Category: Global

Korupsi Proyek Fiktif, Desi Arryani dkk Divonis 4 hingga 7 Tahun Bui

Jakarta (VLF) –  Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim mengatakan kelima terdakwa mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif terkait proyek di PT Waskita Karya. Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga menyebabkan negara merugi Rp 202 miliar.

“Menimbang terhadap 41 kontrak merupakan sub kontrak fiktif yang ditandatangani pejabat Waskita Karya telah membayar beberapa kontraktor seluruhnya sebelum dipotong pajak berjumlah Rp 202.296.416.008 setelah dikurangi PPN yang ditransfer subkontraktor telah disetor ke negara senilai Rp 2 miliar. Dari total pembayaran tersebut perusahaan kontraktor diberi imbalan 1,5 persen sebagai fee pinjaman bendera,” ujar hakim.

“Menimbang terdapat kerugian negara dalam perkara ini yang dituangkan LHKP BPK RI, kerugian sebesar Rp 202.296.416.008, unsur kerugian negara telah terpenuhi pada diri terdakwa,” tambah hakim.

Selain itu, hakim mengatakan kelima terdakwa terbukti memperkaya diri serta orang lain dan korporasi. Kelimanya mendapat keuntungan dari proyek fiktif ini.

“Menimbang bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta penggunaan dana ilegal taktis, di antaranya menguntungkan diri terdakwa. Menimbang bahwa dana ilegal taktis juga menguntungkan orang lain, juga menguntungkan korporasi,” tegas hakim.

Adapun perbuatan memperkaya diri jumlahnya sebagai berikut:

1. Desi Arryani sebesar Rp 3.415.000.000
2. Fathor Rachman Rp 3.670.000.000
3. Jarot Subana Rp 7.124.239.000
4. Fakih Usman Rp 8.878.733.720
5. Yuly Ariandi Siregar Rp 47.386.931.587

Serta memperkaya orang lain, yakni:

– Haris Gunawan Rp 1.525.885.350
– Dono Parwoto Rp 1.365.000.000
– Imam Bukori Rp 6.181.214.435
– Wagimin Rp 20.515.040.661
– Yahya Mauliddin Rp 150.000.000

Serta memperkaya korporasi, yaitu:
– PT Safa Sejahtera Abadi sebesar Rp 8.162.529.912
– CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp 3.830.665.459
– PT Mer Engineering Rp 5.794.840.300
– PT Aryana Sejahtera Rp 1.700.507.444.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa Desi Arryani, Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar. Menimbang penyalahgunaan wewenang karena terdakwa menandatangani kontrak fiktif, dan lain-lain, serta menandatangani berita acara yang telah direkayasa, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim Tolak JC Fakih Usman

Dalam sidang ini hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Fakih Usman. Menurut hakim, Fakih tidak mengakui perbuatannya sehingga JC-nya patut ditolak.

“Terdakwa Fakih Usman mengajukan sebagai justice collaborator, terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka majelis hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa Faqih Usman untuk menjadi justice collaborator,” tegas hakim.

( Sumber : Korupsi Proyek Fiktif, Desi Arryani dkk Divonis 4 hingga 7 Tahun Bui )

Hotma Sitompul Ancam Laporkan Desiree soal Pencurian, Hotman Paris: Silakan!

Jakarta (VLF) – Pihak Hotma Sitompul mengancam akan polisikan Desiree dan anaknya dengan dugaan pencurian. Tudingan pencurian ditujukan kepada Desiree yang dianggap membawa keluar barang-barang rumah tanpa izin Hotma Sitompul.

Mendengar pihak Hotma Sitompul bakal laporkan Desiree Tarigan, Hotman Paris mempersilakannya.

“Silakan! Gini lo, dapur cuma berapa sih? Dia kan usahanya Mamitoko dia pulang ke rumah ibunya bawa peralatan dapur sangat wajar. Kalau jadi dipersoalkan saya benar-benar tidak mengerti,” kata Hotman Paris ditemui di kawasan PIK, Jakarta Utara.

Bahkan Hotman Paris memberikan sindiran menohok. Pengacara nyentrik itu memamerkan dirinya yang baru saja menjual dua ruko seharga Rp 30 miliar.

“Dalam 2 hari ini saya jual ruko harganya Rp 30 miliar, saya nggak pernah tanya sama istri saya disimpan di mana (uangnya). Sampai sekarang saya nggak tanya,” pamer Hotman.

“Jangan lupa pasal 367 KUHP Pidana mengatakan, tidak ada pencurian dalam hubungan suami istri, kecuali ada perjanjian pisah harta. Jadi kalau ada suami atau istri mengambil harta pasangannya itu bukan pencurian. Jadi saya nggak ngerti ketika sudah beberapa bulan ada isu lagi. Sementara soal gono-gininya sampai sekarang belum tuntas,” sambungnya.

Hotman Paris Hutapea juga mengatakan sampai saat ini belum ada titik damai dari hubungan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul. Hotman Paris masih menunggu hasil mediasi dari Otto Hasibuan.

Pihak Hotma Sitompul juga menyudutkan Desiree Tarigan yang dianggap terlalu mementingkan harta. Namun, menurut Hotman Paris itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh seorang istri.

“Kalau kau pisah meributkan apa? Apa kau mau pergi begitu saja? Berarti yang bertanya itu dong aneh. Wajar dong dia istri ya ada harta gono-gini,” tukas Hotman Paris.

“Seorang istri kalau mau pisah yang diharapkan yang wajar saja, selesai. Apa yang wajar, mereka yang tahu harta gono-gini mereka,” imbuhnya.

Desiree Tarigan dituding mengosongkan isi brankas Hotma Sitompul. Termasuk juga mengangkut barang-barang dari rumah tanpa sepengetahuan Hotma Sitompul.

“Ketika Pak Hotma tidak di tempat kurang lebih hampir 1 minggu, itu Ibu Desiree dengan mobil-mobil bak terbuka yaitu mengangkut barang-barang yang memang segala macam barang dan dipindahkan ke rumah dia,” tutur Muara Karta, tim pengacara Hotma Sitompul di Kemang, Minggu (25/4).

“Ada brankas dan isinya yang emang dibawa dan disimpan Desiree. Hampir semua barang yang ada di dalam rumah Pak Hotma Sitompul jadi kosong karena dibawa,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihak pengacara Hotma Sitompul memberikan waktu seminggu pada Desiree untuk klarifikasi dan memecat Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Apabila Desiree tidak melakukan itu, mereka akan melaporkan Desiree ke polisi.

“Kalau memang tidak ada itikad baik tersebut selama satu minggu, kami akan melaporkan Ibu Desiree atas tudingan pencurian dan penerima barang di rumahnya dianggap sebagai penadah,” ancam Muara Karta.

( Sumber : Hotma Sitompul Ancam Laporkan Desiree soal Pencurian, Hotman Paris: Silakan! )

Diduga, Penyidik KPK Stepanus Robin Dikenalkan ke Azis Syamsuddin oleh Ajudan yang Anggota Polri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran anggota Polri lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ada dugaan Stepanus Robin Patujju dikenalkan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh ajudan Azis yang juga anggota kepolisian.

“Benar, diduga (Stepanus Robin Pattuju) kenal dengan yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) dari ajudan AZ yang juga anggota Polri,” ucap Ali.

Ali mengatakan, keterlibatan ajudan Azis Syamsuddin masih akan didalami KPK dalam tahap penyidikan. Adapun Azis Syamsuddin terseret dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/4/2021) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penyidik KPK Stepanus Robin berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial karena Azis. Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Azis yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Adapun Stepanus Robin diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dengan janji akan menghentikan perkara yang sedang di usut KPK pada pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Stepanus Robin, M Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Shahrial disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga, Penyidik KPK Stepanus Robin Dikenalkan ke Azis Syamsuddin oleh Ajudan yang Anggota Polri”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/18293611/diduga-penyidik-kpk-stepanus-robin-dikenalkan-ke-azis-syamsuddin-oleh-ajudan.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika

Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak Terbuka

Jakarta (VLF) –  Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ICW menduga oknum penyidik yang peras Wali Kota Tanjungbalai itu tidak bertindak sendiri.

“ICW meyakini Penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2021).

ICW mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ICW juga mempertanyakan apakah rencana SP3 yang dijanjikan oleh penyidik KPK AKP Stepanus Robin diketahui atasannya atau tidak.

“Pertanyaan lanjutannya ‘apakah ada Penyidik lain yang terlibat?’ Atau bahkan lebih jauh, ‘apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?'” ucap Kurnia.

ICW meminta proses penegakan hukum terhadap penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. ICW meminta KPK mencari tahu apakah kejadian serupa pernah dilakukan atau tidak.

“Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?” ujarnya.

Lebih lanjut, ICW menyoroti pertemuan antara penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. ICW menilai pertemuan itu harus ditelusuri lebih lanjut apakah baru pertama kali atau sudah berkali-kali, kemudian darimana awalnya terbangun relasi antara penyidik Robin dengan Aziz Syamsudin.

KPK menyebut Azis Syamsudin memperkenalkan Penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai. ICW mempertanyakan awal mula Aziz Syamsudin mengetahui adanya kasus korupsi tersebut.

“Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ICW meminta agar KPK menerapkan Pasal 15 UU Tipikor terkait peran Aziz Syamsudin di kasus tersebut.

“Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor,” ujarnya.

Kemudian selain proses penindakan di Kedeputian Penindakan, ICW mendorong Dewan Pengawas juga harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu ia meminta agar Aziz juga diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga tidak berperilaku patut .

ICW mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

“Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pertemuan awal AKP Robin dengan M Syahrial terjadi di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

( Sumber : Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak Terbuka )

Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok: Jangan Beropini Soal Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengaku tidak tahu ada aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin. Bob menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik.

“Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke Bitcoin. Kejaksaan harusnya jangan beropini dan fitnah ke publik,” kata Bob Hasan dalam keterangan pers, Jumat (23/4/2021).

Pernyataan itu disampaikan lantaran kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Ia pun berpendapat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan.

Karenanya, ia menyarankan agar kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum. Sebab jika berasumsi dalam penegakan hukum, maka bisa berdampak negatif pada politik, sosial, dan ekonomi.

Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, maka penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Masalahnya, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian.

“Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa membongkar modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mega skandal dugaan korupsi di Asabri. Para tersangka diduga menggunakan aset digital berupa mata uang kripto (cryptocurrency) untuk menyamarkan perbuatan korupsi.

Sejauh ini setidaknya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan dari kesembilan tersangka itu, tiga diantaranya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Mereka semua berasal dari pihak swasta yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri),” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Modus baru pencucian dengan uang kripto itu bermula dari pemeriksaan seorang direktur berinisial OAD dari PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021.

Indodax adalah platform jual-beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.

Febrie Ardiansyah mengungkap pemeriksaan Direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus ASABRI. Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu.

“Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu,” kata Febrie pada Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir Antara.

( Sumber : Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok: Jangan Beropini Soal Penegakan Hukum )

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Soal Ujian Madrasah di Jabar Rp 16 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

“Jadi memang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS khususnya dalam pengadaan soal-soal ujian di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan wilayah Kementerian Agama Jawa Barat jadi seluruh Jawa Barat,” ucap Riyono kepada detikcom via sambungan telepon, Jumat (23/4/2021).

Riyono menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS tahun 2018. Dana BOS yang seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah, justru dikelola oleh pihak lain dalam hal ini Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tingkat provinsi. KKM ini, kata Riyono mengelola pos penggunaan dalam hal pengadaan soal-soal ujian siswa.

“Itu yang mengelola itu KKM Provinsi itu. Yang seharusnya sebetulnya dana BOS itu yang mengelola masing-masing sekolah sesuai ketentuan keputusan Menteri Agama nomor 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah tahun 2018. Ini kemudian dalam praktiknya uang-uang itu dikelola oleh KKM provinsi yang tidak memiliki kewenangan untuk itu,” tutur Riyono.

Dari pengelolaan oleh KKM itu, diketahui terdapat selisih dari nilai anggaran dana BOS khusus pengadaan soal ujian itu. Hasil audit Irjen Kemenag, kerugian mencapai belasan miliar.

“Kerugiannya berdasarkan hasil audit investigasi dari Irjen Kemenag, untuk Madrasah Ibtidaiyah itu Rp 6,2 miliar kemudian untuk MTs kurang lebih Rp 10,4 miliar. Ini baru tahun 2018. Kita melakukan penyidikan juga untuk tahun 2017-nya. Jadi kerugiannya (bisa jadi) lebih,” tutur Riyono.

Kasus ini sendiri masih dalam penyidikan. Kejati akan memanggil para ketua KKM di tingkat Kabupaten dan Kota untuk dimintai keterangan.

“Kami sedang memanggil para Ketua KKM. Jadi KKM ini kan ada KKM provinsi kemudian ada KKM kabupaten dan kota,” katanya.

( Sumber : Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Soal Ujian Madrasah di Jabar Rp 16 M )

Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suharjito dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Albertus Usada, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Suharjito dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Albertus.

Adapun hal meringankan Suharjito adalah belum pernah dipidana, tulang punggung keluarga dan dinilai kooperatif serta memberi keterangan berterus terang di sidang. Suharjito juga dinilai peduli dengan karyawannya dengan meng-umrah-kan, dan juga bagi karyawan nonmuslim untuk ziarah ke Tanah Suci sesuai keimanan yang dianut. Sedangkan hal memberatkan Suharjito tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

“Terdakwa bangun masjid dan rutin beri santunan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Terdakwa juga menjadi gantungan karyawan PT DPPP,” kata hakim.

Hakim menyatakan Suharjito terbukti memberi suap ke Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar melalui stafsus Edhy bernama Safri. Hakim juga mengatakan Suharjito memberi uang suap untuk mempercepat penerbitan izin ekspor benur PT DPPP.

“Terdakwa memberikan uang USD 77 ribu dan USD 26 ribu, dan sejumlah 706.055.440 dengan tujuan untuk mempercepat izin ekspor benih bening lobster. Menimbang penerimaan uang telah bertentangan dengan jabatan Edhy Prabowo sebagai menteri kelautan dan perikanan,” kata hakim.

Hakim Kabulkan JC Suharjito

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Suharjito. Alasannya, karena Suharjito bukan pelaku utama.

“Mengadili mengabulkan permohonan Suharjito untuk menjadi justice collaborator,” kata hakim Albertus.

Hakim mengatakan salah satu alasannya adalah karena Suharjito jujur dan bukan pelaku utama. Menurut hakim pemberian suap ke Edhy itu bukan kehendak Suharjito melainkan perintah Stafsus Edhy, Safri

“Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan inisiatif atau kehendak memberi sesuatu ke menteri KKP tidak datang dari terdakwa, tetapi datang dari saksi Safri selaku stafsus, sehingga hal tersebut telah membuktikan terdakwa bukan pelaku utama,” katanya.

“Bahwa terdakwa telah jujur dan akui perbuatan, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan aktor lain terkait ekspor BBL di KKP,” tambahnya.

Suharjito pun menyatakan menerima putusan ini. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut Suharjito 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

( Sumber : Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara )

2 Lagi Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Bui Terkait Demo Ricuh Semarang

Jakarta (VLF) – Dua mahasiswa berinisial IAH dan MAM dituntut jaksa dengan hukuman 3 bulan penjara terkait dengan unjuk rasa tolak Omnibus Law yang berujung ricuh di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun lalu. Tuntutan dua mahasiswa ini sama dengan yang didapat dua mahasiswa yang disidang sebelumnya yakni FAA dan NAA.

IAH dan MAM dituntut dengan hukuman yang sama karena di sebut melanggar pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan,” kata jaksa Luqman Edi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/4/2021).

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani W, mengatakan jaksa menyebut terdakwa tidak menuruti arahan kepolisian saat unjuk rasa.

“Pasal 216 itu isinya intinya tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat dalam hal ini polisi. Tidak ikuti imbauan polisi yang tidak memperbolehkan anarkis, saksi semua katakan instruksi mobil komando tidak bisa terdengar dengan baik oleh para pendemo dan mahasiswa. Suara mobil komando kalah keras dari orasi pendemo,” jelas Listyani.

Ia mengatakan awalnya jaksa mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Namun, lanjut Listyani, kini jaksa menuntun hanya dengan satu pasal yang menurutnya menunjukkan jaksa gagal membuktikan dakwaan-dakwaannya.

Untuk diketahui, demo penolakan Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng berlangsung rusuh pada 7 Oktober 2020 lalu. Aksi diwarnai peristiwa lempar batu hingga beberapa fasilitas rusak.

Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat tersangka yang akhirnya menjalani proses hukum dan dituntut 3 bulan penjara.

( Sumber : 2 Lagi Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Bui Terkait Demo Ricuh Semarang )

MA Rampas Rubicon-Aset Rp 7,7 Miliar dari Bandar Narkoba Ali Umar

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) merampas Jeep Rubicon hingga uang Rp 7 miliar lebih dari gembong narkoba Muhammad Ali Umar. Pria kelahiran 10 Oktober 1978 itu juga dipenjara 10 tahun untuk kasus narkoba dan 6 tahun untuk kasus pencucian uang.

Awalnya, Muhammad Ali Umar dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 14 Maret 2019. Warga Bekasi itu terbukti menjadi bandar narkoba.

Setelah itu, penyidik kembali menyidangkan Muhammad Ali Umar lagi dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba.

“Terdakwa ternyata dan terbukti setidaknya telah memenuhi pesanan sabu dari Zulfikar Ilyas yang selanjutnya akan diantarkannya kepada Susianto. Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Masrul, yang berdomisili di Padang. Semua pembayaran dan penerimaan uang dalam bisnis sabu tersebut yang dilakukan Terdakwa dengan cara transfer melalui bank. Dari keuntungan bisnis jual beli sabu itu di antaranya digunakan Terdakwa membeli beberapa unit rumah dan toko di Bekasi dan Lhokseumawe, mobil dan apartemen, serta sebagian lagi disimpan dalam beberapa rekening bank,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir MA, Kamis (22/4/2021).

Berikut harta yang dirampas MA untuk negara dan uang di rekening bank senilai Rp 7 miliar lebih:

1. Jeep Rubicon warna oranye nomor polisi BK-1698-LK
2. Pikap Mitsubishi warna hitam nomor polisi BA-8316-DN
3. Toyota Avanza nomor polisi BK-1041-BL
4. Rumah di Jalan Wibawa Mukti, Gang Bina Asih III Nomor 74, Jatiasih, Bekasi
5. Tanah dan bangunan di Desa Blang Panyang, Muara III, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
6. Satu unit ruko di Desa Blang MEE Timur, Jeunieb, Bireuen, Aceh
7. Pengembalian dana pembelian apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebesar Rp 168 juta.
8. Uang di sejumlah rekening bank senilai Rp 7,7 miliar.

“Mengenai penetapan status satu unit rumah di Jalan Wibawa Mukti Gang Bina Asih III Nomor 174, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi berikut SHM Asli Nomor 8919 atas nama Rahmadani, harus diperbaiki menjadi dirampas untuk negara, karena sesuai dengan fakta hukum di persidangan, terbukti rumah tersebut adalah dibeli dari hasil kejahatan transaksi narkotika maka rumah tersebut dirampas untuk negara. Hal mana sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa narkotika, prekursor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan prekursor narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara,” ucap majelis yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

( Sumber : MA Rampas Rubicon-Aset Rp 7,7 Miliar dari Bandar Narkoba Ali Umar )

Terbukti Korupsi, 2 Eks Petinggi PT DI Divonis 4 dan Tujuh Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dengan meraup Rp 2 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (21/4/2021). Selain Budi, hakim juga menjatuhkan hukuman selama 7 tahun bui terhadap Irzal Rinaldi selaku asisten direktur pemasaran PT DI.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Santoso selama empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irzal Rinaldi selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan lima bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi saat membacakan amat putusannya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Budi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar atas aksi yang dilakukan. Apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun enam bulan.

Sedangkan Irzal juga mendapat hukuman tambahan membayar uang pengganti. Untuk Irzal, hakim meminta agar Irzal membayar uang pengganti lebih besar yakni Rp 17 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum KPK. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman lima tahun dan Irzal delapan tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa yang mengambil sikap sama.

Sebelumnya dalam dakwaan KPK, Budi Santoso didakwa melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Budi disebut meraup uang hingga Rp 2 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero),” ujar jaksa KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa meraup keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.

“Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00,” kata jaksa.

( Sumber : Terbukti Korupsi, 2 Eks Petinggi PT DI Divonis 4 dan Tujuh Tahun Bui )