Category: Global

Melihat Lagi Pertimbangan MK Tolak Gugatan Hapus Pasal 27 UU ITE di 2009

Jakarta (VLF) – UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009. Kala itu, pemohon meminta pasal 27 terkait pencemaran nama baik dihapus. MK kemudian menolak gugatan itu dan mempertahankan pasal 27 di UU ITE.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 yang diputus Ketua MK kala itu, Mahfud Md. Kala itu, pemohon meminta Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus. Alasannya, pasal tersebut dinilai bisa memberangus kebebasan berpendapat. Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat adalah salah satu pilar demokrasi. Akan tetapi, tatkala kebebasan a quo tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral dari para blogger maka yang terjadi justru kontra demokrasi seperti, kebohongan publik, pelanggaran asas praduga tidak bersalah dan sebagainya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Rabu (17/2/2021).

MK menegaskan, kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia adalah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Hal ini berarti bahwa kebebasan a quo tidak dapat dilaksanakan hanya demi kepentingan dan selera atau hanya milik para blogger, tetapi adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karenanya, para blogger di dalam berinteraksi di blog mereka tetap tunduk dan harus menundukkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dengan kata lain, kebebasan a quo tidak dapat berjalan tanpa menghormati proses demokrasi maupun tanpa mengindahkan aspek keadilan dan penegakan supremasi hukum,” ujar MK.

Konteks gagasan demokrasi, kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat harus memberi warna dan makna sebagai sarana yang membuka ruang perbedaan pendapat, tempat menyampaikan kritik dan informasi. Ruang bagi perbedaan pendapat a quo hanya ada apabila kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat tidak dibelenggu, namun dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

“Dengan kata lain, kebebasan a quo dan demokrasi merupakan dwi tunggal yang saling membutuhkan, bahkan saling menghidupi kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat tidak boleh menjadi pisau untuk membunuh privasi, harga diri dan kehormatan anggota- anggota masyarakat; demikian pula, demokrasi tidak boleh menjadi pisau untuk membunuh kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat,” beber majelis yang beranggotakan Abdul Mukthie Fadjar, M. Arsyad Sanusi, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, dan Harjono.

MK juga menolak gugatan tersebut dengan alasan pasal pencemaran nama baik itu tidak melanggar HAM.

“Norma Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum,” demikian bunyi putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009 yang dikutip detikcom.

Berikut alasan lengkap MK mempertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE:

1. Keunggulan yang dimiliki teknologi informasi, seperti kecepatan transfer data, informasi dan karakter yang sangat terbuka hingga hampir tanpa batas. Di satu sisi memberikan banyak manfaat bagi umat manusia, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan dampak negatif yang ekstrim apabila norma-norma hukum, norma-norma agama dan moral ditinggalkan.
2. Oleh karenanya semakin tinggi kemampuan seseorang dalam berinteraksi secara cepat maka dituntut pula kehati-hatian karena tidak adanya filter pembatas yang dapat menangkal nilai-nilai negatif ketika berinteraksi dengan pihak lawan interaksi. Potensi penyalahgunaan justru lebih besar dilakukan oleh pihak-pihak yang bermain di ranah dunia maya dari pada upaya penegakan hukum. Undang-Undang telah memberikan batasan mana sisi-sisi yang merupakan domain publik dan mana sisi-sisi yang melanggar hak-hak privasi orang lain.
3. Perkembangan teknologi informasi beserta perkembangan instrumen canggih lainnya, hanya merupakan alat bantu untuk mempermudah kehidupan manusia yang hidup dan saling berpengaruh dalam dunia nyata (real/physical world) guna mencapai suatu kesejahteraan. Sehingga, fokus akhir dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum in casu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah untuk menjaga ketertiban hukum dalam lalu lintas interaksi manusia dalam media cyber yang secara langsung atau tidak langsung berakibat dalam dunia nyata.
4. Kejahatan yang dilakukan di dunia maya dirasakan oleh korban dalam jangka waktu yang sangat panjang dan begitu meluas karena tanpa adanya sekat yang mampu membatasi penggunaan, kapan saja dan dimana saja semua orang dapat membuka fitur-fitur yang dimuat di dalamnya, sehingga justru korban dari kejahatan di dunia maya-lah yang mengalami efek dalam jangka panjang bukan pelaku kejahatannya.
5. Kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat adalah salah satu pilar demokrasi. Akan tetapi, tatkala kebebasan a quo tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral dari para blogger maka yang terjadi justru kontra demokrasi seperti, kebohongan publik, pelanggaran asas praduga tidak bersalah dan sebagainya.
6. Kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya, karena kebebasan yang sebebas-bebasnya dapat menggiring pelaksananya menjadi sebuah supra kekuasaan yang tidak tersentuh oleh siapa pun. Dalam hal ini, UU ITE tidak dimaksudkan sebagai perangkat represif untuk membelenggu kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat, melainkan untuk menjaga agar kebebasan a quo tidak masuk ke dalam lingkaran supra kekuasaan.
7. Dalam UU ITE kebebasan para pengguna/pengelola web blog atau blog, komunitas facebook, milis dan sebagainya, sepanjang konteksnya masih dalam ranah publik, tidak mengganggu privasi seseorang, maka komunitas-komunitas dunia siber tersebut akan tetap memiliki kemerdekaan untuk melakukan kontrol sosial.
8. Prof. Willem Frederik Korthals Altes memberikan ilustrasi salah satu putusan Hoge Raad bulan Maret 2009 yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana atas pencemaran nama baik terhadap sekelompok orang atas dasar orientasi keagamaannya. Pertimbangan hukum Hoge Raad dalam perkara a quo adalah karena pencemaran nama baik tersebut hanya mengkritik institusi, bukan orang per orang/individu. Dengan perkataan lain, Hoge Raad mengakui bahwa pencemaran nama baik yang menyerang nama baik dan kehormatan orang per orang adalah dapat dituntut atau dijatuhi pidana.
9. Sebagaimana di dalam dunia nyata (real/physical world), kebebasan bagi netter atau netizen adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan keterangan tertulis yang disampaikan ahli George Bonaventure Hwang Chor Chee, yang pada pokoknya antara lain menerangkan bahwa di beberapa negara (termasuk Singapura) hukum tentang pencemaran nama baik, berlaku secara sama. Baik untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui internet maupun melalui media tradisional. Demikian pula, pelaku pencemaran nama baik a quo dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

( Sumber : Melihat Lagi Pertimbangan MK Tolak Gugatan Hapus Pasal 27 UU ITE di 2009 )

Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi

Jakarta (VLF) –  Pinangki Sirna Malasari melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun penjara. Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim Eko.

Pinangki terbukti membuat action plan yang isinya 10 poin upaya pengajuan fatwa MA Djoko Tjandra. Pinangki disebut membuat action plan dalam bentuk surat kemudian mengirimkan action plan itu ke Anita Kolopaking.

“Menimbang aplikasi chat WA terdakwa dengan Anita Dewi Kolopaking 3 Februari 2020 yang isinya tidak disangkal terdakwa, telah terbukti benar kesepakatan pembuatan action plan telah ditindaklanjuti Andi Irfan Jaya, saksi Anita, dan terdakwa yang membuat action plan tersebut,” katanya.

“Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya,” lanjutnya.

Hakim menyebut Pinangki menerima uang down payment (DP) USD 500 dari Djoko Tjandra berkaitan dengan action plan yang mengupayakan Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diterima melalui Andi Irfan Jaya.

Namun, menurut hakim, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu. Sebab, USD 50 ribu diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking sebagai legal fee pengacara Djoko Tjandra.

Selain itu, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menilai gaya hidup Pinangki tidak sesuai dengan gajinya sebagai jaksa.

Adapun total TPPU yang dilakukan Pinangki USD 375.279 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.

“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” papar hakim Agus.

Terakhir, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Pinangki terbukti berencana memberi sesuatu kepada pejabat Mahkamah Agung dan Kejagung sebagaimana di action plan.

“Menimbang bahwa dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra agar saksi Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa jalani perkaranya dengan upaya fatwa MA, dan Djoko Tjandra akan memberikan USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung,” ucap hakim anggota Suharno.

Atas vonis inilah Pinangki mengajukan banding. Pinangki mendaftarkan banding pada Senin (15/2) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Iya Pinangki mengajukan banding kemarin (15/2),” ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Yanuar mengatakan jaksa siap menghadapi perlawanan Pinangki. Yanuar mengatakan jaksa juga sudah mendaftarkan banding.

“Otomatis, kita, JPU (jaksa penuntut umum), juga harus banding,” kata Yanuar.

Dalam kasus ini, Pinangki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

( Sumber : Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi )

Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Jakarta (VLF) –  Kejari Jombang menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 431 juta.

“Berdasarkan hasil ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019 yang kami lakukan kemarin, hari ini kami sudah menetapkan tersangka atas nama S,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/2/2021).

Tersangka adalah Solahuddin, Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Menurut Sigit, tersangka memanipulasi data pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019. Manipulasi data tersebut mengakibatkan pupuk bersubsidi yang disalurkan pemerintah pusat melebihi kebutuhan riil para petani.

“Tersangka sebagai pengurus koperasi tersebut melakukan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya dan juga ada penggelembungan terkait pupuk. Apa yang kami temukan sekarang, ada sisa pupuk yang dia salah gunakan untuk kepentingan yang lain. Sehingga negara dirugikan berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp 431 juta,” terangnya.

Namun, hari ini Kejari Jombang belum menahan tersangka Solahuddin. Menurut Sigit, penahanan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ulang para saksi.

“Ini kan baru penetapan tersangka. Nanti saksi-saksi akan kami periksa ulang untuk tersangka yang bersangkutan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Solahuddin disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penetapan ini akan bisa memperjelas dan mempercepat proses penyidikan kami. Sehingga bisa terungkap apa yang menjadi sangkaan selama ini dan bisa kami percepat ke proses persidangan,” jelas Sigit.

Sigit menambahkan tidak menutup kemungkinan para penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang akan menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi ini.

“Apabila ada alat bukti lainnya, akan ada pengembangan berdasarkan alat bukti,” tandas Sigit.

Kejaksaan mengusut kasus korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Jombang. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020.

Status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena saat itu kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019. Salah satunya terjadi manipulasi data RDKK petani terhadap pupuk bersubsidi.

Pada 2019, Kabupaten Jombang mendapatkan jatah sekitar 102.303 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu disalurkan untuk 76.208 petani. Namun setelah didistribusikan ke para petani, pupuk tersebut masih banyak tersisa.

Jika sesuai aturan, seharusnya jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Jombang tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya. Karena pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sesuai usulan dari para petani. Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi secara berjenjang dari petani sampai pemerintah pusat.

Yaitu mulai dari petani mengajukan RDKK ke kelompok, kelompok ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) diketahui PPL. Kemudian Diajukan bertingkat dari kecamatan, ke kabupaten, provinsi, lalu ke pemerintah pusat. Setelahnya, akan terbit SK alokasi.

Pada tahap penyidikan, kejaksaan telah menggeledah 4 tempat untuk mencari barang bukti. Yakni kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung, serta salah satu distributor pupuk bersubsidi.

( Sumber : Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang )

Hattrick Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Tiga Bupati Muara Enim terjerat kasus korupsi. Dua orang menjadi tersangka di KPK dan seorang lagi di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Ketiga orang itu adalah Muzakir, Ahmad Yani, dan Juarsah. Muzakir merupakan Bupati Muara Enim 2009-2014, Ahmad Yani merupakan Bupati Muara Enim yang dilantik pada 2018, sementara Juarsah merupakan Wakil Bupati Muara Enim yang dilantik menjadi Bupati setelah Ahmad Yani dibui.

Berikut ini rangkuman kasus yang menjerat ketiganya:

Ahmad Yani

Ahmad Yani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2019 terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu, ada dua tersangka lain, Robi Okta dan Elfin Muchtar, yang dijerat KPK.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi ROF (Robi Okta Fahlefi), swasta, dan sebagai penerima AYN (Ahmad Yani), Bupati Kabupaten Muara Enim; dan EM (Elfin Muhtar), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Setelah proses penyidikan tuntas, KPK melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Ahmad Yani didakwa menerima USD 35 ribu dan Rp 22 miliar serta 1 unit mobil pikap Tata Xenon HD dan 1 unit Lexus.

Jaksa menyebut uang dan mobil itu didapat Ahmad Yani dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian itu disebut agar Robi mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim. Ahmad Yani juga disebut mempersilakan Robi berhubungan dengan Elfin Mz Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim untuk urusan proyek itu.

Setelah melewati sejumlah persidangan, Ahmad Yani kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmad Yani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek perbaikan jalan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Erma Suharti di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap, Ahmad Yani akan dipenjara selama 8 bulan.

Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu. Hukuman Ahmad Yani diperberat pada tingkat kasasi.

MA memperberat hukuman Ahmad Yani dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. MA menyatakan Yani terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Muzakir Sai Sohar

Bupati Muara Enim 2009-2014, Muzakir Sai Sohar, juga terjerat kasus dugaan korupsi dan ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (23/11/2020).

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 5,8 miliar ini, Muzakir ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (12/11/2020). Saat pemeriksaan rapid test, Muzakir reaktif sehingga pemeriksaan lebih lanjut ditunda dan berstatus sebagai tahanan kota.

Senin (23/11), Kejaksaan memeriksa Muzakir setelah dipastikan tidak terpapar COVID-19. Setelah lima jam diperiksa, Muzakir keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Juarsah

Teranyar, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019. KPK langsung menahan Juarsah.

“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Karyoto mengatakan perkara ini berawal dari OTT pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi selaku swasta, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Karyoto.

Juarsah dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juarsah diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam kasus tersebut. Setelah Juarsah ditahan, Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Sekda Sumsel, Nasrun Umar, sebagai Plh Bupati Muara Enim.

( Sumber :Hattrick Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Korupsi )

Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 2 Tahun Bui di Proyek SPAM

Jakarta (VLF) – Mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo diyakini memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Leonardo, disebut jaksa, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Perbuatan Leonardo disebut dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Menurut jaksa, Leonardo memberi suap ke Rizal Djalil agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Kasus ini berawal ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir. Dari Natsir ini kemudian Leonardo kenal dengan Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo.

Jaksa mengatakan Natsir mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR adalah ‘orangnya Rizal Djalil’. Natsir juga menitipkan Leonardo kepada penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun ketika dia diangkat menjadi staf Menteri PUPR.

Lalu, pada hari sebelum lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy. Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.

Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.

Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp 75.835.048.000,00 (Rp 75,835 miliar). Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak antara lain:

– Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 300 juta.
– Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp 600 juta
– Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 40 juta
– Suprayitno selaku anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 15 juta.

Kemudian, barulah setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp 1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan USD 20 ribu digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

“Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu kepada saksi Rizal Djalil selaku anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ungkap jaksa.

Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi. Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy. Mereka adalah:

– Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei s/d 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
– Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5 ribu yang diserahkan oleh Misnan.
– M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Misnan.

( Sumber : Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 2 Tahun Bui di Proyek SPAM )

Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Ajukan Banding

Jakarta (VLF) – Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra serta melakukan TPPU dan permufakatan jahat. Pinangki mengajukan banding atas vonis itu.

“Iya Pinangki mengajukan banding kemarin (15/2). Otomatis, kita, JPU (jaksa penuntut umum), juga harus banding,” ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat untuk mengupayakan fatwa MA.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

( Sumber : Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Ajukan Banding )

Jaksa Sebut Irjen Napoleon Terima Suap Rp 7 M Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa menyebut Napoleon menerima uang sekitar Rp 7,2 miliar untuk menghilangkan status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Total uang yang diterima Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu dan SGD 200 ribu, dikurangkan uang yang sudah diberikan ke Terdakwa Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu,” ungkap jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Jika diubah dalam bentuk rupiah, USD 370 ribu senilai Rp 5.154.797.165 dan SGD 200 ribu senilai Rp 2.107.372.748. Jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 7.262.169.913 (miliar).

Jaksa menyebut Irjen Napoleon menerima uang secara bertahap. Rinciannya sebagai berikut:

Penerimaan Napoleon;
– USD 50 ribu
– SGD 200 ribu
– 29 April USD 100 ribu
– 4 Mei 2020 USD 150 ribu
– 5 Mei 2020 USD 70 ribu

Untuk diketahui, dalam jumlah uang yang diterima Irjen Napoleon Bonaparte ini berbeda dengan surat dakwaan jaksa. Dalam dakwaan jaksa Napoleon disebut menerima USD 270 ribu dan SGD 200 ribu.

Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice.

Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas dasar itu, Irjen Napoleon Bonaparte diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Jaksa Sebut Irjen Napoleon Terima Suap Rp 7 M Terkait Red Notice Djoko Tjandra )

Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Jaksa menilai Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kedua, menghukum terdakwa pidana penjara 3 tahun, ketiga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Irjen napoleon selaku Kadivhubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi,” kata jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa mengatakan perbuatan Irjen Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Jaksa menyebut peran Irjen Napoleon adalah memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

( Sumber : Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra )

Banding Ditolak, Eks Pejabat Bank Sumut Tetap Dibui 10 Tahun karena Korupsi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis. Alhasil, ia tetap divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dana investasi senilai Rp 202 miliar.

Maulana didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” kata jaksa Robertson Pakpahan saat membacakan dakwaan di PN Medan pada 6 Juli 2020.

Maulana disebut mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN PT SNP. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisis perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebutlah yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, Maulana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 514 juta. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

Pada 11 November 2020, PN Medan memutuskan Maulana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. PN Medan menjatuhkan pidana terhadap Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Maulana juga dihukum membayar uang pengganti Rp 514 juta. Jika tak bisa membayar dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.

Atas hal itu, Maulana mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Mengubah, Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” kata ketua majelis Mangatas Malau sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2/2021).

Majelis itu beranggotakan Linton Sirait dan Sazili. Denda yang diubah yaitu dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan jika Terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana uang pengganti dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” ucap majelis.

Pembelaan Maulana

Dalam proses banding, Maulana mengajukan memori banding. Ia keberatan dengan hukuman tersebut. Berikut pembelannya:

Bahwa menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, pembelian MTN PT. SNP oleh PT. Bank SUMUT melalui Divisi Tresuri dalam hal ini Termohon Banding (Terdakwa) telah dilakukan sesuai dengan prosedur pada PT. Bank SUMUT baik SK 531/Dir/DTS-TS/SK/2004 tentang Pedoman Tresuri PT. Bank SUMUT maupun SK 148/ Dir/DRK-KKr/SK/2017 Tentang Wewenang Divisi Tresuri dan Unit Usaha Syariah dalam melaksanakan Transaksi.

MTN merupakan surat hutang piutang antara PT Bank SUMUT dan PT SNP, sehingga hubungan antara PT SNP selaku penerbit MTN dan PT Bank SUMUT selaku pemegang MTN berlaku ketentuan sebagaimana dalam Buku III KUH Perdata tentang Perikatan Pasal 1754-1769 tentang Pinjam-meminjam (verbruiklening), dan atas perikatan ini PT SNP mengalami gagal bayar sampai dinyatakan PAILIT berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 52/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. No. 10/Pdt.SUs- Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt. Pusat, dan atas putusan pailit tersebut, tagihan utang PT SNP telah dilakukan penagihan oleh PT Bank SUMUT melalui kurator yang telah ditunjuk.

Terdakwa menolak keras serta sangat keberatan dengan Memori Banding Penuntut Umum karena alasan- alasan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan dasar hukum yang tidak benar.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak pernah ada suatu kesepakatan (meeting of mind) atau samen spaning (permufakatan jahat) sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya.

( Sumber : Banding Ditolak, Eks Pejabat Bank Sumut Tetap Dibui 10 Tahun karena Korupsi )

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Dibidik Kejagung

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, status kasus itu pun telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kasus ini awalnya diungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Desember tahun lalu. Febrie menyebut pihaknya mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan investasi menyimpang di perusahaan pelat merah itu.

“Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Korps Adhyaksa pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dari penggeladahan itu, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen.

“Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara perihal dugaan korupsi itu. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung,” ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Irvansyah memastikan pihak manajemen akan memberikan keterangan secara transparan terkait kasus tersebut. Selain itu, ia berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi di publik saat pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional.

Menurut Irvansyah, selama ini pihaknya telah mengelola keuangan dan dana investasi sesuai aturan instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu kerja sama dengan mitra terbaik.

“Iya (merasa sudah sesuai aturan). Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur,” imbuhnya.

Irvansyah menyebut hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga di atas sejak 2016-2019 selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BP Jamsostek juga mengaku selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Berdasarkan catatannya, per 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta yield on investment (YOI) mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.

Kejagung pun langsung tancap gas. Melalui Surat Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mencari dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi dilakukan baik kepada pejabat BPJS Ketenagakerjaan maupun dari para pimpinan perusahaan sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

( Sumber : Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Dibidik Kejagung )