Category: Global

Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektare milik Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

“Penyitaan, 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektare, (atas nama) Benny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Febrie mengatakan aset tanah yang disita milik Benny Tjokro ini berbeda dengan sitaan aset pada kasus Jiwasraya. Sebagain informasi, Benny Tjokro juga merupakan terdakwa dalam skandal Jiwasraya.

“Beda, beda,” ucap Febrie.

Febrie mengatakan pihaknya juga masih menelusuri aset lain yang diduga terkait kasus Asabri. Dia juga mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait pelacakan aset terkait kasus Asabri yang diduga berada di luar negeri.

“Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses,” ucapnya.

“Itu sedang dilakukan sekarang intens pertemuan dengan Kemenkum HAM agar bisa nanti penjajakan,” sambung Febrie.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

“Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Leonard juga mengatakan terdapat dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengatakan ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 23,7 triliun akibat kasus dugaan korupsi PT Asabri. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

( Sumber : Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro )

Kasus Burung Mati Berujung Gugat Tetangga, Ini Kata Pakar Hukum

Jakarta (VLF) – Kasus seorang warga yang menggugat tetangganya gegara burung mati di Tasikmalaya menyita perhatian publik. Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, Dwi Adi Cahyadi menilai gugatan perdata melalui pengadilan merupakan hak setiap warga negara.

Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum masyarakat mulai tinggi. Penyelesaian gugatan perdata melalui jalur hukum sangat dianjurkan ketimbang dengan cara cara kekerasan tangan.

“Yah pada dasarnya gugat perdata hak setiap warga. Justru di satu sisi menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah miliki kesadaran hukum tinggi. Ada masalah masuk jalur hukum tidak gunakan tangan gituh,”Ucap Dwi Adi Cahyadi, Pakar Hukum STHG Tasikmalaya ditemui di kantornya Rabu (03/02/21).

Proses selanjutnya para pihak yang terlibat akan dihadirkan dalam persidangan. Tahap awal sidang yakni mediasi memiliki peranan vital untuk menyelesaikan gugatan perdata ini.

Mediator jadi sosok sentral yang harusnya mampu menjadi orang yang mendamaikan agar gugatan selesai.

“Gugatan perdata bagian awal ada mediasi. Peran mediator yang biasanya seorang hakim jadi sangat penting untuk bisa menyelesaikan masalah tanpa sidang lanjutan atau pembuktian. Mediator harus berwibawa di antara dua pihak penggugat dan tergugat,” tambah Dwi.

Meski jalur hukum dianjurkan, tetapi permasalahan perdata alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Apalagi, yang terlibat masih keluarga atau tetangga dekat rumah yang idealnya saling membantu.

“Perkara ini (red: burung mati) masuk perkara yang memungkinkan untuk digugat. Tetapi tetap dari pada diselesaikan dengan tangan maka sarankan kekeluargaan tidak ke pengadilan.”Pungkas Dwi.

( Sumber : Kasus Burung Mati Berujung Gugat Tetangga, Ini Kata Pakar Hukum )

Korupsi RTH, Vonis 2 Eks Anggota DPRD Bandung Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet menjadi 8 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Rp 14 miliar.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Hukuman keduanya kemudian diperberat oleh PT Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tomtom Dabbul Komar dan Terdakwa II Kadar Slamet dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip detikcom, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Kadar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.297.604.303 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara 3 tahun,” kata ketua majelis Sir Johan.

Adapun Tomtom juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.100.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana selama 1 tahun,” ucap majelis Muzaini Achmad dan Afninur Kamaroesid.

Kasus bermula saat Pemkot Bandung membuat rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2009-2013. Di mana untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung maka Pemerintah Kota Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan lokasi yang tersebar seperti Taman Kota dan Taman Lingkungan, Pemakaman dan RTH Publik serta RTH Privat.

Keperluan pengadaan tanah untuk kepentingan RTH dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah kota Bandung. Pelaksanaan pengadaan tanah di Kota Bandung baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan lainnya seperti RTH dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung dan telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dengan lokasi pengadaan tanah RTH antara lain di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah masalah. Para pihak yang berwenang terlibat main mata dan anggaran dikorupsi. Sejumlah nama itu kemudian diusut penyidik.

( Sumber : Korupsi RTH, Vonis 2 Eks Anggota DPRD Bandung Diperberat Jadi 8 Tahun Bui )

Korupsi Dana Usaha Fakir Miskin, Eks Pejabat Dinsos di Sulsel Divonis 1 Tahun

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmawi Alwi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Asmawi divonis atas kasus korupsi dana yang harusnya digulirkan untuk usaha fakir miskin.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/2/2021). Kasus bermula saat APBN mengucurkan dana sosial untuk fakir miskin di wilayah Luwu pada 2017 lalu.

Perbuatan Asmawi dilakukan bersama atasannya, Kepala Dinas Luwu Mursyid Djufrie. Di mana Dinas sosial mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 800 juta. Dana itu digelontorkan dalam proyek yang bernama Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Kubbe- PKH) Quick Wins lewat rekening bank.

Dana itu didistribusikan ke empat kecamatan yaitu Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Latimojang, Kecamatan Bupon dan Kecamatan Walenrang.

Kepada penerima Asmawi memotong jatah per keluarga. Alasannya untuk biaya administrasi, spanduk dan membeli alat tulis kantor (ATK). Total ‘pungli’ yang terkumpul menjadi Rp 110 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pejabat di Dinsos Luwu, termasuk dikantongi sendiri oleh Asmawi.

Perbuatan itu tercium aparat penegak hukum dan Asmawi diadili. Pada 3 November 2020, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kepada Asmawi. Selain itu, Asmawi juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 110 juta. Di mana Asmawi sudah mengembalikan Rp 98 juta saat proses penyidikan.

Asmawi keberatan dan mengajukan banding ke PT Makassar. Majelis hakim menguatkan putusan PN Luwu.

“Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Nasaruddin Tappo.

Keberatan Asmawi

Di persidangan, Asmawi keberatan dengan hukuman tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Asmawi membuat beberapa keberatan, di antaranya:

1. Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan yang cukup mengenai status hukum uang hibah yang digelontorkan oleh pemerintah kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan tanggung jawab hukum atas penggunaannya.

2. Majelis Judex Factie Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa 9 (sembilan) orang saksi fakta yang diajukan menerangkan secara tegas bahwa pengembalian Dana KUBE tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sebelum penyidikan dilakukan sebagaimana keterangan sebagaimana tertuang juga dalam putusan.

3. Fakta hukum lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh judex factie tingkat pertama adalah adanya pengakuan para saksi KUBE dalam persidangan bahwa dana bantuan hibah yang sudah dikembalikan itu sudah dimanfaatkan oleh para KUBE dalam melaksanakan programnya sesuai proposal yang ada.

4. Hakim judex factie tingkat pertama juga tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa dalam perkara ini tidak ada pihak yang diperkaya atau diuntungkan.

( Sumber : Korupsi Dana Usaha Fakir Miskin, Eks Pejabat Dinsos di Sulsel Divonis 1 Tahun )

Pinangki Hadapi Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Hari Ini

Jakarta (VLF) –  Pinangki Sirna Malasari hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki Sirna Malasari akan divonis terkait kasus upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Majelis hakim diketahui mengagendakan sidang pembacaan vonis pada pukul 10.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Pinangki agar menghadiri sidang langsung.

“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021, JPU (jaksa penuntut umum) kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya,” ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Dalam pleidoinya, Pinangki memohon agar hakim meringankan vonisnya. Pinangki mengaku menyesal telah terlibat kasus dengan Djoko Tjandra.

“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia,” kata Pinangki sambil menangis dalam sidang.

“Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih,” lanjut Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

Selain itu, Pinangki disebut jaksa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA. Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

( Sumber : Pinangki Hadapi Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Hari Ini )

Bunuh Nenek Mertua, Warga Sumbar Ini Dihukum Mati

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati kepada Novrianto (23) karena membunuh nenek mertuanya, Ramunas. Novrianto menghabisi nyawa Ramunas dengan alasan kesal sering dikata-katai kasar.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Payakumbuh yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/1/2021). Diceritakan bila Novrianto merencanakan pembunuhan itu cukup matang dengan menyamarkan sebagai perampokan.

Pada 18 September 2020 dini hari, Novrianto datang mengendap-endap ke rumah nenek mertuanya dan masuk ke kamar. Ia dapati nenek mertuanya tengah tidur dan langsung dicekik hingga tewas. Untuk memastikan nenek mertuanya sudah mati, Novrianto menggorok nenek mertuanya itu. Agar tampak seperti perampokan, ia mengambil perhiasan yang ada di badan nenek mertuanya.

Setelah itu, ia pulang ke rumah dan langsung merendam baju yang berlumur darah ke ember. Adapun perhiasan disimpan di laci almari. Kepada istrinya, ia mengaku keluar menemui kerabat dan langsung tidur.

Paginya, mayat Ramunas ditemukan anaknya. Kabar segera tersiar dan warga pun dibuat geger. Polisi yang datang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi akhirnya menangkap Novrianto saat Novrianto melayat kematian nenek mertuanya itu. Novrianto akhirnya diproses hukum dan diadili.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis dengan ketua Agung Darmawan dan anggota M Rizky Subardy dan Alfin Irfanda.

Di persidangan terungkap Novrianto adalah residivis sehingga menjadi alasan pemberat bagi dirinya agar dihukum mati. Selain itu, tidak ada seorang pun ahli waris yang mau memberi maaf kepada Novrianto.

“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena cara Terdakwa membunuh korban Ramunas terbilang sadis. Hal yang meringankan tidak ada,” ujar majelis.

( Sumber : Bunuh Nenek Mertua, Warga Sumbar Ini Dihukum Mati )

KPK Setor Rp 669 Juta Hasil Sitaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Papua ke Negara

Jakarta (VLF) – KPK menyetor uang Rp 669 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal penyitaan KPK di kasus korupsi proyek jalan di Papua dengan terpidana David Manibui.

“Telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp 669 juta dari terpidana David Manibui,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Penyetoran itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Ali mengatakan KPK fokus pada pengembalian aset hasil korupsi para koruptor ke negara. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sebelumnya, David Manibui, yang merupakan mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.

“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa David Manibui berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 39.597.277.179,64,” ucap hakim.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. David divonis bersalah melakukan korupsi bersama Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya.

Mikael Kambuaya juga telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Mikael diperberat pada tingkat banding menjadi 6 tahun penjara.

Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. Keduanya juga diyakini memperkaya diri sendiri dan korporasi.

( Sumber : KPK Setor Rp 669 Juta Hasil Sitaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Papua ke Negara )

Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan Demi Hukuman Diringankan

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Terdakwa kasus suap terhadap 2 jenderal polisi itu berupaya agar hukumannya diringankan, siap buka-bukaan?

Awalnya Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam sidang pemeriksaan ahli yang digelar Kamis (4/2/2021). Permohonan justice collaborator itu diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Ini dari terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Jika diperkenankan, akan kami sampaikan pada persidangan hari ini untuk menjadi bahan pertimbangan,” kata tim penasihat hukum Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim penasihat hukum untuk menyerahkan permohonan justice collaborator.

“Ini ada surat ke majelis hakim tembusan kepada penuntut umum, mohon izin Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Djoko Tjandra.

Majelis hakim pun menutup jalannya sidang. Sidang dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penasihat hukum.

Seusai sidang, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menjelaskan soal JC yang diajukan kliennya. Menurutnya, Djoko Tjandra berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

“Pak Djoko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,” ujar Soesilo.

Soesilo menyebut pihaknya tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini Dia juga mengatakan pengajuan JC ini juga sebagai salah satu upaya meringankan hukuman Djoko Tjandra nantinya.

“Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargai lah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya,” pungkasnya.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap kepada dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dirupiahkan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar. Jaksa menyebut suap diberikan berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.

( Sumber : Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan Demi Hukuman Diringankan )

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN ke Kejari Jakpus

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Maryono akan segera menjalani persidangan.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (4/2/2021).

Selain Maryono, Kejagung juga melimpahkan tersangka gratifikasi lainnya, yakni menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy.

Leonard menerangkan tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

“Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Untuk tersangka Maryono dan menantunya, Widi Kusuma, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara untuk Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy, ditahan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap kelima orang terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan 23 November 2020,” kata Leonard.

“Dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk terdakwa H. Maryono dan Widi Kusuma Purwanto dan Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofir Efendi,” imbuhnya.

Diketahui dalam kasus BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Dirut BTN Maryono. Mereka adalah Maryono itu sendiri, kemudian Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kala itu, Hari Setiyono menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.

“Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM,” lanjut Hari.

Kemudian, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal-deal-an sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

“Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Property memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM,” tuturnya.

Tersangka H Maryono dan Widi Kusuma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Yunan Anwar, Ichsan Hassan, dan Ghofir Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN ke Kejari Jakpus )

Buron 4 Tahun, Koruptor Bansos Ini Ditangkap Kejati Sulsel di Parkiran

Jakarta (VLF) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel menangkap koruptor bantuan Sosial (bansos) pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan Tahun 2010. Buronan ini kabur selama 4 tahun dan ditangkap di halaman parkir.

“Tim berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Abdul Hamid Awing Bin Benggo yang telah buron sejak tahun 2017,” kata Kasi Penkum Kajati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2021).

Idil mengatakan koruptor bansos itu ditangkap di halaman parkir sebuah kantor di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar sekitar pukul 15.00 Wita.

“Terpidana merupakan bendahara Gapoktan Hidayah, divonis bersalah dalam kasus Tipikor bantuan sosial pada kegiatan penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat,” ucapnya.

Abdul diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor di PN Makassar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bansos. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

“Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan Pidana uang pengganti sebesar Rp.149.232.960., Subsider 1 tahun penjara,” ucapnya.

“Terpidana telah dilakukan tes rapid antigen, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara,” imbuhnya.

( Sumber : Buron 4 Tahun, Koruptor Bansos Ini Ditangkap Kejati Sulsel di Parkiran )