Category: Global

Kasus Kredit Rp 128 Miliar, Eks Pimpinan Bank NTT Dibui 13 Tahun

Jakarta (VLF) – Mantan pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, DL (52) dihukum 13 tahun penjara. DL dinyatakan majelis hakim terbukti korupsi secara bersama-sama sehingga negara merugi hingga Rp 128 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/1/2021). Di mana kasus bermula saat DL menjadi Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya pada Mei 2015-Juli 2019.

Di kurun itu, DL mengucurkan kredit puluhan miliar ke enam perusahaan dengan total mencapai Rp 134 miliar. Ternyata pengucuran kredit itu tidak sesuai prosedur seperti nilai agunan yang di bawah nilai kredit. Menurut akuntan publik, dana yang bocor mencapai Rp 128 miliar.

Oleh sebab itu, aparat menyidik dan meminta pertanggungjawaban DL di muka hakim. Pada 20 November 2020, PN Kupang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada DL. Vonis itu di atas dakwaan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Atas vonis itu, DL tidak terima dan mengajukan banding. Bukannya diringankan, hukuman DL malah diperberat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 9 bulan,” kata majelis yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Idrus dan Sudi Subakah.

Majelis memperberat hukuman dengan alasan korupsi yang dilakukan DL mempunyai skala kerugian negara tinggi. Majelis menyatakan perbuatan DL terbukti menimbulkan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 128,9 miliar sesuai pendapat ahli akuntan publik.

“Sebagai akibat Terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan perbankan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar majelis.

Di mata hakim, kesalahan DL juga memenuhi skala kesalahan tinggi. Di mana DL memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama orang lain.

“Terdakwa sebagai Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Periode 4 Mei 2015 sampai dengan Juli 2019 adalah penentu dapat tidaknya permohonan kredit diberikan kepada pemohon kredit,” beber majelis.

Adapun dampak korupsi yang dilakukan terdakwa berdampak sedang. Yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan dalam sekala provinsi in casu Provinsi NTT.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5 ribu,” ujar majalis.

Dalam kasus itu, terdakwa tidak mengajukan memori banding.

( Sumber : Kasus Kredit Rp 128 Miliar, Eks Pimpinan Bank NTT Dibui 13 Tahun )

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Six Roll Mill Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Jakarta (VLF) –  KPK mengusut dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Ali masih enggan membeberkan konstruksi perkara tersebut. Begitu juga para tersangka kasus ini masih dirahasiakan.

“Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud,” ucap Ali.

Ali menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini secara berkala.

“Kami memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya,” pungkasnya.

( Sumber : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Six Roll Mill Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI )

Terbukti Pakai Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) –  Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) divonis 8 bulan pidana penjara terkait kasus sabu. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.

“Bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Akmal, dkk dengan pidana penjara 8 Bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang, R. Bayu Probo dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Akmal dkk terbukti melanggar pidana Pasal 127 UU Narkotika. Sementara itu terdakwa lainnya Dede Setiawan divonis dengan pidana penjara 10 Bulan melanggar Pasal 127. Vonis itu diketok oleh majelis yang dipimpin oleh R. Aji Nugroho.

Menanggapi vonis tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya diberitakan, Akmal dituntut jaksa 10 bulan penjara terkait kasus sabu. Akmal dituntut bersama rekannya bernama Muhammad Taufiq, Dede Setiawan, dan Syarifudin.

“Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Akmal dkk adalah pasal 127, jaksa penuntut umum menuntut Akmal dkk dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen R. Bayu Probo saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Bayu mengatakan khusus untuk rekan Akmal bernama Dede Setiawan, dia dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Sebab Dede terbukti memiliki sabu dan ganja di rumahnya.

Akmal dkk diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kasus itu bermula ketika terdakwa lainnya, Taufiq menghubungi terdakwa AKM dengan maksud memberitahunya bahwa Taufiq bersama terdakwa lainnya Dede dan Syarifudin akan membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800 ribu. Narkoba tersebut dibeli secara patungan dengan cara masing-masing membayar Rp 400 ribu yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh saksi Dede senilai Rp 800.000.

Kemudian terdakwa AKM memberitahu Taufiq akan menambahkan uang sebesar Rp 800 ribu untuk membeli sabu sehingga menjadi sebanyak 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp 800 ribu ke Taufiq.

Selanjutnya, ketika terdakwa berada di rumah terdakwa lainnya, Dede, tiba-tiba anggota kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sabu seberat brutto 0,51 gram.

Kemudian polisi juga menemukan sabu seberat brutto 0,31 gram di dalam uang kertas Rp 10 ribu dan 3 buah Pipet yang berada di dalam dompet merah di atas kasur yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, saksi Syarifudin, saksi Taufiq dan saksi Dede.

Selain itu polisi juga menemukan 12 buah plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari aqua gelas dan sedotan, 2 buah sedotan yang diruncingkan, 1 buah sedotan yang dibengkokkan, 1 buah pipet dan 1 buah Cangklong berada di gantungan pintu kamar milik saksi Dede.

Adapun hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 3218/NNF/2020 pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2902 gram, 1 buah dompet warna Merah berisi 1 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000 berisi 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1980 gram diberi nomor barang bukti 1752/2020/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,2780 gram, 1 buah dompet warna Merah berisi 1 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000 berisi 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,1824 gram diberi nomor barang bukti 1752/2020/NF.

( Sumber : Terbukti Pakai Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara )

Korupsi Dana Bansos Rp 50 Juta, Pegawai Dinsos Kupang Dibui 16 Bulan

Jakarta (VLF) – Pegawai Dinsos Kabupaten Kupang, Zakarias Nissi (54) dihukum 16 bulan penjara karena korupsi Rp 50 juta. Uang itu terkait dana bantuan sosial (Bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2018.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/1/2021). Di mana saat kejadian, Zakarrias adalah tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

Kasus yang menjerat Zakarrias adalah terkait proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni. Anggaran dari Kemensos sebesar Rp 150 juta untuk 10 rumah untuk warga Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Dalam pelaksanannya, Zakarrias memotong bansos Rp 5 juta per kepala keluarga sehingga total Zakarrias mengantongi Rp 50 juta. Zakarrias berdalih Rp 50 juta itu untuk ganti biaya dinas mengurus bantuan itu.

Tindakan Zakarrias mengundang kecurigaan dan akhirnya berbuntut panjang. Zakarrias harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Pada 24 November 2020, PN Kupang menyatakan Zakarrias bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan kepada Zakarrias. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Zakarrias juga dihukum untuk mengembalikan uang Rp 50 juta yang dikorupsinya. Bila tidak maka diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan banding.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Idrus dan Sudi Subakah.

Alasan majelis menguatkan putusan PN Kupang karena perbuatan Zakarrias memiliki tingkat kesalahan skala sedang, tingkat dampak skala rendah, tingkat keuntungan skala ringan dan tingkat kerugian negara skala ringan. Hal itu sesuai Perma Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah membaca dengan cermat dan teliti, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding,” ucap majelis.

Pembelaan Terdakwa

Dalam proses banding, Zakarrias mengajukan kontra memori banding. Berikut poin-poin di antaranya:

1. Mencari penegakan keadilan yang merupakan bagian dari hak – hak saya (terdakwa) yang diatur dalam undang – undang.
2. Hirarki dari sebuah keadilan di mata hukum atas putusan hakim yang menjadi Wakil Tuhan di dunia tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang yang nampak pada fakta persidangan.

3. Putusan hakim (PN Kupang) yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan asas keadilan yang harus bisa diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab hakimlah yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan. Ironisnya bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap merasa tidak puas atau tidak menerima atas putusan hakim tersebut sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
4. Biarlah saya (Terdakwa) menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Pengadilan Tinggi untuk boleh menilai dan mempertimbangkannya.
5. Jika Yang Mulia hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo punya pendapat lain, kiranya berilah Putusan kepada Saya (Terdakwa) yang seadil-adilnya.

( Sumber :Korupsi Dana Bansos Rp 50 Juta, Pegawai Dinsos Kupang Dibui 16 Bulan )

Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit di BIG, KPK Panggil 5 Saksi Hari Ini

Jakarta (VLF) –  KPK memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial pada 2014-2016 Priyadi Kardono.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Lima saksi yang dipanggil pada pemeriksaan adalah Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfaktegan Lapan pada 2015 Henny Sulistyawati, Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin, dan Kepala Bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipaminto.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim (PPRT) BIG tahun 2015 Elyta Widyaningrum serta Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG tahun 2015 Agung Indrajit.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 179,1 miliar. Kedua tersangka itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Mereka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada 2015.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit di BIG, KPK Panggil 5 Saksi Hari Ini )

PN Surabaya Vonis Antam Ganti Rugi Konglomerat Budi Said 1,1 Ton Emas

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan putusannya yang menghukum PT Antam dalam kasus perdata. PT Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.

Putusan itu dilansir di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2020). Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Berikut amar yang dijatuhkan ke PT Antam:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000,- (delapan ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
10. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Ikut dihukum pula Eksi Anggraini selama 3 tahun 10 bulan. Putusan Eksi telah berkekuatan hukum tetap.

Di sidang perdata, Budi Said juga menang melawan PT Antam. Atas hal itu, PT Antam mengajukan banding.

“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).

( Sumber : PN Surabaya Vonis Antam Ganti Rugi Konglomerat Budi Said 1,1 Ton Emas )

Kejatisu Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana BPBD

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana Pendi Sebayang (57) di rumahnya di Medan. Terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten ini ditangkap setelah sempat menjadi buronan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim Kejaksaan Agung RI.

“Tim menangkap terpidana DPO atas nama Pendi Sebayang (57) selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di rumahnya di Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam keterangannya melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (21/1/2021).

Pendi ditangkap pada Rabu (20/1), sekitar Pukul 20.35 WIB. Pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Dwi menyebutkan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” sebug Dwi Setyo.

Dwi menuturkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan untuk melengkapi semua dokumen termasuk rapid tes antigen. Kemudian, terpidana diserahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

( Sumber : Kejatisu Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana BPBD )

Sidang Gugatan Fredrich ke Novanto soal Fee Pengacara, 2 Saksi Dihadirkan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan Fredrich Yunadi terhadap Setya Novanto. Sidang dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan detikcom, sidang digelar di ruang 4, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021), pukul 19.12 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Widodo serta hakim anggota Sudjarwanto dan Nazar Efriandi.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi. Keduanya merupakan orang yang ikut bekerja sama dengan Fredrich.

“Kami menghadirkan dua saksi, keduanya orang yang mengetahui tentang perkara yang ditangani,” ujar Rudy.

Perkara ini diketahui nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” bunyi salah satu petitum Fredrich.

Berikut ini petitum gugatan Fredrich Yunadi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat I (Setya Novanto) dan Tergugat II (istri Setya Novanto) terkait dengan telah dibuatnya surat kuasa:

– Surat kuasa khusus nomor: 129/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 107/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 107/YA-FY/SN/PDT-PMH/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 130/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 109/YA-FY/SN/PID-IT/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 128/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
– Surat kuasa khusus tertanggal 15 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 134/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 20 November 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 107/YA-FY/SN/TUN-Cekal/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 108/YA-FY/SN/TUN- IMG/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017
– Surat kuasa khusus nomor: 111/YA-FY/SN/PID-UM/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017
– Surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Tergugat II, selaku istri dari Tergugat I, tertanggal 15 November 2017

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

– Kerugian Materiil:
A. 14 legal action (upaya hukum) x Rp 2 miliar per legal action (tiap upaya hukum)= Rp 28 miliar, Rp 1 miliar (yang sudah dibayar) = Rp 27 miliar

B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap

– Kerugian Immaterial:
Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan Penggugat) = Rp 5.625.000.000
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500 juta
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25 miliar per bulannya x 90 = Rp 2,25 triliun
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya, sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku;
1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini

2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap:
– Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290 m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav Blok A 1, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/Tergugat I.
– Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jalan Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/Tergugat I.

1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II, melakukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan verzet.
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

( Sumber : Sidang Gugatan Fredrich ke Novanto soal Fee Pengacara, 2 Saksi Dihadirkan )

Ajukan Eksepsi, Maria Lumowa Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan

Jakarta (VLF) –  Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maria meminta hakim membebaskannya.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan, menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan PDS-18/M.1.14/Ft.1/11/2020 tanggal 13 Januari 2021 atas nama terdakwa Pauliene Maria Lumowa batal demi hukum,” ujar pengacara Maria, Muadz Heidar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Dalam eksepsi, Maria melalui tim pengacaranya meminta hakim menghentikan jaksa memeriksa perkara. Dia juga meminta dibebaskan dan namanya dipulihkan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” lanjutnya.

Masih tertulis dalam eksepsi Maria, dia menyebut surat dakwaan tidak jelas. Dakwaan jaksa disebut tidak menggambarkan kejadian dugaan korupsi secara utuh.

“Surat dakwaan tidak memenuhi unsur, surat dakwaan tidak terang, kalau terdapat kekaburan surat dakwaan, bahkan pada hakikatnya surat dakwaan tidak jelas menggambarkan tindakan tersebut adalah tindak pidana,” kata pengacara Maria, Novel Al Habsy.

Novel menyebut dakwaan jaksa terkait Maria Lumowa melakukan TPPU karena menempatkan sejumlah uang dari L/C BNI tidak cermat. Sebab, dalam dakwaan, jaksa tidak bisa membuktikan itu.

“Terdakwa bukan merupakan organ dari masing-masing perusahaan dimaksud, demikian juga sebagaimana dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil tindak pidana korupsi, ke dalam penyedia jasa keuangan, dan unsur menerima atau menguasai penempatan, pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, haruslah diteliti dengan cermat,” paparnya.

Sebelumnya, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

( Sumber :Ajukan Eksepsi, Maria Lumowa Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan )

Berkas Lengkap, Kasus Kacab Maybank Penilap Duit Winda Earl Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Polri menyampaikan berkas perkara mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert, yang menilap tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Earl, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Albert akan segera disidangkan.

“Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 18 Desember 2020, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Helmy menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan Albert. Rencananya pelimpahan tahap II kasus eks Kacab Maybank Cipulir penilap tabungan Winda Earl ini akan dilakukan pekan ini.

“Telah dilakukan koordinasi dengan JPU, untuk tahap II direncanakan minggu ke-3 Januari 2021,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kacab Maybank Cipulir Albert sebagai tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi (Winda Earl) dan ibundanya, Floletta. Total jumlah tabungan yang raib lebih dari Rp 20 miliar.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir,” kata Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom pada Kamis (5/11).

Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Albert, yakni 1 unit tanah bangunan di Perumahan Jadepark Serpong II, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 1 unit tanah dan bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor; 1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007; dan uang Rp 13 juta.

Sementara itu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk sempat melakukan mediasi degan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl. Dalam proses mediasi itu, Maybank menyiapkan uang ganti rugi, tapi tidak penuh, yaitu Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.

“Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti Rp 16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian,” ujar juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, kepada detikcom, Selasa (24/11).

Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana,” kata Tommy.

“Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius,” sambungnya.

( Sumber : Berkas Lengkap, Kasus Kacab Maybank Penilap Duit Winda Earl Segera Disidang )