Category: Global

Andi Irfan Rekan Pinangki Hadapi Sidang Vonis di Kasus Suap Fatwa MA Hari Ini

Jakarta (VLF) –  Andi Irfan Jaya hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis atas dakwaan suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Iya hari ini sidang vonis terdakwa Andi Irfan Jaya, harapannya majelis hakim sependapat dengan analisa yuridis sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum, sehingga majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan,” ujar jaksa Muhammad Yusuf Putra saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).

“Dan majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai amar tuntutan penuntut umum,” tambah jaksa Yusuf.

Rencananya sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Andi Irfan sebagai terdakwa tidak akan hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.

Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.

“Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner,” terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1).

“Maka dari lubuk hati saya terdalam. Saya sangat percaya bahwa bahkan bapak dan ibu jaksa, serta majelis hakim yang mulia, juga merasakan keanehan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada saya,” lanjutnya.

( Sumber : Andi Irfan Rekan Pinangki Hadapi Sidang Vonis di Kasus Suap Fatwa MA Hari Ini )

Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut penjara selama 1 tahun 3 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang kerugian negara.

Sidang tuntutan digelar Pengadilan Tipikor secara virtual daring, Senin (11/1). Terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lapas IIB Pasuruan. Sidang tuntutan setelah rangkaian sidang pemeriksa saksi-saksi dan ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan, Widodo Pamudji, mengaku fakta-fakta dari pemeriksaan di persidangan. Widodo juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta pada proses penuntutan.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Widodo, Selasa (12/1/2021).

Widodo menambahkan, terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta.

Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan temuan BPKP senilai Rp 85 juta. Terdakwa sudah mengembalikan Rp 65 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 20 juta.

“Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” terang Widodo.

Mochammad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat proyek rehabilitasi gedung sekolah berlangsung pada 2012. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

( Sumber : Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )

ICW dan MAKI Nilai Pinangki Seharusnya Dituntut 20 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pinangki Sirna Malasari dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan Pinangki itu terlalu ringan. Kenapa?

“Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum. Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Joko S Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Keterangan Pinangki yang membantah dakwaan jaksa terkait penerimaan USD 500 ribu dari Djoko Tjandra dalam mengupayakan fatwa Mahkamah Agung (MA) seharusnya jadi pemberat Pinangki. ICW menilai seharusnya Pinangki dituntut 20 tahun penjara.

“Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki. ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara,” kata Kurnia.

“Untuk itu, ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari,” tambahnya.

Senada dengan Kurnia, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menyayangkan tuntutan jaksa terhadap Pinangki. Dia berharap majelis hakim nantinya akan menghukum Pinangki 20 tahun lebih dari tuntutan jaksa.

“Saya menyesalkan tuntutan itu, karena itu saya anggap sangat ringan, padahal dia selain didakwa dan dituntut Pasal 5 (tindak pidana korupsi) juga dengan TPPU, mestinya kan 20 tahun hukumannya, inikan Pinangki penegak hukum, jaksa, dan juga uangnya di atas Rp 6 miliar, untuk itu mestinya dituntut 20 tahun,” kata Boyamin.

Boyamin juga menduga jaksa memberi tuntutan ke Pinangki karena takut Pinangki buka-bukaan membongkar sejumlah nama pejabat Kejagung. Dia menyebut tuntutan jaksa tidak berdasarkan keadilan.

“Kalau analisa tuntutan 4 tahun dugaan saya karena supaya Pinangki nanti tidak akan membuka yang lebih banyak lagi, jadi ini sebagai upaya Pinangki nggak buka-bukaan, karena kalau dituntut tinggi bisa saja Pinangki akan buka-bukaan bisa menyebut beberapa nama yang lain,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Pinangki menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya. Menurut jaksa, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu, karena USD 50 ribu-nya Pinangki berikan ke Anita Kolopaking.

Menurut jaksa, uang USD 500 ribu itu diterima Andi Irfan Jaya melalui adik ipar Djoko Tjandra bernama Haryadi Kusuma. Andi Irfan menerima uang itu di kawasan Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, jaksa juga menilai Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

“Bahwa dari USD 500 ribu terdakwa menukar mata uang rupiah sebesar Rp 4,7 miliar melalui money changer dengan cara melalui orang lain dari saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, maupun menggunakan nama lain, serta membelanjakan dan mentransfer uang itu ke sejumlah rekening kartu kredit,” kata jaksa.

“Dengan demikian, unsur menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menghibahkan, telah terbukti secara sah menurut hukum,” tambah jaksa.

Selain itu, Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

Atas dasar itu, Pinangki diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa menyebut Pinangki bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Pinangki juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

( Sumber : ICW dan MAKI Nilai Pinangki Seharusnya Dituntut 20 Tahun Penjara )

Pinangki Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Suap Fatwa MA Hari Ini

Jakarta (VLF) – Hari ini, Pinangki Sirna Malasari akan mendengarkan tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki akan dituntut soal kasus suap berkaitan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini tuntutan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 16.00 WIB.

Pinangki Sirna Malasari dalam sidang ini didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron hak tagih (cessie) Bank Bali. Pinangki disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Diketahui sebelum terjerat kasus, Pinangki tercatat sebagai jaksa. Dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, dan jabatan terakhir dia adalah Kasubag Pemantauan Evaluasi di Pembinaan Kejagung.

Kembali ke dakwaan, jaksa menyatakan pada 2019-2020, Pinangki yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.

Saat pemeriksaan terdakwa, Pinangki pun meminta jaksa menjatuhkan tuntutan ringan terhadapnya. Dia juga meminta hakim memberi vonis ringan karena dia seorang Ibu anak usia 4 tahun.

“Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini lagi, saya mau jadi Ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, Pak Hakim. Saya nggak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia. Hancur nggak ada artinya lagi, anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung. Sekarang tolong belas kasihan, saya merasa menyesal, nggak pantes saya berbuat ini Yang Mulia,” tambah dia.

“Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya diperbelaskasihan, belas kasihan Yang Mulia agar sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan Yang Mulia. Anak saya masih 4 tahun Yang Mulia, Bapak saya sakit,” kata Pinangki.

( Sumber : Pinangki Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Suap Fatwa MA Hari Ini )

KPK Tahan Ferdy Yuman Tersangka yang Bantu Sembunyikan Nurhadi

Jakarta (VLF) –  KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terhadap Ferdy Yuman, KPK pun melakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY (Ferdy Yuman) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Setyo menyebut Ferdy Yuman akan menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Isolasi dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Ferdy ditangkap ditangkap di Malang, Jawa Timur.

“Ferdy Yuman orang yang membantu penyembunyian NHD dan RH (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi) berhasil ditangkap di Malang, dengan sangkaan Pasal 21 menghalangi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Minggu (10/1).

Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Selain itu, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

( Sumber : KPK Tahan Ferdy Yuman Tersangka yang Bantu Sembunyikan Nurhadi )

Istri Jaminkan Rp 100 Juta ke Hakim, Kades Garut Terdakwa Korupsi Tak Ditahan

Jakarta (VLF) – Oknum kepala desa (kades) di Garut, berinisial E, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia sudah ditangkap aparat penegak hukum. Kasusnya pun bergulir ke persidangan.

Namun kini terdakwa E tidak ditahan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim. Sang istri menjaminkan duit Rp 100 juta kepada hakim.

Soal terdakwa E tak ditahan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. Berdasarkan putusan hakim, E tidak mendekam di Rutan Garut sejak Rabu (6/1).

“Iya betul,” ucap Sugeng saat dikonfirmasi hal tersebut, Jumat (8/1/2020).

Penangguhan penahanan kepada E, sambung Sugeng, diketahui dari salinan putusan Pengadilan Negeri Khusus Bandung Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. E awalnya ditahan sejak 19 Maret 2020 dan sudah melalui beberapa kali persidangan. Terkait putusan PN Bandung itu, Kejari Garut telah melaksanakannya.

“Jaksa sudah melakukan verset perlawanan. Namun, atas perintah hakim, tetap harus melaksanakan penetapan hakim,” ujar Sugeng.

Meski permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa E diketahui tetap wajib mengikuti persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung. Penangguhan penahanan kepada E dikabulkan majelis hakim karena pihak keluarga memberi jaminan uang Rp 100 juta jika E melarikan diri.

“Berdasarkan salinan putusan, istri terdakwa menjaminkan uang Rp 100 juta ke kas negara apabila terdakwa melarikan diri setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan,” tutur Sugeng.

E tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Modusnya dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban. Ia diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar yang diterima desanya pada 2017.

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka menjelaskan bahwa oknum kades tersebut menggunakan duit korupsi untuk menghidupi dua orang istrinya. “Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut,” ucap Deny pada Jumat 20 Maret 2020.

( Sumber : Istri Jaminkan Rp 100 Juta ke Hakim, Kades Garut Terdakwa Korupsi Tak Ditahan )

Ahli Polda Metro: Saksi Belum Diperiksa Bisa Jadi Tersangka, Asal Bukti Kuat

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfi menjelaskan konsep saksi dan tersangka dalam suatu tindak pidana di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, seorang saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa asalkan ada bukti yang kuat.

Hal itu disampaikan Eva di sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Eva merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Metro.

Awalnya, Eva menjelaskan mengenai konsep saksi tindak pidana yang diatur dalam KUHAP. Ia menjelaskan, dalam KUHAP, ada dua kriteria saksi, yakni saksi korban serta saksi yang mengetahui, mendengar, dan mengalami suatu tindak pidana.

“Sebetulnya, bicara tentang saksi, itu selalu dalam dua kualitas. Satu, saksi korban dan, dua, saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui sendiri tindak pidana,” ujar Eva.

Ia mengatakan, dalam konteks saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui tindak pidana, ini bisa masuk kategori saksi pelaku. Saksi pelaku tersebutlah, kata dia, yang mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Makna dari mengalami sendiri bukan hanya menjadi korban, tapi mengalami sebagai konteks menjadi seorang pelaku tindak pidana. Dalam konteks teoretis, artinya normalnya bicara jika menetapkan orang sebagai tersangka, dia yang ada di tempat itu, bahkan dalam tindak pidana tidak ada orang lain kecuali pelaku, maka dia adalah saksi dalam tindak pidana itu awalnya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan soal frasa calon tersangka. Ia mengatakan frasa calon tersangka itu termuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.

“Tapi, dalam putusan MK itu, ketika saksi-saksi lain sudah diperiksa tapi kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah diperiksa, itu pertanyaannya. Jadi kemudian muncul istilah calon tersangka,” ujarnya.

Padahal, ia mengatakan, dalam KUHAP tidak diatur calon tersangka, hanya saksi. Dengan demikian, ia mengatakan jika mengacu pada KUHAP frasa calon tersangka itu tetap ditulis saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pemeriksaan saksi itu satu ketentuan atau kesempatan untuk membela diri seseorang ketika dihadirkan sebagaimana untuk membela diri. Tapi apakah punya syarat posisi administratif dalam KUHAP diperiksa sebagai saksi atau tersangka gitu ya? Tapi nanti di BAP-nya tetap dikatakan saksi, saya belum diperiksa kok sudah ditetapkan jadi tersangka. KUHAP mengatakan dia saksi bukan dalam proses administratif calon tersangka. Dalam konteks di KUHAP kualifikasinya hanya tersangka dan saksi. Terus kalau tidak pernah diperiksa itu bisa, tergantung pada alat bukti yang lain, seorang DPO gitu ya, tidak pernah bisa dihadirkan dalam proses penyidikan kalau bukti sudah sangat kuat,” ujarnya.

Eva mengatakan, dalam menetapkan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Namun, ia menegaskan, dua alat bukti itu harus benar berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut.

“Dua alat bukti kemudian membuktikan ada peristiwa pidana, saya selalu katakan konteks pembuktian, ketika saksi bersinkron dengan surat menjadi, saksi, surat dan petunjuk. Tapi, jika saksi surat tidak sinkron, akhirnya nol, tidak terbukti. Kuantitas menjadi syarat, tapi juga kualitas jadi syarat untuk dipakai dalam pembuktian seorang terpidana nantinya,” tuturnya.

( Sumber : Ahli Polda Metro: Saksi Belum Diperiksa Bisa Jadi Tersangka, Asal Bukti Kuat )

Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020

Jakarta (VLF) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.

“Untuk tahun 2020, 571 izin yang diterbitkan oleh Dewan pengawas, ” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (7/1/2021).

Bila dirinci, jumlah izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 terdiri dari 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan, dan 377 izin penyitaan. Seluruh permohonan tersebut diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang 24 jam.

Albertina pun menegaskan Dewan Pengawas KPK tidak menghambat kinerja penyidik dan penyelidik KPK terkait pemberian izin tersebut. Hal itu tercermin dari hasil survei yang kepuasan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK di mana mayoritas penyidik dan penyelidik mengaku sangat puas dengan proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas KPK.

“Kalau dilihat di sini, rata-rata survei ini adalah sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan,” ujar Albertina.

Selain memberikan izin, Dewan Pengawas KPK juga melakukan monitoring ataas pelaksanaan izin yang telah diberikan. “Sehingga pelaksanaan izin itu betul-betul dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan,” kata dia.

Albertina menuturkan, monitoring dilakukan dengan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, verifikasi administrasi sita dan geledah melalui berita acara, serta melakukan tinjau lapangan.

Tinjau lapangan dilakukan untuk melihat barang-barang yang disita serta melihat kesesuaian prosedur penyitaan dengan peraturan yang ada.

Lewat monitoring tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengevaluasi 23 laporan penyadapan, memeriksa 64 berita acara penggeledahan, 631 berita acara penyitaan, serta meninjau 50 aset sitaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/16225821/dewan-pengawas-kpk-beri-571-izin-penyadapan-penggeledahan-penyitaan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Ditangkap Kejagung, Buron Koruptor Augustinus Judianto Sempat Divonis Bebas

Jakarta (VLF) – Terpidana korupsi Augustinus Judianto ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung di Jalan Widya Chandra VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Augustinus adalah buron dengan status terpidana 8 tahun penjara atas korupsi Rp 13 miliar dan sempat divonis bebas. Seperti apa ceritanya?

Berdasarkan putusan pengadilan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/1/2021), Augustinus saat kasus tersebut terjadi adalah Komisaris PT Gatramas Internusa. Sedangkan Dirut PT Gatramas adalah Herry Gunawan, yang belakangan meninggal dunia.

Kasus bermula saat Augustinus berkenalan dengan petinggi bank di Sumsel pada Januari 2014. Augustinus sesumbar mempunyai kontrak mengerjakan proyek pemasangan pipa senilai Rp 56 miliar.

Augustinus kemudian melobi bank di Sumsel untuk mau mengucurkan kreditnya ke PT Gatramas guna investasi modal sebesar Rp 36 miliar dan pemasangan pipa Rp 56 miliar. Sebagai jaminan, PT Gatramas menjaminkan tanah dan bangunan di Cianjur. Setelah melakukan serangkaian penelitian, akhirnya kredit cair pada 28 Mei 2014 yang dilakukan dalam beberapa tahap.

Belakangan, PT Gatramas mengalami gagal bayar. PT Gatramas menyurati bank di Sumsel pada 2016 agar diberi kelonggaran pembayaran. Usaha itu gagal. Akhirnya PT Gatramas dinyatakan pailit oleh PN Jakpus pada 7 November 2017.

Saat dilelang, ternyata jaminan properti nilainya jauh di bawah nilai pinjaman. Tanah di Cianjur hanya laku dilelang Rp 171 juta, dan properti lain hanya laku Rp 1,9 miliar.

Atas hal itu, PT Gatramas dinilai merugikan negara mencapai Rp 13,4 miliar. Augustinus dimintai pertanggungjawaban di PN Palembang.

Pada 27 Februari 2020, PN Palembang menyatakan apa dilakukan oleh terdakwa merupakan wanprestasi dan merupakan perbuatan hukum perdata. Karena itu, terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap ketua majelis Erma Suharti dengan anggota Adi Prasetyo dan Saipuddin Zahri.

Majelis menyatakan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan penjatuhan sanksinya diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua pasal tersebut adalah mengatur mengenai perjanjian dan wanprestasi.

“Atau dengan kata lain perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah merupakan perbuatan hukum perdata,” beber majelis.

Selain itu, ditemukan fakta di persidangan bahwa PT Gatramas Internusa telah dinyatakan pailit. Di mana kepailitan adalah termasuk dalam lingkup hukum harta kekayaan dalam lapangan hukum perdata.

“Serta kedudukan dan kapasitas Terdakwa sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 maka organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan adalah direksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah pelanggaran ataupun kejahatan,” beber majelis.

Atas hal itu, jaksa yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 14 September 2020, MA membalik keadaan.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar RP 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis yang diketuai hakim agung Suhadi.

Selain itu, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis.

Mendapati putusan itu, jaksa kemudian mencari Augustinus dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Widya Chandra, Jaksel.

“Ditangkap pada 5 Januari 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kapus Penkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (6/1).

( Sumber : Ditangkap Kejagung, Buron Koruptor Augustinus Judianto Sempat Divonis Bebas )

Tim HRS Akan Hadirkan 3 Saksi dan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli hari ini. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan akan menghadirkan 3 saksi dan 3 ahli.

“Rencana 3 saksi dan 3 ahli hari ini,” kata salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Alamsyah mengatakan 3 saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta terkait kerumunan massa di Petamburan. Sedangkan, ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli hukum acara pidana.

“Ahli pidana dan ahli hukum acara pidana,” sebutnya.

Sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pada persidangan Rabu (6/1), pihak Habib Rizieq telah menghadirkan 2 saksi. Dua saksi yang dihadirkan itu merupakan warga yang hadir langsung di acara Maulid Nabi di Petamburan.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

( Sumber : Tim HRS Akan Hadirkan 3 Saksi dan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Praperadilan )