Category: Global

Dituntut 5 Tahun Bui, 2 Muncikari Vernita Syabilla Jalani Pleidoi Besok

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama artis Vernita Syabilla telah menjalani sidang tuntutan. Kedua terdakwa, Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pidana terhadap terdakwa Maila Kaesa binti Ramlan dan Meilianita Nur Azis binti Tjhin Djiet Pin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sejumlah Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan dari jaksa penuntut umum seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Selasa (19/1/2021).

Sidang tuntutan tersebut telah digelar pada Rabu (6/1). Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan perekrutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,” demikian bunyi tuntutan tersebut.

Sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu (20/1/2021). Sidang tersebut rencananya digelar dengan agenda mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Sebelumnya, kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla berawal dari penangkapan Vernita bersama dua orang diduga muncikari, Maila Kaesa (MK) dan Meilianita Nur Azis (MEI), di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian menetapkan Maila dan Meilianita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita berstatus sebagai saksi.

Saat proses penyidikan terhadap dua tersangka muncikari berlangsung, polisi juga menangkap seorang yang diduga bos muncikari prostitusi Vernita, Baban. Penangkapan dilakukan di Bekasi.

Baban telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12/2020). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.

( Sumber : Dituntut 5 Tahun Bui, 2 Muncikari Vernita Syabilla Jalani Pleidoi Besok )

KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi Jadi Saksi Tersangka Ferdy Yuman

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK kembali memanggil Tin Zuraida menjadi saksi terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Tin Zuraida merupakan istri Nurhadi.

“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Tin sebelumnya memang beberapa kali dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat suami dan menantunya ini. Terbaru, Tin dipanggil pada Selasa (12/1) lalu. Namun, saat itu Tin mangkir dari panggilan KPK.

Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Francesco Xavier Kolly Mally. Dia merupakan ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ferdy Yuman ditetapkan tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi. Ferdy Yuman ditangkap KPK pada Minggu (10/1) lalu di Malang, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Selain itu, Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

( Sumber : KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi Jadi Saksi Tersangka Ferdy Yuman )

PT Pekanbaru Anulir Vonis Mati 2 Gembong Narkoba karena Sopan di Sidang

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menganulir vonis mati dua gembong narkoba, Apriadi (28) dan Zaini (44), karena sopan di persidangan. Padahal keduanya menyelundupkan 11 kg sabu dan 61 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia.

Kasus bermula saat Apriadi menerima telepon dari Saprudian untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Apriadi menyanggupinya.

Apriadi kemudian mengajak nakhoda kapal, Zaini. Pada Februari 2020, kapal berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pisang, Tasik Putri Puyu, Meranti, menuju perbatasan Indonesia-Malaysia.

Menjelang tengah malam, Apriadi mengedip-ngedipkan senter sebagai kode. Tidak lama kemudian, sebuah kapal merapat dan memindahkan paket sabu serta ekstasi ke kapal Apriadi-Zaini.

Setelah bongkar-muat selesai, kapal bertolak ke pelabuhan tikus di Desa Lukit, Kecamatan Merbau. Dalam perjalanannya itu, tiba-tiba patroli TNI muncul dan menangkap keduanya. Keduanya dikawal anggota TNI ke Pos Selatpanjang. Saat digeledah, didapati 11 kg sabu dan 61.600 butir pil ekstasi.

Akhirnya, Apriadi dan Zaini digiring ke kantor polisi dan diproses secara hukum. Keduanya pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 23 November 2020, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada Apriadi dan Zaini karena secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara terorganisasi. Atas putusan itu, Apdiadi dan Zaini mengajukan banding dan dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Apriadi als Ujang Bin Hanafi dan Terdakwa Zaini. S als Zai Bin Samsudin dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis Khairul Fuad dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/1/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Iman Gultom dan Aswijon. Lalu mengapa ketiganya menganulir hukuman mati 2 gembong narkoba itu? Selidik punya selidik, Apriadi dan Zaidi dinilai sopan di persidangan sehingga tidak layak dihukum mati.

“Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman pidana mati terhadap diri para terdakwa, karena majelis hakim tingkat pertama masih menemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui dan menyesali perbuatan dan para terdakwa belum pernah dihukum. Padahal pidana mati adalah ancaman maksimal menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat dijatuhkan apabila tidak ditemukan hal yang meringankan,” ujar majelis dengan suara bulat.

( Sumber : PT Pekanbaru Anulir Vonis Mati 2 Gembong Narkoba karena Sopan di Sidang )

KSPI Akan Gelar Aksi Lagi Saat Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK

Jakarta (VLF) – Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, kini sudah membubarkan diri. Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang.

Pantauan detikcom di lokasi, massa aksi membubarkan diri pada pukul 12.08 WIB. Massa mengarah ke Tugu Tani dengan menggunakan mobil dan berjalan kaki.

Ketua Departemen Media dan Komunikasi Kahar S Cahyono mengatakan KPSI berencana membawa ribuan buruh saat pembacaan putusan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, akan ada aksi besar-besar saat pembacaan putusan.

“Nanti begitu saat final, saat putusan akan dibacakan tentu saja kami sudah mempersiapkan untuk melakukan aksi besar-besaran. Tidak hanya perwakilan seperti saat ini tapi juga melibatkan puluhan ribu buruh seperti yang biasa bisa kita lakukan,” ujar Kahar di lokasi, Senin (18/1/2021).

Meski demikian, Kahar tidak mengetahui secara pasti kapan jadwal putusan tersebut. Kahar memperkirakan pembacaan putusan akan digelar satu hingga dua bulan ke depan.

“kita berharap dalam satu-dua bulan ke depan ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan COVID-19 sudah mulai mereda sehingga kami bisa melakukan aksi besar-besaran,” katanya.

Dia meminta MK profesional dalam memutus judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Kita kita ingin memberikan pesan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak main-main untuk memeriksa, mengadili perkara judicial review yang kami ajukan,” katanya.

Diketahui, aksi yang digelar KSPI pada pukul 10.00 WIB itu sebagai bentuk penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja. Menurut Kahar, UU Cipta Kerja terdapat berbagai masalah.

“Aksi ini sebagai bentuk perlawanan, sebagai bentuk sikap dari KSPI yang ingin menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang yang tidak dikehendaki oleh kaum buruh. Ada banyak permasalahan di sana mulai dari upah minimum, pesangon, PHK yang dipermudah, adanya beberapa sanksi pidana yang dihilangkan, dan berbagai macam lagi yang dianggap merugikan oleh kaum buruh,” ujar Kahar.

( Sumber : KSPI Akan Gelar Aksi Lagi Saat Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK )

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, Amankan Sejumlah Dokumen

Jakarta (VLF) – KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi atas perkara gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari rumah dinas Wali Kota Batu, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/1) kemarin. Selain menggeledah rumah dinas wali kota, penyidik menggeledah salah satu staf mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

“Adapun yang sudah diamankan, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

“Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” tambah Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan serangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011-2017. Penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu hingga sejumlah kantor dinas Pemkot Batu.

Penyidik KPK menggeledah ruang Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek pekerjaan dan perijinan tempat wisata di Kota Batu.

Sehari berikutnya, giliran kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Lalu, penyidik menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).

KPK akan terus melakukan pengembangan terkait perkara gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

( Sumber : KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, Amankan Sejumlah Dokumen )

Mangkir dari Panggilan, Anak Rhoma Irama Diminta Kooperatif oleh KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Romy mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar, Selasa (12/1/2021).

“Saksi Romy Syahrial tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali,” kata Ali, Jumat (15/1/2021).

Ali mengatakan, Romy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Belum diketahui apa keterlibatan Romy dalam kasus tersebut. Ali pun mengingatkan Romy untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Ali.

Di samping itu, Ali menyebutkan, penyidik telah memeriksa dua saksi lain pada Selasa (12/1/2021), yaitu PNS Kota Banjar Irma Yuliawati dan pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman.

Irma diperiksa mengenai dugaan aliran uang kepada pihak yang terkait perkara ini, sedangkan Oman diperiksa soal penerimaan gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar.

Sementara itu, pada Kamis (14/1/2021), penyidik memeriksa pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah sebagai saksi. “Budi Firmansyah didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Adapun terdapat dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya akan dijadwal ulang, yaitu mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Sri Sobariah. KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali, Jumat (10/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mangkir dari Panggilan, Anak Rhoma Irama Diminta Kooperatif oleh KPK “, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/12284851/mangkir-dari-panggilan-anak-rhoma-irama-diminta-kooperatif-oleh-kpk?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Dibui 20 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan tinggi Korea Selatan menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan presiden Korsel Park Geun-hye. Keputusan ini dibacakan dalam putusan terakhir atas skandal korupsi yang menimpa Park.

Dilansir AFP, Kamis (14/1/2021) keputusan tersebut mengakhiri proses hukum yang panjang, termasuk sidang Mahkamah Agung sebelumnya.

Presiden perempuan pertama negara itu dimakzulkan pada 2017 setelah aksi protes besar-besaran terhadap pemerintahannya.

Dia dihukum pada tahun berikutnya karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan dan divonis penjara 30 tahun. Serangkaian banding, persidangan ulang kemudian mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Pada Kamis (14/1), kasus itu diajukan untuk kedua kalinya di hadapan Mahkamah Agung, yang menyatakan menerima dan mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara itu.

Pengadilan juga menetapkan denda sebesar 21,5 miliar won (US$ 19,5 juta).

Park telah memboikot proses tersebut dan mengatakan mereka bias terhadapnya, dan tidak hadir di pengadilan pada hari Kamis (14/1).

Selain itu, Park secara terpisah dijatuhi hukuman dua tahun penjara – untuk dijalan secara berturut-turut – karena pelanggaran undang-undang pemilu.

Dia sekarang menghadapi total 22 tahun di balik jeruji besi dan akan berusia 80-an tahun pada saat hukumannya selesai.

Presiden Korea Selatan sering berakhir di penjara setelah mereka berkuasa, biasanya setelah rival politik mereka menjadi presiden.

Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup telah dihukum karena pelanggaran pidana, dan mantan kepala negara Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri pada tahun 2009 setelah diinterogasi atas tuduhan korupsi yang melibatkan keluarganya.

( Sumber : Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Dibui 20 Tahun )

Dihukum Seumur Hidup, Aset Bandar Narkoba dari Batam Juga Dirampas Negara

Jakarta (VLF) – Bandar narkoba dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Aan Sugianto (32), dihukum penjara seumur hidup karena mengedarkan narkotika. Penyidik tidak diam dan kembali mendakwa Aan dengan kasus pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/1/2021). Aan dihukum penjara seumur hidup oleh PN Tanjung Balai Karimun.

Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 15 April 2020. Hukuman itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) seiring MA menguatkan vonis tersebut pada 21 Desember 2020.

Di sisi lain, penyidik membidik Aan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik meyakini hasil kejahatan narkoba Aan telah dicuci sedemikian rupa sehingga menjadi aset legal. Untuk membuat jera, Aan kembali diadili untuk kasus bisnis narkobanya.

PN Batam menyatakan Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis Christo EN Sitorus dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Efrida Yanti.

Majelis menyatakan Aan telah menjalankan bisnis sabu. Aan juga telah menerima uang dari bisnis narkotika tersebut dengan melalui transfer rekening yang terdakwa buat dengan menggunakan rekening orang lain.

“Dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui oleh pihak bank maupun dari petugas kepolisian terkait bisnis narkotika yang terdakwa lakukan, baik kegiatan transfer maupun menerima transfer, serta menyimpan uang hasil bisnis narkotika yang selama ini terdakwa lakukan,” beber majelis.

Oleh sebab itu, majelis merampas untuk negara hasil kejahatan Aan. Berikut ini daftarnya:
1. Satu unit Honda Jazz.
2. Satu unit Honda HRV.
3. Satu unit rumah di Perumahan Buana Regency, Batam yang dibeli kontan sebesar Rp 330 juta.
4. Perhiasan senilai Rp 100 juta.

“(Aset di atas) Merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” pungkas majelis.

( Sumber : Dihukum Seumur Hidup, Aset Bandar Narkoba dari Batam Juga Dirampas Negara )

Kokos Jiang Terpidana Korupsi Rp 477 Miliar Ajukan PK, Ini Kata Ahli Pidana

Jakarta (VLF) – Koruptor kasus batu bara Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Menurut ahli pidana Suparji Ahmad, PK ini sangat menarik karena Kokos sempat bebas di tingkat pertama.

“Kasus ini sangat menarik, karena berhasil diputus bebas di pengadilan tingkat pertama dan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mengajukan kasasi dan terdakwa divonis dinyatakan bersalah oleh MA dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Suparji saat dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).

Menurut Suparji, pengajuan PK merupakan hak terpidana yang dijamin oleh undang-undang dengan syarat ada novum. Apabila di dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lainnya.

“Mendasarkan persyaratan pengajuan PK tersebut, tidak mudah bagi terpidana untuk memenuhinya atau membuktikan, karena tentunya jaksa sudah cermat dalam mengajukan memori kasasi dan hakim kasasi sudah membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan hukum yang berlaku secara baik dan benar,” beber Suparji.

Meski demikian, kata Suparji, semua kemungkinan bisa terjadi di PK sehingga sangat menarik dilihat hasil akhir PK yang diajukan Kokos Jiang tersebut.

“Dengan demikian, dalam PK tidak mudah untuk kembali pada putusan di tingkat pertama atau akan terjadi ‘sunatan’ terhadap putusan kasasi. Namun tetap harus dihargai dan menarik untuk ditunggu perjalanan kasusnya,” cetus Suparji.

Sebagaimana diketahui, Kokos selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batu Bara agar diberikan kepada Kokos.

Kokos sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, pada tingkat kasasi, Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

“Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto, kepada wartawan, Selasa (12/1) kemarin.

( Sumber : Kokos Jiang Terpidana Korupsi Rp 477 Miliar Ajukan PK, Ini Kata Ahli Pidana )

Kandas Asa Habib Rizieq Lolos dari Status Tersangka

Jakarta (VLF) – Harapan Habib Rizieq Shihab (HRS) lolos dari status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan kandas. Permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq ditolak hakim.

Awalnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pada Selasa 12 Januari 2021 ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar berharap hakim tunggal dapat memutus dengan adil. Senada dengan Aziz, Pengacara Habib Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah berharap hakim menerima gugatan Habib Rizieq. Alamsyah berharap hakim membebaskan Habib Rizieq.

Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Suharno mengatakan pihaknya menyiapkan personel pengamanan seperti biasa pada sidang biasanya. Suharno berharap sidang putusan berjalan lancar dan aman.

Selain itu, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq.

Tiga titik pengamanan pun disiapkan. “Jadi saya harap rekan-rekan dapat melaksanakan tugas sesuai yang sudah dibagi. Pengamanan dibagi tiga titik seperti yang lalu. Di pertigaan Ampera, Madrasah, dengan PN (Jaksel) sendiri,” kata Kabag Ops Polres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi saat memimpin apel persiapan pengamanan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq akhirnya dimulai. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Ini Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal Sahyuti kemudian memaparkan pertimbangannya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.

Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahl. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” kata hakim.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata hakim.

“Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ucap hakim tunggal Sahyuti.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

Pengacara Rizieq Sebut Putusan Hakim Menyesatkan

Kuasa hukum Habib Rizieq angkat suara kala gugatan praperadilan klienya ditolak hakim.

“Putusan hakim ini pendapat saya menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum, itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang,” kata Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).

“Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu,” tambahnya.

Ancang-ancang Judicial Review ke MK

Alamsyah kemudian menyatakan berencana menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses sidang praperadilan.

Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.

“Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. maka pendapat para ahli, sampingan saja,” ungkap Alamsyah.

( Sumber : Kandas Asa Habib Rizieq Lolos dari Status Tersangka )