Category: Global

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ahli Pidana Jelaskan Aturan Tangkap Tangan

Jakarta (VLF) –  Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penembakan yang diajukan keluarga salah satu anggota laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek. Dalam persidangan ahli menjelaskan terkait ketentuan tertangkap tangan.

“Tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera,” kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Andre mengatakan, tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Namun, disebutkan orang yang menangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap hingga barang bukti ke penyidik terdekat.

“Jadi di dalam pasal 18 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya,” ujarnya.

Andre juga menjelaskan perbedaan penangkapan dan tangkap tangan. Menurutnya, tangkap tangan merupakan tindakan spontan yang dilengkapi dengan adanya barang bukti.

“Penangkapan adalah rangkaian di mana status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau diduga kuat dapat melakukan tindak pidana. Kalau penangkapan ada rangkaian penyelidikan terlebih dulu, dikumpulkan bukti dulu, dikumpulkan alat bukti duku baru dilakukan perintah penangkapan penangkapan itu ada rangkaian peristiwanya,” kata Andre.

“Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana,” sambungnya.

Diketahui permohonan praperadilan diajukan oleh keluarga satu anggota laskar FPI, M Suci Khadavi pada 30 Desember 2020. Permohonan praperadilan ini terkait tidak sahnya penangkapan dan penembakan Khadavi.

Gugatan penangkapan bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

( Sumber :Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ahli Pidana Jelaskan Aturan Tangkap Tangan )

Djoko Tjandra Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Red Notice

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya meringankan hukuman terdakwa.

“Ini dari terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Jika diperkenankan, akan kami sampaikan pada persidangan hari ini untuk menjadi bahan pertimbangan,” kata tim penasihat hukum Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim penasihat hukum untuk menyerahkan permohonan justice collaborator.

“Ini ada surat ke majelis hakim tembusan kepada penuntut umum, mohon izin Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Djoko Tjandra.

Majelis hakim pun menutup jalannya sidang. Sidang dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penasihat hukum.

Seusai sidang, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menjelaskan soal JC yang diajukan kliennya. Menurutnya, Djoko Tjandra berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

“Pak Djoko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,” ujar Soesilo.

Soesilo menyebut pihaknya tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini Dia juga mengatakan pengajuan JC ini juga sebagai salah satu upaya meringankan hukuman Djoko Tjandra nantinya.

“Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargai lah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya,” pungkasnya.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap kepada dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dirupiahkan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar. Jaksa menyebut suap diberikan berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.

( Sumber : Djoko Tjandra Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Red Notice )

Jumhur Hidayat Minta ke Hakim agar Bisa Jalani Sidang Langsung, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat, meminta kepada majelis hakim agar bisa menjalani sidang secara langsung. Pengacara Jumhur, Oky Wiratama, mengatakan sidang online menyulitkan kliennya dalam hal pembelaan.

“Kami juga selaku kuasa hukum meminta pada majelis hakim untuk tetap sidang secara offline atau langsung. Karena seperti yang teman-teman lihat, sangat kesulitan kan Terdakwa untuk mendengar siapa yang berbicara, dan itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum, dalam pembelaan,” ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Namun majelis hakim belum membuat keputusan. Menurut Oky, diterima atau tidak permohonan Jumhur menjalani sidang secara langsung akan disampaikan dalam persidangan yang akan digelar pekan depan, 11 Februari 2021.

“Tadi majelis hakim belum memutuskan untuk mengiyakan atau tidak. Keputusannya nanti, minggu depan, putusan sela, apakah akan dikabulkan sidang secara langsung atau tidak, itu dari majelis hakim,” terang Oky.

Oky berharap hakim menerima permohonan agar Jumhur Hidayat bisa menjalani sidang secara langsung. Namun, bila tidak dikabulkan, Oky dan pihaknya akan mengambil langkah lain.

“Kita lihat saja strategi kita, kita nggak akan kasih sekarang. Semoga majelis hakim berbaik hati untuk menyidangkan secara langsung, kalau tidak bisa kita akan mengambil keputusan,” ujar Oky.

“Kuasa hukum akan mengambil sikap tegas jika pasca putusan sela tidak dikabulkan, maka kami kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas,” sambungnya.

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat sejak awal menjalani persidangan secara virtual. Jumhur saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok.

( Sumber : Jumhur Hidayat Minta ke Hakim agar Bisa Jalani Sidang Langsung, Ini Alasannya )

Menanti Buka-bukaan Nurhadi soal Pukul Petugas Rutan KPK

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan pemukulan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke petugas rutan KPK berbuntut panjang. Nurhadi yang kini berstatus terdakwa kasus suap itu hari ini akan diperiksa polisi terkait dugaan pemukulan tersebut.

Kasus dugaan pemukulan Nurhadi ke petugas rutan KPK masuk dalam tahap penyidikan. Untuk melengkapi proses penyidikan tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.

Dirangkum detikcom, pemeriksaan terhadap Nurhadi diagendakan berlangsung di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi akan ke KPK untuk memeriksa Nurhadi di sana.

“Iya (diperiksa), besok (hari ini, reed) di KPK,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Periksa 3 saksi-CCTV

Sebelumnya polisi telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan terkait kasus tersebut. Tiga orang saksi telah diperiksa polisi.

“Update perkaranya yaitu sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi. Satu saksi korban dan dua saksi lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Jimmy mengatakan, visum juga sudah dilakukan terhadap petugas rutan KPK yang menjadi korban. Selain itu, pihaknya juga memeriksa CCTV yang ada di lokasi.

“Kemudian sudah dilakukan visum, kemudian sudah kita mintakan CCTV-nya,” jelas Jimmy.

Jimmy menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika unsur pidana terpenuhi, Nurhadi akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ya saat ini masih kita melakukan pasal 351,” ujar Jimmy.

Pengacara Membantah

Tuduhan pemukulan Nurhadi terhadap petugas rutan KPK dibantah oleh tim penasihat hukum. Salah satu tim penasihat hukum Nurhadi, M Rudjito menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memukul petugas rutan KPK.

M Rudjito mengatakan bahwa sejak tanggal kejadian Kamis (28/1) hingga Senin (1/2) lalu, kliennya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK, Karutan Salemba Cabang KPK maupun kepolisian terkait dugaan pemukulan tersebut. Rudjito menyebut bahwa kliennya diprovokasi oleh pelapor.

“Padahal senyatanya NHD telah diprovokasi oleh Sdr Muniri (pelapor) dengan ucapan, ‘pukul saya, pukul saya!’. Adapun ayunan tangan kiri dari NHD (notabene NHD tidak kidal) sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir Sdr Muniri,” kata Rudjito dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Rudjito juga menepis soal renovasi kamar mandi yang disebut sebagai pangkal permasalahan. Ia menyebut, kamar mandi di Rutan C-1 ditutup, karena ditemukan power bank di tabung exhaust fan. Selain itu, kata dia, juga tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi yang sebelumnya disampaikan petugas Rutan KPK.

“Perihal pemberitaan bahwa NHD tidak mau repot untuk memindahkan barang-barang sama sekali adalah tidak benar karena di dalam kamar mandi tersebut hanya terdapat sebuah ember untuk mencuci dan tidak terdapat barang-barang milik NHD di sana. Barang-barang milik NHD senyatanya berada di ruangan sel yang dihuninya. Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax,” tuturnya.

Rudjito mengungkapkan, saat peristiwa itu, ada 9 saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Enam di antaranya merupakan tahanan yang menghuni sel yang sama dengan Nurhadi dan tiga lainnya merupakan petugas Rutan KPK. Namun hanya petugas Rutan KPK yang dimintai keterangan.

“Keterangan saksi Pelapor (Sdr Muniri) dan dua orang saksi yang lain (Sdr Turitno dan Nasir) adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, maka Terlapor (NHD) akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor, dan melaporkan juga dua orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian RI,” ucapnya.

Sebelumnya, Nurhadi dilaporkan petugas rutan KPK pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Polsek Setiabudi. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit.

( Sumber : Menanti Buka-bukaan Nurhadi soal Pukul Petugas Rutan KPK )

Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi Ditunda

Jakarta (VLF) – Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rezky Herbiyono sudah dinyatakan negatif COVID-19. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pun menggelar sidang suap dan gratifikasi Nurhadi dengan Rezky sebagai terdakwa.

Namun sidang tersebut ditunda karena jaksa KPK belum menyiapkan saksi. Pantauan detikcom, Rabu (3/2/2021), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono hadir secara virtual didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hakim ketua Saifudin Zuhri awalnya menanyakan kabar Rezky.

“Apakah Saudara sudah betul-betul dalam keadaan sembuh, artinya sudah negatif COVID-19?” tanya hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

“Sudah negatif, Yang Mulia. Alhamdulillah sudah sembuh,” jawab Rezky.

Hakim kemudian menyampaikan masa penahanan Rezky yang mundur karena pembantarannya selama 21 hari. Rezky diketahui saat ini sudah kembali ke Rutan KPK.

“Sesuai dengan penetapan kami, karena Saudara sakit waktu itu, penahanan Saudara kami bantar terhitung 13 Januari 2021 sampai Saudara sudah sembuh. Perlu kami sampaikan sesuai penetapan kami penahanan Saudara dibantar sehingga otomatis selama dibantar menjadikan penahanan Saudara mundur. Kalau saya hitung jumlahnya 21 hari kalau berakhir tanggal 12 Maret, maka mundur ditambah selama 21 hari. Otomatis pembantarannya berjalan terhitung sejak dinyatakan sembuh atau hari ini,” papar hakim.

Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Karena baru mendapatkan informasi kesembuhan Rezky kemarin, jaksa KPK belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang.

“Oleh karena penyampaian terdakwa Rezky sudah negatif kami terima kemarin dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21.00 semalam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.

Hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021). Sidang kemudian dinyatakan ditutup.

“Kita tunda perkara ini masih pemeriksaan saksi, kita buka lagi pada Rabu, 10 Februari 2021, pukul 10.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap hakim.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

( Sumber : Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi Ditunda )

Eksepsi Hiendra Soenjoto Tak Diterima, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Jakarta (VLF) – Majelis hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Persidangan perkara suap Hiendra kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2021).

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Pemeriksaan saksi disepakati akan dilaksanakan Jumat (5/2/2021).

“Apabila hari Jumat, kami siap hadirkan 3 orang saksi, Yang Mulia,” ucap jaksa Wawan Yunarwanto.

“Kita tunda pemeriksaan perkara untuk mendengarkan saksi-saksi, hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 pukul 13.30 setelah salat Jumat. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap hakim kemudian menutup persidangan.

Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap kepada Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara Hiendra tingkat Pengadilan Negeri hingga MA.

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang dari Hiendra melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara gugatan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan gugatan melawan Azhar Umar.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Eksepsi Hiendra Soenjoto Tak Diterima, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi )

Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Penyitaan Barang Milik Laskar FPI Sah

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek terkait penyitaan dengan agenda jawaban termohon. Kepala Bareskrim Polri selaku termohon mengatakan penyitaan barang pribada Khadavi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020, dimana tindakan penyitaan tersebut dilakukan oleh termohon adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin atau melawan petugas secara bersama,” dikutip dari jawaban termohon dari Kepala Bareskrim Polri yang diserahkan ke hakim praperadilan, Selasa (2/2/2021).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP”, sambungnya.

Jawaban itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum Kabareskrim Polri, Drs Widodo, Ihwan Budiarto dkk. Jawaban termohon diserahkan secara tertulis ke hakim praperadilan.

Termohon menegaskan barang-barang milik Khadavi yang disita diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin yang sedang diusut polisi. Polisi melakukan penyitaan untuk untuk kepentingan penyidikan kasus.

“Bahwa perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan. Barang itu diperoleh dari para pelaku (Muhammad Suci Khadavi Putra dkk) saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam,” tulis jawaban termohon.

Termohon mengaku sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum. Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.

Dalam petitumnya, termohon meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan keluarga Khadavi. Termohon juga meminta hakim menyatakan penyitaan barang milik Suci sah sesuai hukum yang berlaku.

“Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020 adalah sah,” tuturnya.

Sebelumnya, keluarga dari laskar FPI yang bernama M Suci Khadavi Putra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan itu terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Dalam permohonannya, pihak keluarga meminta hakim menyatakan penyitaan barang milik Suci oleh Termohon tidak sah.

“Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra,” demikian bunyi permohonannya.

Barang-barang yang dimaksud adalah:
1. Satu set seragam laskar khusus FPI
2. Satu handphone merek Oppo F11 beserta simcardnya
3. SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra
4. SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra
5. KTP atas nama M Suci Khadavi Putra
6. Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra
7. Uang dalam bentuk tunai Rp 2.500.000

( Sumber : Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Penyitaan Barang Milik Laskar FPI Sah )

Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Dua perkara megakorupsi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) saling berkelindan yaitu kasus Asabri dan skandal Jiwasraya. Ada 2 nama tersangka yang sama dari kedua perkara itu, salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro atau yang kerap disingkat Bentjok atau Benny Tjokro itu disebut sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Dia sudah divonis dalam skandal Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup tetapi saat ini perkaranya dalam proses banding.

Selain Benny Tjokro, ada seorang lagi atas nama Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera yang juga divonis seumur hidup di skandal Jiwasraya. Baik Benny Tjokro maupun Heru kini sama-sama disematkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi perihal investasi saham PT Asabri.

Dalam skandal Asabri, Benny Tjokro dan Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 6 orang lainnya yaitu:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

Kejagung menduga para tersangka berkolaborasi mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi. Dalam periode jabatannya Adam disebut bersiasat dengan Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri. Sedangkan Sonny bersiasat dengan Heru Hidayat yang diinisialkan HH untuk maksud yang sama.

“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021.

Leonard mengatakan bila pada periode 2012 hingga 2019 seluruh kegiatan PT Asabri tidak dikendalikan sendiri melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara yaitu lebih dari Rp 23 triliun.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun yang menarik perhatian yaitu peran Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sebelumnya sudah dijerat jaksa dalam skandal Jiwasraya. Bagaimana kasusnya?

Pada skandal Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.

“Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tutur hakim.

Benny dan Heru terbukti melakukan TPPU dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening milik orang lain hingga membeli apartemen. Sedangkan Heru melakukan TPPU digunakan untuk mengakuisisi beberapa perusahaan, membeli kendaraan mulai dari Alphard hingga Porsche Cayenne, serta menggunakan uang korupsi untuk bermain kasino atau judi.

Aliran TPPU Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terungkap di sidang vonis bisa dilihat pada tautan di bawah ini:

Terakhir pada 27 Oktober 2020, pengacara Benny Tjokro atas nama Bob Hasan mengaku mengajukan banding atas vonis seumur hidup pada kliennya. Bob mengaku kecewa atas vonis hakim.

“Vonis dari hakim pemutus adalah vonis yang terlanjur, terlanjur karena jaksa sita aset Benny Tjokro, terlanjur karena tuntutan jaksa. Akibat keterlanjuran tersebut demi membayar nasabah Jiwasraya, akhirnya menomor dua-kan hukum, sehingga bertentangan sekalipun dari hak asasi manusia pun harus dilalui,” kata Bob Hasan.

( Sumber : Jejak Tersangka Asabri Benny Tjokro, Dibui Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya )

Rohadi PNS Tajir Disebut Pasang Tarif Vonis Bebas Korupsi di Kasasi Rp 1 M

Jakarta (VLF) – KPK membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Rohadi. Nama mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Sudiwardono disebut mengurus kasus korupsi dua anggota DPRD Papua agar bebas di tingkat kasasi dengan tarif Rp 1 miliar. Sudiwardono kini meringkuk di penjara karena menerima suap saat menjadi KPT Manado.

Di dakwaan KPK, diceritakan kasus bermula saat dua anggota DPRD Papua Barat Robert Malianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert menjadi 4 tahun penjara dan hukuman Jimmy menjadi 2 tahun penjara, sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Robert dan Jimmy masing-masing menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (yang belum lama menjabat saat itu). Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman yang bisa membantu ‘mengurus’ perkara tersebut di Mahkamah Agung dan untuk segala ‘sesuatunya’ agar berhubungan langsung melalui Julis C Manupapami,” demikian bunyi dakwaan JPU yang dikutip detikcom, Selasa (2/2/2021).

“Untuk biaya ‘pengurusan’ perkara kasasi oleh Rohadi di Mahkamah Agung, Sudiwardono dan Julius menyampaikan kepada Robert dan Jimmy agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar,” sambung JPU.

Permintaan itu selanjutnya dipenuhi oleh Robert dengan diserahkan kepada Julis secara bertahap. Di antaranya sebagai berikut :
1. Pada pertengahan bulan Desember 2014, sebesar Rp 400.000 bertempat di parkiran rumah makan Talenta Jayapura.
2. Pada sekitar bulan Maret 2015, sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bertempat di salah satu kamar hotel Peninsula Jakarta.
3. Pada awal Agustus 2015, sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bertempat di parkiran bandara Sentani Jayapura.

“Terdakwa (Rohadi-red) selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk ‘mengurus’ kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robertus dan Jimmy di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan, dan mencoba melobi staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Jimmy yang kemudian meneruskan Robert dan Jimmy,” ujarnya.

Hasilnya, Robertur dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.

Adapun Sudiwardono belakangan ditangkap KPK pada 2017. Ia jual beli perkara di kasus korupsi. Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan dijanjikan 10.000 dollar Singapura oleh anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha. Atas perbuatannya, Sudiwardono kini meringkuk di penjara untuk menjalani hukuman 6 tahun.

( Sumber : Rohadi PNS Tajir Disebut Pasang Tarif Vonis Bebas Korupsi di Kasasi Rp 1 M )

Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa, Sidang Kasus Pembobolan BNI Dilanjut

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan perkara Maria ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, kedua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 tahun 81 tentang KUHAP,” kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Hakim Saifuddin meminta jaksa melanjutkan perkara sebagaimana dakwaan. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Jumat (5/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Ketiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelasnya.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maria Lumowa meminta hakim membebaskannya.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar pengacara Maria, Muadz Heidar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Menanggapi eksepsi, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.

“JPU memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menyatakan menolak eksepsi yang dibacakan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat, serta menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan,” tegas jaksa Sumidi.

Dalam sidang ini, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

( Sumber :Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa, Sidang Kasus Pembobolan BNI Dilanjut )