Category: Global

Kenalkan Para Kartini MA, Ada yang Menghukum Mati Jagal 7 Nyawa

Jakarta (VLF) –  Bila Kartini masih hidup, mungkin dia tersenyum karena perempuan kini sudah banyak menduduki jabatan penting di negeri ini. Salah satunya ada lima hakim agung yang kini memegang palu dan mengadili berbagai kasus. Siapa saja dia?

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/4/2021), saat ini ada lima hakim agung yaitu Sri Murwahyuni, Nurul Elmiyah, Desnayeti, Maria Anna Samiyati dan Rahmi Mulyati. Di jajaran hakim agung perempuan, Sri merupakan yang paling senior.

Sri menjadi hakim agung sejak dilantik pada 23 November 2010 di usia 58 tahun. Ayahnya merupakan petani yang juga kepala desa di Magetan, Jawa Timur.

Selepas kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sri mendaftar jadi hakim. Pada 1983, ia mulai memegang palu dengan penempatan pertama kali di Pandeglang. Kariernya terus bergulir hingga lolos seleksi KY-DPR pada 2010 hingga memakai toga emas.

Putusan Sri yang menghiasi media massa terakhir adalah saat ia menolak PK Yulianto dan tetap menghukum mati Yulianto. Di mana Yulianto adalah jagal 7 nyawa yang dibunuh secara berseri pada 2002-2010. Korban terakhir adalah anggota Kopassus, Kopda Santoso.

Sri juga menghukum mati dukun pengganda uang dari Batang, Muslimin. Sebab Muslimin membunuh 3 korbannya secara keji dan berseri.

Saat ini, Sri menjadi anggota majelis PK atas terpidana korupsi Setya Novanto. Mantan Ketua DPR/Ketum Parpol Golkar itu tidak terima dihukum di kasus korupsi e-KTP.

Ada pula kartini Nurul Elmiyah. Ia merupakan hakim agung non karier dari unsur akademisi, dosen Faklutas Hukum Universitas Indonesia (UI). Nurul dilantik menjadi hakim agung sejak 9 November 2011.

Perempuan kelahiran Tuban, 11 November 1956 ini, menaruh perhatian pada “moral justice” atau keadilan berdasarkan moral. Menurutnya, moral penegak hukum yang baik harus menjadi kunci untuk membentuk dan mewujudkan hukum yang berpihak pada moral.

Nurul kini duduk di chamber perdata dan mengadili khusus kasus-kasus perdata. Oleh sebab itu, putusannya mayoritas berlatar belakang perdata.

Seperti sengketa pengelolaan Pelabuhan Marunda antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Karya Cipta Nusantara (KCN) dengan nilai sengketa Rp 773 miliar.

Nurul juga yang menjadi ketua majelis kasasi yang menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Nurul dkk menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Sedangkan Desnayeti, ia dilantik menjadi hakim agung sejak 18 Februari 2013. Sebelum menjadi hkim agung, perempuan kelahiran Bukittinggi, 30 Desember 1954 itu mengawali karirnya sebagai staf PN Padang Panjang pada 1 Maret 1980. Setelah itu, ia malang melintang di dunia peradilan.

Sebagai hakim agung kamar pidana, ia banyak memutus perkara yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya kasus MeMiles yang ia tolak kasasi jaksa. Sehingga bos MeMiles bebas.

Desnayeti menjadi hakim anggota di kasasi dengan terdakwa Zuraida Hanum. Desnayeti menolak kasasi pembunuh suaminya, hakim PN Medan, Jamaluddin. Alhasil, Zuraida dihukum mati. Dua eksekutor lainnya, Reza Fahlevi dan Jefri juga dihukum mati.

Sama seperti Nurul Elmiyah, Maria Anna Samiyati juga hakim agung perempuan di kamar perdata. Perempuan kelahiran 22 April 1955 menjadi hakim agung sejak 22 Juli 2015.

Bersama hakim agung Sunarto dan Zahrul Rabain, Maria menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pembakar hutan PT Waringin Agro Jaya (WAJ). Atas ketokan palu ketiganya, PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar.

Sedangkan Kartini terakhir, Rahmi Mulyati dilantik pada 26 Februari 2020 untuk menangani kasus-kasus perdata. Sebelum menjadi hakim agung, ia menjabat Panitera Muda Perdata Khusus MA sejak 31 Januari 2008.

Bekerja di dunia pengadilan sejak 1985, Rahmi Mulyati mengawali karirnya sebagai staf di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Tahun 1986, ia bekerja sebagai calon hakim di pengadilan negeri yang sama.

Pada tahun 1989, ia diangkat sebagai hakim PN Padang Panjang. Setelah itu, Rahmi dipindahkan ke MA sebagai asisten hakim agung sejak tahun 1996 hingga 2003, lalu menjadi asisten koordinator hakim agung MA.

Di tahun 2006, beliau dimutasi ke PN Jakpus. Satu tahun kemudian, beliau diangkat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (2007) sebelum akhirnya diangkat menjadi Panitera Muda Perdata Khusus MA tahun 2008.

( Sumber : Kenalkan Para Kartini MA, Ada yang Menghukum Mati Jagal 7 Nyawa )

Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART PD Ditunda

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) Tahun 2020. Sidang ditunda lantaran PD kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), selaku penggugat tak hadir.

“Kita tunda, kita panggil sekali lagi,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (20/4/2021).

Kuasa hukum PD AHY, Mehbob, sempat membeberkan bahwa tiga penggugat, yakni Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba, sebenarnya tak pernah memberi kuasa kepada pengacara terkait gugatan ini. Mehbob bahkan menyebut gugatan ini sebelumnya telah dicabut.

“Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat. Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut,” ujar Mehbob.

Mehbob turut menyampaikan bahwa tiga penggugat itu telah melapor ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemalsuan tanda tangan untuk surat kuasa. Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan pihak tergugat tersebut.

“Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka diduga tanda tangan mereka dipalsukan. Dengan pasal 263. Surat tersebut akan kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya.

Mehbob meminta agar majelis hakim bersikap tegas apabila pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Sidang kemudian ditutup dan digelar kembali Selasa (27/4).

“Nanti kita akan musyawarah dan ambil putusannya setelah kita panggil sekali lagi. Jadi, sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27,” ucap hakim.

Seperti diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai AHY digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Duduk sebagai penggugat:
1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara SSos
3. Jefri Prananda SH MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila

Duduk sebagai tergugat:
1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)
2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)

Turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. Berikut ini tuntutan mereka:

Dalam Provisi
1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.
2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.
3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.

( Sumber : Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART PD Ditunda )

Jejak Perkara Kebakaran Kejagung hingga 5 Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hangus terbakar di akhir pekan pada akhir bulan Agustus 2020. Ragam dugaan muncul hingga dikaitkan dengan kasus-kasus yang ditangani Korps Adhyaksa kala itu tetapi akhirnya pengusutan insiden kebakaran itu menjerat para tukang atau pekerja proyek.

Total ada 5 tukang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Selain itu ada pula seorang mandor yang dijerat atas nama Uti Abdul Munir.

Selain itu ada tersangka lainnya yaitu inisial R sebagai Direktur Utama PT APM dan pejabat pembuat komitmen atau PPK dari Kejagung berinisial NH. Lalu ada tersangka lain yang belakangan dijerat yaitu inisial MD sebagai peminjam bendera PT APM, inisial JM selaku konsultan pengadaan ACP (aluminium composite panel) 2019 atau direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, dan inisial IS selaku PPK tahun 2019.

Namun dari nama-nama tersangka di atas yang telah menjalani sidang hingga tahap penuntutan yaitu 5 orang tukang dan 1 mandor. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang bunyinya:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Berikut jejak perkara yang sempat menimbulkan berbagai macam dugaan ini:

Awal Kebakaran

Kabar mengenai kebakaran di gedung utama Kejagung muncul pada akhir pekan tepatnya Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. Saat itu api menyala cukup besar dan petugas pemadam kebakaran (damkar) telah meluncur ke lokasi untuk memadamkan api.

Kala itu pejabat humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Mulat Wijayanto, mengatakan laporan kebakaran diterima pada 19.10 WIB. Lima unit mobil damkar dikerahkan untuk mengatasi api.

“Situasi merah, proses pemadaman,” ujar Mulat.

Pergulatan para petugas damkar itu berakhir keesokan harinya atau pada Minggu, 23 Agustus 2020. Kejagung pun menyerahkan penyelidikan penyebab kebakaran itu ke polisi.

Dugaan Kasus terkait Kebakaran

Ragam dugaan muncul terkait kebakaran yang terjadi di Kejagung. Terlebih saat itu tengah ramai salah satu jaksa Kejagung yaitu Pinangki Sirna Malasari terbelit perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sebab, Pinangki sempat berkantor di salah satu ruangan di gedung utama Kejagung yang terbakar itu.

Namun Korps Adhyaksa menjawab diplomatis atas segala dugaan di balik kebakaran itu. Apa katanya?

“Penyebab kebakaran ini sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan Polri,” ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu.

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Polisi pun bergerak. Olah tempat kejadian perkara dilakukan hingga tim Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor diterjunkan.

“Tim mengambil sampel abu arang dari dalam gedung, dan dibawa ke Puslabfor untuk diteliti. Selain itu, tim juga sedang mendalami arah penjalaran api,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Selain itu polisi juga berupaya mengambil CCTV dari sejumlah sudut yang ada di Kejagung. Harapannya awal mula api muncul terekam dalam CCTV itu.

“Tim mengambil CCTV di beberapa lokasi, tentunya untuk dianalisa terkait dengan asal mula kobaran api, karena memang itu yang bisa memberikan petunjuk lebih fokus untuk didalami sebagai awal mula api menyala,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Sumber Api Bukan dari Arus Pendek

Kabareskrim Polri saat itu Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka dari lantai enam. Hal itu disampaikan Sigit saat konferensi pers gelar perkara awal pengusutan kebakaran Kejagung.

“Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai tersebut.

“Pada saat kejadian dari mulai pukul 11.30 sampai 17.30 kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi. Sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan, saksi tersebut juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali tapi gagal.

Santer Kabar Cleaning Service Tajir

Dalam prosesnya ada kabar lain di balik kebakaran Kejagung. Adalah Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menanyakan perihal adanya salah satu saksi kebakaran yakni seorang cleaning service Kejagung memiliki saldo ratusan juta dalam rekeningnya. Bahkan kabarnya, cleaning service tersebut mampu mengakses sampai ke lantai 6 tempat sumber api berasal.

“Saya ingin sampaikan begini Pak Jaksa Agung, ada anak cleaning service yang diperiksa, banyak. Saya ingin sampaikan apakah mungkin, tolong nanti Bapak hati-hati, ada tidak manipulasi keterangan? Jaksa Agung harus curiga. Ada satu cleaning service, dia orang kerja di lantai bawah, di lantai dasar, kok bisa punya akses ke lantai 6, yang ditengarai dia itu tidak hanya cleaning service, bisa berbuat sesuatu,” ujar Arteria, Kamis (24/9/2020).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dalang di balik kebakaran gedung utama Kejagung, termasuk mengusut soal rekening cleaning service yang dipertanyakan Arteria.

“Dan bagi saya, kemarin disampaikan oleh Kabareskrim saya memang bersyukur, (tersangka) harus ditemukan. Saya minta harus ada. Kalau memang ada itu kesengajaan atau kelalaian, saya mengharapkan adanya tersangka untuk itu. Dan siapa tersangka ini, untuk kita dalami sampai sejauh mana tanggung jawabnya. Sejauh mana perbuatan itu dilakukan,” ujar Burhanuddin.

“Bahkan informasi adanya rekening-rekening, rekening ini juga, mohon izin, ini sudah didalami oleh penyidik Kabareskrim, tentang adanya rekening katanya Rp 100 juta yang tidak sesuai dengan pendapatannya,” ungkapnya.

Belakangan urusan rekening milik cleaning service bernama Joko Prihatin itu disebut tidak berkaitan dengan peristiwa kebakaran. Lantas apa?

“Cleaning service Joko sudah diperiksa. Terkait adanya sejumlah uang di rekening, penyidik belum menemukan adanya transaksi yang mencurigakan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Kamis (22/10/2020).

Polisi memeriksa aliran uang di rekening Joko. Menurut Ferdy, uang dalam rekening tersebut akumulasi transaksi dari beberapa tahun lalu.

“Karena jumlah yang ada, akumulasi dari tahun 2018 transaksi rekening yang bersangkutan,” ungkap Ferdy.

Tak Ada Unsur Sengaja

Waktu berlalu hingga akhirnya Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini.

“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut bahwa dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka.

“Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi, tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka,” kata Fadil.

Meski unsur kesengajaan disebut tidak ada, tim penyidik Bareskrim Polri tetap menyusun konstruksi perkara untuk menetapkan tersangka. Siapa tersangkanya?

Tersangka Ditetapkan

Pada 23 Oktober 2020, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejagung. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut. Belakangan ada 3 tersangka lain yang ditetapkan.

6 Tersangka Diadili

Ada 6 tersangka yang diadili lebih dulu mereka adalah 5 pekerja proyek atau tukang dan seorang mandor yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta mandor atas nama Uti Abdul Munir. Mereka didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” kata jaksa Arief Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (1/2/2021).

Saat itu para pekerja itu melakukan renovasi sembari merokok. Puntung rokok itu lantas dibuang begitu saja tanpa dicek sudah benar-benar padam atau tidak.

Sidang lantas berproses hingga akhirnya mereka dituntut pidana.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Lima tukang atau pekerja proyek dituntut 1 tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejagung. Selain itu, mandor proyek dituntut 1,5 tahun penjara karena diyakini lalai.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4/2021).

Diketahui perkara ini dibagi menjadi tiga berkas dengan enam terdakwa, yaitu pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan mandor Uti Abdul Munir. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir selaku mandor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa mandor Uti Abdul Munir.

Jaksa menyebut para terdakwa dianggap telah terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran gedung Kejagung. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ucapnya.

Ajukan Nota Pembelaan

Masing-masing terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman 1-1,5 tahun penjara. Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia,” ujar Made.

Seusai sidang, Made angkat bicara terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Pihaknya mengatakan tetap menginginkan agar para terdakwa bisa dibebaskan.

“Harapan kita selama persidangan yang jelas bebas,” ucapnya kepada wartawan.

( Sumber : Jejak Perkara Kebakaran Kejagung hingga 5 Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara )

Kejati Sulut Menang Praperadilan Lawan Eks Bupati Minut Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak. Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menang atas gugatan tersebut.

“Senin, tanggal 19 April 2021, Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan dalam Sidang Perkara Praperadilan Nomor :6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, dengan pemohon Vonnie Anneke Panambunan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan, S.H., dkk, melawan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021,” kata Kepala Kejati Sulut A.Dita Prawitaningsihm

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (19/4/2021). Theodorus menerangkan sidang praperadilan sudah berjalan sebanyak lima kali.

“Sidang perkara praperadilan ini sudah melalui lima kali persidangan yakni pada tanggal 12 April sampai dengan 16 April 2021, dan pada hari Senin, tanggal 19 April 2021,” tukasnya.

Theodorus mengatakan Tim Jaksa Kejati Sulut menang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan.

“Telah dibacakan putusan oleh Hakim Praperadilan dengan amar putusan. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara adalah nihil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan eks Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan tersangka dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak. Vonnie Anneke Panambunan kemudian mengembalikan uang senilai Rp 4,2 miliar. Jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.

( Sumber : Kejati Sulut Menang Praperadilan Lawan Eks Bupati Minut Tersangka Korupsi )

DKPP Segera Sidang Bawaslu Jatim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jakarta (VLF) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang bakal digelar pada Senin (19/4) besok di di Kantor KPU Jatim.

Sidang pemeriksaan DKPP menindaklanjuti aduan teradu Rico Nurfiansyah Ali. Adapun para teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yakni M Amin dan M Ikhwanudin Alfianto, yang selanjutnya disebut sebagai Teradu I dan II.

Kemudian Teradu juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jember, yakni Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah, yang selanjutnya disebut sebagai Teradu III-VII.

Sekretaris DKPP, Arif Maruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta sejumlah saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Menurut Arif, sebelum sidang, pihaknya telah memanggil semua pihak lima hari sebelumnya.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Arif dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Minggu (18/4/2021).

Pada sidang yang akan digelar, pengadu mendalilkan bahwa para teradu dinilai tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Jatim. Laporan itu tertanggal 23 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020.

Dalam laporannya, pengadu menilai para teradu diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap pengadu maupun saksi terkait masalah limitasi waktu penanganan yang seharusnya paling lama 3 hari setelah laporan diregistrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.

Selain itu, para teradu juga diduga tidak memberikan informasi yang jelas terkait laporan penanganan tindak pidana pemilu seperti yang dimohonkan pengadu.

( Sumber : DKPP Segera Sidang Bawaslu Jatim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik )

Sengketa Merek, Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru

Jakarta (VLF) – Perusahaan rokok papan atas, Gudang Garam, kembali menggugat perusahaan sejenis, Gudang Baru. Sebab, Gudang Garam tidak terima ada rokok yang memiliki merek mirip dengannya. Gugatan serupa pernah dilayangkan Gudang Garam pada 2012.

Gugatan Gudang Garam kali ini kembali didaftarkan di PN Surabaya. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Senin (19/4/2021), gugatan itu mengantongi nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby.

PT Gudang Garam Tbk menggugat pemilik Gudang Baru, Haji Ali Khosin. Berikut ini permintaan Gudang Garam:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Merek GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat adalah Merek Terkenal;
3. Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355,, dan merek GEDUNG BARU + Lukisan No. Register IDM000528996 di pada kelas 34 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661355 dan IDM000661350, dan GEDUNG BARU No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I merek GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I telah diajukan atas dasar dengan itikad iktikad tidak baik;
5. Menyatakan batal pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
8. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran Merek-Merek dengan basis kata GUDANG BARU, GUDANG BARU ORIGIN, dan GEDUNG BARU yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kasus ini ini masih berlangsung di PN Surabaya.

Sekadar diketahui, Gudang Garam pernah mengajukan gugatan serupa pada 2012. Gudang Garam juga mempidanakan Haji Ali Khosin. Gugatan itu sangat berliku dan berjalan hingga selama enam tahun.

Hasilnya, Gudang Garam menang di MA, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek. Adapun pada kasus perdata merek, Ali Khosin juga kalah.

Sebagaimana diketahui, Gudang Garam adalah salah satu perusahaan rokok terkemuka yang telah berdiri sejak 1958 di Kota Kediri, Jawa Timur. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM).

Adapun Gudang Baru awalnya memproduksi kretek dengan mendirikan perusahaan di tengah perkampungan di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, sejak 1993. Perusahaan rokok ini terus tumbuh berkembang sampai pada 2000 mencapai puncak kejayaannya. Dari hanya memproduksi kretek, Gudang Baru melebarkan pasar dengan memunculkan jenis baru, mild dan bold.

Kini sudah ada 20 brand, yang 16 merek sudah banyak dikenal masyarakat di Nusantara. Tahun ini saja PT Gudang Baru Berkah menargetkan produksi 7,5 miliar batang. Target ini naik 15 persen dari tahun lalu, yang memproduksi 6,2 miliar batang.

“Kita target tahun ini 7,5 miliar batang, naik 15 persen, karena permintaan pasar dari 16 brand yang kita miliki,” beber Manajer Marketing Gudang Baru Agus Hariadi saat ditemui di ruang kerjanya pada April 2018.

( Sumber : Sengketa Merek, Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru )

KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi-TPPU Nurhadi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengacara Lucas ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Informasi yang kami terima benar. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Ali menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terhitung sejak 8 April lalu. Pencekalan ke luar negeri terhadap pengacara Lucas itu berlaku hingga 6 bulan ke depan.

“KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di MA 2012-2016,” ucap Ali.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” sambungnya.

Ali menjelaskan pencekalan ini dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan kasus TPPU Nurhadi. Ali berharap pengacara Lucas bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut, tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tuturnya.

Seperti diketahui, MA baru saja mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro.

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

“Kabul,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Dalam waktu dekat, status kasus TPPU itu akan segera diumumkan.

“Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Nawawi belum menyebutkan kapan tepatnya status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, dalam bulan ini diupayakan akan segera diungkap ke publik.

“Kita upaya kan seperti itu (bulan ini). Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin,” ucap Nawawi.

( Sumber : KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi-TPPU Nurhadi )

1 Tersangka Kasus Sunat Hibah Ponpes Rp 117 M Ditahan Kejati Banten

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan penyunatan dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten sebesar Rp 117 miliar tahun anggaran 2020. Tersangka inisial ES ini diduga memotong dana hibah untuk pesantren. IS sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten.

“Pada sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (16/4/2021).

Tersangka ES diduga memotong dana hibah yang harusnya diterima utuh oleh pesantren. Ia mengakui melakukan itu dan mendapatkan sekian persen dari setiap hibah.

“Bersangkutan mengakui memotong. Jadi menjanjikan sama mereka (ponpes), misalnya pesantren A, B dapat bantuan, tapi kemudian balik sekian persennya,” ujarnya.

Jumlah yang disunat setiap pondok pesantren juga bervariatif. Ada pesantren dipotong Rp 15 hingga Rp 20 juta. Pemotongan ini hingga setengah dari hibah tiap pesantren yang penerimanya mendapat Rp 30 juta dan Rp 40 juta setiap tahun.

“Bervariasi (pemotongannya), ada Rp 20 juta ada Rp 15 juta, bahkan ada pondok pesantren yang tadinya mencanangkan perbaikan tidak terlaksana karena dananya disunat,” ucap Asep.

Tapi, selain modus penyunatan dana hibah, Kejati Banten menemukan ada pesantren fiktif. Pesantren ini seolah-olah mendapat bantuan, namun ternyata fiktif.

Selain itu, modus hibah diberikan melalui rekening namun oleh oknum kemudian dipotong sekian persen. “Cair ke rekening pondok pesantren, kemudian diminta lagi. Misalnya menerima ke rekening, dicairkan kemudian diserahkan ke oknum yang bersangkutan,” tutur Asep.

Kajati Banten belum bisa mengungkapkan latar belakang tersangka ES. Yang jelas, ia adalah oknum yang menyunat anggaran pesantren sebagaimana dilaporkan oleh gubernur Banten dan salah satu masyarakat.

“Tim sebenarnya sudah bekerja jauh-jauh hari, tim memonitor bagaimana implementasi di lapangan terkait dana hibah,” kata Asep.

Pada Jumat (9/6), Gubernur Wahidin Halim mengungkap soal pelaporan pemotongan hibah tahun anggaran 2020 yang nilainya Rp 117 miliar. Hibah itu diberikan kepada 3.000 lebih pesantren se-Banten yang nilai masing-masingnya mendapat Rp 30 juta.

“Melaporkan ke Kejati (Banten), saya. Begitu banyak informasi-informasi pemotongan. Saya memerintahkan supaya jangan sampai ada yang memanfaatkan,” ujar Wahidin.

( Sumber : 1 Tersangka Kasus Sunat Hibah Ponpes Rp 117 M Ditahan Kejati Banten )

Diperiksa Kejari, Sandi Damkar Depok Jelaskan soal Potongan Intensif COVID

Jakarta (VLF) – Pelapor dugaan korupsi di Damkar Depok, Sandi, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Sandi menjelaskan soal pemotongan insentif COVID-19.

Sandi keluar dari Kejari Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Jumat (16/4/2021), sekitar pukul 12.15 WIB. Dia sendirian, tidak didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution.

“Saya hanya memenuhi panggilan dari kejaksaan. Memenuhi panggilan dari kejaksaan, itu ada panggilan mereka mengenai sesuatu pemotongan intensif yang kami terima, bersangkutan dana COVID,” kata Sandi.

“Sekarang lagi break. Nanti lanjut lagi (dimintai keterangan),” tambahnya.

Sandi menjelaskan pemotongan dana intensif COVID-19 dan penyemprotan disinfektan terjadi pada 2020. Dari dana Rp 1,7 juta, Sandi mengaku hanya menerima Rp 850 ribu.

“Ya, saya tanda tangan sekitar Rp 1,7 (juta), terimanya Rp 850 (ribu),” jelasnya.

Lebih lanjut Sandi menerangkan hari ini merupakan pemanggilan resmi Kejari Depok. Menurut Sandi, kedatangan sebelumnya ke Kejari Depok bukan untuk pemeriksaan.

“Iya, kemarin saya dipanggil karena memenuhi barang bukti saja,” kata Sandi.

Sandi juga mengaku membuat alat penangkap ular sendiri karena tidak disediakan. Alat yang dia buat berbahan dasar besi.

“Iya, iya (saya buat sendiri alat penangkap ular). (Saya buat) dari besi saja kayak catek, gitu,”

Sandi menjelaskan alat penangkap ular ini dia buat pada 2019. Alat ini dia buat saat Damkar Depok menerima banyak laporan untuk mengevakuasi ular kobra.

“Sudah dari pas awal-awal di Depok itu ada pemanggilan ular kobra. Ya evakuasi ular kobra. (Saya buat alat ini tahun) 2019,” tambahnya.

“Iya, sampai di salah satu tempat, itu dibelikan (alat penangkap ular) oleh komandan regunya pakai duit pribadi. Itu di salah satu pos juga di Kota Depok, itu dia dari komandan regunya dimodalin,” kata Sandi.

Selain itu, Sandi bercerita soal alat pemotong cincin yang dibeli secara patungan. Masing-masing personel damkar berpatungan Rp 10-20 ribu.

“Ya itu misalnya alat pembelah cincin. Itu (dibeli) urunan. Ya kan kita beli di-online sekitar Rp 200 (ribu)-an. (Dibeli) pas kemarin sih, (tahun) 2020-an,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok mendalami adanya dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Sembilan orang sudah dimintai keterangan.

“Untuk yang sudah dimintai keterangan hingga hari ini, per hari ini berarti sembilan orang. (Hasil dari pemanggilan) itu masih materi, kita belum dapat memberitahukan kepada teman-teman,” kata Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto di kantor Kejari Depok, Kamis (15/4).

Sandi, kata Herlangga, juga telah datang ke Kejari Depok. Sandi dicecar 35 pertanyaan.

“Sandi kemarin memang secara resmi kita tidak memanggil. Namun yang bersangkutan inisiatif sendiri datang ke Kajari Depok untuk melakukan klarifikasi. Dalam arti kata dia sebagai orang yang melakukan aksi untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di damkar, yang bersangkutan berinisiatif untuk datang, memberitahukan dan memberikan data-data kepada kita supaya mempermudah proses. Jadi kita belum memanggil secara resmi kepada Sandi,” tuturnya.

( Sumber : Diperiksa Kejari, Sandi Damkar Depok Jelaskan soal Potongan Intensif COVID )

Kejati Banten Kejar Aktor Lain Terkait Korupsi Hibah Ponpes Rp 117 M

Jakarta (VLF) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan pihaknya mengejar aktor lain di dugaan korupsi pemotongan hibah Rp 117 miliar untuk pondok pesantren tahun anggaran 2020. Sejauh ini ada satu tersangka inisial ES yang jadi tersangka dan dilakukan penahanan.

“Insya Allah (ada tersangka lain), karena ini sangat banyak dan kemudian kami sudah meminta keterangan pihak pondok pesantren,” kata Asep kepada wartawan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (16/4/2021).

Pihaknya juga tidak berhenti pada penyaluran hibah Pemprov tahun 2020 jasa. Karena tidak menutup kemungkinan hibah pondok pesantren tahun 2018, 2019 bahkan 2021 berpotensi dikorupsi dan jadi bancakan oknum.

“Tidak terbatas pada (anggaran) 2020 saja, tapi dari 2018, 2019, 2020. Sementara ini kami dalami lagi, selanjutnya untuk kemudian mencari siapa lagi yang bisa bertanggung jawab secara pidana,” jelasnya.

Dugaan hibah jadi bancakan korupsi ini jadi perhatian dari Kejati Banten. Apalagi menurutnya pesantren identik dengan Banten yang religius dengan santri dan ulamanya. Setiap tahun, hibah dari pemerintah ini juga selalu naik anggarannya.

“Kami bersungguh-sungguh serius, makanya kami dari Kejati Banten kerja maraton untuk segera menetapkan tersangka dan kemudian meminta pertanggung jawabannya, termasuk mendalami pihak lain, tidak ada kami tutup-tutupi,” tegasnya.

Satu tersangka inisial ES diduga jadi salah satu aktor penyunatan hibah untuk pesantren di Banten. Ada 3.000 lebih pesantren mendapatkan hibah masing-masing Rp 30 juta dari total anggaran Rp 117 miliar.

“Bersangkutan mengakui memotong. Jadi menjanjikan sama mereka (ponpes) misalnya pesantren A, B dapat bantuan, tapi kemudian balik sekian persennya,” kata Kajati Asep.

( Sumber : Kejati Banten Kejar Aktor Lain Terkait Korupsi Hibah Ponpes Rp 117 M )