Category: Global

Alasan MA Bebaskan Dosen di Kasus PGRI ‘Persatuan Gundul Republik Indonesia’

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan dosen Dr Wadji MPd dari hukuman 5 bulan penjara karena menulis di Grup WhatsApp ‘Persatuan Gundul Republik Indonesia (PGRI)’. Menurut MA, hal itu bukan bagian dari penghinaan karena penghinaan harus menyerang orang, bukan organisasi.

“Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak… dan seterusnya’ karena unsur tersebut ditujukan pada ‘perorangan/seseorang’ dan bukan terhadap instansi/organisasi,” kata juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

Dalam kasus Wadji, dosen tersebut menulis dengan tujuan terhadap organisasi, bukan orang. Perbuatan Wadji tidak bisa dikenakan delik Penghinaan di UU ITE.

“Sedangkan dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa tertuju pada pengurus organisasi/perkumpulan, yaitu Terdakwa mengganti singkatan nama perkumpulan PGRI menjadi Persatuan Gundul Republik Indonesia,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Kasus bermula saat Wadji meng-upload di Grup WhatsApp (GWA) Kardos Unikama (Karyawan dan Dosen Universitas Kanjuruan Malang) pada 24 Januari 2018.

Wadji mengupload foto dua dosen Unikama yang gundul dan plontos. Lalu di bawahnya diberi tulisan:

KETUA DAN SEKJEN PGRI (PERSATUAN GUNDUL REPUBLIK INDONESIA)

Postingan Wadji di atas kemudian dilaporkan admin GWA, Nanang Pujiastika ke Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Pengawas PGRI Jatim, Husin Matamin, yang membaca dan melihat hasil print out dari GWA tersebut menjadi tersinggung karena perbuatan terdakwa dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik serta melecehkan lembaga/organisasi PGRI yang menaungi profesi guru Republik Indonesia.

Husin kemudian mengadukan perbuatan Wadji ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Dua tahun berlalu, akhirnya, kasus bergulir ke pengadilan dan Wadji harus duduk di kursi pesakitan.

Pada 27 Januari 2020, PN Malang menyatakan Wadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. PN Malang pun menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Duduk sebagai ketua majelis Sri Hariyani dengan anggota Intan Tri Kumalasari dan Sugiyanto. Atas putusan majelis PN Malang itu, Wadji mengajukan banding.

Tapi bukannya diringankan, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah memperberat hukuman Wadji menjadi 5 bulan penjara. Untuk denda masih sama yaitu Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Duduk sebagai ketua majelis Rasminto dengan anggota Winaryo dan PH Hutabarat.

Wadji tidak tinggal diam dan mencari keadilan. Memori kasasi pun dilayangkan. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan dan Wadji divonis bebas. Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao. Perkara dengan nomor 155 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 3 Maret 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua PGRI Jatim, Teguh Sumarno mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA itu. Ia menyatakan yang melaporkan adalah pengurus PGRI Jatim yang lama. Teguh mengaku bersyukur lantaran tenaga pendidik tak ada yang terlibat masalah hukum.

“Itu kelihatannya yang membuat laporan wakil ketua PGRI sebelum jaman saya. Seandainya saya jadi ketuanya, saya tidak memperbolehkan. Saya harap untuk berkompromi karena sama-sama pendidik kan tidak boleh begitu. Harusnya secara kekeluargaan saja, itu wajib,” kata Teguh.

( Sumber : Alasan MA Bebaskan Dosen di Kasus PGRI ‘Persatuan Gundul Republik Indonesia’ )

Eks Anggota DPRD Jabar Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Bupati Indramayu

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim (ARM), terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Supendi. Abdul Rozaq pun akan segera disidang.

“Kamis (25/3/2021), tim penyidik telah melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Ali menyebut berkas perkara penyidikan kasus Abdul Rozaq telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim JPU. Menurutnya, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.

“(Penahanan) terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” ucapnya.

Menurut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan digelar PN Tipikor Bandung.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta,” katanya.

Seperti diketahui, Abdul Rozak Muslim menjadi tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Abdul Rozak merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang dijerat berdasarkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

“ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kasus ini pun masih terus dikembangkan KPK. Penyidik KPK belum lama ini menggeledah Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (19/3).

Ali mengatakan barang bukti yang diamankan akan diverifikasi terlebih dahulu. Lalu, dokumen dan barang elektronik tersebut disita guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Indramayu, Supendi, terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Selain Supendi, KPK memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.

( Sumber : Eks Anggota DPRD Jabar Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Bupati Indramayu )

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Syahganda Nainggolan Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang tuntutan Syahganda Nainggolan di kasus penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law ditunda. Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

“Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya,” kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

Hakim ketua Ramon Wahyudi kemudian memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa. Sidang ditunda selama sepekan dan rencananya digelar Kamis (1/4).

“JPU belum bisa membacakan tuntutan, kami masih berikan waktu insyaallah 1 April (2021),” kata hakim.

Seusai sidang, penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, mengaku sudah memprediksi sidang tuntutan bakal ditunda. Dia menyebut jaksa kebingungan hendak menuntut apa kepada terdakwa.

“Kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang, karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa,” ujar Al Katiri.

Al Katiri menyebut tidak ada fakta sidang yang membuktikan Syahganda melakukan perbuatan pidana. Pihaknya mengaku siap mematahkan tuntutan jaksa lewat pembelaannya nanti.

“Dengan adanya tuntutan yang bukan melawan hukum, kami akan mematahkan dalam pembelaan kami dan saya yakin Syahganda akan bebas,” ungkapnya.

“Kami yakin hakim-hakim ini profesional, objektif, karena hakim kan wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan. Kami sangat yakin bahwa hakim akan objektif dan sepaham dengan kami bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Syahganda. Insyaallah bebas, doa dan prediksi kami,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.

( Sumber : Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Syahganda Nainggolan Ditunda )

Kendalikan Bisnis Sabu dari Bui, Fauzi Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan pidana mati kepada terpidana seumur hidup di LP Cipinang, Fauzi alias Ozi alias Uda. Ozi terbukti mengontrol peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27 kg.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Agung Purbantoro sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Kamis (25/3/2021).

Menurut majelis hakim, terdapat pertimbangan yang memberatkan terdakwa dalam proses pemidanaan ini, yaitu Fauzi sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan, yaitu di Lapas Cipinang terkait kasus narkotika.

“Memutuskan dua buah jeriken yang berisi 27 kg sabu dan satu buah HP merek Oppo warna biru hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah speedboat warna abu-abu dirampas negara. Satu buah kapal pompong warna hijau putih dirampas negara,” ucap majelis.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada Maret 2020. Saat itu, Ozi dihubungi untuk bekerjasama dengan Jawi Udin guna mengambil sabu dari Malaysia supaya dibawa ke Indonesia dengan uang operasional Rp 250 juta. Setelah sepakat, Jawi mengajak La Ode dan Samili alias Mamat.

Lalu terdakwa meminta Jawi mengambil narkotika di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Jawi dan Samili berangkat menggunakan speedboat menuju perbatasan Malaysia.

Kemudian Jawi mengambil sabu dari Perairan Batu Putih, perbatasan Malaysia dengan Indonesia untuk diantar ke Jakarta menggunakan Kapal Pompong. Belum sampai ke Jakarta, tepat di Perairan Utara Kalang Kepri, polisi menangkap Jawi dan Samili berikut barang bukti sabu berat bruto 27 kg. Ozi yang sedang mendekam di balik jeruji besi pun kembali diadili.

( Sumber : Kendalikan Bisnis Sabu dari Bui, Fauzi Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati )

PN Jayapura Vonis Koruptor Wajib Balikin Rp 16 M Atau Diganti 3 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Kepala BPD Papua Cabang Enarotalidi Paniai, Marsi Prasongko Hadi. Mardi diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yakni Rp 16 miliar atau diganti 3 bulan kurungan apabila asetnya tidak cukup.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jayapura yang dikutip detikcom, Rabu (24/3/2021). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis Maria Magdalena Sitanggang.

Hukuman tersebut di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. Majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 16.161.678.505 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta, maka terdakwa harus mengganti uang yang dikorupsi Rp 16 miliar itu dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim yang beranggotakan Elisa Titahena dan Bernanrd Akasian.

Pidana 3 bulan sebagai pengganti uang yang dikorupsi Rp 16 miliar ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura tertulis tidak ada upaya hukum banding dari terdakwa dan jaksa.

Putusan di atas kemudian disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menyayangkan pidana penjara pengganti yang tertuang dalam putusan masih sangat rendah. ICW juga menemukan dari total 549 terdakwa yang dijatuhi vonis pidana penjara pengganti, rata-rata hukuman hanya 1 tahun 1 bulan penjara.

“Maka dari itu, menjadi hal wajar jika terpidana, selain karena telah mengalihkan aset ke pihak lain, lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

( Sumber : PN Jayapura Vonis Koruptor Wajib Balikin Rp 16 M Atau Diganti 3 Bulan Bui )

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas, Rekan Korban Ngamuk di PN Medan

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ricuh. Rekan korban yang tidak terima atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa ngamuk di PN Medan.

Pantauan detikcom, Rabu (24/3/2021), kericuhan mulai terjadi pukul 13.00 WIB. Massa yang menggunakan peci putih mulai memaksa masuk ruang sidang setelah hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa.

Massa diminta meninggalkan ruangan sidang oleh petugas kepolisian. Mereka kemudian berkumpul di ruang tunggu PN Medan. Terlihat salah seorang dari massa sempat melemparkan kursi yang ada di lokasi itu.

Massa sempat mencari hakim yang memimpin persidangan. Karena tidak menemukan hakim, massa kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali lagi. Hingga pukul 14.00 WIB, polisi terlihat masih berjaga di sekitar PN Medan.

Kuasa hukum korban, Amrul Sinaga, mengatakan pihaknya tidak terima atas putusan hakim. Dia menilai dua terdakwa harusnya dipenjara, bukan divonis bebas.

“Tuntutan jaksa 6 tahun, kenapa hakim memutuskan bebas? Sidang putusan ini tiga kali ditunda,” kata Amrul di PN Medan.

Amrul menilai putusan hakim ini tidak adil. Dia mengatakan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang dikeluarkan hakim ini.

“Kita tentu sebagai korban, pencari keadilan tentu keberatan. Kita akan berkoordinasi dengan tim tentang langkah hukum apa yang dilakukan,” ucapnya.

Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi pada September 2019. Korban bernama Syahdilla Hasan Affandi diduga dianiaya dua orang hingga meninggal. Dua orang bernama Sunardi dan Syafwan Habibi ditangkap dan disidangkan di PN Medan.

Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut agar hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Sunardi Als Gundok dan terdakwa II Syafwan Habibi masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tulis isi tuntutan.

( Sumber : Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas, Rekan Korban Ngamuk di PN Medan )

Polisi Telah Periksa Erwin Aksa Jadi Saksi Kasus Abaikan OJK

Jakarta (VLF) – Polisi memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa, terkait kasus dugaan mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebaagi tersangka.

“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komut EA,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Ramadhan mengatakan Erwin Aksa diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Erwin dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. Mulai dari jam 10 sampai 17. Berarti 7 jam dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Ramadhan mengatakan Erwin selaku Komut PT Bosowa Corporindo dinilai bertanggungjawab sebagai pengawas. Dia mengatakan hal itu yang dicecar oleh penyidik.

“Pemeriksaan tersebut seputar dengan tugas pokok tugas-tugas yang dilakukan oleh Komut di PT Bosowa Corporindo, juga terkait dengan tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komut selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah Bosowa mematuhi perintah OJK,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Sadikin Aksa telah lebih dulu menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus mengabaikan perintah OJK pada Kamis (18/3). Sadikin diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang-lebih 10 jam. Selama pemeriksaan itu, Sadikin dicecar 53 pertanyaan.

“Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sadikin Aksa (kasus Bosowa) oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus, pada hari Kamis, 18 Maret 2021, pukul 10.00-20.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/3).

“Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman,” sambungnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Menurut Helmy, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Helmy mengungkapkan, sejak Mei 2018, diketahui bahwa PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu disebut berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Pada 27 Juli 2020, Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan Dirut PT Bosowa Corporindo.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

( Sumber : Polisi Telah Periksa Erwin Aksa Jadi Saksi Kasus Abaikan OJK )

KPK Panggil Direktur Sarana Jaya Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan DKI

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta yang menjerat Direktur Utama PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan. Bima dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/3/2020).

Ali menerangkan, selain memanggil petinggi Sarana Jaya, penyidik KPK memanggil saksi dari kalangan pengusaha. Pengusaha yang dipanggil untuk saksi hari ini ialah Rudy Hartono Iskandar.

“Iya (pengusaha) Rudy Hartono Iskandar,” tuturnya.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

( Sumber : KPK Panggil Direktur Sarana Jaya Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan DKI )

KPK Panggil Wagub Sulsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK hari ini memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Andi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

“Sebagai saksi tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Selain Andi, KPK memanggil 3 wiraswasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

( Sumber : KPK Panggil Wagub Sulsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah )

Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis bersalah menerima gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (22/3/2021).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Yasin selama dua tahun delapan bulan,” ujar Majelis Hakim Asep Sumirat saat membacakan amat putusannya.

Selain hukuman fisik, hakim juga memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan.

Hakim menyatakan Rahmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Putusan terhadap Rahmat Yasin ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut Rahmat Yasin dihukum empat tahun penjara.

“Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Usai pembacaan putusan, Rahmat Yasin menerima hasil dari putusan hakim itu. Sedangkan Jaksa KPK masih mengajukan pikir-pikir.

“Apapun yang diputuskan, ini juga sudah menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sewajarnya saya menyatakan menerima,” ucap Rahmat Yasin usai persidangan.

Sekedar diketahui, eks Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian,” kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

( Sumber : Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui )