Category: Global

Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bos MeMiles!

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Alhasil, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi, Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

( Sumber : Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bos MeMiles! )

Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Jakarta (VLF) – Mantan anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Rizal Djalil diyakini jaksa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa KPK Arin Kurnia Sari saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2021).

Rizal Djalil diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Dalam kasus ini, menurut jaksa, terdakwa telah mencoreng nama instansinya.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa tidak berterus terang, terdakwa mencoreng BPK. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tutup jaksa.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan putusan maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun. Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik selama 3 tahun.

( Sumber : Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Proyek SPAM )

Aset Disita Kejagung, Rimo Perusahaan Adik Benny Tjokro Lumpuh

Jakarta (VLF) – Nasib apes ikut menjerat Teddy Tjokrosapoetro, adik dari Benny Tjokrosaputro sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Dirinya terseret ke dalam lingkaran kasus hukum yang menimpa sang kakak dalam dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Alhasil, aset perusahaan pun disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara pihaknya memastikan kasus yang menjerat Benny merupakan masalah pribadi. Oleh karena itu tak ada kaitannya dengan perusahaan dan semua anak perusahaan Rimo.

“Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri, oleh karena itu Perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan pada Perseroan,” kata Teddy lewat keterbukaan informasi dikutip detikcom, kemarin Kamis (8/4/2021).

Berdasarkan informasi dari anak perusahaan, yaitu PT Hokindo Properti Investama, Kejagung telah menyita 9 aset yang dimiliki oleh anak perusahaan Rimo.

Aset disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi oleh Asabri. Sementara ini, pihaknya menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Teddy menjelaskan semua entitas anak yang asetnya disita otomatis menyebabkan operasionalnya lumpuh. Pihaknya tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dari dulu. Kata dia, hal itu mengancam kelangsungan hidup perseroan.

“Dengan lumpuhnya operasional dan disitanya sebagian besar aset entitas anak perseroan dan berhentinya semua proyek yang sedang direncanakan untuk dibangun ataupun yang sudah dibangun, maka dapat dipastikan kondisi keuangan Perseroan pun akan lumpuh total,” tambahnya.

Penyitaan oleh Kejagung atas dokumen unit apartemen, aset tanah, mall dan hotel serta dokumennya adalah sebagai berikut:

1. 18 unit apartemen South Hills yang belum terjual milik KSO DRK-MKP (PPI) dan beralamat di Jl. Denpasar Raya RT 016 / RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama PT Duta Regency Karunia.

2. Tanah seluas 217.874m2 yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi AI-Batani Lingkungan Tanjakan RT 01 / RW 04, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Propinsi Banten atas nama PT Batu Kuda Propertindo beserta dokumen aslinya.

3. Tanah seluas 1.478.540m2 berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Desa Cikanyere, kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, atas nama PT Gema Inti Perkasa beserta fotocopy dokumennya.

4. Tanah seluas 384.314m2 berlokasi di Desa Watulondo dan Desa Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Kabupaten Kendari Sulawesi Tenggara atas nama PT Andalan Tekhno Korindo beserta dokumen aslinya.

5. Tanah seluas 8.542.476m2 berlokasi di Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, atas nama PT Tri Kartika beserta fotocopy dokumennya.

6. Tanah dan bangunan (Mall Matahari) seluas 9.820m2 dan 577m2 berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat, atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall beserta fotocopy dokumennya.

7. Tanah seluas 155.452m2 termasuk bangunan 22 (dua puluh dua) Ruko, berlokasi di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama PT Banua Land Sejahtera beserta fotocopy dokumennya.

8. Tanah dan bangunan (Rupa Rupi Handicraft Market) seluas 2.866 M2 berlokasi di Jl. A. Yani, Bandung Desa Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama PT Gita Aditya Graha beserta fotocopy dokumennya.

9. Tanah dan bangunan (hotel Maestro) seluas 2.452m2 yang berlokasi di Jl. Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atas nama PT Indo Putra Khatulistiwa, beserta fotocopy dokumennya.

( Sumber : Aset Disita Kejagung, Rimo Perusahaan Adik Benny Tjokro Lumpuh )

Ditahan KPK, Bupati Aa Umbara Diduga Terima Rp 1 M Terkait Proyek COVID-19

Jakarta (VLF) – KPK menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. KPK memaparkan rekonstruksi perkara terkait kasus ini.

“Pada Maret 2020, karena adanya pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Karyoto menyampaikan, pada April 2020, terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang). Pertemuan ini disebutkan untuk membahas kesanggupan Totoh menjadi penyedia pengadaan paket sembako dengan kesepakatan commitment fee 6%.

“Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 6% dari nilai proyek,” ucapnya.

AA Umbara lantas disebut memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh Gunawan sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB. Selain itu, Andri Wibawa dari pihak swasta disebut menemui Aa Umbara untuk dilibatkan sebagai penyedia pengadaan sembako.

“Bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan,” kata Karyoto.

Karyoto mengatakan wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket dengan anggaran Rp 52,1 miliar. Dari proyek bansos ini, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar.

“Kurun waktu April sampai dengan Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket, yaitu bantuan sosial jaring pengaman sosial (bansos JPS) dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar,” ujar Karyoto.

“Dengan menggunakan bendera CV JCM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS,” sambungnya.

Totoh Gunawan mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar. Sementara itu, Karyoto mengatakan, dari pengadaan tersebut, Aa Umbara menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

“Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB. Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” tuturnya.

Dari pengadaan ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar. Dalam perkara ini, Totoh Gunawan telah ditahan KPK terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Akibat perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

( Sumber : Ditahan KPK, Bupati Aa Umbara Diduga Terima Rp 1 M Terkait Proyek COVID-19 )

Hartopo Dilantik Jadi Bupati Kudus Gantikan Tamzil yang Terbukti Terima Suap

Jakarta (VLF) – Pelaksana tugas Bupati Kudus, HM Hartopo resmi dilantik menjadi bupati secara definitif sisa jabatan 2018-2023. Hartopo menggantikan pasangannya dulu M Tamzil yang tersandung kasus korupsi.

Acara pelantikan digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang. Bupati bersama forkompinda datang langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan tamu undangan di Kudus menyaksikan pelantikan secara virtual di youtube Kominfo Kudus.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sejumlah pekerjaan rumah yang akan diemban oleh Bupati Kudus HM Hartopo. Terutama terkait pelayanan birokrasi. Menurutnya kejadian di Kudus yang sebelumnya harus menjadi bahan pembelajaran.

“Reformasi birokrasi mohon dukungan forkompinda agar kita bisa jalan. Jadi biarlah yang lalu menjadi masa lalu, buat kita harus menjadi catatan perbaikan. Momentun masa lalu itulah menjadi pelajaran penting untuk Kudus untuk kita lepas dengan kondisi itu,” kata Ganjar saat sambutan seperti disiarkan di Youtube Kominfo Kudus, Jumat (9/4/2021).

“Namun itu kalau tidak diikuti dengan langkah nyata ada di kabupaten, itu saya ibaratkan kanker itu operasinya tidak bersih nanti tumbuh lagi,” lanjut dia.

Menurutnya di Kudus perlu langkah yang revolutif. Sehingga tercipta birokrasi yang bersih. Dia meminta seluruh elemen di Kudus agar saling berkomunikasi dengan baik.

“Maka agak sedikit revolutif, revolusi betul begitu, yang dilakukan. Kalau itu bisa dilakukan mimpi pendiri bangsa dulu. Kalau disuport birokrasi bersih akan melaju kenceng, investasi tidak akan merasa wah nanti pungli, wah nanti diperes (diperas), nanti sulit, pasti tidak merasakan itu. Ada APH bisa mengawal itu. Kita kawal semua, semua dimudahkan. Komunikasi forkompinda sangat penting,” terang dia.

Tidak ketinggalan di tengah pandemi, Ganjar meminta kepada warga agar tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya meski sudah divaksin COVID-19 namun tidak sepenuhnya kebal terhadap virus Corona.

“Sudah divaksin perlu diedukasi jangan lengah, kemarin menjadi superman super women seolah – olah tidak bisa ketularan lagi, kasusnya ada. Artinya yang sudah divaksin ada potensi tetap bisa tertular. Apa artinya menjadi kesehatan, hidup sehat, germasnya berjalan,” jelasnya.

Ganjar menambahkan agar Bupati Kudus yang baru dilantik tersebut bekerja untuk memulihkan ekonomi warga. Menurutnya saat ini yang dibutuhkan adalah kecepatan dan ketepatan untuk memulihkan ekonomi.

“Kudus banyak hal menarik, akhirnya infrastruktur di Kudus ini bisa menjadi contoh banyak hal. Di sana teknologi yang diterapkan dalam edukasi, desain sana juga berkembang sangat pesan, bahkan kuliner dengan gastronomi sangat bagus banget sehingga betul – betul nuansa ekonomi kreatif jalan. Saya melihat Kudus ini ciri-cirinya bukan kabupaten, ini kota. Cirinya kota banget, penting untuk menumbuhkan ekonomi kreatif,” tambah Ganjar.

Seperti diketahui Bupati Kudus nonaktif M. Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait suap dan gratifikasi. Dia juga dihukum membayar Rp 2,212 miliar dan pencabutan hal politik. Apalagi Tamzil sebelumnya pernah dibui terkait tindak pidana korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono menilai terdakwa pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP juncto pasal 64 ayat (1) KHUP.

Tamzil juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 B UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil,” kata Sulistiyono, Senin (6/4).

( Sumber : Hartopo Dilantik Jadi Bupati Kudus Gantikan Tamzil yang Terbukti Terima Suap )

Aset Disita Kejagung, Perusahaan Adik Benny Tjokro Lumpuh

Jakarta (VLF) –  PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) buka suara atas aset perusahaan yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset perusahaan disita karena diduga terkait dengan kasus hukum yang menimpa Benny Tjokrosaputro dalam dugaan korupsi PT Asabri.

Pihak perusahaan milik adik Benny Tjokro itu memastikan masalah yang terjadi merupakan kasus pribadi Benny. Oleh karena itu tak ada kaitannya dengan perusahaan dan semua anak perusahaan.

“Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri, oleh karena itu Perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan pada Perseroan,” kata Direktur Utama Rimo, Teddy Tjokrosapoetro lewat keterbukaan informasi dikutip detikcom, Kamis (8/4/2021).

Berdasarkan informasi dari anak perusahaan, yaitu PT Hokindo Properti Investama, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 9 aset yang dimiliki oleh anak perusahaan.

Aset disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Sementara ini, pihaknya menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Teddy menjelaskan semua entitas anak yang asetnya disita otomatis menyebabkan operasionalnya lumpuh. Pihaknya tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dari dulu. Kata dia, hal itu mengancam kelangsungan hidup perseroan.

“Semua entitas anak yang asetnya disita otomatis operasionalnya lumpuh, sehingga perseroan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah mengancam kelangsungan hidup perseroan,” katanya.

“Dengan lumpuhnya operasional dan disitanya sebagian besar aset entitas anak perseroan dan berhentinya semua proyek yang sedang direncanakan untuk dibangun ataupun yang sudah dibangun, maka dapat dipastikan kondisi keuangan Perseroan pun akan lumpuh total,” tambahnya.

Apa saja aset perusahaan adik Benny Tjokro yang disita Kejagung? klik halaman berikutnya.

Berikut adalah 9 aset yang disita Kejagung:

1. 18 unit apartemen South Hills yang belum terjual milik KSO DRK-MKP (PPI) dan beralamat di Jl. Denpasar Raya RT 016 / RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama PT Duta Regency Karunia.

2. Tanah seluas 217.874m2 yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi AI-Batani Lingkungan Tanjakan RT 01 / RW 04, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Propinsi Banten atas nama PT Batu Kuda Propertindo beserta dokumen aslinya.

3. Tanah seluas 1.478.540m2 berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Desa Cikanyere, kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, atas nama PT Gema Inti Perkasa beserta fotocopy dokumennya.

4. Tanah seluas 384.314m2 berlokasi di Desa Watulondo dan Desa Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Kabupaten Kendari Sulawesi Tenggara atas nama PT Andalan Tekhno Korindo beserta dokumen aslinya.

5. Tanah seluas 8.542.476m2 berlokasi di Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, atas nama PT Tri Kartika beserta fotocopy dokumennya.

6. Tanah dan bangunan (Mall Matahari) seluas 9.820m2 dan 577m2 berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat, atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall beserta fotocopy dokumennya.

7. Tanah seluas 155.452m2 termasuk bangunan 22 (dua puluh dua) Ruko, berlokasi di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama PT Banua Land Sejahtera beserta fotocopy dokumennya.

8. Tanah dan bangunan (Rupa Rupi Handicraft Market) seluas 2.866 M2 berlokasi di Jl. A. Yani, Bandung Desa Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama PT Gita Aditya Graha beserta fotocopy dokumennya.

9. Tanah dan bangunan (hotel Maestro) seluas 2.452m2 yang berlokasi di Jl. Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atas nama PT Indo Putra Khatulistiwa, beserta fotocopy dokumennya.

( Sumber : Aset Disita Kejagung, Perusahaan Adik Benny Tjokro Lumpuh )

Kasus Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi. Kini Rachmat akan dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Rabu (7/4), jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 22 Maret 2021 dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

“Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” tambah Ali.

Rachmat juga dikenai kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, denda itu bisa digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

“Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menyebut Rachmat sebelumnya menyetorkan uang Rp 9,7 miliar ke rekening KPK. Setelahnya, uang tersebut telah ditetapkan majelis hakim sebagai uang pengganti dan akan disetor ke kas negara.

“Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” katanya.

Sekedar diketahui, eks Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 cc tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian,” kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014.

Diketahui, Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

( Sumber : Kasus Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dieksekusi ke LP Sukamiskin )

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi Jalani Isolasi 2 Pekan

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus hibah dana KONI Imam Nahrawi dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan dibatasi geraknya selama dua pekan.

“Iya sudah (masuk ke Lapas Sukamiskin) kemarin,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Elly menuturkan sejak dijebloskan ke Sukamiskin, Imam akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu. Menurut Elly, dalam masa mapenaling selama dua pekan ini, gerak Imam dibatasi.

“Iya, ikut mapenaling dia dua minggu. Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya,” tutur Elly.

Elly menambahkan pihaknya juga sudah melakukan tes swab kepada Elly dengan hasil negatif. Masa mapenaling juga dilakukan Imam sekaligus untuk isolasi mandiri lantaran orang yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.

“Untuk kondisi kesehatannya alhamdulillah baik. Iya (diisolasi), kan makanya dua minggu kita isolasi,” kata dia.

Eks Menpora Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun karena tersandung dalam kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Saat ini Imam akan dieksekusi untuk dikirim dan dimasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Selasa (6/04), jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo, putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020, dengan cara memasukkan Terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

( Sumber : Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi Jalani Isolasi 2 Pekan )

Hotma Sitompul Jawab Santai Bakal Dilaporkan ke Polres Jaksel: Buktikan Saja

Jakarta (VLF) –  Hotma Sitompul merespons rencana pihak istrinya, Desiree Tarigan, yang bakal melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Hotma meminta pihak Desiree membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Yuk damai, nggak mau damai, gono-gini. Nggak mau gono-gini, maunya apa? Ikut saja saya mah. Masa saya mau mengangkangi hak orang lain. Buktikan aja,” ujar Hotma Sitompul dalam jumpa pers di LBH Mawar Saron, Jl Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).

Hotma lantas heran perseteruannya dengan Desiree kini menjadi konsumsi publik. Kendati begitu, dia menyebut keributan ini memiliki alasan tertentu.

“Kenapa sih mesti ribut-ribut. Ini ribut-ribut karena hanya… kalian jawab deh,” ucapnya.

Ada dua kasus yang bakal dilaporkan Desiree terkait Hotma Sitompul. Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik; dan kedua, kasus dugaan penyerobotan lahan.

“Kalau dia bilang saya membuat mengambil tanahnya, buktikanlah. Dulu dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), pergi ke BPN lihat ukur dulu. Secara hukum kalau dia laporkan saya, mertua saya yang udah uzur itu, masa saya mesti lapor balik,” kata Hotma.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara Hotma Sitompul dan istrinya, Desiree Tarigan, semakin panas. Desiree akan melaporkan Hotma Sitompul terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan.

“Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya,” ujar pengacara Desiree, Randy Ozora Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree menggugat Hotma Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.

“Pelaporan pertama dari Bu Desiree atas dugaan pasal 310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporin Pak Hotma Sitompul; kedua, Muara Karta Simatupang, kuasa hukum dia yang selalu ngomong di media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa Pak Hotma,” jelas Randy.

Selain Desiree, Randy mengatakan ibunda Desiree, Mulyana, akan melaporkan Hotma Sitompul tentang dugaan penyerobotan lahan. Diketahui, saat jumpa pers, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma memasang tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dan rumah Desiree.

Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah milik ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

“Berikutnya lagi ada laporan rencananya dari ibunda Ibu Desiree, Mulyana, rencananya pelaporan, dimana kemarin dibilang Muara Karta benar tanahnya diambil, dan siap mau bayar berapapun biayanya, berarti ini kan ada dugaan penyerobotan lahan kita. Itu lahan yang dia dirikan tembok itu di atas lahan ibunda Desiree, dugaannya karena tanpa seizin bunda Bu Desi, kalau yang pelaporan kedua ke Pak Hotma sendiri,” jelasnya.

Randy mengatakan pihaknya rencananya akan melaporkan dugaan itu ke Polres Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

( Sumber : Hotma Sitompul Jawab Santai Bakal Dilaporkan ke Polres Jaksel: Buktikan Saja )

Kasus Swab Palsu RS Ummi, Hakim Tolak Eksepsi Menantu HRS Habib Hanif Alatas

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Hanif Alatas dan penasihat hukumnya. Majelis hakim menolak eksepsi dalam perkara membuat onar terkait menyiarkan hoax terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

“Menolak keberatan eksepsi eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (7/4/2021).

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan saksi. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas,” katanya.

Habib Hanif didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

( Sumber : Kasus Swab Palsu RS Ummi, Hakim Tolak Eksepsi Menantu HRS Habib Hanif Alatas )