Category: Global

Sudah Divonis Mati, 13 Terdakwa Sabu 402 Kg Masih Hadapi Sidang TPPU

Jakarta (VLF) – 13 orang terdakwa pada kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (6/4) kemarin.

13 terdakwa masing-masing 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan. Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan.

Kemudian 9 orang asal Indonesia mereka adalah Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Belasan orang yang saat ini berstatus terpidana itu tidak lantas mendapat hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan. Meski tidak secara terperinci, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan mereka masih akan menjalani sidang lainnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sementara mereka masih akan menghadapi TPPU, akan kita sidangkan. Karena masih saling berkaitan, maka mereka masih dalam penahanan Lapas Warungkiara,” kata Bambang Yunianto, Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/4/2021).

Selepas TPPU nanti, dijelaskan Bambang perjalanan para terpidana nanti nya masih akan menempuh perjalanan panjang. Mereka masih memiliki hak untuk menempuh tahapan selanjutnya yakni banding.

“Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum ini nanti mudah mudahan kalau kita inginnya pelaksanaannya bisa segera tetapi kita harus mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku dimana mereka diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, tapi prosesnya mungkin memakan waktu,” jelas Bambang.

Sependapat dengan JPU, semua tuntutan dikabulkan majelis hakim PN Cibadak. Total 13 orang mendapat hukuman mati dalam satu hari. Menurut Bambang jumlah para terdakwa yang mendapat tuntutan mati itu merupakan yang terbanyak dan menjadi catatan sejarah di Kabupaten Sukabumi.

“Kalau masalah jumlah barang bukti mungkin ada yang sama atau bahkan lebih, tetapi untuk jumlah terdakwanya (yang mendapat vonis mati) mungkin di Kabupaten Sukabumi dikatakan mungkin pertama banyak jumlah orangnya yang dituntut mati itu termasuk terbanyak,” pungkas dia.

( Sumber : Sudah Divonis Mati, 13 Terdakwa Sabu 402 Kg Masih Hadapi Sidang TPPU )

PN Cibadak Tidak Tayangkan Sidang Vonis Kasus ‘Bola Sabu’ 402 Kg

Jakarta (VLF) – Sidang vonis terdakwa kasus sabu seberat 402 kilogram senilai Rp 480 miliar di Sukabumi hari ini tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak via YouTube.

Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya, sidang tersebut bisa disaksikan secara live melalui kanal YouTube PN Cibadak. Tidak ada penjelasan secara terperinci terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Cibadak hanya mempersilahkan awak media untuk meliput di PN Cibadak.

“Bisa diliput di PN saja,” kata Humas PN Cibadak Zulqarnain melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Saat ditanya lebih jauh soal tidak adanya penayangan secara langsung, Zulqarnain tidak merespons. Meski tidak disiarkan langsung, proses sidang tetap digelar virtual melalui aplikasi Zoom dari tiga lokasi yaitu PN Cibadak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Lapas Warungkiara.

“Seharusnya bisa dilakukan seperti sidang sebelumnya, disiarkan secara langsung. Sehingga media dan masyarakat bisa melihat secara langsung mengingat agenda sidang hari ini juga sangat penting karena agendanya putusan atau vonis,” kata Apit Haeruman, salah seorang jurnalis televisi kepada detikcom.

Apit yang juga ketua IJTI Korda Sukabumi Raya ini mengaku tidak mengetahui kenapa alasan dari pihak PN Cibadak tidak menayangkan secara langsung. “Harapannya lebih mudah diakses publik, bisa melihat bagaimana situasi sidang. Karena saat ini memang masih masa pandemi, ketika sidang terbuka lebih baik ditayangkan secara langsung,” tutur Apit.

PN Cibadak hari ini menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap 13 orang terdakwa ditambah 1 terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp Rp 480 miliar di Sukabumi.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dista Anggara. Menurut Dista ada 14 orang yang akan menerima vonis dari majelis hakim.

“Hari ini agenda acara persidangan pembacaan putusan terhadap 14 terdakwa tindak pidana narkotik 402 kilogram sabu senilai Rp 480 miliar. Dari 14 itu 4 diantaranya warga negara asing (3 Iran dan 1 Pakistan) dan 10 terdakwa asal Indonesia,” kata Dista.

( Sumber : PN Cibadak Tidak Tayangkan Sidang Vonis Kasus ‘Bola Sabu’ 402 Kg )

Sidang Putusan Praperadilan Komentar Hina Gibran Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang praperadilan kasus terkait pria yang beri komentar negatif singgung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Sidang kali ini dengan agendak pembacaan putusan majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sunaryanto. Sesuai jadwal yang disepakati sebelumnya sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB, Selasa (6/4/2021). Namun sidang molor hingga 28 menit dan baru dimulai pukul 10.28 WIB.

Sejumlah pengunjung sidang juga terlihat hadir dalam persidangan yang digelar di ruang V ini. Baik dari tergugat dari kepolisian maupun penggugat dari Yayasan Mega Bintang 1997 juga terlihat hadir di persidangan.

Selama persidangan berlangsung, penerapan protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat. Seperti pembatasan jumlah pengunjung atau tempat duduk dan juga ada sekat di meja majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim dan seluruh yang ada di ruang persidangan juga wajib mengenakan masker. Seperti diketahui, persidangan praperadilan yang diajukan oleh LBH Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 bermula dari mencuatnya kasus postingan seorang mahasiswa asal Tegal Arkham Mukmin.

Arkham Mukmin berkomentar pada sebuah postingan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

Arkham menulis di akun Instagram pribadinya “Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja,” pada Sabtu (13/3).

Komentar tersebut dianggap mengandung unsur hoaks sehingga dilakukan penindakan dari tim khusus Cyber Police Polresta Solo.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu kuasa hukum tergugat Kapolresta Surakarta Kombes Adi Safri Simanjuntak yakni AKP Ibnu Suka, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon cacat. “Permohonan praperadilan pemohon cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini,” kata Ibnu di persidangan di PN Surakarta, Selasa (30/3).

Hal di atas dijawab oleh penggugat pada persidangan selanjutnya dengan agenda keterangan ahli pidana yang diajukan oleh pihak pemohon atau penggugat.

Penggugat mendatangkan ahli pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Taufiq. Kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto, menanyakan perihal legal standing dalam kasus tersebut.

Taufiq pun menjelaskan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76/PUU-X/2012 dan nomor 98/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK saat itu, M Akil Mochtar.

“Pada frasa yang menyebut bahwa yang berhak mengajukan praperadilan itu sudah diperluas dengan penyebutan pihak ketiga,” terang Taufiq di persidangan, Rabu (31/3).

Frasa pihak ketiga, lanjutnya, bisa diperluas bahwa yang berkepentingan tidak hanya saksi korban termasuk di dalamnya adalah LSM dan Ormas.

“Di situ juga dipertegas sepanjang mempunyai kepentingan yang sama atau berkaitan dengan kepentingan umum oleh karena itu, Pasal 80 KUHAP diperluas,” tuturnya.

( Sumber : Sidang Putusan Praperadilan Komentar Hina Gibran Digelar Hari Ini )

Hakim Tepis Argumen HRS Tak Bisa Diadili karena Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Jakarta (VLF) – Terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya mendalilkan perkaranya tidak bisa diadili lagi (nebis in idem) karena sudah membayar denda administratif senilai Rp 50 juta. Namun hakim berpendapat lain, hakim menilai sanksi tersebut bukanlah sanksi hukum sehingga bukan nebis in idem.

Hakim berpendapat, nebis in idem adalah seseorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama sesuai ketentuan Pasal 76 ayat 1 KUHP. Sedangkan denda Rp 50 juta itu bukan sanksi hukum, melainkan sanksi administratif.

“Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satpol PP bukan merupakan sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta. Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

Kemudian hakim menolak eksepsi terdakwa Habib RIzieq dan penasihat hukumnya yang menilai dakwaan JPU tidak dapat diterima karena menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Hakim menilai dakwaan JPU telah sesuai dengan KUHAP, dan secara jelas telah memaparkan rangkaian perbuatan terdakwa.

“Hemat majelis hakim alasan ini tidak dapat diterima karena yang dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum menurut ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf d KUHAP adalah apabila surat dakwaan tersebut tidak menguraikan tempus dan locus delicti. Jika membaca surat dakwaan JPU sudah cukup jelas menguraikan tentang rangkaian perbuatan terdakwa dikaitkan dengan anafsir pidana pada pasal UU yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, Habib Rizieq mendalilkan telah membayar denda Rp 50 juta. Dengan demikian, Habib Rizieq menilai perkaranya tidak boleh lagi dipidanakan. Habib Rizieq dan kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan dakwaan JPU karena menilai kasus tersebut nebis in idem atau sudah pernah diadili.

“Jadi jelas bagi kami bahwasanya dakwaan kesatu JPU adalah upaya jahat untuk kriminalisasi maulid dan untuk memenjarakan saya bersama Panitia Maulid dan dakwaan kesatu terlalu mengada-ada, karena pelanggaran prokes bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda tidak boleh lagi dipidanakan,” ujar Habib Rizieq dalam nota pembelaannya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab. Sidang kasus kerumunan Petamburan dan Tebet lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

( Sumber : Hakim Tepis Argumen HRS Tak Bisa Diadili karena Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta )

Hakim: Djoko Tjandra Tak Akui Kejahatan, Justice Collaborator Ditolak

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.

“Jika dihubungkan dengan syarat pelaku JC sebagaimana diatur SEMA 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan,” ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Apa alasan hakim menolak JC Djoko Tjandra? Hakim mengatakan Djoko Tjandra berdalih dan tidak mengakui perbuatannya terkait pemberian uang.

“Apabila pedoman dihubungkan fakta, terkait fatwa MA di persidangan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa ragu apakah Angga Heryadi benar serahkan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan Jaya, padahal di sidang perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andi Irfan Jaya di mana action plan dikirim ke terdakwa setelah terdakwa serahkan uang ke saksi Pinangki melalui Andi Irfan Jaya,” papar hakim.

“Disamping itu setelah informasi itu, terdakwa memberi tahu ke Anita Kolopaking sebagian dari legal fee telah diberikan saksi Pinangki Sirna Malasari. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan Anita Dewi Kolopaking diberi uang USD 50 ribu oleh Pinangki Sirna Malasari, dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan adanya penyerahan uang sejumlah USD 500 ribu ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya tersebut menunjukan terdakwa tidak akui kejahatannya,” tambah hakim.

Begitu juga terkait pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Djoko Tjandra dianggap hakim tidak mengakui kejahatannya itu.

Djoko Tjandra berdalih jika dia memberikan uang Rp 10 miliar ke Tommy Sumardi hanya sebagai commitment fee dan tidak memgetahui uang itu digunakan untuk apa oleh Tommy Sumardi. Namun, menurut hakim dalih itu tidak sesuai.

“Padahal di pemeriksaan sidang terdakwa, bilang terdakwa minta tolong Tommy Sumardi atas rekomendasi PM Malaysia yang merupakan besan Tommy Sumardi bahwa Tommy Sumardi punya hubungan luas dengan pejabat polri, sehingga terdakwa menghubungi Tommy Sumardi oleh terdakwa disampaikan agar saksi Tommy Sumardi berhubungan NCB Interpol, dengan demikian terdakwa telah mengetahui uang tersebut akan diberikan untuk urus interpol red notice dan penghapusan DPO,” kata hakim.

“Apalagi Tommy Sumardi selalu melaporkan progress ke terdakwa hingga memberikan info DPO terdakwa telah dibuka oleh Dirjen Imigrasi. Dengan demikian terdakwa bilang uang tersebut commitment fee, dan terdakwa tidak ketahui kepada siapa uang diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatannya,” lanjut hakim.

Diketahui, Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitaj dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

( Sumber : Hakim: Djoko Tjandra Tak Akui Kejahatan, Justice Collaborator Ditolak )

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut hakim Damis.

Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

“Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangakaian tersebut unsur memberi sesuatu telah teebukti pada diri terdakwa,” papar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

“Dari fakta persidangan terungkap terkait urusan fatwa MA maksud memberikan suatu uang ke Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki dibantu Andi Irfan Jaya meminta fatwa MA ke Kejagung, padahal saksi tau Pinangki adalah jaksa, dan tidak mengurusi fatwa MA karena bertentangan dengan jabatan saksi Pinangki,” kata hakim.

Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.

“Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, dimana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berdasarkan rangkaian pertemuan terdakwa dan Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraini Kolopaking adalah permufakatan jahat untuk memberikan uang USD 10 juta ke pejabat Kejagung dan MA. Pemberian uang itu dalam upaya meminta fatwa MA melalui Kejagung yang langkahnya dan detail biayanya sebagaimana dibuat action plan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya, dan pembahasannya dilakukan dengan Anita Dewi Kolopaking,” ujar hakim Saefuddin Zuhri.

Menurut hakim, meskipun Djoko Tjandra tidak menyetujui action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan permufakatan jahat tetap terbukti. Sebab, mereka sudah melakukan pertemuan dan membahas terkait permohonan fatwa MA.

“Menimbang adanya pertemuan Anita Dewi Anggraini Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya telah cukup membuktikan mereka punya niat sama, sehingga pertemuan itu bisa dikualifikasi permufakatan jahat,” tegas hakim.

Oleh karena itu, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini.

( Sumber : Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara! )

Ahli Forensik Polri Ungkap Pencarian Bukti Cuitan Jumhur soal UU Ciptaker

Jakarta (VLF) – Ahli forensik Mabes Polri Muhammad Asep Saputra membeberkan pencarian bukti berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran hoax atau berita bohong soal omnibus law UU Cipta Kerja yang menjerat Jumhur Hidayat. Bagaimana analisis ahli forensik itu?

“Ada beberapa barang bukti (berupa) handphone, iPad, hard disk, komputer, laptop, dan CD,” ucap Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/4/2021).

Asep dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapatnya dalam sidang itu. Seluruh barang bukti yang disebut Asep itu dianalisis secara digital forensik sesuai dengan permintaan penyidik dengan kata kunci ‘UU Cipta Kerja’.

“Resume dari penyidik dengan keyword UU Cipta Kerja, omnibuslaw,” kata Asep.

“Semua barang bukti yang masuk diperiksa dengan cara yang sama. Kami ekstrak secara keseluruhan. Nah, apakah di dalam barang bukti tersebut ada aplikasi, itu kita analisis. Jika memang ada Twitter, ada pesan atau posting-annya,” imbuhnya.

Dari analisis itu, Asep mengaku menemukan sejumlah unggahan yang diduga dilakukan Jumhur. Setelahnya, hasil yang ditemukan Asep itu diteruskan ke penyidik.

“Pada saat itu semua kami berdasarkan surat penyidik dan diberi tahu penyidik apakah ada posting-an yang seperti ‘UU ini memang untuk primitif’, itu kami temukan dan kami sampaikan ke penyidik memang posting-an itu ada,” kata Asep.

Jumhur Akhirnya Hadir Langsung di Sidang

Jumhur kali ini tampak di kursi terdakwa setelah sebelumnya selalu mengikuti sidang secara daring. Lantas Jumhur berharap jaksa mengembalikan barang bukti, yaitu laptop, karena disebutnya adalah milik anaknya.

“Dari sembilan barang bukti, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini, itu ada komputer anak saya,” kata Jumhur.

Laptop itu disebut Jumhur digunakan untuk bersekolah anaknya. Jumhur menyebut penyitaan laptop itu membuat pendidikan anaknya terkendala.

“Laptop itu dia pakai itu, jadi dia nggak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ. Kalau Yang Mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya alhamdulillah, jadi anak saya bisa sekolah,” kata Jumhur.

“Udah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut-ikutan, itu buat pelajaran,” imbuh Jumhur.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

( Sumber : Ahli Forensik Polri Ungkap Pencarian Bukti Cuitan Jumhur soal UU Ciptaker )

PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengubah hukuman mati Novrianto menjadi 20 tahun penjara. Novrianto dihukum karena membunuh nenek mertuanya, Ramunas, dengan menyaru sebagai perampok.

Novrianto merencanakan pembunuhan itu cukup matang dengan menyamarkan sebagai perampokan. Gara-garanya, keduanya kerap cekcok.

Pada 18 September 2020 dini hari, Novrianto datang mengendap-endap ke rumah nenek mertuanya dan masuk ke kamar. Ia mendapati nenek mertuanya tengah tidur dan langsung mencekiknya hingga tewas. Untuk memastikan nenek mertuanya sudah mati, Novrianto menggorok nenek mertuanya itu. Agar tampak seperti perampokan, ia mengambil perhiasan yang ada di badan nenek mertuanya.

Setelah itu, ia pulang ke rumah dan langsung merendam baju yang berlumur darah ke ember. Adapun perhiasan disimpan di laci lemari. Kepada istrinya, ia mengaku keluar menemui kerabat dan langsung tidur.

Paginya, mayat Ramunas ditemukan anaknya. Kabar segera tersiar dan warga pun dibuat geger. Polisi yang datang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi akhirnya menangkap Novrianto saat dia melayat kematian nenek mertuanya. Novrianto akhirnya diproses hukum dan diadili.

Pada 27 Januari 2021, PN Payakumbuh menjatuhkan hukuman mati kepada Novrianto. Majelis yang diketuai Agung Darmawan dan anggota M Rizky Subardy dan Alfin Irfanda menyatakan hukuman mati dijatuhkan karena Novrianto adalah residivis. Selain itu, tidak ada seorang pun ahli waris yang mau memberi maaf kepada Novrianto.

Atas amar putusan itu, Novrianto dan jaksa sama-sama banding. Apa hasilnya?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” kata ketua majelis Masrimal dengan anggota Asmar dan Cepi Iskandar.

Majelis meringankan hukuman Novrianto karena tuntutan jaksa hanya 19 tahun penjara.

“Untuk itu, demi keadilan dalam perkara ini, perlu hukuman yang akan dijatuhkan diperbaiki karena Terdakwa dalam memori banding memohon dengan hukuman yang seringan-ringannya karena menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, maka oleh karena itu patutlah hukumannya dikurangi, yaitu sebagaimana dalam amar putusan ini,” ujar majelis dengan bulat.

( Sumber : PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui )

Pengacara Tersangka ASABRI Keberatan Kejagung Sita Aset di Pontianak

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset di Pontianak terkait kasus dugaan korupsi ASABRI dengan tersangka Heru Hidayat. Pengacara Heru, Kresna Hutauruk, menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

Menurut Kresna, aset yang disita yang dimaksud adalah lahan dan bangunan PT Inti Kapuas Arowana Tbk. Dia menyebut aset yang disita bukan milik Heru.

“Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi,” kata Kresna kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Kresna mengatakan PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Karena itu, Kresna menilai penyitaan aset itu melanggar perundang-undangan yang ada.

“Sedangkan tempus perkara ASABRI adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan. Sehingga jelas aset-aset tersebut tidak terkait ASABRI dan Kejagung telah asal-asalan dalam menyita aset tanpa menyelidiki dulu aset tersebut berkaitan atau tidak,” ujar Kresna.

Pakar administrasi hukum Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukan penyitaan. Dia menilai penyitaan tak bisa sembarangan dilakukan.

“Penyidik Kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (Pasal 39 KUHAP),” ujar Margarito.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait Tersangka HH berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Sabtu (27/3).

Heru Hidayat adalah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi PT ASABRI. Dalam daftar tersangka dari Kejagung, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

( Sumber : Pengacara Tersangka ASABRI Keberatan Kejagung Sita Aset di Pontianak )

Keberatan, Eks Dirut BTN Minta Dakwaan Korupsi Rp 279 M Dibatalkan

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

“JPU dalam dakwaan terdakwa Maryono telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ghofir Effendy dan Ichsan Hassan. Dalam perbuatan bersama-sama harus penuhi dua syarat yaitu kerja sama yang disadari atau diinsafi atau perbuatan pelaksanaan. Akan tetapi di dakwaan tidak ada yang diinsafi antara terdakwa Maryono dengan yang lainnya untuk melakukan TPPU,” ujar tim pengacara Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Bahwa tidak ada kesadaran antara terdakwa, maka surat dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap, akibatnya surat dakwaan harus batal demi hukum,” tambahnya.

Tim pengacara Maryono juga menyoroti dakwaan kedua, yakni dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pegacara, perhitungan kerugian negara yang didakwakan jaksa tidak jelas karena hanya mengambil angka dari jumlah kredit yang diajukan PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

“Cara hitung kerugian negara hanya berdasarkan kredit yang diberikan BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property sebesar Rp 279.627.008.399,35, itu hanya berdasarkan nilai plafon kredit yang diberikan BTN ke PT Pelangi dan PT Titanium, itu keliru dan menyesatkan,” ujar tim pengacara.

Alasan mengapa TPPU Rp 279 miliar itu dianggap keliru adalah jumlah pemberian kredit di mana ada agunan dan bunga di dalamnya. Pengacara Maryono mengatakan meragukan angka itu.

“Karena dalam pemberian kredit ada agunan, dan ada bunga yang tidak dimasukkan BPKP sebagai nilai kerugian. Bahwa dengan penghitungan tersebut menandakan penghitungan tidak dilakukan oleh ahli, meskipun ditangani BPKP,” paparnya.

Diketahui, Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Dirut BTN itu disebut jaksa melakukan bersama Widi Kusuma Purwanto, selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hassan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy. Mereka juga didakwa bersama Maryono dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Maryodno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maryono juga didakwa melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Keberatan, Eks Dirut BTN Minta Dakwaan Korupsi Rp 279 M Dibatalkan )