyata setelah beberapa hari ditangkap, pasal yang didakwakan bukan menunggangi unjuk rasa atau misalnya melakukan kekerasan terhadap orang,” ucapnya.

Selain itu, Nelson menyebut bahwa Jumhur tak mendapatkan haknya sebagai seorang tahanan negara. Sebab, kepada tim kuasa hukum, Jumhur mengaku tak diperkenankan memilih pengacara selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bahkan, lanjut Nelson, petugas pun melarang siapapun menjenguk Jumhur tanpa alasan yang jelas.

“Terus kemudian ada pemaksaan kuasa hukum dari polisi. Pak Jumhur tidak diperbolehkan memilih sendiri pengacaranya. Jadi pada saat diperiksa dia bukan diwakili dengan pengacara yang dari yang dipilih sendiri tapi kemudian yang dari polisi,” ujarnya.

“Terus selanjutnya nggak ada yang boleh menjenguk. (Alasan) tidak jelas,” sambungnya. Atas hal ini, ia pun berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti aduannya.

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, sudah sepatutnya pengaduan yang kami ajukan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Komnas HAM, sebagai dasar untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tindak-tindakan pelanggaran HAM yang dialami oleh Jumhur Hidayat,” tegasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara beserta tersangka petinggi KAMI Jakarta Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah dilimpahkan ke kejaksaan awal Desember. Sementara itu, terhadap tersangka Anton Permana, kata Argo, sudah dilakukan pelimpahan tahap I.

“Untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 tanggal 20 November 2020 dan sudah tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap tanggal 24 November 2020, tahap kedua dilakukan tanggal 10 kemarin Desember 2020 sudah dilakukan. Berkas dengan tersangka Anton Permana, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan, kita masih menunggu dari kejaksaan apa dinyatakan P21 apa P19. Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November 2020 dan berkas kedua tanggal 30 November 2020,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

detikcom sudah mencoba menghubungi Mabes Polri untuk menanggapi pelaporan ini, tapi belum ada tanggapan. Namun sebelumnya Irjen Argo sudah pernah bicara terkait alasan penangkapan para pentolan KAMI, termasuk Jumhur Hidayat.

Saat itu Argo menjelaskan Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebutnya berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme. Jumhur terancam pidana 10 tahun penjara.

“Tersangka JH ini di akun Twitter-nya menulis salah satunya ‘undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan modus Jumhur adalah mengunggah konten berupa ujaran kebencian di Twitter. Unggahan itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

“Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA,” jelas Argo.

Argo juga pernah menegaskan tidak ada yang salah dengan penangkapan para pentolan KAMI ini. Bilamana ada protes, Polri mempersilakan untuk diajukan melalui prosedur hukum yang ada.

“Semua sudah sesuai prosedur. Kalau ada yang tidak pas silakan diajukan ke praperadilan,” imbuh Irjen Argo.

( Sumber : Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Adukan Penangkapan Kliennya ke Komnas HAM )

Hakim Cecar Pinangki soal Inisial Nama di Action Plan: IR, AK, BR, HA Siapa?

Jakarta (VLF) – Majelis hakim mencecar Pinangki Sirna Malasari terkait action plan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim bertanya mengenai inisial yang tertulis dalam action plan, yang disebut jaksa dibuat oleh Pinangki.

Awalnya, Pinangki mengaku tidak tahu-menahu soal action plan. Pinangki mengatakan bukan dia yang membuat action plan itu.

Kemudian, hakim ketua IG Eko Purwanto menyoroti bukti percakapan Anita Kolopaking dengan Pinangki. Di mana dalam percakapan itu, Pinangki menyebut inisial sejumlah nama, yakni IR, AK, BR, dan HA.

“Ini ada inisial-inisial, IR, AK, BR, HA, di situ semua dari mana saudara mencantumkan inisial kalau tidak paham inisial itu? Bagaimana mencantumkan inisial dalam percakapan tanpa tahu inisial itu?” tanya hakim Eko dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Eko kemudian meminta Pinangki berkata jujur dan tidak menutupi kebenaran. Dia menilai alasan Pinangki yang menyebut tidak mengetahui action plan tidak logis, apabila dibandingkan dengan percakapan di mana Pinangki menyebut inisial sejumlah nama.

“Saya ingatkan, kami harus menggali apakah benar-benar sumpah dipegang teguh, (atau) seolah-olah sumpah tidak ada artinya. Untuk itu saya ingatkan ke Saudara, jujurlah, karena jawaban Saudara nggak logis,” tegasnya.

“Saudara sudah membenarkan nomor HP, percakapan dan ada inisial-inisial yang diketik saudara sendiri, dan Anita Kolopaking sendiri, bagaimana tidak mengetahui inisial itu? Saya hanya mengingatkan, terus terang. Saya paling tidak suka dibohongin, sudah banyak kebohongan yang saya temui,” imbuh Eko.

Pinangki kemudian menjelaskan beberapa nama terkait inisial yang disebut hakim. Menurutnya, AK itu Anita Kolopaking, IR itu Andi Irfan.

“AK Anita Kolopaking, DK itu lawyer-nya Pak Djoko orangnya belum pernah ketemu, saya nggak tahu sosoknya siapa, tapi menurut Pak Djoko, DK itu lawyer-nya,” ungkap Pinangki.

“Ada AK, IR. IR siapa?” tanya hakim lagi dan dijawab Pinangki bahwa IR adalah Andi Irfan Jaya.

Pinangki mengaku dia tidak tahu action plan, yang dia tahu adalah proposal. Itu pun ditunjukkan Anita Kolopaking.

“Anita kirim proposal Februari atau Maret yang ditolak Djoko Tjandra,” kata Pinangki.

Pinangki mengaku tidak tahu siapa yang membuat action plan itu. Dia mengatakan peran dia ketemu Djoko Tjandra hanya sebatas mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra.

“Saya kurang paham (pembuat action plan), karena peran saya adalah untuk meyakinkan Djoko Tjandra supaya tetap pakai Anita sebagai lawyer,” ucap Pinangki.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Pinangki juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Pinangki disebut jaksa membantu Djoko Tjandra mengurus Fatwa MA agar Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali bisa bebas tanpa menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara. Pinangki juga didakwa dalam perkara yang sama. Pemberian suap senilai USD 500 ribu itu apabila dikurskan sekitar Rp 7,2 miliar lebih.

Andi Irfan Jaya turut terseret di pusaran kasus suap Djoko Tjandra-Pinangki ini berawal pada 22 November 2019 ketika Andi Irfan ditelepon oleh Pinangki dan diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu kemudian terjadi pada 25 November.

Dalam pertemuan itu Andi Irfan mendapat tugas dari Pinangki. Selagi Pinangki mengurus action plan untuk mengurus fatwa MA, Andi Irfan yang dikenalkan sebagai konsultan diperintahkan untuk meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra datang ke Indonesia.

( Sumber : Hakim Cecar Pinangki soal Inisial Nama di Action Plan: IR, AK, BR, HA Siapa? )

Suplai Makanan ke MIT, Anak Buah Ali Kalora Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada anak buah Ali Kalora, Riswan (26). Warga Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu terbukti menyuplai makanan dan kebutuhan sehari-hari ke kelompok teroris Ali Kalora.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut yang dikutip detikcom, Rabu (16/12/2020). Diceritakan, Riswan mulai mengenal kelompok teroris dari jejaring media sosial pada 2017. Dilanjutkan ikut pengajian yang membahas jihad, thogut, dan sebagainya.

Untuk mendukung Daulah Islamiyah, Riswan mendukung gerakan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora pada Agustus 2019. Riswan kemudian menyuplai makanan dan senjata api ke kelompok Ali Kalora.

Pada Desember 2019, Riswan menyuplai peralatan ke kelompok Ali Kalora. Seperti paku, gergaji, penutup pipa plastik, kurma, air minum dan beras. Riswan juga membeli kabel dan mancis. Riswan membeli barang tersebut dengan uang yang diberikan Abdullah.

Selain itu, Riswan bersama Irwanto merampok dua unit sepeda motor di masjid dan menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari Riswan. Setelah dilakukan perburuan berhari-hari, aparat kemudian menangkap Riswan dan memprosesnya secara hukum. Proses hukum Riswan dipindahkan dari Poso ke Jakut dengan alasan keamanan.

“Menyatakan Terdakwa Riswan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘terorisme’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riswan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar majelis yang diketuai Agung Purbantoro dengan anggota Tugiyanto dan Purnawan Narsongko.

Pengakuan Riswan

Di persidangan, Riswan mengakui semua perbuatannya sehingga membuat hukumannya diringankan majelis hakim. Berikut di antaranya:

1. Terdakwa merupakan jamaah pimpinan Ustad Yasin yang mendukung tegaknya Daulah Islamiyah.
2. Terdakwa beberapa kali melakukan kegiatan Idad (persiapan) dalam rangka menegakan Daulah islamiyah berupa latiha fisik yang kami lakukan di belakang sekolah.
3. Terdakwa juga pernah menyuruh Akbar untuk mengantarkan serbuk korek api dan logistik lainnya kepada Genda untuk diserahkan kepada Ali Kalora selaku pimpinan Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
4. Terdakwa dan Akbar merupakan ikhwan yang mengikuti kajian-kajian di Pondok Pesantren pimpinan Ustad Yasin dengan materi Daulah/ ISIS, berita di Suriah, perang akhir zaman, fiqih jihad, tauhid dll.
5. Terdakwa bersama-sama Akbar melakukan pelatihan militer yang dilaksanakan lapangan belakang SMA 4 Poso pada sekitar tahun 2019, di mana kegiatan tersebut yang mempunyai inisiatif adalah Mas Zein.
6. Terdakwa mengetahui jika selama ini aparat keamanan khususnya TNI/Polri melakukan pengejaran terhadap Ali Kalora dan anggotanya karena selama ini kelompok MIT sejak kepemimpinan santoso sampai didelegasikan kepada Ali Kalora beberapa kali melakukan tindak terorisme berupa penyerangan-penyerangan terhadap aparat keamanan serta warga sipil yang tidak mendukung perjuangan Kelompok MIT dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah yang telah menimbulkan korban yang bersifat massal dan ketakutan yang meluas di dalam masyarakat.

( Sumber : Suplai Makanan ke MIT, Anak Buah Ali Kalora Dihukum 3 Tahun Penjara )