Category: Global

Sekjen-Dirjen Kemensos Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Corona

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK hari ini memanggil sejumlah saksi dalam sidang penyuap kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Saksi yang dipanggil adalah Sekjen hingga sejumlah Dirjen di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sidang dibuka pukul 16.31 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Ada lima pejabat Kemensos yang bersaksi di sidang hari ini, mereka adalah:

1. Sekjen Kemensos, Hartono
2. Mantan Sesditjen Linjamsos Kemensos, Mokhamad Oni Royani
3. Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazarudin
4. Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos/anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana
5. Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos/ Anggota Tim PBJ Bansos Sembako, Robbin Saputra.

Kelimanya hadir di ruang sidang dan diperiksa identitasnya oleh hakim. Saat ini mereka sedang disumpah untuk memberikan keterangan yang benar dalam sidang.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.

Keduanya disebut jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Sekjen-Dirjen Kemensos Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Corona )

Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Febriansyah Puji Handoko (27), terdakwa pembobol data pribadi milik Denny Siregar divonis 8 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat 3 UU ITE.

Sidang putusan digelar secara online di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa mendengarkan putusan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko 8 bulan pidana penjara,” kata Hakim Ketua Safri saat membacakan putusan, Rabu (3/3/2021).

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan pidana denda sebesar Rp 2 juta. Dan jika tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

“Dan pidana denda Rp 2 juta dengan ketentuan tak dibayar subsider 2 bulan kurungan,” terang hakim.

Tuntutan 8 bulan penjara yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara. Usai mendengar vonisnya itu, terdakwa mengaku menerimanya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pelaku memiliki akses membuka data pribadi pelanggan. Dia secara ilegal membuka data pelanggan atas nama Denny Siregar tanpa otorisasi.Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka FPH (27) merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Rungkut Surabaya.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

( Sumber :Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis 8 Bulan Penjara )

Terima Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut 4 tahun penjara. Rachmat Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi.

Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021). Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun,” ujar JPU KPK Dian Hamisena saat membacakan amar tuntutannya.

Selain hukuman badan, JPU KPK juga menghukum Rachmat Yasin denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

Atas tuntutan 4 tahun penjara tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pleidoi atau pembelaan sendiri akan dilakukan pada sidang selanjutnya atau pekan depan.

Sementara itu dalam persidangan, JPU KPK juga menimbang hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Rachmat Yasin dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah mengembalikan kerugian negara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sekedar diketahui, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian,” kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkad Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

( Sumber : Terima Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Bui )

Banding Kandas, Eks Sekretaris KPU Makassar Tetap Dibui 5,5 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap mantan Sekretaris KPU Makassar, Muhammad Sabri. Majelis tinggi menilai Sabri bersalah karena korupsi Rp 6,4 miliar sehingga harus dipenjara selama 5,5 tahun.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejari Makassar Mudazzir mengatakan Rp 6,4 miliar tersebut seharusnya diperuntukkan buat gaji panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Makassar selama satu bulan.

Selain itu, sebagian dana hibah seharusnya untuk pengadaan komputer dan perangkatnya di KPU Makassar.

Namun, Sabri melakukan serangkaian perbuatan atas anggaran itu sehingga menguntungkan diri sendiri. Sabri pun diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 21 Januari 2020, majelis hakim tindak pidana korupsi PN Makassar yang dipimpin Daniel Pratu, menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara. Sabri juga diharuskan mengembalikan kerugian negara yang berasal dari kas Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 6,4 miliar.

Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Jika dalam jangka sebulan Sabri tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut, pengadilan akan menyita aset pribadinya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Sabri dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Habibi dituntut 7 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa dan Sabri sama-sama mengajukan banding. Apa hasilnya?

“Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 20 Oktober 2020 Nomor :24/ Pid.Sus.TPK/ 2020/ PN Mks, yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis PT Makassar yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir website PT Makassar, Rabu (3/3/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Makassar dengan anggota Sultoni dan Purnomo Hadi. Majelis menyatakan Sabri di kasus pencucian uang di kasus itu telah dihukum 2 tahun penjara.

“Jika perkara-perkara Terdakwa Drs Sabri tersebut dijumlah, maka keseluruhan pidana yang telah dijatuhkan, adalah 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. Jumlah tersebut masih sesuai dengan ketentuan Bab VI Pasal 65 juncto Pasal 66 juncto Pasal 71 KUHPidana,” ujar majelis pada 1 Maret 2021.

( Sumber : Banding Kandas, Eks Sekretaris KPU Makassar Tetap Dibui 5,5 Tahun )

Dibui 7 Tahun karena Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar, Eks Bendahara Banding

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara di Biro Bina Sosial Sekda Sumatera Barat (Sumbar) berinisial YR dihukum 7 tahun penjara karena melakukan korupsi infak jamaah Masjid Raya Sumbar. Atas putusan itu, YR tidak terima dan memilih mengajukan banding.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/3/2021). Dalam kasus itu, YR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar kurun Januari 2010-31 April 2019.

Dengan jabatan itu, ia diberi tugas menjadi Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Selain itu, ia merupakan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sumatera Barat tahun 2013-2017 khusus untuk penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, YR menggunakan dana masjid untuk keperluan pribadi pada kurun 2018-2019. Modusnya, ia mentransfer ke nomor rekening tertentu seolah-olah merupakan kegiatan pada Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar. Jaksa menyebut pada kurun itu terjadi aliran uang secara melawan hukum sebesar Rp 799.094.158.

Selain itu, YR menggunakan dan infak masjid dari jamaah masjid sepanjang 2013-2019 sebesar Rp 857.677.897. Uang itu ada di dalam brankas dan rekening infak masjid dan dipakai untuk keperluan pribadi. Jaksa juga menyebut YR menggunakan sisa Dana Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 sebesar Rp 98 juta untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Jaksa menyebut total dana masjid yang dipakai YR total mencapai Rp 1,7 miliar.

Pada 25 Januari 2021, jaksa menuntut YR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804 dan apabila terdakwa tidak membayar dan melunasinya, harta benda terdakwa disita dan apabila tidak sanggup membayar, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lalu apa kata majelis hakim?

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagai mana dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yelnazi Rinto Bin Rasyidin Naim dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 350 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar majelis yang diketuai Yose Ana Roslinda.

PN Padang juga menjatuhkan hukuman kepada YR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.754.979.804. Dengan ketentuan apabila YR tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar anggota majelis D Takdir dan Zaleka Hg.

Atas putusan itu, YR tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Permohonan banding dikirim pada 24 Februari 2021. Perkara itu kini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang dengan ketua majelis Syaifoni serta anggota majelis Masrimal dan Lendrawati.

( Sumber : Dibui 7 Tahun karena Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar, Eks Bendahara Banding )

Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta Terkait Dana Pelatnas Triathlon

Jakarta (VLF) – Artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

“Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017,” ujar jaksa Kejagung Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.

“Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa MARK SUNGKAR,” papar jaksa.

“Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ,” kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta.

“Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000,” tutur jaksa.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018,” lanjutnya.

Kasus ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, mengajukan proposal pengajuan dana. Pengajuan dana yang diminta Mark saat itu senilai Rp 5 miliar.

Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Mark Sungkar Tak Ajukan Eksepsi

Atas dakwaan itu, Mark Sungkar tidak mengajukan eksepsi. Namun Mark Sungkar mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

“Setelah diskusi, kami tidak ajukan eksepsi. Izin, Yang Mulia, bisa kami ajukan permohonan sejak ditahan klien kami sakit, yaitu diare, bila diperkenankan berikut juga karena usia 73 tahun, dan tahanan banyak person apakah bisa dipertimbangkan penangguhan penahanan atau diubah jadi penahanan kota,” kata salah satu pengacara Mark dalam sidang.

Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Mark itu. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

( Sumber : Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta Terkait Dana Pelatnas Triathlon )

Kejati Bali Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Buleleng dan Tabanan

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa 8 saksi dalam dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar di Lembaga Perkreditan Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng, Bali. Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah Kejati Bali menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Para saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum dan kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, delapan saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak, Buleleng. Mereka adalah Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya.

Pemeriksaan terhadap 8 saksi tersebut dilakukan pada Senin (1/3) kemarin. Rencananya, total ada 16 saksi yang akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

“Pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang jaksa penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng dan kurang-lebih total jumlah 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,” jelasnya.

Selain itu, Kejati Bali memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Kantor Kejati Bali.

“Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu tiga orang yang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaan tiga orang saksi untuk enam orang tersangka dalam dua berkas perkara berjalan dengan lancar,” jelas Luga.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama Februari 2021 telah menetapkan sembilan tersangka dari dua kasus dugaan korupsi. Dua kasus korupsi ini dilaksanakan sebanyak lima penyidikan.

“Pada bulan Februari 2021 ini Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam dua kasus korupsi. Adapun dua kasus korupsi ini dilaksanakan dalam lima penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Kasus pertama ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerogak, Buleleng, pada 2008-2015.

Kemudian perkara yang kedua adalah tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Aset berupa tanah kantor tersebut diperoleh dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung, tepatnya Kejaksaan Tinggi Bali.

Tanah itu digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak 1974. Tanah tersebut milik negara sejak Desember 1968, tapi telah dibangun kantor dan rumah dinas.

( Sumber : Kejati Bali Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Buleleng dan Tabanan )

Praperadilan, MAKI Minta Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Diambil Alih KPK

Jakarta (VLF) –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. MAKI meminta surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dianggap tidak sah dan meminta KPK mengambil alih kasus ini.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran pihak Termohon II dari Kejati DKI tidak hadir.

Hakim tunggal Fauziah Hanum lebih dulu mengecek kelengkapan berkas sidang dan selanjutnya menyusun jadwal persidangan. Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya bertindak sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, dan Ketua KPK termohon IV.

“Besok, Selasa, 2 Maret, agenda persidangan jawaban Termohon I, II, III, IV. Rabu, 3 Maret, pembuktian dari Pemohon I dan II. Kamis, 4 Maret, pembuktian pihak P1-P4, mau bukti surat atau ahli terserah. Jumat, 5 Maret, kesimpulan dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021,” kata hakim tunggal Fauziah.

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan permohonan praperadilan sudah dianggap dibacakan. Sidang selanjutnya berlangsung Selasa (2/3) dengan agenda mendengarkan jawaban para termohon.

“Tadi dianggap dibacakan karena kan mereka sebenarnya sudah menerima sudah 1 bulan yang lalu, hakim juga sudah menerima dianggap dibacakan saja,” ujar Kurniawan.

“Untuk jawaban seperti apa kita lihat besok. Apakah SPDB-nya masih berjalan atau tidak atau justru dikembalikan segala macam seperti juga perkara yang sebelumnya, kita lihat besok,” tambahnya.

Dalam permohonan praperadilannya, pemohon menilai para termohon terbukti menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng. Mereka menilai penghentian itu dilakukan secara diam-diam.

“Secara materiil dan diam-diam, para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Selain itu, pemohon menilai harusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pemohon menyebut sempat sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan 4 tahun lalu oleh termohon I.

“Seharusnya dalam jangka waktu 4 tahun tersebut, termohon I telah menentukan siapa tersangkanya dan melakukan pemberkasan dan melanjutkan ke tahap berikutnya kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan, karena telah memenuhi unsur terpenuhinya bukti permulaan yang cukup bahkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen,” sambungnya.”Bahwa jika dihitung sejak termohon I mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI tanggal 29 Juni 2016 hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidikan telah memakan waktu lebih dari 4 tahun,” papar pemohon.

Pemohon berharap majelis hakim menerima permohonan praperadilannya. Pemohon juga meminta termohon IV dalam hal ini KPK mengambil alih kasus ini.

“Menyatakan secara hukum termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP yaitu berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon II,” ujar pemohon.

“Memerintahkan termohon IV mengambil alih penyidikan perkara a quo dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambungnya.

Sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).

“Melalui surat ini, hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Dia mengajukan praperadilan atas Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, Ketua KPK termohon IV. Gugatan praperadilan serupa sebenarnya pernah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut. Namun, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dianggap kasus tersebut tidak berlanjut.

Alasan mereka mengajukan gugatan itu salah satunya karena MAKI menilai pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar. Dana tersebut bersumber dari dana APBD DKI.

Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta diduga telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, tapi uang dari dana APBD tersebut diduga diberikan kepada pihak lain.

Pembelian lahan itu kemudian mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Dia meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, MAKI menyebut hingga permohonan diajukan ke PN Jaksel, tidak terdapat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

( Sumber : Praperadilan, MAKI Minta Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Diambil Alih KPK )

Seorang Hakim dan Satu ASN Positif COVID-19, Kantor PN Lumajang Ditutup Sepekan

Jakarta (VLF) – Seorang hakim dan satu ASN Pengadilan Negeri (PN) Lumajang terkonfirmasi positif COVID-19. Satu orang dirawat di rumah sakit sedangkan satu lainnya isolasi mandiri.

Atas penemuan itu, PN Lumajang mengambil kebijakan dengan menutup sementara jadwal persidangan selama satu minggu ke depan. Jadwal persidangan akan dibuka kembali, Senin (8/3/2020) mendatang.

“Ada dua orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Satu di antaranya seorang hakim dan satu lainnya ASN. Sehingga kami tetap mengikuti prosedur dari Mahkamah Agung untuk menutup sementara jadwal persidangan,” kata Kepala PN Lumajang Gede Sunarjana kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

Akibat penutupan layanan ini, sebanyak 32 persidangan perkara pidana serta 2 sidang perkara perdata terpaksa harus ditunda. Dengan penutupan ini diharapkan bisa mencegah penularan virus COVID-19.

“Karena kondisi ini ada 32 perkara pidana dan 2 perkara perdata harus ditunda hingga tanggal 8 Maret mendatang,” ujar Sunarjana.

Meski persidangan ditutup selama sepekan, namun pihak PN Lumajang masih menerima permohonan surat keterangan yang bersifat mendesak dan pendaftaran upaya hukum banding, peninjauan kembali serta kasasi baik perkara pidana maupun perdata.

( Sumber : Seorang Hakim dan Satu ASN Positif COVID-19, Kantor PN Lumajang Ditutup Sepekan )

Sidang Vonis Irjen Napoleon Terkait Red Notice Digelar 10 Maret 2021

Jakarta (VLF) – Sidang pembacaan vonis Irjen Napoleon terkait kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan digelar pada 10 Maret 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan, sidang kembali digelar pada Rabu, 10 Maret 2021,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa pada pleidoi Napoleon. Napoleon mengatakan dia tetap pada keterangannya dalam pleidoi.

“Kesimpulan JPU kami adalah orang yaitu yang melakukan untuk menghapus DPO di imigrasi merupakan suatu kesimpulan yang tidak didukung faktanya. Kami berkesimpulan replik JPU tidak didukung fakta hukum berdasarkan analisis hukum dalam persidangan, oleh karena itu kami tetap pada pleidoi kami yang sudah kami bacakan,” kata Napoleon dalam sidang saat membacakan replik.

Napoleon juga membantah dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Menurut Napoleon, pemberian uang itu tidak terbukti di sidang.

“Uraian JPU tentang penyerahan uang pada 28 April, 29 April, 4 Mei, dan 5 Mei hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi yang tidak miliki pembuktian,” tegas Napoelon.

Diketahui, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.

Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas dasar itu, Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Sidang Vonis Irjen Napoleon Terkait Red Notice Digelar 10 Maret 2021 )