Category: Global

Pihak Swasta Vendor Bansos Corona Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,2 M

Jakarta (VLF) – Seorang pihak swasta yang merupakan vendor dari pengadaan bantuan sosial (bansos) Corona, Harry Van Sidabukke didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap ke Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.

“Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia dan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020,” ujar jaksa KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Kasus ini berawal ketika Kemensos membuka pekerjaan proyek bansos untuk warga terdampak Corona. Kemudian, jaksa menyebut Hary menemui Dirjen Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Sesditjen Perlindungan Jaminans Sosial Mokhamad O Royani.

Setelah bertemu dengan Pepen dan Royani, Hary langsung berkoordinasi dengan seseorang bernama Rizki Maulana untuk mengajukan proyek bansos itu menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi.

“Selanjutnya atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin als Agam, Terdakwa menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bantuan sosial sembako penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani Persero,” ujar jaksa KPK.

Selanjutnya, pada 16 April 2020 jaksa mengatakan Harry kembali menemui Lalan Sukmaya. Di pertemuan itu Lalan menyetujui rencana Harry sebagai penyuplai barang-barang non beras di bansos Corona beras dengan kesepakatan biaya-biaya operasional ditanggung oleh Harry sendiri.

Setelah hubungan PT Mandala Hamonangan Sude dengan PT Pertani selesai. Harry langsung berkoordinasi dengan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS, Victorious Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah, kesiapan gudang.

Setelah itu, pada 16 April 2020 Juliari Peter Batubara selaku Mensos saat itu mengeluarkan keputusan pemberian bansos di wilayah Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Kabupaten Bogor meliputi; Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Kapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citereup; Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, dan Pemkot Bekasi.

Adapun pagu anggarannya Bansos Jabodetabek bersumber dari APBN Tahun 2020 sebesar Rp 6,84 triliun. Pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap yakni sejak bulan April-November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako.

Jaksa menyebut setelah peraturan itu terbit, Juliari dan sejumlah pejabat Kemensos. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso selaku PPK.

Setelah ditunjuk Juliari, Matheus disebut jaksa mengadakan pertemuan dengan Harry Van Sidabukke. Dalam pertemuan itu, Harry dikenalkan debgan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bansos yang dikerjakan Harry, jaksa menyebut Agustri saat itu meminta fee kepada Harry.

“Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan dikerjakan, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian itu, terdakwa menyanggupinya,” ungkap jaksa.

Lalu, pada 30 April 2020 Juliari Peter Batubara kembali menunjuk orang kepercayaannya yakni Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. Selang sebulan kemudian, Adi Wahyono juga diangkat menjadi Kuasa Pengguna Angggaran (KPA) oleh Juliari.

Kemudian, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik fee Rp 10 ribu per paket. Selain menarik fee per paket, Juliari juga meminta fee operasional dari penyedia bansos.

“Juliari Peter Batubara mengerahkan Adi Wahyino dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paker dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako,” kata jaksa.

Tahapan fee yang diberikan Harry Van Sidanukke ke Juliari, Adi Wahyono, dan Matheus ada di halaman berikutnya.

Adapun tahapan fee yang diberikan Harry Van Sidanukke ke Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus adalah:

– Kuota Bansos Corona Tahap 1

PT Pertani mendapatkan kuota paket bansos Corona sebanyak 90.366 paket. Harry disebut jaksa memberikan uang fee operasional Rp 100 juta yang diserahkan dalam bentuk SGD.

– Kuota Bansos Corona Tahap 3

PT Pertani mendapatkan kuota paket Bansos sebanyak 80.177 paket serta komunitas sebanyak 50.000 paket. Lalu, Harry Van Sidabukke memberikan fee lagi Rp 100 juta dalam bentuk SGD lagi ke Matheus Joko Santoso.

– Kuota Bansos Corona Tahap 5

Kembali PT Pertani mendapatkan kuota bansos sebanyak 75 ribu. Harry pun kembali menyerahkan Rp 100 juta ke Matheus.

– Kuota Bansos Corona Tahap 6

Harry Van Sidabukke menyerahkan Rp 100 juta setelah PT Pertani mendapat kuota paket bansos Corona sebanyak 150 ribu.

“Setelah periode 1 yaitu tahap 1 sampai dengan 6 selesai dilaksanakan, bahawa atas penerimaan uang-uang tersebut, Matheus Joko Santoso melakukan pencatatan lalu melaporkan ke Adi Wahyono, selanjutnya pencatatan tersebut dilaporkan kepada Juliari Peter Batubara,” ungkap jaksa KPK.

Jaksa mengungkapkan pemberian fee itu berlangsung hingga pembagian bansos Coronan periode kedua. Dalam periode ada 6 tahapan.

– Kuota Bansos Corona Tahap 7

Harry Van Sidabukke menyerahkan Rp 180 juta dalam bentuk SGD ke Matheus. Jaksa juga menyebut Harry memberikab fee ke Adi Wahyono sebesar Rp 50 juta di ruangab Adi pada Biro Umum Kemensos.

Pemberian uang ini dilakukan setelah PT Mandala Hamonangan Sude mendapat kuota bansos sebanyak 160 ribu paket.

– Kuota Bansos Corona Tahap 8

Harry menyerahkan fee Rp 150 juta ke Matheus setelah mendapat proyek bansos Corona sebanyak 188.713 paket

– Kuota Bansos Corona Tahap 9

Perusahaan yang dijalankan Harry, PT Mandala Hamonangan Sude kembali mendapatkan kuota bansos sebanyak 200 ribu paket. Harry pun menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus melalui sopir Matheus bernama Sanjaya.

Lalu, pada September 2020 Harry memberikan fee lagi Rp 50 juta masing-masing ke Matheus dan Adi.

– Kuota Bansos Corona Tahap 10

Hary menyerahkan Rp 200 juta melalui Sanjaya setelah mendapat kuota bansos Corona sebanyak 175 ribu paket.

Jaksa mengatakan Harry Van Sidabukke masih mendapat proyek bansos hingga tahap 12. Namun, di tahap 12 ini fee tidak sampai diberikan kareja Matheus sudah lebih dulu dicokok tim KPK.

Atas dasar itu, Harry didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Pihak Swasta Vendor Bansos Corona Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,2 M )

 

Di Sidang John Kei, Nus Kei Cerita Anak Buahnya Diserang-Rumahnya Dirusak

Jakarta (VLF) – Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus John Kei. Nus Kei menceritakan soal penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Nus Kei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (24/2/2021). Nus Kei menyebut penyerangan terhadap anak buahnya, Erwin dan Frengky, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

“Sedang di rumah ditelepon Frengky. Dia kasih tahu kalau sudah dipotong, dipotong tangannya,” kata Nus Kei dalam persidangan.

Mendengar kabar itu, Nus Kei bergegas menuju lokasi kejadian dari rumahnya di Green Lake City, Tangerang, menaiki mobilnya bersama 4 orang. Sesampai di sana, Nus Kei melihat Erwin sudah tergeletak di tengah jalan dengan luka bacok.

“Sampai di TKP, saya lihat ada Erwin sudah tergeletak di jalan. Sudah sekarat, luka bacok lumayan. Saya minta Polantas mobil saya dibawa ke depan. Iya, sekarat. Belum meninggal,” ujar Nus Kei.

Saat itu Nus Kei mengaku tidak melihat saksi Frengky. Dia kemudian bergegas mengantar Erwin ke rumah sakit. Ketika berada di rumah sakit, Nus Kei mendapat kabar dari anaknya bahwa rumahnya sudah diserang.

“Sampai sana saya mendapat telepon dari anak saya bahwa rumah saya sudah diserang,” jelas Nus Kei.

Nus Kei langsung memastikan kondisi keluarganya setiba di rumah. Dia membeberkan rumahnya sudah dalam kondisi rusak.

“Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak, semua barang rusak,” jelasnya.

“Istri anak?” tanya hakim ketua Yulisar.

“Mereka lari,” jawab Nus Kei.

Nus Kei menyebut tidak ada keluarganya yang terluka. Dia bersyukur pada waktu itu semua keluarganya selamat.

“Bersyukur semua masih selamat,” ungkap Nus Kei.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

( Sumber : Di Sidang John Kei, Nus Kei Cerita Anak Buahnya Diserang-Rumahnya Dirusak )

Polisi Gelar Perkara Tentukan Pidana di Kasus Video Syur ‘Mirip Artis’

Jakarta 9VLF) – Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan gelar perkara terkait kasus video syur ‘mirip artis GL‘. Gelar pidana dilakukan untuk mencari tahu apakah ada pidana dalam kasus tersebut.

Namun, sebelum melakukan gelar perkara, polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait. Selain itu, polisi akan terus lakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang sudah ada saat ini.

“Kita masih akan memanggil beberapa saksi dan pendalaman bukti-bukti yang ada, baru bisa gelar untuk naik sidik atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kemudian, dalam menetapkan tersangka dari kasus video syur ini polisi masih perlu melakukan beberapa tahapan mekanisme lainnya. Sehingga nantinya, bisa ditentukan siapa tersangka dari kasus video syur dugaan mirip artis tersebut.

“Untuk penetapan tersangka itu masih ada beberapa tahap yang harus dilalui,” kata Arsya.

“Ada 31 pertanyaan,” ucap Arsya.Kemarin (23/2), GL telah diperiksa sejak siang hari dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.15 WIB. Pemeriksaan terhadap GL ini berlangsung selama 5 jam dan dicecar dengan berbagai pertanyaan.

“Untuk saat ini Saudari GL masih kami periksa dengan status saksi,” lanjutnya.

Arsya menyebut GL bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik. Arsya menyebut GL memberikan keterangan terbuka ke polisi terkait kasus video syur yang dikaitkan dengan namanya itu.

Video syur itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh seorang pria yang mengaku mahasiswa bernama Muhammad Senanatha. Senanatha melaporkan sosok yang ada di video tersebut karena merasa resah atas tersebarnya video syur tersebut.

Laporan tersebut diterima Polres Jakbar pada Kamis (11/2) kemarin. Pelapor berharap polisi dapat menangkap siapa pelaku yang telah menyebarkan video tersebut.

( Sumber : Polisi Gelar Perkara Tentukan Pidana di Kasus Video Syur ‘Mirip Artis’ )

Ungkap Modus Suap, Hakim Kabulkan JC Walkot Tasikmalaya Nonaktif

Jakarta (VLF) – Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman divonis satu tahun penjara. Majelis hakim mengabulkan pengajuan Budi sebagai justice collaborator (JC).

“Permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam persidangan dapat dikabulkan dan dipertimbangkan,” ucap hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

Dari pertimbangannya, hakim menyatakan dikabulkannya JC terhadap Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman ini dikarenakan Budi mampu membongkar praktik korupsi itu. Bahkan, Budi membongkar modus yang dilakukan dalam praktik tersebut.

“Terdakwa merupakan pelaku yang mengungkap terdapat peran keterlibatan pelaku lain yaitu Yaya Purnomo, Puji Suhartono dan Rifa Surya melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim.

Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Sementara Puji Suhartono yang mengaku bisa membantu proses pencairan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.

“Berdasarkan keterangan terdakwa Budi Budiman mengungkap modus operandi. Keterangan Budi Budiman saat penyidikan dan pemeriksaan mampu membongkar,” tuturnya.

“Oleh karenanya menurut majelis terdakwa dapat diposisikan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman satu tahun penjara. Budi dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta. Pemberian suap ini berkaitan dengan DID dan DAK Kota Tasikmalaya dari pemerintah pusat tahun anggaran 2018.

( Sumber : Ungkap Modus Suap, Hakim Kabulkan JC Walkot Tasikmalaya Nonaktif )

Komjak Sarankan Jaksa Agung Muda Militer Diisi Unsur TNI

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memiliki pejabat eselon I baru yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyarankan agar posisi Jampidmil diisi dari kalangan TNI.

“Tentunya yang mengisi harus TNI, karena kan tetap yang akan diproses di situ kan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI militer atau koneksitas, selama ini udah ada organisasinya, oditur jenderal,” kata Barita saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Barita menerangkan TNI sudah memiliki wawasan luas di bidang hukum. Barita melihat kompetensi pada teknis perkara sudah diimplementasikan dengan baik oleh TNI.

“Bahwa itu diiisi oleh oditur, oleh mereka yang punya pengetahuan hukum itu ada mekanisme tersendiri di TNI. Untuk rekrut yang selama ini dilakukan oleh babinkum (badan pembinaan hukum) TNI kan, itu yang akan dilakukan fungsinya oleh jampidmil ini,” tuturnya.

“Saya kira selama ini kan sudah berjalan asesmennya, kompetensinya, teknis menangani perkara, itu sudah ada juga kalau kita lihat selama ini sudah bagus di TNI ya untuk merekrut itu,” imbuhnya.

Barita menyebut kualifikasi akademis juga harus dipenuhi oleh calon Jampidmil itu. Sementara perihal pengetahuan soal penuntutan, Barita menyebut hal itu bisa dikoordinasikan.

“Kemudian sudah ada pendidikannya, sudah ada sekolah tinggi hukum militernya, saya kira itu tinggal dikoordinasikan saja ke soal-soal yang menjadi ranahnya penuntutan. Jadi kualifikasi akademisnya, kualifikasi teknisnya, karena TNI juga kan ketat dengan sistem kepangkatan kan, bagaimana mengkonversikan itu ke dalam tugas-tugas yang diatur dalam perpres yang baru dikeluarkan ini, tentunya akan peraturan jaksa agung berkaitan dengan implementasi tadi,” ucapnya.

Dalam hal ini, kata Barita, panglima TNI bisa turut serta mengusulkan nama untuk pengisi jabatan jaksa agung muda bidang militer itu. Namun, Barita memberi catatan, agar pemilihan itu didasarkan pada rekam jejak dan kompetensi dari orang tersebut.

“Sumbernya boleh diusulkan oleh panglima TNI, tentu sifatnya teknis karena berkaitan dengan orang, tapi berkaitan dengan tugas kewenangan ada di bawah kendali jaksa agung. Artinya kan itu soal teknis pengusulan nama-nama bagaimana melihat rekamnya, bagaimana melihat kompetensi, karena kan teknis dan khusus peradilannya tentu mereka-mereka yang punya pengalaman di sana,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).

Berikut susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:

Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
i. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli; dan
l. Pusat

( Sumber : Komjak Sarankan Jaksa Agung Muda Militer Diisi Unsur TNI )

13 Tersangka Korporasi di Skandal Jiwasraya Segera Diadili, Ini Perannya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili.

“Tim jaksa P-16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manager investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (23/2/2021).

Leonard menyebut 13 korporasi itu adalah:

1. Tersangka PT DMI/PAC
2. Tersangka PT OMI
3. Tersangka PT PPI
4. Tersangka PT MDI/MCM
5. Tersangka PT PAM
6. Tersangka PT MAM
7. Tersangka PT MAM
8. Tersangka PT GAPC
9. Tersangka PT JCAM
10.Tersangka PT PAAM
11. Tersangka PT CC
12. Tersangka PT TFII
13. Tersangka PT SAM

Leonard membeberkan 13 tersangka korporasi itu diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksa dana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.

Persetujuan itu juga diketahui oleh pejabat Jiwasraya yang kini telah menyandang sebagai terdakwa, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

“Para tersangka I, tersangka II, tersangka III, tersangka IV, tersangka V, tersangka VI, tersangka VII, tersangka VIII, tersangka IX, tersangka X, tersangka XI, tersangka XII, dan tersangka XIII telah bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat,” terang Leonard.

“Yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT Jiwasraya, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT Jiwasraya yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan, yang menjadi underlying reksa dana PT Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,” imbuhnya.

Perbuatan 13 korporasi itu diyakini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2021 tertanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Persetujuan itu kemudian disusun oleh Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Agustin Widhiastuti yang tertuang dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Namun dalam penyusunan NIKP itu tidak berjalan secara profesional dan bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam NIKP disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian,” tuturnya.

Leonard mengatakan saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham yang berisiko dan tidak liquid. Akibatnya, investasi itu pun tidak menguntungkan dan malah merugikan Jiwasraya.

“Membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT Jiwasraya,” katanya.

Leonard mengungkap total kerugian akibat perbuatan 13 tersangka korporasi ini mencapai Rp 12,157 triliun. Data itu merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leonard menjelaskan 13 tersangka korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) subsider Pasal 4 UU TPPU.

( Sumber : 13 Tersangka Korporasi di Skandal Jiwasraya Segera Diadili, Ini Perannya )

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah..

Adapun pernyataan Edhy tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (23/2/2021). Ali mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.

Ia juga menegaskan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia. Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021). “Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya. Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” kata Edhy. “Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat.

Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya,” ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal. Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

“Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain,” ucap dia. Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/14555541/edhy-prabowo-siap-dihukum-mati-ini-kata-kpk?page=2.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kejati DKI Tak Hadir, Praperadilan MAKI soal Kasus Lahan Cengkareng Ditunda

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kejati DKI tidak hadir dalam persidangan.

“Karena salah satu termohon tidak hadir, kita agendakan lagi untuk pemanggilan hadir di persidangan,” kata hakim tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/2/201).

Hakim memutuskan persidangan ditunda dan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021. Dengan kembali memanggil Kejati DKI untuk menghadiri persidangan.

“Kami akan panggil kembali satu minggu ke depan. Jadi ditunda dan dipanggil kembali termohon II untuk hadir kembali tanggal 1 Maret 2021,” kata Fauziah.

“Kalau kemarin-kemarin kan tidak menghadirkan ahli, nanti kita hadirkan. Mudah-mudahan serius, dikabulkan, mudah-mudahan seminggu ini ada panggilan saksi,” kata Boyamin.Ditemui seusai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan. Dia berharap gugatan kali ini akan diterima oleh hakim.

Diketahui sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).

“Melalui surat ini, hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Ia mengajukan praperadilan atas Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, Ketua KPK termohon IV. Sebelumnya, gugatan praperadilan serupa telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.

Namun MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dianggap kasus tersebut tidak berlanjut.

Alasan mengajukan gugatan disebut karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Boyamin menyebut, hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh termohon I Kapolda Metro Jaya.

( Sumber : Kejati DKI Tak Hadir, Praperadilan MAKI soal Kasus Lahan Cengkareng Ditunda )

Bunuh Istri, Hukuman Praka Marten Diperberat Jadi Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Hukuman oknum TNI Praka Marten Priadinata Chandra diperberat dari 20 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumatera Utara (Sumut) ini terbukti membunuh istrinya, Ayu Restari.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekedar mengenai penjatuhan pidana pokoknya, sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis Kolonel Chk MP Lumban Radja dengan anggota Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/2/2021).

Majelis menilai hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat. Majelis menilai, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami.

“Akibat perbuatan Terdakwa, seorang putri berumur 7 tahun kehilangan kasih sayang dari orang tuanya dan kedua orang tua korban merasa terpukul atas kehilangan nyawa anaknya secara keji. Sedangkan nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu Persit di lingkungan satuan,” papar majelis.

Praka Marten membunuh dengan menyamarkan seolah-olah sebagai pembegalan. Praka Marten mengundang istrinya dari Bandung ke Sumatera Utara (Sumut) dan diajak jalan-jalan dengan sepeda motor pada 9 April 2020 malam. Di sebuah lokasi yang sepi, korban dihabisi dengan memukul korban dengan besi dan membuang ke semak-semak hingga ditemukan warga tinggal tulang belulang.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sangat tidak pantas dilakukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI yang telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan mengajak 2 perempuan seharusnya Terdakwa dapat menjadi contoh dan panutan yang baik bagi prajurit lainnya serta masyarakat lingkungan dalam berperilaku utamanya mentaati aturan hukum bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ucap majelis pada 16 Februari 2021.

Pengadilan Militer Tinggi I Medan berpendapat mengenai pidana mati yang dimohonkan oleh Oditur Militer kepada Terdakwa tidak tepat. Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang luar biasa dan menimbulkan efek yang luas atau membahayakan atau merugikan masyarakat umum.

“Oleh karenanya Memori Banding dari Oditur Militer harus ditolak,” ucap majelis.

( Sumber : Bunuh Istri, Hukuman Praka Marten Diperberat Jadi Penjara Seumur Hidup )

2 Tersangka Korupsi Retribusi Objek Wisata di Bali Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melimpahkan dua tersangka berinisial IWT dan IND beserta barang bukti terkait kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk disidangkan.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi ODTW atas nama IWT dan IND pada Penuntut Umum Kejari Karangasem. Kedua tersangka masing-masing didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa oleh Penuntut Umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kajari Karangasem melalui Kasi Pidsus M Matulessy dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Matulessy menjelaskan tersangka ini merupakan ASN aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Kedua tersangka dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem,” papar Matulessy.

“Kedua tersangka dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Sementara itu, dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar,” ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Kejari Karangasem sedang mengebut tiga kasus dugaan korupsi diantaranya ODTW, bedah rumah, dan penyimpangan pengadaan masker. Dugaan kasus ini akan segera dituntaskan hingga tahap akhir.

“Kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani, akan di terus di kejar penyelesaiannya, dimana ada beberapa kasus yang sudah masuk dalam tahap P21, seperti kasus ODTW, kasus bedah rumah di Tianyar yang merupakan hibah dari kabupaten Badung senilai Rp 20 M, Rp 250 Juta sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pendalaman yang bekerjasama dengan BPKP dalam menghitung kerugian Negara,” ujar Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Kamis (18/2).

( Sumber : 2 Tersangka Korupsi Retribusi Objek Wisata di Bali Segera Disidang )