Category: Global

Hukuman Eks Pejabat Pajak Kasus Suap Dealer Jaguar Diperberat Jadi 7,5 Tahun

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Yul Dirga dari 6,5 tahun penjara menjadi 7,5 tahun penjara. Sebab, saat Yul Dirga menjadi Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, dia menerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA), yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley.

“Tolak terdakwa. Tolak penuntut umum (jaksa KPK) dengan perbaikan pidana penjara menjadi 7 tahun 6 bulan,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (15/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Ansori. Putusan dengan nomor 1529 K/Pid.Sus/2021 itu didiketok pada Selasa (13/4) dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.

“Menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Selain itu, Yul Dirga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang dikorupsinya, yaitu USD 18.425 dan ditambah USD 14.400 serta mata uang rupiah Rp 50 juta. Bila tidak mau membayar, kekayaannya disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, hukumannya ditambah.

“Selama 2 tahun penjara,” cetus Andi Samsan Nganro.

Di kasus ini, Yul tidak sendirian. Tiga anak buahnya juga dihukum 6 tahun penjara. Mereka adalah Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi. Adapun Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

Di persidangan terungkap salah satu aliran uang dari Yul Dirga rencananya dialirkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Muhammad Haniv. Yul diminta Haniv sebesar Rp 150 juta untuk acara fashion show anaknya.

“Betul, tujuannya hanya sponsorship. Ini e-mail ini hanya kan ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan bujet fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship,” kata Haniv.

Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta ke Yul Dirga untuk sponsor fashion show itu tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.

“Saya terus terang kirim e-mail ke sahabat saya, cuma artinya, kalau sudah cukup dananya, kan ini kurang Rp 150 juta, tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau, jadi batal, tidak ada satu perusahaan pun dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya,” ucap Haniv yang menjadi saksi di kasus itu.

Meski begitu, acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meski tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Dia mengaku akhirnya uang kekurangan fashion show itu ditalangi dengan uangnya sendiri.

“(Acara fashion show) jadi, akhirnya (dana) saya yang tanggulangi karena terjepit,” tutur Haniv di persidangan.

( Sumber : Hukuman Eks Pejabat Pajak Kasus Suap Dealer Jaguar Diperberat Jadi 7,5 Tahun )

Didakwa Terima Rp 25,7 M Terkait Ekspor Benur, Edhy Prabowo Tak Melawan

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Edhy tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Tidak, tidak (eksepsi). Langsung sidang saksi-saksi hari Rabu. Makasih ya teman-teman, mohon doanya,” ujar Edhy, setelah mengikuti sidang online di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Edhy mengaku siap melanjutkan sidang selanjutnya. Dia berharap keputusan majelis hakim bisa menghasilkan yang terbaik.

“Hari ini pembacaan dakwaan sidang pertama saya, sudah dibacakan sudah didakwakan sudah saya dengar tinggal mohon doanya, saya akan menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah, semua akan diambil keputusan yang terbaik,” kata Edhy.

Alasan Edhy Prabowo tidak mengajukan eksepsi adalah dia optimistis tidak bersalah. Dia hanya mengikuti proses hukum karena dirinya bertanggung jawab.

“Saya dari awal ketika masuk sini, saya optimis bahwa saya tidak bersalah, cuman saya bertanggung jawab apa yang terjadi di Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk pembuktian. Soesilo juga akan mengonfirmasi beberapa hal ke stafsus Edhy yang disebut dalam dakwaan itu.

“Pada intinya dakwaan bahwa Pak Edhy diduga telah menerima uang-uang suap yang berasal Suharjito maupun ACK yang kemudian dalam dakwaan bahwa penerimaan-penerimaan diduga diperoleh dari suap itu kemudian diberikan Amiril atau dibelanjakan kepada beberapa personel. Kita lihat nanti dalam pembuktian karena baru dakwaan. Kita lihat dalam pembuktian apakah benar itu terjadi, dan seberapa jauh Pak Edhy mengetahui hal-hal terkait dakwaan tadi,” kata Seosilo.

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stafsus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mendakwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Didakwa Terima Rp 25,7 M Terkait Ekspor Benur, Edhy Prabowo Tak Melawan )

Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Divonis Mati!

Jakarta (VLF) – Sidang vonis mantan anggota DPRD Palembang, Doni, dan empat rekannya digelar di PN Palembang. Doni dan empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan divonis hukuman mati.

Kelima terdakwa itu adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban, Kamis (15/4/2021).

“Vonis terhadap kelima terdakwa benar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati,” kata Pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

Tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Hakim kemudian menyebut Doni seharusnya memberi contoh positif bagi warga karena merupakan anggota DPRD.

“Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap dia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding,” kata Supendi.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut kelimanya dengan pidana mati dalam sidang yang digelar secara virtual oleh PN Palembang dengan agenda tuntutan.

“Tuntutan pidana mati terhadap kelima terdakwa dikarenakan kelimanya merupakan sindikat sabu jaringan lintas negara,” kata jaksa dalam persidangan, Kamis (4/3) lalu.

Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung, mengatakan salah satu terdakwa dalam kasus ini masih jadi buron.

“Mereka ini adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron,” kata Agung.

BNN mengatakan ada enam orang yang ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya oknum anggota DPRD Palembang berinisial D beserta 5 kg sabu.

“Kami mengamankan 6 tersangka. Dari 6 itu ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D,” kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9/2020).

( Sumber : Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Divonis Mati! )

Demokrat Tertawa Saat Konstitusinya Digugat ke PN Jakarta Pusat

Jakarta (VLF) – Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adanya gugatan ini justru mengundang tawa bagi Partai Demokrat.

Awalnya gugatan ini diajukan oleh kader yang masih aktif di PD. Hal yang diberatkan dalam gugatan itu yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) digugat ke PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:

1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara SSos
3. Jefri Prananda SH MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila

Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Siapa yang digugat? Yaitu:

1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)
2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)

Sedangkan turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. Berikut tuntutan mereka:

Dalam Provinsi

1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.
2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Terguggat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.
3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.

PD pun merespons gugatan tersebut. Enggan anggap serius, PD justru hanya tertawa terkait gugatan itu.

“Wkwkwk…aya aya aja,” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Menurut Andi Arief, para penggugat AD/ART Partai Demokrat tidak mengerti hukum administrasi negara dan Undang-Undang Partai Politik. Karena itu, Andi Arief terpaksa tertawa.

Lebih jauh Andi Arief menegaskan kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat sudah kandas di tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Andi Arief mengaku pihaknya siap berhadapan di pengadilan.

Untuk diketahui, penggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan lima orang individu.

“Kubu KLB sudah kandas, sudah nggak ada kesempatan atau pintu sudah tertutup. Soal gugatan di pengadilan itu gugatan biasa. Kami, dan mungkin juga partai lain, sudah berkali-kali menghadapi dan selalu bisa teratasi. Toh, tuntutan mereka individu, sudah tidak bisa lagi minta pengesahan KLB,” ucap Andi Arief.

( Sumber : Demokrat Tertawa Saat Konstitusinya Digugat ke PN Jakarta Pusat )

Wanita di Makassar 13 Tahun Ngaku Gadis Padahal Janda, Suami Tuntut Rp 5 M

Jakarta (VLF) – Seorang wanita bergelar doktor di Kota Makassar inisial NN dituntut ganti rugi Rp 5 miliar oleh suaminya sendiri Yulian Aprianto. NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis, padahal sudah berstatus janda sebelum menikah.

Pada putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada 1996 dengan pria lain bernama Saiye Hanafi. Keduanya menikah pada 2006.

Yulian lalu mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN. Yulian menyebut dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar karena dirinya membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.

Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain dan mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian.

Di persidangan terungkap perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN. Keduanya berpacaran 3 bulan meski dengan jarak jauh, dikarenakan posisi Yulian saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar. Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah memberitahukan status NN sebenarnya kepada Yulian.

Menariknya, sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik adalah buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan sementara pada saat itu statusnya adalah janda.

Hakim Hartono Pancono, yang mengadili perkara ini, akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari,” kata Hartono dalam putusannya.

Pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 di PN Makassar.

( Sumber : Wanita di Makassar 13 Tahun Ngaku Gadis Padahal Janda, Suami Tuntut Rp 5 M )

Walkot Cimahi Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M Proyek Rumah Sakit

Jakarta (VLF) – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi. Ajay didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (14/4/2021). Dalam sidang tersebut, Ajay hadir langsung sebagai terdakwa.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000,” ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara,” katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

“Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

( Sumber : Walkot Cimahi Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M Proyek Rumah Sakit )

Bisnis Baru Bos MeMiles yang Divonis Bebas MA

Jakarta (VLF) – Ada fakta terbaru dari kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak melakukan tindak pidana perdagangan.

Dengan demikian, Sanjay telah dua kali divonis bebas baik dari PN Surabaya maupun MA.

Sanjay sendiri telah divonis bebas PN Surabaya sejak Oktober 2020. Ternyata, setelah itu Sanjay langsung membuat badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles miliknya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Dirinya mengetahui Sanjay mendirikan PT baru, yakni PT Aku Cinta MeMiles setelah keduanya bertemu bulan lalu. Berdasarkan pengakuan Sanjay yang diterima Tongam, PT tersebut telah memiliki izin sebagai usaha periklanan.

Selain itu, MeMiles yang baru ini diterangkan Sanjay tidak melakukan kegiatan usaha yang sama seperti PT-nya terdahulu. Perlu diketahui, MeMiles lama menawarkan jasa periklanan dan memberikan iming-iming untung berlipat ganda alias money game kepada penggunanya yang melakukan top up dalam jumlah yang besar.

“Pada bulan lalu kami juga memanggil pengurus dari MeMiles ini, dan dihadiri oleh Pak Kamal, karena kami mengindikasi bahwa saat ini ada penawaran yang mengatasnamakan MeMiles, Aku Cinta MeMiles. Dan pada saat itu kami mengkonfirmasi, kegiatan-kegiatan Aku Cinta MeMiles ini tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu,” kata Tongam

Masih Money Game?

Tongam menjelaskan, berdasarkan pengakuan Sanjay, MeMiles yang baru ini murni usaha periklanan, tidak menggunakan sistem top up seperti yang dulu.

“Pada dasarnya Aku Cinta MeMiles ini mengurus izin, artinya tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu. Dengan sistem top up, jadi murni periklanan. Kalau memang ada izinnya, dan kegiatan itu sesuai dengan izinnya, ya itu yang kita harapkan,” urainya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di situs PT Aku Cinta MeMiles masih terpampang artikel dengan judul iming-iming untung jutaan rupiah hanya dengan meng-klik laman tersebut. Ada juga bonus jalan-jalan ke Yerusalem, Israel jika memasang iklan seharga Rp 6 juta.

Namun, kedua artikel itu tayangnya pada tahun Juni dan Juli 2019, sebelum MeMiles di bawah PT Kam and Kam masuk dalam penyelidikan dugaan kasus investasi bodong.

Meski begitu, menurut Tongam, Sanjay telah memastikan MeMiles baru ini tidak menjalankan model bisnis yang sama dengan yang lalu.

“Nah ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Pada saat kita minta mereka menjelaskan, mereka mengatakan sudah tidak melakukan kegiatan seperti MeMiles yang lalu,” tutur Tongam.

Terkait izin, PT Aku Cinta MeMiles ternyata sudah mengantongi izin perdagangan melalui sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo dengan nomor tanda daftar 03208/DJAI.PSE/11/2020.

Kemudian, Sanjay juga mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan aplikasi MeMiles dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202048661.

Izin PSE dan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut juga dipajang di situs Aku Cinta MeMiles (www.memiles.co.id). Namun, di situs tersebut tak ada bukti izin sebagai usaha periklanan.

( Sumber : Bisnis Baru Bos MeMiles yang Divonis Bebas MA )

Penyuap Juliari di Kasus Bansos Corona Ajukan Justice Collaborator

Jakarta (VLF) – Terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Surat pengajuan JC Harry disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Terdakwa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP,” kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021).

Jaksa menjelaskan, pengajuan JC Harry akan dikabulkan jika memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana yang diungkapkan.

“Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan JC kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan,” ucap jaksa KPK.

Sebelumnya, Harry Van Sidabukke, salah satu pihak swasta yang menjadi vendor pengadaan bansos Corona, didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap kepada Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Atas dasar itu, Harry didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Penyuap Juliari di Kasus Bansos Corona Ajukan Justice Collaborator )

Kejati Sulsel Sita Kafe-Percetakan Milik Tersangka Kredit Fiktif Rp 25 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita sejumlah aset tersangka kredit fiktif di Bank Sulselbar senilai Rp 25 M, Ikbal Reza Ramadhan. Aset Ikbal yang disita penyidik salah satunya bangunan kafe, percetakan, hingga salon milik tersangka Ikbal.

“Benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka IRR (Ikbal Reza Ramadhan) atau yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada IRR berupa bangunan kafe, carwash, vape store, percetakan, salon, dan 1 unit rumah,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Selain bangunan, penyidik menyita beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi penyitaan ini dilakukan di Makassar dan Bulukumba. Aset lain yang disita adalah milik adik IRR, yaitu Ayu Yuandini.

“Dia (Ayu Yuandini) selaku CEO Labissa Group, yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka. Penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan (benda tidak bergerak) dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, adapun penyitaan terhadap benda bergerak berupa beberapa kendaraan tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” terangnya.

“Terhadap aset tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya,” imbuhnya.

Ikbal Reza Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016-2021, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar.

Ikbal merupakan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini Ikbal ditahan di Lapas Kelas I Makassar dalam 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

( Sumber : Kejati Sulsel Sita Kafe-Percetakan Milik Tersangka Kredit Fiktif Rp 25 M )

Djoko Tjandra Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra keberatan atas vonis itu.

“(Perkara) Tipikor banding,” ujar pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Soesilo mengatakan pihaknya juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu Djoko Tjandra. Saat ini, tahapan kasus itu sudah di kasasi.

“Perkara yang Timur (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), kami kasasi,” kata Soesilo.

Soesilo menilai hukuman bagi Djoko Tjandra terlalu berat. Soesilo menyinggung usia Djoko Tjandra yang sudah menginjak 70 tahun.

“Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan,” ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.

Diketahui, perkara yang menjerat Djoko Tjandra selain red notice dan fatwa MA yakni perkara cessie Bank Bali, Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat PK. Kemudian, Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara karena dinyatakan hakim bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinyatakan hakim turut terlibat dalam merekayasa surat jalan ini demi masuk ke Indonesia.

( Sumber : Djoko Tjandra Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara )