Category: Global

KPK Periksa Eks Bupati Supendi Terkait Kasus Suap Pemkab Indramayu

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memeriksa mantan Bupati Indramayu, Supendi, terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Pemeriksaan terhadap Supendi dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini (22/03), bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Selain Supendi, KPK memanggil mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Carsa ES, yang merupakan pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.

Pemeriksaan Supendi ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozak yang diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar. Supendi saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 4,5 tahun bui dalam kaitan kasus suap proyek di Indramayu.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan rumah di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat. KPK pun menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (20/3) dan Sabtu (20/3) lalu. Kini penyidik telah selesai melakukan penggeledahan itu, dan barang yang diamankan akan dianalisis terlebih dahulu.

“Di lokasi ini, masih ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti ini akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).

( Sumber : KPK Periksa Eks Bupati Supendi Terkait Kasus Suap Pemkab Indramayu )

Jaksa Tanya Ketum APINDO soal ‘Pengusaha Rakus’ di Sidang Jumhur Hidayat

Jakarta (VLF) – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, menjadi saksi di sidang kasus hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Hariyadi ditanya jaksa soal cuitan Jumhur yang menyebut ‘pengusaha rakus’ dan ‘bangsa kuli’.

Awalnya, jaksa menanyakan soal dua tweet Jumhur yang diduga mengandung berita bohong. Hariyadi kemudian menjawab dan menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan pengusaha.

“Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha tapi semua pekerja. Dalam pembahasan itu juga kita melibatkan kami perwakilan pengusaha hadir dari, KADIN dan APINDO,” kata Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/3/2021).

Hariyadi mengatakan ada pembahasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, saat itu ada pasal-pasal yang disepakati dan tidak disepakati bersama.

“Kami dalam pembahasan itu ada pasal-pasal yang disepakati dua belah pihak pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Hariyadi kemudian ditanya soal maksud ‘pengusaha rakus’ dalam cuitan Jumhur. Menurutnya, tweet itu tidak spesifik menjelaskan siapa pengusaha yang dimaksud.

“Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa,” ujar Hariyadi.

Dia menilai ada kesalahpahaman terkait UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan protes besar-besaran. Dia mengatakan gelombang protes mulai menurun setelah UU Cipta Kerja lebih dipahami berbagai pihak.

“Ini yang saya rasa pada saat itu ada miskonsepsi tapi Alhamdulilah dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya penjelasan dari para perwakilan-perwakilan yang akhirnya bisa dipahami. Kalau melihat dalam proses setelah diundangkan karena ada gugatan ke MK dan sebagainya kemudian dari tensi penolakan itu boleh dibilang kan melandai banyak orang bilang karena lebih paham ya,” ujarnya.

Selain jaksa, Jumhur sebagai terdakwa juga sempat bertanya ke Hariyadi. Jumhur mempertanyakan apakah Hariyadi sebagai pengusaha merasa terusik dengan cuitannya.

“Mungkin saya bertanya sebagai subjek, saya begini apakah pernyataan saya merasa Anda benci dengan pernyataan saya? Karena dalam BAP ini ada pendapat saudara tentang kaitannya saya, sekarang saya bertanya apakah iya pernyataan saya ini menunjukkan saya benci pada pengusaha, itu pertanyaan, apakah menimbulkan permusuhan pada pengusaha?” tanya Jumhur secara virtual.

Hariyadi mengaku dirinya tidak terusik dengan cuitan Jumhur. Cuitan yang dimaksud adalah ‘UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini’. Menurutnya, pengusaha yang disebut dalam tweet itu tidak spesifik.

“Yang jelas kami tidak merasa terusik karena tidak spesifik. Tapi kalau Mas Jumhur bilang bahwa Pak Hariyadi pengusaha rakus, kan itu pencemaran, kan ini tidak. Artinya tidak spesifik menunjuk ke organisasi atau menunjuk pengusaha siapa,” ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menilai cuitan Jumhur terkait UU omnibus law Cipta Kerja sebagai hal biasa. Menurutnya, kritik itu biasa disampaikan oleh seorang tokoh perserikatan pekerja.

“Itu tentu hal biasa dan dalam pernyataan tokoh perserikatan pekerja biasa seperti itu, itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Jumhur, Oky Wiratama, menjelaskan tidak ada demo terkait UU omnibus law Cipta Kerja dari pihak Hariyadi. Dia menyebut tak ada demonstrasi berujung ricuh yang dipicu oleh cuitan Jumhur.

“Makanya saya tadi tanyakan. Apakah saksi itu pengusaha? Dia jawab betul. Apakah di tempat perusahaan saksi kerja ada serikat kerja? Kata dia ada. Ada aksi demo tidak terkait dengan posting-an terdakwa? Dia bilang tidak ada. Nah, harusnya kan ada unsur pelanggaran di situ. Saksi juga bilang kalau serikat pekerja yang ada di perusahaannya adalah yang tergabung dalam KSPSI yang mana klien kami Pak Jumhur adalah sebagai Wakil Ketua Umum. Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas posting-an Jumhur itu,” ucapnya.

Sebelumnya Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (21/1).

( Sumber : Jaksa Tanya Ketum APINDO soal ‘Pengusaha Rakus’ di Sidang Jumhur Hidayat )

KPK Panggil Wakil Direktur PT Adonara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan DKI

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta yang menjerat Direktur Utama PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan. Anja dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Senin (22/03), bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/3/2022).

Dalam kasus ini, KPK sempat melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara. KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.

“Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali kepada wartawan Selasa (9/3).

Ali mengatakan bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi. KPK menyita dokumen tersebut untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.

“Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” ucap Ali.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

( Sumber : KPK Panggil Wakil Direktur PT Adonara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan DKI )

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Bantu Sembunyikan Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, M Rudjito. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan membantu menyembunyikan Nurhadi, Ferdy Yuman (FY).

“Muhammad Rudjito diperiksa untuk saksi FY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. “Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

( Sumber : KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Bantu Sembunyikan Nurhadi )

OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menetapkan Nurhasanah eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka. Dia menjabat pada periode 2018-2020.

Dilansir keterangan resmi OJK, Jumat (19/3/2021), dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti hingga 30 September 2020, perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

Perbuatan tersangka dinilai telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera.

Atas dasar itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Sdri. Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018-2020 sebagai tersangka.

Ditambahkan Tongam, dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

( Sumber : OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Sebagai Tersangka )

 

Alasan Edhy Prabowo Rekrut Model Anggia Kloer Jadi Sespri Terungkap

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengungkap alasan mengangkat beberapa sekretaris pribadi (sespri), termasuk Anggia Tesalonika Kloer. Edhy menyebut butuh sespri karena punya pekerjaan lain di luar sebagai menteri.

Hal itu disampaikan Edhy saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Awalnya, Edhy menjelaskan punya tugas selain sebagai menteri yang mengharuskannya memiliki pembantu tambahan.

“Saya juga mencoba, karena memang sebagai menteri saya harus fokus dengan pekerjaan utama saya untuk mengelola sektor kelautan dan perikanan, dan saya punya kegiatan-kegiatan lain, sebagai menteri saya juga sebagai pengurus banyak organisasi, dan pengurus partai, ormas dari pencak silat, hingga organisasi kelautan dan perikanan,” kata Edhy secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Edhy akhirnya menunjuk sespri berjumlah empat orang, yakni Anggia yang merupakan model, Fidya, Putri Elok, dan Nur. Menurutnya, pengangkatan keempatnya sudah melewati konsultasi kesekjenan dan diperbolehkan.

“Akhirnya saya perlu pembantu-pembantu tambahan. Saya ini konsultasikan dengan kesekjenan, apakah masih memungkinkan untuk menambah, makanya saya mengusulkan untuk menambah sekretaris dan kalau aspri memang sudah otomatis ada, tapi sekretaris ini saya ajukan, dan boleh,” ucap Edhy.

“Maka saya angkat 4 pembantu, Saudara Anggia Tesalonika, Saudara Fidya, dan Saudari Putri Elok, dan Saudara Nur,” tambahnya.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus Menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Alasan Edhy Prabowo Rekrut Model Anggia Kloer Jadi Sespri Terungkap )

Saksi Ungkap Rohadi PNS Tajir Pernah Pamer Foto Bareng Fadli Zon dan JK

Jakarta (VLF) – Pengusaha Ali Darmadi menjadi saksi dalam kasus mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait kasus suap pengurusan perkara. Ali mengaku mengenal Rohadi sebagai orang hebat.

Hal ini dibenarkan oleh Ali saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas berita acara pemeriksaan. Disebutkan Rohadi menunjukkan foto dirinya bersama Wakil Presiden ke-11 Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, hingga hakim agung.

“Saudara menjelaskan, sekitar akhir tahun 2014, saudara Rohadi menunjukkan foto-foto bareng dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung melalui BBM ke saya,” ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).

Ali membenarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan foto-foto tersebut ditunjukkan melalui handphone pada saat dirinya berbincang bersama Rohadi.

“Iya, iya, dia perlihatkan ke saya (melalui) BB. Kan ngobrol di bengkel, memperlihatkan foto-foto ke saya. Wah, saya bilang hebat,” kata Ali.

Setelah itu, Ali mengaku dirinya meminta bantuan Rohadi untuk mengurus beberapa perkara yang menjeratnya. Menurut Ali, pada saat itu Rohadi mengaku bisa mengurus dan akan mempelajari perkara tersebut.

Rohadi juga disebut meminta sejumlah uang kepada Ali. Uang ini diminta untuk keperluan pengurusan dan kordinasi dalam menangani perkara.

“Di BAP, Anda bilang, ya benar saya minta bantuan Rohadi untuk urusin perkara-perkara tersebut. Awalnya saya cerita-cerita masalah yang saya hadapi, dan Rohadi. Karena saya tau Rohadi adalah orang pengadilan, jadi saya yakin Rohadi bisa berikan solusi. Rohadi bisa mengurusnya dan dia bilang akan pelajari dulu perkaranya, dan dia minta sejumlah uang untuk pengurusan dan kordinasi. Benar nggak?” kata jaksa membacakan BAP.

“Bener, Pak,” jawab Ali.

Ali juga membenarkan dirinya beberapa kali mengirimkan uang kepada Rohadi sejak 2010 hingga 2016. Uang itu ditransfer Ali ke berbagai rekening, di antaranya rekening atas nama istri Ali, PT Maju Santosa Cemerlang, dan PT Permata Gading Autocenter.

Diketahui, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Rohadi juga didakwa jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

( Sumber : Saksi Ungkap Rohadi PNS Tajir Pernah Pamer Foto Bareng Fadli Zon dan JK )

Tak Berizin, Peternak Ayam di Banyumas Dibui 1 Tahun dan Denda Rp 1 M

Jakarta (VLF) – Seorang peternak ayam di Banyumas, inisial MS (40) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. MS dinyatakan melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas, Kamis (18/3/2021), kasus bermula saat tim dari Polresta Banyumas melakukan sidak pada 9 Juni 2020. Sidak dilakukan di sebuah Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidak itu, ditemukan usaha peternakan ayam petelur dengan 4 kandang ayam dengan 3 kandang yang masih ada ayam petelur. Totalnya ada 15 ribu ekor ayam petelur yang sedang berproduksi.

Kemudian saat tim Polresta Banyumas melakukan pengecekan ke pemiliknya tidak dapat menunjukkan/tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan. Atas hal itu, polisi memproses secara hukum dan melimpahkan ke pengadilan.

Dalam dakwaanya, jaksa menuntut MS melanggar Pasal 36 ayat 1 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib Amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan dan izin usaha atau izin kegiatan.

“Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 tahun 2016 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam lampiran huruf d untuk kegiatan budidaya ayam ras petelur (D4) dengan skala/besaran jumlah induk lebih dari 5 ribu ekor wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) serta izin lingkungan,” urai jaksa.

Disebut pula dalam dakwaan, MS sudah lama mendirikan usaha peternakan ayam jenis ayam petelur itu yaitu sejak tahun 2009. Usaha itu menyerap 30 tenaga kerja dengan jumlah produksi telur 12 ribu butir per hari atau sekitar 800 kg per hari.

Modal awal MS membeli bibit ayam petelur sekitar Rp 13 ribu per ekor dengan masa akhir produksi ayam petelur tersebut 80 minggu. Omset perbulan rata-rata Rp 200 juta dengan ongkos produksi Rp 19 ribu/kg karena mengikuti harga bahan baku ternak, listrik dan penyakit yang dapat mempengaruhi produksi ayam.

Pada 1 Maret 2021, jaksa menuntut MS selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Tuntutan itu diamini PN Banyumas.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kegiatan Tanpa Izin Lingkungan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian putus PN Banyumas.

Duduk sebagai ketua majelis Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra dan Suryo Negoro. “Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5 ribu,” ucap majelis dalam sidang pada Rabu (17/3) kemarin.

( Sumber : Tak Berizin, Peternak Ayam di Banyumas Dibui 1 Tahun dan Denda Rp 1 M )

Sidang Kembali Ditunda dan Ayus Tiga Kali Mangkir, Ririe Fairus: Doakan yang Terbaik untuk Saya

Jakarta (VLF) – Istri Ayus Sabyan, Ririe Fairus, hanya bisa meminta doa kepada publik untuk masalah rumah tangga yang ia hadapi saat ini.

Dia juga meminta doa agar gugatan cerai yang ia daftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara dilancarkan oleh Tuhan. “Doain yang terbaik untuk saya saja ya, saya enggak bisa ngomong apa-apa,” kata Ririe usai sidang cerai dengan Ayus kembali ditunda majelis hakim PA Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).

Ririe mengungkapkan sidang cerainya dengan Ayus bakal kembali digelar pada Rabu, pekan depan. Meskipun Ayus sudah tiga kali tak datang sidang cerai, Ririe sama sekali tidak merasa disepelekan oleh suaminya.

“Enggak, biasa saja. Ya sudah, doain ajalah ya yang terbaik,” ucap Ririe. Humas PA Jakarta Utara Agus Abdullah mengungkapkan alasan sidang cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus kembali ditunda majelis hakim.

“Untuk sidang kali ini, adalah sidang yang ketiga. Tentunya tadi yang hadir adalah Mbak Ririe, Mas Ahmad Fairus tidak hadir,” kata Agus. “Majelis hakim tidak bisa melanjutkan persidangan hari ini karena panggilan dari PA Jakarta Timur untuk sidang hari ini belum sampai kepada majelis,” ungkap Agus lagi.

Kendati demikian, Agus tidak mengetahui kenapa surat panggilan untuk Ayus Sabyan dari PA Jakarta Timur belum sampai kepada majelis hakim PA Jakarta Utara.

Hanya saja, dia memastikan, pada 3 Maret 2021, pihak PA Jakarta Utara telah mengirimkan surat panggilan sidang hari ini kepada Ayus melalui PA Jakarta Timur.

Adapun Ririe alias Eri Fitriyah menggugat cerai Ayus ke PA Jakarta Utara pada 27 Januari 2021 karena suaminya diduga berselingkuh dengan Nissa Sabyan, rekan band sendiri. Ririe Fairuz dan Ayus Sabyan menikah pada 13 Oktober 2012. Hingga kini, keduanya sudah dikaruniai dua orang anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kembali Ditunda dan Ayus Tiga Kali Mangkir, Ririe Fairus: Doakan yang Terbaik untuk Saya”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/17/175817266/sidang-kembali-ditunda-dan-ayus-tiga-kali-mangkir-ririe-fairus-doakan-yang.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Tri Susanto Setiawan

 

Eks Kajari Inhu Pemeras 64 Kepsek Divonis 5 Tahun Bui, PGRI: Sudah Adil

Jakarta (VLF) –  Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan puluhan kepala sekolah. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai vonis itu sudah adil.

“Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, itu bagus. Ini telah sesuai rasa keadilan,” kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Taufik mengatakan vonis itu telah menjawab keresahan pihak sekolah. Dia mengatakan aksi pemerasan selama ini membuat aktivitas di sekolah terganggu.

“Keresahan para guru kita sudah terjawab. Semoga ini tak terulang lagi, ini pelajaran juga bagi guru-guru dalam menggunakan dana BOS, begitu juga dengan Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Pekanbaru. Hakim menilai Hayin terbukti memeras puluhan kepala SMP negeri di daerah tersebut.

Vonis Hayin dibacakan majelis hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3/2021). Hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menilai Hayin melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

“Menyatakan, terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” demikian putusan majelis hakim.

Selain Kajari, majelis turut menghukum dua anak buahnya di Kejari Inhu, yakni Kasi Pidsus Ostar Alpansari dan Kasubsi Febri, dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua anak buah Hayin itu dinilai terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu.

( Sumber : Eks Kajari Inhu Pemeras 64 Kepsek Divonis 5 Tahun Bui, PGRI: Sudah Adil )