Category: Global

Terbukti Suap Nurhadi Rp 35,7 M, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hiendra dinyatakan hakim terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.

Majelis hakim mengatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

“Terdakwa telah memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa,” ujar hakim anggota Duta Baskara.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp 45.726.955.000. Namun yang terbukti Rp 35.726.955.000.

Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

“Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 Juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp 10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan,” jelas hakim.

Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.

“Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

( Sumber : Terbukti Suap Nurhadi Rp 35,7 M, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara )

Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla Segera Disidang

Jakarta (VLF) –  KPK telah melengkapi berkas anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma’ruf (JAM) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016. Juli segera disidang.

“Selasa (30/03), telah dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU dengan tersangka JAM dalam perkara dugaan TPK pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada tahun anggaran 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

“Sebelumnya berkas (penyidikan) telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU,” imbuh Ali.

Ali mengatakan masa penahanan Juli sudah diperpanjang selama 20 hari hingga 18 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pondam Jaya Guntur. Dia mengatakan jaksa sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.

Ali menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 61 saksi dalam masus ini. Saksi itu di antaranya eks Kabakamla Soedewo serta pihak-pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma’ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.

Kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi ketua dan anggota ULP di Bakamla.

Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016. Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar dan PT CMIT, kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.

Kemudian terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu pada Oktober 2016. Meski anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.

Lalu, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar pada 18 Oktober 2016. Kontrak itu disebut bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum.

( Sumber : Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla Segera Disidang )

PK Ditolak, Anggota DPRD Siak Tetap Dibui 1 Tahun di Kasus Penghasutan

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) anggota DPRD Siak, Riau, Nelon Manalu di kasus penghasutan. Alhasil, anggota DPRD dari Partai Hanura itu tetap harus menghuni penjara selama 1 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus bermula saat terjadi aksi soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) di Siak pada 12 Agustus 2018. Akibat aksi dengan memblokade jalan, perusahaan sawit tidak beroperasi. Nelson disebut berteriak:

Setopkan mobil, jangan ada yang masuk ke PT GAS, tidur di bawah kolong mobil itu

Nelson kemudian mendatangi sopir truk dan teriak:

Berhenti, kalau kau berani masuk akan saya pecahkan kaca mobilmu

Atas aksi itu, Nelson kemudian ditangkap dan diadili. Pada 11 Oktober 2018, Pengadilan Negeri (PN) Siak memutuskan Nelson bersalah karena menghasut warga dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan 2 bulan setelahnya karena Nelson terbukti bersalah melakukan tindak pidaan di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

Di tingkat kasasi, hukuman tidak berubah. MA menolak kasasi Nelson. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Pada pileg 2019, Nelson berhasil duduk di DPRD Siak. Namun setahun setelahnya atau tepatnya pada 17 Juli 2020, Kejaksaan mengeksekusi Nelson ke LP Siak. Nelson tidak tinggal diam dan mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian amar singkat PK yang dilansir website MA, Rabu (31/3/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Putusan yang bernomor 19 PK/Pid/2021 itu diketok pada 16 Maret 2021 dengan panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan.

( Sumber : PK Ditolak, Anggota DPRD Siak Tetap Dibui 1 Tahun di Kasus Penghasutan )

Jejak Terpidana Fauzi: Kontrol Narkoba Lintas Negara dari Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan pidana mati kepada terpidana seumur hidup di LP Cipinang, Fauzi alias Ozi alias Uda (44). Ozi terbukti mengontrol peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27 kg dari Malaysia.

Sepak terjang Fauzi tertuang dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/3/2021). Disebutkan, Fauzi adalah penghuni Lapas Cipinang Lantai Dasar Tipe 3, Kamar 140. Fauzi meringkuk di penjara untuk menjalani hukuman penjara hingga meninggal dunia dalam kasus narkoba.

Berikut ini sepak terjang Fauzi:

2016
Fauzi ditangkap BNN di Ancol dengan barang bukti 40 kg sabu. Setelah melalui persidangan, Fauzi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

2018
Fauzi ditelepon oleh Erlando. Dalam percakapan itu, Erlando mengajak Fauzi berkongsi dalam menyelundupkan sabu milik WN Malaysia lewat jalur laut menuju ke Kepulauan Seribu, Jakarta.

2018-2019
Kongsi Erlando-Fauzi berjalan mulus, yaitu berhasil tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut, yaitu melalui Batam dan dilanjutkan ke perairan Kepulauan Seribu.

10 Juli 2019
Aparat Polda Metro Jaya menangkap Erlando di Terminas 2 Kade 109, Jalan Raya Pelabuhan, Tanjung Priok, saat menyelundupkan 10 kg sabu. Erlando mengaku mendapatkan sabu itu dari Ade di Johor, Malaysia. Sabu itu diantar oleh Jawi Udin.

1 Maret 2020
Bandar narkoba yang biasa disebut Bosku menelepon Fauzi untuk mau berkongsi menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Fauzi menyanggupi dan Bosku mentransfer Rp 250 juta ke nomor rekening Fauzi.

Dari penjara, Fauzi menelepon Jawi Udin untuk meminta diambilkan sabu dari Malaysia dengan upah Rp 50 juta.

2 Maret 2020
Sesuai dengan perintah Fauzi, Jawi Udin berangkat ke Batam dan membeli mesin speedboat seharga Rp 41 juta.

4 Maret 2020
Fauzi memerintahkan Jawi Udin membeli kapal pompong seharga Rp 40 juta. Kapal itu akan dipakai untuk mengambil sabu di Malaysia. Namun Jawi Udin me-markup dana pembelian kapal menjadi Rp 50 juta.

10 Maret 2020
Fauzi menelepon Jawi Udin melihat kondisi kapalnya. Ia mentransfer lagi Rp 10 juta agar kapal dicat ulang. Ternyata kapal itu karam saat dipakai memancing.

20 Maret 2020
Jawi Udin pergi ke Johor Malaysia menggunakan kapal pompong lainnya. Jawi Udin mencari orang yang membakar api unggun di pantai di Desaru. Setelah bertemu dengan kurir dari Malaysia, narkoba pindah kapal dan Jawi Udin kembali ke Batam.

Sabu disimpan di balik semak-semak di Pulau Sumpit, Bintan.

21 Maret 2020
Saat pagi menyingsing, aparat Polda Metro Jaya menangkap Jawi Udin dan didapati bukti 27 kg sabu. Akhirnya, Fauzi kembali diproses secara hukum dan diadili.

23 Maret 2021
PN Jakut menjatuhkan hukuman mati kepada Fauzi. Adapun yang menjadi ketua majelis hakim adalah Agung Purbantoro dengan anggota Tugiyanto dan Boko.

( Sumber : Jejak Terpidana Fauzi: Kontrol Narkoba Lintas Negara dari Penjara )

Kasus Korupsi Rp 1,9 M, Eks Dirut PDSMU Majalengka Ditahan Kejaksaan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan tersangka Junaedi. Dia merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.

Junaedi ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi bantuan modal PDSMU yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Majalengka tahun 2014-2019. Sebelum ditahan, pria tersebut sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Dede Sutisna mengatakan penahanan terhadap Junaedi dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa puluhan orang saksi dan memintai keterangan ahli.

“Setelah memeriksa puluhan saksi dan mendapat keterangan ahli, akhirnya jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JN selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata Dede di kantornya, Selasa (30/3/2021).

Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, menurut Dede, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan JN mencapai Rp 1,9 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, itu hasil audit yang dilakukan BPKP Jabar. Dalam kasus ini jaksa penyidik juga sudah menyita uang sekitar Rp 700 juta,” tutur Dede.

Junaedi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan modal PDSMU sejak Oktober 2020. Namun baru hari ini Junaedi ditahan.

“Penahanan terhadap tersangka selain alasan obyektif dimana tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun juga alasan subyektif yaitu khawatir tersangka melarikan diri,” ucap Dede.

Saat ini jaksa penyidik masih menelusuri harta benda tersangka. Hal itu dilakukan untuk menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

“Jaksa penyidik juga masih melangsungkan kegiatan asset tracing guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini,” ujar Dede.

Ia mengingatkan kepada seluruh pengelola BUMD di Kabupaten Majalengka agar bisa bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum. Dede memastikan Kejaksaan akan selalu mengawasi kinerja para pejabat di Majalengka.

“Pengelolaan BUMD agar dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Dede.

( Sumber : Kasus Korupsi Rp 1,9 M, Eks Dirut PDSMU Majalengka Ditahan Kejaksaan )

Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti 350 Kasus Setahun Terakhir

Jakarta (VLF) – Kejari Blitar melakukan pemusnahan barang bukti dari 350 kasus selama setahun terakhir. Ada 11 item barang yang dimusnahkan. Di antaranya rokok tanpa cukai yang merugikan negara sekitar Rp 200 juta.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman tengah kantor Kejari Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi. Dari 11 item barang tersebut di antaranya sebanyak 250 gram ganja, 105.750 gram sabu, dan 77. 199 butir psikotropika. Ketiga barang ini dari kasus pidana umum dan pelanggaran UU Kesehatan.

Sedangkan dari kasus pidana khusus, dimusnahkan hampir 10.000 batang rokok ilegal dan 1.100 botol miras. Dari rokok ilegal saja potensi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Sedangkan dari miras ilegal, merugikan negara sebesar Rp 4,1 juta.

“Ribuan barang yang kami musnahkan ini, merupakan barang bukti kasus yang sudah inkrah. Yakni kasus sejak Januari sampai Desember 2020, sebanyak 350 kasus,” kata Kajari Blitar, Bangkit Sormin, Selasa (30/3/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan forkopimda baik kabupaten maupun Kota Blitar. Untuk miras, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggilas botol-botol miras memakai alat berat.

Untuk rokok ilegal, Kejari Blitar memusnahkan dengan cara membakarnya. Sedangkan untuk psikotropika, dimusnahkan dengan cara dicampur air panas lalu diblender.

Kejari Blitar juga menyampaikan tren kasus tertinggi yang terjadi selama pandemi. Menurut Bangkit, peredaran okerbaya menjadi kasus tertinggi dengan pelaku mulai pelajar sampai manula.

“Mungkin selama pandemi ini imbasnya ke perekonomian mereka. Dan banyak yang ambil jalan pintas jadi pengedar pil koplo itu. Pelakunya dari yang masih sekolah sampai kakek-kakek, bahkan perempuan juga ada,” pungkasnya.

( Sumber : Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti 350 Kasus Setahun Terakhir )

Edarkan 11 Kg Sabu, Syamsul Bahri Divonis Hukuman Mati

Jakarta (VLF) – Warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Bahri, dijatuhi hukuman mati karena mengedarkan narkoba seberat 11 kg. Syamsul mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta oleh seseorang yang berjulukan ‘Big Bos’ apabila paket sabu sudah sampai di Medan.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (29/3/2021). Kasus bermula saat Syamsul ditelepon oleh ‘Big Bos’ bernama Daeng pada 11 Maret 2020. Daeng meminta Syamsul mengedarkan 11 kg sabu dengan upah Rp 15 juta. Syamsul menyanggupi dengan alasan sedang butuh uang.

Keduanya kemudian bertemu di Jalan Selat Lancang. Sabu dikirim ke Medan. Syamsul ditemani Ponisan. Sabu ditempatkan di jok mobil.

Pada 12 Maret 2020 dini hari, mobil yang dikendarai Syamsul dan Ponisan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Asahan. Keduanya tiba-tiba dihadang Tim BNN dan bukti 11 kg sabu ditemukan. Paket sabu itu disarukan ke dalam bungkus teh.

Keduanya tidak bisa mengelak sehingga diproses secara hukum. Syamsul dan Ponisan diadili dengan berkas terpisah.

Pada 15 Desember 2020, PN Medan menjatuhkan pidana terhadap Syamsul dengan pidana mati. Putusan itu sesuai tuntutan jaksa. Syamsul tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Sahman Girsang dengan anggota Railam Silalahi dan Wayan Karya.

Pengadilan Tinggi Medan berpendapat pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” beber majelis.

( Sumber : Edarkan 11 Kg Sabu, Syamsul Bahri Divonis Hukuman Mati )

Penggugat Praperadilan Soal Komentar Negatif Gibran Singgung Kasus Mahfud Md

Jakarta (VLF) – Sidang perdana praperadilan kasus komentar Arkham Mukim yang menyinggung soal jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini. Pihak penggugat, Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman bakal menjadikan kasus penghina Mahfud Md menjadi bukti di persidangan.

Sidang perdana ini digelar lebih kurang 25 menit dan diketuai hakim tunggal Sunaryanto. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (30/3) besok dengan agenda pembacaan jawaban tergugat dalam hal ini pihak Kapolresta Solo.

“Kami akan jadikan sebagai bukti kejadian Pak Mahfud Md dipertemukan dengan orang yang menghina di kantornya,” kata Boyamin usai sidang kepada wartawan ditemui di PN Solo, Senin (29/3/2021).

Boyamin menyebut seharusnya polisi bisa mengambil langkah sebagai mediator. Sehingga kedua belah pihak terkait bisa dipertemukan dan berkomunikasi.

“Mestinya dalam melakukan tindakan oleh kepolisian, satu Pak Mahfud Md ada yang diduga menghina, itu polisi memediatori untuk dipertemukan dengan Pak Mahfud Md dan terjadi maaf-memaafkan,” urainya.

Boyamin juga menyoroti kasus komentar Arkham Mukim yang menyinggung jabatan Gibran, di mana polisi tidak melakukan mediasi lebih dulu. Namun, langsung meminta klarifikasi dari Arkham.

“Artinya ini semakin ada bukti bahwa apa yang dilakukan oleh Polresta Surakarta tidak sesuai dengan SE nomor 2/II tahun 2021. Di mana itu dipertemukan kalau diduga ada sesuatu yang tidak mengenakkan atau menghina. Dan syaratnya sebenarnya ada laporan,” tutur Boyamin.

Boyamin menyebut pihaknya sudah menyiapkan ahli hukum pidana. Boyamin juga mengaku bakal mengusahakan untuk menghadirkan ahli Bahasa Indonesia.

“Kami menyiapkan ahli pidana yang merupakan alumni UNS, nanti kita tunggu di hari Rabu (1/4). Saya juga sedang berusaha mencari ahli Bahasa Indonesia,” tuturnya.

( Sumber : Penggugat Praperadilan Soal Komentar Negatif Gibran Singgung Kasus Mahfud Md )

Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang Terkait Kasus Suap Proyek RS

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna terkait proyek pembangunan gedung rumah sakit (RS) di Kota Cimahi. Ajay pun akan segera disidangkan.

“Kamis (25/3/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan dan/atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Ali menyebut berkas perkara penyidikan kasus Ajay telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim JPU. Menurutnya, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.

“(Penahanan) terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucapnya.

Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan digelar di PN Tipikor Bandung.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi, yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Dalam kasus ini, Hutama Yonathan lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa menyuap Ajay sebesar Rp 3,2 miliar guna memuluskan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi.

Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang diterima detikcom pada Kamis (11/2). Sidang kasus itu digelar pada Rabu (10/2) malam. Dalam kasus itu, dari total nilai suap Rp 3,2 miliar, Hutama baru memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp 1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna,” ujar jaksa penuntut umum KPK.

Dalam dakwaan itu disebutkan Hutamaa memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati sebesar Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.

( Sumber : Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang Terkait Kasus Suap Proyek RS )

MA Perberat Vonis Eks Kepala BP Migas Jadi 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Priyono dinilai terbukti korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 triliun.

Ikut dihukum juga dengan pidana 12 tahun penjara mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

“Tolak kasasi para terdakwa. Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. Terbukti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

Alasan MA memperberat yaitu Priyono selaku Kepala BP Migas bersama Djoko Harsono melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas. Juga tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.

“Tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran (kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran),” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Vonis itu diketok pada Kamis (25/3) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

“Akibat perbuatan Priyono-Djoko, maka memperkaya Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dan merugikan keuangan negara USD128.574,004.46,” terang Andi.

Kasus ini bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah. Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, pemerintah rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Rapat dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla (JK). Hasilnya pemerintah meminta PT TPPI diselamatkan.

Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso. Priyono kemudian disidangkan di PN Jakpus.

Di persidangan, Priyono menyatakan dirinya melaksanakan perbuatan di atas untuk menjalankan hasil rapat dengan JK. Priyono menyodorkan bukti notulen rapat dengan JK dan menteri terkait. Namun hingga sidang berakhir, JK tidak pernah dihadirkan menjadi saksi.

Siapa yang diuntungkan di kasus ini? Ternyata Dirut PT TPPI, Honggo Warsito. Honggo hingga kini kabur dan ia disidangkan secara in absentia. Oleh majelis hakim, Honggo dihukum 16 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas negara. Polri menyebut Honggo ada di Singapura, tapi otoritas Singapura menampik.

( Sumber :  MA Perberat Vonis Eks Kepala BP Migas Jadi 12 Tahun Penjara )