Category: Global

Napi Pemilik Akun Facebook Kepala BKN Bodong Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Seorang narapidana di Metro, Lampung, Agus Triadi (31) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Penyebabnya, Agus membuat akun Facebook bodong seolah-olah adalah akun resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Apa tujuan Agus?

Hukuman itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/3/2021). Agus merupakan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro, Lampung.

Meski di dalam lapas, Agus masih bisa memegang ponsel dan membuat akun Facebook dengan HP Xiomi pada Juni 2020. Akun Facebook itu diisi dengan foto Bima Haria Wibisana dengan mencantumkan identitas:

Nama :
Bima Haria Wibisana

Pekerjaan
Kepala di Badan Kepegawaian Negara RI- BKN 2020-sekarang
Wakil Ketua di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2010-sekarang
Deputi di BRI Aceh- Nia 1996-sekarang
Director di Kementerian PPN/Bappenas 1992-sekarang
Deputy di LKPP

Perguruan Tinggi:
Pernah belajar di University of Melbourne, Jurusan Change Management.
Pernah belajar di John F. Kennedy School of Goferment, Havard University Jurusan development atmistration.
Pernah belajar di Monash University, Jurusan Public policy & management.
Pernah belajar di University of Pittburg.
Pernah belajar di De Paul University in Chicago, jurusan Policy public analysis.
Pernah belajar di University of Southem California.
Pernah belajar di 10 November Institute of Technology (Institut Teknologi Sepuluh Nopember- ITS)
SMA: Pernah belajar di SMA Negeri 3 Surabaya, angkatan 1975

Dengan akun bodong itu, Agus kemudian bertindak seolah-olah sebagai Bima dan mengecoh para follower Bima. Ada calon PNS yang terkecoh dan mentransfer uang Rp 3 juta ke Agus.

Pergerakan akun bodong itu terpantau Bima. Secepat kilat, Bima memberikan kuasa kepada anak buahnya untuk mengusut hal itu. Sejurus kemudian, tim hukum BKN melaporkan ke Bareskim Polri dan Agus ditangkap saat sedang meringkuk di sel penjara. Akhirnya Agus diadili lagi untuk kedua kalinya.

“Menyatakan Terdakwa Agus Triadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan manipulasi, penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang autentik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Triadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata ketua majelis Uni Latriani dengan anggota Esti Kusumastuti dan Dwi Aviandari.

Lalu apa tujuan Agus membuat akun bodong Kepala BKN? Tidak lain tidak bukan adalah berharap ada orang yang akan menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan masuk sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan uang dari orang yang akan menghubungi terdakwa untuk dibantu masuk menjadi calon PNS.

“Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah pernah dihukum,” kata majelis tentang alasan yang memberatkan terdakwa dalam sidang pada Selasa (16/3/2021).

( Sumber : Napi Pemilik Akun Facebook Kepala BKN Bodong Dihukum 3 Tahun Penjara )

MA Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi Kembalikan Rp 19 Miliar ke Negara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memang tidak menambah hukuman pidana pokok Imam Nahrawi, yaitu tetap 7 tahun penjara. Namun MA mewajibkan mantan Menpora dari PKB itu mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.

“Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (16/3/2021).

Hukuman uang pengganti di atas lebih berat dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu sebesar Rp 18 miliar. Imam Nahrawi diberi waktu satu bulan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya itu ke kas negara. Bila tidak mau, hartanya dirampas dan dilelang.

“Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

MA juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Adapun denda tetap Rp 400 juta. Namun subsidernya diperberat dari 3 bulan menjadi 6 bulan kurungan. Vonis kasasi di atas diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada Senin (15/3) kemarin dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

“Uang yang diterima terdakwa Rp 19,1 miliar yaitu jumlah dari hadiah atau janji Rp 11,5 miliar ditambah dari gratifikasi antara Agustus 2015-Januari 2018 seluruhnya Rp 8,6 miliar dikurangi pengembalian oleh saksi Budiyanto sebesar Rp 999.231.800,” papar Andi.

Uang itu diterima terkait jabatan Imam sebagai Menpora selama menjabat.

“Pasal yang terbukti tetap, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 12b ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 (1) KUHP,” pungkas Andi.

( Sumber : MA Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi Kembalikan Rp 19 Miliar ke Negara )

Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon Digelar di PN Bandung Besok

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat besok. Penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya itu akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 di PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, (16/3/2021).

Ali menyebut Sutikno didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor; atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT KPI disebut hendak menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Terkait rencana tersebut, Sutikno menugasi orang kepercayaannya, Sukirno, untuk mengurus perizinan dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

KPK menduga pemberian uang tersebut diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, perbuatan Sutikno telah melanggar aturan mengenai penyelenggara negara.

Atas dasar itu, Sutikno disebut KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus ini ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

KPK juga menduga Sunjaya menerima suap dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno. Herry dan Sutikno juga dijerat sebagai tersangka.

Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.

KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.

( Sumber : Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon Digelar di PN Bandung Besok )

PN Jaktim: Sidang Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan Tetap Virtual

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/3) secara virtual.

“Perkara nomor 221, 222, 226, hari Jumat tetap virtual,” kata pejabat humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Selasa (13/3/2021).

Diketahui, majelis hakim telah menggelar sidang kerumunan Petamburan pagi ini, dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terdakwa Habib Rizieq Shihab, perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Serta perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. terdakwa Habib Rizieq.

Namun sidang tersebut ditunda karena pihak Habib Rizieq dan pengacara memprotes karena sidang digelar secara virtual dan ada gangguan teknis audio saat sidang berlangsung. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan melanjutkan pada Jumat (19/3) mendatang.

“Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3/2021).

Habib Rizieq diketahui didakwa pasal berlapis di sidang kasus kerumunan dan swab test. Berikut ini rinciannya:

Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

Kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor:

Dakwaan
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

– KUHP

Pasal 10 huruf b
Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; pengumuman putusan hakim.

Pasal 35 ayat (1)
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Pasal 55 ayat (1) ke-1
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal 216 ayat (1)
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Baca juga:
Habib Rizieq Rayakan Isra Mikraj di Rutan, Isi Ceramah-Bantu Bikin Lomba Azan

– UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

( Sumber : PN Jaktim: Sidang Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan Tetap Virtual )

Tersangka Kasus Abaikan OJK Sadikin Aksa Batal Penuhi Panggilan Polisi

Jakarta (VLF) – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Tersangka dalam kasus mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu rencananya akan diperiksa penyidik hari ini.

“Hari ini (Sadikin) tidak hadir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Rusdi menyebut hanya kuasa hukum dari Sadikin yang datang ke Bareksrim. Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut tujuan kedatangan kuasa hukum keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu.

“Ada kuasa hukum yang datang,” ucapnya.

Sementara itu, detikcom terus berusaha menghubungi Sadikin Aksa sejak pagi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sadikin tidak mengangkat telepon dan justru menolak panggilan.

Sebelumnya, Sadikin Aksa akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana sektor jasa keuangan terkait PT Bank Bukopin Tbk.

“Insyaallah jadi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Senin (15/3).

Helmy mengatakan Sadikin sudah mengonfirmasi dirinya bakal hadir kepada penyidik. Sadikin akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

“Iya, jam 10 nanti. Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik,” tandasnya.

Sadikin Aksa disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik berkeyakinan mengantongi alat bukti terkait perbuatan pidana yang diduga dilakukan Sadikin Aksa.

Diketahui, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK. Status itu disandang PT Bank Bukopin Tbk sejak Mei 2018.

( Sumber : Tersangka Kasus Abaikan OJK Sadikin Aksa Batal Penuhi Panggilan Polisi )

Baca Pleidoi, Djoko Tjandra Klaim Jadi Korban Iming-iming Pinangki

Jakarta (VLF) – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.

Awalnya Djoko Tjandra yang membacakan nota keberatan atau pleidoi dalam persidangan itu mengaku menjadi korban peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. Putusan itu berkaitan dengan perkara lawas yang menjerat Djoko Tjandra dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor:12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan terang merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia,” kata Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Putusan itu mengharuskan Djoko Tjandra menjalani hukuman 2 tahun penjara tetapi malah kabur ke luar negeri. Setelahnya Djoko Tjandra mengaku ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas sehingga berkongkalikong dengan seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat tetapi dirinya mengklaim telah ditipu keduanya.

“Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi Terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka,” ujarnya.

Djoko menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya. Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Pinangki Sirna Malasari lewat Saudara Rahmat yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana,” ucapnya.

Djoko juga mengaku tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki sebagai jaksa. Sehingga, disepakati bahwa Djoko hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.

Djoko juga menyebut uang USD 1.000.000 adalah Consultant Fee dan Lawyer Fee yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai dan dia diminta membayar uang muka sebesar USD 500.000 yang diberikan ke Andi Irfan Jaya. Dia membantah uang tersebut sebagai suap kepada Pinangki.

“Uang sebesar USD 500.000 itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap. Pembayaran uang USD 500.000 tersebut bukan juga sebagai pemberian hadiah kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri,” ungkapnya.

Djoko mengaku turut menolak action plan yang ditawarkan Andi Irfan Jaya karena dianggap tidak masuk akal dan hanya sebagai penipuan belaka. Dengan mencermati action plan tersebut, dia sadar bahwa sebenarnya telah menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi Fatwa Mahkamah Agung.

“Saya merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntut saya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan tersebut karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal,” jelasnya.

Djoko Tjandra meminta majelis hakim menolak pembuktian dan tuntutan jaksa. Dia juga berharap dibebaskan atas segala dakwaan dan tuntutan.

“Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di muka tadi maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” katanya.

Diketahui, Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

( Sumber : Baca Pleidoi, Djoko Tjandra Klaim Jadi Korban Iming-iming Pinangki )

Alasan Hakim Sunat Vonis Eks Bos Jiwasraya: Setiap Orang Bisa Dibina

Jakarta (VLF) – PT Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Ikut disunat juga mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Apa alasan majelis tinggi sunat hukuman Syahmirwan?

“Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut,” demikian bunyi petikan pertimbangan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/3/2021).

Penyunatan hukuman itu diketok oleh ketua majelis Haryono dengan anggota Sri Andini, M Lutfi, Reni Malik, dan Lafat Akbat. Menurut majelis, dalam tatanan teori pemidanaan ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si terpidana. Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

“Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya,” urai hakim.

Demikian juga dalam tatanan teori pengambilan suatu putusan. Maka diharapkan bisa mengakomodasi tujuan yang dikehendaki oleh putusan tersebut.

“Dalam teori utilitas atau teori kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi si pelaku/terdakwa/terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial,” terang majelis.

Majelis menilai terdakwa Syahmirwan, Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo telah melakukan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya) yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif.

“Yaitu hanya dengan cara kesepakatan dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro, sehingga menimbulkan kerugian negara atas investasi saham berupa pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan investasi Reksa Dana berupa pembelian 21 reksa dana pada 13 manajer investasi,” tutur majelis.

Majelis menyatakan hukuman 18 tahun selain dipandang cukup adil, proporsional, dan memiliki nilai kemanfaatan, juga telah sesuai dengan prinsip aturan hukum dan secara sosiologi dapat mengubah pribadi dan perilaku terdakwa ke arah yang lebih baik lagi.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” cetus majelis.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

( Sumber : Alasan Hakim Sunat Vonis Eks Bos Jiwasraya: Setiap Orang Bisa Dibina )

Kejari Cilegon Ungkap Penyebab Kasus Pencabulan Anak Naik Selama Pandemi

Jakarta (VLF) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti menyebut 70 persen kasus pidana di Cilegon terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sekolah daring disebut mempengaruhi lonjakan kasus pencabulan anak.

“Selama pandemi ini kan sekolah virtual, tapi kejahatan susila makin bertambah, korbannya anak perempuan kecil,” kata Ely di Cilegon, Jumat (12/3/2021).

Kasus pencabulan di Cilegon yang menjadi perhatian Jaksa adalah kasus anak perempuan yang dicabuli kakak kelasnya di sekolah. Korban digilir oleh 3 kakak kelasnya.

“Contoh kelihatan dalam satu yayasan sekolah, kakak kelas ‘membegitukan’ adek kelas, adek kelasnya dilir 3 kakak kelas, yang menggilir ini sudah dihukum,” ujarnya.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, Mohamad Ikbal menambahkan, pandemi Corona yang mengharuskan sekolah daring membuat kasus pencabulan anak semakin meningkat. Dia kemudian menyoroti kurangnya pengawasan orang tua.

“Pandemi kan belajar virtual, orang tua lepas kontrol dan fasilitas handphone tiada batas, beralih ke youtube, maupun media lain, akhirnya rasa ingin tahunya melebar dan terjadilah tindak pidana tersebut,” kata Ikbal.

Dia menyebut meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak butuh perhatian orang tua. Lingkungan keluarga juga tak luput dari pelaku kekerasan seksual.

“Fenomena ini sangat butuh perhatian orang tua dalam hal ini kasus tersebut perlu peran dari guru, keluarga maupun pemerintah dalam rangka pencegahan, agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan anak-anak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan perkara pidana yang ditangani Kejari Cilegon didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia mengatakan kasus pencabulan anak jumlahnya mencapai 70 persen.

Jumlah itu diketahui dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Kejari Cilegon. Ely menyatakan, selama 8 bulan dirinya menjabat Kajari Cilegon, kasus terbanyak yang ditangani kejaksaan adalah kejahatan seksual terhadap anak.

“(Selama) delapan bulan saya di sini kok hampir 70 persen kasusnya susila,” kata Ely kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

( Sumber : Kejari Cilegon Ungkap Penyebab Kasus Pencabulan Anak Naik Selama Pandemi )

Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi APBD Bermodus Laporan Fiktif

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga. Jaksa menemukan ratusan juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Penyelidik telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, dimulai dari pengelolaan tahun anggaran 2017 sampai 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin, kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Lalu mengungkap Sprindik kasus ini dia tanda tangani hari ini. Selanjutnya penyidik akan menyusun rencana penyidikan mulai dari jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan hingga penggeledahan.

Sedangkan sebelumnya, Kejari telah meminta keterangan terkait kasus ini kepada 24 orang.

“Tim penyelidik menemukan setidaknya ada Rp 334.000.000 anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari fakta yang ditemukan,” urai Lalu.

Dari hasil penyelidikan, jelas Lalu, Kejari Purbalingga menemukan dugaan rekayasa dan laporan fiktif. Pos anggaran yang diduga direkayasa yakni pos-pos di luar gaji pegawai.

“Fakta yang ditemukan, pengelolaannya tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang harusnya mengelola kemudian laporan pertanggungjawabannya fiktif dan ada rekayasa,” jelas Lalu.

“Pada tahap penyelidikan belum diketahui untuk apa dan untuk siapa, maka akan didalami pada tahap penyidikan akan diarahkan apa yang harus disita sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara,” lanjut Lalu.

Selanjutnya pada proses penyidikan, Kejari Purbalingga masih akan memeriksa 40 saksi. Para saksi itu, kata Lalu, mulai dari para pejabat kecamatan hingga Pemkab Purbalingga.

“40 orang (saksi) itu bisa kurang bisa lebih. Mereka merupakan pejabat kecamatan dan kabupaten, bahkan ada pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari pihak kecamatan,” katanya.

( Sumber : Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi APBD Bermodus Laporan Fiktif )

Benny Tjokro Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” demikian kutipan putusan banding yang dilihat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).

Putusan banding diketok oleh ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS pada 2008-2018. Berikut hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

( Sumber : Benny Tjokro Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya )