Category: Global

MA Kembali Berduka, Mantan Hakim Agung Marina Sidabutar Meninggal Dunia

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) kembali berduka. Setelah kemarin siang mantan hakim agung Artidjo Alkostar wafat, tidak berselang lama mantan hakim agung Marina Sidabutar juga berpulang untuk selamanya.

“Ketua dan pimpinan MA tadi pagi pukul 09.30 WIB sudah melayat ke Rumah Duka RSPAD. Ibu Marina Sidabutar adalah mantan hakim agung,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Marina meninggal di Rumah Sakit Fatmawati pada Minggu (28/2) pukul 16.20 WIB. Saat ini almarhum disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gedung N lantai 2. Rencananya, jenazah akan dimakamkan pada Selasa (2/3) besok di Pemakaman Keluarga TPU Kedondong Depok.

“Beliau disemayamkan sekarang di Rumah Duka Sentosa RSPAD,” ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Marina dilantik bersamaan dengan 13 hakim agung baru lainnya. Di antaranya Harifin Tumpa (Ketua MA 2009-2012), Djoko Sarwoto (belakangan menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus), dan Atja Sonjaja (belakangan menjadi Ketua Muda MA bidang Perdata).Marina menjadi hakim agung sejak dilantik pada 14 September 2004 setelah mendapat 28 suara anggota Komisi Hukum DPR. Sebelumnya, ia adalah Wakil Ketua PTUN Medan.

Selama di MA, Marina duduk sebagai hakim yang khusus mengadili perkara-perkara tata usaha negara (TUN). Marina purnatugas pada Februari 2016 karena memasuki usia 70 tahun.

( Sumber : MA Kembali Berduka, Mantan Hakim Agung Marina Sidabutar Meninggal Dunia )

Bacakan Duplik, Pengacara Minta Hakim Kabulkan JC Brigjen Prasetijo

Jakarta (VLF) – Tim pengacara Brigjen Prasetijo Utomo membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung terkait pleidoi Brigjen Prasetijo. Tim pengacara Brigjen Prasetijo meminta majelis hakim menyatakan Prasetijo tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami tim penasihat hukum terdakwa tetap pada nota pembelaan kami, dan memohon kepada agar majelis hakim memutus menerima seluruh pleidoi serta duplik terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar pengacara Prasetijo, Rolas Sijintak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Tim pengacara Prasetijo juga meminta hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo. Dia juga meminta nama baik Prasetijo dipulihkan.

“Menerima terdakwa jadi justice collaborator, memperbaiki harkat martabat terdakwa,” kata Rolas.

Dia juga mengatakan Prasetijo tidak terlibat dengan pengurusan red notice Djoko Tjandra di Divhubinter Polri. Sebab, dia saat itu menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan tidak memiliki kewenangan terkait red notice atau DPO.

“Bahwa jabatan terdakwa adalah Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, sehingga tidak ada kewenangan sama sekali untuk urus interpol red notice. Terdakwa tidak memiliki peran sama sekali terkait penerbitan surat terkait interpol red notice Djoko Tjandra,” sebutnya.

“Terdakwa hanya kenalkan saksi Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte. Terdakwa Brigjen Prasetijo hanya sebatas kenalkan Tommy Sumardi ke Kadivhubinter polri,” lanjutnya.

Sidang Vonis Prasetijo Digelar 10 Maret 2021

Seusai sidang pembacaan duplik selesai, majelis hakim langsung memutus agenda pembacaan vonis. Sidang vonis Prasetijo akan digelar Rabu (10/3).

“Majelis hakim akan bermusyawarah mengambil putusan, hari Rabu tanggal 10 Maret 2021. Oleh karenanya sidang cukup dan ditunda Rabu (10/3),” ujar hakim ketua Muhammad Damis.

Dalam sidang ini, Brigjen Prasetijo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo disebut jaksa terbukti membantu upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.

Prasetijo, disebut jaksa, melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Bacakan Duplik, Pengacara Minta Hakim Kabulkan JC Brigjen Prasetijo )

Jualan di IG, Aldo Distributor Bahan Baku Ganja Gorilla Dipenjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah hukuman Aldo Soewarno Putra (29) dari 18 tahun penjara menjadi hukuman penjara seumur hidup. Aldo dinyatakan terbukti menjadi distributor bahan baku ganja Gorilla, 5F-MDMB-PICA.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Senin (1/3/2021). Aksi Aldo dilakukan bersama Alvin dan Aditya serta Andi.

 Di mana awalnya Aldo berkenalan dengan Andi lewat aplikasi Line pada Agustus 2019. Andi menawari Aldo menjadi distributor serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA dari China dengan harga Rp 500 juta/kg.

Aldo kemudian mengontak temannya, Alvin dan Aditya, untuk bekerja sama mengedarkan barang laknat itu. Alvin dan Aditya setuju dan akan menjual serbuk sintetis itu lewat Instagram. Pembagian keuntungannya, Alvin dan Aditya mendapatkan 33 persen.

Aldo kemudian mengontak Andi untuk dikirimkan paket serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA. Paket dikirim ke gudang milik ayah Alvin di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sepekan kemudian, paket serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA masuk ke Indonesia dari China dan masuk ke gudang ayah Alvin. Paket pertama seberat 10 kg atau seharga Rp 5 miliar.

Untuk menghilangkan jejak, Aldo kemudian memindahkan 10 kg serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA ke sebuah apartemen yang disewanya di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Tidak lama kemudian, paket serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA seberat 50 kg kembali dikirim.

Di unit apartemen itu, mereka bertiga memecah serbuk sintetis 5F-MDMB-PICA menjadi paket eceran. Yaitu paket 25 gram seharga Rp 25 juta, paket 50 gram seharga Rp 40 juta, paket 100 gram seharga Rp 80 juta, hingga terberat paket 400 gram seharga Rp 290 juta.

Dari penjualan itu, ketiganya mendapatkan Rp 615 juta/kg. Uang itu dibagi untuk Andi sebesar Rp 500 juta dan mereka mendapat keuntungan Rp 115 juta dan dibagi rata di antara mereka bertiga.

Penjualan via Instagram awalnya lancar. Hingga akun mereka di Instagram terlacak BNN pada Maret 2020. Akhirnya ketiganya dibekuk dan diadili secara terpisah.

Pada 29 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Aldo dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa yang tidak terima mengajukan banding dan dikabulkan.

“Menyatakan terdakwa Aldo Soewarno Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’, sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis Nardiman dengan anggota Syafrullah Sumar dan Haryono.

Majelis menilai hukuman 18 tahun penjara kepada Aldo masih terlalu ringan sehingga harus dinaikkan menjadi seumur hidup. Hal itu didukung dengan barang bukti yang ditemukan sangat banyak.

“Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika tanpa ijin yang dapat membahayakan rakyat terutama generasi muda bangsa, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa terlalu ringan karena tidak adil dan tidak menimbulkan efek jera,” kata majelis pada 19 Februari 2021.

( Sumber : Jualan di IG, Aldo Distributor Bahan Baku Ganja Gorilla Dipenjara Seumur Hidup )

Jaminan Bukti dari KPK saat Nurdin Abdullah Bantah soal Penyuapan

Jakarta (VLF) – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menyasar kepala daerah. Namun kali ini cukup mengejutkan lantaran sosok kepala daerah yang ditangkap dikenal sebagai sosok yang selama ini ‘bersih’ dari urusan korupsi.

Adalah Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijerat KPK berkaitan dengan dugaan suap untuk urusan sejumlah proyek di Sulsel.

Nurdin ditangkap di rumah jabatan dinasnya pada pukul 02.00 Wita, Jumat (26/2/2021) dalam rangkaian OTT KPK. Setelahnya KPK menetapkan Nurdin dan 2 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dan Agung Sucipto sebagai kontraktor.

Memangnya perkara apa yang membuat Nurdin dijerat KPK?

Dalam konferensi pers pada Minggu (28/2) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bila Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sudah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

“AS (Agung Sucipto) sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar,” kata Firli.

“Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar,” imbuhnya.

Firli mengatakan sejak bulan ini Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata dia.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek termasuk di Wisata Bira untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli.

Firli menyebut Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020 yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

Namun Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu perihal itu. Apa pembelaannya?

Saat dibawa ke KPK, Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu perihal kasus yang menjeratnya itu. Dia ikhlas menjalani proses hukum meski bersumpah tidak tahu.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” imbuhnya.

Perihal pengakuan Nurdin itu, KPK tidak mengambil pusing. Bagi KPK, Nurdin dijerat karena sudah ada bukti yang kuat.

“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

“Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” imbuhnya.

Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.

“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.

Nurdin sendiri dan 2 tersangka lainnya sudah langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Mereka akan menjalani proses hukum hingga nantinya disidangkan.

( Sumber : Jaminan Bukti dari KPK saat Nurdin Abdullah Bantah soal Penyuapan )

5 Tahun Lebih RJ Lino Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK

Jakarta (VLF) –  KPK angkat bicara terkait kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan meski sudah ditetapkan tersangka sekitar 5 tahun. KPK menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik.

“Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015. Namun hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.

Kembali ke kasus RJ Lino, Ali menyebut kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik. Dia mengatakan akan segera menyampaikan hasil perkembangannya setelah semua proses selesai.

“Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK belum juga melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas.

Kenyataan itu, menurut politikus PDIP Dewi Tanjung, terkait dengan campur tangan mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK). Saat dimintai tanggapan ihwal tudingan tersebut, JK menyebut apa yang dicuitkan Dewi sebagai sanjungan semata.

“Banyak orang bilang KPK itu superkuat, tapi ada lagi di atasnya yang superkuat: Jusuf Kalla. Wuih, he-he-he…,” kata JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).

Jusuf Kalla mengakui termasuk yang merekomendasikan Lino untuk menjabat Dirut Pelindo. Hal itu dilakukan mengingat rekam jejak yang bersangkutan yang punya pengalaman cukup baik dan ahli di bidang pelabuhan. Sejauh ini, JK yakin Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti disangkakan KPK.

“KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang,” tegas Jusuf Kalla.

JK kembali berkeyakinan bahwa kebijakan yang ditempuh Lino terkait pengadaan tiga QCC itu sama sekali tak merugikan negara. “Apanya merugikan negara, sedangkan itu barang sudah berproduksi dan memang diperlukan,” ujarnya.

( Sumber : 5 Tahun Lebih RJ Lino Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK )

Banding Ditolak, Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Permohonan banding bos PT Maxima Integra Investama, Heru Hidayat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (26/2/2021).

Adapun anggota majelis adalah Sri Andhini, M Luthfi, Reny Malik, dan Lafat Akbar. Putusan itu diketok pada 24 Februari 2021.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis.

Di tingkat PN Jakpus, Heru Hidayat, divonis penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

Dalam kasus itu, PT Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Hary dkk dinyatakan telah melakukan pengelolaan investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif, yaitu hanya dengan cara kesepakatan dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro sehingga menimbulkan kerugian negara atas investasi saham berupa pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan investasi reksa dana berupa pembelian 21 reksa dana pada 13 manajer investasi,” kata Haryono.

( Sumber : Banding Ditolak, Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya )

KPK Periksa Saksi Kasus Mafia Anggaran Wali Kota Dumai

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK hari ini dijadwalkan memeriksa saksi kasus mafia anggaran yang menjerat Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Polda Riau.

“Hari ini (Jumat, 26/2) pemeriksaan saksi ZAS, tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Ali menjelaskan ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka datang dari berbagai latar belakang, dari wiraswasta hingga pensiunan PNS.

Berikut nama delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK:

1. YONELDI EGUSTRA – wiraswasta
2. HENKY MUSLIM – wiraswasta
3. HENDRAWAN – wiraswasta
4. HENDRIYANTO – wiraswasta
5. HENDRA IRAWAN – PNS
6. HENDRI – wiraswasta (Direktur CV Nuzullul)
7. MUHAMMAD RAFEE – karyawan swasta
8. RIDWAN – pensiunan PNS

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus mafia anggaran. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi saat itu belum ditahan.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Periksa Saksi Kasus Mafia Anggaran Wali Kota Dumai )

Saksi Jelaskan Alasan Laporkan Cuitan Jumhur soal Omnibus Law ke Polisi

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum menghadirkan salah satu pelapor Jumhur Hidayat untuk menjadi saksi dalam persidangan terkait kasus berita bohong. Saksi lantas menceritakan alasannya melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri.

Saksi diketahui bernama Febrianto. Dia mengaku melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri usai melihat cuitannya terkait omnibus law.

“Saya membuat laporan polisi ke Bareskrim,” ujar Febrianto dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Cuitan itu kemudian ia diskusikan bersama teman-temannya. Sebab, menurutnya, cuitan Jumhur soal omnibus law mengandung provokasi. Akhirnya, dia dan teman-temannya pun memutuskan melaporkan Jumhur.

“Di situ kita lihat beberapa cuitan akun Jumhur yang menurut kita ada provokasi. Di Jakarta lanjut lagi diskusi masalah itu, cerita-cerita mengenai cuitan. Hasil diskusi kita 4 orang, besoknya kita janjian buat bikin laporan ke Bareskrim setelah Isya, di situ saya melakukan laporan pada akun Twitter milik Jumhur Hidayat,” kata Febrianto.

Febrianto menilai terdapat dua cuitan Jumhur yang dapat mengandung provokasi. Cuitan ini, kata dia, terkait omnibus law yang disebut Jumhur untuk investor dan akan membuat rakyat menjadi kuli di negara sendiri.

“Ada dua konten yang menurut kita ada provokasi yang tanggal 25 Agustus ada cuitan berisi tentang Undang-Undang Omnibus Law itu untuk investor. Di tanggal 7 Oktober cuitannya Undang-Undang Omnibus Law itu ada untuk demo buruh, yang mengatakan undang-undang itu membuat rakyat menjadi kuli di negara sendiri, itu yang menurut kita akan menjadi provokasi di masyarakat,” tuturnya.

Dia menyebut pernyataan Jumhur tidak sesuai karena menurutnya omnibus law belum diterapkan. Febrianto juga menganggap pernyataan tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat.

“Menurut saya undang-undang ini kan belum dicoba, belum tentu jadi kuli di negeri sendiri. Hal ini yang membuat menimbulkan pro-kontra di masyarakat,” kata Febrianto.

Febrianto mengaku belum pernah melakukan penelitian atau pendalaman terkait UU tersebut. Dia juga mengatakan belum membaca seluruh isi UU tersebut.

Meski begitu, Febrianto menilai cuitan Jumhur menimbulkan adanya keonaran. Hal ini, kata dia, terlihat dari adanya demonstrasi penolakan omnibus law yang digelar di Jakarta.

“Demonstrasi yang besar-besaran terjadi di Jakarta yang ada chaos juga didemonstrasi itu yang saya laporkan itu bentuk keonaran. Seluruh masyarakat termasuk saya warga Indonesia yang rugi ada kericuhan di masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

( Sumber : Saksi Jelaskan Alasan Laporkan Cuitan Jumhur soal Omnibus Law ke Polisi )

Divonis 20 Tahun Bui, Ratusan Perhiasan Eks Dirkeu Jiwasraya Dirampas Negara

Jakarta (VLF) – Hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, diringankan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ratusan perhiasan emas hingga belasan tas LV milik Hary Prasetyo dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2/2021).

Selain mengubah hukuman, PT Jakarta merampas kekayaan Hary Prasetyo untuk negara. Di antaranya:

1. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON ALMA BB EPI PIMENT
2. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON APOLLO BPACK M.ECU FLASH
3. Satu buah tas merek KATE SPADE NEW YORK
4. Satu buah tas merek GUCCI CONTROLLATO
5. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON DEPILEE CROISSIERE2016
6. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON COWHIDE LEATHER MAN MADE INTERIOR LINING
7. Satu buah dompet merek DIOR DIORADDICTFLAPSPYTHON
8. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON POCHETTE SOIR
9. Satu buah tas merek HERMES LE CUIR HERMES WARNA HIJAU
10. Satu buah tas merek CHISTIAN SOUBOUTIN WARNA KULIT MACAN TUTUL
11. Satu buah tas merek VALENTINO BARAVANI WARNA HIJAU METALIC
12. Satu buah tas merek CHANEL WARNA BIRU ORANGE PUTIH
13. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON WARNA MERAH, PINK, KUNING ORANYE
14. Satu buah tas merek HERMES KULIT COKELAT.
15. Satu buah tas merek MARC JACOBS WARNA COKELAT HITAM.
16. Satu buah tas rangsel merek CHISTIAN SOUBOUTIN HITAM
17. Satu buah tas merek HERMES KULIT WARNA HITAM
18. Satu buah tas merek FURLA WARNA MERAH
19. Satu buah tas merek SAVE MY BAG MADE IN ITALY WARNA PINK
20. Satu buah tas merek VALINTINO GARAVANI WARNA MERAH
21. Satu buah tas merek PLAYNOMORE WARNA ORANYE
22. Satu buah tas merk LOUIS VUITTON MONOGRAM VERNIS WARNA COKELAT SUSU
23. Satu buah tas merek HERMES WARNA COKELAT
24. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON WARNA HITAM
25. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON WARNA MERAH
26. Satu buah tas merek LOUIS VUITTON WARNA PINK.
27. Satu buah dompet merek PRADA WARNA PINK dalam kotak hitam
28. Satu buah tas merek Louis Vuitton Supreme warna merah.
29. Satu buah tas kecil Louis Vuitton warna oranye list kuning
30. Satu buah tas/clutch Yses Saint Lauren warna hitam
31. Satu buah tas/clutch merek Hermes warna cokelat
32. Satu buah tas merek Hermes warna tosca kombinasi cokelat muda
33. Satu buah tas mini merek Fendi warna hijau tali biru
34. Dua buah tali tas merek Fendi
35. Satu buah sling bag merek Gucci warna merah
36. Satu buah/sepasang sepatu Valentino Garavani warna putih bermotif bunga mawar dalam kotak warna putih
37. Satu buah/sepasang sepatu high heel merek Hermes warna hitam dalam kotak warna orange
38. Satu buah/sepasang sandal merek Hermes warna biru jins.
39. Dua buah dompet kunci Louis Vuitton warna hitam dan cokelat.
40. Satu buah gitar listrik merek Gibson Double Neck Custom, USA EDS 1275 warna merah marun beserta dudukannya.
41. Satu unit mobil Mercedez-Benz
42. Satu unit Mobil Toyota Alphard
43. Satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 20,07 gram mata 242 berlian.
44. Satu kalung dan liontin ditaksir emas 17 karat berat 6,61 gram mata 37 berlian.
45. Sepasang giwang satu ulir ditaksir emas 18 karat mata 74 berlian berat 8,36 gram.
46. Satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 3,92 gram.
47. Satu Kalung ditaksir emas 18 karat berat 18,17 gram mata 19 berlian.
48. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 2,14 gram
49. Satu cincin ditaksir 18 karat berat 2,39 gram mata 7 berlian mata 16 berlian.
50. Tiga ulir giwang ditaksir emas 18 karat berat 0,81 gram.

51. Satu kalung ada liontin ditaksir emas 16 karat berat 9,96 gram.
52. Satu cincin ditaksir ditaksir emas 18 karat berat 11, 44 gram mata 367 berlian.
53. Satu cincin di taksir emas 18 karat berat 3,49 gram mata 96 berlian.
54. Satu cincin ditaksir emas 8 karat 7,5 gram 53 berlian dan satu mutiara.
55. Satu liontin ditaksir emas 8 karat berat 5,32 gram mata 33 berlian dan satu mutiara.
56. Satu cincin ditaksir emas 16 karat berat 4,94 gram.
57. Satu kalung dan liontin ditaksir emas 8 karat berat 11,02 gram.
58. Satu cincin ditaksir emas 16 karat berat 2,51 gram.
59. Satu cincin ditaksir emas 14 karat berat 5,74 gram mata 3 berlian
60. Satu cincin ditaksir emas 16 karat berat 5,35 gram mata 1 berlian.
61. Satu liontin ditaksir emas 18 karat berat 2,06 gram
62. Satu cincin ditaksir bukan emas berat 9,63 gram.
63. Sepasang giwang ditaksir emas 16 karat berat 2,74 gram. 16. a. Satu gelang ditaksir emas 18 karat berat 32,23 gram.
64. Satu cincin ditaksir emas 18 karat mata biru berat 34,15 gram.
65. Satu kalung dan liontin ditaksir emas 18 karat berat 28,68 gram
66. Kalung ditaksir emas 16 karat berat 19,94 gram
67. Kalung ditaksir emas 18 karat berat 6,74 gram
68. Gelang Dubai ditaksir emas 21 karat berat 23,76 gram
69. Cincin mata merah ditaksir emas 16 karat berat 8,50 gram
70. Satu kalung ditaksir emas 18 karat berat 6,04 gram.
71. Cincin ditaksir emas 8 karat berat 3,47 gram mata enam berlian.
72. Cincin ditaksir emas 16 karat berat 4,26 gram mata 19 berlian
73. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat 5,88 gram
74. Liontin mata putih ditaksir emas 17 karat 5,88 gram
75. Kalung ditaksir emas 15 karat berat 4,45 gram
76. Kalung ditaksir emas 16 karat berat 2,99 gram
77. Gelang ditaksir emas 21 karat berat 7,92 gram
78. Giwang ditaksir 12 karat berat 0,73 gram
79. Tiga gelang ditaksir emas 16 karat berat 10 gram
80. Satu keping emas “LM ” ditaksir emas 24 karat berat 3 gram
81. Sekeping emas “LM ” ditaksir emas 24 karat berat 3 gram
82. Gelang jadite jade dengan berat 50,3 gram
83. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat beratnya 6,14 gram;
84. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 6,53 gram mata 6 berlian;
85. Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat berat 5.82 gram; Sepasang giwang ditaksir bukan emas (NI) beratnya 4.83 gram
86. Sepasang giwang ditaksir bukan emas (NI) beratnya 3.95 gram
87. Sepasang giwang ditaksir bukan emas beratnya 3.97 gram;
88. Sepasang giwang ditaksir emas 16 karat beratnya 2.28 gram
89. Sepasang giwang ditaksir emas 16 karat beratnya 3,44 gram mata 16 berlian
90. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat beratnya 2,42 gram mata 2 berlian
91. Kalung plus liontin ditaksir bukan emas berat 5,79 gram
92. Kalung dan liontin ditaksir emas 18 karat berat 25,19 gram
93. Kalung ditaksir emas18 karat beratnya 3,24 gram
94. Cincin ditaksir bukan emas beratnya2,62 gram mata 2 berlian
95. Cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,78 gram mata 1 berlian
96. Cincin ditaksir emas 16 karat berat 3,16 gram mata 2 berlian
97. Cincin ditaksir emas 16 karat berat 5,83 gram
98. Cincin ditaksir emas 16 karat beratny 4,65 gram
99. Cincin ditaksir emas 14 karat beratnya 4,87 gram mata 17 berlian

100. Cincin ditaksir emas 18 karat beratnya 4,23 gram mata 8 berlian
101. Bros ditaksir emas 21 karat berat 5,02 gram
102. Liontin ditaksir emas 21 karat berat 2,33 gram
103. Liontin ditaksir emas 18 karat berat 2,51 gram
104. Bros peniti ditaksir emas 18 karat berat 6.07 gram
105. Liontin ditaksir emas 22 karat berat 5.05 gram
106. Liontin ditaksir emas 20 karat berat 2.15 gram
107. Liontin ditaksir emas 18 karat berat 2.08 gram
108. Liontin ditaksir bukan emas berat 2.26 gram
109. Liontin ditaksir emas 20 karat berat 3.30 gram
110. Liontin ditaksir emas 18 karat berat 0.92 gram
111. Liontin ditaksir bukan emas berat 1.08 gram
112. Empat ulir giwang ditaksir emas berat total 0.92 gram
113. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 2,59 gram
114. Satu cincin ditaksir bukan emas berat 15,65 gram
115. satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 13,17 gram mata 79 berlian
116. satu cincin di taksir bukan emas berat 17,50 gram
117. satu cincin ditaksir bukan emas berat 11,80 gram mata 99 berlian
118. empat butir mutiara total berat 5,58 gram
119. satu kalung ditaksir bukan emas berat 1,39 gram
120. satu kalung ditaksir emas 21 karat berat 6,72 gram
121. empat kalung dan satu liontin ditaksir emas 18 karat berat 18,90 gram mata 10 berlian ;
122. satu pcs anting ditaksir emas 12 karat berat 5,57 gram mata 12 berlian ;
123. sepasang giwang ditaksir emas 20 karat berat 4,19 gram mata 18 berlian ;
124. tiga pasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 10.39 gram mata 93 berlian;
125. satu gelang ditaksir emas 12 karat berat 8,27 gram
126. Empat liontin ditaksir emas 18 karat berat 10 gram mata 139 berlian
127. satu liontin ditaksir emas 12 karat berat 1,40 gram mata 34 berlian
128. satu liontin ditaksir bukan emas berat 0,7 gram mata 7 berlian
129. satu bros ditaksir emas 10 karat berat 30,63 gram
130. tiga cincin ditaksir emas 18 karat berat 21,42 gram mata 107 berlian (1 copong)
131. lima cincin ditaksir emas 18 karat berat 43,52 gram mata 9 berlian
132. satu cincin ditaksir emas 17 karat berat 7,37 gram mata 9 berlian
133. satu cincin ditaksir bukan emas berat 8,68 gram mata 127 berlian
134. satu gelang, dua pasang giwang, dan sepasang anting ditaksir emas 17 karat berat 32,37 gram mata 251 berlian
135. Satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 8,11 gram mata 300 berlian
136. Sepasang anting ditaksir emas 18 karat berat 7,23 gram mata 150 berlian
137. Satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 14,36 gram mata 77 berlian
138. Satu kalung ditaksir emas 14 karat berat 49,60 gram
139. Satu cincin ditaksir emas 14 karat berat 4,48 gram mata 48 berlian
140. Satu cincin ditaksir emas 10 karat berat 13,34 gram mata 230 berlian
141. Satu kalung dan liontin ditaksir emas 18 karat berat 15,15 gram
142. Satu cincin ditaksir emas 18 karat berat 14,47 gram mata 96 berlian
143. Satu cincin ditaksir emas 16 karat berat 3,14 gram mata 1 berlian
144. Satu liontin ditaksir emas 20 karat berat 28,71 gram
145. Satu cincin ditaksir emas 21 karat berat 6,54 gram
146. Satu cincin ditaksir emas 12 karat berat 9,59 gram mata 181 berlian dan 11 ruby
147. Satu cincin ditaksir emas 14 karat berat 9,46 gram mata 120 berlian
148. Satu cincin ditaksir emas 8 karat berat 9,46 gram mata 197 berlian
149. Satu cincin ditaksir emas 8 karat berat 11,49 gram mata 150 berlian
150. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 7,15 gram mata 38 berlian
151. Satu kalung ditaksir emas 18 karat berat 18,1 gram mata 482 berlian
152. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 4,00 gram mata 44 berlian
153. Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat berat 10,68 gram mata 144 berlian
154. Sebuah jam tangan warna Hitam bertuliskan Richard Mille dalam kotak kayu.
155. Sebuah jam tangan bertuliskan Ingersoll since 1892 dalam kotak kulit hitam.
156. Sebuah jam tangan warna Hitam bertuliskan NIXON Time Teller Matte Black / Gold dalam kotak warna putih.
157. Sebuah jam tangan warna silver bertuliskan Bvlgari.
158. Sebuah jam tangan warna silver bertuliskan Rolex .
159. Sebuah jam tangan warna Emas bertali kulit bertuliskan Rolex.
160. Sebuah ikat pinggang warna biru bertuliskan Stefano Ricci dalam kotak bertuliskan Stefano Ricci;
161. Sebuah jam tangan warna silver bertali kulit coklat bertuliskan Hermes dalam kotak warna Orange bertuliskan Hermes.
162. Sebuah jam tangan warna silver bertali kulit hitam bertuliskan Hermes dalam kotak warna Orange bertuliskan Hermes.
163. Sebuah jam tangan warna Hitam bertali kuning bertuliskan Apple Watch dalam kotak warna Putih bertuliskan Apple Watch
164. Sebuah jam tangan warna silver bertuliskan Rolex bertali kombinasi warna silver dan gold.
165. Sebuah jam tangan warna silver bertuliskan Rolex.
166. Sebuah Speaker Bluetooth bertuliskan Beoplay
167. Satu unit sepeda Merek Mercedes Benz warna Silver
168. Satu unit sepeda Merek Mercedes Benz warna Putih
169. Satu unit sepeda Merek Paris 501 type Pinarello warna kuning hitam
170. Tanah dan Bangunan yaitu Tanah dan bangunan berdasarkan sertikat Hak Guna Bangunan Nomor 05828 luas 240 m2 yang terletak di Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.
171. Uang sejumlah Rp 9.356.578
172. Uang sejumlah Rp 1.115.990
173. Uang sejumlah Rp 7.843.023

Selain Hary, lima terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup juga mengajukan permohonan banding. Namun PT DKI Jakarta belum mengumumkan apakah putusan kepada kelimanya sudah diketok atau belum. Mereka adalah:

– Benny Tjokrosaputro.
– Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim
– Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan
– Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
– Heru Hidayat

( Sumber : Divonis 20 Tahun Bui, Ratusan Perhiasan Eks Dirkeu Jiwasraya Dirampas Negara )

Divonis Seumur Hidup Bui di Jiwasraya, Bagaimana Nasib Benny Tjokro di Asabri?

Jakarta (VLF) –  Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Hukuman itu belum inkrah karena Komisaris PT Hanson International mengajukan permohonan banding, tetapi kini Benny Tjokro kembali berurusan dengan hukum terkait kasus Asabri.

Untuk perkara Asabri, Benny Tjokro masih berstatus tersangka serta proses penyidikannya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantas bagaimana nasib Benny Tjokro bila vonis seumur hidup penjara untuknya inkrah serta dihukum lagi di kasus Asabri?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, jika seseorang terjerat dalam dua perkara pidana sekaligus, eksekusi yang dijalankan pertama kali adalah vonis kasus pertama. Setelah itu selesai, barulah hukuman untuk kasus kedua dilaksanakan.

“Eksekusinya yang pertama dulu, yang mana yang pertama dijatuhkan itu dieksekusi. Kalau sudah selesai baru ke hukuman yang kedua, vonis yang kedua,” kata Fickar saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2021).

Dalam perjalanannya, menurut Fickar, hukuman seumur hidup bisa berubah menjadi hukuman tertentu. Fickar menyebut hal itu lumrah terjadi.

“Biasanya hukuman seumur hidup itu kalau sudah 10 tahun atau 5-10 tahun itu bisa berubah, bisa menjadi hukuman tertentu, 20 tahun umpamanya. Kalau itu yang terjadi, maka 20 dilaksanakan, baru kemudian melaksanakan yang vonis yang kedua yang 5 tahun misalnya,” katanya.

Fickar menjelaskan, hukuman tertentu itu bisa saja terjadi manakala terpidana berkelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan lagi. Bahkan, sebut Fickar, terpidana juga masih memiliki hak-hak lain, seperti mendapat remisi.

“Jadi begitu intinya, dihukum itu mekanismenya seperti itu, karena kan ketika orang dihukum, dia ada hak-haknya juga, ada hak remisi, kemudian kalau dia baik, kalau yang pidana tertentu ya yang waktu tertentu paling lama 20 tahun itu bisa kurang-kurang,” ujar Fickar.

“Sebaliknya itu juga tadi, yang seumur hidup bisa berubah menjadi 20 tahun kalau dia berkelakuan baik, kalau dia dihukum karena narkoba dia tidak jualan narkoba, kalo dia… pokoknya intinya dia tidak melakukan kejahatan lagi, dia berkelakuan baik,” sambungnya.

Dalam hukum pidana, kata Fickar, tidak masalah jika kedua vonis yang dijatuhi adalah seumur hidup. Mekanisme pelaksanaannya tentu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ya tidak apa-apa itu sesuai dengan buktinya, dia memang harus dihukum seumur hidup kan begitu, penerapannya seperti yang saya bilang tadi seumur hidup pertama, kalau tidak ada perubahan, ya, sudah seumur hidup menumpuk dua-duanya itu,” tuturnya.

Fickar menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam KUHP tentang jenis pidana. Dalam Pasal 10-13 tertuang aturan-aturan atau jenis hukuman dan pencabutannya.

“Itu ada di pasal 10 ke atas itu ada aturannya, KUHP, Pasal 10 itu jenis-jenis hukuman ya, dari hukuman penjara. Kemudian dari hukuman mati dulu, hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara sampai hukuman denda. Tambahannya adalah pencabutannya baik hak untuk memasuki organisasi maupun hak keperdataan, bisa juga umpamanya tidak boleh jadi ayah, jadi wali. Setelah 10 itu, ada aturan-aturan 11, 12, 13 itu pelaksanaannya,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam sidang vonis perkara itu pada 26 Oktober 2020, majelis hakim turut menuturkan aliran pencucian uang Benny Tjokro.

Hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.

Namun untuk Asabri yang memang baru diusut jaksa, Benny Tjokro berstatus tersangka bersama dengan 8 tersangka lainnya yang dijerat, yaitu:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

( Sumber : Divonis Seumur Hidup Bui di Jiwasraya, Bagaimana Nasib Benny Tjokro di Asabri? )