Category: Global

Diadili Siang Ini, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadipura alias Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informsi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Senin (15/2/2021). Ari mengantongi nomor perkara 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/2) pukul 10.00 WIB.

Ari didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:
1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
2. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Ancaman hukuman terberat pasal tersebut yaitu 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
1. Pasal 102 huruf e: Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 102 huruf h: Setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
3. Pasal 103 huruf a: Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun barang bukti yang akan dijadikan alat bukti di persidangan yaitu:
1. 15 (lima belas) kemasan berisi part motor jenis Harley-Davidson dalam kondisi terurai dan dapat dirakit menjadi 2. 1 (satu) unit (Claim Tag a.n. Satyo Adi Swand) dalam kondisi bukan baru;
3. Satu lembar General Declaration;
4. Satu lembar Passenger Manifest;
5. Satu lembar Aircraft Manifest;
6. Satu lembar Cargo Manifest;
7. Satu lembar Load Sheet;
8. Satu lembar Flight Approval;
9. Satu lembar (dan lembar carbon copy) PIB dan 1 (satu) lembar (dan lembar carbon copy) SPPB;
10. Sembilan lembar Copy Legalisir Duty Trip Form/SPPD Crew.

11. Dua belas lembar Customs Declaration (BC 2.2).
12. Satu lembar bukti rekening koran Bank Mandiri bulan Mei 2019
13. Satu lembar bukti rekening koran Bank BNI bulan Mei 2019
14. Dua lembar fotokopi buku tabungan bank BNI
15. Satu lembar Surat PT. Garuda Indonesia Nomor : GARUDA/JKTCG/20107/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Permohonan Proses Kepabeanan;
16. Delapan lembar bukti Percakapan Wharsapp dan Foto Dokumentasi
17. Satu Handphone Samsung Galaxy A7 (2016) Model Number SM-A710FD IMEI 356907070349655 warna emas;
Satu lembar Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
18. Dua puluh Sembilan halaman Akta Notaris No.03 tanggal 28 September 2018;
19. Dua puluh tujuh halaman Akta Notaris No.45 tanggal 24 April 2019;
20. Rekening Koran Bank ABN AMRO Amsterdam a.n Garuda Indonesia Bulan Mei 2019,
21. Satu Halaman Screenshoot Bukti Transfer Mobile Banking Bank Mandiri
22. Dua Halaman Screenshoot percakapan Whatsapp.

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu.

( Sumber : Diadili Siang Ini, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam 10 Tahun Penjara )

Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda soal Omnibus Law Tak Sesuai Fakta

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari, dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Andika berpendapat jika cuitan Syahganda soal omnibus law memang tidak sesuai dengan fakta.

Awalnya, jaksa penuntut umum meminta pendapat Andika soal cuitan-cuitan Syahganda terkait omnibus law. Pertama, jaksa meminta pendapat Andika soal cuitan ‘Selamat bergerak dan demonstrasi kawan-kawan, PPMI 98 dan serikat buruh se-Kabupaten Bogor pagi ini. Saya hanya bisa berdoa bagi kalian, tagar omnibus law sampah’.

Andika menerangkan tagar omnibus law dalam cuitan sebagai sebuah campaign. Menurutnya, dalam cuitan itu omnibus law dilabeli sebagai sampah.

“Hashtag omnibus law sampah itu campaign. Kita lihat terkait omnibus law yang dilabelinya sebagai sampah,” sebutnya dalam persidangan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).

Ia juga menyoroti penyertaan foto dalam cuitan itu. Ia menilai foto yang disertakan tidak sesuai dengan caption cuitan tersebut.

“Yang menarik bagi saya di situ antara gambar dan apa dia katakan ini tidak sesuai. yang dikatakan PPMI 98 dan serikat buruh se-Kabupaten Bogor pagi ini. Saya hanya bisa berdoa bagi kalian, tagar omnibus law sampah’ ini bukan yang terjadi di kejadian yang ada di Bogor. Jadi tidak ada kesesuaian antara gambar dan kalimat itu. Dia menyebut PPMI 98 dan kawan-kawan buruh dengan gambar seperti ini. Nah ternyata ini adalah bohong, saya melakukan perbandingan ini bukan fenomena demo Bogor ini di Karawang,” kata Andika.

“Untuk akun Syahganda yang saya temukan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong, kebanyakan memelintir Majelis, ciri bahasa yang saya temukan adanya pemelintiran,” imbuhnya.

Selain itu, Andika memberikan pendapatnya terkait cuitan Syahganda yang menyinggung penyataan Gatot Nurmantyo. Ia mengaku kembali menemukan jika cuitan Syahganda itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Itu kan repost pemberitaan di detikcom, lalu dia beri caption ‘salah satu poin pidato Gatot Nurmatyo di Karawang tadi mengutuk RUU omnibus law, yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Junto, Abdul Hakim, Arif Gunadi, Mira dll, tokoh buruh. Selamat mogok nasional’,” ungkapnya.

“Karena itu dia repost tentu saya menguji benar tidak apa yang diucapkan detikcom dan apa yang disampaikan oleh penutur atau pengelola akun dan yang menguasai akun @syahganda. Lagi-lagi saya menemukan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan fakta yang dia lampirkan,” jelas Andika.

Dalam persidangan itu, tim pengacara Syahganda Nainggolan beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap keterangan ahli jaksa penuntut umum itu. Menurutnya, ahli sudah terlalu jauh membuat kesimpulan.

“Kami keberatan yang mulai ini melampaui batas, ini sudah terlalu jauh Yang Mulai. Ini ahli bahasa, bagaimana Anda menyimpulkan itu memelintir,” ucap Abdullah Alkatiri.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.

( Sumber : Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda soal Omnibus Law Tak Sesuai Fakta )

Penyuap Kasus Ekspor Benur Didakwa Beri Suap Rp 2,1 M ke Edhy Prabowo

Jakarta (VLF) – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito, didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Suharjito mengikuti sidang secara virtual. Saat sidang, Suharjito berada di gedung KPK.

“Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI),” ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Jika dikonversikan ke bentuk rupiah, USD 103 ribu itu senilai Rp 1.441.799.150. Kemudian, jika ditotal dengan Rp 706 juta, uang yang diberikan Suharjito ke Edhy senilai Rp 2.147.854.590 (miliar).

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

“Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP),” kata jaksa.

Atas dasar itu, jaksa mendakwa Suharjito melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Penyuap Kasus Ekspor Benur Didakwa Beri Suap Rp 2,1 M ke Edhy Prabowo )

Saksi Beda Keterangan dengan BAP, Pengacara Syahganda Minta Penyidik Dihadirkan

Jakarta (VLF) – Pengacara Syahganda Nainggolan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi bernama Hendra. Sebab, pengacara Syahganda menilai ada ketidaksesuaian antara keterangan Hendra dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hendra merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Hendra ikut bersama Husein Shahab melaporkan Syahganda ke Bareskrim Polri.

Awalnya, salah satu pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, menanyakan perihal waktu pengambilan BAP saksi Hendra. Namun, ternyata jawaban Hendra tidak sesuai dengan BAP.

“Kapan Saudara di-BAP?” tanya Abdullah Alkatiri.

“Malam, jam setengah 10 malam, mulai jam 10 malam,” ujar Hendra.

“Anda yakin? Di sini tercatat dalam BAP barang bukti diserahkan pukul 02.13 WIB. Kedua diperiksa itu pukul 00.40 WIB. Bohong dua nih ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada dua kebohongan. Apakah ini bisa dipertanggungjawabkan dengan sumpah?” kata Alkatiri.

Kemudian, majelis hakim memanggil jaksa penuntut umum, pengacara Syahganda, dan saksi Hendra untuk melihat BAP. Alkatiri kemudian menunjukkan keterangan BAP yang dipertanyakan itu ke meja hakim.

Tak hanya itu, Alkatiri juga mempermasalahkan isi BAP Hendra. Alkatiri menilai isi BAP Hendra sama persis dengan BAP saksi yang dihadirkan sebelumnya, yakni Husein Shahab dan Febri.

“Apakah saat di-BAP Saudara dengan Husein dan Febri itu pisah-pisah? Dengan penyidik yang sama?” tanya Alkatiri.

“Saya tidak ingat,” jawab Hendra.

“Karena Saudara ini dengan Husein dan Febri dan Saudara itu setiap nomor, titik koma sama jawabannya,” kata Alkatiri dengan nada meninggi.

“Jadi gini, apa yang saya tuangkan di BAP itu pertanyaan penyidik,” jawab Hendra.

Alkatiri merasa ada kejanggalan dalam penyusunan BAP para saksi. Ia meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa Hendra.

“Majelis ini sangat substansi, saya mohon penyidik dihadirkan. Banyak hal yang bertentangan seperti saksi Husein itu seperti ahli bahasa, penyidiknya sama, jamnya sama. Kami mohon untuk dihadirkan penyidik penting bagi kami,” pinta Alkatiri.

“Kalau keterangan saksi berbeda kita hadirkan,” jawab hakim ketua Ramon.

“Loh ini kok bisa sama semua saksi, titik, komanya,” tutur Alkatiri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

( Sumber : Saksi Beda Keterangan dengan BAP, Pengacara Syahganda Minta Penyidik Dihadirkan )

Jaksa Agung Mutasi 30 Pejabat Kejaksaan, dari Kajati hingga Inspektur

Jakarta (VLF) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Total ada 30 pejabat eselon II yang dimutasi.

“Betul (mutasi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Mutasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pejabat eselon II yang dimutasi salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati yang sekarang dimutasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Berikut ini daftar 30 pejabat eselon II yang dimutasi:

1. Chaerul Amir, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

2. Yunan Harjaka, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

3. Andi Muhammad Taufik, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung

4. Agnes Triani, Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

5. Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dimutasi menjadi Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung

6. Tanti Adriani Manurung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta

7. Syaifudin Tagamal, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

8. Firdaus Dewilmar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung

9. Raden Febrytriyanto, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

10. Mukri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung

11. Iman Wijaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

12. Patris Yusrian Jaya, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

13. Siswanto, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

14. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi menjadi Direktur Pengamanan dan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

15. Jaja Subagja, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

16. Risal Nurul Fitri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo

17. Raimel Jesaja, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

18. Freddy Runtu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

19. Rudi Margono, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

20. Agus Sahat ST Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

21. Gerry Yasid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimutasi menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

22. Jacob Hendrik Pattipeilohy, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

23. Agus Salim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

24. Bambang Gunawan, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di Papua

25. Nanang Ibrahim Soleh, Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

26. Zet Tadung Allo, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

27. Subeno, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

28. Teguh Subroto, Kepala Subdirektorat Ideologi pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

29. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

30. Sila Haholongan, Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung

( Sumber : Jaksa Agung Mutasi 30 Pejabat Kejaksaan, dari Kajati hingga Inspektur )

Tim Hukum Serahkan Memori Kasasi Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Harap Jerinx Bebas

Jakarta (VLF) – Tim hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penyerahan memori kasasi atas kasus ‘IDI kacung WHO‘ ini dilakukan tepat pada hari ulang tahun Jerinx.

“Sangat kebetulan sekali hari ini tanggal 10 Februari 2021 penyerahan memori kasasi Jerinx bertepatan dengan ulang tahunnya Jerinx. Dan kami tidak tahu ternyata bersamaan hari ulang tahunnya Jerinx. Semoga ini bertanda bahwa ini hari baik dan kadonya Jerinx bisa bebas,” kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, di PN Denpasar, Rabu (10/2/2021).

Gendo menuturkan memori kasasi yang diserahkan ke PN Denpasar memiliki tebal 30 halaman. Di dalamnya berisi beberapa dalil singkat mengenai alasan pihaknya mengajukan kasasi terhadap kasus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Gendo menilai bahwa judex facti atau putusan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding melanggar hukum. Ia menyebut majelis hakim telah melanggar Pasal 160 ayat 1 huruf (b) KUHP. Pasalnya, majelis hakim dalam memutus perkara Jerinx tidak memeriksa saksi korban. Padahal hal itu diwajibkan oleh aturan hukum tersebut.

“Bahwa pertama-tama diperiksa di dalam pembuktian itu adalah saksi korban. Tapi dalam peradilan Jerinx tidak jelas siapa saksi korbannya. Yang diperiksa hanya saksi pelapor dr Suteja. Dalam dakwaan jaksa Pasal 28 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE harusnya menghadirkan korban dan juga Pasal 28 harus jelas korbannya,” terangnya.

Dalam dakwaan kasus ini, IDI dianggap sebagai korban atas posting-an Jerinx di media sosial. Namun Ketua Umum IDI tidak pernah dimintai keterangannya oleh majelis hakim. Oleh karena itu, Gendo menilai putusan majelis hakim tanpa memeriksa Ketua Umum PB IDI telah melanggar Pasal 160 ayat 1 huruf (b) KUHP.

Kemudian yang kedua, Gendo menilai judex facti telah melanggar hukum acara Pasal 183 KUHP. Sebab, majelis hakim memutus perkara tidak mempertimbangkan bukti surat dan tidak memasukkan keterangan saksi-saksi atau keterangan ahli di depan persidangan.

“Walaupun hakim mempunyai kewenangan memilih, menilai, atau penghargaan terhadap alat bukti, tetapi kemudian terlihat bahwa hakim itu tidak secara tepat untuk mempertimbangkan bukti surat. Sehingga sebetulnya tidak terpenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini,” paparnya.

Selain itu, judex facti dinilai telah melanggar Pasal 163 KUHP karena tidak menanyakan keterangan yang saling bertentangan. Gendo menjelaskan, dalam fakta persidangan, ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo memberikan dua keterangan yang berbeda. Ketika ditanyakan oleh JPU, ahli bahasa menyatakan dalam posting-an Jerinx yang dituduh melakukan konspirasi adalah IDI. Tetapi ketika ditanya oleh penasihat hukum, sebaliknya, kata-kata mengenai konspirasi busuk tidak ditujukan kepada IDI.

“Jadi ada dua keterangan yang berbeda. Itu salah satu contoh saja. Ada beberapa keterangan-keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan jaksa itu saling bertentangan di depan persidangan dan kemudian dengan BAP yang digunakan sebagai alat bukti oleh jaksa. Ini tidak pernah ditanyakan oleh majelis hakim,” kata Gendo.

Padahal, papar Gendo, Pasal 163 KUHP mewajibkan majelis hakim menanyakan di depan persidangan jika ada satu materi pertanyaan kemudian berbeda jawaban. Dalam hal ini majelis hakim wajib menanyakan keterangan mana yang akan dipakai oleh saksi. Namun, pada fakta persidangan, majelis hakim tidak pernah menanyakan kepada Wahyu Aji Wibowo selaku ahli bahasa. Atas hal tersebut, Gendo menilai bahwa majelis hakim telah melanggar Pasal 163 KUHP.

Kemudian yang keempat, Gendo menegaskan judex facti juga melanggar asas legalitas, khususnya lex certa dan lex scripta. Gendo menilai hakim telah salah menerapkan unsur kebencian. Baginya, ujaran kebencian sejatinya untuk melindungi kelompok minoritas kemudian karena entitasnya sebagai suku, agama, ras, dan antargolongan. Maka dari itu, ujaran pernyataan yang berkobar-kobar, fitnah, atau penghinaan tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai ujaran kebencian.

“Kesalahan hakim dalam menerapkan itu adalah karena kemudian tidak menggali asas legalitas di situ terhadap normal ujaran kebencian (dan) langsung serta-merta disimpulkan bahwa Jerinx melakukan ujaran kebencian hanya karena melakukan fitnah,” kata dia.

Menurutnya, di dalam UU tidak ada definisi yang jelas mengenai antargolongan, kecuali menggunakan berbagai referensi yang ada dan termasuk ahli. Di dalam persidangan, ahli menyatakan bahwa definisi antargolongan harus ada dua golongan atau lebih. Kemudian di dalam perkara Jerinx tidak ada satu pun dibuktikan bahwa Jerinx mempertentangkan, menuai konflik atau mengadu domba dua golongan atau lebih, melainkan hanya ada pertentangan antara Jerinx dan IDI.

“Tetapi kemudian karena hakim serta-merta menyatakan bahwa ini memenuhi unsur antargolongan, maka di situ juga ada pelanggaran asal legalitas karena tidak jelasnya rumusan antargolongan, tidak jelasnya rumusan unsur kebencian. Kemudian secara serta-merta dinyatakan Jerinx terbukti memenuhi unsur kebencian dan unsur antargolongan,” tegas Gendo.

Tim Hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx telah menerima salinan memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salinan memori kasasi atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ ini diserahkan oleh pihak Pengadian Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana menerangkan, memori kasasi yang diajukan oleh JPU tebalnya hanya tiga halaman. Memori kasasi itu menyatakan bahwa majelis Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak cermat dan tidak sempurna dalam menerapkan hukum pembuktian. Hal itu karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan jalannya persidangan Jerinx.

“Setelah kami baca memori jaksa ini, ini memori kasasi yang dipaksakan. Karena sesungguhnya apa yang dimuat di sini, itu sudah diakomodir oleh majelis hakim. Pertama ini aneh dan kelihatan memang jaksa ini mengada-ada, tidak punya argumentasi dan hanya ingin melakukan pembalasan terhadap Jerinx,” kata Gendo.

Menurut Gendo, hakim sebelumnya menyatakan bahwa pidana 10 bulan didasarkan pada prinsip hukum pidana bukan sebagai pembalasan, tetapi sebagai pendidikan. Namun jaksa justru menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak punya efek jera, terlebih perbuatan Jerinx sudah menyakiti dan menurunkan semangat semua dokter dan tenaga medis lainnya.

“Bukankah fakta ini sudah dipertimbangkan dalam putusan hakim, itu dijadikan hal-hal yang memberatkan. Hal-hal yang memberatkan Jerinx salah satunya adalah menurunkan semangat kinerja tenaga nakes, menyakiti tenaga nakes termasuk dokter,” terang Gendo.

( Sumber : Tim Hukum Serahkan Memori Kasasi Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Harap Jerinx Bebas )

Kasus Suap, Walkot Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman dua tahun penjara. Budi dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memuluskan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (10/2/2021). Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 yat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama empat bulan,” ujar jaksa KPK Yoga Pratomo.

Jaksa menguraikan perbuatan Budi Budiman dalam perkara ini. Sesuai dakwaan, Budi melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo Rifa Surya dengan nilai total Rp 1 miliar.

Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.

Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Dalam kasus ini, Budi Budiman didakwa melakukan suap berkaitan dengan pengurusan DID dan DAK. Di mana kedua pejabat Kemenkeu itu bertugas mengurus persoalan tersebut.

“Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar, kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan perbuatan suap yang dilakukan Budi Budiman itu berawal saat Budi mencari alternatif sumber pembiayaan untuk pemerintah daerah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sumber dana itu diketahui bisa didapatkan melalui DID dan DAK pemerintah pusat.

Guna memperoleh dana tersebut, terdakwa bertemu dengan pejabat Kemenkeu. Pertemuan itupun difasilitasi eks Ketum PPP Romahurmuziy.

Singkat cerita, Budi meminta pejabat di Pemkot Tasik untuk membuat surat permohonan melalui DID tahun anggaran 2017 ke Kemenkeu sebesar Rp 100 miliar.

Setelah itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DID, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya. Selanjutnya Rifa melakukan pemantauan perkembangan pengalokasian DID TA 2017 tersebut dalam sistem komputer pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk selanjutnya diinformasikan oleh Yaya kepada terdakwa.

Kemenkeu memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp 375 miliar. Sama seperti pengajuan DID, pengajuan DAK juga melibatkan Yaya Purnomo.

( Sumber : Kasus Suap, Walkot Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Bui )

Pihak Tommy Soeharto Klaim Tak Dilibatkan Saat Penetapan Ganti Rugi Tol Desari

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak, mengaku kliennya tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari). Victor menyebut Tommy Soeharto dipaksa menerima nilai ganti rugi.

“Terkait poin-poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau gini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga,” kata Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Victor mengatakan penetapan nilai ganti rugi tersebut terjadi pada 2017. Pada 2020, Tommy disebut diminta hadir ke pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang dilakukan pada 2017 tersebut.

“Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan,” ujar Victor.

Victor membantah pernyataan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN) yang merupakan tergugat I terkait lahan yang masih dalam sengketa. Menurutnya, hal ini sudah ditetapkan atas nama Tommy Soeharto.

“Sementara dari pihak BPN dan PPK menyampaikan bahwa masih dalam sengketa, padahal tidak ada kata sengketa di sini, karena tanggal 13 Juni 2017 putusan Mahkamah Agung sudah ditetapkan atas nama klien kami. Kenapa seminggu kemudian pihak PPK dan BPN itu melibatkan orang lain, yang sudah dinyatakan kalah,” tuturnya.

Diketahui, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.

Hari ini merupakan sidang perdana gugatan perdata itu. Namun, sejumlah tergugat, yakni Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, PT Citra Waspphutowa, serta PT Girder sebagai Turut Tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.

( Sumber : Pihak Tommy Soeharto Klaim Tak Dilibatkan Saat Penetapan Ganti Rugi Tol Desari )

Pria Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan terhadap dua anak tirinya di Medan, Sumatera Utara. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah diputus. Pidana penjara 15 tahun,” kata pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Imanuel mengatakan terdakwa bernama Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Dia dinyatakan terbukti membunuh kedua anak tirinya.

“Sama seperti tuntutan JPU. Terbukti Pasal 338 (KUHP), pembunuhan,” sebut Imanuel.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (21/6/2020) pagi. Jasad kedua anak tersebut ditemukan di dekat salah satu sekolah di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Diduga dibunuh ayah tirinya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dimintai konfirmasi.

Kedua korban adalah Ihsan Fatahillah (10) dan Rafa Anggara (5). Polisi juga telah melakukan autopsi serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini.

Polisi kemudian menangkap Rahmadsyah (30). Dia diduga membunuh dua anak tirinya di Medan. Dia ditangkap dalam pelarian setelah diduga melakukan pembunuhan.

Setelah itu, pihak kepolisian melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa untuk diadili di PN Medan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke saluran napas.

Selain itu, jaksa menyebut tengkorak kepala korban pecah akibat benda tumpul. Setelah persidangan berjalan, Rahmadsyah dituntut 15 tahun penjara.

( Sumber : Pria Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan Divonis 15 Tahun Penjara )

Tok! Predator Seksual di Lampung Dihukum Kebiri dan 20 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual, Dian Ansori. Selain itu, Dian dihukum 20 tahun penjara.

Majelis menyatakan Dian bersalah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis Etik Purwaningsih dalam sidang di Gedung PN Sukadana, Jalan Sempurna Jaya, Lampung Timur, Selasa (9/2/2021).

Dian juga dijatuhi biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta. Bila tidak membayar biaya itu, harta Dian akan dilelang. Bila tidak mampu membayar, diganti 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia kepada terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok,” ucap majelis yang beranggotakan Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja.

Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau dakwaan kedua adalah Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

( Sumber : Tok! Predator Seksual di Lampung Dihukum Kebiri dan 20 Tahun Bui )