Category: Global

MA Vonis Bebas Terpidana 12 Tahun Penjara Kasus Pungli Pelabuhan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana 12 tahun penjara kasus pungli pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar. Alasannya, pungutan yang diambil Jafar di Pelabuhan Samarinda belum bisa disebut pungutan liar karena pungutan tersebut dibuat secara resmi. Bagaimana kasusnya?

Hal itu tertuang dalam putusan PK Nomor 109 PK/Pid.Sus/2020 yang dilansir website MA, Senin (28/12/2020). Di mana kasus bermula saat Polri menyidik pungutan di Pelabuhan Samarinda. Bareskrim Polri menangkap Ketua Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Samarinda itu pada 2017.

Jafar kemudian dimintai pertanggungjawaban di depan majelis hakim. Pada 21 Desember 2017, PN Samarinda membebaskan Jafar karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Jaksa yang menuntut 15 tahu penjara tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Pada 19 April 2018, majelis kasasi menyatakan Jafar terbukti melakukan ‘pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’ dan ‘pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama’. MA akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar.

Giliran Jafar yang tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

“Menyatakan Terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memerintahkan Terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata ketua majelis PK, Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

Apa alasan MA? Berikut pertimbangan MA membebaskan Jafar:

Bahwa judex juris telah keliru dalam putusannya dengan menyatakan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) merupakan lembaga resmi yang berhak mengatur segala kegiatan di TPK Palaran termasuk kegiatan bongkar muat barang.

Bahwa PT.PSP tidak pemah membuat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura untuk melakukan kegiatan bongkar muat di TPK Palaran dan PT. PSP dalam melakukan pekerjaan bongkar muat barang sudah menggunakan teknologi mesin (crane) sehingga tidak memerlukan lagi tenaga manusia (TKBM) dalam melakukan bongkar muat.

Bahwa pertimbangan judex juris yang demikian seolah-olah menyimpulkan kalau keberadaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura sebagai penyedia tenaga kerja bongkar muat di TPK Palaran Samarinda adalah illegal sehingga tindakan Terpidana selaku Ketua Koperasi Komura yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan TPK Samarinda itu adalah tindakan yang tidak sah (illegal) atau melawan hukum. Pertimbangan judex juris yang demikian tersebut di atas adalah jelas keliru dan menunjukkan adanya kekhilafan Hakim karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diabaikan oleh judex juris adalah sebagai berikut:
a. Bahwa benar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan itu ilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan di TPK Palaran Samarinda di kelola oleh PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT.PSP) sebagai Badan Usaha Pelabuhan, namun untuk kegiatan bongkar muat harus menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), yang berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, harus dilaksanakan oleh suatu badan hukum yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan lainnya.

b. Bahwa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura sebagai penyedia tenaga kerja bongkar muat dimaksud memiliki legalitas sebagai badan hukum yang memiliki AD/ART yang terdaftar pada Kantor Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Samarinda dan disahkan di Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I.dengan Surat Keputusan Nomor: 254.b/BH/PAD/518.6/VI/2006, tanggal 9 Juni 2006 serta memiliki SIUP, TDP, SITU, NPWP dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Bahwa Terpidana Jafar Abdul Gaffar, selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda itu atas dasar Keputusan Bersama 3 (tiga) Dirjen sebagai sumber legalitasnya;

d. Bahwa keputusan bersama 3 (tiga) Dirjen yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Dirjen Hubla, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: AL.59/1/12-02, Nomor: 300/BW-2002, Nomor: 113/SKB/DEP.I/VIII/2002 tertanggal 27 Agustus 2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) di Pelabuhan.

e. Bahwa keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura sebenarnya juga diakui oleh PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP). Hal ini dapat dibuktikan dengan novum PK-1 sampai dengan bukti novum PK-13 berupa invoice yang diajukan oleh Koperasi TKBM Komura kepada PT. PSP. Invoice ini berdasarkan surat permohonan tenaga kerja bongkar muat dari PT. PSP kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura dan pengajuan invoice ini dilakukan setelah selesai melakukan pekerjaan bongkar muat yang dilakukan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura atas permintaan PT.PSP.

f. Bahwa terhadap keputusan bersama 3 (tiga) Dirjen dimaksud tidak ada gugatan dan/atau pengujian melalui upaya administratif atau di Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga surat keputusan tersebut adalah keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum materil, dengan demikian tindakan Terpidana Jafar Abdul Gaffar, selaku ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran Samarinda dengan dasar keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum materil, adalah merupakan tindakan yang sah (rechtmatig).

Bahwa judex juris juga keliru dalam putusannya dengan menyatakan “Terpidana melakukan penekanan mengenai kenaikan tarif terhadap peserta rapat tanggal 28 Februari 2014 dengan melontarkan ancaman kepada para pengguna jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura. Terpidana melakukan pemerasan dengan cara memberikan invoice/penagihan kepada pihak PT. PSP sedangkan kegiatan bongkar muat di PT. PSP sudah menggunakan crane namun pihak Komura tetap melakukan penagihan dan jika tidak dipenuhi maka anggota Komura akan melakukan demo di pelabuhan”.

Bahwa pertimbangan judex juris yang demikian seolah-olah menyimpulkan kalau pungutan tarif yang dilakukan oleh Koperasi Komura terhadap penggunaan jasa tenaga kerja bongkar muat dari TKBM Koperasi Komura adalah tindakan yang illegal (tidak sah) dan penentuan tarif seolah- olah dipaksakan dan mengikuti kemauan Terpidana selaku Ketua Koperasi TKBM Komura. Pertimbangan judex juris yang demikian tersebut di atas adalah jelas keliru dan menunjukkan adanya kekhilafan Hakim karena mengabaikan fakta fakta yang terungkap di persidangan.

Bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diabaikan oleh judex juris adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Terpidana melakukan pungutan tarif ongkos bongkar muat di Pelabuhan Samarinda adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/1/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Hasil Keputusan Bersama Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Assosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI), Koperasi TKBM KOMURA mengenai Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Pelabuhan Samarinda Tahun 2014 menjadi Tarif OPP/OPT di Pelabuhan Samarinda Tahun 2014 (novum PK-17).

b. Bahwa sebelum Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/1/2/KSOP.SMD- 2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut disahkan dan dinyatakan berlaku, mengenai pemungutan tarif ongkos bongkar muat di Pelabuhan Palaran Samarinda (Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan/OPP dan Tarif Ongkos Pelabuhan Tujuan/OPT) mengacu pada surat keputusan-surat keputusan bersama sebagai berikut:
-Keputusan Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Samarinda Nomor: AT.574/1/3/AD.SMD-2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Pelabuhan Samarinda Tahun 2009 (novum PK-14);
-Keputusan Kepala Kantor Administrator dan Otoritas Pelabuhan Samarinda Nomor: AT.574/I/6/AD.SMD.2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Kesepakatan Bersama Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Assosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI), Koperasi TKBM KOMURA mengenai Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Pelabuhan Samarinda Tahun 2010 (novum PK-15);
– Keputusan Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Samarinda Nomor: AT.574/I/3/AD.SMD.2011 tanggal 19 Maret 2011 tentang Penetapan Hasil Keputusan Kesepakatan Bersama Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Assosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI), Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura mengenai Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Pelabuhan Samarinda Tahun 2010 menjadi Tarif OPP/OPT di pelabuhan Samarinda Tahun 2011 (novum PK-16).

c. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/1/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut yang menggantikan surat keputusansurat keputusan sebelumnya, adalah merupakan keputusan bersama yang dihasilkan melalui rapat-rapat yang dilakukan beberapa kali, yang dihadiri oleh Tim Pembahas Penyesuaian Tarif OPP/OPT di Pelabuhan Samarinda Tahun 2014, antara lain: unsur Pembina, Asosiasi Pemakai Jasa dan Penyedia Jasa dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir tersebut; Dengan demikian adalah keliru jika judex juris memberikan pertimbangan seolah-olah keputusan tentang penetapan tarif Tahun 2014 adalah merupakan kemauan Terpidana saja karena faktanya Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/l/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Ketua Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, Kepala Disnaker Kota Samarinda, Kepala Dinas Dinas Koperasi & UKM Kota Samarinda dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda;

d. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/1/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tersebut adalah keputusan bersama yang telah disepakati bersama dan ditandatangani bersama dan keputusan tersebut sampai hari ini masih berlaku dan belum pernah di cabut.

Bahwa oleh karena pemungutan tarif bongkar muat yang dilakukan Terpidana selaku Ketua Koperasi Komura didasarkan pada keputusan yang sah, maka tindakan Terpidana adalah tindakan yang legal dan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan pemerasan.

Bahwa tidak ada satu pun fakta di persidangan yang membuktikan tentang adanya tekanan dari Terpidana dalam rapat pembahasan tarif pada Tahun 2014. Judex juris hanya berasumsi dan menyimpulkan saja tanpa didasarkan fakta yang nyata. Keterangan saksi yang diajukan Terpidana di persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yaitu saksi Tekka Singka yang nota bene merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, yang adalah salah satu pihak yang ikut bertandatangan di surat keputusan mengenai tarif bongkar muat Tahun 2014, yang pada pokoknya di persidangan menerangkan “Terpidana tidak pernah bersikap arogan, menggerakkan massa dan melakukan pemerasan dalam pembahasan tarif pada Tahun 2014 tersebut”.

Bahwa keterangan saksi Tekka Singka ini bersesuaian dengan novum PK-17 dimana dalam novum tersebut saksi Tekka Singka ini menandatangani surat keputusan tarif Tahun 2014 tersebut. Dengan demikian, maka nyatalah kalau surat keputusan tersebut adalah keputusan bersama yang dibahas bukan hanya oleh Terpidana selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura akan tetapi dengan pihak-pihak lainnya.

Bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, jelas membuktikan tidak adanya pemerasan yang dilakukan Terpidana dalam melakukan pemungutan tariff bongkar muat (Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan/OPP dan Ongkos Pelabuhan Tujuan/OPT) di Pelabuhan Palaran Samarinda Tahun 2014 dan juga tidak adanya penekanan yang dilakukan oleh Terpidana dalam pembahasan mengenai tarif bongkar muat tersebut.

Bahwa pemungutan tarif bongkar muat yang dilakukan oleh Terpidana didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/1/2/KSOP.SMD-2014, tanggal 10 Maret 2014 yang sah (rechtmatig) dan terhadap keputusan tersebut sampai hari belum ada pengujian atau upaya administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun melalui mekanisme hukum lainnya untuk membatalkannya sehingga keputusan tersebut adalah keputusan yang sah dan berlaku serta mengikat.

Bahwa dengan demikian, seharusnya bila pihak-pihak yang telah menandatangani kesepakatan tarif tersebut keberatan atas pungutan tarif dimaksud haruslah dirundingkan kembali atau diselesaikan melalui jalur sengketa perdata.

Jafar sendiri telah dibebaskan sesaat setelah putusan di atas diketok pada April 2020. Jafar yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Samarinda itu mengaku bersyukur atas vonis bebas itu.

“Alhamdulillah majelis hakim sudah memberi keputusan sesuai dengan yang kami inginkan. Semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur, jadi kami rasa ini sudah cukup. Terkait hal-hal lain, saya serahkan ke kuasa hukum saya,” kata Gaffar kepada wartawan di depan Lapas Samarinda, Jumat (17/4/2020).

( Sumber : MA Vonis Bebas Terpidana 12 Tahun Penjara Kasus Pungli Pelabuhan )

 

Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 386 M Selama 2020

Jakarta (VLF) –  Kejari Surabaya menyebut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 386 miliar. Uang tersebut diselamatkan selama tahun 2020 dari hasil pengembalian berbagai perkara yang ditangani.

“Total keseluruhan uang yang kita serahkan ke negara sebesar Rp 386.315.833.192,” terang Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Rabu (30/12/2020).

Dikatakan Anton, pengembalian uang negara tersebut rinciannya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 62.765.184.868. Kemudian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.928.157.410.

Tak hanya itu, dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengembalikan uang negara sebesar Rp 2.225 miliar.

Serta penyelamatan keuangan negara lainnya sebesar Rp 312.277.900.000. Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 344.591.914.

“Selain itu dari perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus atau Pidsus diperoleh pengembalian keuangan negara senilai Rp62 miliar,” ujar Anton.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan, untuk seksinya, sebagian besar yang dikembalikan adalah berupa aset negara. Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang ditaksir senilai Rp5 miliar.

Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil menyita berupa tanah seluas kurang lebih 70 ribu meter persegi dengan nilai taksiran kurang lebih senilai Rp 26 miliar. Hasil itu kemudian diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Itu kami serahkan ke Pemkot Surabaya,” tandas Ari.

( Sumber : Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 386 M Selama 2020 )

Harapan Habib Rizieq Lepas Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Jakarta (VLF) – Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Habib Rizieq menggantungkan asa agar lepas dari cap tersangka kasus penghasutan kerumunan di Petamburan.

Awalnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon. Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12/2020), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Pada Senin 4 Januari 2021, sidang praperadilan Habib Rizieq pun digelar PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sidang ini mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan. Petugas hanya mengizinkan orang yang memiliki kepentingan memasuki area PN Jaksel.
Pantauan detikcom pukul 09. 40, sejumlah massa memadati pintu gerbang PN Jakarta Selatan.

Sejumlah pegawai menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas pengamanan untuk memasuki area PN Jaksel. Pengunjung yang tidak berkepentingan di dalam sidang tidak boleh masuk.

Sidang praperadilan akhirnya dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Tampak hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat memasuki ruangan.

Pihak Habib Rizieq membeberkan sejumlah bukti dalam persidangan itu. Berikut fakta-fakta dalam sidang praperadilan Habib Rizieq:

Ungkap Izin Wali Kota Jakpus di Acara Maulid

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengatakan acara pernikahan anak perempuannya digelar secara terbatas. Gelaran acara pernikahan itu, kata dia, juga sudah disetujui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha,

Pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka banyak warga yang hadir dalam acara pernikahan tersebut. Karena itu, pihaknya pun berusaha menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker hingga menyediakan hand sanitizer.

Pihak Habib Rizieq mengatakan penerapan protokol kesehatan tersebut juga didukung oleh Satgas COVID-19 dan Dishub DKI Jakarta. Dukungan tersebut dalam hal pembagian masker hingga penutupan jalan.

Karena itu, pihak Habib Rizieq pun heran Termohon I, yakni Penyidik Polda Metro Jaya, tetap memproses peristiwa tersebut. Mengingat akibat gelaran tersebut, Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub.

Klaim Undangan Pernikahan Anak Hanya Terkirim 17

Habib Rizieq menegaskan undangan pernikahan tersebut dikirim terbatas.

“Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

Paparkan Dukungan Satgas DKI untuk Jaga Prokes di Maulid

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengklaim mendapatkan dukungan dari Satgas COVID-19 DKI. Dukungan itu untuk menjaga penerapan protokol kesehatan saat acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

Minta Kasus Disetop, Anggap Pasal Penghasutan Janggal

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepadanya janggal. Menurut dia, pasal tersebut diselipkan sebagai upaya untuk menahannya yang kerap mengkritik ketidakadilan.

“Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

Pihak Habib Rizieq mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP telah diubah dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam rumusan itu, kata dia, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Selain itu, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil haruslah didasarkan pada bukti. Karena itu, pihak Habib Rizieq meminta Termohon I menghadirkan bukti-bukti materiil tersebut.

Lebih lanjut, pihak Habib Rizieq mempertanyakan pengenaan Pasal 160 KUHP terhadapnya. Menurutnya, ‘perbuatan tertentu’ yang merupakan prinsip esensi dari penghasutan tidak terpenuhi.

“Sebelumnya, pada tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada. Di sini dipertanyakan perbuatan tertentu apa yang dimaksudkan? Jika penyidik mengaitkannya dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, maka tidak pada tempatnya. Tidak ada persintuhan atau tidak ada keterhubungan antara Pasal 160 KUHP dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” papar kuasa hukum Habib Rizieq.

Habib Rizieq Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tuturnya.

Habib Rizieq juga meminta segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitumnya, dia juga meminta dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” lanjut Aziz.

Ini Petitum Habib Rizieq dalam permohonannya:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

( Sumber : Harapan Habib Rizieq Lepas Status Tersangka di Sidang Praperadilan )

6 Tahun Penjara untuk Ketua JAD Belawan Otak Bom Polrestabes Medan

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah mengetuk palu vonis dalam kasus serangan bom Porestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa Salman Alfarizih (42) dihukum 6 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021). Salman adalah Ketua Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Belawan.

Salman terbukti mendoktrin anak buahnya melakukan bom bunuh diri hingga sejumlah orang tewas. Terseretnya Salman dalam kasus ini bermula saat Rabbial Muslim Nasution melakukan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, 13 November 2019 silam.

Melihat berita pengeboman yang dilakukan anak buahnya, Salman langsung melakukan rapat kilat dengan jejaring teroris lainnya. Pimpinan JAD Belawan-Sicanang-Amparan Perak ini memerintahkan anggotanya berpencar untuk menghindari kejaran polisi.

Densus 88 Antiteror Polri kemudian menangkap Salman pada 26 November 2019 pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Salman sedang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Brandang, Tanjung Gunteng, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Salman kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata ketua majelis yang diketuai Sutikna dengan anggota Lingga Setiawan dan Nunsuhaini.

Vonis terhadap Salman diketok pada 16 Desember 2020. Majelis menyatakan Salman adalah amir atau pimpinan yang dipercaya anggota-anggota JAD di daerah Sicanang, Belawan dan Amparan Perak.

Salman disebut mempertanggungjawabkan baiatnya dengan membuat organisasi yang menegakkan syariat Islam di seluruh dunia, dengan langkah- langkah yang diyakininya. Salman menyasar polisi sebagai target utama serangan.

“Antara lain merekrut anggota dengan cara dibaiat, mempersiapkan diri dengan cara idad baik idad fisik, keahlian dan persenjataan seperti senjata api, pisau, panah dan bom yang akan digunakan untuk hijrah dan jihad hal tersebut Terdakwa lakukan bersama dengan seluruh kelompok JAD yang Terdakwa pimpin dengan target utama di Indonesia adalah anggota kepolisian,” papar majelis.

Majelis hakim menyatakan maksud dibentuknya organisasi atau kelompok pendukung daullah atau ISIS atau JAD yang tersebar di wilayah Medan seperti Belawan, Marelang atau Amparan Perak dan Sicanang yang Salman pimpin, yaitu ingin menegakkan syariat Islam agar hukum Islam dijalankan sesuai dengan Alquran atau perintah Allah di seluruh muka bumi. Caranya, dengan cara berperang melalui hijrah dan jihad di negeri Syiria,” ungkap majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam peristiwa serangan bom bunuh diri yang dilakukan anak buah Salman, terdapat 9 korban jiwa, yakni:

1. Pelaku bom bunuh diri, Rabbial Muslim Nasution
2. Anggota teroris, Khaerudin, tewas karena melawan petugas saat ditangkap
3. Anggota teroris, Ananda Putra, tewas karena melawan petugas saat ditangkap
4. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib
5. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba
6. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi
7. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani
8. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra
9. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar

Majelis hakim memutuskan negara harus memberi kompensasi kepada korban kejahatan terorisme kelompok Salman yaitu sebesar:

1. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib sebesar Rp 29,4 juta.
2. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba, sebesar Rp 21 juta.
3. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi sebesar Rp 21,4 juta.
4. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani sebesar Rp 21,8 juta.
5. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra sebesar Rp 21,5 juta.
6. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar sebesar Rp 20,6 juta.
7. Kabag Ops Polrestabes Medan, Romadhoni Sutardjo sebesar Rp 6,4 juta.Uang ini sebagai ganti rugi karena mobilnya mengalami kerusakan akibat bom bunuh diri itu.

( Sumber : 6 Tahun Penjara untuk Ketua JAD Belawan Otak Bom Polrestabes Medan )

Eks Kakanwil DKI Tersangka Korupsi Rp 1,4 T, BPN: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, JY, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,4 triliun. Kementerian ATR/BPN meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya.

“Kami persilakan penegakan hukum untuk menentukan langkah hukum yang terbaik. Jika bersalah, Kementerian ATR/BPN tidak akan memberi bantuan hukum sama sekali. Tapi bagi yang tidak bersalah, hanya karena perubahan UU, misalnya, kementerian akan memberi bantuan hukum sepenuhnya,” kata Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

“Oknum disebut JY ini telah diberhentikan secara tidak terhormat oleh menteri,” imbuhnya.

Pemecatan itu menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membenahi birokrasi di lembaganya. Tujuannya agar hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Dari situ kita ketahui, bersangkutan diduga bersalah. Ia diberhentikan karena banyak merugikan masyarakat atau pihak lain yang tengah berusaha untuk mendapatkan pelayanan dari BPN,” tegas Taufiq.

Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN mendukung proses hukum terhadap JY. Hal itu sebagai langkah komitmen ATT/BPN melakukan reformasi birokrasi.

“Karena itu, selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkas Taufiq.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kajari Jaktim Dr Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Yaitu mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, Kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau Kedua, Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun,” Nirwan menegaskan.

( Sumber : Eks Kakanwil DKI Tersangka Korupsi Rp 1,4 T, BPN: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya )

 

Jaksa Limpahkan Berkas Maria Pauline Lumowa ke PN Tipikor Jakarta

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Maria Pauline segera disidang.

“Pada hari ini Senin, 4 Januari 2021, sekitar jam 13.07 WIB, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sekitar Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada awal Juli lalu. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

( Sumber : Jaksa Limpahkan Berkas Maria Pauline Lumowa ke PN Tipikor Jakarta )

Kasus Korupsi, Eks Bupati Rachmat Yasin Didakwa Terima Rp 8,9 M-Tanah

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Rachmat Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (23/12/2020). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin hadir mengenakan kemeja batik berwarna hijau.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 20 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian,” kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin saat itu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka.

( Sumber : Kasus Korupsi, Eks Bupati Rachmat Yasin Didakwa Terima Rp 8,9 M-Tanah )

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Putusan banding tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yakni enam tahun penjara serta tidak mencabut hak politik Wahyu.

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/2020).

Ali menuturkan, KPK mengajukan kasasi karena memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. “Terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa,” ujar Ali.

Ali mengatakan, alasan dan dalil lengkap akan diuraikan JPU dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Pusat. Diketahui, putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK.

Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta untuk menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

“Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi,” bunyi putusan majelis hakim banding yang diunduh dari situs Direktori MA, Rabu.

Pada pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/14180391/kpk-ajukan-kasasi-atas-putusan-banding-wahyu-setiawan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun, Ini Kata Kapolri

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis angkat bicara atas vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

Idham menyatakan, siapa pun anggota Polri yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun,” ujar Kapolri dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Di samping itu, pihaknya juga menghormati atas keputusan ketiga terdakwa tersebut. “Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” terang eks Kepala Bareskrim Polri itu.

Idham menambahkan, institusi kepolisian saat ini sudah semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam mereformasi birokrasi. Sebaliknya, bagi personel kepolisian yang meraih prestasi, pihaknya pun akan menerapkan reward.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum,” imbuh Idham. Sebelumnya, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun, Ini Kata Kapolri”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/12460541/brigjen-prasetijo-utomo-divonis-3-tahun-ini-kata-kapolri.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi

Jaksa Agung: Investigasi BPKP, Kerugian di Kasus Asabri Rp 17 Triliun

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp 17 triliun.

Awalnya Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejagung untuk membahas khusus kasus Asabri. Burhanuddin lantas menyebut kejaksaan diminta menangani kasus itu karena memiliki kemiripan dengan skandal Jiwasraya yang sebelumnya diusut kejaksaan.

“Kami sudah mendapatkan tadi pak menteri lewat saya tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin lebih sedikit lebih banyak sedikit dari Jiwasraya,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Burhanuddin belum bicara banyak mengenai kasus ini. Namun dia menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya.

“Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini,” kata Burhanuddin.

Di sisi lain, pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan. Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi.

“Bahwasanya sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi yang perlu teman-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Awi Setiyono.

( Sumber :Jaksa Agung: Investigasi BPKP, Kerugian di Kasus Asabri Rp 17 Triliun )