Category: Global

Bupati Labura Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu SGD 242 Ribu-Rp 400 Juta

Jakarta (VLF) – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung menjalani sidang perdana. Dia didakwa memberi suap terkait pengurusan DKA APBN 2017 serta DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Sidang digelar di PN Medan secara virtual, Senin (1/2/2021). Pembacaan dakwaan dilakukan dari ruang Cakra 2, PN Medan. Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.

“Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura,” kata Jaksa dari KPK, Budhi S.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Yaya telah dipecat.

Uang itu, kata jaksa, diberika Kharruddin dengan maksud supaya Irgan dan Yaya melakukan pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap jaksa.

Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.

Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.

“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang kepada Yaya secara bertahap.

Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

( Sumber : Bupati Labura Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu SGD 242 Ribu-Rp 400 Juta )

Rizal Djalil Bantah Terima Rp 1 Miliar dari Pengusaha Terkait Proyek SPAM

Jakarta (VLF) – Mantan anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rizal Djalil, membantah menerima uang Rp 1 miliar dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, yang diserahkan melalui anaknya Dipo Nurhadi Ilham. Rizal membantah menerima uang Rp 1 miliar tersebut di rumahnya.

Hal itu disampaikan Rizal saat bersaksi secara virtual di sidang dengan terdakwa Leonardo Jusminarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021). Rizal awalnya ditanya oleh jaksa KPK soal paper bag berisi uang yang diserahkan Dipo.

“Apakah Dipo pernah telepon Saudara, dan katakan ada titipan berkas dari Febi untuk Saudara, kemudian ditaruh di rumah Saudara di Pejaten Pasar Minggu?” tanya jaksa KPK.

Rizal mengaku tidak ingat tentang pemberian paper bag itu. Dia menegaskan dia tidak pernah menerima apa pun.

“Apa Saudara pernah lihat paper bag di meja Saudara seperti yang disampaikan Dipo?” tanya jaksa lagi.

“Saya tidak punya meja kerja di rumah, dan tak pernah terima apa pun,” kata Rizal.

Rizal mengaku di rumahnya tidak ada meja kerja. Dia juga mengatakan pekerjaan kantor tidak pernah dibawa ke rumahnya.

“Saya ulangi, saya nggak pernah terima bag atau map, dan kedua di rumah saya nggak ada meja kerja, saya nggak pernah bawa meja kantor ke rumah, nggak pernah,” tegas Rizal.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Leonardo, jaksa menyebut Leonardo memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui Febi Festia yang merupakan mantan adik iparnya sebesar USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diletakkan di dalam paper bag oleh Febi, kemudian diberikan ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp 1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan USD 20 ribu digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Leonardo. Leonardo Jusminarta Prasetyo didakwa bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada Rizal Djalil. Suap diberikan agar Rizal Djalil mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM.

Leonardo dan Misnan Miskiy disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Rizal Djalil Bantah Terima Rp 1 Miliar dari Pengusaha Terkait Proyek SPAM )

Dua Hakim Ad Hoc di PN Serang Positif COVID-19

Jakarta (VLF) – Dua hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Serang dilaporkan positif COVID-19. Akibatnya, persidangan khusus untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ditunda untuk dua pekan ke depan.

“Jadi betul bahwa di PN Serang ada hakim ad hoc terindikasi positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan swab antigen per tanggal 29 dan 31 (Januari). Mereka sekarang sudah dilakukan isolasi mandiri, dua orang ini adalah hakim ad hoc PHI,” kata Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi wartawan di Serang, Senin (1/2/2021).

Pimpinan PN Serang sudah memberikan saran untuk dua hakim ini agar isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua sidang PHI di pengadilan kemudian ditunda selama dua pekan ke depan.

“Kebijakan selanjutnya bahwa sidang-sidang PHI, dan sudah koordinasi dengan Pak Erwantoni selaku ketua majelis PHI, karena dua hakim ad hoc ini tidak bisa tergantikan posisinya dalam persidangan, mau tidak mau persidangan ditunda selama dua minggu,” ujar Uli.

Sementara, untuk persidangan pidana umum dan pidana khusus di PN Serang tetap berjalan seperti biasa namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung, PN Serang juga menerapkan sebagian petugas untuk work from home dan sisanya bekerja di kantor.

“Jadi kebijakan ini tetap dilanjutkan dan sekarang sebetulnya berjalan,” kata Uli

( Sumber : Dua Hakim Ad Hoc di PN Serang Positif COVID-19 )

Ancaman KPK untuk Saksi Tak Jujur di Kasus Suap Ekspor Benur

Jakarta (VLF) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba membunyikan sirine tanda peringatan untuk para saksi, terkait kasus dugaan korupsi suap perizinan ekspor benih lobster (benur). KPK mengingatkan ancaman pidana terhadap saksi yang tidak jujur.

Peringatan soal ancaman pidana bagi para saksi kasus dugaan suap ekspor benur itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Siapa yang disasar KPK?

Perihal ancaman pidana untuk para saksi yang tidak kooperatif ini terlontar dari mulut Ali Fikri usai KPK memeriksa Alayk Mubarrok, tenaga ahli Iis Rosita Dewi, pada Rabu (26/1/2021). Iis Rosita Dewi adalah istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo diketahui merupakan layer paling tinggi dalam kasus dugaan suap ekspor benur ini. Edhy disinyalir menerima uang dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. PT DPP merupakan perusahaan calon eksportir benur.

Nah, KPK mengendus dugaan suap yang diterima Edhy mengalir ke Iis Rosita Dewi. Karena itulah KPK memeriksa Alayk Mubarrok, sebab Alayk diduga tahu dan memberikan uang dari hasil suap Edhy Prabowo ke Iis Rosita Dewi.

“Alayk Mubarrok dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin/sekretaris pribadi Edhy Prabowo) yang kemudian diduga ada penyerangan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Sekadar penjelasan, Iis Rosita Dewi merupakan anggota DPR RI saat ini. Alayk adalah tenaga ahli Iis Rosita Dewi. Iis sudah diperiksa KPK pada 22 Desember 2020.

Sedangkan Ery Cahyaningrum adalah pengusaha yang menjual wine. KPK mencium aroma dugaan suap yang diterima Edy Prabowo digunakan untuk membeli wine yang dijual Ery.

Setelah pemeriksaan Alayk dan Ery inilah, secara tiba-tiba Jubir KPK Ali Fikri memperingatkan soal ancaman pidana bagi para saksi yang tidak jujur.

Jubir KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka dugaan korupsi lain terkait ekspor benur ini. KPK meminta para saksi yang dipanggil kooperatif.

Tapi sayangnya, Ali Fikri tidak secara spesifik menyebutkan siapa saksi yang dimaksudnya.

“Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain. KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” papar Ali.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi memang diatur pasal soal menghalang-halangi proses penyidikan. Saksi yang diperiksa bisa saja dijerat pasal merintangi penyidikan apabila tak kooperatir.

“Selain ituKPKjuga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” imbuhnya.

Berikut bunyi dari Pasal 21 dan Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lazim disebut dengan UU Tipikor:

Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

( Sumber : Ancaman KPK untuk Saksi Tak Jujur di Kasus Suap Ekspor Benur )

Korupsi e-Batarapos, Eks Kepala Kantor Campurdarat Ditahan di Kejati Jatim

Jakarta (VLF) – Kejari Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi e-Batarapos, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pos Campurdarat. Kini tersangka dialihkan penahanannya ke Rutan Kejati Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan penyidikan terhadap tersangka YN yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Campurdarat periode 2016-2018, telah rampung. Sehingga tim penyidik melakukan pelimpahan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), beserta tersangka dan barang bukti.

“Kalau sebelumnya pada saat kewenangan masih di penyidik kejaksaan, tersangka YN dititipkan di Rutan Polres Tulungagung. Sekarang beralih ke JPU dan penahanannya dialihkan ke Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim,” kata Agung Tri R, Kamis (28/1/2021).

Pengalihan lokasi penahanan sengaja dilakukan, lantaran proses hukum selanjutnya yakni persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dengan memakai rompi tahanan kejaksaan, tersangka YN dikawal ketat dua anggota polisi dan tim kejaksaan keluar dari kantor Kejari Tulungagung. Tersangka langsung dimasukkan minibus Nissan Evalia milik kejaksaan dan untuk dikirim ke Surabaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan YN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tabungan e-Batarapos milik puluhan nasabah di Kantor Pos Cabang Campurdarat. Selain itu tersangka juga diduga menyelewengkan keuangan perusahaan.

“Kasusnya berawal dari keluhan 30 nasabah, yang sudah menabung lama, namun saat hendak mengambil uang tabungan, ternyata sudah tidak ada,” ujar Agung.

Dari hasil penghitungan jumlah kerugian yang dilakukan BPKP Jawa Timur, ulah tersangka telah merugikan keuangan nasabah dan perusahaan sebesar lebih dari setelah miliar rupiah.

Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan yang cukup, pada Mei 2020 Kejari Tulungagung meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lanjut Agung, dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka dengan cara memanfaatkan kepercayaan para nasabah e-Batarapos. YN diduga menguras tabungan 30 orang nasabah mulai 2016 hingga November 2018, sehingga mencapai total sekitar Rp 550 juta.

“Ini berawal dari saling percaya, ketika nasabah ambil uang dibilang sedang trouble, kemudian alasannya ditalangi, namun buku tabungan, pin dan sebagainya itu dititipkan di situ. Dari situlah kemudian uang nasabah dikuras,” jelas Agung.

Selain uang milik nasabah e-Batarapos, tersangka YN juga diduga menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp 9 juta. Akibat kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

( Sumber : Korupsi e-Batarapos, Eks Kepala Kantor Campurdarat Ditahan di Kejati Jatim )

Pengacara Tak Ada Surat Kuasa, Sidang Gugatan ‘Raffi Ahmad Party’ Ditunda

Jakarta (VLF) –  Sidang perdana gugatan kepada selebriti Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda. Sebab, kuasa hukum Raffi Ahmad belum bisa menunjukan surat kuasa dalam perkara tersebut.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.

Awalnya, hakim Eko Julianto menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam sidang tersebut. Namun, kuasa hukum Raffi Ahmad yang bernama Jonathan Tampubolon tidak bisa menunjukan surat kuasa. Ia mengaku hanya mendapat kuasa secara lisan.

“Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon baru dapat kuasa secara lisan. Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa,” kata Jonathan di ruang sidang.

Lantas, pihak penggugat yakni David Tobing menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Hakim Eko kemudian menyatakan sidang ditunda.

Sebab, Eko menganggap secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad tidak hadir karena kuasa hukumnya belum menunjukan surat kuasa. Untuk itu, hakim Eko memanggil Raffi Ahmad untuk hadir dalam persidangan pada Rabu (3/2) pekan depan.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan ‘kami kuasa Raffi berdasarkan lisan’. Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil. Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa. Jadi keingian saudara untuk melihat tidak bisa diberikan kesempatanya. Karena pada prinsipnya secara formil tergugat tidak hadir. Kita akan panggil kembali Raffi Ahmad dengan kuasanya. Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu,” ujar hakim Eko.

Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).

Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).

( Sumber : Pengacara Tak Ada Surat Kuasa, Sidang Gugatan ‘Raffi Ahmad Party’ Ditunda )

Ajukan Eksepsi, Jumhur Hidayat Nilai Jaksa Tak Dapat Uraikan Unsur Keonaran

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan ujaran kebencian. Dalam eksepsi, jaksa penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan unsur keonaran masyarakat yang dilakukan Jumhur Hidayat.

“Dakwaan tidak menguraikan unsur keonaran masyarakat,” ujar pengacara Jumhur, Oky, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2021).

Oky mengatakan, dalam pasal yang didakwakan terhadap Jumhur Hidayat, perlu adanya penjelasan terkait unsur sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Namun, Oky mengatakan, jaksa tidak dapat menjelaskan unsur tersebut.

“Dalam dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa atas Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam dakwaannya, penuntut umum tidak menguraikan unsur ‘dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’ sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap,” kata Oky.

Tidak hanya itu, jaksa juga disebut tidak dapat menguraikan jenis berita bohong yang dimuat Jumhur Hidayat sehingga menimbulkan keonaran. Oky menyebut Jaksa berasumsi dalam menyatakan Jumhur Hidayat tidak mengetahui isu undang-undang Cipta kerja.

“Dalam dakwaannya, penuntut umum menguraikan tulisan pada Twitter terdakwa, namun penuntut umum tidak menguraikan jenis jenis berita bohong maupun pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” tuturnya.

“Penuntut umum dalam dakwaannya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, saat terdakwa mem-posting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melalui situs resmi DPR,” sambungnya.

Surat dakwaan dinilai tidak sah, karena jaksa mengubah surat dakwaan sebelum persidangan. Padahal, menurut Oky, surat dakwaan hanya dapat diubah sebelum jadwal sidang ditetapkan.

“Surat dakwaan tidak sah karena JPU merubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke ketua pengadilan negeri Jakarta selatan. Bahwa jaksa penuntut umum hanya bisa mengubah surat dakwaan, yakni pada saat sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau setelah pengadilan menetapkan hari sidang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum penetapan hari sidang dilakukan,” kata Oky.

Oky menuturkan dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah serta penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan.

Dalam permohonannya, hakim diminta untuk mengabulkan eksepsi serta menyatakan Jumhur Hidayat tidak bersalah.

“Berkenan kiranya mempertimbangkan nota keberatan ini dan memberikan putusan dalam eksepsi. Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak sah,” kata Oky.

“Menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah, batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok.

( Sumber : Ajukan Eksepsi, Jumhur Hidayat Nilai Jaksa Tak Dapat Uraikan Unsur Keonaran )

Pengacara Walk Out, Sidang Syahganda Nainggolan Ditunda Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan dalam kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Depok (PN) Depok ditunda. Penundaan karena Syahganda dan kuasa hukumnya walk out dari sidang.

Sidang lanjutan Syahganda yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dilaksanakan di Ruang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Sidang tersebut dilakukan secara virtual.

Awalnya sidang dimulai dengan majelis hakim dan pengacara Syahganda hadir langsung di ruang sidang, sedangkan jaksa penuntut umum, saksi, dan Syahganda hadir secara virtual. Namun, pengacara Syahganda melakukan walk out karena keberatan saksi hadir secara virtual.

Lantas, majelis hakim mengambil sikap untuk menunda sidang hingga Kamis (4/2) pekan depan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Syahganda secara virtual.

“Baik ya persidangan kita tunda ya, dilanjutkan pekan depan Kamis tanggal 4 Februari dengan perintah menghadirkan terdakwa penuntut umum. Terserah mau hadirnya penasehat hukum juga yang pasti persidangan tetap seperti ini juga,” kata hakim ketua Ramon Wahyudi dalam persidangan.

“Kami akan upayakan semaksimal mungkin Yang Mulia,” jawab jaksa.

Sementara, hakim anggota Imran Makulau menjelaskan alasan persidangan Syahganda dilakukan secara virtual. Ia menyebut pelaksanaan sidang secara virtual diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang di masa pandemi.

“Jadi tetap seperti sikap majelis sebelumnya ya ini untuk meluruskan keadaan-keadaan jangan sampai bias informasinya. Jadi pada dasarnya majelis tetap berpedoman Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan di masa pandemi. Bahwa Pasal 11 ayat 3 sangat tegas diatur bahwa dalam keadaan tertentu majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan saksi dan ahli berada di kantor penuntut dalam daerah hukumnya. Majelis mngingat ini masih dalam keadaan darurat COVID, kehadiran saksi dikhawatirkan memicu kerumunan,” ujar hakim anggota Imran menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan mengajukan keberatan untuk melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim pengacara Syahganda melakukan walk out karena saksi tidak dihadirkan di ruang sidang.

Salah satu pengacara Syahganda, Alkatiri meminta saksi dihadirkan secara langsung. Padahal, ia menyebut saat ini saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lokasinya bersebelah dengan PN Depok.

“Logika kepentingan siapa yang dilindungi majelis. Kepentingan yang bersangkutan yang tidak kena COVID atau kami yang tidak kena COVID. saya mau bertanya, kan dia yang menyebabkan terdakwa di sana kami ingin menguji. Kami dengan hormat minta dihadirkan,” kata Alkatiri.

“Ini tidak wajar kan ini satu tembok bukan di Sudirman sana,” tambahnya.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

( Sumber : Pengacara Walk Out, Sidang Syahganda Nainggolan Ditunda Pekan Depan )

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.

“Bahwa surat dakwaan telah dibuat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 KUHAP, yang mana dalam dakwaan tersebut telah diuraikan tempus delicti dan locus delicti secara jelas, serta penuntut umum telah menguraikan secara cermat dan jelas, bahkan dakwaan telah dibacakan jaksa di sidang dan didengar terdakwa sendiri, terdakwa menyatakan mengerti dan memahami dakwaan tersebut,” kata jaksa Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan Maria Lumowa sudah masuk materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi dinilai harus dikesampingkan.

“Bahwa uraian eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara yang bukan merupakan alasan-alasan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP, maka penuntut umum tidak menanggapinya,” ucapnya.

Jaksa pun meminta hakim menolak eksepsi Maria Lumowa. Jaksa meminta hakim melanjutkan perkara ini.

“JPU memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menyatakan menolak eksepsi yang dibacakan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat, serta menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan,” tegas jaksa Sumidi.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang Maria Lumowa pada Senin (1/2) mendatang dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maria Lumowa meminta hakim membebaskannya.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar pengacara Maria, Muadz Heidar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

( Sumber : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa )

Jaksa Pinangki Nangis Minta Hakim Ringankan Vonis di Kasus Fatwa MA

Jakarta (VLF) – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik atas kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Pinangki meminta hakim meringankan vonisnya nanti.

Awalnya, hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menetapkan sidang vonis Pinangki digelar Senin (8/1/2021). Kemudian, saat sebelum hakim Eko menutup sidang, Pinangki menyampaikan harapannya agar hakim meringankan vonisnya.

“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia,” kata Pinangki sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

“Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih,” lanjut Pinangki.

Diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

Selain itu, Pinangki disebut jaksa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA. Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

( Sumber : Jaksa Pinangki Nangis Minta Hakim Ringankan Vonis di Kasus Fatwa MA )