Category: Global

PN Tangerang Tolak Praperadilan Eks Dirut Garuda Ari Askhara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara. Putusan itu diketok pada 23 November 2020.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah menurut hukum,” bunyi amar putusan perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Rabu (27/1/2021).

Ari mengajukan praperadilan kepada pemerintah, dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Dalam praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 16/Pid.Pra/2020/PN Tng ini, Ari memohon agar surat perintah tugas penyidikannya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

Surat Perintah Tugas Penyidikan yang dimaksud adalah SPTP-04/KPU.03/PPNS/2019 tanggal 9 Desember 2019 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Tambahan Nomor: SPTP-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 13 Januari 2020 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf e, Pasal 102 huruf f, Pasal 103 huruf C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Ari minta penetapan tersangka pemohon (Ari) dalam perkara A quo- tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya.

Ari dalam tuntutannya ingin Kantor Bea Cukai menghentikan penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-04/KPU.03/PPNS/2019 tanggal 09 Desember 2019 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Tambahan Nomor: SPTP-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 13 Januari 2020.

Ia juga mengajukan perlawanan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor: SPTSK-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 7 September 2020 yang diterbitkan oleh Bea Cukai agar ditetapkan status tidak sah.

Ari juga memotoh PN Tangerang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon.

Ari juga menuntut negara untuk mengembalikan harkat dan martabatnya dan membayar biaya perkara menurut hukum.
Namun, pada 23 November 2020, PN Tangerang mengeluarkan putusan untuk menolak praperadilan itu. Ari tetap dinyatakan sah menurut hukum sebagai tersangka dari kasus yang membelitnya.

( Sumber : PN Tangerang Tolak Praperadilan Eks Dirut Garuda Ari Askhara )

Baca Duplik, Pengacara Minta Pinangki Bebas dari Tuntutan Jaksa

Jakarta (VLF) – Pinangki Sirna Malasari, melalui pengacaranya, menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Pinangki. Pengacara Pinangki meminta hakim menerima pleidoi Pinangki dan membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” ujar pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Jefri juga meminta hakim membebaskan Pinangki dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia meminta Pinangki dibebaskan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan runtutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Jefri.

Pengacara Pinangki menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam duplik adalah:

– Pinangki tidak terbukti menerima uang
– Djoko Tjandra mengetahui Pinangki tidak memiliki kewenangan yang berkaitan perkaranya
– Pinangki tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
– Pinangki tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra

“Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Andi Irfan jaya dan Joko Soegiarto Tjandra, untuk memberikan uang kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tidak terbukti,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa dalam repliknya meminta hakim menolak seluruh pembelaan Pinangki dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki. Jaksa meyakini Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.

“Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan: Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021,” ujar jaksa Yanuar Utomo saat membacakan replik dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Pinangki membacakan pleidoi setelah mendengarkan tuntutan jaksa. Pinangki mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, padahal dia adalah jaksa Kejagung.

“Saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya, Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pleidoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya,” ujar Pinangki saat membaca pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Dalam kasus ini, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

( Sumber : Baca Duplik, Pengacara Minta Pinangki Bebas dari Tuntutan Jaksa )

Sidang Maraton, MK Adili 35 Sengketa Pilkada Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang secara maraton hari ini terkait sengketa pilkada 2020. Dijadwalkan hari ini akan diadili 35 perkara, baik Pilgub, Pilwalkot atau Pilbup dengan agenda Sidang Pendahuluan.

Sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Rabu (27/1/2021), untuk jadwal sidang sengketa hasil Pilgub yaitu Pilgub Bengkulu. Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Agusrin- Imron akan menggugat KPU Bengkulu.

Calon Gubernur Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi menggugat KPU Bengkulu yang menetapkan pasangan Rohodon Mersyah-Rosjonsyah meraih 41,2 persen suara, Helmi Hasan-Musliin Diding memperoleh 32,36 suara dan Agusrin-Imron 24,4 suara. Versi Agusrin-Imron, dirinya adalah pemenang pilgub dengan mendapatkan 979.759 suara atau 34,03 persen suara.

Agusrin sendiri sempat memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin. Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.

Ada juga sengketa pilkada hasil Pilbup Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami kepada KPU Madina. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah.

Kuasa hukum Jafar-Atika, Adi Mansar mengungkapkan pengajuan gugatan sengketa pilkada dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.

“Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/1/) lalu.

Sidang maraton ini dilakukan karena ada 135 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang sudah dimulai pad Senin (261) kemarin dengan menyidangkan 35 perkara. Esok (28/1) rencananya sebanyak 34 perkara dan Jumat (28/1) sebanyak 28 perkara. Semua sidang itu masih dalam tahap Sidang Pendahuluan.

( Sumber : Sidang Maraton, MK Adili 35 Sengketa Pilkada Hari Ini )

Jaksa Agung Ungkap Ada 7 Calon Tersangka di Kasus PT Asabri

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin mengungkap ada 7 calon tersangka kasus PT Asabri. Namun, Burhanudin belum menyebutkan ketujuh nama tersangka itu karena masih melakukan pendalaman.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019. Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah 7 calon tersangka,” kata Burhanudin, dalam rapat kerja bersama komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

“Dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya,” lanjutnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di PT Asabri kini ditangani Kejagung. Kejagung resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Bahkan Burhanuddin pernah menyebut ada kesamaan antara kasus itu dan skandal Jiwasraya yang sudah lebih dulu diusut kejaksaan. Hal itu disampaikan Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir, yang sengaja menemuinya untuk urusan ini pada Selasa (22/12).

“Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

( Sumber : Jaksa Agung Ungkap Ada 7 Calon Tersangka di Kasus PT Asabri )

Buka-bukaan Pengacara Antam soal Lawan Balik Gugatan Budi Said

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan konglomerat atau crazy rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Perusahaan itu dijatuhi hukuman ganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar.

Namun, Antam melawan putusan itu dengan menyatakan banding. Kuasa hukum Antam Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengatakan, pada Kamis (21/1) kemarin, pihaknya sudah menyatakan banding atas putusan itu. Namun, untuk memasukkan banding itu ke PN Surabaya, pihaknya harus menunggu salinan putusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said.

“Belum (terima salinan putusan), mudah-mudahan segera karena putusan itu kan sudah dikeluarkan kalau saya tidak salah 13 Januari. Ya hari ini kan semua sudah serba cepat, pengadilan saja mempromosikan layanan elektronik. Ya mudah-mudahan bisa lebih cepat, lebih andal,” ungkap Harry kepada detikcom, Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, jika salinan putusan telah diterima pihaknya, maka banding bisa langsung diproses di PN Surabaya. Ia memperkirakan, prosesnya akan memakan waktu sampai 5 bulan.

“Pertama tentu bergantung pada proses jawab-menjawab yang diajukan para pihak. Kami sebagai orang yang mengajukan banding menunggu salinan putusan. Begitu salinan putusan diterima, ya tentu kami akan segera membuat memori banding, itu adalah tanggapan atau sanggahan kami setelah putusan tersebut. Jadi setelah itu, pihak-pihak lainnya diberi kesempatan untuk menjawab. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan. Jadi ya kira-kira waktunya kita perkirakan sekitar 5 bulan ke depan,” papar dia.

1. Antam Tak Pernah Beri Diskon Harga Emas

Kasus Budi Said bermula ketika melakukan kesepakatan dengan beberapa pihak yang menjanjikan diskon harga emas pada tahun 2018. Penipunya yakni Eksi Anggraeni mengatakan kepada Budi, dengan diskon maka harga emas Antam hanyalah Rp 530 juta per kilogram (Kg) oleh. Budi juga bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya saat itu.

Kemudian, Eksi juga menjanjikan emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eksi menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas. Sayangnya, Budi hanya menerima 5.935 Kg emas, dan sisanya yakni 1.136 Kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan. Para penipu Budi telah dijatuhkan hukuman pidana oleh pengadilan.

Budi kemudian menggugat Antam untuk mengganti 1,1 ton emas yang berharap ia terima dari kesepakatan dengan Eksi.

Namun, Antam tidak bersalah atas gugatan yang dilayangkan Budi. Harry menerangkan, pada saat Budi membeli emas Antam lalu, pihak Antam sudah memberikan emas sesuai dengan harga yang berlaku. Sementara itu, diskon emas yang dijanjikan kepada Budi sepenuhnya bukan tanggung jawab Antam.

“Antam itu tidak pernah menjanjikan apapun. Jadi memang semua transaksi adalah harga pada hari itu, tidak ada diskon-diskon. Mau sekaya apapun tidak ada diskon-diskon,” terang dia.

Selain itu, menurut Harry sudah seharusnya Budi berhati-hati dalam menerima penawaran dalam jumlah besar. Pada intinya, Antam tak pernah memberikan harga diskon untuk pembelian emas dari siapapun.

“Tentunya kan begini, kalau kita lihat ini kan orang yang sangat berduit, seharusnya kan meneliti lebih jauh bagaimana sifat transaksi ini. Pada praktiknya tidak ada yang pernah dapat diskon-diskon itu nggak ada,” tandas Harry.

( Sumber : Buka-bukaan Pengacara Antam soal Lawan Balik Gugatan Budi Said )

Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Jakarta (VLF) – Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara Hiendra tingkat pengadilan negeri hingga MA.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2012 sampai tahun 2016,” ujar jaksa KPK NN Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang dari Hiendra melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara gugatan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan gugatan melawan Azhar Umar.

“Supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,” ucap jaksa.

“Dan gugatan melawan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara,” lanjut jaksa.

Kasus ini berawal pada 2014, ketika Hiendra selaku Direktur PT MIT memiliki masalah hukum dengan PT KBN di PN Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA serta melawan gugatan Azhar Umar. Dari sinilah, Nurhadi dan Rezky membantu Hiendra.

Kasus bermula sekitar 2014 hingga 2016 Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan Azhar Umar. Saat itu lah Hiendra menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan gugatan Hiendra itu.

“Atas permohonan Terdakwa kemudian Nurhadi dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum,” ungkap jaksa.

Singkat cerita, Nurhadi dan Rezky mengurusi gugatan Hiendra melawan PT KBN dan Azhar Umar. Jaksa mengatakan Hiendra memberikan uang ke Nurhadi melalui Rezky sebesar Rp 45,7 miliar terkait pengurusan perkara itu.

Uang itu, kata jaksa, diberikan dengan cara disamarkan agar terlihat uang kerja sama Hiendra dengan perusahaan Rezky selaku menantu Nurhadi.

“Bahwa untuk pengurusan perkara-perkara tersebut di atas, Terdakwa telah memberikan uang kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000,00 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga mini-hidro (PLTM) antara
Terdakwa dengan Rezky Herbiyono,” sebut jaksa.

Adapun rincian uang yang diberikan Hiendra sebagai berikut:

– Pada 22 Mei 2015 Rp 400 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
– 2 Juli 2015 Rp 3,9 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 3 Juli 2015 Rp 508 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
– 6 Juli 2015 Rp 575 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
– 7 Juli 2015 Rp 25 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
– 14 Juli 2015 Rp 5,4 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 14 Juli 2015 Rp 5,1 miliar melalui rekening Soepriyo Waskito Adi
– 15 September 2015 Rp 1,980 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 15 Oktober 2015 Rp 10 miliar untuk Rezky melalui Iwan Cendekia Liman dikirim ke rekening Santoso Arif (staf Iwan)
– 16 Oktober 2015 Rp 1,515 miliar melalui rekening atas nama Calvin Pratama

– 26 Oktober 2015 Rp 1 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 28 Oktober 2015 Rp 2.119.955.000 melalui rekening Rezky Herbiyono
– 16 November 2015 Rp 2 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 3 Desember 2015 Rp 215 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
– 28 Desember 2015 Rp 2,5 miliar melalui rekening Calvin Pratama
– 29 Desember 2015 Rp 1,8 miliar melalui rekening Calvin Pratama
– 14 Januari 2016 Rp 1,5 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 22 Januari 2016 Rp 5 miliar melalui rekening Calvin Pratama
– 4 Februari 2016, Rp 26 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
– 5 Februari 2016 Rp 50 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono.

Menurut jaksa, uang yang diterima melalui Rezky ini kemudian dibelikan barang-barang seperti tas Hermes dan lahan sawit oleh Nurhadi dan Rezky. Selain barang, Nurhadi juga membeli lahan sawit.

– Antara 22 Mei 2015 sampai 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp 7.408.009.280 (Rp 7,4 miliar)
– Pada 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp 2 miliar
– Pada 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 775 juta dan ke rekening BCA atas nama Tin juga sejumlah Rp 55 juta
-Antara 22 Mei 2015 sampai 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000 (Rp 3,26 miliar)
-Antara 10 Agustus 2015 sampai 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000
– Antara 25 Mei 2015 sampai 14 Januari 2016 membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesori sejumlah Rp 4.604.328.000 (Rp 4,6 miliar)

-Antara 10 Juli 2015 sampai 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1,4 miliar
-Antara 19 Juni 2015 sampai 25 Januari 2016 membayar utang sejumlah Rp 10.968.000.000 (Rp 10,9 miliar)
-Antara 19 Juni sampai 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150
-Antara 21 September 2015 sampai 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895 (Rp 4,3 miliar)
-Antara 19 Juni 2015 dan 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 2.665.000.000 (Rp 2,6 miliar)
-Antara 25 Mei 2015 sampai 12 Februari 2016 dipergunakan untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7.973.321.675 (Rp 7,9 miliar).

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 45,7 Miliar )

22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.

“Untuk Tutce Key dkk dihukum 2 tahun penjara. Kosmas Kainkaimu dkk dihukum 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono ketika dimintai konfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin (21/1). Anak buah John Kei menghadiri persidangan secara virtual.

Sebanyak 13 orang anak buah John Kei divonis 2 tahun penjara sementara 9 orang lainnya 1,8 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP,” lanjut Arif.

Sementara itu John Kei alias John Refra masih menjalani sidang tersendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis.

Jaksa mengatakan kejadian berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

“Berawal pada tahun 2013, Saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar dua miliar rupiah,” kata jaksa.

“John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei. Selanjutnya sampai dengan waktu tertentu saksi Nus Kei belum mengembalikan uang kepada John Kei meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei,” sambungnya.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei di Tangerang. John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi rumah dan membawa Nus Kei.

Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Atas perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis. Di antaranya, kesatu, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair. Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

( Sumber : 22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan )

Edarkan Setengah Kuintal Ganja di Jakarta, Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Jon Hari (39) atau yang biasa dipanggil Bokir dipenjara seumur hidup. Bokir terbukti bagian dari sindikat ganja 500 kg Aceh ke Jakarta dengan tugas mengedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jumat (22/1/2021). Kasus bermula saat Bokir ditelepon Iswanda yang meminta Bokir mengambil 500 kg ganja yang baru datang dari Aceh.

Bokir diminta mengambil ganja yang telah masuk Jakarta di daerah Ciseeng pada 18 Februari 2020. Bokir kemudian menyanggupinya. Saat sedang bongkar muat, ia dibekuk oleh tim BNN. Kasus bergulir ke persidangan.

Di persidangan, Bokir ternyata bukan pertama kali menjadi tim yang menjadi penghubung ratusan kg ganja di Jabodetabek. Sebelumnya juga pernah melakuka hal serupa pada 2019. Dalam sekali aksi, ia mendapatkan upah Rp 10 juta.

Pada 19 Februari 2019, PN Jaktim menyatakan Jon Hari alias Bokir terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair. PN Jaktim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bokir.

Jaksa yang mengajukan tuntutan mati tidak terima dan mengajukan banding. Namun upaya banding menemui jalan buntu.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Nardiman dengan anggota Syafrullah Sumar dan Haryono.

PT Jakarta berpendapat tidak ada hal-hal baru yang dikemukakan dalam permohonan banding jaksa. Sebab hal itu semua telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh PN Jaktim dalam putusannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair, dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,” pungkas majelis hakim pada Kamis (14/1) lalu.

( Sumber : Edarkan Setengah Kuintal Ganja di Jakarta, Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup )

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Six Roll Mill di PTPN XI

Jakarta (VLF) – KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi pertama adalah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi PTPN XI periode 2015-2017 Subagio. Terhadap Subagio, penyidik mendalami terkait aanwijzing atau suatu proses dalam tahapan lelang tender.

“Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

KPK juga memanggil staf Divisi Pengadaan PTPN XI periode 2014-2015 Djoko Martono. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

Pada Rabu (20/1), KPK memeriksa saksi kedua, yaitu Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda. Penyidik mendalami terkait usulan rencana pengadaan six roll mill.

“Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI,” katanya.

Ketiga, KPK juga memeriksa Sutarno, seorang pensiunan PTPN XI Surabaya. Sedangkan seorang saksi lagi bernama Adi Wijarwo, Direktur PT Hastaco Multi Sarana, tidak hadir.

“Sutarno didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill,” katanya.

Seperti diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1).

Ali masih enggan membeberkan konstruksi perkara tersebut. Begitu juga para tersangka kasus ini masih dirahasiakan.

“Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud,” ucap Ali.

( Sumber : KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Six Roll Mill di PTPN XI )

Lawan Balik Gugatan Budi Said, Tim Antam Sudah di Surabaya

Jakarta (VLF) –  PT Aneka Tambang Tbk atau Antam divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membayar ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar kepada pengusaha di Surabaya, Budi Said. Antam pun tidak tinggal diam, lewat kuasa hukumnya, anak usaha Holding BUMN tambang ini melawan lewat pengajuan banding.

“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” kata kuasa hukum Antam Harry Ponto dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021).

Harry berharap dalam proses banding nanti bisa berjalan lancar. Pasalnya PN Surabaya sedang lockdown setelah sejumlah pegawai dan hakimnya terpapar COVID-19.

“Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” tandas Harry.

Sebagai informasi, Budi Said menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar. Gugatan Budi dilatarbelakangi oleh transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk membeli emas.

Budi membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.

Menurut SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” papar Kunto, dikutip dari Antara, Selasa (19/1/2021).

Ia menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

( Sumber : Lawan Balik Gugatan Budi Said, Tim Antam Sudah di Surabaya )