Category: Global

Kasus Jiwasraya, PT Jakarta Sunat Vonis Joko Hartono Tirto Jadi 18 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyunat hukuman Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Joko Hartono dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

“Menyatakan Terdakwa Joko Hartono Tirto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” demikian kutipan putusan banding yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).

“Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis.

Di pengadilan tingkat pertama, Joko dihukum penjara seumur hidup. Majelis menilai Joko memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Menurut majelis hakim, Joko lalu menggunakan cara-cara yang licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan. Namun malah menyebabkan kerugian yang semakin besar.

Perbuatan korupsi tersebut sudah dilakukan Joko dalam waktu yang cukup panjang, yaitu 10 tahun. Perbuatan itu baru berhenti setelah adanya pergantian jajaran direksi. Kemudian jabatan Joko sebagai advisor PT Maxima Integra dinilai hanya untuk mempermudah Joko dalam melakukan aksinya.

Sebelumnya, PT Jakarta juga menyunat para terdakwa di kasus Jiwasraya. yaitu:

1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

( Sumber : Kasus Jiwasraya, PT Jakarta Sunat Vonis Joko Hartono Tirto Jadi 18 Tahun Bui )

Irjen Napoleon Tak Terima Divonis 4 Tahun Bui: Lebih Baik Mati!

Jakarta (VLF) – Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte keberatan atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon mengaku lebih baik mati.

“Saudara boleh menolak putusan untuk melakukan banding dan Saudara bisa mempelajari putusan, Saudara juga bisa menerima putusan, oleh karena putusan pemidanaan lebih dari 2 tahun, maka berdasarkan UU Grasi, Saudara bisa ajukan grasi ke Presiden,” tanya hakim ketua ke Napoleon setelah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Napoleon dengan suara terbata-bata menegaskan keberatan atas vonis hakim. Dia mengaku martabatnya telah dilecehkan dan lebih baik mati.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim, dan mengajukan banding,” kata Napoleon dalam sidang.

Napoleon pun tegas mengajukan banding. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam sidang ini, Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Irjen Napoleon Tak Terima Divonis 4 Tahun Bui: Lebih Baik Mati! )

Terbukti Lakukan Kampanye Hitam, Kejari Eksekusi Mantan Legislator PPP Ponorogo

Jakarta (VLF) – Gelaran Pilkada Ponorogo sudah usai. Namun gelaran tersebut masih menyisakan beberapa persoalan terkait permasalahan hukum.

Mantan legislator PPP, Beny Sulistyanto, resmi diserahkan Kejari Ponorogo ke Rutan Ponorogo, Senin (8/3). Beny dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum.

“Kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, pak Beny datang sendiri ke kantor Kejari Ponorogo untuk pemeriksaan sebelum dieksekusi ke rutan,” tutur Kasie Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi kepada detikcom, Selasa (9/3/2021).

Affandi menjelaskan penyerahan terpidana Beny sesuai dengan aturan yang berlaku. Disinggung soal keputusan pengadilan tinggi, Affandi menjelaskan sudah diterima oleh JPU maupun terpidana.

Affandi menambahkan perbuatan pidana Beny sudah terbukti, baik di Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan Tinggi Surabaya.”Putusan banding dari Pengadilan Tinggi sudah diterima baik oleh JPU maupun pak Beny. Sehingga dianggap telah inkrah,” jelas Affandi.

“Kami yang membuktikan adanya suatu tindak pidana itu sebagai JPU di persidangan, bukan terdakwa,” kata Affandi.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Beny Sulistyanto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim usai diketahui melakukan perbuatan melawan hukum secara sah dan melanggar UU nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dalam hal ini melakukan kampanye hitam terhadap salah satu paslon.

Dengan terbuktinya pidana terhadap Beny, maka ucapan Beny terhadap salah satu paslon dipastikan tidak benar (hoaks) atau hanya merupakan fitnah. Beny dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta masa percobaan 10 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU melakukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menghukum terpidana 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

“Hasil putusan banding, pidana kurungan 5 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” papar Affandi.

( Sumber : Terbukti Lakukan Kampanye Hitam, Kejari Eksekusi Mantan Legislator PPP Ponorogo )

Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Penangkapan Habib Rizieq Cacat Hukum

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku pihak pemohon menyebut surat perintah penangkapan terhadap kliennya cacat hukum. Kuasa hukum menganggap pihak termohon, yakni penyidik Polda Metro Jaya, tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq di sidang praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

“Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang berstatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah,” sambungnya.

Pihak Habib Rizieq juga menganggap termohon belum pernah menyita alat bukti. Polda Metro Jaya juga disebut belum pernah memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain.

Selain itu, pihak Habi Rizieq menganggap surat penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro cacat hukum. Karena itu, menurutnya, penerbitan surat penangkapan yang didasarkan pada surat penyidikan tersebut merupakan penyimpangan.

Surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020. Surat perintah penyidikan kedua yakni SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

“Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.

“Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” imbuhnya.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

( Sumber : Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Penangkapan Habib Rizieq Cacat Hukum )

Dirut Jadi Tersangka KPK, PD Sarana Jaya Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) –  Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta. PD Sarana Jaya selaku BUMD DKI Jakarta di mana Yoory sebagai Direktur Utama itu menghormati proses hukum perkara ini yang ditangani KPK.

“Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK),” kata Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti, melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).

Diketahui pula bila tim KPK sudah menggeledah kediaman Yoory maupun kantor PD Sarana Jaya. Namun Yulianita mengaku belum bisa berbicara banyak perihal itu.

“Terkait pertanyaan tersebut saya belum bisa bicara banyak,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bila kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo

Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Secara terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali.

“Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” imbuhnya.

KPK di era Firli Bahuri Cs ini memang sudah menyampaikan kebijakan baru mengenai penanganan kasus. Disebutkan KPK tidak akan mengumumkan siapa tersangka yang dijerat apabila belum ditangkap atau ditahan.

Sementara itu Yoory C Pinontoan yang dimintai konfirmasi melalui aplikasi perpesanan tidak membalasnya.

( Sumber : Dirut Jadi Tersangka KPK, PD Sarana Jaya Hormati Proses Hukum )

Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Bergulir, Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya kemarin. Sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Kapuas itu.

“Saksi yang memberikan keterangan tersebut, yakni Kasi Keuangan di PDAM bernama Nunik Pungkaswati dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas serta mantan Kabag Hukum Kabupaten Setda dan mantan kepada bidang di salah satu pemerintah kabupaten setempat,” kata jaksa Rahmad, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017, Widodo. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dugaan korupsi yang dilakukan Widodo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

“Saya minta dengan rekan-rekan pers bisa membantu kami untuk mengawal perkara ini, Untuk sidang tipikor PDAM Kapuas akan dilanjutkan kembali dua minggu ke depan dari sekarang, dengan agenda menghadirkan sejumlah pihak ketiga sesuai dengan berita acara perkara (BAP),” papar Rahmad.

Jaksa penuntut umum merencanakan memanggil saksi-saksi lainnya. Rencananya ada 25 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal milik PDAM Kabupaten Kapuas.

Widodo sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dana penyertaan modal yang diduga dikorupsi oleh Widodo berasal dari APBD Pemkab Kapuas, yang digelontorkan ke PDAM sekitar Rp 1-3 miliar setiap tahunnya.

( Sumber : Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Bergulir, Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi )

Terdakwa Bola Sabu Tolak Tuntutan Mati, Ini Kata Pengadilan

Jakarta (VLF) –  Atefeh Nohtani perempuan berkebangsaan Iran dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penuntut meyakini Atefeh terlibat dalam pidana narkotika.

Atefeh menolak tuntutan mati itu, ia membuat kegaduhan dengan melakukan protes di tengah persidangan yang digelar secara online tersebut. Hal itu memicu kemarahan ketua majelis hakim Aslan Ainin, ia bertindak tegas dengan mengetukan palu ke meja sidang.

“Jadi terdakwa menanggapi apa yang disampaikan oleh JPU, dalam hal ini soal tuntutan. Ketika mendengar tuntutan kemudian terdakwa histeris ya monggo itu sikap dari terdakwa,” kata Humas PN Cibadak, Zulqarnain kepada detikcom, Jumat (5/3/2021).

Namun kata pria yang kerap disapa Zul itu, sikap majelis adalah memberikan pengertian kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Hal itu yang lantas meredakan kegaduhan yang dibuat Atefeh.

“Dari majelis kemudian diberikan pengertian bahwa atas tuntutan ini terdakwa atau penasehat hukumnya untuk memasukkan pledoi atau pembelaan. Jadi segala unek-unek atau pembelaan bisa disampaikan dalam pledoi tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan JPU sudah melaksakan tugasnya melakukan penuntutan dan melakukan pembuktian yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“Yang penting kita yang penting sudah menuntut dalam artian membuktikan bahwa dia membuktikan melakukan tindak pidana. Mereka juga punya pembelaan biar agenda sidang nanti ada pledoi, nanti hakim yang berikutnya lagi yang memutuskan seperti apa,” singkat Bambang.

( Sumber : Terdakwa Bola Sabu Tolak Tuntutan Mati, Ini Kata Pengadilan )

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Suap Red Notice-Fatwa MA

Jakarta (VLF) – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

“Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan red notice dan dua jenderal, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Adapun uang diserahkan melalui perantara.

“Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi,” ujar jaksa.

Adapun uang yang diberikan Djoko Tjandra di kasus fatwa MA senilai USD 500 ribu. Sedangkan ke dua jenderal adalah USD 470 ribu dan SGD 200 ribu.

“Terkait fatwa MA, terdakwa telah memberikan uang USD 509 ribu ke Pinangki pemberian melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki,” kata jaksa.

“B. Terdakwa memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommu Sumardi. Kepada Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, kepada Prasetijo sebesar USD 100 ribu. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah sah menurut hukum,” papar jaksa.

Jaksa mengatakan Djoko Tjandra telah memberikan suap ke pegawai negeri, yaitu Pinangki dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Pemberian suap bertujuan agar ketiganya mengupayakan masalah hukum Djoko Tjandra, yakni penghapusan red notice atau DPO di Imigrasi dan upaya pengajuan fatwa MA.

“Dengan demikian supaya unsur atau penyelenggara negara berbuat sesuatu dalam jabatannya telah terpenuhi sah menurut hukum,” kata jaksa.

Djoko Tjandra juga diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal ini karena adanya pertemuan dengan ketiganya di Kuala Lumpur, Malaysia bersama Anita Dewi Kolopaking.

“Di mana action plan terdapat biaya-biaya dan action plan telah disampaikan oleh Andi Irfan Jaya. Berdasarkan fakta hukum di atas unsur permufakatan jaya telah terbuktikan. Maka terungkap fakta rangkaian pertemuan yang dilakukan Djoko Tjandra, Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Dewi Kolopaking dimaksudkan upaya gagalkan eksekusi selaku terpidana cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa kepada MA melalui Kejagung. Skema fatwa MA yang dijalankan akan memberikan uang sebesar USD 10 juta kepada PNS, baik di Kejagung maupun di MA,” tutur jaksa.

“Maka perbuatan Djoko Tjandra telah memenuhi unsur pertama, kedua, dan ketiga yaitu telah terbukti melakukan pemberian kepada penyelenggara negara. Dan telah terbukti pula melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tambah jaksa.

Atas dasar itu, Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

( Sumber : Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Suap Red Notice-Fatwa MA )

Jaksa Pertanyakan Validasi Saksi Ahli Kubu Syahganda

Jakarta (VLF) – Kubu Syahganda Nainggolan menghadirkan saksi ahli bahasa dalam sidang kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) kembali keberatan terhadap saksi yang meringankan Syahganda itu.

Saksi ahli bahasa Reka Yuda Mahardika dihadirkan penasihat hukum Syahganda dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Jaksa keberatan terhadap saksi tersebut karena tidak ada dalam BAP penyidikan dan tidak memiliki surat tugas.

“Ahli biasanya, apalagi tenaga pendidik, yang merupakan dari institusi pendidikan, seharusnya punya surat tugas atau legalitas,” ujar jaksa Arief Syafriyanto dalam persidangan.

Jaksa meminta hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi. Pihaknya juga konsisten tidak akan menanggapi pernyataan kepada saksi.

“Kalau majelis berpendapat lain, memberi kesempatan, apa yang disampaikan ahli hanya untuk didengar di persidangan, bukan sebagai pertimbangan,” ucap jaksa.

“Kami konsisten tetap kami anggap bukan sebagai keterangan ahli mengingat tidak bisa divalidasi,” tambahnya.

Hakim ketua Ramon Wahyudi menghargai keputusan jaksa. Dia meminta jaksa menuangkan keberatannya dalam proses sidang berikutnya.

“Saudara tuangkan dalam putusan, ada pleidoi, duplik, dan sebagainya ya. Ini kan hak PH dan terdakwa,” ucap hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, menegaskan saksi yang dihadirkan bukan mewakili institusi, melainkan hadir secara individu.

“Ini individu, Yang Mulia, bukan dari institusi,” ujar Al Katiri.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

( Sumber : Jaksa Pertanyakan Validasi Saksi Ahli Kubu Syahganda )

Kejari Ancam Jemput Paksa Ketua DPRD Garut yang Mangkir Pemeriksaan

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Negeri Garut menyayangkan sikap Ketua DPRD Garut Euis Ida yang dianggap tidak menghargai proses pemanggilan yang dilakukan Kejari dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Reses, Pokir dan BOP.

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deni Marincka menyebut, Euis dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut pada Selasa (2/3) lalu.

Deni menyebut, Euis datang ke Kejaksaan pada saat itu. Namun dia malah kembali pulang sebelum diperiksa.

“Jadi pada hari Selasa itu yang terjadi seperti ini, kita mau melaksanakan pemeriksaan terhadap Euis Ida. Tapi urung dilakukan karena dia hanya datang sebentar kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat. Jadi, jangankan memeriksa, ketemu dengan yang bersangkutan pun tidak,” ucap Deni kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/3/2021).

Deni mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan Euis tersebut. Pihak kejaksaan menilai tindakan yang dilakukan oleh Euis tidak kooperatif.

“Jangan merasa jadi ketua dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda lain sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya,” ungkap Deni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Euis pada Selasa lalu merupakan pemanggilan yang ketiga oleh Kejaksaan.

Pemanggilan Euis dilaksanakan dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional (BOP), Biaya Pokok Pikiran (Pokir) serta dana Reses yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Garut.

Deni menambahkan, pihaknya mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Euis juga yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini,” katanya.

Euis angkat bicara terkait pernyataan pihak kejaksaan tersebut. Dikonfirmasi detikcom Kamis siang, Euis menyebut pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.

“Saya yg pertama hadir sd jam 5. Kemarin agak kesiangan dan akan dijadwalkan ulang karena di kejaksaan pun lagi zoom meeting. Saya kembali lagi ke kantor. Sekian dan terimakasih,” kata Euis.

Dugaan Korupsi Berjemaah Wakil Rakyat Garut

Kejari Garut sendiri saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi berjemaah yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil penelusuran, pihak Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyelewengan duit negara dalam program BOP, Pokir dan Reses.

Terkait hal ini, yang terbaru, selain memanggil Euis, pihak Kejaksaan juga memanggil salah seorang mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 berinisial E pada Selasa lalu.

Kasus ini diketahui sudah didalami oleh Kejaksaan sejak tahun 2019 lalu. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan sendiri belum memaparkan hal baru dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan.

Deni mengatakan, ada beberapa kesulitan dalam penanganan kasus ini.

“Jaksa yang melakukan pemeriksaan sangat terbatas sehingga kami perlu waktu cukup lama dalam penanganan kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani,” tutup Deni.

( Sumber : Kejari Ancam Jemput Paksa Ketua DPRD Garut yang Mangkir Pemeriksaan )