Category: Global

MAKI Kembali Gugat Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).

“Melalui surat ini hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ia mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, Ketua KPK termohon IV. Sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.

Namun, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dianggap kasus tersebut tidak berlanjut. Sidang perdana gugatan tersebut diagendakan pada Senin (22/2) mendatang.

“Praperadilan lahan Cengkareng sidang perdana besok Senin. Selama belum dikabulkan ya gugat terus-menerus. Praperadilan Century dulu menang setelah 6 kali,” ujarnya.

Boyamin mengatakan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.

“Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV,” ujarnya.

MAKI menyoroti mandegnya kasus tersebut belum ada perkembangan kasus. Ia menduga hal itu karena terjadi saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama.

“Penyidikan yang dilakukan Para Termohon atas perkara tindak pidana korupsi a quo diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah,” ujarnya.

Ia membandingkan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan, sepanjang 22 km di antaranya tanah negara, sehingga seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas tanah negara tersebut. Terhadap kasus ini, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bahwa dengan demikian, secara diam-diam, para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Boyamin meminta hakim mengabulkan permohonannya. Serta menyatakan termohon I, II, dan III melakukan penghentian perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih kasus tersebut.

“Memerintahkan Termohon I dan Termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Termohon IV,” ujar Boyamin.

Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada 2015, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, tapi pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Pembelian lahan itu mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Ia meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

“Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu,” jelas Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

“Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi,” kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim ketika dihubungi detikcom, Sabtu, 16 Juli 2016.

“Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya,” sambungnya.

Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu, termasuk Ahok dan wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Namun, pengusutan kasus itu tidak terdengar lagi. Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

( Sumber : MAKI Kembali Gugat Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng )

Penahanan Fredy Kusnadi ‘Mafia Tanah’ Dilawan Rencana Praperadilan

Jakarta (VLF) – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Fredy Kusnadi di kasus mafia tanah yang menjarah rumah Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi ditahan setelah diperiksa beberapa jam usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fredy Kusnadi–yang disebut Dino Patti Djalal sebagai dalang mafia tanah–ditangkap di rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2) dini hari lalu. Usai ditangkap, Fredy Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

Sejak Jumat siang, Fredy Kusnadi mulai diperiksa di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan selesai pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya mengoreksi sejumlah poin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tonin menyebut, ada sejumlah keterangan yang tidak relevan dalam BAP tersebut.

“Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain,” ujar Tonin saat dihubungi, Jumat (19/2/2021) malam.

Penahanan Diprotes

Setelah mengoreksi BAP, Fredy Kusnadi kemudian ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Fredy Kusnadi ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Sudah dikandangi Fredy sekitar jam 22.00 WIB,” kata pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Tonin kemudian memprotes soal penahanan Fredy Kusnadi ini. Ia juga mempertanyakan mengapa dua tersangka lainnya, yakni Mustofa alias Ali Topan dan Lina Marlina tidak ikut ditahan dalam perkara ini.

“Yang dua, Mustofa dengan Lina Marlina, yang kata Fredy itu semua tertangguhkan (penahanannya). Si Mustofa ini kan orangnya Ibu Nadia tukang ngangkat barang lah segala macam. Katanya nggak ditahan hanya wajib lapor, sama Lina Marlina juga,” kata Tonin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (20/2/2021).

Menurut Tonin, Mustofa alias Ali Topan dan Lina Marlina adalah broker. Fredy Kusnadi disebutkan bisa bertemu dengan Yusmisnawati–keluarga Dino Patti Djalal untuk jual-beli rumah–itu lewat keduanya.

“Jadi si Fredy melalui Lina Marlina baru bisa kenal Mustofa, baru bisa kenal Yusmisnawati. Broker lah, minjem-minjem duit, jual menjual. Nah itu berdua nggak dimasukin, kenapa?,” tuturnya.

Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin menyiapkan upaya hukum untuk melawan polisi. Salah satunya menggugat lewat praperadilan.

Tonin memastikan, dirinya akan menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan, pada Senin (22/2) pekan depan. Ada 4 poin yang akan digugat Fredy Kusnadi.

“Akan diajukan 4 (poin) praperadilan hari Senin sekaligus, habis upaya apa lagi yang bisa saya buat?” kata Tonin, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2021).

Empat poin yang akan digugat Fredy Kusnadi lewat praperadilan yakni masalah penangkapan hingga penahanan.

“Nanti Senin kita prapid, sudah pasti. Habis upaya apa lagi. Saya praperadilankan (1) masalah penangkapan, (2) penahanan, (3) penetapan tersangka, (4) penahan, penangkapan dan penetapan tersangka,” tuturnya.

Ia mengatakan, proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas Fredy Kusnadi tidak sah. Untuk itu, ia akan mengujinya pada sidang praperadilan nanti.

“Empat (poin gugatan praperadilan) langsung masuk, biar nanti pengadilan yang bicara apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.

Di sisi lain, Tonin mengungkap banyak pertanyaan pada BAP yang tidak relevan.

“Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain,” ujarnya.

Penjelasan Polisi soal Penahanan

Pihak kepolisian membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Fredy Kusnadi. Ada beberapa pertimbangan polisi menahan Fredy Kusnadi, salah satunya, karena polisi sudah

“Ditahan, karena bukti permulaan yang cukup dengan dasar laporan yang ketiga SHM di Cilandak laporan Yusminarwati,” ungkap Dwiasi, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (21/2/2021).

Menurut Dwiasi, dari pemeriksaan sejauh ini penyidik belum menemukan adanya pelaku-pelaku yang memiliki peran di atas Fredy Kusnadi. Dia menyebut Fredy Kusnadi sebagai pelaku utama dari laporan ketiga kasus mafia tanah tersebut.

“Sampai saat ini pelaku utamanya Fredy Kusnadi,” tegas Dwiasi.

Bantah ‘Lepas’ 2 Tersangka Lain

Terkait pernyataan Tonin ini. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera menegaskan bahwa tersangka Lina Marlina sudah ditahan

“Lina ditahan,” kata Dwiasi saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, Dwiasi menyebut saat ini Mustofa masih dijadikan saksi atas tersangka Fredy Kusnadi di kasus tersebut. Penyidik, kata Dwiasi, kini masih terus menggali keterangan dari Mustofa.

Sementara Mustofa, disebutkan bahwa statusnya adalah sebagai saksi di kasus Fredy Kusnadi ini.

“Mustofa sebagai saksi di perkara Fredy. Jadi beri waktu penyidik untuk memproses perkara ini. Untuk kuasa hukum agar beracara sesuai tugasnya, penyidik juga sesuai tugasnya memenuhi proses penyidikannya tiga perkara ini supaya terang dan jelas,” papar Dwiasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dari tiga laporan keluarga Dino Patti Djalal terkait kasus mafia tanah. Para tersangka diketahui menggunakan modus menghadirkan figur palsu untuk bisa melakukan hak balik nama dari rumah yang telah diincar.

“Perannya tersangka masing-masing dalam satu laporan yang satu perbuatan menipu si figur dengan menggunakan KTP palsu sebagai instrumen atau alat dalam melakukan tindak pidana tersebut. Perbuatan itu dapat berakibat timbulnya hak pada sertifikatnya yaitu untuk AJB. Lalu dibuat rekening sendiri dengan nama figur palsu supaya si aktor intelektual dapat mempergunakan untuk balik nama dengan meminta bantuan PPAT membuat surat AJB yang isinya figur palsu lalu mempergunakan surat dan mengajukan balik nama dengan dasar AJB asli tapi sertifikat asli,” terang Dwiasi.

Lewat figur palsu yang seolah-olah berasal dari keluarga Dino Patti Djalal ini membuat pihak BPN tidak memiliki kecurigaan. Proses balik nama yang telah disusun oleh para tersangka pun berjalan mulus.

( Sumber : Penahanan Fredy Kusnadi ‘Mafia Tanah’ Dilawan Rencana Praperadilan )

10 Kali UU ITE Digugat ke MK, Tak Ada Satu Pun yang Dikabulkan

Jakarta (VLF) – Wacana Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus mengemuka dengan berbagai alasan. Namun bila menilik ke belakang, UU ITE itu sedikitnya pernah digugat 10 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada satu pun yang dikabulkan.

Sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Jumat (19/2/2021), gugatan UU ITE pertama kali diajukan oleh Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang. Iwan menggugat UU ITE pada Desember 2018 yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Argumen Iwan, pasal itu memberangus kebebasan berpendapat masyarakat dan kebebasan pers. Namun alasan itu ditolak MK.

“Penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” kata Ketua MK kala itu, Mahfud Md.

MK menegaskan, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Dan harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan,” kata anggota majelis Abdul Mukthie Fadjar, M. Arsyad Sanusi, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, dan Harjono.

Setahun setelahnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke MK. Pasal yang minta dihapus juga masih sama. Yaitu Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Namun, lagi-lagi gugatan yang mengantongi nomor 2/PUU-VII/2009 kandas.

“Kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat adalah salah satu pilar demokrasi. Akan tetapi, tatkala kebebasan a quo tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral dari para blogger maka yang terjadi justru kontra demokrasi seperti, kebohongan publik, pelanggaran asas praduga tidak bersalah dan sebagainya,” demikian bunyi putusan MK.

“Oleh karenanya, para blogger di dalam berinteraksi di blog mereka tetap tunduk dan harus menundukkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dengan kata lain, kebebasan a quo tidak dapat berjalan tanpa menghormati proses demokrasi maupun tanpa mengindahkan aspek keadilan dan penegakan supremasi hukum,” ujar MK.MK menegaskan, kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia adalah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Hal ini berarti bahwa kebebasan a quo tidak dapat dilaksanakan hanya demi kepentingan dan selera atau hanya milik para blogger, tetapi adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karenanya, para blogger di dalam berinteraksi di blog mereka tetap tunduk dan harus menundukkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dengan kata lain, kebebasan a quo tidak dapat berjalan tanpa menghormati proses demokrasi maupun tanpa mengindahkan aspek keadilan dan penegakan supremasi hukum,” ujar MK.

Empat tahun setelahnya atau pada 2013, pengacara Farhat Abbas melayangkan gugatan UU ITE ke MK. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kali ini Farhat Abbas meminta Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE dihapus. Pasal yang dimaksud berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengapa Farhat Abbas menggugat? Selidik punya selidik, gugatan dilayangkan setelah ia dijadikan tersangka atas ujaran kebencian SARA kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok. Namun, gugatan Farhat Abbas juga bernasib serupa dengan gugatan sebelumnya.

MK menilai pasal yang digugat adalah untuk melindungi kebinekaan Indonesia dan dapat mengikis persatuan Indonesia. Sebab, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, namun dalam persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan bangsa Indonesia. Paralel dengan prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tidak ada agama yang membenarkan penyebaran kebencian sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebab, kemanusiaan mengharuskan perlakukan sama serta penghormatan kepada sesama manusia,” ujar majelis.

Sama dengan Farhat Abbas, pengacara Habibburokhman dan Asma Dewi juga menggugat pasal serupa ke MK. Tapi MK bergeming.

MK berpendapat kekhawatiran Habiburokhman dan Asma Dewi bila pasal itu menjadi pasal karet, tidak beralasan menurut hukum. Sebab, hukum, khususnya hukum pidana, diciptakan bukan untuk melindungi sifat maupun tindakan/perbuatan jahat.

“Bahkan, dalam ilmu hukum pidana, dikatakan bahwa salah satu unsur objektif tindak pidana adalah adanya sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid). Tindakan/perbuatan korupsi, anti-Pancasila, mencuri, merampok, sebagai contoh, adalah tindakan yang melanggar hukum,” kata MK dengan tegas.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga pernah meminta tafsir UU ITE ke MK. Pangkalnya, ia tidak terima percakapan pribadi dengan Sudirman Said direkam secara terselubung. Bagi Setya Novanto, hal itu merupakan bagian dari penyadapan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

MK memutuskan harusnya Setya Novanto mempermasalahkan apa yang dialaminya ke kepolisian, bukan menguji UU ITE ke MK.

“Sehingga seharusnya yang ditempuh oleh Pemohon adalah mempermasalahkannya secara hukum selaku korban melalui peradilan pidana dan perdata guna menegakkan Undang-Undang a quo, bukan justru menguji Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2),” kata MK.

Selain lima kasus di atas, lima gugatan terhadap UU ITE juga mengalami hasil serupa. Yaitu perkara Nomor 78/PUU-XVII/2019, perkara Nomor 50/PUU-XVIII/2020, perkara Nomor 64/PUU-XVI/2018, perkara Nomor 74/PUU-XIV/2016 dan perkara Nomor 1/PUU-XIII/2015.

( Sumber :10 Kali UU ITE Digugat ke MK, Tak Ada Satu Pun yang Dikabulkan )

Perpres Baru Jokowi, Kejagung Kini Punya Jaksa Agung Bidang Militer

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres ini, diatur soal posisi jaksa agung muda bidang pidana militer.

“Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Berikut ini susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:

Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli; dan
k. Pusat

Bagaimana tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer? Berikut ketentuannya:Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Dengan demikian, ada 8 jaksa agung muda di tubuh Kejagung.

Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, dalam pasal 36 Perpres, disebutkan bahwa setiap jaksa agung muda memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

( Sumber : Perpres Baru Jokowi, Kejagung Kini Punya Jaksa Agung Bidang Militer )

Gugat Praperadilan, MAKI Tuding KPK Telantarkan 20 Izin Geledah Kasus Bansos

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3). Hal itu karena MAKI menilai penanganan korupsi bansos Corona berlarut-larut lantaran tidak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus dan menelantarkan sejumlah izin geledah dari Dewas KPK.

“MAKI (pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK (termohon) atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Adapun alasan mengajukan gugatan tersebut antara lain, pertama, termohon KPK dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan sebagai pemberi Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke.

Kedua, dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke selaku rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kemudian, kedua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Lebih lanjut jaksa penuntut umum pada KPK telah melimpahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja, dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan,” ujar Boyamin.

Sementara itu, ia menduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut. Namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut.

“Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut pemohon telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat untuk kiranya dapat menegur termohon untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya, namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar lima penggeledahan,” ungkapnya.

Kemudian termohon KPK cq penyidik kasus bansos telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus), dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus) dan telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.

Boyamin menyebut KPK cq penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus sebagaimana tersebut di atas namun hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi. Ia menduga KPK tidak profesional karena tidak memanggil Ihsan Yunus.

“Sehingga patut diduga termohon tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi atau setidak-tidaknya termohon diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus,” ujarnya.

Lebih lanjut, termohon KPK melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apa pun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus.

“Sehingga tampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako Bansos Kemensos. Pemberian rilis oleh Plt Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan,” ujarnya.

Boyamin menilai tindakan termohon yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

“Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya,” ungkapnya.

“Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya termohon diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Sementara itu, MAKI meminta agar hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara Korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

“Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh turut termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala,” ungkapnya.

Kedua, MAKI meminta agar hakim memerintahkan secara hukum termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus. Serta melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

( Sumber : Gugat Praperadilan, MAKI Tuding KPK Telantarkan 20 Izin Geledah Kasus Bansos )

Jaksa Cecar Saksi Ahli Forensik soal Isi Grup WA ‘Deklarator KAMI’

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli digital forensik Bareskrim Polri, Herman Fransiskus, dalam sidang pemeriksaan Syahganda Nainggolan terkait kericuhan demo omnibus law di Jakarta. Jaksa Syahnan Tanjung mencecar saksi soal isi percakapan di grup WhatsApp (WA) ‘Deklarator KAMI’.

Herman menjelaskan barang bukti digital berasal dari handphone milik Syahganda. Dari nomor pribadinya, diketahui Syahganda tergabung dalam grup WhatsApp ‘Deklarator KAMI’.

“Kalau itu saya agak lupa ada berapa (grup), nanti saya cek lagi, namun fokus kepada barang bukti tersebut itu kami mendapatkan info dari penyidik yang dibutuhkan adalah untuk mengecek atau melihat apakah ada grup ‘Deklarator KAMI’. Jadi kami fokus dalam grup ‘Deklarator KAMI‘ tersebut,” ujar Herman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Herman mengatakan Syahganda Nainggolan bertindak sebagai admin di grup. Selain itu, Herman mengungkap ada dua nomor lain yang menjadi admin dengan nama Din Syamsuddin.

“Jadi dalam analisa terhadap grup ‘Deklarator KAMI‘ tersebut dapat kami jelaskan terdapat admin di grup tersebut itu sebanyak 3, dengan nomor +62811918**** dengan namanya Din Syamsuddin, kemudian dengan nomor +62811131**** dengan nama Din Syamsudin Baru sebagai admin, dan juga dengan nomor +628138666**** dengan nama Dr Syahganda Nainggolan selaku group owner/admin,” terangnya.

Herman menjelaskan kalau Syahganda dapat menambahkan dan mengeluarkan anggota grup selaku admin. Dia juga menyebut ada sekitar 100 peserta yang tergabung dalam grup itu.

“Dari 3 admin tadi, kan ada simpatisan, itu berapa?” tanya Jaksa Syahnan.

“Saya lupa-lupa ingat tapi sekitar 100 lebih di (grup) ‘Deklarator KAMI’ di dalam grup tersebut ada sekitar 100 lebih orang,” ungkap Herman.

Jaksa turut mengonfirmasi kepada saksi ahli terkait keaslian barang bukti digital berupa beberapa chat dari Syahganda di dalam grup itu dalam BAP barang bukti digital. Salah satu chat-nya berisi soal omongan Syahganda Nainggolan untuk mulai membersihkan chat WhatsApp para anggota yang dinilai tidak penting.

“Dari tadi WA grup tadi, ada disebut di situ, bunyi dalam body-nya, dari nomor Syahganda, ‘ada kalanya penting untuk mulai membersihkan chat WA masing-masing kita hal-hal yang nggak penting, itu diterbitkan tanggal 12-10-2020’, ini ditujukan ke siapa atau dari mana?” tanya jaksa Syahnan saat membacakan BAP saksi ahli.

“Jadi dapat saya katakan pesan itu dikirimkan dari nomor Syahganda itu dikirimkan dalam grup ‘Deklarator KAMI’ pada tanggal 12-10-2020 pukul 12.38.22 AM,” jawab Herman.

Jaksa kemudian mengklarifikasi bukti chat dalam BAP soal chat dari nomor Nur Eko KAMI terkait diduga adanya pengecekan chat WhatsApp oleh kepolisian terkait ricuh demo. Jaksa kembali mencecar chat tersebut dikirimkan ke mana.

“Ditujukan ke siapa dan dari mana?” tanya jaksa Syahnan.

“Jadi nomor 08121579**** WhatsApp net Nur Eko KAMI, dengan isi, ‘abangda dan senior semua, saya izin keluar dulu dari WA grup ini saya akan ganti nomor lain, sebab saya dapat info dari orang Polda, yang menggerakkan massa mahasiswa ditelusuri lewat chat WA. Kebetulan saat ini BEM PTN lagi jadi target sasaran’, ini pada tanggal 12-10-2020 ini dari 08121579**** dalam grup ‘Deklarator KAMI’,” ungkap Herman.

Dalam sidang ini, terdakwa Syahganda Nainggolan hadir secara virtual. Selaku hakim ketua adalah Ramon Wahyudi, sementara penasihat hukum dipimpin Abdullah Alkatiri. Tim jaksa dihadiri Putri Dwi Astrini, Syahnan Tanjung, Paris Manalu, dan Maylany Wuwung.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun

( Sumber : Jaksa Cecar Saksi Ahli Forensik soal Isi Grup WA ‘Deklarator KAMI’ )

Tersangka Korupsi Jadi PAW DPRD Bulukumba, Kejaksaan: Proses Hukum Jalan

Jakarta (VLF) – Tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan di Bulukumba, Sulsel, Muhammad Sabir tetap dilantik menjadi PAW anggota DPRD Bulukumba. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menegaskan proses hukum tetap jalan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi Muhammad Sabir ini tersangka kasus korupsi kapal tahun 2016 dan peristiwanya sendiri di tauhun 2012,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Hartam Ediyanto saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2021).

Ediyanto mengakui kasus ini tekah berjalan lama sehingga dirinya telah berinisiatif untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini hingga selesai. Dia menegaskan akan ada kepastian hukum atas status Muhammad Sabri.

“Kemudian saya lihat ada perkara ini saya coba teliti dulu kembali, apa yang sudah dikumpulkan selama ini apakah sudah ada alat buktinya dan saya lihat sudah ada dirapatkan alat bukti, baik keterangan bukti saksi dan dokumen,” ungkapnya.

Terkait pelantikan Muhamad Sabri, Ediyanto menyebut pihaknya tidak akan masuk pada proses politik di DPRD Bulukumba. Dia hanya memastikan kasus Muhammad Sabri tetap berjalan.

“cuman ada dua orang (tersangka) yang satu kan DPO, jadi biar ada kepastian hukum proses kita tetap lanjutkan. pokoknya kita tidak terkait proses politik biar ada kepastian hukum, proses hukum tetap berjalan,” tegas dia.

Dia menyebut pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara terhadap Muhammad Sabri ke pengadilan.

“Prinsipnya , segera akan kita limpahkan perkaranya, yang jelas ini kan persiapan pelimpahan ke persidangan kita sedang menyusun surat dakwaan untuk persiapan,” ucapnya.

Sebelumnya, Muhammad Sabir dilantik menjadi PAW pada Selasa (16/2) kemarin di kantor DPRD Bulukumba. Dia menggantikan Andi Murniyati Makking yang mengundurkan diri lantaran maju pada Pilkada Bulukumba 2020.

Berdasarkan informasi dari kejaksaan, Muhammad Sabir merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan 30GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang telah dijadikan tersangka. Salah satunya adalah Arifuddin. Namun nama terakhir ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kejaksaan.

( Sumber : Tersangka Korupsi Jadi PAW DPRD Bulukumba, Kejaksaan: Proses Hukum Jalan )

Rohadi PNS Tajir Positif COVID-19, Sidang Kasus Suap Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rohadi si ‘PNS tajir‘ ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ditunda karena Rohadi positif COVID-19.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Majelis hakim pun menunda sidang Rohadi. Sidang ditunda hingga Kamis (25/2).

Dalam sidang ini, diketahui Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

( Sumber : Rohadi PNS Tajir Positif COVID-19, Sidang Kasus Suap Ditunda )

Pengacara Nilai Pernyataan soal Juliari Layak Dituntut Mati Berlebihan

Jakarta (VLF) – Pengacara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, angkat bicara terkait penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Maqdir menyebut pernyataan tersebut berlebihan.

“Menurut hemat saya, pernyataan itu berlebihan. Pernyataan ini dapat dikatakan sebagai bentuk dari sikap yang biasa disebut sebagai overcriminalization,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Maqdir menilai dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, tak ada keadaan yang dapat menghukum atau menuntut Juliari dengan hukuman mati. Dia meminta sebaiknya Wamenkum HAM tak mengumbar pernyataan tersebut karena akan menjadi beban bagi penegak hukum.

“Tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Pak Jualiari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati,” ucap Maqdir.

Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Omar, Selasa (16/2).

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

( Sumber : Pengacara Nilai Pernyataan soal Juliari Layak Dituntut Mati Berlebihan )

Sidang Syahganda, Saksi Ini Dicecar Hakim Usai Dengar Ada KAMI di Demo Ricuh

Jakarta (VLF) – Saksi bernama Andika Fahreza mengaku mendengar ada organisasi bernama KAMI saat mengikuti demo omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Majelis hakim pun mencecar Andika soal pengakuannya itu.

Andika merupakan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus demo omnibus law pada 8 Oktober 2020. Namun, Andika kali ini bertindak sebagai saksi dalam kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta dengan terdakwa Syahganda Nainggolan.

Awalnya, Andika mengaku datang ke Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB untuk ikut demo setelah melihat ajakan via Instagram. Saat tiba di Patung Kuda, dia melihat situasi sudah rusuh.

“Jam 11.00 sampai Patung Kuda sudah terjadi kerusuhan,” ujar Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Jaksa kemudian menanyakan siapa saja peserta demo yang ada di sana. Andika menyebutkan ada sejumlah organisasi, salah satunya ada organisasi KAMI.

“Organisasi KAMI, anarko, buruh, mahasiswa, gitu-gitu,” ungkap Andika.

Hakim ketua Ramon Wahyudi kemudian mencecar Andika soal organisasi KAMI. Andika menyebut saat itu hanya mendengar ada organisasi KAMI.

“Kalau tadi KAMI, anarko?” tanya Ramon kepada saksi soal adanya lambang organisasi saat demo.

“Ada lambangnya Anarko, kalau KAMI saya dengar-dengar di belakang. Ada dengar-dengar ada organisasi KAMI, mahasiswa juga. Cuma dengar-dengar doang,” jawab Andika.

Andika mengatakan saat itu mendengar ada ajakan untuk menyerang aparat keamanan. Saksi bahkan mengaku saat itu membawa katapel dan kelereng sehingga akhirnya diciduk polisi. Namun, Andika menyebut tidak mendengar ada seruan dari organisasi KAMI untuk berbuat rusuh.

“Saat menyerang aparat ada enggak bilang dari KAMI kemudian suruh menyerang polisi?” cecar hakim.

“Nggak ada. Nggak pak, saya cuma dengar doang (ada KAMI),” ungkap Andika.

Hakim juga menanyakan apakah Andika mengetahui KAMI sebagai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Andika pun menjawab tidak tahu.

“Tahu nggak KAMI, tadi itu, Koalisi Aksi?” tanya hakim.

“Enggak,” jawab Andika.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda Nainggolan terancam pidana penjara 10 tahun.

( Sumber : Sidang Syahganda, Saksi Ini Dicecar Hakim Usai Dengar Ada KAMI di Demo Ricuh )